Tag: Tom Lembong

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti Untuk Hasto, DPR Setuju

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti Untuk Hasto, DPR Setuju

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut seluruh fraksi di DPR menyepakati usulan Prabowo dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

    Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut dengan adanya pemberian abolisi untuk Tom Lembong maka seluruh proses hukum dihentikan.

    Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

    Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

  • Dasco Unggah Foto Bareng Megawati-Puan-Prananda: Merajut Persaudaraan

    Dasco Unggah Foto Bareng Megawati-Puan-Prananda: Merajut Persaudaraan

    Jakarta

    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dasco pun membagikan momen kebersamaan dalam pertemuan tersebut.

    Dilihat dalam unggahan akun Instagram Dasco, Kamis (31/7/2025), terlihat mereka berkumpul di dalam sebuah ruangan. Dalam pertemuan itu ada pula Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Mensesneg sekaligus Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi.

    Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membagikan momen bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (dok Instagram/sufmi_dasco)

    Dasco menggambarkan pertemuan tersebut sebagai bentuk merajut persaudaraan.

    “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco dalam unggahannya.

    Momen ini diunggah Dasco tak lama setelah dirinya mengumumkan persetujuan DPR RI atas pertimbangan Presiden memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada Kamis malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, salah satunya amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    (fca/jbr)

  • PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti

    PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti

    GELORA.CO – PDIP sudah bersikap. Sesuai perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, banteng moncong putih solid mendukung pemerintah. Demikian disampaikan Ketua DPP Deddy Sitorus soal arahan Megawati saat bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh ribuan DPRD hingga DPR di Bali.

    Kata Deddy, Megawati berpesan agar PDIP tetap menjadi penopang pemerintah. Ia menyebut PDIP akan mendukung program pemerintah yang dianggap berpihak kepada masyarakat luas.

    “Ibu menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah, dalam arti mendukung segala upaya yang positif untuk menjaga negara, menghadapi krisis fiskal, defisit, pembayaran utang luar negeri, tantangan geopolitik, hingga tekanan ekonomi global,” ujar dia di Bali, Kamis (31/7/2025).

    Selain itu, Megawati juga berpesan agar partai tetap solid sebagai organisasi dan memiliki frekuensi perjuangan yang sama. Deddy mengatakan, soliditas adalah prasyarat mutlak bagi partai politik untuk bisa menopang negara dengan baik.

    “Tidak ada sejarah negara mana pun bisa dibangun dengan kuat jika partai politiknya tidak solid. Karena itu, soliditas internal harus dijaga,” katanya.

    Selang beberapa jam usai pernyataan sikap ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya dan pemerintah telah bersepakat untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Dasco bilang pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Turut mendampingi Dasco, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.

    Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.

    “Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

  • Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

    Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman menyebutkan ada sejumlah kasus yang diberikan amnesti, dari penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata.

    “Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    “Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116,” tambahnya.

    Selain itu, kriteria yang diberi amnesti adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pemberian amnesti itu juga berkaitan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

    “Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit,” kata dia.

    “Ini koordinasi khusus untuk yang empat saya sebutkan tadi. Itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” tambahnya.

    Diketahui, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

  • Pihak Hasto Kristiyanto Sambut Baik Pemberian Amnesti dari Prabowo

    Pihak Hasto Kristiyanto Sambut Baik Pemberian Amnesti dari Prabowo

    Jakarta

    Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Maqdir menyebut amnesti ini menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.

    “Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto? Pak Hasto nggak melakukan apapun,” ujar Maqdir kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

    Dia juga menilai amnesti yang diberikan ini menjadi tanda bahwa selama proses persidangan, Hasto tidak bersalah.

    “Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu lho,” kata Maqdir.

    “Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan,” imbuhnya.

    “Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” katanya.

    Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    (jbr/jbr)

  • Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti Nasional 31 Juli 2025

    Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji, mengatakan, semua proses hukum terhadap
    Tom Lembong
    dan
    Hasto
    Kristiyanto harus berhenti setelah keluar Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian
    abolisi
    dan
    amnesti
    .
    Kemudian, Indriyanto menyebut, terhadap
    Hasto Kristiyanto
    dan Tom Lembong harus dilepaskan atau dibebaskan.
    Diketahui, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto juga sedang dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
    “Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti dan tentunya setelah ada Keppres para penerima abolisi/amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” kata Indriyanto kepada
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    Lebih lanjut, Indriyanto menegaskan bahwa
    abolisi dan amnesti
    adalah hak prerogatif penuh Presiden dalam bidang hukum dan sama sekali bukan bentuk intervensi.
    Kemudian, menurut mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, abolisi dan amnesti bisa diberikan jika dinilai ada kriminalisasi hukum dan politik.

    Abolisi
    dan amnesti Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” ujar Indriyanto.
    Amnesti adalah bentuk pengampunan sekaligus penghapusan akibat hukuman baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan.
    Sedangkan abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
    Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
    Keduanya termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
    Selain itu, abolisi dan amnesti juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, KPK Pasrah?

    Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, KPK Pasrah?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait usulan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Usulan Prabowo itu telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi dengan pemerintah hari ini, Kamis (31/7/2025). 

    Setyo mengatakan bahwa usulan amnesti dari Prabowo itu adalah kewenangan Kepala Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

    “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025). 

    Selain itu, lembaga antirasuah masih mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti kepada Hasto. 

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut proses hukum kepada Hasto masih berjalan, lantaran sebelumnya salah satu pimpinan lembaga antirasuah mengonfirmasi KPK bakal mengajukan banding. 

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ungkap Budi kepada wartawan. 

    Adapun Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya telah menyatakan lembaganya bakal mengajukan banding. 

    “Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (31/7/2025). 

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Hasto lantaran terbukti memberikan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 berkaitan dengan Harun Masiku. 

    Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

    Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Prabowo untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). 

    Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. Tom sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. 

    DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

  • Prabowo Memberikan Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Ini Alasannya

    Prabowo Memberikan Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    “Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.

    “Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

    Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

    Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.

    Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

    “Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” kata Supratman. “Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya seperti dikutip CNN Indonesia.

    Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

    Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.

    Usai disetujui DPR, Prabowo selanjunya akan mengeluarkan keppres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

    Next Article

    Prabowo: Saya Tahu ada yang Menentang Penghematan!

  • Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis? Nasional 31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan pengampunan berupa
    abolisi
    untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dan
    amnesti
    untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto.
    Dalam prosesnya, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
    Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    “Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
    Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.
    Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama.
    “Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya.
    “Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” ujar Fickar lagi.
    Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat
    Hasto Kristiyanto
    , dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih.
    Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut.
    “Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya.
    “Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.
    Sebagaimana diketahui, dijeratnya tom Tom Lembong kerap dikaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Pasalnya, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Demikian juga halnya dengan Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI-P.
    Dalam pleidoi atau nota pembelannya, Hasto menyebut bahwa dirinya dijerat kasus hukum berkaitan dengan sikap kritisnya. Salah satunya, pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P.
    Menurut Hasto, keterkaitan situasi politik tersebut dengan kasus hukumnya adalah suara yang berkembang masyarakat.
    Tak hanya terkait pemecatan Jokowi sebagai kader PDI-P, Hasto menyebut bahwa kasus hukumnya muncul karena dia vokal terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 itu memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto 
                        Nasional

    2 Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto Nasional

    Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden
    Prabowo Subianto
    mengajukan
    amnesti
    dan
    abolisi
    terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    .
    Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
    “Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
    Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
    Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas politikus Partai Gerindra ini.
    Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.
    Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.
    Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi.
    Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
    Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.
    Enam warga Papua disebut termasuk di dalamnya. “Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ucapnya.
    Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.