Tag: Tito Karnavian

  • Empat pulau masuk Aceh, Gubernur Sumut minta masyarakat tak terhasut

    Empat pulau masuk Aceh, Gubernur Sumut minta masyarakat tak terhasut

    “Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara juga, tentunya Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengimbau masyarakat untuk tidak terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, usai diputuskan bahwa empat pulau yang menjadi polemik masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.

    “Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara juga, tentunya Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan,” ujar Bobby di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

    Bobby menegaskan bahwa hasil dari kesepakatan ini dibuat demi kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya Aceh dan Sumatera Utara.

    Dia juga mengimbau agar laporan-laporan yang dapat memicu ketegangan antar masyarakat segera dihentikan.

    “Kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan, karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara tapi untuk bangsa dan negara kita,” ucap dia.

    Bobby turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik empat pulau tersebut.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    “Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

    Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

    Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

    Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution.

    Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

    Pewarta: Fathur Rochman, Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Muzakir Manaf: Ini Sejarah

    Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Muzakir Manaf: Ini Sejarah

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas penyelesaian sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025), Muzakir menyebut keputusan tersebut sebagai langkah bersejarah bagi kedua provinsi yang telah lama berselisih soal status administratif wilayah perbatasan tersebut.

    “Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” kata Muzakir, Selasa (17/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat yang menetapkan pulau sengketa tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh menjadi solusi damai yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan di antara kedua pihak.

    Muzakir menyebut keputusan ini didasarkan pada putusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Oleh sebab itu, dia berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari Aceh maupun Sumatera Utara.

    “Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan bapak presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” imbuhnya.

    Gubernur Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai tokoh nasional yang berperan dalam penyelesaian kasus ini, antara lain Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Menurutnya, penyelesaian damai ini menutup babak panjang sengketa administratif pulau yang sempat memicu perdebatan publik dan ketegangan antara dua provinsi bertetangga.

    “Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” pungkas Muzakir.

  • Gubernur Aceh harap polemik empat pulau usai, tak ada yang dirugikan

    Gubernur Aceh harap polemik empat pulau usai, tak ada yang dirugikan

    Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatera Utara

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap agar polemik mengenai empat pulau berakhir dan tidak ada yang dirugikan baik Aceh maupun Sumatera Utara, seiring telah diputuskannya bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Aceh.

    “Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Muzakir di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

    Muzakir menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dia berharap tidak ada lagi permasalahan di masa mendatang dan situasi tetap aman serta damai di antara kedua provinsi.

    Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik empat pulau tersebut.

    “Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun kepada kita semua dan juga NKRI sama-sama kita jaga,” ucap Muzakir.

    Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

    Pewarta: Fathur Rochman, Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
                        Nasional

    5 Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut Nasional

    Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerima keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah Aceh. 
    Dia pun berpesan kepada warga Sumatera Utara untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang membawa pada perseteruan antarwilayah. 
    “Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumut itu dihentikan,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
    Bobby mengaku sudah menandatangani surat tentang batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
    Dia sempat berkelakar, pembahasan tentang batas wilayah sudah dimulai sejak tahun 1992 ketika dia masih berusia satu tahun. 
    Namun, kini dia yang menandatangani keputusan soal batas wilayah sekaligus ikut menetapkan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh. 
    “Batas wilayah sudah dimulai 1992, itu umur saya baru satu tahun. (Pada) 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, 2020 saya Wali Kota Medan dan baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” ujar Bobby. 
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
     
    Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
    Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

    9 Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau Nasional

    Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Aceh

    Muzakir Manaf
    dan Gubernur
    Sumatera Utara

    Bobby Nasution
    sepakat mengakiri
    sengketa empat pulau
    yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir.
    Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.
    Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, ratas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
    Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.
    Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:
    Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:
    Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
    Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
                        Nasional

    1 Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh Nasional

    Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi
    Aceh
    dan Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
    Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
    Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Berlaku

    Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Berlaku

    Depok, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Perjanjian Helsinki tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam penentuan status empat pulau yang saat ini dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

    Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menghadiri kegiatan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025). “Perjanjian Helsinki bukan dasar penetapan tapal batas wilayah. Hal itu adalah kewenangan menteri dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tegas Yusril.

    Sebanyak empat pulau yang menjadi polemik adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Sebelumnya, pulau-pulau tersebut dianggap bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, tetapi kini dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri.

    Yusril menjelaskan, belum ada peraturan menteri yang secara spesifik menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Singkil dan Tapanuli Tengah. Yang ada saat ini hanya berupa keputusan pengkodean wilayah.

    “Masalah empat pulau itu belum ada peraturan mendagri yang mengatur batas wilayah. Yang ada baru keputusan mendagri soal pengkodean pulau-pulau itu,” ujarnya.

    Yusril menegaskan, pemerintah tengah berupaya menuntaskan persoalan ini dengan cara terbaik. Ia juga menyebut tengah berkomunikasi intens dengan Mendagri Tito Karnavian serta akan segera bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

    “Kami berupaya mencari solusi terbaik dan meminta semua pihak bersabar karena keputusan batas wilayah belum bersifat final,” imbuh Yusril.

    Yusril juga menekankan, penentuan batas wilayah tidak hanya berdasarkan aspek geografis semata. Menurutnya, perlu mempertimbangkan juga aspek sejarah, budaya, dan kepentingan masyarakat lokal. 

    “Penetapan wilayah harus mempertimbangkan berbagai dimensi demi kepentingan bangsa dan masyarakat setempat,” katanya.

    Sengketa muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes dari pihak Aceh, yang mengeklaim pulau-pulau itu secara historis masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil.

  • Tito Karnavian Jangan Main Api dengan Aceh!

    Tito Karnavian Jangan Main Api dengan Aceh!

    GELORA.CO -Ketegasan Presiden Prabowo Subianto kembali diuji dalam merespons pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Adapun empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

    Panglima Generasi Cinta Negeri (Gentari), Habib Umar Alhamid meminta Presiden Prabowo untuk memecat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena telah lancang menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

    Habib Umar menilai Tito Karnavian telah memainkan politik dua kaki yang membahayakan keutuhan negara, khususnya terkait penyerahan empat pulau milik Provinsi Aceh yang diduga diberikan sebagai “upeti” terhadap dinasti Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    “Ini bukan soal politik semata, ini menyangkut harga diri rakyat Aceh dan kedaulatan negara,” kata Habib Umar dikutip Selasa 17 Juni 2025.

    Habib Umar melihat manuver Tito Karnavian telah memanaskan situasi di Aceh dan membuka potensi disintegrasi nasional. 

    “Jangan main api dengan Aceh. Rakyat Aceh itu sabar, tapi jika disulut dengan kelicikan, mereka bisa bergerak,” kata Habib Umar.

    Habib Umar menduga adanya barter politik Tito Karnavian dengan kepentingan Pilpres 2029. 

    “Apakah pulau-pulau itu dijadikan imbalan agar bisa disandingkan dengan Gibran Rakabuming Raka pada 2029? Ini skenario licik,” kata Habib Umar.

    Tak hanya itu, Habib Umar menyebut bahwa melemahnya dukungan publik terhadap Presiden Prabowo disebabkan karena masih bercokolnya tokoh-tokoh loyalis Jokowi dalam kabinet. 

    “Jangan sampai Prabowo hanya menjadi presiden formal, tapi sistem tetap dikendalikan oleh dinasti sebelumnya (Jokowi),”   pungkas Habib Umar.

  • Wamendagri Bima Arya Sebut Aturan yang Picu Sengketa 4 Pulau Bisa Diubah

    Wamendagri Bima Arya Sebut Aturan yang Picu Sengketa 4 Pulau Bisa Diubah

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada aturan yang tidak bisa diubah terkait sengketa 4 pulau di Aceh yang kini masuk ke Provinsi Sumatra Utara.

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa keputusan Kemendagri terkait sengketa keempat pulau tersebut masih belum final. 

    Menurutnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 masih bisa diperbaiki.

    “Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Bima mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempelajari semua data dan masukan mengenai keempat pulau yang menjadi sengketa antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatra Utara.

    “Jadi itu semua akan menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi,” katanya.

    Menurutnya, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kini masih intens berkomunikasi dengan kedua gubernur yang mengklaim memiliki keempat pulau yang disengketakan tersebut.

    Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. “Jadi saat ini Pak Menteri aktif membangun komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan DPR dan Istana serta pimpinan wilayah,” ujarnya.

  • Menanti Tuah Prabowo Tuntaskan Sengketa Aceh vs Sumut

    Menanti Tuah Prabowo Tuntaskan Sengketa Aceh vs Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.

    Perebutan yang makin memanas tersebut bahkan membuat Prabowo harus turun tangan menyelesaikan perebutan wilayah sebelum timbul konflik yang berkepanjangan.

    Istana Kepresidenan menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik sengketa wilayah 4 pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu selaku pemerintah pusat turut memberi perhatian terhadap isu yang belakangan kembali mencuat akibat perbedaan klaim atas sejumlah pulau di perbatasan kedua provinsi tersebut.

    “Dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kwarnas, Senin (16/6/2025).

    Dia menjelaskan bahwa penentuan wilayah administratif, termasuk pengelolaan pulau-pulau, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika sebuah pulau masuk dalam wilayah administrasi Provinsi tertentu, maka provinsi tersebut yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, dan demikian pula sebaliknya. 

    Oleh sebab itu, terkait perbedaan aspirasi antara Aceh dan Sumatera Utara, Hasan menegaskan bahwa Presiden akan mengambil alih sepenuhnya persoalan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secepat mungkin, dengan pendekatan dialogis dan penuh kehati-hatian.

    “Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan. Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik,” katanya.

    Hasan juga menyatakan bahwa proses penyelesaian akan mempertimbangkan berbagai hal seperti aspirasi masyarakat, sejarah, hingga proses administrasi yang selama ini berlaku. Dia pun membuka kemungkinan akan diadakan dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

    Pemerintah pusat, menurut Hasan, akan menjamin proses penyelesaian berlangsung adil, konstitusional, dan menjunjung tinggi semangat kebangsaan.

    “Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan dan tidak tertutup kemungkinan untuk itu [dialog dengan pemerintah daerah]. Jadi karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal, jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu,” pungkas Hasan.

    Dalam perkembangan yang lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru atau novum untuk menentukan nasib keempat pulau yang saat ini diperebutkan Gubernur Sumatra Utara dan Gubernur Aceh.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri telah melibatkan banyak pihak untuk menentukan nasib keempat pulau yang masih sengketa dari sisi wilayah.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    Menurut Bima, Kemendagri tidak hanya melihat dari aspek batas teritorial keempat pulau tersebut. Tetapi, menurut Bima juga meninjau aspek fakta historis, kultural dan sosial-politis.

    “Tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” tutur Bima di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).

    Pihaknya telah menemukan fakta baru atau novum untuk menuntaskan sengketa keempat pulau tersebut. Novum itu nantinya, kata Bima akan dibawa oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.

    Sayangnya, Bima masih merahasiakan apa novum tersebut dan keputusan Kemendagri dalam menentukan nasib keempat pulau itu. 

    “Nah, data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya.

    Prabowo Putuskan Pekan ini

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa keputusan soal polemik pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) akan rampung pekan depan.

    Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut Presiden Prabowo Subianto-lah yang nantinya akan memutuskan langsung polemik tersebut. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Adapun, Dasco menerangkan Prabowo akan mengambil alih soal polemik itu seusai pihaknya berkomunikasi dengan Prabowo. Meskipun, tidak dijelaskan secara rinci kapan komunikasi itu dilangsungkan.

    Dasco membeberkan dari hasil komunikasinya itu, Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo, disebutnya, segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik tersebut.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” bebernya.