Tag: Tom Lembong

  • Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

    Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Abolisi dan Amnesti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi kado spesial untuk para pendukungnya menjelang perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.

    Pemerhati Sosial Politik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS), Nurmadi Harsa Sumarta, menyebut, dengan putusan Presiden Prabowo itu, Tom akhirnya bisa menghirup udara segar.

    “Tom Lembong akhirnya bebas,” kata Nurmadi kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

    Dikatakan Nurmadi, filsafat hukum berbunyi, jika lembaga pengadilan tidak mampu memutuskan perkara secara benar (ontologis, epistemologis, dan axiologis), maka kebenaran yang berkeadilan akan menemukan sendiri jalannya dalam kehidupan masyarakat.

    “Kalau melihat dan mencermati jalannya persidangan, bukti dan saksi atas Tom Lembong, kita bisa menilai putusan sesat peradilan. Sudah semestinya Tom Lembong diputus bebas,” sebutnya.

    Nurmadi menekankan bahwa publik sudah mengenal Tom Lembong atas profesionalisme, dedikasi, loyalitas, dan integritasnya saat menjabat.

    “Bahkan terbukti tidak memperkaya diri dan keluarga, tanpa bukti cukup saat ditetapkan tersangka,” terangnya.

    Bahkan, kata Nurmadi, dalam persidangan tidak ada kerugian negara yang didapatkan.

    “Namun dicari-cari bukti, kemudian BPKP dengan perhitungan dan dasar yang salah hitung. Sedangkan menteri perdagangan lain yang impornya lebih besar sama sekali bebas tuntutan,” imbuhnya.

    Melihat riak-riak yang terjadi di Medsos, ia meyakini bahwa memang kuat diduga terjadi kriminalisasi.

  • Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, kliennya menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto bukan karena mengakui kesalahan dalam kasus korupsi impor gula. Abolisi ini, kata dia, adalah keputusan politik yang mengesampingkan proses hukum, bukan bentuk pengakuan bersalah.

    “Alhamdulillah, kami menerima abolisi ini. Tapi perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal pengakuan bersalah. Pak Tom sejak awal tidak pernah merasa bersalah karena memang tidak melakukan kesalahan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

    Ari menyebut pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Tom setelah DPR menyetujui usulan abolisi dari presiden. Ia juga mengatakan saat ini proses administrasi sedang berlangsung agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera diterbitkan.

    “Kami dengar keppres-nya akan keluar hari ini. Harapannya, habis jumatan siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini” kata Ari.

    Proses pembebasan Tom masih menunggu tindakan dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara. Menurut Ari, pihak Rutan Cipinang juga menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 7 tahun.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom mengutamakan pendekatan ekonomi liberal dalam pengambilan kebijakan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila. Ia juga dinilai mengabaikan kepentingan konsumen terkait stabilitas harga gula di pasar.

    Namun melalui abolisi yang kini disetujui pemerintah dan DPR, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan. Ari menekankan kembali abolisi ini adalah bentuk pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik negara, bukan karena kliennya terbukti bersalah.

    Ia juga bilang, bahwa Tom mengungkapkan terima kasih kepada Presiden, Pemerintah dan DPR serta media, tokoh-tokoh, guru-guru besar hingga masyarakat luas yang telah mendukungnya.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat pagi (1/8/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

    Pantauan CNBC Indonesia, Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB bersama juru bicaranya, Sahrin Hamid. Kepada wartawan, Anies menyebut bahwa ini merupakan kabar baik bagi Tom dan keluarga.

    “Kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Saya akan bertemu Pak Tom untuk mendengar langsung pendapat beliau dan rencana-rencana ke depan,” ujar Anies.

    Meski ditanya soal abolisi, Anies memilih tak berkomentar banyak dan menyerahkan penjelasan hukum kepada tim kuasa hukum Tom. “Yang penting justru pendapat Pak Tom. Itu yang paling utama,” imbuhnya.

    Tak lama setelah kedatangan Anies, istri Tom Lembong, Mari Franciska Wihardja, juga tampak hadir di Rutan Cipinang. Ciska, sapaan akrabnya, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampak tersenyum saat disambut sejumlah ibu-ibu yang kemudian memeluknya dan mengucapkan selamat. Ciska pun sempat mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang mengalir sejak awal kasus ini mencuat.

    Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/VII/2025. Hal ini diputuskan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung pada Kamis (31/7).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, persetujuan itu juga mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana serta kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan DPR RI, disetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

    Tom Lembong sebelumnya menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dukungan publik terhadapnya juga besar, dengan munculnya tagar seperti #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong di media sosial.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024,
    Anies Baswedan
    menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    yang memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    .
    Tom Lembong diketahui merupakan Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
    “Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi,” ujar Anies, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tak hanya itu, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi juga disambut bahagia oleh Franciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong.
    Keluarga dari Tom Lembong juga menyampaikan rasa bahagia, karena dapat berkumpul kembali setelah hampir 10 bulan mantan Mendag itu menjalani persidangan.
    “Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan, tiga hari terpisah,” tutur Anies.
    Kini, Tom Lembong tinggal menunggu Prabowo menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi tersebut.
    “Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu Keppres,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membesuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tom Lembong juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya.
    “Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.
    Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
    “Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Ari.
    Diketahui, Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah DPR menyetujuinya pada Kamis (31/7/2025) malam.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo akan segera meneken keppres soal abolisi tersebut.
    Ia pun mengeklaim bahwa abolisi untuk Tom Lembong maupun amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    “Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman.
    Diketahui, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengatakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memberi pesan bahwa Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga.

    Pesan Tom Lembong itu menanggapi adanya abolisi yang diberikan dirinya dari Presiden Prabowo Subianto setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,” ujar Anies saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.

    Anies mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Tom Lembong beserta sang istri, Franciska Wihardja.

    Ia menjelaskan istri Tom Lembong sangat bahagia dan menyampaikan syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujui pemberian abolisi.

    Dengan demikian, kata dia, Tom Lembong akan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga, sehingga momen kali ini merupakan masa yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, yang sudah selama 9 bulan dan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024.

    Untuk itu, Anies mengaku akan memantau sampai tuntas proses abolisi Tom Lembong karena saat ini masih menunggu.

    “Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga,” ucap dia.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Fahri Hamzah: Saya Terharu

    Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Fahri Hamzah: Saya Terharu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukima, Fahri Hamzah, menyebut, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Tom Lembong sangat tepat.

    Dikatakan Fahri, reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga merupakan tindakan yang mampu membaca sinyal sinyal keinginan kuat presiden.

    “Untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar khususnya dalam rangka kita memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80,” ujar Fahri di X @Fahrihamzah (1/8/2025).

    Lebih lanjut, Fahri mengungkapkan bahwa itu sebuah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah.

    “Presiden datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita,” ucapnya.

    Di satu sisi, kata Fahri, Prabowo terus didorong untuk mengintervensi pengadilan dan ditolak langsung olehnya.

    “Dibiarkannya kebebasan dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya, tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan adalah presiden yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti abolisi dan rehabilitasi,” sebutnya.

    Kata Fahri, bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yang mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus, tahun ini Presiden juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yang dituduh makar tanpa senjata, orang-orang tua, dan lainnya .

  • Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mengaku masih belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi terdakwa Tom Lembong.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menjelaskan jika tidak ada Keppres, maka pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak memiliki landasan apa pun.

    “Ya kan masih menunggu Keppresnya. Atas dasar apa nanti kalau tidak ada Keppres,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agunf Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Menurut Sutikno, dirinya baru mengetahui soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tadi malam di DPR.

    “Saya belum tahu kapan Keppresnya, kan baru ada rilis dari DPR tadi malam tunggu saja Keppresnya. Ya oke ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    GELORA.CO –  Keputusan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    Dalam langkah yang langsung menggemparkan dunia politik, Prabowo mengajukan dan mendapat persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah ini langsung disebut sebagai “gempa bumi politik kecil” oleh pengamat politik Rocky Gerung, dengan resonansi politiknya terasa hingga ke Solo, kota asal Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

    Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus yang menurut sejumlah pengamat sarat dengan muatan politis terkait orientasinya terhadap ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kader partai oposisi saat itu.

    Namun, dalam manuver politik yang tak terduga, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan penghapusan hukuman.

    Ini dilakukan melalui mekanisme abolisi dan amnesti, yang secara konstitusional dapat diberikan dengan persetujuan DPR.

    Langkah ini disambut oleh banyak kalangan sebagai bentuk koreksi atas apa yang dianggap sebagai ketidakadilan di era pemerintahan sebelumnya.

    Rocky Gerung menyebut bahwa langkah Prabowo adalah “penanda perubahan arah angin” atau “win of change”.

    Menurutnya, ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi sinyal bahwa politik dan hukum mulai dipisahkan secara sehat.

    Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mulai menegaskan kepemimpinannya yang otonom, bukan bayang-bayang dari pemerintahan Jokowi sebelumnya.

    “Presiden Prabowo tampaknya memahami bahwa tekanan politik tidak boleh menjadi dasar pemidanaan seseorang. Perbedaan politik adalah hal biasa, bukan alasan untuk membalas dendam,” kata Rocky dikutip dari channel Yotubenya, Jumat 1 Agustus 2025.

    Pembebasan Hasto juga menandakan membaiknya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Sementara itu, ini juga menjadi pukulan telak terhadap pengaruh politik “geng Solo”, kelompok yang diasosiasikan dengan mantan Presiden Jokowi dan dinasti politiknya.

    Rocky juga menyinggung bahwa pembebasan ini bisa dilihat sebagai pemisahan arah antara Prabowo dan Jokowi.

    Secara psikologis, Jokowi kemungkinan besar merasa “tertinggalkan” karena figur-figur yang dulu dianggap sebagai oposisi terhadapnya kini justru mendapatkan rehabilitasi politik.

    “Kami tidak menyebut ini kekalahan Jokowi, tapi jelas ini sinyal bahwa era Prabowo telah dimulai dengan keotentikannya sendiri, lepas dari bayang-bayang Jokowi,” kata Rocky.

    Menurut informasi yang beredar, PDIP yang akan menggelar kongres di Bali direncanakan menyampaikan dukungan resmi terhadap pemerintahan Prabowo.

    Dengan tuntasnya kasus Hasto, hambatan utama hubungan PDIP dengan Prabowo bisa dikatakan sudah tersingkirkan.

    Dukungan ini juga menegaskan bahwa PDIP secara politik tidak lagi mengakomodasi ambisi dinasti Jokowi.

    Gibran Rakabuming Raka, meski menjabat Wakil Presiden, telah resmi dikeluarkan dari partai dan tidak lagi menjadi bagian dari kepentingan politik PDIP.

    Apa Implikasinya Bagi Masa Depan?

    Penegakan hukum lebih netral: Keputusan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan politik, apalagi dendam kekuasaan.

    Pergeseran kutub kekuasaan: Jokowi dan “geng Solo” mulai kehilangan kekuatan politik secara bertahap.

    Restorasi hubungan politik: Prabowo dan Megawati menunjukkan isyarat kerja sama yang lebih erat demi stabilitas politik nasional.

    Opini publik terpengaruh positif: Banyak pihak, baik dalam negeri maupun internasional, melihat langkah ini sebagai penegasan arah demokrasi dan penolakan terhadap otoritarianisme.

    Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan sekadar episode hukum, tetapi penanda penting dari transformasi politik nasional.

    Presiden Prabowo telah mengirimkan pesan kuat bahwa kepemimpinannya akan berdiri sendiri, menjunjung etika politik, dan menolak balas dendam sebagai bagian dari sistem hukum.

    Kini semua mata tertuju ke langkah-langkah Prabowo selanjutnya: akankah “win of change” ini bertiup terus, atau justru berubah menjadi badai politik berikutnya?

  • Istana sebut alasan Presiden beri abolisi-amnesti untuk pererat bangsa

    Istana sebut alasan Presiden beri abolisi-amnesti untuk pererat bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bertujuan mempererat elemen bangsa.

    Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahan ini dapat maju bersama, secara gotong royong, sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.

    “Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

    Juri menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada dua nama, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai Presiden Prabowo menjadi kunci untuk mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa.

    Selain itu, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto, serta terhadap 1.116 narapidana lain, merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara yang sama dalam Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia.

    “Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka,” kata Juri.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

    Pada konferensi pers (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perbedaan Abolisi dan Amnesti yang Diusulkan Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto

    Perbedaan Abolisi dan Amnesti yang Diusulkan Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Usulan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR pada Kamis (31/7/2025).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat.

    Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

    Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

    “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti?

    Baik Abolisi maupun Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

    Namun keduanya memiliki perbedaan arti dan penggunaannya.

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

  • Keluarga Hadir di Rutan Cipinang Jelang Pembebasan Tom Lembong

    Keluarga Hadir di Rutan Cipinang Jelang Pembebasan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Tom Lembong, Franciska Wiharjda, mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) menjelang pembebasan Tom Lembong.

    Kedatangannya dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada suaminya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Kamis malam (31/7). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Franciska tiba sekitar pukul 09.49 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker. Dia juga disambut oleh sejumlah pendukung Tom Lembong yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).

    Franciska enggan banyak berbicara kepada awak media. Dia hanya mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. Bahkan, Dia juga tampak tersenyum dan mengungkapkan akan berdoa bersama. 

    “Lagi doa dulu di dalam. Berterima kasih pada Tuhan dan semuanya,” jelasnya dalam kesempatan tersebut.

    Saat ditanya soal ucapan untuk Presiden Prabowo Subianto, Franciska menyerahkan hal itu kepada sang suami.

    “Biar bapak aja mengucapkan ya,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya. 

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.