Tag: Tom Lembong

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Jakarta

    DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

    “Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Salah satunya adalah permintaan abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara tom lembong,” katanya.

    Salah satu amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

    “Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    (ial/fca)

  • 9
                    
                        DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    9 DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Nasional

    DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    DPR
    menyetujui amnesti untuk
    Hasto Kristiyanto
    yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan
    amnesti untuk Hasto
    ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
     Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
    Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
                        Nasional

    4 DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong Nasional

    DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    .
    Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco
    Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Abolisi adalah
    penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh Nasional 30 Juli 2025

    Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
    Ari Yusuf Amir
    , mengingatkan agar pihak pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding kliennya dengan utuh ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
    Ari mengatakan, pada persidangan di tingkat banding, majelis hakim umumnya memang hanya memeriksa berkas dokumen perkara terkait.
    “Makanya kami sangat mengharapkan sekali dokumen-dokumen kami itu dikirim secara utuh,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Ari mengaku tidak bermaksud menuduh pihak manapun.
    Namun, sebagai praktisi hukum, ia kerap mendapati penyelundupan hukum.
    Kecurangan itu dilakukan di antaranya dengan mengirim berkas perkara tidak lengkap dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
     
    “Ketika di persidangan dikondisikan sedemikian rupa, pada waktu baik pengadilan tinggi, dokumen yang dikirim hanya yang menguntungkan saja pihak sana,” tutur Ari.
    Oleh karena itu, Ari mendorong PT DKI Jakarta bersedia membuka rekaman sidang sehingga publik bisa memantau dengan jelas.
    Seperti diketahui, persidangan pada pengadilan banding tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana pengadilan tingkat pertama.
    Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk meminta majelis banding memerintahkan jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi yang belum diperiksa di muka sidang pada pengadilan tingkat pertama.
    “Jadi kalau hakim nanti mencoba salah memanipulasi proses persidangan, masyarakat bisa menilai,” ujar Ari.
    Tom Lembong
    dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Hasto dan Tom Lembong Disorot, Korupsi di Sumut Lolos Begitu saja

    Kasus Hasto dan Tom Lembong Disorot, Korupsi di Sumut Lolos Begitu saja

    GELORA.CO –  Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, melontarkan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penanganan kasus korupsi yang dinilainya tidak adil dan sarat muatan politik.

    Dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Minggu, 27 Juli 2025, Djarot menyinggung soal dugaan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh politik tertentu, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

    Djarot menduga, penegakan hukum kini digunakan sebagai alat untuk menekan pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan penguasa.

    “Siapa yang berbeda pendapat, dikriminalisasi. Dicari-cari kesalahannya, lalu dimasukkan ke penjara,” ucap Djarot di hadapan kader partai.

    Ia menyebut bahwa proses hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong diduga kuat bermuatan politis.

    Sementara itu, lanjutnya, berbagai dugaan korupsi besar lainnya justru seolah tak tersentuh oleh hukum.

    Djarot secara gamblang menyebut sejumlah kasus besar yang dinilainya luput dari sorotan penegak hukum.

    Di antaranya adalah skandal korupsi minyak goreng, dugaan kasus dalam pengadaan pesawat jet, hingga korupsi infrastruktur di Sumatera Utara serta perkara Blok Medan.

    “Kasus-kasus besar seperti minyak goreng, pengadaan jet, korupsi di Sumut, semuanya seperti lolos begitu saja. Gajah di pelupuk mata tak kelihatan, kutu di seberang pulau malah dicari-cari,” sindirnya.

    Pernyataan Djarot menjadi sorotan publik karena menyentil keras dugaan ketimpangan dalam penanganan hukum di Indonesia.

    Meski tak menyebut pihak tertentu secara eksplisit, sindiran tersebut memantik spekulasi mengenai adanya tekanan politik terhadap oposisi jelang Pemilu 2024.

    Hingga kini, Djarot belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah istilah “gajah” yang ia gunakan mengandung makna tersirat yang berkaitan dengan tokoh atau kekuatan politik tertentu.

    Pernyataan ini mempertegas posisi PDIP yang tengah mengkritisi keras proses hukum dan dinamika politik nasional, terutama pasca-pemilu yang dinilai penuh polemik konstitusional.***

  • Kasus Segede Gajah Seperti Itu Lewat

    Kasus Segede Gajah Seperti Itu Lewat

    GELORA.CO –  Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menyinggung kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Kasus Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Djarot kasus yang menjerat kedua orang tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang yang mengkritik dan berbeda pandang politik. 

    Hal ini disampaikan Djarot saat memberikan sambutannya di acara peringatan peristiwa Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025) hari ini. 

    “Kemarin terjadi kasusnya Tom Lembong dan Mas Hasto Kristiyanto, cari sampai ketemu (kesalahan) masukan penjara,” kata Djarot.

    Menurut Djarot, sedangkan kasus-kasus besar seperti kasus minyak goreng hingga blok Medan luput dari pandangan aparat penegak hukum. Ia mengatakan bahwa ada banyak kasus-kasus besar yang seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum. 

    “Sedangkan kasus-kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatra Utara lewat, kasus blok apa?, Medan. Banyak banget kasus-kasus yang segede-gede gajah seperti itu lewat,” ungkapnya.

    “Seperti kata pepatah, gajah di pelupuk mata tidak tetlihat, kutu di seberang pulau kelihatan. Itu yang terjadi sekarang,” tambahnya. 

  • Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koorinator Politik, Husum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengkritik Kejaksaan hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis yang dijatuhkan keypads eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Mahfud mengatakan, putusan vonis 4 tahun 6 bulan Tom Lembong itu salah karena eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut tidak terbukti melanggar hukum.

    Dulu, Mahfud memang sempat mendukung langkah Kejaksaan yang pada saat itu mentersangkakan Tom Lembong, meski tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.

    Sebab, dijelaskan Mahfud, seseorang juga bisa disebutkan korupsi Mika dia memperkaya orang lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Untuk kasus Tom Lembong ini saya sudah melihat prosesnya, proses peradilan dan vonisnya. Kemudian saya harus mengkritik kejaksaan maupun pengadilan dengan kata bahwa putusan itu salah. Salah dalam pengertian kalau dalam hukum putusan yang salah itu harus dilawan dengan banding gitu,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (27/7/2025).

    “Orang melakukan banding itu karena putusannya dianggap salah. Menurut saya memang salah. Karena apa? Karena dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan. Ketika kejaksaan disudutkan tidak boleh menjadikan seseorang sebagai tersangka kalau yang bersangkutan tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.”

    “Waktu itu saya katakan, penersangkaan Tom Lembong kalau hanya karena dia tidak menerima aliran dana, maka dia bisa ditersangkakan. Saya katakan, korupsi itu dananya, satu mengalir ke diri sendiri atau mengalir ke orang lain atau mengalir ke korporasi. Tom Lambong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada mengalir ke situ, menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka, pada waktu konteksnya ketersangkaan ya, bukan Tonis” jelasnya.

    Namun, seiring berjalannya waktu melihat proses peradilan Tom Lembong hingga putusan vonis ini, Mahfud merasa aneh.

    Mahfud pun menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti, yakni Actus Reus dan Mens Rea.

    “Sekarang vonisnya itu aneh karena dalam hukum pidana itu ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu namanya Actus Reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya. Actus Reus itu ya ada perbuatannya, kalau di pidana itu perbuatannya satu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, caranya melawan hukum. Lalu yang ketiga merugikan keuangan negara. Itu Actus Reus untuk korupsi,” Kata Mahfud.

    “Nah, yang kedua ada unsur lain yang lebih penting dari itu, namanya Mens Rea, artinya niat jahat. Niat jahat itu terjadi kalau dia melakukan itu karena ada niat. Apa ukurannya niat itu? Pertama tujuan, purpose, miming bertujuan melakukan itu. Yang kedua tahu dia bahwa itu tidak benar dan dia tahu bahwa itu tidak boleh terjadi. Yang ketiga karena lalai, lalai termasuk unsur Mens Rea. Yang keempat karena sembrono,” sambungnya.

    Tom lembong dalam kasus ini pun tidak terbukti terdapat niat jahat, maka dari itu Mahfud pun bertanya-tanya kenapa eks Mendag tersebut dihukum.

    Selain Mens Rea yang tidak terbukti, Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya Actus Reus, karena Tom Lembong tidak terbukti melanggar hukum.

    Tom Lembong, kata Mahfud, hanya melaksanakan perintah. Hal tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dokumen, bahkan ada rapat-rapat yang terselenggara untuk membahas cara menangani kelangkaan gula pada waktu itu.

    Mahfud pun menegaskan, bukti-bukti yang ada itu juga tidak bisa dibantah oleh Jaksa di pengadilan.

    “Kalau tidak ada mens kenapa dihukum? Tidak boleh, dalilnya yang paling dasar itu adalah geen straf zonder schuld, ini bahasa Belanda, tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea itu kesalahan,” jelas Mahfud.

    “Actus Reus-nya pun tidak terbukti toh, karena pertama dia tidak melanggar hukum. Dia melaksanakan perintah. Dana yang mengalir betul menguntungkan, tapi dia kan melaksanakan perintah tidak melanggar hukum.”

    “Ada dokumen-dokumen bahwa diperintahkan untuk menangkal kelangkaan gula kan pada waktu itu dan ada rapat-rapatnya, ada perintahnya yang tidak dibantah di dalam persidangan,” tegasnya.

    Tom Lembong Ajukan Banding

    Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.

    Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

    “Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa,” katanya.

    Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

    “Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” ucapnya.

    Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

    “Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu.

    Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.

    “Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding,” kata Andi.

    Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.

    “Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” tandasnya

  • Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    GELORA.CO  – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menuding ada sosok “raja Jawa” di balik vonis pidana 4,5 tahun yang didapatkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Feri adalah staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas di Sumatra Barat. Dia meraih gelar sarjana dan magister hukum di kampus yang sama.

    Tom divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, (18/7/2025), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Vonis itu menimbulkan reaksi beragam. Ada pihak yang sangat kontra lantaran tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari Tom. Di samping itu, Tom tidak terbukti mendapat keuntungan pribadi dalam kasus itu.

    Seperti banyak pakar hukum lainnya, Feri menganggap ada kejanggalan dalam kasus Tom.

    Menurut Feri, para hakim dan jaksa di Indonesia mengetahui kejanggalan yang terjadi. Mereka memberikan clue atau petunjuk kepada masyarakat Indonesia mengenai “kekonyolan hukum” dalam kasus Tom.

    “Jadi, ngasih tahu kami (hakim dan jaksa) sebenarnya kami diperintah orang, maka lahirlah kekonyolan itu, paham kapitalisme dijadikan argumentasi,” ujar Feri dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu, (27/7/2025).

    Feri menduga para hakim dan jaksa yang menangani kasus Tom sedang ditekan atau dipaksa oleh pihak tertentu.

    Kata dia, ada dugaan kuat bahwa peradilan terhadap Tom adalah political trial atau peradilan sesat. Dia menyebut peradilan sesat adalah peradilan yang menargetkan dan membungkam lawan politik.

    Feri berujar peradilan seharusnya bersih dari politik.

    “Peradilan harus bebas dari kepentingan politik, emosi, nuansa-nuansa yang mengganggu kemurnian,” kata Feri.

    Akademisi itu lalu menyinggung banyaknya rakyat kecil yang diadili pada masa Orde Baru karena kepentingan politik kekuasaan.

    Adapun saat ini pihak Tom sudah memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Feri berharap pihak Tom dalam memori bandingnya bisa membuktikan bahwa putusan terhadap Tom adalah putusan peradilan sesat.

    Feri menyebut kasus Tom mirip dengan kasus yang menimpa Sir Thomas More, seorang penasihat Raja Inggris Henry VIII yang bertakhta dari tahun 1491 hingga 1547.

    Awalnya More bersahabat baik dengan Henry. Namun, More dihukum oleh Henry setelah keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai pernikahan Henry. More didakwa melakukan pengkhianatan dan berujung dieksekusi.

    “Ceritanya agak mirip-mirip Tom Lembong. Orang dekat raja yang berkuasa, lalu berbeda pandangan, dan dihukum,” kata Feri.

    Feri lalu mengatakan yang menghukum Tom adalah raja Jawa. Namun, dia tidak menjelaskan identitas raja Jawa yang disebutnya.

    Istilah raja Jawa pernah pula disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan pidato perdananya sebagai ketua umum di JCC, Jakarta, (21/8/2024).

    Saat itu di depan kader Golkar, Bahlil meminta agar kader tidak bermain-main dengan raja Jawa karena bisa memunculkan celaka.

    Adapun mengenai peradilan politik, Feri mengatakan peradilan seperti itu lumrah dalam peradaban politik ketatanegaraan.

    “Selalu dianggap perbuatan yang zalim karena raja atau penguasa tidak nyaman dengan perbedaan cara pandang dan melakukan berbagai cara untuk menghentikan lawan politik,” kata Feri menjelaskan.

    Vonis Tom

    Majelis hakim telah memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun.

    “Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim ketua.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.”

    Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

    Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

    Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat, (4/7/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian

  • Mahfud MD Jelaskan Dugaan Politisasi Terkait Kasus Tom Lembong

    Mahfud MD Jelaskan Dugaan Politisasi Terkait Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud Md bicara terkait vonis yang didapatkan oleh Tom Lembong.

    Mahfud MD bahkan menyebut kasus korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan disebutnya ada dugaan politisasi.

    Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar bersama mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

    “Anehnya, terkesan lebih politis ya, tanpa menyebut siapa yang mempolitisasi,” kata Mahfud Md dalam video Integrasi di kanal YouTube milik Novel Baswedan.

    Ia berbicara terkait adanya dugaan politisasi lantaran kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi impor gula belum dihitung. 

    Setelah penetapan tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru diminta menghitung.

    “Ini kan kelihatan, ‘udahlah tersangkakan, hitungan kerugian negaranya nanti’. Itulah yang kemudian menimbulkan kesan kasus ini sepertinya dipolitisasi,” ungkapnya.

    Mahfud mengaku sempat berdiskusi dengan sejumlah koleganya yang merupakan pensiunan jaksa terkait hal ini.

    Hasil diskusi tersebut menyimpulkan bahwa seharusnya kasus ini dimulai dari yang terakhir menjabat sebagai menteri perdagangan. 

    “Misalnya Menteri Perdagangan yang sekarang terbukti kebijakannya salah, menteri-menteri perdagangan sebelumnya yang menetapkan kebijakan serupa juga terseret hingga terakhir menyangkut nama Tom Lembong,” tuturnya.

    “Ini malah Tom Lembong dulu, menteri Perdagangan yang lebih baru malah dibiarkan. Kan ini tidak masuk akal,” terangnya. (Erfyansyah/Fajar) 

  • Djarot Sebut Hasto & Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Banyak Kasus Korupsi Segede Gajah, Lewat! – Page 3

    Djarot Sebut Hasto & Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Banyak Kasus Korupsi Segede Gajah, Lewat! – Page 3

    Djarot menyoroti sejumlah kasus besar yang luput dari perhatian pemerintah. Seperti kasus minyak goreng tidak menyentuh level menteri hingga dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dan korupsi infrastruktur di Sumatera Utara.

    “Kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara lewat, kasus blok Medan banyak banget kasus yang segede-gede gajah seperti itu. Kasus korupsi segede gajah lewat,” ungkap Djarot.

    “Seperti pepatah, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan,” sambung Djarot.