Tag: Tito Karnavian

  • Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas Buntut Marak Aksi Premanisme

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas Buntut Marak Aksi Premanisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) seiring maraknya aksi premanisme ormas di Tanah Air.

    Tito mengatakan, UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025).

    Dia menyebut, salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

    Dia menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” kata Tito.

    Tito pun menekankan pentingnya revisi UU Ormas agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.

    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

    Kendati demikian, Tito mengatakan, langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.

    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.

    Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi.

    Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.

    “Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya.

    Premanisme berkedok ormas belakangan ini menjadi sorotan. Dua kasus yang ramai diberitakan, yakni aksi premanisme berkedok ormas yang menganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat dan pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, pembangunan pabrik mobil listrik asal China, BYD, di Kawasan Industri Subang Smartpolitan, Jawa Barat sempat diusik oleh aksi premansime berkedok ormas.

    Menurutnya, aksi premanisme berkedok ormas ini mengganggu iklim investasi di Indonesia. Sebab, hal itu berpotensi membuat investor kabur lantaran tidak mendapatkan jaminan keamanan untuk berinvestasi di Tanah Air.

    “Jangan sampai kemudian investor datang ke Indonesia dan merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan. Itu adalah hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” jelasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, sejatinya, aksi premanisme berkedok ormas di kawasan industri sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak era reformasi 1998.

    “Itu sudah kami sampaikan, itu hal yang terjadi cukup lama, dari semenjak tahun 1998 itu sudah ada kejadian begini, dan kami sedang dalam proses untuk mengatasinya,” ujar Kukuh saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

    Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya dan para anggota Gaikindo sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengatasi hal tersebut.

    “Itu sudah ditangani. Kami sudah sampaikan ke pemerintah dan mereka [anggota Gaikindo] juga menyampaikan,” katanya.

    Lebih lanjut, Kukuh mengatakan, para agen pemegang merek (APM) yang membangun pabrik di kawasan industri perlu melibatkan masyarakat di wilayah sekitar pabrik untuk meminimalisir adanya tindakan premanisme.

    “Mereka sudah tahu. Sudah pasti otomatis melibatkan warga lokal. Karena misalnya pabriknya di Cikarang kan tidak mungkin mengambil tenaga kerja dari Tangerang,” pungkasnya.

  • Pemkab Mojokerto Angkat 432 ASN Formasi 2024

    Pemkab Mojokerto Angkat 432 ASN Formasi 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi menyerahkan petikan keputusan Bupati terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Petikan SK Bupati Mojokerto tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-29.

    Dalam upacara tersebut, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan secara simbolis di hadapan 85 peserta upacara di halaman Pemkab Mojokerto. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan atas percepatan pengadaan CASN oleh Kepala Kantor Regional II BKN kepada Bupati Mojokerto.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) mengatakan, jika pada tahun 2024 ini, Kabupaten Mojokerto mengangkat sebanyak 85 orang CPNS dan 347 orang PPPK. Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat struktur pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan ASN di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).

    Yakni tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) Apartur Sipil Negara (ASN) yang unggul menjadi salah satu kebutuhan penting dalam melaksanakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Gus Barra juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan manajemen ASN yang sesuai dengan regulasi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Kami sampaikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan ASN tidak dipungut biaya atau gratis, semua proses dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

    Masih dalam rangkaian peringatan Hari Otoda ke-29, Gus Barra juga menyampaikan sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Tema besar yang diangkat dalam peringatan tahun ini adalah “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.”

    Sambutan tersebut menyoroti pentingnya penyelarasan visi serta kebijakan antara pemerintah di semua tingkat, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, agar pembangunan berjalan efektif dan merata. Hal ini ditekankan kembali oleh Gus Barra di hadapan jajaran Forkopimda dan ASN yang hadir.

    “Penting bagi Pemerintah Daerah untuk tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga harus menjadi mitra aktif dalam merancang kebijakan yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal agar Indonesia dapat berkembang secara adil dan merata,” tegasnya.

    Dengan pengangkatan ASN dan semangat kolaborasi yang digaungkan, Kabupaten Mojokerto terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintahan yang efektif serta mendukung agenda besar Indonesia Emas 2045. [tin/ian]

  • Mendagri dan Wagub Kalbar tingkatkan sinergi wujudkan Indonesia Emas

    Mendagri dan Wagub Kalbar tingkatkan sinergi wujudkan Indonesia Emas

    Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalbar. ANTARA/Rendra Oxtora

    Mendagri dan Wagub Kalbar tingkatkan sinergi wujudkan Indonesia Emas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 April 2025 – 18:54 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

    “Semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak menjadi pilar utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel,” kata Tito dalam sambutannya pada upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXIX yang dibacakan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (25/4).

    Dalam sambutannya, Mendagri Tito menegaskan bahwa keunggulan Indonesia dalam hal luas wilayah dan keragaman potensi hanya akan berdampak signifikan jika dikelola melalui kerja sama yang solid dan harmonis antara pusat dan daerah.

    “Kehebatan kita sebagai bangsa tidak cukup hanya dengan sumber daya. Kita butuh sinergi dan kolaborasi konkret antara pusat dan daerah,” tuturnya.

    Senada dengan hal tersebut, Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan meminta seluruh OPD di lingkup Pemprov Kalbar untuk meningkatkan sinergi antarlembaga serta mendorong inovasi dalam menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan di daerah.

    “Saya minta semua regulasi disiapkan, minimal sudah dalam bentuk draf. Kalau ada kendala, saya siap mendampingi langsung ke kementerian. Kita tidak boleh lagi pesimis,” kata Krisantus.

    Ia juga mengingatkan agar anggaran untuk program-program strategis yang berdampak langsung pada peningkatan PAD tidak mengalami pemangkasan. Sebaliknya, kegiatan produktif harus menjadi prioritas.

    Sebagai contoh, ia menyebutkan keberhasilan pengadaan kapal keruk yang dilakukan melalui skema investasi dan bagi hasil tanpa membebani APBD. Pola pembiayaan kreatif ini harus diadopsi lebih luas dalam pengelolaan proyek-proyek pembangunan.

    Ia mendorong seluruh OPD untuk meninggalkan pola pikir birokratis yang kaku dan mulai mengedepankan pendekatan lintas sektor yang solutif, dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

    “Saya ingin kita semua sejahtera, tapi dengan cara-cara yang benar. Jangan jadi pelacur yang justru menggerogoti APBD,” katanya.

    Krisantus menutup arahannya dengan menekankan pentingnya kehadiran seluruh OPD pada rapat lanjutan yang dijadwalkan tanggal 28 April 2025 untuk finalisasi regulasi pendukung peningkatan PAD dan menyusun strategi pembangunan daerah yang lebih efektif dan terarah.

    Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2025 mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”

    “Tema ini mencerminkan komitmen bersama dalam menyelaraskan kebijakan lintas wilayah dan sektor guna mendukung pembangunan jangka panjang nasional,” kata Krisantus.

    Sumber : Antara

  • Mendagri: BPHTB-PBG Gratis Telah Berjalan di 93% Kabupaten/Kota

    Mendagri: BPHTB-PBG Gratis Telah Berjalan di 93% Kabupaten/Kota

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeklaim penghapusan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah berjalan di sekitar 93% Kabupaten/Kota di Indonesia.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan hingga saat ini implementasi bebas BPHTB bagi MBR itu telah berlaku di 478 Kabupaten/Kota. 

    “Per hari ini itu dari 512 Kabupaten/Kota untuk pembebasan BPHTB sudah 478 Kabupaten/Kota, artinya lebih kurang 93%,” kata Tito di Kantor BPKP, Kamis (25/4/2025) malam. 

    Di samping itu, Tito juga mengungkap progres implementasi pembebasan biaya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim telah berlaku di 433 Kabupaten/Kota atau telah mencapai 84%. 

    Meski telah berlaku cukup masih di seluruh Indonesia, Tito mengungkap pada awal implementasi program tersebut banyak mendapat layangan keberatan dari Pemerintah Daerah setempat. 

    Pasalnya, selama ini pembayaran PBG masyarakat masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga implementasi program itu dikhawatirkan bakal menurunkan pendapatan daerah.

    “Memang awalnya ada yang sedikit keberatan, karena ini berpengaruh pada PAD, narasi kita pertama, masa iya pemerintah mengambil pajak dari masyarakat rendah?,” tegasnya. 

    Untuk diketahui, pembebasan pengenaan BPHTB dan PBG tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Tiga Menteri yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dirilis pada 25 November 2025.

    Adapun, Keputusan 3 Menteri membebaskan pengenaan BPHTB hingga PBG itu dilakukan dalam rangka mendorong kemampuan masyarakat memiliki hunian yang bakal berdampak pada realisasi program 3 juta rumah. 

    Sementara itu, rencana penghapusan BPHTB dan PBG ini memang sudah santer digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum dirinya resmi terpilih menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo menyebut Prabowo secara total membebaskan pengenaan 16% pajak pada sektor hunian untuk MBR. 

    “BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya dikutip Senin (14/10/2024). 

  • Mendagri dorong kepala daerah susun program dukung bahasa Indonesia

    Mendagri dorong kepala daerah susun program dukung bahasa Indonesia

    Apabila program telah tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), daerah wajib merealisasikannya.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan mendorong kepala daerah untuk menyusun program dukungan penggunaan bahasa Indonesia sebagai upaya melestarikan bahasa nasional tersebut sebagai identitas sekaligus bentuk kedaulatan bangsa.

    Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyatakan kesiapannya mendukung penggunaan bahasa Indonesia secara lebih luas di berbagai daerah.

    “Kami sepakat dengan topik ini. Dan otomatis kami akan sama-sama menyosialisasikan kepada pemegang otoritas yang ada di kewilayahan (kepala daerah),” kata Tito pada Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pencanangan Komitmen Bersama Menjaga Kedaulatan Bahasa Indonesia di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Jumat.

    Menurut Tito, saat ini masih terdapat masyarakat yang belum mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik. Bahkan, di sejumlah daerah tidak sedikit masyarakat yang hanya memahami bahasa daerah setempat.

    Mendagri mengatakan bahwa kondisi ini menjadi tantangan bagi kepala daerah untuk memberikan pemahaman agar masyarakat dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.

    Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya akan membantu menyiapkan sistem penganggaran agar pemerintah daerah (pemda) dapat menyusun program dukungan tersebut.

    Apabila program telah tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Tito menegaskan bahwa daerah wajib merealisasikannya.

    Hal ini nantinya, lanjut dia, juga menjadi bagian dari pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kemendikdasmen untuk menyusun petunjuk teknis dari program dukungan tersebut.

    Ia menilai upaya mendorong penggunaan bahasa Indonesia dapat berbasis pada pendekatan penghargaan. Oleh karena itu, beberapa program dukungan dapat berupa pelaksanaan berbagai lomba yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia.

    Tak hanya itu, Tito juga mengusulkan agar daerah yang berprestasi dalam menyosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia diberi penghargaan.

    “Bila perlu ke Menteri Keuangan meminta insentif fiskal untuk daerah-daerah yang berprestasi untuk menjaga kelestarian dan mengintensifkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu kedaulatan dan bahasa resmi,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, pimpinan Komite III DPD RI Jelita Donal, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Sidoarjo Subandi, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin, serta pejabat terkait lainnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB Nasional 25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    )
    Tito Karnavian
    mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk penetapan suatu wilayah sebagai
    daerah istimewa
    .
    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hal itu dikatakan Tito Karnavian merespons adanya usulan agar Kota
    Surakarta
    di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.
    Mendagri menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI.
    Pasalnya, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus melalui perubahan undang-undang.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tito mengatakan, Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan keistimewaan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Kemudian, setelah melalui proses kajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Mendagri
    Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah sejak 2014.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa

    Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa

    Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, ketika merespons usulan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.

    Mendagri mengatakan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI karena harusmelalui perubahan undang-undang.

    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.

    Tito menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas. Setelah dikajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu ‘kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” jelas Tito.

    Usulan agar Surakarta menjadi daerah istimewa sebelumnya mencuat dari sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal dengan argumentasi historis dan budaya yang kuat.

    Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.

    Sejak 2014, Pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah. Adapun tujuannya untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang sudah terbentuk sebelumnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Tito: 77% Pemda Masih Bergantung ke Pemerintah Pusat

    Mendagri Tito: 77% Pemda Masih Bergantung ke Pemerintah Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah Maluku Utara tidak mengandalkan dana dari pemerintah pusat.

    Tito menyarankan agar pemerintah daerah Maluku Utara menghidupkan sektor swasta guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, pertumbuhan sektor swasta di daerah Maluku Utara diyakini bisa berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD.

    Tito membeberkan berdasarkan data milik Kementerian Dalam Negeri per 24 Maret 2025, PAD Provinsi Malut hanya berada pada angka 22,80 persen. 

    “Sebanyak 77% sisanya ya bahasa saya itu, menengadahkan tangan kepada pemerintah pusat dan bergantung pada pemerintah pusat,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/4).

    Tito menjelaskan Kemendagri kini membagi daerah dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yakni daerah dengan fiskal kuat, sedang, dan lemah. 

    Menurutnya, daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat bisa dilihat dari jumlah PAD yang lebih tinggi dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. 

    Sementara daerah dengan fiskal sedang memiliki proporsi PAD dan transfer pusat yang relatif seimbang. 

    “Adapun, daerah dengan kapasitas fiskal lemah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat,” katanya.

    Padahal, menurut Tito, ketergantungan dana pemerintah pusat bisa berdampak negatif terhadap daerah, apabila target pendapatan pemerintah pusat tidak tercapai. 

    Hal ini berbeda dengan daerah yang punya fiskal kuat dan tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi pendapatan pusat. Selain itu, daerah dengan fiskal kuat juga lebih leluasa dalam melakukan berbagai terobosan kreatif.

    “Mereka bisa buat program yang banyak sekali untuk rakyatnya, bukan hanya program yang wajib dari pemerintah pusat,” ujarnya.

  • Prabowo Curhat Ada Profesor Nyinyir Koperasi Desa Merah Putih Tak Berguna

    Prabowo Curhat Ada Profesor Nyinyir Koperasi Desa Merah Putih Tak Berguna

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa ada profesor yang menyebut bahwa program Koperasi Desa Merah Putih tidak berguna. Kendati begitu, dia tidak mengungkap siapa profesor yang dimaksud.

    Hal tersebut diungkapkan Prabowo dalam sambutannya pada agenda Peluncuran Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Banyuasin, Rabu (23/4/2025).

    “Ada profesor yang tanya enggak ada gunanya koperasi di desa. Koperasi yang kita canangkan minimal 70.000 koperasi desa baru, kalau bisa 80.000, katanya tak ada gunanya,” ungkap Prabowo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/4/2025).

    Namun, sebagai negara demokrasi, Prabowo mengatakan bahwa dia menghargai pendapat profesor tersebut. 

    “Saya khawatir darimana pribadi-pribadi semacam itu, tapi enggak apa-apa, kita demokrasi silakan,” ujarnya.

    Prabowo menuturkan, koperasi desa yang ada nantinya akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas yang dapat membantu masyarakat. Misalnya, untuk membantu petani, koperasi tersebut akan dilengkapi gudang dan kamar pendingin yang dapat menyimpan hasil panen para petani di desa itu.

    Selain itu, Kepala Negara juga berencana untuk menyediakan 1-2 truk guna memudahkan masyarakat desa memasarkan hasil panennya ke daerah lain.

    “Hasil apapun akan aman sampai dia mampu menjual,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintahan Prabowo berencana untuk membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 70.000 desa. Dalam catatan Bisnis, Kopdes Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk sebagai upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan sederet persoalan yang terjadi di pedesaan.  

    Keberadaan Kopdes Merah Putih bahkan diyakini dapat menjadi instrumen untuk memutus jeratan masyarakat dari pinjaman online (pinjol), rentenir, dan tengkulak.

    Koperasi tersebut akan melakukan pengelolaan pada outlet atau gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, kantor koperasi, gerai usaha simpan pinjam koperasi, gerai klinik desa, cold storage, serta distribusi logistik. 

    Pemerintah membutuhkan anggaran jumbo untuk merealisasikan program tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan, setidaknya butuh Rp5 miliar per koperasi untuk mengelola Kopdes Merah Putih. 

    “Kalau saya enggak salah, dibutuhkan sekitar Rp5 miliar [per Kopdes],” kata Tito dalam keterangannya, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/3/2025).

  • Dukcapil DKI raih nilai kinerja tertinggi tingkat nasional

    Dukcapil DKI raih nilai kinerja tertinggi tingkat nasional

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih nilai 90 atau tertinggi tingkat nasional dalam penilaian kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi se-Indonesia Semester II Tahun 2024.

    Penilaian ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2025 yang diadakan di Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu (23/4).

    “Keberhasilan ini harus membuat kita lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Adapun posisi kedua ditempati Provinsi Lampung dengan nilai 89,38, disusul Aceh di posisi ketiga dengan nilai 88,75.

    Selanjutnya, berturut-turut di posisi berikutnya adalah Provinsi Jambi, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali dan Banten.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin. (ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta)

    Budi mengatakan prestasi Dukcapil DKI Jakarta antara lain karena pelaksanaan penataan kependudukan sesuai domisili. Program ini terbukti memberikan dampak positif terhadap sejarah administrasi kependudukan, khususnya di wilayah Ibu Kota.

    “Untuk menjadi kota global, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Jakarta dalam tertib administrasi kependudukan sangat penting karena berkaitan dengan keakuratan data,” ujar Budi.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menyampaikan, Dukcapil merupakan basis data nasional dan jantung informasi kependudukan paling lengkap sehingga pemanfaatannya sangat besar untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada Dukcapil agar lebih proaktif dan agresif dalam memberikan layanan publik.

    Ini karena masih terdapat 3.907.177 jiwa atau sekitar 1,92 persen dari total penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman data.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025