Tag: Tom Lembong

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim],” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

    Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang mengadili sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. JIBI/Anshary Madya Sukma

    Poin-poin Pertimbangan Hakim saat Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem 

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan Nadiem akhirnya ditolak.

    Salah satunya terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama ‘Nadiem’ sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kedua, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Ketiga, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” imbuhnya.

    Keempat, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan. Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.

    “Namun, mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai,” tutur Darpawan.

    Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” pungkasnya.

    Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

    Respons Keluarga Nadiem vs Kejagung 

    Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

    “Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

    Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

    Dalam kesempatan sama, Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.

    Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

    Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

    “Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence ya,” pungkasnya.

  • Palu Hakim Bikin Patah Hati Keluarga Nadiem Makarim – Page 3

    Palu Hakim Bikin Patah Hati Keluarga Nadiem Makarim – Page 3

    Orang tua Nadiem Makarim menilai putusan praperadilan penetapan status tersangka anaknya sangat mengecewakan. Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim mengkritik Kejagung terhadap anaknya tidak mengedepankan prinsip kejujuran seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” tutur Nono di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

    Nono meyakini, putranya tidak bersalah. Sampai dengan saat ini pun Nadiem Makarim siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” jelas dia.

    Ibunda Nadiem, Atika Algadri mengaku patah hati dengan putusan praperadilan hakim PN Jaksel yang menolak praperadilan penetapan status tersangka anaknya.

    “Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya. kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ungkapnya.

    Atika mengulas keberhasilan Nadiem Makarim yang mendirikan perusahaan Gojek hingga memimpin Kemendikbud Ristek. Menurutnya, jutaan masyarakat Indonesia telah merasakan manfaatnya, mulai dari lapangan kerja hingga peningkatan kualitas dan mutu pendidikan.

    “Jadi kita sedih dan enggak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi. Tapi setelah menyatakan itu, yasudah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu anak saya anak yang jujur. Dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” kata dia.

    “Yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yang sama, untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem, untuk penegakan hukum di negara ini. Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya saja,” ujar Atika.

     

     

  • Ibu Nadiem Singgung Kasus Tom Lembong dan Hasto Usai Gugatan Ditolak

    Ibu Nadiem Singgung Kasus Tom Lembong dan Hasto Usai Gugatan Ditolak

    Bisnis.com, JAKARTA — Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.

    Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim.

    Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.

    “Saya tahu anak saya anak yang jujur. dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya, yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yg sama. untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran. untuk bangsa ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong resmi bebas dari perkara korupsi importasi gula pada Jumat malam (1/8/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga telah dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui amnesti. Adapun, Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait kasus suap Harun Masiku.

  • Gugatan ditolak, ibu Nadiem singgung Tom Lembong dan Hasto

    Gugatan ditolak, ibu Nadiem singgung Tom Lembong dan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Ibu Nadiem Makarim Atika Algadri menyinggung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto usai permohonan praperadilan mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” kata Atika usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Atika meyakini putranya menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan baik dan bersih.

    “Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ucap Atika.

    Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi untuk penegakan hukum di Indonesia.

    Sementara, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang diajukan putranya. Meski begitu, memastikan akan terus berjuang membela putranya.

    Sang ayah meyakini Nadiem agar kuat dan bertahan selama proses persidangan ke depannya.

    “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucap Nono.

    Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

    Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

    GELORA.CO – Orang tua eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan putranya terkait status tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan tersebut dinilai mengecewakan karena dia yakin anaknya bersih dari korupsi.

    “Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orangtua Nadiem ya. Kami tahu anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” kata Ibu Nadiem, Atika Algadri kepada wartawan, Senin (13/10/2025). 

    Atika menambahkan, prinsip tersebut diemban anaknya sejak memimpin Gojek dahulu dan telah memberikan pekerjaan pada 4 juta masyarakat Indonesia. Begitu juga saat dia memimpin Kemendibudristek, Nadiem dianggap membuat program untuk memajukan pendidikan Indonesia.

    “Kita sedih dan enggak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi, tapi yaudah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang, tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” tuturnya.

    Maka itu, dia heran mengapa sampai anaknya dijebloskan ke penjara. Peristiwa yang dialami anaknya ini tak jauh berbeda dengan yang dialami Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.

    “Saya harap penegak hukum menegakkan prinsip yang sama untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem, untuk penegakan hukum di negara ini. Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang yang diperlakukan seperti ini, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali,” ujar Atika.

    Sementara itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar menambahkan, hasil praperadilan itu mengecewakan. Namun, dia meyakini anaknya bakal tetap kuat menahan cobaan ini.

    “Hasil praperadilan mengecewakan, kita berjuang terus. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucapnya

  • Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA Nasional 7 Oktober 2025

    Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kecewa dengan lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) imbas laporan mereka yang belum banyak ditindaklanjuti.
    Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf mengatakan, laporan mereka terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara importasi gula belum mendapatkan tindak lanjut yang serius dari para lembaga pengawas ini.
    “Hal ini sangat mengecewakan kami selaku Penasihat Hukum dari Tom Lembong, karena baik Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Inspektorat BPKP, dan Ombudsman tidak melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Ari saat dihubungi Selasa (7/10/2025).
    Ari mengatakan, lembaga pengawas ini hanya melakukan pencatatan administratif tanpa memberikan kepastian hukum.
    “(Mereka) Cenderung mengedepankan administrasi dan sangat birokratis serta mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” imbuh Ari.
    Ari menyebutkan, pada awal laporan dimasukkan, lembaga-lembaga ini cepat memberikan respons. Tapi, laporan yang telah diterima justru tidak ditindaklanjuti lagi.
    Misalnya, laporan yang disampaikan ke KY sempat diproses pada bulan Agustus 2025. Saat itu, tim pengacara Tom diminta untuk memberikan keterangan. Tapi, hingga kini, majelis hakim belum diperiksa KY.
    “KY meminta keterangan kepada
    lawyer
    pada tanggal 28 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, KY belum memanggil Majelis Hakim terlapor,” kata Ari.
    Ari mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada KY pada 11 dan 30 September 2025 agar para hakim dapat segera diperiksa dan dijatuhkan hukuman etik. Namun, laporan dari KY belum ada kejelasan lagi.
    Bernasib serupa, laporan di Bawas MA juga belum banyak perkembangan.
    “Bawas MA telah meminta keterangan kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2025 dan majelis hakim terlapor memberikan klarifikasi kepada Bawas MA pada tanggal 25 Agustus 2025,” kata Ari.
    Namun, pihaknya belum menerima hasil dari permintaan keterangan ini. Ari mengaku tidak tahu apakah keterangan dari majelis hakim diberikan secara lisan atau melalui penjelasan tertulis.
    “Tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Bawas MA atas Laporan ini. Apakah majelis hakim terlapor terbukti ataukah majelis hakim terlapor tidak terbukti. Hal ini sangat kita sayangkan,” imbuhnya.
    Selain membuat laporan ke KY dan Bawas MA, kubu Tom Lembong juga melaporkan hal ini ke Ombudsman.
    Ari mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Ombudsman pada tanggal 12 Agustus 2025.
    Awalnya, laporan ini rutin mendapatkan perkembangan. Namun, laporan ini juga mandeg.
    “Ombudsman menerbitkan SPDP pada tanggal 11 September 2025. Namun, setelah diterbitkannya SPDP tersebut, Ombudsman tidak menindaklanjuti SPDP tersebut,” jelas Ari.
    Lebih lanjut, laporan Tom Lembong terhadap ahli BPKP kepada pengawas internalnya juga belum ditanggapi oleh Inspektorat BPKP.
    Untuk menindaklanjuti laporan mereka, kubu Tom sempat mendatangi kantor BPKP.
    “Namun, melalui suratnya pada 13 Agustus dan 15 September 2025, pada pokoknya tidak ada kepastian dan tindak lanjut dari Inspektorat BPKP tersebut,” kata Ari.
    Sebelumnya, kubu Tom Lembong mendatangi MA, KY, dan Ombudsman pada awal Agustus 2025 untuk melaporkan majelis hakim dan sejumlah pihak terkait atas sidang perkara korupsi importasi gula yang pernah menjeratnya.
    Ada tiga orang hakim yang dilaporkan kubu Tom, yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, dan dua hakim anggotanya, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
    Ketiganya dilaporkan sebagai bentuk pengujian atau koreksi atas sistem peradilan di Indonesia.
    “Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
    Laporan Tom ini dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Zaid Mushafi mengatakan bahwa laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
    Kompas.com
    telah berusaha untuk menghubungi dan mengkonfirmasi terkait perkembangan laporan ini kepada KY dan MA.
    Namun, hingga berita ini dimuat, baik KY maupun MA belum memberikan tanggapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
                        Nasional

    10 Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair Nasional

    Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur pengacara dari Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca karena mengatakan ahli tidak adil atau tidak “fair” dalam mengaudit kerugian keuangan negara.
    Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP Chusnul Khotimah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi importasi gula.
    Protes ini muncul ketika ia sedang mendalami soal basis perhitungan kerugian keuangan negara, antara harga gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).
    “Apakah saudara ahli dalam hal ini menghitung dan membandingkan adanya terkait perbedaan bea masuk terkait dengan GKP dan GKM?” tanya pengacara terdakwa Eka Sapanca dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Penggunaan harga GKM yang lebih murah dari GKP diprotes oleh pengacara. Pasalnya, ada biaya-biaya yang menurutnya tidak ikut dihitung.
    Pengacara menilai, harga GKM lebih murah karena ini merupakan bahan mentah. Sehingga, agar bisa dijual kembali, perlu ada proses produksi.
    Namun, menurut pengacara, biaya-biaya ini tidak diperhitungkan BPKP.
    “Di mana saudara ahli sendiri kan juga tidak melihat berapa harga GKP pada saat itu, hanya berdasarkan harga GKM. Tapi, saudara ahli tidak
    fair
    karena saudara ahli tidak memperhitungkan biaya produksi yang dilakukan oleh perusahaan rafinasi,” kata pengacara.
    Mendengar pernyataan dari pengacara terdakwa, Hakim Ketua Dennie Arsan sontak memberikan peringatan.
    “Kalau tidak sependapat, tidak perlu menyatakan ahli tidak fair ya,” tegas Hakim.
    Pengacara itu lantas buru-buru minta maaf usai ditegur hakim.
    Namun, hakim belum selesai memberikan peringatannya. Ia meminta pengaca menghadirkan ahli sendiri jika tak sependapat dengan pendapat ahli yang dihadirkan JPU.
    “Ajukan ahli saudara sendiri. Ya, ini ahli kita hargai, bagaimanapun, kalau tidak sependapat, itulah pengetahuan yang ahli berikan di persidangan untuk sama-sama kita hargai,” kata Hakim Dennie lagi.
    Setelah mendengarkan teguran hakim, Chusnul menjelaskan dan meluruskan tuduhan pengacara terdakwa.
    Ia menegaskan, BPKP mengetahui ada faktor-faktor biaya produksi atau biaya lain dalam proses penjualan gula. Tapi, faktor-faktor ini tidak diperhitungkan karena metode penghitungan yang digunakan berbeda.
    BPKP sudah mendeteksi sejumlah penyimpangan sebelum impor dilakukan, maka penghitungan kerugian keuangan negara fokus pada periode penyimpangan ini terjadi.
    “Harus diperhatikan metode yang kami gunakan. Kami tidak menggunakan harga pokok tadi yang diolah proses pengolahan GKM, GKP oleh perusahaan tadi karena secara
    tempus
    kami tidak di situ.
    Tempus
    (yang digunakan BPKP) adalah barang masuk (dan sudah ditemukan penyimpangan),” jelas Chusnul.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana Rp 4,5 tahun penjara.
    Tapi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom. Ia pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
                        Nasional

    Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP Nasional 26 September 2025

    Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat ricuh saat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, saling sela dan menaikkan suara.
    Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP, Chusnul Khotimah, yang dihadirkan oleh JPU, tengah diperiksa dalam sidang.
    Sebelum sidang berujung ricuh, Hotman bertanya kepada Chusnul terkait dasar perhitungan Cost Insurance Freight (CIF), salah satu indikator perhitungan kerugian keuangan negara.
    Hotman mencecar Chusnul, apakah CIF dalam dokumen kepabeanan ini dihitung berdasarkan harga gula kristal putih (GKP) atau gula kristal mentah (GKM).
    Chusnul mengatakan, dalam perhitungan CIF ini, BPKP menggunakan beberapa data dan dokumen, tidak berdasar pada satu dokumen saja.
    Namun, Hotman menilai Chusnul tidak memahami pertanyaan yang dimaksudnya.
    Melalui majelis hakim, Chusnul diminta ke depan untuk melihat dokumen yang dimaksud Hotman.
    Hakim pun meminta Chusnul melihat dokumen tersebut.
    “Benar enggak tertulis di sini, bahwa yang dihitung kerugian keuangan negara itu harga GKM plus 10 persen tarif,” ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Usai melihat dokumen dan data yang dimaksud Hotman, Chusnul membenarkan kalau harga CIF dihitung dari harga GKM.
    Sementara, Hotman menilai, harga CIF harus dihitung berdasarkan GKP, sesuai barang yang diimpor.
    “Baik, untuk tadi yang ditunjukkan di depan, untuk kolom P, ini memang pengalihan dari CIF, dalam hal ini, kami ambil dari CIF GKM,” jawab Chusnul.
    Hotman menilai, Chusnul merasa terpojok usai ditunjukkan lampiran hasil audit BPKP.
    “Jadi, sudah anda terpojok, anda mengakui…” kata Hotman.
    Belum selesai Hotman menyelesaikan komentarnya, tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatannya dan bersuara tinggi.
    “Keberatan majelis, tidak perlu menyimpulkan,” kata salah satu jaksa sambil menunjuk ke arah Hotman.
    Mendengar keberatan jaksa, Hotman membalas.
    “Saya tetap berhak protes. Karena, ini adalah…” kata Hotman.
    Suara jaksa dan Hotman sama-sama meninggi.
    Mereka saling sela saat menyampaikan keberatannya.
    “Bahasa rekayasa keberatan. Kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” kata jaksa lain dengan setengah berteriak.
    Suara dari mikrofon kubu jaksa dan Hotman bertubrukan hingga kalimat mereka tidak terdengar jelas.
    Sebelum kericuhan berlarut-larut, ketukan palu hakim terdengar bergema di ruang sidang.
    Tiga kali ketukan palu diberikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
    “Ya, kalau masih ribut juga,” kata Hakim Dennie usai mengetuk palu.
    Setelah hakim buka suara, Hotman sempat mengajukan keberatannya lagi atas perilaku jaksa.
    Namun, hakim meminta Hotman berhenti.
    “Cukup. Cukup,” kata Hakim Dennie.
    “Ini bagian kami. Benar, benar kok. Dia (Chusnul) sudah akui,” protes Hotman.
    Namun, hakim Dennie mengingatkan agar Hotman memberikan pertanyaan dengan kata-kata yang lebih sopan.
    “Iya, tentu ada batasannya untuk memberikan pertanyaan. Silakan dilanjut dengan kata-kata yang lebih sopan,” kata Hakim Dennie.
    Situasi ruang sidang kembali kondusif.
    Sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan ahli, hakim juga memberikan peringatan kepada jaksa.
    “Ya, penuntut umum juga ya. Setelah kami berikan kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim Dennie.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
    Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.