Sri Juniarsih Mas-Gamalis Resmi Pimpin Berau, Fokus Selesaikan Program Tertunda
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com –
Pasangan
Sri Juniarsih Mas
dan Gamalis resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Berau
untuk periode 2025-2030.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, di Pendopo Odah Etam, Kompleks Gubernuran Kaltim, Selasa (15/4/2025). Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-221/2025.
“Saya percaya bila saudara dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Rudy Mas’ud, menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam prosesi pelantikan.
Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan pengukuhan Tim Penggerak PKK, Dekranasda, Bunda PAUD, dan Posyandu Kabupaten Berau. Pelantikan dipimpin oleh Bunda PAUD Kalimantan Timur, Sarifah Suraidah Harum, yang juga merupakan istri Gubernur.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sri Juniarsih menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sejumlah program prioritas yang sempat tertunda di periode sebelumnya.
“Semuanya menjadi program prioritas yang akan kami selesaikan dalam jangka lima tahun ke depan,” ujar Sri.
Program prioritas yang dimaksud mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan sektor pariwisata. Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya berlaku untuk pos perjalanan dinas dan bukan untuk pembangunan.
“Pembangunan tidak mengalami efisiensi anggaran. Yang kami efisiensikan hanya perjalanan dinas ke luar kota,” tambahnya.
Menanggapi persoalan banjir yang masih terjadi di sejumlah wilayah, Sri meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Menurutnya, penanganan banjir tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Banjir adalah problematika bersama. Kami tidak akan mungkin bisa menyelesaikannya tanpa kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat Kabupaten Berau,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tito Karnavian
-
/data/photo/2025/04/15/67fe07d2e8455.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sri Juniarsih Mas-Gamalis Resmi Pimpin Berau, Fokus Selesaikan Program Tertunda Regional 15 April 2025
-

Kopdes Merah Putih vs BUMDes: Kolaborasi atau Substitusi?
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berambisi memajukan perekonomian di tingkat perdesaan lewat Koperasi Desa Merah Putih.
Tak main-main, Prabowo melalui kementerian terkait siap menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih yang ditargetkan terbangun 80.000 unit.
Presiden Prabowo Subianto pun telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ditegaskan Presiden Prabowo dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Lebih lanjut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan. Menurutnya, keberadaan Kopdes Merah Putih akan mendukung pemberantasan kemiskinan di perdesaan.
“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu, yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat desa. Karena di Koperasi Desa Merah Putih itu untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan juga bagaimana masyarakat desa bisa meningkat penghasilannya” ujar Budi Arie dilansir dari laman resmi Setkab.
Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih akan memaksimalkan potensi ekonomi di perekonomian nasional.
Dia menyebutkan bahwa 44% penduduk Indonesia masih tinggal di desa, dan tanpa intervensi yang tepat, desa bisa mengalami kemunduran ekonomi seperti yang terjadi di negara maju.
“Di Jepang, 84 persen atau 86% tinggal di kota. Desa ditinggalkan, padahal desa ini bisa menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi, menjadi sentra ekonomi. Nah, sebelum terlambat, maka kita memperkuat desa,” ujar Tito.
Selain menjadi motor penggerak ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan mampu mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol), tengkulak, dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa.
Budi Arie menegaskan bahwa koperasi ini akan memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa.
BUMDes Jadi Lawan atau Kawan?
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, untuk menjawab kekhawatiran sejumlah Kepala Desa terhadap kehadiran KopDes Merah Putih.
“Ini banyak pertanyaan dari Kepala Desa, ribuan BUMDes yang sudah maju itu tidak dimatikan, tidak ditiadakan,” tegas Yandri dalam Kick-Off & Sosialisasi Inpres No.9/2025 di Kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025).
Yandri menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis (Juknis) mengenai hubungan kelembagaan antara BUMDes dengan KopDes Merah Putih.
Dia menyebut, ada kemungkinan bahwa KopDes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes ataupun sebaliknya.
“Bisa jadi koperasi bagian dari BUMDes atau BUMDes bagian dari koperasi,” ujarnya.
Untuk itu, Yandri mengimbau seluruh Kepala Desa agar tidak khawatir keberadaan BUMDes terancam dengan hadirnya KopDes Merah Putih
Dia juga memastikan, BUMDes yang sudah maju, utamanya yang menghasilkan pendapatan tinggi per tahunnya tidak akan ditiadakan. Justru, kata dia, BUMDes tersebut akan semakin diperkuat dengan kehadiran KopDes Merah Putih.
“Jadi tidak perlu khawatir pak Kades, BUMDes yang sudah maju apalagi satu tahun pendapatannya Rp17 miliar, Rp24 miliar itu tidak akan tiadakan, justru kita perkuat dengan keberadaan Kopdes Merah Putih,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan data terkini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), jumlah BUMDes secara nasional mencapai lebih dari 64.000 unit.
-

Wamendagri minta pemda segera selesaikan penyusunan RTRW
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Ribka mengatakan bahwa penyusunan RTRW itu sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam mendukung implementasi gerakan Satu Data Indonesia.
“Saya minta tolong pesan dari Pak Menteri untuk kita selesaikan RTRW-nya, (di tingkat) provinsi maupun kabupaten/kota, (dan) batas desa, karena kita akan menuju satu data nasional. Jadi, kita sudah mulai kerjakan,” kata Ribka saat memberikan pengarahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sultra Tahun 2026 di Kota Baubau, Sultra, Senin.
Dia menjelaskan penyelesaian RTRW yang komprehensif akan membantu daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang, pengembangan potensi wisata, serta menciptakan keseimbangan pembangunan antarwilayah.
“Sehingga kita bisa lihat kawasan-kawasan mana peruntukannya, untuk misalnya wisata, pembangunan, dan seterusnya. RTRW harus diselesaikan,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyusunan RTRW, Ribka mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menjalin sinergi lintas sektor, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra, dengan pemerintah kabupaten/kota dan kementerian/lembaga terkait.
Wamendagri juga menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam penyelesaian RTRW secara nasional pada tahun ini.
“Tahun ini kita di Kementerian Dalam Negeri sudah komitmen untuk akan selesaikan RTRW,” tegas Ribka.
Pada kesempatan itu, Ribka juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi yang mampu menarik minat investasi dari sektor swasta.
Menurutnya, peningkatan PAD akan memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Sehingga sangat diharapkan adanya inovasi daerah, kita meningkatkan PAD daerah, supaya bisa memberikan kekuatan pada fiskal daerah, ini yang sangat penting,” ujarnya.
Selain membahas tentang PAD, Ribka mengingatkan agar penyusunan RKPD dan kebijakan pembangunan daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional, khususnya Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia berharap program tersebut dapat segera disosialisasikan ke seluruh kepala daerah di Sultra.
“Intisarinya sudah disimpulkan yang disebut dengan hari ini, kita tahu, kita kenal dikemas dengan Astacita,” tuturnya.
Dia juga berharap dengan sinerginya penyusunan RTRW dan RKPD, Sultra lebih siap dalam menjawab tantangan pembangunan serta dapat mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan musrenbang itu dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur Sultra Hugua, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra La Ode Tariala, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Sultra.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Mendagri: Kepala daerah berperan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih
Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya tidak ragu-ragu menggunakan BTT.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal itu disampaikan Tito kepada awak media usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin.
“Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga peran bupati menjadi penting,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan BPD.
Pada saat ini Pemerintah mencanangkan pembentukan koperasi desa sebanyak 80.000 unit.
Mendagri menegaskan bahwa bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Daerah juga dapat memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi. Dalam hal ini, pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE) yang dapat menjadi acuan pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi.
“Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya tidak ragu-ragu menggunakan BTT,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sumber anggaran koperasi desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Masing-masing koperasi membutuhkan dana mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.
Menko Pangan meminta kepala desa agar segera menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Zulkifli menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan upaya untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa.
“Pak Presiden Prabowo tidak ingin desa itu tidak berkembang, tidak ingin petani ada yang susah, ingin petaninya makmur, ingin desanya maju, ingin nelayannya maju, ingin memangkas rantai pasok yang panjang,” jelas Zulkifli.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam rapat itu, hadir Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta pejabat terkait lainnya.
Forum itu juga diikuti secara virtual oleh kepala desa, BPD, serta jajaran pemerintah desa lainnya dari berbagai daerah.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
loading…
Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur-wagub pada April 2025. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik pasangan terpilih John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan pada April 2025. Hal ini disampaikan Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Ia menekankan masyarakat Papua Pegunungan telah lama menantikan kepemimpinan definitif di provinsi hasil pemekaran tersebut. “Kami berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan wakilnya Ones Pahabol pada bulan April ini,” katanya.
Sebelumnya, KPU Papua Pegunungan telah menetapkan kemenangan pasangan John Tabo-Ones Pahabol melawan pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol dalam Pilkada 2024 . Namun kemenangan tersebut ditolak Befa Yigibalom-Natan Pahabol dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang sengketa hasil pemilu diajukan pasangan nomor urut 2, MK menolak permohonan pemohon dalam sidang putusan pada Senin 24 Februari 2025. Menindaklanjuti keputusan MK, pada Rabu 26 Februari 2025, Komisi KPU Papua Pegunungan kemudian menetapkan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan periode 2025-2030.
Setelahnya, KPU secara resmi menyerahkan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih John Tabo dan Ones Pahabol kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan. Pada Kamis, 27 Februari 2025, DPRP Pegunungan menggelar rapat paripurna dan mengesahkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih yang turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando.
Hasil pengesahan tersebut kemudian diteruskan DPRP Pegunungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, guna menetapkan jadwal pelantikan resmi.
“Dengan putusan MK tersebut, tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda pelantikan. Berdasarkan aturan, pelantikan seharusnya dilakukan maksimal 20 hari kerja setelah keputusan MK,” tegasnya.
Namun, hingga pertengahan April ini, pelantikan belum juga dilakukan. Agus pun mempertanyakan apa yang menjadi kendala di Kemendagri. “Kami datang ke Jakarta untuk mencari tahu apa yang menjadi masalahan. Karena sesuai prosedur, Mendagri seharusnya sudah mengajukan usulan pelantikan kepada Presiden dalam jangka waktu tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tuturnya.
Agus juga menyampaikan masyarakat dari delapan kabupaten/kota di Papua Pegunungan sangat berharap kehadiran pemimpin definitive. Tujuannya agar pemerintahan bisa berjalan maksimal dan mendukung penuh program prioritas nasional.
“Seluruh rakyat Papua Pegunungan sangat menantikan kepemimpinan John Tabo dan Ones Pahabol dalam menjalankan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran,” tegasnya.
Selain Papua Pegunungan, hingga kini masih terdapat satu provinsi lain, yaitu Bangka Belitung, yang kepala daerah terpilihnya belum dilantik. Terkait dengan belum dilantiknya Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan terdapat dua gubernur yang akan dilantik Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini. Kedua kepala daerah tersebut yakni Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) lalu. “Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan, baik keppres untuk gubernur atau SK Mendagri untuk bupati-wali kota,” katanya.
(poe)




