Tag: Tito Karnavian

  • Lucky Hakim akan menghadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi besok

    Lucky Hakim akan menghadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi besok

    Jakarta (ANTARA) – Bupati Indramayu Lucky Hakim dijadwalkan menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (9/4) besok, usai menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Saya akan menghadap Pak Gubernur. Insyaallah besok (menemui Gubernur Jabar), tanggal 9 besok. Saya ke Bandung,” kata Lucky kepada awak media di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan bahwa dirinya baru membuka pesan WhatsApp dari Dedi Mulyadi setelah disindir melalui unggahan Instagram terkait keberangkatannya ke Jepang tanpa izin.

    Dia mengatakan kala itu dia langsung menghubungi Dedi dan menyampaikan maaf. “Izin Pak Gubernur, mohon siap salah,” ujar Lucky mengulangi pesan yang disampaikan kepada Dedi saat itu.

    Ia pun mengakui kesalahannya dan mengungkapkan bahwa Gubernur Dedi langsung mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin, terlebih di momen penting seperti Lebaran.

    “Lain kali kalau pergi ke Jepang, izin dulu ya,” balas Dedi sebagaimana disampaikan Lucky kepada wartawan.

    “Lalu beliau ngasih tahu bahwa kepala daerah itu, walaupun semuanya pada libur, tapi kepala daerahnya tidak,” sambung Lucky.

    Pada Selasa hari ini, Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

    Ia dicecar total 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang, yang diduga melanggar ketentuan larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa libur Lebaran.

    “Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih tadi terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” ujar Lucky.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak, khususnya kepada masyarakat Indramayu.

    “Betul saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga,” tuturnya.

    Ia mengaku pasrah apabila menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah.

    Meski demikian, Lucky menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait keputusan sanksi tersebut.

    Dia mengatakan pihak Inspektorat masih perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan hasil pemeriksaan dirinya dengan 43 poin pertanyaan selama dua jam.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

    Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan.

    “Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemdagri seperti apa,” kata Bima kepada awak media di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta, Selasa.

    Diketahui, Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

    Bima menjelaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.

    Ia menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.

    “Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.

    Dia menegaskan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.

    “Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” ujar Bima.

    Selain itu, ia tidak menutup kemungkinan pemahaman yang terbatas ini juga dimiliki oleh kepala daerah lain. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.

    “Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tuturnya.

    Bima menerangkan sebenarnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menjelaskan hak dan kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah pada Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Penjelasan itu dilengkapi dengan konsekuensi sanksi yang bakal diberikan.

    Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemdagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky dan semuanya dijawab.

    Memperkuat penjelasan Bima, Husin menuturkan bahwa yang bersangkutan memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Namun, ia berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” ucap Husin.

    Ia menambahkan proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemdagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky saat proses pemeriksaan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri Minta Kepala Daerah Pahami Aturan Cuti Buntut Kasus Lucky Hakim

    Wamendagri Minta Kepala Daerah Pahami Aturan Cuti Buntut Kasus Lucky Hakim

    Jakarta

    Wamendagri Bima Arya menyoroti minimnya pemahaman kepala daerah terkait aturan cuti buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia meminta kasus Lucky Hakim ini menjadi atensi para kepala daerah yang lain.

    “Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ungkap Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Bima Arya mengatakan yang dilakukan Lucky Hakim ini dapat menjadi peringatan terhadap kepala daerah lainnya agar tidak salah dalam memahami aturan. Dia berharap seluruh kepala daerah bisa mengerti mengenai kewajiban dan haknya.

    “Dengan persoalan ini, maka Kepala Daerah yang lain lebih memahami, bahwa Kepala Daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” kata Bima Arya.

    Bima Arya menyinggung kewajiban dan hak dari setiap kepala daerah sudah dibahas Mendagrii Tito Karnavian saat retret di Magelang. Menurutnya, hal itu sudah dijelaskan detail termasuk sanksinya.

    “Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” ujarnya.

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

    (eva/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kontroversi Liburan Lucky Hakim ke Jepang, Wagub Jabar Ingatkan Pesan Mendagri saat Retret – Halaman all

    Kontroversi Liburan Lucky Hakim ke Jepang, Wagub Jabar Ingatkan Pesan Mendagri saat Retret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui liburan ke Jepang bersama keluarga di sela-sela cuti lebaran 2025.

    Supulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan klarifikasi.

    Tindakan Lucky Hakim dianggap melanggar surat edaran Kemendagri terkait larangan kepala daerah keluar negeri selama libur lebaran 2025.

    Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan liburan Lucky Hakim ke Jepang tak izin ke Pemprov Jabar maupun Kemendagri.

    Ia menyesalkan tindakan Lucky Hakim dan meminta kepala daerah di Jawa Barat tidak melakukan hal serupa.

    “Aturan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri baik urusan dinas maupun pribadi sudah sangat jelas,” ujarnya, Senin (7/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Ia menambahkan, aturan berpergian keluar negeri untuk urusan dinas maupun pribadi sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat retret di Magelang, Jawa Tengah.

    “Saat itu, Pak Mendagri sudah menjelaskan langsung alurnya seperti apa ketika hendak izin bepergian ke luar negeri untuk perjalanan dinas maupun pribadi,” tegasnya.

    Sejumlah keperluan pribadi yang diizinkan seperti berobat hingga berlibur bersama keluarga.

    “Mudah-mudahan, Pak Lucky segera merespons ke pak Gubernur, karena alasan kepergian yang disampaikan akan menjadi pertimbangan untuk pemberian sanksinya,” tandasnya.

    Wamendagri Akan Panggil Lucky Hakim

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ujarnya, Senin.

    Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” imbuhnya.

    Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegasnya.

    Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” terangnya.

    Pengakuan Lucky Hakim

    Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.

    Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ucapnya, Minggu.

    Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.

    Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.

    Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wagub Jabar Harap Bupati dan Wali Kota Tak Mencontoh Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    (Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Imam Baihaqi) 

  • Isu Politik Terkini: Lucky Hakim hingga Prabowo-Megawati Bertemu

    Isu Politik Terkini: Lucky Hakim hingga Prabowo-Megawati Bertemu

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik terkini diisi mengenai kelanjutan berita Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diketahui berlibur ke luar negeri tanpa izin hingga pertemuan Presiden Prabowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu juga penegasan Prabowo mengenai peran vital petani sebagai tulang punggung bangsa dan juga penegasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang mangkir kerja.

    Berikut lima isu politik terkini Beritasatu.com:

    1. Tak Izin ke Jepang, Lucky Hakim Akan Temui Dedi Mulyadi dan Mendagri

    Bupati Indramayu Lucky Hakim telah mengajukan permohonan maaf, setelah diketahui berlibur ke Jepang bersama keluarganya tanpa meminta izin dari gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Lucky Hakim menyatakan, siap menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjelaskan tindakannya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi, Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maafnya.

    Bima Arya mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Indramayu tersebut.

    “Betul, Pak Bupati (Lucky Hakim) sudah berkomunikasi dengan saya. Dia mengakui tidak mengajukan izin sebelumnya dan sudah menyampaikan permintaan maaf,” kata Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

    2. Prabowo Singgung Elite yang Tak Paham Peran Vital Petani Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto, menegaskan petani Indonesia merupakan tulang punggung bangsa dan memiliki peran krusial dalam menjaga ketahanan serta kedaulatan pangan nasional.

    “Saudara-saudara adalah tulang punggung bangsa dan negara,” ujar Presiden saat memimpin panen raya nasional di Kabupaten Majalengka, Senin (7/4/2025).

    Presiden Prabowo juga menyoroti masih banyak kalangan elite yang belum sepenuhnya memahami besarnya peran dan pengorbanan para petani Indonesia. Ia menegaskan, tanpa petani yang memproduksi pangan, sebuah negara tidak akan bisa berdiri kokoh.

    “Banyak elite mungkin tidak merasakan betapa pentingnya tugas para petani Indonesia. Tanpa pangan tidak ada negara. Tanpa pangan tidak ada NKRI,” tegasnya. 

  • Tak Izin ke Jepang, Lucky Hakim Akan Temui Dedi Mulyadi dan Mendagri

    Tak Izin ke Jepang, Lucky Hakim Akan Temui Dedi Mulyadi dan Mendagri

    Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim telah mengajukan permohonan maaf, setelah diketahui berlibur ke Jepang bersama keluarganya tanpa meminta izin dari gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Lucky Hakim menyatakan, siap menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjelaskan tindakannya.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi, Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maafnya.

    Bima Arya mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Indramayu tersebut.

    “Betul, Pak Bupati (Lucky Hakim) sudah berkomunikasi dengan saya,” kata Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

    Bima Arya menambahkan, Lucky Hakim mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf karena tidak meminta izin sebelum berangkat ke Jepang.

    “Dia mengakui tidak mengajukan izin sebelumnya dan sudah menyampaikan permintaan maaf,” ujarnya lagi.

    Lucky Hakim angkat bicara mengenai kepergiannya ke Jepang. Ia mengungkapkan, pergi ke Jepang setelah melaksanakan open house bersama warga Indramayu dan berada di Jepang hingga 7 April 2025.

    “Benar, saya di Jepang. Setelah Lebaran, saya berangkat dan akan kembali setelah selesai cuti bersama,” ujar Lucky Hakim.

    Lucky Hakim menambahkan, setelah kembali ke Tanah Air, ia berencana menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

    “Setibanya saya di Indonesia, saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan hal ini,” tutup Lucky Hakim soal permintaan maaf setelah pergi ke Jepang tanpa meminta izin kepada gubernur Jawa Barat dan Mendagri.

  • Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?

    Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?

    Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption ”
    Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…

    Dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu.
    Dedi bilang, biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur.
    Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada pemberitahuan pelesiran tersebut.
    Bahkan kabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) pun disebut tidak ada.
    “Jangankan surat, WA juga enggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
    “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” kata Dedi.
    Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Pasalnya, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim terkait pelesiran tersebut.
    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada
    Kompas.com
    , Minggu.
    Bima mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
    “Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.
    “Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.
    Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
    Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
    Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Ia berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
    “Betul saya di Jepang dan sehabis Lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky kepada
    Kompas.com
    melalui pesan singkat, Minggu.
    Ia menjelaskan, pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.
    “Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” kata Lucky.
    Saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky tidak menjawab secara gamblang.
    Lucky bilang, dirinya bakal menghadap orang nomor satu di Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menjelaskan kegiatan pelesiran tersebut.
    “Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses

    Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses

    Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan
    pemerintah
    daerah untuk tidak melakukan
    pengangkatan
    tenaga
    honorer
    baru atau
    non-ASN
    (aparatur sipil negara).
    Ia meminta pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer.
    “Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” ujar Bima Arya di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
    Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan arahan ini.
    Bima menyebut pemerintah pusat sedang berupaya menyamakan waktu dari pengangkatan ini.
    “Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Dalam laman resmi Kemenpan RB yang dilansir pada 24 Januari 2025, tercatat sebanyak 2.355.092 tenaga non-ASN atau honorer berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022.
    Jumlah tersebut terus berkurang, karena banyak di antaranya diterima dalam proses pengadaan ASN pada 2021, 2022, dan 2023. Sehingga tersisa 1,7 juta non-ASN atau honorer pada 2024.
    Sementara itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama BKN pada Rabu (5/3/2025), terdapat 1.075.259 non-ASN atau honorer berdasarkan data per 28 Februari 2025.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun beberapa kali menyinggung jumlah tenaga honorer yang terus bertambah setiap tahunnya.
    Bahkan, ia menyentil tenaga honorer yang masuk melalui jalur titipan dan ditempatkan di bagian administrasi pemerintah daerah. Tenaga honorer titipan tersebut biasanya berasal dari tim sukses kepala daerah yang memenangi kontestasi Pilkada.
    “Mereka begitu menang yang didukung, dijadikan tenaga honorer. Jam 8 datang, jam 10 sudah pulang, kan repot,” ujar Tito, Jumat (27/9/2024).
    Lanjutnya, dari tahun ke tahun jumlah tenaga honorer malah makin bertambah. Banyak dari mereka yang di kemudian hari menuntut pengangkatan menjadi ASN.
    “Nanti kalau ganti kepala daerah, terpilih lagi, yang tim sukses yang lama honorer masih tetap ada, diberhentiin mereka marah, demo, yang tim sukses pejabat yang baru, kepala daerah baru, nambah lagi,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Subianto Sapa Masyarakat Usai Salat Id di Masjid Istiqlal

    Presiden Prabowo Subianto Sapa Masyarakat Usai Salat Id di Masjid Istiqlal

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Itiqlal Jakarta, Senin, 31 Maret. Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu disambut masyarakat. Prabowo juga menyempatkan untuk bersalaman dengan warga. Bahkan atap kendaraan kepresidenan Maung Garuda sempat dibuka untuk melambaikan tangan kepada masyarakat.

    Prabowo Subianto tiba di Masjid Istiqlal pagi hari pukul 06.00 WIB didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, putra Prabowo Didit Hedipraseryo serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Terlihat pula sejumlah menteri Kabinet Merah Putih melaksanakan salat di Masjid Istiqlal, seperti Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menaker Yassierli, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mendagri Tito Karnavian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

  • Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!

    Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!

    GELORA.CO – Buku merah yang pernah menyeret nama mantan Kapolri Tito Karnavian yang saat ini menjadi Mentero Dalam Negeri (Mendagri) kembali jadi perbincangan hangat baik di media sosial (medsos) maulun di publik secara langsing.

    Bahwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat itu pernah membuat pengakuan soal adanya skandal buku merah yang menyeret nama Tito Karnavian itu.

    Dia sempat meminta waktu untuk dapat bertemu Tito Karnavian dengan maksud ingin memberikan klarifikasi dari beredarnya isu negatif tentang dirinya dan beberapa orang di KPK.

    Isu adalah Novel dan koleganya di KPK tengah secara khusus menargetkan Tito Karnavian.

    Akhirnya Novel Baswedan dan Tito Karnavian menyempatkan diri untuk bertemu satu sama lain di rumah dinas Tito Karnavian yang berlokasi di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 April 2017.

    Tidak sendirian, Novel Baswedan datang ke rumah Tito Karnavian dengan ditemabi oleh seorang teman kerjanya.

    Juga ada beberapa perwira polisi yang mendampingi Tito Karnavian dalam pertemuan itu.

    Diketahui salah satu perwira yang mendapinginya adalah Idham Azis (mantan Kapolri juga).

    Kemudian Novel ingin meyakini Tito Karnavian bahwasannya KPK tidak ada target ke orang tertentu demi kepentingan tertentu pula.

    KPK dinilai Novel Baswedan akan bekerja secara obyektif tanpa menyudutkan pihak mana pun yang memang terbukti tidak bersalah.

    “Ada orang tertentu di oknum Polri yang mengembuskan isu bahwa seolah-olah saya sedang memimpin suatu satgas untuk menarget Pak Tito,” kata Novel Baswedan kala itu.

    Akan tetapi Novel Baswedan sangat menyayangkan pada akhirnya isu Tito ditargetkan KPK sudah menyebar luas ke permukaan publik.

    “Saya meyakini dia, Pak Tito mengira (kalau isu penargetan tersangka) itu benar,” tutur Novel.

    Tito Karnavian membenarkan bahwa memang ada pertemuan dengan Novel Baswedan, hanya saja dia tidak menjelaskan secara rinci apa isi dari percakapan antara keduanya.

    Misterinya adalah tepat malam hari setelah pertemuan itu ada peristiwa lain yang menimpa penyidik perempuan di KPK Surya Tarmiani yang dirampok saat hendak pulang ke kostnya di Setiabudi Timur, Jakarta Selatan. Posisinya Surya baru saja pulang dari Yogyakarta.

    Dari Bandara Soekarno-Hatta Surya berangkat ke kosnya menumpangi taksi. Di perjalanan itu Surya membawa tas yang isinya adalah sejumlah bukti perkara suap Basuki Hariman, ia menaruhnya di bagasi taksi.

    Kasus perampokan itu bermula saat taksi harus berhenti di dekat rumah kos Surya lantaran gang yang menjadi akses menuju ke tempat tinggal Surya tertutup portal.

    Tak ingin memaksakan masuk, Surya akhirnya berjalan kaki ke kosannya. Dari situ ada seorang pria dengan pakaian serba gelap menyambar tas ranselnya.

    Perampok itu lalu kabur dengan cepat dengan menaiki sepeda motor.

    Satu minggu setelah peristiwa itu, tepatnya pada tanggal 11 April 2017, Novel mendapat serangan yang sangat vital.

    Novel Baswedan saat itu posisinya baru saja pulang dari salat subuh di masjid dekat rumahnya, ia mendapat siraman oleh orang tak dikenal dengan menggunakan air keras.

    Akibat dari serangan itu wajah dan mata kanan luka, bahkan mata kiri Novel juga nyaris buta.

    Apa kata Mabes Polri kala itu?

    Pada 2018 silam Markas Besar Polri menyatakan akan mempelajari soal isu nama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang tercatat dalam buku merah itu. 

    Tito diduga menerima aliran dana. “Ya kalau dipelajari tentu kita akan pelajari, tapi kalau memang itu hoaks ya nanti kita buang, gitu kan. Kita enggak akan membuang-buang waktu yang tidak perlu, sekarang kita fokus ke masalah yang kasus menghebohkan ini, Ratna Sarumpaet,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, (9/10/2018).

    Setyo menuturkan, bahwa kasus yang dimunculkan itu merupakan kasus lama tahun 2017, dan kala itu penyidik kepolisian sudah melakukan penyelidikan.

    Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jaya Marta sendiri telah memeriksa tersangka pengusaha importir daging Basuki Hariman.

    “Nah di situ Pak Basuki Hariman tidak mengakui apa yang tertulis, karena dia mengatakan dia menulis itu untuk mengambil uangnya. Jadi dia tulis atas nama si A si B si C, karena istrinya ikut mengontrol keuangan perusahaan. Jadi kalau dia menggunakan nama-nama itu,” jelasnya.

    Kemudian, Polri juga membantah kalau dua anggota polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi vandalisme terhadap catatan buku warna merah itu.

    “Dua orang itu sudah diperiksa juga oleh Paminal, untuk dicek sampai sejauh mana kasusnya. Dan tidak terbukti dia melakukan itu, dan pemeriksaan dari sana juga tidak ada masalah,” jelas Setyo.