Tag: Tito Karnavian

  • Sri Juniarsih Mas-Gamalis Resmi Pimpin Berau, Fokus Selesaikan Program Tertunda
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 April 2025

    Sri Juniarsih Mas-Gamalis Resmi Pimpin Berau, Fokus Selesaikan Program Tertunda Regional 15 April 2025

    Sri Juniarsih Mas-Gamalis Resmi Pimpin Berau, Fokus Selesaikan Program Tertunda
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com –
    Pasangan
    Sri Juniarsih Mas
    dan Gamalis resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati
    Berau
    untuk periode 2025-2030.
    Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, di Pendopo Odah Etam, Kompleks Gubernuran Kaltim, Selasa (15/4/2025). Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-221/2025.
    “Saya percaya bila saudara dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Rudy Mas’ud, menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam prosesi pelantikan.
    Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan pengukuhan Tim Penggerak PKK, Dekranasda, Bunda PAUD, dan Posyandu Kabupaten Berau. Pelantikan dipimpin oleh Bunda PAUD Kalimantan Timur, Sarifah Suraidah Harum, yang juga merupakan istri Gubernur.
    Dalam keterangannya kepada wartawan, Sri Juniarsih menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sejumlah program prioritas yang sempat tertunda di periode sebelumnya.
    “Semuanya menjadi program prioritas yang akan kami selesaikan dalam jangka lima tahun ke depan,” ujar Sri.
    Program prioritas yang dimaksud mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan sektor pariwisata. Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya berlaku untuk pos perjalanan dinas dan bukan untuk pembangunan.
    “Pembangunan tidak mengalami efisiensi anggaran. Yang kami efisiensikan hanya perjalanan dinas ke luar kota,” tambahnya.
    Menanggapi persoalan banjir yang masih terjadi di sejumlah wilayah, Sri meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan.
    Menurutnya, penanganan banjir tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
    “Banjir adalah problematika bersama. Kami tidak akan mungkin bisa menyelesaikannya tanpa kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat Kabupaten Berau,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kopdes Merah Putih vs BUMDes: Kolaborasi atau Substitusi?

    Kopdes Merah Putih vs BUMDes: Kolaborasi atau Substitusi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berambisi memajukan perekonomian di tingkat perdesaan lewat Koperasi Desa Merah Putih. 

    Tak main-main, Prabowo melalui kementerian terkait siap menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih yang ditargetkan terbangun 80.000 unit.

    Presiden Prabowo Subianto pun telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

    “Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ditegaskan Presiden Prabowo dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Lebih lanjut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan. Menurutnya, keberadaan Kopdes Merah Putih akan mendukung pemberantasan kemiskinan di perdesaan. 

    “Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu, yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat desa. Karena di Koperasi Desa Merah Putih itu untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan juga bagaimana masyarakat desa bisa meningkat penghasilannya” ujar Budi Arie dilansir dari laman resmi Setkab. 

    Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih akan memaksimalkan potensi ekonomi di perekonomian nasional.

    Dia menyebutkan bahwa 44% penduduk Indonesia masih tinggal di desa, dan tanpa intervensi yang tepat, desa bisa mengalami kemunduran ekonomi seperti yang terjadi di negara maju.

    “Di Jepang, 84 persen atau 86% tinggal di kota. Desa ditinggalkan, padahal desa ini bisa menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi, menjadi sentra ekonomi. Nah, sebelum terlambat, maka kita memperkuat desa,” ujar Tito.

    Selain menjadi motor penggerak ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan mampu mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol), tengkulak, dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa.

    Budi Arie menegaskan bahwa koperasi ini akan memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa.

    BUMDes Jadi Lawan atau Kawan? 

    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada. 

    Hal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, untuk menjawab kekhawatiran sejumlah Kepala Desa terhadap kehadiran KopDes Merah Putih.

    “Ini banyak pertanyaan dari Kepala Desa, ribuan BUMDes yang sudah maju itu tidak dimatikan, tidak ditiadakan,” tegas Yandri dalam Kick-Off & Sosialisasi Inpres No.9/2025 di Kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025).

    Yandri menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis (Juknis) mengenai hubungan kelembagaan antara BUMDes dengan KopDes Merah Putih.

    Dia menyebut, ada kemungkinan bahwa KopDes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes ataupun sebaliknya.

    “Bisa jadi koperasi bagian dari BUMDes atau BUMDes bagian dari koperasi,” ujarnya.

    Untuk itu, Yandri mengimbau seluruh Kepala Desa agar tidak khawatir keberadaan BUMDes terancam dengan hadirnya KopDes Merah Putih 

    Dia juga memastikan, BUMDes yang sudah maju, utamanya yang menghasilkan pendapatan tinggi per tahunnya tidak akan ditiadakan. Justru, kata dia, BUMDes tersebut akan semakin diperkuat dengan kehadiran KopDes Merah Putih.

    “Jadi tidak perlu khawatir pak Kades, BUMDes yang sudah maju apalagi satu tahun pendapatannya Rp17 miliar, Rp24 miliar itu tidak akan tiadakan, justru kita perkuat dengan keberadaan Kopdes Merah Putih,” tuturnya.

    Diketahui, berdasarkan data terkini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), jumlah BUMDes secara nasional mencapai lebih dari 64.000 unit. 

  • Wamendagri minta pemda segera selesaikan penyusunan RTRW

    Wamendagri minta pemda segera selesaikan penyusunan RTRW

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Ribka mengatakan bahwa penyusunan RTRW itu sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam mendukung implementasi gerakan Satu Data Indonesia.

    “Saya minta tolong pesan dari Pak Menteri untuk kita selesaikan RTRW-nya, (di tingkat) provinsi maupun kabupaten/kota, (dan) batas desa, karena kita akan menuju satu data nasional. Jadi, kita sudah mulai kerjakan,” kata Ribka saat memberikan pengarahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sultra Tahun 2026 di Kota Baubau, Sultra, Senin.

    Dia menjelaskan penyelesaian RTRW yang komprehensif akan membantu daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang, pengembangan potensi wisata, serta menciptakan keseimbangan pembangunan antarwilayah.

    “Sehingga kita bisa lihat kawasan-kawasan mana peruntukannya, untuk misalnya wisata, pembangunan, dan seterusnya. RTRW harus diselesaikan,” ujarnya.

    Untuk mempercepat penyusunan RTRW, Ribka mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menjalin sinergi lintas sektor, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra, dengan pemerintah kabupaten/kota dan kementerian/lembaga terkait.

    Wamendagri juga menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam penyelesaian RTRW secara nasional pada tahun ini.

    “Tahun ini kita di Kementerian Dalam Negeri sudah komitmen untuk akan selesaikan RTRW,” tegas Ribka.

    Pada kesempatan itu, Ribka juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi yang mampu menarik minat investasi dari sektor swasta.

    Menurutnya, peningkatan PAD akan memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

    “Sehingga sangat diharapkan adanya inovasi daerah, kita meningkatkan PAD daerah, supaya bisa memberikan kekuatan pada fiskal daerah, ini yang sangat penting,” ujarnya.

    Selain membahas tentang PAD, Ribka mengingatkan agar penyusunan RKPD dan kebijakan pembangunan daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional, khususnya Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia berharap program tersebut dapat segera disosialisasikan ke seluruh kepala daerah di Sultra.

    “Intisarinya sudah disimpulkan yang disebut dengan hari ini, kita tahu, kita kenal dikemas dengan Astacita,” tuturnya.

    Dia juga berharap dengan sinerginya penyusunan RTRW dan RKPD, Sultra lebih siap dalam menjawab tantangan pembangunan serta dapat mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat.

    Kegiatan musrenbang itu dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur Sultra Hugua, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra La Ode Tariala, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Sultra.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri: Kepala daerah berperan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih

    Mendagri: Kepala daerah berperan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih

    Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya tidak ragu-ragu menggunakan BTT.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Hal itu disampaikan Tito kepada awak media usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin.

    “Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga peran bupati menjadi penting,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan BPD.

    Pada saat ini Pemerintah mencanangkan pembentukan koperasi desa sebanyak 80.000 unit.

    Mendagri menegaskan bahwa bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Daerah juga dapat memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi. Dalam hal ini, pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE) yang dapat menjadi acuan pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi.

    “Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya tidak ragu-ragu menggunakan BTT,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sumber anggaran koperasi desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Masing-masing koperasi membutuhkan dana mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

    Menko Pangan meminta kepala desa agar segera menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Zulkifli menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan upaya untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa.

    “Pak Presiden Prabowo tidak ingin desa itu tidak berkembang, tidak ingin petani ada yang susah, ingin petaninya makmur, ingin desanya maju, ingin nelayannya maju, ingin memangkas rantai pasok yang panjang,” jelas Zulkifli.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Dalam rapat itu, hadir Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta pejabat terkait lainnya.

    Forum itu juga diikuti secara virtual oleh kepala desa, BPD, serta jajaran pemerintah desa lainnya dari berbagai daerah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih

    MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih

    loading…

    Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur-wagub pada April 2025. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTAMajelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik pasangan terpilih John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan pada April 2025. Hal ini disampaikan Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Ia menekankan masyarakat Papua Pegunungan telah lama menantikan kepemimpinan definitif di provinsi hasil pemekaran tersebut. “Kami berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan wakilnya Ones Pahabol pada bulan April ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPU Papua Pegunungan telah menetapkan kemenangan pasangan John Tabo-Ones Pahabol melawan pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol dalam Pilkada 2024 . Namun kemenangan tersebut ditolak Befa Yigibalom-Natan Pahabol dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dalam sidang sengketa hasil pemilu diajukan pasangan nomor urut 2, MK menolak permohonan pemohon dalam sidang putusan pada Senin 24 Februari 2025. Menindaklanjuti keputusan MK, pada Rabu 26 Februari 2025, Komisi KPU Papua Pegunungan kemudian menetapkan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan periode 2025-2030.

    Setelahnya, KPU secara resmi menyerahkan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih John Tabo dan Ones Pahabol kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan. Pada Kamis, 27 Februari 2025, DPRP Pegunungan menggelar rapat paripurna dan mengesahkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih yang turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando.

    Hasil pengesahan tersebut kemudian diteruskan DPRP Pegunungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, guna menetapkan jadwal pelantikan resmi.

    “Dengan putusan MK tersebut, tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda pelantikan. Berdasarkan aturan, pelantikan seharusnya dilakukan maksimal 20 hari kerja setelah keputusan MK,” tegasnya.

    Namun, hingga pertengahan April ini, pelantikan belum juga dilakukan. Agus pun mempertanyakan apa yang menjadi kendala di Kemendagri. “Kami datang ke Jakarta untuk mencari tahu apa yang menjadi masalahan. Karena sesuai prosedur, Mendagri seharusnya sudah mengajukan usulan pelantikan kepada Presiden dalam jangka waktu tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tuturnya.

    Agus juga menyampaikan masyarakat dari delapan kabupaten/kota di Papua Pegunungan sangat berharap kehadiran pemimpin definitive. Tujuannya agar pemerintahan bisa berjalan maksimal dan mendukung penuh program prioritas nasional.

    “Seluruh rakyat Papua Pegunungan sangat menantikan kepemimpinan John Tabo dan Ones Pahabol dalam menjalankan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran,” tegasnya.

    Selain Papua Pegunungan, hingga kini masih terdapat satu provinsi lain, yaitu Bangka Belitung, yang kepala daerah terpilihnya belum dilantik. Terkait dengan belum dilantiknya Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan terdapat dua gubernur yang akan dilantik Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini. Kedua kepala daerah tersebut yakni Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) lalu. “Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan, baik keppres untuk gubernur atau SK Mendagri untuk bupati-wali kota,” katanya.

    (poe)

  • Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri: Dia Tak Paham Aturan

    Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri: Dia Tak Paham Aturan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, buka suara menanggapi soal liburan ke Jepang yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim tanpa izin.

    Menurutnya, Lucky Hakim tidak memahami aturan yang berlaku mengenai mekanisme izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

    “Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu,” kata Bima kepada wartawan, dikutip Rabu, 9 April 2025.

    Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan, jabatan kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu. Ia mengingatkan Lucky Hakim, bahwa seorang kepala daerah memerlukan energi, konsentrasi, dan waktu yang penuh untuk melayani publik.

    “Tidak ada liburan bagi seorang Kepala daerah. Tidak ada sebetulnya,” ujar Bima Arya.

    Bima Arya juga menjelaskan, menurut regulasi yang ada, tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti sembarangan. Hal ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah.

    “Dan saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ucapnya.

    Selain itu, Bima Arya menyebutkan permasalahan liburan ke Jepang yang dihadapi Lucky Hakim menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih memahami kewajiban dan hak mereka.

    “Dengan persoalan ini maka kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” ujar Bima Arya.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut Lucky Hakim diperikaa oleh Inspektorat Kemendagri setelah berlibur ke Jepang tanpa izin.

    Lucky Hakim Tidak Fokus Simak Pemaparan Mendagri

    Bima Arya menuturkan, sebenarnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyampaikan dengan jelas mengenai kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi yang bisa dijatuhkan dalam acara retret beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Lucky mengakui tidak fokus menyimak pemaparan Tito.

    “Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi,” ucap Bima Arya.

    Saat ini, Kemendagri masih terus mengembangkan proses pemeriksaan Lucky Hakim. Bima Arya menegaskan, keputusan final akan segera diumumkan kepada publik.

    “Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” tuturnya.

    Lucky Hakim Klaim Liburan ke Jepang Tidak Pakai Uang Negara

    Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025. Pokok pemeriksaan berkaitan dengan liburannya ke Jepang yang tanpa mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kemendagri.

    Di hadapan Inspektorat, Lucky Hakim mengklaim liburan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi tanpa melibatkan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah daerah. Ia juga menegaskan, liburannya sama sekali tidak terkait dengan tugas dinas.

    “Saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemandagri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

    Lebih lanjut, Lucky Hakim menyampaikan, dirinya juga tidak menggunakan anggaran APBD dalam perjalanan tersebut. Ia telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Inspektorat untuk memperkuat pengakuannya itu.

    “Saya beli tiket pribadi, saya di sana pun berangkat keluarga jadi tidak membawa ajudan, aspri ataupun staf khusus sama sekali tidak,” tuturnya.

    Dalam pernyataannya, Lucky Hakim kembali menegaskan bahwa perjalanan ke Jepang murni untuk liburan bersama keluarga, bukan kepentingan dinas atau tugas negara. Akan tetapi, belum diketahui sanksi yang dijatuhi kepada Lucky Hakim.

    “Ke airport tidak diantarkan itu, dari airport pun pulang juga tidak dijemput oleh fasilitas negara. Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemendagri Tentukan Nasib Lucky Hakim dalam 14 Hari

    Kemendagri Tentukan Nasib Lucky Hakim dalam 14 Hari

    JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni dilansir ANTARA, Selsaa, 8 April.

    Dia juga mengungkapkan Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    – https://voi.id/berita/474033/tarif-trump-bikin-dunia-memanas-komisi-eropa-ingatkan-china-hindari-eskalasi-dengan-as

    – https://voi.id/berita/474012/menkeu-as-balasan-kenaikan-tarif-yang-diberlakukan-china-kesalahan-besar

    – https://voi.id/berita/474009/atap-klub-malam-di-dominika-roboh-18-orang-tewas

    – https://voi.id/berita/474003/jelang-tarif-berlaku-penjabat-presiden-korsel-bicara-dengan-trump-lewat-telepon

    – https://voi.id/berita/473994/50-kuda-nil-di-taman-nasional-kongo-mati-terpapar-antraks

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

  • Wamendagri tegaskan komitmen dukung IPDN lahirkan lulusan berkarakter

    Wamendagri tegaskan komitmen dukung IPDN lahirkan lulusan berkarakter

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmennya untuk mendukung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.

    “Saya berikhtiar semaksimal mungkin sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, pembantu Menteri Dalam Negeri, membantu Pak Tito Karnavian, agar IPDN di semua kampusnya di Indonesia tidak saja mencetak para pemimpin berkompeten, tetapi juga berkarakter,” kata Bima dalam halalbihalal di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu siang.

    Untuk itu, dia mengetengahkan tiga nilai utama yang perlu dipahami dan diinternalisasi oleh para praja IPDN sebagai bekal dalam menjalani kehidupan dan pengabdian ke depan. Ketiga nilai tersebut yakni mujahadah, muhasabah, dan muraqabah.

    Ia meyakini apabila ketiga nilai tersebut diterapkan secara konsisten, maka lulusan IPDN akan memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan lulusan perguruan tinggi lainnya.

    “Tiga hal yang bisa menjadi bekal kalian. Tiga hal yang insyaallah akan menjadi pedoman kalian dalam hidup ini. Tiga hal yang juga membedakan alumni IPDN pada saatnya nanti dengan alumni-alumni yang lain,” ujarnya.

    Dalam penjelasannya, Bima memaknai mujahadah sebagai sikap bersungguh-sungguh, yang mencakup upaya maksimal dalam mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai tujuan.

    Dirinya mencontohkan bahwa para pemimpin besar dan para mujahid selalu menunjukkan semangat totalitas dalam menjalankan peran dan tanggung jawab mereka.

    “Setiap peran yang dijalani dilakukan dengan totalitas. Rapat on time, tugas tepat waktu, itu passion, itu totalitas, itu mujahid, itu pejuang,” tegas Bima.

    Selanjutnya, dia menekankan pentingnya muhasabah, yaitu sikap introspektif terhadap perilaku dan pemikiran diri. Menurutnya, melalui sikap ini, para praja dapat terus belajar, mengevaluasi diri, dan melakukan perbaikan berkelanjutan demi menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberi manfaat di tengah masyarakat.

    “Muhasabah, membuka diri, bukan berarti nanti selesai pendidikan di IPDN selesai semuanya. Tidak. Belajar terus membuka diri, perspektifnya harus lebih kaya dari yang lain,” jelasnya.

    Adapun nilai ketiga, muraqabah, dimaknai sebagai kesadaran spiritual yang mendorong ketaatan dalam menjalankan ajaran agama. Dalam hal ini, Bima mengajak para praja untuk senantiasa mawas diri serta menumbuhkan kesalehan individu dan sosial dalam setiap aspek kehidupan.

    “Setiap langkah kita, setiap lisan kita, setiap gestur kita, semua dari keseharian kita, pasti akan diikuti oleh CCTV yang abadi. Ini dimensi spiritual,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam acara tersebut istri Wamendagri Bima, Yane Ardian Racham; Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor IPDN Suhajar Diantoro; serta sejumlah wakil rektor dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan IPDN. Acara halalbihalal ini juga diikuti oleh para praja IPDN Kampus Jatinangor.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Jakarta (ANTARA) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi bahwa dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Lebih lanjut, Husni menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menambahkan bahwa keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” pungkas Bima, Senin (7/4).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah untuk memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.

    “Kepala daerah, kata dia, merupakan jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh,” kata Bima Bima usai menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa.

    Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima menyebut bahwa hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

    “Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kemdagri..

    Dia membeberkan penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah dengan rinci disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

    Ia menambahkan berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

    Kemendagri, jelas Bima, bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat.

    Dirinya berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

    “Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima.

    Sementara itu, dalam sesi terpisah sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri.

    Semula ia berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja. Padahal, sebagai kepala daerah, semestinya ia tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jabar manakala melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun. Atas polemik tersebut, Lucky menyampaikan permohonan maaf.

    “Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” pungkas Lucky.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025