Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi)
Agus Andrianto
mengatakan akan ada pemberian
amnesti
dari Presiden di tahap berikutnya.
Agus menyatakan kementeriannya masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
“Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan langkah hukum yang luar biasa.
Dia juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti sudah bebas pada Sabtu, (2/8/2025).
“Sudah kemarin hari Sabtu (1.178 terpidana bebas). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Keppres tersebut berlaku pada 1 Agustus 2025.
“Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jumat (1/8/2025) malam.
Dia memperbarui informasi bahwa jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), dia mengatakan jumlah penerima
amnesti adalah
1.116 orang.
“Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
Banyak nama di dalamnya, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tom Lembong
-
/data/photo/2025/08/04/68909972a61b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
-

Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menkum: Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 05 Agustus 2025 – 00:08 WIBElshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.
Supratman mengatakan di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.
“Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu,” kata Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, ia menegaskan Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.
Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden tidak hanya diberikan kepada dua figur penting di Indonesia, yakni Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada seribu lebih narapidana lainnya.
Bahkan, disebutkan bahwa sebanyak enam narapidana penerima amnesti merupakan pelaku makar tanpa senjata di Papua.
“Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini,” ungkapnya.
Supratman menuturkan rencana pemberian amnesti kepada narapidana memang sudah lama diutarakan Presiden Prabowo sejak awal menjabat sehingga bukan merupakan hal yang tiba-tiba.
Namun, nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti diverifikasi dan diseleksi terlebih dahulu sebelum diumumkan.
“Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” ucap Menkum.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Sumber : Antara
-

Hoaks! Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook pada 1 Agustus menampilkan tangkapan layar yang menyerupai artikel berita, disertai foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam narasi unggahan tersebut, seolah-olah Jokowi mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong harus berterima kasih kepadanya karena mereka dibebaskan atas perintah dirinya.
Unggahan ini mendapat respons dari warganet, dengan 461 tanda suka dan 159 komentar.
Berikut judul dalam unggahan tersebut:
“Jokowi Ke Hasto Dan Tom Lembong Jokowi: Banyak Berterima Kasih Dengan Saya Kalian Bebas Itu Perintah Saya”
Namun, benarkah artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong?
Unggahan tangkapan layar artikel yang menarasikan Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong. Faktanya, artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan suntingan. (Facebook)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul sebagaimana tertulis dalam tangkapan layar tersebut.
Meskipun nama media, tanggal publikasi, dan foto yang digunakan tampak serupa, konten aslinya berbeda. Artikel yang dimaksud berasal dari laman Gelora dengan judul “Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai”.
Dengan demikian, judul dalam tangkapan layar yang menyebut Jokowi memerintahkan pembebasan Hasto dan Tom Lembong merupakan hasil suntingan.
Klaim: Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.
“Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.
Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.
-

Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden
GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Zaid Mushafi, angkat bicara mengenai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui seluruh kebijakan negara berasal dari presiden. Menurutnya, Tom menyikapi pernyataan Jokowi tersebut dengan senyuman
“Ya tentunya dia (Tom Lembong) menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).
Zaid menyayangkan kenapa Jokowi baru mengakui hal tersebut setelah Tom mendapatkan abolisi. Padahal saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan juga meminta agar Jokowi dihadirkan untuk menjelaskan apakah benar Tom mendapatkan arahan dari presiden terkait impor gula.
“Seharusnya sedari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan, ‘hadirkan saja Pak Jokowi, betul tidak memberikan keterangan’,” ujar Zaid.
Dengan adanya pengakuan Jokowi ini, kuasa hukum memandang ada proses hukum yang tidak sesuai terhadap Tom.
“Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, ah artinya kan jadi terbukti,” ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi mengakui semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden.
Namun, dia menegaskan kebijakan teknis ada di kementerian.
Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan dari kubu Tom bahwa kebijakan impor gula diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.
“Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025).
-

Tom Lembong Laporkan Auditor Kerugian Negara Kasus Gula ke Ombudsman dan BPKP
Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akan membuat laporan ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pelaporan itu termasuk juga serangkaian laporan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya,” ujar Zaid di kompleks MA pada Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan khusus pelaporan ke Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan proses perhitungan kerugian negara dari kasus importasi gula.
Adapun, kata Zaid, kerugian negara itu merupakan alasan kunci kliennya itu harus mendekam di penjara sekitar sembilan bulan.
“Karena kunci dari pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?” tutur Zaid.
Selanjutnya, kubu Tom juga menuding bahwa hasil audit kerugian negara ini dibuat dengan tidak profesional. Oleh karena itu, auditor di Ombudsman dan BPKP bakal ikut dilaporkan.
“Kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian,” pungkasnya.
-

Jokowi Akui Keluarkan Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hanya tersenyum usai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengakui soal impor gula merupakan kebijakan presiden.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan Tom Lembong tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan pernyataan Jokowi itu.
“Ya tentunya dia menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya gitu ya salah satunya keterangan Pak Jokowi,” ujar Zaid di Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).
Namun demikian, Zaid selaku pengacara Tom Lembong tetap menyayangkan bahwa pernyataan Jokowi itu muncul usai adanya keputusan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, Jokowi seharusnya bisa saja tampil di persidangan saat diminta ahli untuk hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Sampai sidang diputus tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu tidak ada keterangan dari Pak Jokowi. Tapi setelah abolisi keluar keterangannya,” imbuhnya.
Dengan demikian, kubu Tom merasa curiga bahwa ada “dalang” dibalik proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
“Dugaan masyarakat dan kita semua khususnya kami tim hukum bahwasannya ini ada praktik penegakan hukum yang tidak baik dan benar dan cenderung diskriminasi Ini bisa jadi terbukti,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jokowi mengungkap bahwa kebijakan negara itu seluruhnya berdasarkan dari Presiden. Namun, untuk teknisnya diserahkan ke Kementerian terkait.
“Seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya, itu ada di kementerian,” kata Jokowi di Solo, Jumat (1/8/2025).
-

Usai Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke MA dan KY
Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan tiga hakim yang dilaporkan itu merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara impor gula kliennya.
Laporan ke MA dan KY ini berkaitan dengan kode etik dan dugaan perilaku tidak profesional atas jalannya persidangan kasus impor gula di PN Tipikor.
“Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY,” ujar Zaid di kompleks MA, Senin (4/8/2025).
Dia menambahkan pelaporan ini merupakan keinginan Tom Lembong untuk perbaikan atau evaluasi, sekaligus bentuk kritik terhadap sistem hukum di Tanah Air.
Oleh karena itu, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong tidak serta-merta mengakhiri niat untuk mendorong evaluasi sistem hukum di Indonesia.
“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” imbuhnya.
Selain pelaporan terhadap instrumen hukum, kubu Tom Lembong juga ingin melaporkan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara gula.
Zaid menuding bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara yang menyeret kliennya itu dibuat dengan tidak profesional.
“Nah, diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut,” pungkas Zaid.
Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah
Tom Lembong Bebas
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI pada Jumat (1/8/2025).
Usai bebas, Tom menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong.
-
/data/photo/2025/08/04/68905ddd799ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya Nasional 4 Agustus 2025
Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kuasa Hukum
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong,
Zaid Mushafi
, mengungkapkan ekspresi kliennya merespons pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyebut
impor gula
adalah kebijakan presiden.
“Ya tentunya dia menyikapi dengan senyum,” kata Zaid, kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Zaid mengatakan, Tom meyakini kebenaran akan menemukan jalannya, salah satunya adalah pernyataan
Jokowi
yang mengakui kebijakan impor gula adalah dari dirinya sendiri.
Namun, Zaid menegaskan, jika dari awal Jokowi mengakui kebijakan impor gula yang dijalani Tom adalah perintahnya, maka proses hukum tidak akan berjalan alot.
“Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas, ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sudah menyatakan hadirkan aja Pak Jokowi,” imbuh dia.
“Tapi, sampai sidang diputus, tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu juga tidak ada keterangan dari Pak Jokowi,” sambung dia.
Jokowi justru mengeluarkan pernyataan yang mendukung Tom itu saat proses abolisi selesai, dan Tom sudah keluar dari tahanan.
Sebagai informasi, Jokowi menanggapi pembelaan pihak Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden.
Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
“Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi, untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian,” kata Jokowi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/07/04/64a3a19661558.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)