VIDEO:Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Reaksi Kejagung?
Tag: Tom Lembong
-

Legislator Sebut Amnesti dan Abolisi Tanda Luasnya Hati Prabowo
Jakarta –
Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.
“Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kami tegak lurus mendukung apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal itu,” ucap Kawendra.
Tak hanya itu, Kawendra juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di balik amnesti dan abolisi tersebut. Langkah Dasco, lanjut dia, menjadi simbol kuat dari semangat rekonsiliasi dan komitmen untuk merangkul semua elemen bangsa.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
(maa/aud)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303355/original/024322000_1754088844-IMG_0323.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Pemerintah Prabowo, PDIP Tegaskan Posisinya Sebagai Sparing Partner – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) hari ini telah melakukan Kongres ke-VI di hari pertama dengan mengukuhan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.
Langkah selanjutnya adalah sikap resmi partai berlambang banteng bermoncong putih itu, yang kemungkinan akan disampaikan saat penutupan.
Politikus PDIP Said Abdullah mengatakan, kemungkinan partainya akan mendukung Pemerintahan Prabowo meski berada di luar pemerintahan, dengan menjadi sparing patner atau mitra strategis penyeimbang.
Menurut dia, hal ini karena Megawati dalam kongres yang digelar tertutup, melihat kondisi Indonesia maupun global penuh tantangan, sehingga perlu adanya kerja sama dalam menghadapinya.
“Memang Ibu Kota Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal. Oleh karenanya kita akan mendukung pemerintah sebagai sparing partner sebagai penyeimbang, no opposition,” kata Said di lokasi Kongres PDIP, Bali, Jumat (1/8/2025).
“Sparing patner, jika pemerintah benar, programnya kami akan lakukan. Jika kurang benar, kami akan memberikan alternatif solusi yang terbaik bagi pemerintah,” sambungnya.
Said pun mengungkapkan, sejauh ini, PDIP tetap memilih untuk berada di luar pemerintahan.
“Sampai saat ini keputusan ibu Ketua Umum tetap di luar. Sikap politik partai baru disampaikan besok. Kita tunggu bersama-sama besok,” kata Said.
Presiden Prabowo memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Usulan ini disetujui DPR.
-

Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong Cermin Politik Keberpihakan
GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP serta sekitar 1.178 narapidana yang telah disetujui DPR membuat gempar banyak kalangan.
Fenomena ini menjadi titik simpul antara pragmatisme politik, hak prerogatif presiden, dan pertimbangan akademis terhadap sistem hukum nasional.
Hal itu menjadi topik bahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “From Rural to Global: Digitalisasi dalam Tata Kelola Pemerintahan, Peningkatan Kualitas SDM, dan Tantangan Masyarakat di Pedesaan” berlangsung di Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, Bali, 1 Agustus 2025.
Diskusi yang dihadiri oleh Rektor Universitas Ngurah Rai, para akademisi, Direktur Headwaytest.com, serta komunitas lokal Bali menyoroti keputusan tersebut sebagai tolok ukur sikap pemerintah terhadap nilai-nilai hukum dan keadilan sosial.
Ketua Gerak Nusantara Sejahtera, Revitriyoso Husodo, menegaskan abolisi dan amnesti bukan sekadar keputusan hukum, melainkan cerminan politik keberpihakan yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik akademis dan masyarakat luas.
“Kami patut mengapresiasi keberpihakan Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada keadilan,” Revi.
Sementara itu, Ketua Relawan TIK Jawa Timur, Muhajir Sulthonul Aziz, menambahkan bahwa keputusan ini membuka diskusi tentang urgensi reformasi hukum digital.
“Kita perlu memperkuat kerangka hukum dan transparansi digital untuk memastikan tak ada intervensi politik yang melemahkan kualitas penegakan hukum nasional,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Headwaytest.com, Willibrordus Surya, menekankan pentingnya membangun kompetensi SDM di tengah dinamika politik nasional.
“Keputusan politik seperti abolisi dan amnesti memang punya dampak besar pada kepercayaan publik. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan generasi muda kita memiliki kompetensi yang setara standar global,” ucap Wili.
“Melalui Headwaytest.com, kami hadirkan tes bahasa multibahasa yang setara dengan TOEFL dan IELTS, dengan biaya terjangkau, teknologi mutakhir, dan fleksibilitas akses. Inilah bentuk kontribusi konkret agar pembangunan SDM tidak terjebak dalam tarik menarik politik jangka pendek,” tegasnya.
Keputusan presidensial ini pun menjadi katalis memicu diskursus lebih luas antara keberpihakan politik dan penguatan kualitas SDM. Akademisi menilai momen ini sebagai kesempatan untuk mendorong regulasi dan integritas lembaga hukum melalui pendekatan ilmiah dan edukatif.
Kolaborasi antara Universitas Ngurah Rai dan Headwaytest.com dalam FGD ini muncul sebagai simbol bahwa penguatan kompetensi tidak boleh lepas dari kesadaran hukum dan demokrasi.
Tanpa pemahaman kritis, pembangunan SDM dikhawatirkan akan kalah oleh dinamika politik jangka pendek, sementara Headwaytest.com hadir sebagai instrumen nyata untuk menjaga daya saing bangsa di era digital.
-

Abolisi Lembong-Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Tak Setuju Orangnya Jokowi
GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak perlu disoal.
Sebab, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada RMOL malam ini, Jumat 1 Agustus 2025.
Adib menilai keputusan Presiden Prabowo menggerus posisi tawar Joko Widodo (Jokowi) di pemerintahan Prabowo. Karenanya dia tidak aneh muncul suara sumbang sekalipun abolisi dan amnesti merupakan kewenangan presiden.
“Jadi pesannya jelas, kalau tidak suka abolisi dan amnesti orangnya Jokowi,” katanya.
Apalagi belakangan orkestrasi politik yang ditunjukkan PDIP dan Gerindra sebagai penyokong utama pemerintahan Prabowo menunjukkan kemesraan.
Sehari sebelum surat keputusan amnesti Hasto diteken presiden, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri di forum kongres Bali menginstruksikan kader banteng moncong putih mendukung pemerintahan Prabowo. Setelah sebelumnya Ketua Harian Gerindra yang juga wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu bertemu Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
“Jelas orkestrasi ini direncanakan jauh-jauh hari. Deal politik PDIP ke Prabowo yang paling terancam adalah Pak Jokowi dan gengnya,”
Kedepan, kata Adib, yang ketar-ketir dengan deal politik PDIP dan Prabowo adalah orang-orangnya Jokowi yang ada di kabinet. Mereka akan dikocok ulang oleh Prabowo.
“Bagaimana pun bisa kemungkinan bahwa gerbong kabinet bisa segera direshuffle, PDIP bisa masuk. Yang paling berpeluang digeser keluar dari kabinet ya orang-orang pendukungnya Jokowi,” demikian kata Adib Miftahul.
-

Prabowo Beri Abolisi-Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, PKB Angkat Topi
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.
“Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, Jumat (1/8/2025).
Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.
“Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.
Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.
Baik Tom Lembong dan Hasto secara resmi telah keluar dari rutan malam ini.
(isa/aud)
-

Soal amnesti dan abolisi Presiden Prabowo, ini kata Koordinator Eksekutif JAKI
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Soal amnesti dan abolisi Presiden Prabowo, ini kata Koordinator Eksekutif JAKI
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 01 Agustus 2025 – 21:30 WIBElshinta.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif Yudi Syamhudi Suyuti, terbitnya abolisi dan amnesti untuk total 1.116 orang yang khusus berlatar belakang politik, merupakan satu irisan dengan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan, eks narapidana di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk pemulihan keadilan antara negara dan rakyat,” kata Yudi, kepada wartawan, Jumat (1/8).
Ia mengatakan, kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai presiden. Meskipun, lanjut Yudi, eksekusinya dilakukan aparat penegak hukum di masa kekuasaan Presiden Prabowo.
“Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi,” ucapnya.
Amnesti, abolisi, rehabilitasi berlatar belakang politik ini, kata dia merupakan bentuk pemulihan keadilan antara negara dan masyarakat, sebagai jalan terwujudnya persatuan nasional melalui pemulihan keadilan. “Dan ini berdampak untuk membentengi potensi perpecahan bangsa,” tegas Yudi.
“Sehingga demi mengedepankan kepentingan nasional yang jauh lebih besar, Presiden berhak menggunakan hak hukum istimewanya yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945,” imbuhnya.
Ia menuturkan, ketika amnesti, abolisi, rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.
Yudi menjelaskan, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini adalah keputusan negara yang dijalankan melalui keputusan politik tingkat tinggi presiden (high level political decisions of the president). Tidak bisa disebut sebagai kebijakan presiden biasa, karena tindakan presiden ini menjadi tindakan konstitusi presiden.
“Dampaknya adalah perdamaian, keadilan, persatuan nasional dan stabilitas nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan,” tandas Yudi.
Sumber : Elshinta.Com
-

Amnesty dan Abolisi Tak Akan Pengaruhi Pemberantasan Kasus Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau publik agar tidak perlu khawatir dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas kasus korupsi, meskipun Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong diberi keistimewaan.
Andi memastikan seluruh aparat penegak hukum akan tetap tancap gas dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Dia juga mengatakan pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada terdakwa Tom Lembong tidak akan mempengaruhi pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.
“Bahwa ada kekhawatiran tadi, tidak usah khawatir. Bapak presiden tidak akan gentar berantas tindak pidana korupsi. Itu akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum,” tuturnya di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Andi membeberkan alasan dirinya memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong itu agar semua pihak bisa segera melakukan rekonsiliasi, sehingga hari raya kemerdekaan Indonesia ke-80 nanti bisa berjalan dengan khidmat.
“Presiden mau semua komponen bangsa ini bersama-sama semua membangun negeri ini dan kekuatan politik, makanya harus rekonsiliasi,” katanya.
Selain itu, Andi mengemukakan bahwa ada juga pertimbangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto yang membuat kedua terdakwa kasus korupsi tersebut diberikan keistimewaan.
“Pertimbangan konstitusional tentu saja ada. Namun dalam hal ini kasus korupsi tidak akan diturunkan. Presiden itu sudah berkali-kali bilang ingin ada rekonsiliasi nasional,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.
Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.
“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5302099/original/032661000_1754006879-tom-lembong-dapat-abolisi-dari-presiden-prabowo-reaksi-kejagung-8d22f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/02/688d12bf24a6c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)