Tag: Tom Lembong

  • Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum Nasional 3 Agustus 2025

    Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    DALAM
    panggung sejarah kekuasaan, keputusan politik kerap menjadi penentu arah nasib individu, bahkan bangsa.
    Ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, publik terbelah antara lega dan gusar, antara optimisme dan skeptisisme.
    Di satu sisi, tindakan ini dibaca sebagai bentuk keberanian politik untuk memutus lingkaran balas dendam kekuasaan. Di sisi lain, keputusan ini diselubungi tanda tanya: mengapa mereka yang terkena hukuman? Mengapa bukan yang lain?
    Amnesti dan abolisi bukan sekadar tindakan administratif, melainkan simbol kebijakan negara dalam memaknai keadilan.
    Dalam pengertian hukum positif, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindakan pidana tertentu, biasanya bermuatan politik, yang menghapuskan segala akibat hukum.
    Abolisi, sebaliknya, adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang dan diberikan atas dasar pertimbangan politik tertentu.
    Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
    Dalam kasus Hasto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang terjerat tuduhan
    obstruction of justice
    dan suap dalam perkara Harun Masiku dengan vonis 3,5 tahun penjara; amnesti menjadi pilihan untuk memulihkan martabat seorang politikus yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.
    Sementara itu, Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) terdakwa kasus impor gula dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara, mendapat abolisi yang menghapus semua proses dan putusan hukum.
    Kedua tindakan ini, secara hukum sah, tapi secara moral dan politik memanggil renungan lebih dalam.
    Apresiasi atas amnesti dan abolisi tak boleh membutakan kita dari ketimpangan hukum yang telah lama menjadi borok tak tersembuhkan dalam demokrasi Indonesia.
    Ketika keputusan hakim tampak seperti salinan naskah kekuasaan, dan ketika tuntutan jaksa mencerminkan atmosfer politik ketimbang asas legalitas, maka kita sedang menyaksikan bagaimana keadilan kehilangan sakralitasnya.
    Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam pada kasus-kasus korupsi yang nilainya jauh lebih besar, bahkan seukuran gajah?
    Mengapa kejaksaan lamban dalam mengusut skandal-skandal besar yang menguapkan triliunan rupiah uang rakyat?
    Di saat yang sama, aparat penegak hukum tampak sangat aktif ketika berhadapan dengan figur-figur yang berada di luar lingkar kekuasaan.
    Pola ini mengulangi siklus gelap dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini: selektif, transaksional, dan sarat kepentingan.
    Buku Daniel S. Lev berjudul “Legal Evolution and Political Authority in Indonesia” (Equinox Publishing, 2000) menjadi titik awal refleksi penting.
    Lev menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak pernah menjadi entitas otonom, melainkan selalu dibentuk dan dibelokkan oleh agenda kekuasaan.
    Hal ini masih relevan hingga hari ini. Ketika figur seperti Hasto dan Tom Lembong dijerat atau dibebaskan berdasarkan kalkulasi politik, bukan semata prosedur hukum, maka jelas bahwa supremasi hukum masih menjadi ideal yang jauh dari kenyataan.
    Penegakan hukum di Indonesia semakin diragukan setelah KPK dilemahkan melalui revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019. KPK yang dahulu independen dan progresif, kini berada di bawah kendali dewan pengawas yang berafiliasi dengan pemerintah.
    Hukum menjadi sunyi ketika pelakunya adalah kroni atau bagian dari sistem kekuasaan. Padahal, dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok wajib dihukum berat.
    Namun, teks hukum kehilangan makna jika aparatnya tunduk pada perintah kekuasaan.
    Hal ini dipertegas oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan” (Kompas, 2008), bahwa hukum di Indonesia terlalu kaku pada prosedur tetapi gagal pada substansi keadilan.
    Ia menyerukan agar aparat hukum lebih berpihak kepada nilai keadilan sosial daripada sekadar teks hukum.
    Dalam konteks Prabowo, pemberian amnesti dan abolisi bisa dibaca sebagai upaya koreksi terhadap praktik hukum yang telah kehilangan arah moral.
    Sebastian Pompe (2012) juga mencatat bahwa hukum di Indonesia sangat rentan digunakan sebagai alat politik.
    Dari Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung, Pompe menunjukkan bahwa tekanan kekuasaan menjadi bagian inheren dalam pengambilan keputusan.
    Dengan itu, maka yang dibutuhkan bukan hanya pemimpin yang berani memberikan pengampunan, tetapi sistem hukum yang berani berdiri sendiri.
    Apa arti keadilan dalam sistem hukum yang telah dibajak oleh logika kekuasaan? Ketika hukum tidak memberi perlindungan kepada yang lemah, dan justru menjadi senjata untuk menundukkan lawan politik, maka legitimasi hukum pun runtuh.
    Rakyat melihat bahwa keadilan hanyalah milik mereka yang dekat dengan kekuasaan, dan hukum adalah panggung sandiwara tanpa penonton yang percaya.
    Keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dapat dipandang sebagai gestur moral yang melampaui prosedur teknis hukum.
    Namun, hal ini tak cukup jika tidak diikuti reformasi institusional. KPK harus dikembalikan kepada independensinya.
    Jaksa Agung harus benar-benar bebas dari kendali partai politik. Hakim harus memperoleh jaminan keamanan politik dan kesejahteraan agar tidak mudah dibeli atau ditekan. Dan yang terpenting, semua proses hukum harus terbuka untuk diawasi rakyat.
    Konstitusi memberikan ruang untuk koreksi politik terhadap kesewenang-wenangan hukum, sebagaimana Pasal 14 UUD 1945 yang menjadi dasar pemberian amnesti dan abolisi.
    Namun, koreksi itu tidak boleh menjadi pengganti dari sistem hukum yang rusak. Ia hanya boleh menjadi intervensi moral ketika hukum telah dibajak oleh tirani prosedural.
    Di sinilah refleksi penting kita: bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak gagal karena kekurangan undang-undang, melainkan karena lemahnya komitmen politik dan keberanian moral para penyelenggara negara.
    Hukum dipakai bukan untuk membangun keadilan, tetapi untuk mempertahankan kekuasaan dan mengamankan jejaring ekonomi politik para elite. Inilah yang melahirkan krisis sistem penegakan hukum kita.
    Apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo mesti diikuti oleh dorongan publik untuk terus memperjuangkan sistem hukum yang rasional, independen, dan berpihak kepada rakyat.
    Jika tidak, maka amnesti dan abolisi hanya akan dipahami sebagai strategi kompromi politik, bukan jalan menuju keadilan sejati.
    Dan selama hukum masih berpihak pada mereka yang kuat, bukan pada kebenaran, maka keadilan akan tetap menjadi angan yang dituliskan dalam pasal-pasal undang-undang, tetapi tak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan.
    Hal ini tentu bertentangan dengan sifat dasar Indonesia yang merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    GELORA.CO -Siapa pun yang mengorder kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar masuk perangkap hukum tidak akan tenang hidupnya saat ini.

    Hal ini menyusul keptusan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti.

    “”Pengorder” kasus Hasto dan Tom Lembong pasti tidak nyenyak tidur. Mungkin berandai-andai tentang nasibnya ke depan,” kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi dikutip dari akun X pribadinya, Minggu 3 Juli 2025.

    Bukan cuma itu, Islah juga menyoroti aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga para hakim yang memutus perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    “Bagaimana perasaanmu setelah sempat dibuat “dungu” oleh pusaran politik seperti ini?” tanya Islah.

    Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. 

    Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

    Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto

  • Dendam Jokowi Dihadang Prabowo

    Dendam Jokowi Dihadang Prabowo

       

    Oleh: Tony Rosyid*

    KETIKA Nelson Mandela jadi Presiden Afrika Selatan, seorang wartawan bertanya: “Kenapa anda tidak penjarakan orang-orang yang dulu telah memenjarakan anda?”. Nelson menjawab: “27 tahun saya menderita di penjara. Saya tidak ingin menambah penderitaan saya dengan memenjarakan mereka (dendam)”.

    Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai publik sebagai bentuk balas dendam Joko Widodo alias Jokowi. Tom Lembong adalah eks Menteri Perdagangan dan orang yang menyiapkan teks pidato Presiden Jokowi. Di Pilpres 2024, Tom Lembong balik arah dan mendukung Anies Baswedan. Anies adalah “musuh” dan tokoh yang paling “dikuyo-kuyo” dimasa kekuasaan Jokowi. 

    Sementara Hasto adalah Sekjen PDIP yang paling bersemangat menyerang Jokowi. Bahkan menyiapkan sejumlah dokumen dan video terkait dosa Jokowi. Meski sampai sekarang tak pernah dia bisa buktikan.

    Dalam persidangan terakhir, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Vonis ini membuat marah hampir seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, Tom Lembong tak terbukti menerima uang dan tak ada mens rea (niat jahat). 

    Tidak terima uang dan tak ada niat jahat, tapi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis ini melukai perasaan, mengguncang nalar dan menodai rasionalitas publik. Publik marah. Vonis ini semakin menguatkan dugaan adanya faktor non hukum yang ikut menentukan keputusan.

    Soal intervensi hukum di Indonesia, ini sudah hal biasa. Yang nggak biasa itu kalau ada aparat hukum jujur dan elite anti korupsi. Ini baru barang langka.

    Presiden Prabowo Subianto membaca situasi ini. Dengan sabar dan tekun mengikuti proses persidangan Tom Lembong. Ketika Tom Lembong divonis, tak lama kemudian Presiden Prabowo memberikan abolisi. Menghapus semua keputusan hakim terkait vonis terhadap Tom Lembong. 

    Di waktu yang sama, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Amnesti itu pengampunan. Ya, semacam pengampunan dosa. Supaya tidak terlihat vulgar, amnesti untuk Hasto dikeluarkan berbarengan dengan 1.116 terpidana 

    Silahkan para ahli hukum berdebat soal substansi dari dua kasus yang diberi abolisi dan amnesti ini. Saya hanya ingin menyoroti dari sisi politik.

    Pemberian abolisi dan amnesti oleh Prabowo merupakan langkah politik yang cukup cerdas dan taktis. Saat publik sedang masif memberikan empatinya kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo hadir. Gelombang empati akhirnya juga mengalir ke Prabowo. Abolisi seperti mata air yang muncul di saat rakyat sedang kehausan atas keadilan hukum. Prabowo hadir di saat yang paling tepat.

    Di saat yang bersamaan, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto. Ini langkah politik lainnya. Urusannya bukan kepada publik, karena publik tidak ada hubungannya dengan kasus Hasto. Tom Lembong dan Hasto adalah dua kasus yang berbeda.

    Jika kasus Tom Lembong berkaitan dengan empati dan simpati publik, sedangkan kasus Hasto berkaitan dengan kebutuhan Prabowo terhadap dukungan dari PDIP.

    Informasi yang beredar ke publik: PDIP siap bergabung dengan Prabowo dengan dua syarat. Salah satunya: Hasto dibebaskan. Benarkah?

    Yang pasti, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, Prabowo mendapat tiga keuntungan sekaligus. 

    Pertama, Prabowo mendapatkan simpati publik. Publik mengapresiasi langkah Prabowo yang berpihak dengan amat cerdas kepada Tom Lembong. Kali ini, simpati publik tidak lagi dimonopoli oleh Tom Lembong. Tom Lembong harus berbagi dengan Prabowo. 

    Kedua, amnesti kepada Hasto menjadi ruang baru bagi rekonsiliasi Prabowo dengan Megawati. 

    Ketiga, abolisi dan amnesti menjadi pukulan telak Prabowo kepada Jokowi. Ini pukulan yang kesekian kali yang dimainkan Prabowo secara softly, sistemik dan konsisten.

    Abolisi kepada Tom Lrmbong dan terutama amnesti kepada Hasto akan membuka konstalasi baru dalam land scape perpolitikan Indonesia kedepan. Prabowo akan melangkah semakin kuat karena dukungan PDIP, seiring dengan melemahnya pengaruh Jokowi.

    Apakah dukungan PDIP kepada Parbowo, jika ini benar-benar terjadi, akan membuat Indonesia lebih stabil? Apakah bergabungnya PDIP ke koalisi Prabowo akan membuat demokrasi kita lebih hidup? Pertanyaan ketiga, dan ini paling substansial: Apakah merapatnya PDIP ke Prabowo akan membuat Indonesia lebih baik?

    Tiga pertanyaan ini seiring berjalannya waktu akan terjawab. Butuh beberapa tahun kedepan untuk kita mendapatkan jawabannya.

    Era balas dendam boleh jadi lambat laun akan menghilang. Apakah era baru akan memberi jaminan?

    Kita tunggu.

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Tom Lembong Korban Peradilan Sesat, Wajar Terima Abolisi

    Tom Lembong Korban Peradilan Sesat, Wajar Terima Abolisi

    GELORA.CO -Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto soal pemberian abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sangat wajar.

    “Karena Tom Lembong korban peradilan sesat,” kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Minggu 3 Agustus 2025.

    “Filsafat hukum berbunyi, jika lembaga pengadilan tidak mampu memutuskan perkara secara benar (ontologis, epistemologis, dan axiologis), maka kebenaran yang berkeadilan akan menemukan sendiri jalannya dalam kehidupan masyarakat,” sambungnya.

    Apabila melihat dan mencermati jalannya persidangan, bukti dan saksi atas Tom Lembong, menurut Nurmadi, publik bisa menilai putusan sesat peradilan. 

    “Sudah semestinya Tom Lembong diputus bebas,” kata Nurmadi.

    Kata Nurmadi, publik sudah mengenal Tom Lembong atas profesionalisme, dedikasi, loyalitas dan integritas saat menjabat. 

    “Bahkan Tom terbukti tidak memperkaya diri dan keluarga. Tom tanpa bukti cukup saat ditetapkan tersangka,” kata Nurmadi.

    Dalam persidangan, lanjut Nurmadi, juga tidak ditemukan kerugian negara. Namun dicari-cari bukti, kemudian BPKP dengan perhitungan dan dasar yang salah hitung. 

    “Sedangkan Menteri Perdagangan lain yang impornya lebih besar sama sekali bebas tuntutan,” kata Nurmadi.

    Publik dan pengamat banyak yang meyakini kasus Tom Lembong bersifat kriminalisasi. Sampai setiap sidang banyak dukungan dari emak-emak, simpatisan dan para pejuang kebenaran demi tegaknya hukum. 

    Dengan putusan peradilan sesat tersebut, adanya abolisi merupakan langkah tepat untuk koreksi peradilan dan sudah semestinya. 

    “Berarti ada pengakuan secara politik dan hukum, nama Tom Lembong tidak bersalah dan dipulihkan,” kata Nurmadi.

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (purn) Susno Duadji, ikut merespons terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Hal itu tampak saat mengomentari unggahan kader PKB, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar di akun media sosial X.

    “Jaksa agung harusnya mundur. gak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana lalu dikasih abolisi sama presiden,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Cuitan yang disertai video terkait Tom Lembong itu pun dikomentari Susno Duadji.

    Mantan petinggi Mabes Polri ini menilai, apa yang terjadi pada Tom Lembong bisa menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar independen dan tidak jadi alat kekuasaan.

    “Abolisi untuk Tom Lembong pelajaran berharga untuk institusi kejaksaan agar idependen dan jangan mau dijadikan alat kepentingan politik penguasa, nama kejaksaan sudah baik jangan dirusak kepentingan politik,” tulis Susno.

    Seperti diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

    “Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis lalu. (bs-sam/fajar)

  • Ramai Sorotan Media Asing pada Pengampunan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

    Ramai Sorotan Media Asing pada Pengampunan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah media asing menyoroti pemberian pengampunan khususnya kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan mantan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) memberikan abolisi kepada Tom Lembong sehingga membebaskannya dari jerat pidana 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Tidak hanya itu, Presiden turut memberikan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara usai terbukti memberikan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019—2024.

    Media-media asing seperti Aljazeera, Reuters, Associated Press (AP), dan The Star yang berbasis di Malaysia, memberitakan bahwa pengampunan dari Prabowo itu dalam rangka HUT ke-80 RI. Abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto dipandang sebagai langkah Prabowo untuk menyatukan elemen bangsa, apalagi keduanya dinilai sebagai figur ‘oposisi’.

    Aljazeera, dengan judul berita ‘Indonesian president frees hundres of prisoners as part of unity plan’, mengaitkan Tom dan Hasto sebagai rival politik Prabowo ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Saat itu, Tom merupakan salah satu petinggi Timnas AMIN, yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    Sementara itu, PDIP merupakan partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasto sebelumnya menjabat sekjen pada partai berlogo banteng moncong putih itu. Partai itu adalah satu-satunya partai politik di DPR yang tidak secara resmi menyatakan dukungan kepada pemerintah atau berkoalisi dengan Prabowo.

    Aljazeera juga mengaitkan Tom dan Hasto sebagai figur yang dulunya dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan akhirnya berubah menjadi pengkritik bahkan rival politik. Tom menjabat Mendag dan Kepala BKPM Kabinet Kerja Jokowi, sedangkan Hasto dan PDIP mendukung Jokowi dua kali Pilpres.

    Sementara itu, Reuters juga menyoroti pengampunan kepada Tom dan Hasto yang dianggap sebagai pihak ‘oposisi’ pemerintahan Prabowo saat ini. Media tersebut juga menyoroti perbedaan abolisi dan amnesti yang keduanya dapat.

    Abolisi yang didapatkan Tom itu membebaskannya dari segala tuntutan dan hukuman pidananya. Sedangkan, amnesti kepada Hasto hanya membebaskannya dari hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

    Pemberitaan di AP dan The Star juga menyoroti hal serupa. Pengampunan dari Presiden Prabowo itu turut diberikan kepada ribuan orang narapidana yang dipenjara akibat di antaranya perkara penghinaan presiden.

    Tom Lembong dan Hasto Bebas

    Pada Jumat (1/8/2025), Tom dan Hasto sama-sama dibebaskan menyusul pemberian Keppres yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Keduanya dibebaskan sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan parlemen menyetuji pemberian amnesti dari Prabowo kepada keduanya dan ribuan orang lainnya.

    Tom, yang disambut oleh istrinya, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, serta penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur di mana dia telah ditahan sejak akhir 2024 lalu.

    “Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama,” ujar Tom.

    Sementara itu, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo Subianto, DPR, tim penasihat hukumnya serta seluruh kader PDIP.

    Pada malam yang sama, dia dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, di mana dia mendekam sejak 20 Februari 2025.

    “Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Keppres yang ditandatangani Prabowo sebelumnya telah diserahkan ke pihak KPK maupun Kejagung yang menangani perkara Hasto dan Tom. Sehari sebelumnya, Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa telah menyetujui amnesti dan abolisi tersebut berdasarkan hasil konsultasi antara pemerintah dan DPR.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

    Kemudian, DPR juga membahas tentang persetujuan atas surat presiden mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang. Termasuk di antaranya adalah Hasto Kristiyanto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.

  • Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

    Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

    Konferensi pers DPP Partai Hanura terkait keputusan Presiden tentang abolisi dan amnesti di Jakarta, Sabtu (2/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Partai Hanura: Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Partai Hanura mengatakan abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8) bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan upaya mengoreksi hukuman dengan cara yang konstitusional.

    Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan abolisi dan amnesti merupakan perangkat hukum luar biasa yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum dibajak untuk tujuan kekuasaan.

    “Partai Hanura sangat percaya bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap Benny.

    Oleh karena itu, Partai Hanura menyatakan mendukung penuh abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden. Partai menilai keputusan tersebut merupakan cerminan sikap kenegarawanan kepala negara.

    “Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari restorasi konstitusional untuk mengembalikan muruah hukum kepada tujuan sejatinya untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” tuturnya.

    Partai Hanura berharap keputusan untuk memberikan pengampunan ini menjadi momentum penting bagi Presiden untuk menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional, sekaligus menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan nasional.

    Negara, imbuh Benny, tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi.

    Di samping itu, Partai Hanura menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjadikan langkah Presiden ini sebagai momentum kebangkitan era penegakan hukum yang bebas dari represi.

    “Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam,” ucap Benny.

    “Hukum harus tunduk pada kebenaran dan keadilan, juga dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” imbuh dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat (1/8).

    Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Tom divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong langsung bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Anies Baswedan: Itu Artinya Seluruh Perkara Dianggap Tak Penah Ada

    “Karena itu, meskipun hari ini adalah akhir dari penahanan Tom, ini bukan akhir dari tanggung jawab kita. Justru ini harus jadi titik refleksi yang lebih dalam tentang sistem hukum negara kita, tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja,” lanjut Anies.

    Juga, tentang bagaimana keadilan tidak boleh datang hanya kepada mereka yang tenar, punya jaringan, dan mendapat sorotan. Karena untuk satu Tom yang bebas hari ini, mungkin masih ada ribuan lainnya yang terjerat kriminalisasi, tanpa suara, tanpa sorotan.

    Negara ini terlalu besar untuk menyisakan keadilan hanya bagi mereka yang dikenal dan mendapat dukungan amat luas dari publik. Maka, hukum di Republik ini harus menjadi pelindung bagi semua, alih-alih menjadi alat tekanan. Harus memberi ketenangan, alih-alih menebar kecemasan.

    Hari ini adalah kemenangan pribadi bagi Tom. Tapi perjuangan menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat belum selesai. “Masih panjang dan masih harus terus kita jalani bersama. Tentu juga, masih perlu terus mendapat perhatian serius dari para pemimpin dan penyelenggara negara ini. Semoga kita bisa menuntaskannya,” harapnya.

    “Izinkan saya menyampaikan apresiasi tinggi dan rasa terima kasih kepada tim hukum, kepada para sahabat dan pendukung yang setia hadir di setiap persidangan, kepada para tokoh dan publik luas yang menyuarakan harapan di tengah gelapnya proses hukum. Di negeri ini, keadilan sering butuh suara lantang. Hari ini, suara itu berbuah untuk Tom,” lanjutnya.

    “Kepada Tom kita sampaikan selamat pulang ke rumah. Waktu yang hilang tak bisa kembali, tapi hari esok selalu bisa dimenangkan. Kita yakin, pengalaman yang Tom lalui tak akan melemahkan, justru menguatkan. Pun kita optimis, Tom akan kembali melangkah, lebih tegap, lebih matang, dan lebih tajam memperjuangkan kebaikan bagi negeri yang ia cintai tanpa syarat ini,” tutup Anies Baswedan.

  • Amnesti, abolisi, dan tantangan demokrasi digital

    Amnesti, abolisi, dan tantangan demokrasi digital

    Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto dibebaskan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    Amnesti, abolisi, dan tantangan demokrasi digital
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 12:43 WIB

    Elshinta.com – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, mantan co-pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, bukanlah sikap politik pragmatis.

    Keputusan yang diambil menjelang HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, ini memancarkan refleksi kenegarawanan seorang Prabowo, termasuk kemampuannya menavigasi persimpangan hukum, politik, dan aspirasi publik sehingga jauh dari carut marut.

    Namun, di era digital yang riuh, langkah ini juga mengundang pertanyaan kritis: apakah ini murni rekonsiliasi nasional, atau justru berisiko melemahkan kepercayaan pada supremasi hukum?

    Keputusan Prabowo tersebut membawa pesan simbolis bahwa kemerdekaan bukanlah seremoni kosong, melainkan panggilan untuk memperkuat persatuan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, dalam sorotan opini publik yang diamplifier oleh kekuatan media sosial, amnesti dan abolisi menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia: sejauh mana keadilan hukum dengan kepekaan politik berdiri di ruang netral?

    Independensi yudikatif diuji

    Prabowo menunjukkan sikap terpuji dengan menahan diri dari intervensi terhadap proses hukum Hasto dan Lembong selama peradilan berlangsung. Padahal rayuan dalam tekanan politik dan sorotan media sosial terus bergulir, terutama di platform X. Arus opini publik terus mengalir mempengaruhi Istana agar masuk ke ruang yudikatif.

    Namun sekali lagi, Presiden Prabowo tidak tertarik untuk mencampuri urusan tersebut. Sikap ini selaras dengan pandangan Dr. Larry Diamond dari Stanford University yang menegaskan bahwa “demokrasi tergantung pada kepercayaan terhadap proses hukum yang adil.”

    Dengan menjaga independensi yudikatif, Prabowo telah mempertahankan kredibilitas institusi hukum, baik di mata rakyat maupun dunia internasional.

    Sebagai hak konstitusional presiden, pemberian amnesti dan abolisi adalah sah. Jika melihat kondisi ekonomi dan politik global saat ini, langkah tersebut akan menjaga ekuilibrium antara kekuatan politik Islam dan nasionalis, serta menjadi modal Prabowo untuk tampil sebagai pemimpin kuat di mata dunia. Yang tidak kalah penting, ini juga akan menjadi modal bagi kita untuk bisa melawan kekuatan ekonomi dunia.

    Namun di sisi lain, pemberian amnesti dan abolisi pasca-proses hukum selesai memunculkan dilema baru. Apakah ini benar-benar mencerminkan keseimbangan antara hukum dan rekonsiliasi, atau justru membuka celah bagi persepsi bahwa hukum dapat “diakali” demi kepentingan politik?

    Kritik dari pegiat antikorupsi, yang khawatir keputusan ini melemahkan penegakan hukum, tidak bisa diabaikan. Dalam konteks global, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor atau peringkat Indonesia dalam Corruption Perceptions Index dari Transparency International.

    Media sosial dalam demokrasi

    Dinamika opini publik di media sosial menjadi katalis penting dalam keputusan ini. Narasi tentang “rekayasa hukum” dan “kriminalisasi politik” membanjiri X, menciptakan tekanan publik yang sulit diabaikan.

    Media sosial kini bukan sekadar alat komunikasi, melainkan arena kekuasaan yang mampu mengguncang dan mempengaruhi stabilitas politik, sebagaimana terlihat pada gerakan #BlackLivesMatter atau Arab Spring.

    Media sosial adalah “pedang bermata dua.” Di satu sisi, ia memperkuat demokrasi partisipatif dengan memberi ruang bagi suara rakyat. Di sisi lain, ia rentan terhadap disinformasi dan manipulasi emosional yang dapat membelokkan prinsip hukum.

    Dalam kasus ini, gelombang narasi di X mendorong perhatian pada Hasto dan Lembong, tetapi juga menggarisbawahi urgensi literasi digital. Tanpa kemampuan kritis dalam menilai informasi, publik berisiko terjebak dalam polarisasi yang dapat merusak demokrasi.

    Legitimasi dan panggung global

    Dukungan penuh DPR terhadap keputusan Prabowo menunjukkan bahwa amnesti dan abolisi bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari konsolidasi politik yang sah. Prof. Anne-Marie Slaughter menyebut sinergi eksekutif-legislatif sebagai tanda “demokrasi yang matang.”

    Dukungan ini memperkuat legitimasi politik Prabowo dan menegaskan kepercayaan publik pada institusi negara.

    Di kancah internasional, keputusan ini memiliki bobot strategis. Menjelang pidato perdana Prabowo di Sidang Umum PBB tahun ini, amnesti dan abolisi ini menjadi sinyal bahwa Indonesia terbuka terhadap perbedaan politik dan menghormati HAM.

    Pembebasan tokoh-tokoh yang dituduh “makar tanpa kekerasan” atau “menghina presiden” menjawab kritik global soal kriminalisasi politik, meningkatkan citra Indonesia sebagai negara demokrasi yang inklusif di mata PBB, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dan negara-negara Barat.

    Khususnya, abolisi untuk Tom Lembong, figur yang dikenal di kalangan investor global, mengirim pesan bahwa Indonesia tetap ramah terhadap investasi asing. Ini dapat memperlancar negosiasi perdagangan seperti Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan Uni Eropa atau Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF).

    Demokrasi digital

    Keputusan pemberian amnesti dan abolisi menawarkan tiga pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia. Pertama, media sosial adalah alat demokrasi yang ampuh, tetapi tanpa literasi digital, ia dapat menjadi ancaman bagi keadilan hukum.

    Kedua, independensi yudikatif adalah fondasi negara hukum yang harus dijaga, meski di tengah tekanan politik.

    Ketiga, kepemimpinan sejati adalah kemampuan menyeimbangkan hukum, politik, dan kemanusiaan tanpa mengorbankan prinsip. Prabowo menunjukkan bahwa menjadi pemimpin bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga kepekaan sosial dan kebijaksanaan.

    Amnesti dan abolisi ini bukan sekadar pengampunan, melainkan pengakuan bahwa persatuan nasional adalah aset terbesar bangsa. Dalam konteks global, stabilitas politik yang dihasilkan memungkinkan Indonesia fokus pada agenda diplomatik, seperti kepemimpinan ASEAN atau negosiasi perdagangan.

    Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Prabowo harus memastikan bahwa langkah ini tidak dipandang sebagai “politik transaksional” yang mengorbankan hukum demi stabilitas. Komunikasi publik yang transparan dan komitmen nyata terhadap penegakan hukum di masa depan akan menentukan apakah keputusan ini benar-benar menjadi tonggak pendidikan politik, atau sekadar episode sementara dalam dinamika kekuasaan.

    Jika demokrasi adalah ruang belajar bersama, maka keputusan Prabowo adalah teks terbuka yang mengundang refleksi kritis. Ini adalah momen untuk merenungkan bagaimana kita, sebagai bangsa, menyeimbangkan hukum, politik, dan kemanusiaan di era digital yang penuh gejolak.

    Dengan literasi digital yang lebih baik, independensi yudikatif yang terjaga, dan kepemimpinan yang bijak, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga bersinar sebagai demokrasi yang matang di panggung dunia.

    Sumber : Antara

  • Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Agustus 2025

    Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu Regional 2 Agustus 2025

    Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pangan
    Zulkifli Hasan
    atau akrab disapa Zulhas angkat bicara terkait pemberian
    amnesti dan abolisi
    oleh Presiden Prabowo Subianto. 
    Amnesti dan abolisi
    tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. 
    “Bapak Presiden ingin kita ini bersatu ya,” kata Zulhas ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (2/8/2025). 
    Zulhas mengatakan, persatuan dan kesatuan ini penting di tengah situasi geopolitik di Asia, Eropa dan Timur Tengah yang saat ini sedang berkecamuk perang. 
    “Jadi perlu persatuan agar kita kuat kokoh dan itulah yang dilakukan Bapak Presiden ya untuk mengajak semua pihak,” kata Zulhas. 
    Sebelumnya, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik.
    Pasalnya, kebijakan tersebut menandai pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 
    Sementara abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
    DPR telah menyetujui pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 
    Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 bulan dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.