Tag: Tom Lembong

  • Terpopuler, pengibaran bendera “One Piece” hingga KA Bromo anjlok

    Terpopuler, pengibaran bendera “One Piece” hingga KA Bromo anjlok

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita ANTARA yang banyak mendapatkan atensi publik pada Jumat (1/8) dan masih menarik disimak pada hari ini, mulai dari pengibaran bendera bajak laut “One Piece” hingga sejumlah kereta tujuan Jakarta terlambat akibat KA Bromo anjlok.

    Berikut ini rangkuman beritanya:

    1. Menko Polkam respon narasi pengibaran bendera bajak laut “One Piece”

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyebutkan gerakan pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang HUT Ke-80 RI, merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih. Selengkapnya di sini.

    2. KA Bromo anjlok, ini daftar kereta tujuan Jakarta yang terlambat

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat ada sejumlah perjalanan kereta api tujuan Daop 1 Jakarta yang terlambat imbas KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi – Gambir yang anjlok, pada Jumat. Simak berita lengkapnya di sini.

    3. Gibran: Keputusan Presiden beri abolisi dan amnesti sudah dikalkulasi

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah dikalkulasi secara matang. Baca beritanya di sini.

    4. Indonesia takluk 0-3 dari Vietnam pada laga pembuka SEA V League 2025

    Tim nasional bola voli putri Indonesia takluk dari Vietnam dengan skor 0-3 (11-25, 11-25, dan 22-25) dalam laga dalam laga pembukaan putaran pertama SEA V League 2025 di Nakhon Ratchasima, Thailand, Jumat. Laporan lengkapnya di sini.

    5. Megawati kembali dikukuhkan jadi Ketum PDIP dalam kongres di Bali

    Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan menjadi Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030 dalam Kongres Ke-6 PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat. Baca di sini.

    Pewarta: Agita Tarigan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas Nasional 2 Agustus 2025

    Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto
    Kristiyanto tersenyum lebar setelah mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden
    Prabowo
    Subianto.
    Dia bebas dari jerat vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penyuapan korupsi Harun Masiku.
    Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 21.20 WIB.
    Dia keluar dari Rutan KPK menggunakan kaus merah, jas berwarna hitam, dan kacamata berbingkai hitam.
    Senyum yang merekah di wajah Hasto itu juga dibarengi dengan pengucapan terima kasih kepada Prabowo atas kebijakan amnesti yang dia terima.
    “Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat.
    Atas keputusan Presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.
    Senyum yang sama terlihat di wajah Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    yang bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta pada pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong bebas
    dari Rutan Cipinang karena mendapat abolisi atau penghapusan kasus terkait importasi gula dari Presiden Prabowo.
    Mengenakan kaus berkerah warna biru tua, Tom Lembong mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang yang hadir untuk mengiringi kebebasannya.
    Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya dari kaum ibu-ibu, namun Tom tetap terlihat tenang dan tetap menampakkan wajahnya ke orang-orang.
    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong.
    Peristiwa terkait pembebasan para terdakwa kasus korupsi ini sangat jarang terjadi, termasuk terkait abolisi dan amnesti di tengah proses banding yang masih berjalan.
    Bagaimana kronologi pemberian amnesti-abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, alasan utama Presiden Prabowo mengusulkan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
    Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
    “Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi, itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
    Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
    Pasalnya, tidak hanya Tom Lembong dan Hasto yang menikmati kebijakan tersebut. Supratman menjelaskan, ada 44.000 nama yang diusulkan untuk diberikan amnesti.
    Namun, baru ada 1.178 orang yang memenuhi syarat untuk menerima kebijakan tersebut, enam di antaranya tahanan yang merupakan orang Papua yang dianggap melakukan makar tanpa senjata.
    Usai menghirup udara bebas, Hasto mengatakan, kebebasannya akan digunakan untuk memperjuangkan rakyat kecil dan berorientasi pada tugasnya di PDI-P.
    “Lebih berjuang bagi kepentingan
    wong cilik
    yang harus menjadi orientasi dari seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDIP,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.
    Dia mengatakan, momentum ini akan digunakan untuk lebih mencintai Indonesia.
    “Amnesti dari Bapak Presiden Prabowo telah ikut menjawab keadilan itu, saya akan gunakan momentum ini untuk lebih mencintai Republik ini,” tuturnya.
    Sedangkan Tom Lembong akan bergerak menyuarakan perbaikan hukum di Indonesia setelah mendapat abolisi dari Prabowo.
    Tom mengaku tidak ingin hari kebebasannya menjadi akhir cerita. Sebagai penyintas, dia ingin menguarakan perbaikan hukum.
    “Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita, saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama saya ingin menyuarakan, mengingatkan,” kata Tom di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam.
    “Bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih pada kepentingan sempit tertentu,” ujarnya lagi.
    Tom lantas mengaku merasa beruntung karena kasusnya diperhatikan publik. Dia juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh besar dan masyarakat.
    Namun, Tom merasa tak bisa melupakan orang-orang yang senasib dengan dirinya. Mereka, menurut dia, dihadapkan pada ketidakadilan hukum namun tidak bisa bersuara dan tak berdaya.
    “Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara, tidak punya sorotan, tidak punya perlindungan,” ujar Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Drama Politik Tingkat Tinggi di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto – Page 3

    Top 3 News: Drama Politik Tingkat Tinggi di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menyoroti pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam pandangannya, keputusan itu tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang terjadi kasus tersebut bergulir. Dia kemudian menyinggung perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang menurutnya sejak awal sarat nuansa politis.

    Feri menjelaskan meskipun abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pelaksanaannya seharusnya berlandaskan prinsip keadilan.

    Sementara itu, Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat. Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

    Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Partai Gerindra resmi mengganti posisi Sekretaris Jenderal dari Ahmad Muzani menjadi Sugiono.

    Pergantian Sekjen Partai Gerindra dilaksanakan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat 1 Agustus 2025.

    Muzani menyebut Prabowo Subianto telah menandatangani SK penunjukan Sekjen baru per tanggal 1 Agustus 2025, dikutip Liputan6.com dari akun Instagram resminya @ahmadmuzani2, Jumat 1 Agustus 2025.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 1 Agustus 2025:

    Presiden Prabowo memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Usulan ini disetujui DPR.

  • Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Anies Apresiasi Prabowo

    Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.

    “Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Ciska. Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies kepada wartawan setelah keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi,” lanjut Anies

    Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini. “Dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Nasdem: Prabowo Dengar Aspirasi Publik

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian kepekaan politik dari seorang Prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.

    “Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik,” kata Hermawi kepada wartawan, kemarin.

    “Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional,” sambungnya.

    MAKI Hormati Prabowo Beri Amnesti Hasto

    Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.

    “Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.

    “Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Jumat (1/8/2025).

    Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.

    “KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.

    Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.

    “Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.

    Pengacara Hasto Apresiasi

    Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. “Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

    “Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” ujarnya.

    Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.

    “Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

    PKB Angkat Topi

    PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.

    “Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.

    Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.

    “Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.

    Kata Pakar

    Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.

    “Proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik,” ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    “Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik,” sambungnya.

    Anies Buka Suara

    Anies Baswedan mengungkap pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Sebelumnya Anies datang ke Rutang Cipinang, Jakarta Timur untuk menjenguk Tom Lembong.

    “Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan god works in misterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” kata Anies Baswedan seusai menjenguk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.

    Anies mengatakan jika Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi. Anies menyebut sempat mengobrol banyak dengan Tom saat bertemu.

    “Jadi Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies.

    Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Selain itu, dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Pimpinan MPR Dukung Prabowo

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Eddy menilai keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    “Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

    “Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” pungkasnya.

    Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

    “Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

    “Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR,” ujar dia.

    Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.

    “Nah, tetapi yang harus ditegaskan begini. Kalau seharusnya, kalau abolisi itu kan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah,” jelas Akbar.

    Dia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kasus tersebut dinyatakan belum inkrah.

    “Tapi saya perlu mendalami juga, apa mungkin karena kalau Tom Lembong itu sudah banding. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tapi kan kita tidak tahu juga. Karena kan kalau tidak banding kan dia kalau tujuh hari inkrah hari ini. Inkrah berarti itu menjadi amnesti kalau sudah inkrah. Kalau belum inkrah dia abolisi,” terangnya.

    Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

    Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

    “Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

    Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
    “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.

    Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang

    Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.

    “Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
    “Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional,” sambungnya.

    Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut. Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik. “Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara,” tuturnya.

  • Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Megawati Soekarnoputri terpilih lagi sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) di Kongres Bali 2025. Dia meneguhkan status sebagai satu-satunya perempuan yang menjabat ketua umum partai terlama dalam sejarah, kurang lebih 26 tahun atau 29 tahun jika dihitung 3 tahun di PDI.

    Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun menjelaskan semua peserta kongres yang terdiri dari DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat menetapkan kembali Megawati sebagai Ketua Umum partai banteng. 

    “Setelah sidang dibuka, 100% peserta sepakat dan mendesak untuk dikukuhkan kembali Ketua Umum,” jelas Komarudin kepada media, Jumat (1/8/2025). 

    Megawati juga sudah diambil sumpahnya sebagai Ketua Umum oleh peserta Kongres. Komarudin menyebut untuk pengumuman susunan pengurus tergantung pada Megawati sebagai pemegang mandat Kongres. 

    “Tergantung Ibu kapan mau menyusun kabinetnya,” kata Komarudin.

    Agenda Kongres selanjutnya yakni sidang Komisi yang juga akan membahas arah politik PDIP di 2029. Menurut sumber Bisnis, Kongres juga akan menentukan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

    Komarudin menyebut dalam agenda resmi, Kongres PDIP akan berlangsung selama tiga hari. Jika melihat dinamika, Kongres PDIP bisa selesai lebih cepat. 

    Pemilihan Mega sebagai Ketua Umum PDIP sudah banyak diprediksi. Tidak ada suksesi. Namun demikian proses penunjukan Megawati sebagai ketua umum kali ini agak tidak biasa. Selain kongres yang berlangsung secara tertutup, terpilihnya Megawati juga terjadi pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hasto adalah terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. Dia telah divonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

    Menariknya, meski belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Presiden Prabowo langsung memberikan amnesti. Pemberian amnesti itu juga sejalan dengan arahan Megawati kepada seluruh kadernya untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus, misalnya, mengemukakan bahwa instruksi tersebut disampaikan Megawati saat agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. 

    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.

    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah [Prabowo] agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Amnesti Kepada Hasto

    Adapun Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Keppres Prabowo

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Adapun pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Akhirnya Bebas, Tom Lembong Disambut Emak-Emak hingga Tokoh Nasional

    Akhirnya Bebas, Tom Lembong Disambut Emak-Emak hingga Tokoh Nasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jumat (1/8/2025) menjadi hari yang tak terlupakan bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Setelah sekian lama menjalani proses hukum yang dinilai kontroversial, ia akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

    Sejumlah tokoh nasional tampak hadir untuk menyambut kebebasan Tom Lembong.

    Di antaranya Anies Rasyid Baswedan, Saut Situmorang, Said Didu, eks politisi Ramadhan Pohan, Nurmadi H. Sumarta, Gus Ali Timur, serta Ketua DPP Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Juga hadir Mery Samiri dari Komite Nasional Pemuda Republik Indonesia (KNPRI).

    Tak hanya para tokoh, sejumlah emak-emak juga terlihat setia hadir. Menurut keterangan Nurmadi, mereka adalah para pendukung setia yang selalu hadir dalam persidangan maupun saat putusan.

    “Banyak juga emak-emak yang selama ini turun setiap persidangan dan putusan. Mereka dengan baju panjang dan berjilbab. Hal ini menunjukkan solidaritas demi tegaknya keadilan. Keadilan adalah hak semua warga negara,” ucap Nurmadi kepada fajar.co.id, Sabtu (2/8/2025).

    Ia menambahkan bahwa solidaritas yang ditunjukkan hari itu mencerminkan wajah toleransi dan persatuan.

    “Tidak ada melihat ras maupun agama, meskipun Tom Lembong dobel minoritas,” katanya.

    Nurmadi menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan hak konstitusionalnya melalui pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Ketika keadilan menyimpang, keputusan Presiden atas hak dan kewenangan itu terasa wajib digunakan,” tegasnya.

  • Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden – Page 3

    Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden – Page 3

    Pengampunan diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.

    “Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” katanya.

    Menkum pun memastikan pemberian amnesti dan abolisi ini tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, bahkan sebelum menjadi kepala negara.

    “Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah,” tuturnya.

  • Usai Bebas, Hasto Serahkan Sepenuhnya Posisi Sekjen PDI-P ke Megawati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

    Usai Bebas, Hasto Serahkan Sepenuhnya Posisi Sekjen PDI-P ke Megawati Megapolitan 2 Agustus 2025

    Usai Bebas, Hasto Serahkan Sepenuhnya Posisi Sekjen PDI-P ke Megawati
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com

    Hasto Kristiyanto
    menyerahkan sepenuhnya posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) periode 2025-2029 ke
    Megawati Soekarnoputri
    .
    Hal ini dikatakan Hasto saat ditanya mengenai masa depan posisi sekjen usai Megawati terpilih sebagai ketua umum dalam Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Jumat (1/8/2025).
    “Sedangkan tentang susunan komposisi dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (termasuk posisi sekjen) diserahkan sepenuhnya oleh Kongres kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto di kediamannya, Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025) dini hari.
    Hasto juga bersyukur bahwa PDI-P kembali dipimpin oleh Megawati.
    “Kami sangat bersyukur, yang paling penting adalah Ibu Megawati Soekarnoputri terpilih secara aklamasi dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan,” katanya.
    Selain itu, Hasto mengatakan belum bisa memastikan apakah akan menyusul ke Bali untuk menemui Megawati selepas bebas.
    Namun, Hasto memastikan akan menyampaikan terima kasih atas dukungan Megawati selama menjalani proses persidangan.
    “Besok pagi saya akan melaporkan melalui telpon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dan juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari beliau,” imbuh dia.
    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku yang telah divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.
    Kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Keputusan ini diambil Prabowo karena ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
    “Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
    Alasan yang sama juga menjadi latar belakang Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    Di samping itu, Supratman juga menegaskan bahwa Prabowo tidak mencampuri proses dan mekanisme hukum yang berjalan.
    “Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” tegas Supratman.
    Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
    Majelis hakim menyimpulkan, tindakan Hasto Kristiyanto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Resmi Bebas setelah 9 Bulan Ditahan: Abolisi Ini Bukan Hanya Memulihkan Nama Baik dan Kehormatan Saya

    Tom Lembong Resmi Bebas setelah 9 Bulan Ditahan: Abolisi Ini Bukan Hanya Memulihkan Nama Baik dan Kehormatan Saya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong resmi bebas, pukul 22.20, Jumat malam, (1/8/2025).

    Saat keluar dari rutan dia langsung melambaikan tangan. Tampak dia keluar tanpa rumpi dan borgol.

    Hadir sang kerabat, Anies Baswedan, Said Didu hingga Geizs Chalifah. Bahkan para pendukung Tom Lembong menunggu sejak pagi.

    Di momen itu, Pengacara Tom Lembong menunjukkan salinan Kepres Prabowo Subianto soal abolisi yang diterima Tom Lembong.

    Tom Lembong sendiri menyampaikan rasa syukurnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah sembilan bulan ditahan.

    “Teman-teman saya kembali malam ini menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali ke kehidupan normal yang sempat terhentikan selama sembilan bulan,” ungkap Tom Lembong.

    Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian abolisi. Serta pimpinan anggota DPR RI atas pertimbangan dan persetujuannya.

    “Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara,” ungkap Tom.

    Tom Lembong menyadari banyak pertanyaan-pertanyaan dan kebingungan di balik abolisi ini tapi dia tetap menghormatinya.

    “Karena dari awal saya merasa bahwa apa yang saya alami ini bukan lah proses hukum yang ideal. Saya menjalani sembilan bulan yang menantang. Di balik tembok dan jeruji saya pun banyak waktu untuk merenung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong pada tanggal 1 Agustus 2025, sekaligus menyetujui penghapusan proses hukum terhadapnya

  • Usai Bebas, Hasto Serahkan Sepenuhnya Posisi Sekjen PDI-P ke Megawati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

    Usai Bebas, Hasto Bersyukur Megawati Terpilih Lagi Jadi Ketum PDI-P Megapolitan 2 Agustus 2025

    Usai Bebas, Hasto Bersyukur Megawati Terpilih Lagi Jadi Ketum PDI-P
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
     mengaku bersyukur 
    Megawati
    Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDI-P periode 2025-2030.
    Hal ini dia katakan saat tiba di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025).
    Hasto baru dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkat amnesty dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Kami sangat bersyukur, yang paling penting adalah Ibu Megawati Soekarnoputri terpilih secara aklamasi dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan,” ucap Hasto.
    Terkait posisi Sekjen PDI-P pada kepengurusan periode berikutnya, Hasto menyerahkan sepenuhnya ke Megawati.
    “Sedangkan tentang susunan komposisi dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan diserahkan sepenuhnya oleh Kongres kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” imbuh dia.
    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku yang telah divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.
    Kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Keputusan ini diambil Prabowo karena ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
    “Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
    Alasan yang sama juga menjadi latar belakang Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    Di samping itu, Supratman juga menegaskan bahwa Prabowo tidak mencampuri proses dan mekanisme hukum yang berjalan.
    “Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” tegas Supratman.
    Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
    Majelis hakim menyimpulkan, tindakan Hasto Kristiyanto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.