13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Organisasi kemasyarakatan (
ormas
) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.
Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Payung hukum terkait ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Ormas
. Di dalamnya mengatur mekanisme pembentukan, kewajiban, larangan, hingga sanksi untuk ormas.
Dalam UU Ormas, mengatur pula 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.
Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:
Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:
Terakhir dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:
Pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU Ormas setelah sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas.
Beberapa peristiwa yang melibatkan ormas antara lain diganggunya pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Lalu, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, banyak ormas saat ini yang bertindak kebablasan dan membuka peluang direvisinya UU Ormas.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Salah satu yang perlu dievaluasi adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran dana ormas.
Sebab menurut Tito, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
Tegasnya, ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan melakukan intimidasi, kekerasan, hingga pemerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tito Karnavian
-
/data/photo/2024/11/14/673594a33828d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas Nasional 28 April 2025
Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat), Eddy Soeparno, mendukung usulan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian untuk merevisi UU
Ormas
(Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan).
“Saya juga menyambut baik usulan Mendagri yang tengah mengevaluasi perlunya revisi
UU Ormas
, meski saya merasa bahwa ketegasan aparat penegak hukum memberantas aksi
premanisme
sampai ke akar-akarnya sudah akan cukup ampuh tanpa perlu mengubah legislasinya,” kata Eddy dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
Eddy menilai langkah tersebut bisa menjadi salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap
ormas
yang kerap mengganggu dunia usaha.
Menurut Eddy, aksi premanisme berkedok ormas yang mengganggu pelaku usaha dan industri akan berdampak pada iklim investasi dan menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Dengan kata lain, jika ada pihak-pihak yang mengganggu iklim investasi di Indonesia, itu sama saja dengan mengganggu target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata politikus PAN ini.
Dia pun mengingatkan bahwa keamanan dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dipertimbangkan investor untuk menanamkan modalnya.
“Jika investor yakin bahwa keduanya dijamin negara, mereka tidak akan ragu untuk berusaha di Indonesia,” jelas Eddy.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bertindak kebablasan.
Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka. “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan. “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/31/672317e73bdc5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan Nasional 27 April 2025
Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi II DPR
RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (
Ormas
).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
UU Ormas
.
“Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
menilai banyak organisasi kemasyarakatan (
ormas
) yang telah bertindak kebablasan.
Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Politik sepekan, program Gerina hingga Danjen Kopassus minta maaf
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita politik dalam sepekan yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan program Gerina (Gerakan Indonesia Menanam) hingga Danjen Kopassus meminta maaf soal prajurit berfoto dengan Hercules.
Berikut rangkuman berita selengkapnya.
1. Presiden Prabowo bertolak ke Sumsel luncurkan Program Gerina
Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Sumatera Selatan, untuk meluncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4).
“Gerina menjadi salah satu langkah nyata untuk menanam, menumbuhkan, dan memanen tanaman pangan yang dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Gerakan ini diharapkan turut mewujudkan swasembada pangan serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.
Baca selengkapnya di sini.
2. Presiden utus Jokowi, Jonan, Pigai, Thomas Djiwandono ke Vatikan
Presiden Prabowo Subianto mengutus Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Ignatius Jonan untuk mewakili Presiden RI dan Pemerintah Indonesia menghadiri acara pemakaman Sri Paus Fransiskus di Vatikan, Roma, Sabtu (26/4).
Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menjelaskan utusan-utusan khusus Pemerintah RI itu diharapkan dapat mewakili bangsa dan negara untuk menyampaikan belasungkawa.
Baca selengkapnya di sini.
3. Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.
“Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito.
Baca selengkapnya di sini.
4. Mensesneg usulkan dua wamen jadi jubir kepada Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden RI Prasetyo Hadi mengusulkan dua wakil menteri (wamen) sebagai tambahan juru bicara Presiden kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dua wamen yang diusulkan oleh Prasetyo, yaitu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Baca selengkapnya di sini.
5. Danjen Kopassus meminta maaf soal prajurit berfoto dengan Hercules
Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf terkait dengan sejumlah prajurit Kopassus yang berfoto-foto bersama Ketua Umum GRIB Rosario de Marshall alias Hercules.
Mayjen TNI Djon Afriandi menilai anggota-anggotanya saat itu tidak memikirkan dampak negatif dari foto-foto tersebut. Namun, Danjen Kopassus tak menampik bahwa ada sisi manusiawi, ada beberapa anggota yang mengenal Hercules dan memiliki kedekatan secara personal.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5199633/original/054789300_1745630013-97d68f03-914d-4618-92a6-b75fc4058a6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak, akademisi bisa ikut berperan aktif dalam mengevaluasi sistem Pemilu di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada. Tito mencatat, meski penyelenggaraan Pilkada telah berjalan secara serentak 27 November 2024, namun sebagian daerah saat ini masih mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Meski PSU adalah mekanisme yang berjalan sesuai koridor tata penyelenggaraan Pemilu, namun munculnya PSU diakui Tito mengganggu kelancaran tata kelola pemerintahan daerah. Karenanya Tito mengajak para akademisi menyusun kajian perbaikan sistem Pilkada di masa depan.
“UII dengan banyak pemikirnya bisa membuat kajian juga, yang juga bisa menjadi masukan buat kami pemerintah, dan juga kepada DPR sebagai pembuat undang-undang, karena kemungkinan bisa merevisi undang-undang tentang Pilkada,” ujar Tito seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/4/2025).
Tito menyatakan, Pilkada langsung yang dilangsungkan tahun lalu memiliki kelebihan sebagai bentuk nyata dari demokrasi. Melalui Pilkada, masyarakat bisa langsung memilih pemimpin, dan Pilkada memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah yang terpilih.
“Pemilihan itu adalah titik tanda demokrasi,” imbuhnya.
Dia menambahkan, selama masa kampanye, calon kepala daerah biasanya akan turun langsung ke masyarakat, membangun popularitas dan elektabilitas. Ini membuka peluang bagi siapa pun, dari latar belakang apa pun, untuk ikut serta.
“Semua orang boleh ikut dalam pemilihan, dan kita bisa menemukan pemimpin-pemimpin yang mungkin tidak dapat kesempatan kalau dilaksanakan penunjukan,” ungkapnya.
/data/photo/2025/04/18/680218e6d3e40.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2021/09/27/615100992409e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2021/09/20/6147f95b58636.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
