Tag: Tito Karnavian

  • 13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran Nasional 28 April 2025

    13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.
    Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    Payung hukum terkait ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    . Di dalamnya mengatur mekanisme pembentukan, kewajiban, larangan, hingga sanksi untuk ormas.
    Dalam UU Ormas, mengatur pula 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.
    Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
    Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:
    Terakhir dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
    Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
    Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:
    Pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU Ormas setelah sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas.
    Beberapa peristiwa yang melibatkan ormas antara lain diganggunya pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Lalu, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, banyak ormas saat ini yang bertindak kebablasan dan membuka peluang direvisinya UU Ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu yang perlu dievaluasi adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran dana ormas.
    Sebab menurut Tito, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Tegasnya, ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan melakukan intimidasi, kekerasan, hingga pemerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas Nasional 28 April 2025

    Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    MPR
    (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Eddy Soeparno, mendukung usulan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian untuk merevisi UU
    Ormas
    (Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan).
    “Saya juga menyambut baik usulan Mendagri yang tengah mengevaluasi perlunya revisi
    UU Ormas
    , meski saya merasa bahwa ketegasan aparat penegak hukum memberantas aksi
    premanisme
    sampai ke akar-akarnya sudah akan cukup ampuh tanpa perlu mengubah legislasinya,” kata Eddy dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
    Eddy menilai langkah tersebut bisa menjadi salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap
    ormas
    yang kerap mengganggu dunia usaha.
    Menurut Eddy, aksi premanisme berkedok ormas yang mengganggu pelaku usaha dan industri akan berdampak pada iklim investasi dan menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
    “Dengan kata lain, jika ada pihak-pihak yang mengganggu iklim investasi di Indonesia, itu sama saja dengan mengganggu target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata politikus PAN ini.
    Dia pun mengingatkan bahwa keamanan dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dipertimbangkan investor untuk menanamkan modalnya.
    “Jika investor yakin bahwa keduanya dijamin negara, mereka tidak akan ragu untuk berusaha di Indonesia,” jelas Eddy.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka. “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan. “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Tangkap dan Penjarakan Ormas yang Ganggu Pabrik BYD di Subang – Halaman all

    Anggota DPR: Tangkap dan Penjarakan Ormas yang Ganggu Pabrik BYD di Subang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan atau Ormas yang mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik PT Build Your Dream (BYD) di Subang, Jawa Barat.

    Soedeson menegaskan ketegasan hukum penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

    “Jadi kami meminta agar pihak berwajib teristimewa kepolisian untuk menindak tegas. Jangan nangkap mereka sudah minta-minta ampun dilepas, jangan. Penjarakan mereka untuk waktu yang lama menjadi satu pelajaran agar hukum yang keras itu dapat membuat masyarakat itu jadi tertib,” kata Soedeson kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Politikus Partai Golkar itu menegaskan ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan jika iklim investasinya kondusif. 

    Untuk itu, menurut dia, seluruh komponen bangsa perlu bersatu mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi asing.

    “Untuk sementara ini kalau ada pelanggaran begitu, jangan setelah dikasih pembinaan suruh pulang, tangkap dan dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melanggar hukum,” ujar Soedeson.

    Soedeson menjelaskan bahwa Ormas sejauh ini di bawah pembinaan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

    “Nah, yang jadi problem itu begini, ormas itu kan di bawah pembinaan dari Depdagri. Kalau kepolisian itu baru menindak itu kalau ada gangguan, ada pelanggaran hukum, kan begitu kan. Jadi kami juga meminta pihak Depdagri untuk proaktif ya,” ucapnya.

    Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mendorong pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap ormas oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam konteks itu, Soedeson juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Ormas. 

    Menurutnya, selama ini Ormas hanya bisa dibubarkan dengan syarat dua hal; menolak Pancasila sebagai asas tunggal dan membuat makar.

    Karenanya, Soedeson menambahkan bahwa revisi UU Ormas diperlukan untuk memperjelas dasar hukum penertiban ormas yang mengganggu ketertiban.

    “Jadi kami mendukung revisi UU Ormas. Kami siap untuk menampung ide dari Menteri Dalam Negeri itu untuk merevisi UU untuk menertibkan ormas. Ini kan berulang terus dan itu mengganggu investasi,” tegas Wakil Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) tersebut.

     

     

  • Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    PIKIRAN RAKYAT – Menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa merupakan salah satu dari berbagai usulan terkait penataan daerah yang kini tengah ditampung oleh Komisi II DPR RI. Lalu kapan diresmikannya usulan tersebut?

    Informasi tentang Solo jadi daerah istimewa Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    Ia menyampaikannya saat ditemui setelah menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 28 April 2025.

    “Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II,” kata Juri.

    Juri juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap usulan tersebut, karena hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan, maupun keputusan yang ditetapkan.

    “Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja,” ucapnya.

    Terkait dengan informasi yang beredar di publik mengenai usulan tersebut, Juri mengaku belum menerima informasi resmi. “Saya belum tahu, belum dapat informasi,” ujar dia.

    Ketika ditanya apakah dia juga memiliki niat untuk mengusulkan Tegal, daerah asalnya, menjadi daerah istimewa, Juri menyebut bahwa tanpa status tersebut, Tegal sudah sangat istimewa.

    “Tegal sudah sangat istimewa, enggak usah diistemewakan lagi,” kata dia.

    Asal-usul Usulan Daerah Istimewa Solo

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah ada usulan dari kota tersebut.

    “Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

    Pada Kamis, 24 April 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga menyebutkan bahwa Kota Surakarta atau Solo adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga April 2025 ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah Nasional 28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi masyarakat (ormas) kembali meresahkan dengan bertindak kebablasan, mulai dari aksi
    premanisme
    hingga
    pembakaran mobil polisi
    .
    Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
    Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut
    ormas
    mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy dalam akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu (20/4/2025).
    “Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar,” lanjut Eddy.
    Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipicu oleh penangkapan TS, Ketua GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti.
    Empat orang masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut.
    “Masih dalam pengejaran, akan terus dicari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).
    PBNU
    Menanggapi banyaknya ormas yang berbuat onar, Ketua Pengurus Besar
    Nahdlatul Ulama
    (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, sepakat apabila ormas yang melakukan kekerasan sipil dibubarkan.
    Menurutnya, pembubaran ormas bisa dilakukan jika memang mereka sudah tidak lagi bisa dibina.
    “Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Gus Fahrur mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang tentang Ormas.
    Produk hukum itu mengatur ormas dengan kriteria tertentu yang diizinkan beroperasi dan tidak.
    Semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.
    Maka dari itu, Fahrur sepakat premanisme harus dihentikan.
    “Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujarnya.
    Pihak
    Muhammadiyah
    juga berkomentar. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut bahwa ormas yang membuat resah karena anggotanya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
    Anwar mengatakan, semua pihak tentu tidak membenarkan perbuatan ormas yang membuat resah.
    Pemerintah harus mencari akar penyebab tindakan mereka.
    “Di antara penyebabnya karena mereka tidak atau belum memiliki pekerjaan yang layak yang bisa memberi mereka penghidupan yang layak,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ia pun yakin, jika anggota ormas memiliki pekerjaan dan hidup yang layak, mereka tidak akan meresahkan kelompok masyarakat lain.
    Sebab itu, Anwar menilai revisi Undang-Undang Ormas, sebagaimana diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak mendesak dilakukan.
    “Karena sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah,” tutur Anwar.
    Revisi UU Ormas
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
    Menurut Tito, satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ormas
    merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Sikap Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas.
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan Nasional 27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi II DPR
    RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (
    Ormas
    ).
    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
    UU Ormas
    .
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    menilai banyak organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik sepekan, program Gerina hingga Danjen Kopassus minta maaf

    Politik sepekan, program Gerina hingga Danjen Kopassus minta maaf

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita politik dalam sepekan yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan program Gerina (Gerakan Indonesia Menanam) hingga Danjen Kopassus meminta maaf soal prajurit berfoto dengan Hercules.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya.

    1. Presiden Prabowo bertolak ke Sumsel luncurkan Program Gerina

    Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Sumatera Selatan, untuk meluncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4).

    “Gerina menjadi salah satu langkah nyata untuk menanam, menumbuhkan, dan memanen tanaman pangan yang dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Gerakan ini diharapkan turut mewujudkan swasembada pangan serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Presiden utus Jokowi, Jonan, Pigai, Thomas Djiwandono ke Vatikan

    Presiden Prabowo Subianto mengutus Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Ignatius Jonan untuk mewakili Presiden RI dan Pemerintah Indonesia menghadiri acara pemakaman Sri Paus Fransiskus di Vatikan, Roma, Sabtu (26/4).

    Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menjelaskan utusan-utusan khusus Pemerintah RI itu diharapkan dapat mewakili bangsa dan negara untuk menyampaikan belasungkawa.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Mensesneg usulkan dua wamen jadi jubir kepada Presiden

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden RI Prasetyo Hadi mengusulkan dua wakil menteri (wamen) sebagai tambahan juru bicara Presiden kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dua wamen yang diusulkan oleh Prasetyo, yaitu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Danjen Kopassus meminta maaf soal prajurit berfoto dengan Hercules

    Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf terkait dengan sejumlah prajurit Kopassus yang berfoto-foto bersama Ketua Umum GRIB Rosario de Marshall alias Hercules.

    Mayjen TNI Djon Afriandi menilai anggota-anggotanya saat itu tidak memikirkan dampak negatif dari foto-foto tersebut. Namun, Danjen Kopassus tak menampik bahwa ada sisi manusiawi, ada beberapa anggota yang mengenal Hercules dan memiliki kedekatan secara personal.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri Bima Arya dukung meritokrasi dijalankan Gubernur NTB

    Wamendagri Bima Arya dukung meritokrasi dijalankan Gubernur NTB

    Mataram (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendukung kepala daerah yang menjunjung tinggi meritokrasi dalam memimpin daerahnya, termasuk yang kini digaungkan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal di lingkungan pemerintah provinsi.

    “Kami mengapresiasi kepala daerah yang menjunjung tinggi meritokrasi dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Bima di Mataram, Sabtu.

    Hal itu ditegaskan Bima Arya saat dikonfirmasi wartawan menanggapi sikap kepala daerah dalam memutasi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk yang terjadi di Pemerintah Provinsi NTB.

    Ia menegaskan bahwa otonomi daerah tidak akan berjalan tanpa meritokrasi. Oleh sebab itu, dalam memutasi pimpinan OPD, dirinya sangat mendukung jika ada kepala daerah yang melihat kemampuan dan prestasi aparaturnya, bukan berdasarkan latar belakang sosial, kekayaan, atau koneksi.

    “Jadi, jangan karena kedekatan saja tanpa melihat kapasitas dan prestasinya,” ujarnya.

    Menurut Bima, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan konsolidasi, terutama dalam mengatur formasi OPD, agar bisa mendukung program-program prioritas nasional dan kepala daerah.

    Oleh karena itu, jika ada permintaan dari kepala daerah untuk mutasi, Kemendagri akan mempercepat permintaan tersebut agar bisa menyesuaikan dengan formasi baru yang telah ditentukan.

    “Karena kepala daerah adalah user yang menggunakan aparatur ini untuk digerakkan melakukan program-program percepatan,” ucap Bima.

    Disinggung adanya keharusan proses mutasi tersebut boleh dilakukan kepala daerah setelah enam bulan dilantik. Bima menegaskan tidak perlu harus menunggu enam bulan baru boleh mutasi atau merotasi jabatan ASN.

    “Langsung saja, nggak perlu harus nunggu enam bulan, silakan mengajukan nanti di proses oleh Mendagri karena ini harus cepat bekerja,” katanya.

    Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah membantah adanya alasan politis di balik penundaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi yang sedianya dilaksanakan pada Jumat (25/4).

    “Intinya begini tidak ada alasan politis dan sebagainya di balik penundaan itu. Ini semata-mata masalah administratif dan itu adalah keputusan saya sebagai gubernur. Jadi, sepenuhnya penundaan itu alasan administratif saja,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB.

    Ia menjelaskan penundaan mutasi itu murni untuk menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin memaksakan sesuatu yang nantinya menimbulkan masalah.

    “Sebelum melantik, saya cek satu persatu semua persyaratan, ternyata ada satu yang belum selesai akhirnya kita tunda. Karena kan dampaknya besar kalau kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan prosedur, nanti ada yang enggak bisa naik pangkatnya, itu yang kita hindari,” terang Miq Iqbal, sapaan akrabnya.

    Ia mengatakan sebagai gubernur, dirinya tidak ingin gegabah dalam mengambil sebuah keputusan. Belajar dari pengalaman-pengalaman pemerintahan sebelumnya, saat Pemerintah Provinsi NTB selalu mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mutasi.

    “Kita banyak dapat teguran dari KASN sebelumnya dalam tata cara mutasi, demosi dan sebagainya. Nah, kita nggak mau memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalahan baru,” tegasnya.

    Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan aturan, gubernur berkomitmen bahwa pengelolaan SDM ini harus benar-benar tunduk dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.

    “Jadi, komitmen saya dari awal itu tidak boleh ada prosedur yang salah,” katanya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya – Page 3

    PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak, akademisi bisa ikut berperan aktif dalam mengevaluasi sistem Pemilu di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada. Tito mencatat, meski penyelenggaraan Pilkada telah berjalan secara serentak 27 November 2024, namun sebagian daerah saat ini masih mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Meski PSU adalah mekanisme yang berjalan sesuai koridor tata penyelenggaraan Pemilu, namun munculnya PSU diakui Tito mengganggu kelancaran tata kelola pemerintahan daerah. Karenanya Tito mengajak para akademisi menyusun kajian perbaikan sistem Pilkada di masa depan.

    “UII dengan banyak pemikirnya bisa membuat kajian juga, yang juga bisa menjadi masukan buat kami pemerintah, dan juga kepada DPR sebagai pembuat undang-undang, karena kemungkinan bisa merevisi undang-undang tentang Pilkada,” ujar Tito seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/4/2025).

    Tito menyatakan, Pilkada langsung yang dilangsungkan tahun lalu memiliki kelebihan sebagai bentuk nyata dari demokrasi. Melalui Pilkada, masyarakat bisa langsung memilih pemimpin, dan Pilkada memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah yang terpilih.

    “Pemilihan itu adalah titik tanda demokrasi,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, selama masa kampanye, calon kepala daerah biasanya akan turun langsung ke masyarakat, membangun popularitas dan elektabilitas. Ini membuka peluang bagi siapa pun, dari latar belakang apa pun, untuk ikut serta.

    “Semua orang boleh ikut dalam pemilihan, dan kita bisa menemukan pemimpin-pemimpin yang mungkin tidak dapat kesempatan kalau dilaksanakan penunjukan,” ungkapnya.