Tag: Tito Karnavian

  • Kritik Pemerintah Soal Pulau Aceh Diambil Sumut, Tatak Ujiyati: Apa Mau Bikin Konflik Horizontal?

    Kritik Pemerintah Soal Pulau Aceh Diambil Sumut, Tatak Ujiyati: Apa Mau Bikin Konflik Horizontal?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tatak Ujiyati, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memindahkan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Kebijakan ini dianggap Tatak menambah masalah baru di tengah situasi nasional yang sedang penuh tekanan.

    “Ekonomi lagi sulit, banyak PHK, lingkungan rusak, korupsi di mana-mana,” ujar Tatak di X @tatakujiyati (11/6/2025).

    Dikatakan Tatak, pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendesak yang sedang dihadapi masyarakat, seperti krisis ekonomi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), kerusakan lingkungan, hingga maraknya praktik korupsi.

    “Bukannya fokus selesaikan masalah yang ada, malah bikin masalah baru dengan memindahkan sebagian wilayah Aceh ke Sumut,” sebutnya.

    Ia juga mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut yang dinilai justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga di dua provinsi.

    “Apa mau bikin konflik horizontal lagi nih? Heran deh sama maunya pemerintah sekarang,” tambahnya.

    Pemindahan empat pulau ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.

    Keputusan itu menjadi sorotan karena Sumut saat ini dipimpin oleh menantu mantan Presiden Jokowi, Bobby Nasution.

    Sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak hanya menabrak sensitivitas wilayah adat dan identitas masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan politik di tingkat lokal.

    (Muhsin/fajar)

  • APBD Minim, Sumut Tak Akan Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan

    APBD Minim, Sumut Tak Akan Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan

    GELORA.CO -Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengkritik keras Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

    Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

    “Nggak ada urgensinya (pemindahan) empat pulau itu diputuskan langsung tanpa duduk bersama jadi milik Sumut,” Deddy dikutip dari video singkat melalui akun Facebook, Rabu 11 Juni 2025.

    Deddy menilai keputusan pemindahan empat pulau menjadi milik Sumut tanpa memperhatikan sejarah, sosilogisnya, serta kemampuan APBD Provinsi Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution.

    “Apakah Sumut sudah mampu membiayai seluruh pembangunan di daerahnya?” tanya Deddy.

    Deddy melihat, dengan APBD sebesar Rp13 triliun, Pemprov Sumut tak mampu mengurus dengan baik seluruh wilayah, salah satunya Pulau Nias.

    “Anda (lebih baik) besarkan Pulau Nias, Danau Toba. Itu yang harus dikerjakan, bukan bikin masalah baru klaim pulau segala macam, nanti Mentawai sekalian anda minta juga,” sentil Deddy. 

    Legislator DPR ini juga menyindir Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu agar tidak ikut-ikutan terkait pemindahan empat pulau tersebut.

    “Bupati Tapteng nggak usah ikut-ikutan, APBD anda juga kecil. Nambah empat pulau mau dapat apa? Saya kira semua harus kembali kepada akal sehat,” pungkas Deddy

  • Danantara Siap Kawal Instruksi Prabowo Akselerasi Proyek Waste to Energy

    Danantara Siap Kawal Instruksi Prabowo Akselerasi Proyek Waste to Energy

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan sampah nasional sebelum tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. 

    Target tersebut ditegaskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Peran strategis Danantara juga ditegaskan oleh Menteri Investasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani. Dia menyampaikan bahwa Danantara siap berinvestasi dalam proyek-proyek WTE di berbagai daerah, sambil memastikan semua aspek kelayakan terpenuhi.

    “Kami juga akan mengajak dunia swasta untuk berinvestasi bersama dengan Danantara di Waste to Energy ini,” kata Rosan.

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa Presiden memberikan instruksi untuk mempercepat penyelesaian masalah sampah, dengan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.

    “Bapak sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya beliau, 2029 mestinya sampah selesai, sehingga segala strategi telah kita susun bersama melalui beberapa pendekatan,” ujar Hanif kepada media usai rapat.

    Pendekatan tersebut mencakup pengelolaan di hulu, seperti pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pengelolaan hilir, termasuk teknologi Waste to Energy (WTE) dan Refuse-derived Fuel (RDF).

    Presiden juga meminta agar koordinasi dengan pemerintah daerah diperkuat, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama, sesuai arahan Pak Presiden, untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” lanjut Hanif.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa Presiden sangat memberi perhatian terhadap isu lingkungan, termasuk persoalan sampah yang menumpuk di banyak daerah. Pemerintah telah memetakan 33 lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang akan dikonversi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis energi.

    “Itulah yang akan digunakan mekanisme namanya Waste to Energy, mengubah sampah menjadi energi. Nanti Danantara berperan di sana,” ujar Tito.

  • Mendagri dukung Sumut-Aceh kelola migas bersama di wilayah perbatasan

    Mendagri dukung Sumut-Aceh kelola migas bersama di wilayah perbatasan

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus

    Mendagri dukung Sumut-Aceh kelola migas bersama di wilayah perbatasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 22:31 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif wacana kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dalam mengelola potensi minyak dan gas di wilayah perbatasan kedua provinsi tersebut.

    Tito mengatakan inisiatif seperti ini sejalan dengan pendekatan pemerintah pusat yang mengedepankan penyelesaian batas wilayah berbasis kesepakatan daerah.

    “Saya belum pernah dengar sebelumnya, tapi itu sangat bagus. Kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami di pusat akan sangat senang. Itu memang yang kita harapkan dalam setiap penyelesaian batas wilayah, adanya win-win solution antardaerah,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06).

    Tito mengatakan selama masa jabatannya sebagai Mendagri, pemerintah telah berhasil menyelesaikan lebih dari 300 batas wilayah tanpa konflik.

    Menurut ia, kunci utamanya adalah mediasi dan kesepakatan antarpemerintah daerah yang berbatasan.

    “Kalau provinsi dan kabupatennya sepakat dan tanda tangan, selesai. Kami hanya memfasilitasi dan itu sudah sering dilakukan, bahkan sejak sebelum saya menjabat Mendagri,” katanya.

    Mendagri menyampaikan bahwa batas darat antara kedua wilayah, khususnya antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, sudah disepakati kedua belah pihak.

    Menurutnya, kesepakatan batas darat ini akan berdampak pada penetapan batas laut yang relevan dalam konteks pengelolaan migas.

    Mengenai rencana kolaborasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Mendagri memberikan dukungan penuh.

    “Kalau Pak Gubernur Bobby dan Pak Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat mendukung karena kami tidak punya kepentingan lain, selain memastikan adanya kepastian wilayah,” katanya.

    Tito menutup pernyataannya dengan harapan agar kedua provinsi dapat menemukan solusi terbaik secara damai dan konstruktif.

    “Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi terbaik. Kalau bisa kelola bersama, kenapa tidak?” ujarnya.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Menyikapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan di Banda Aceh, Rabu (4/6), bersepakat untuk menyikapi keputusan tersebut secara bersama guna meredam potensi polemik di masyarakat.

    Kedua pihak membuka peluang kolaborasi dalam mengelola potensi sumber daya alam, termasuk migas, secara bersama di kawasan perbatasan.

    Gubernur Bobby menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dibanding klaim kepemilikan, sementara Gubernur Muzakir Manaf disebut sebagai sosok bijak yang diyakini akan membawa solusi damai bagi masyarakat di kedua wilayah.

    Sumber : Antara

  • Mendagri Pindahkan 4 Pulau dari Aceh Jadi Wilayah Sumatera Utara, Pengamat Ingatkan Prabowo

    Mendagri Pindahkan 4 Pulau dari Aceh Jadi Wilayah Sumatera Utara, Pengamat Ingatkan Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, menjadikan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh kini berubah status jadi wilayah Sumatera Utara.

    Masing-masing pulau itu adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) itu kini menuai sorotan tajam.

    Pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas politik nasional.

    “Permendagri yang memasukkan empat pulau yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh, lalu diubah menjadi wilayah Sumatera Utara, perlu ditinjau ulang untuk menjaga kondusifitas politik dalam negeri,” ujar Andi melansir kantor berita politik RMOL, Selasa, 9 Juni 2025.

    Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.

    Keputusan tersebut tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.

    “Instabilitas di kawasan Sumatera jika tidak direspons segera dapat berdampak kepada posisi politik Presiden Prabowo,” tegas Andi mengingatkan. (rmol/fajar)

  • 3
                    
                        Penjelasan Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Sumut
                        Nasional

    3 Penjelasan Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Sumut Nasional

    Penjelasan Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten
    Aceh Singkil
    ditetapkan masuk menjadi bagian dari
    Sumatera Utara
    .
    Tito menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
    “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
    Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
    Maka itu, lanjut Tito, penentuan
    perbatasan wilayah
    laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
    “Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
    “Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Izinkan Bupati Jember ke Amerika 8-15 Juni dengan Tiga Syarat

    Mendagri Izinkan Bupati Jember ke Amerika 8-15 Juni dengan Tiga Syarat

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Fawait, Bupati Jember, Jawa Timur, saat ini berada di Amerika Serikat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan Bupati Fawait untuk pergi ke Amerika Serikat dengan tiga syarat.

    Dalam surat tertanggal 22 Mei 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Mendagri menyetujui permohonan izin Fawait untuk mempresentasikan research paper dalam kegiatan North American Productivity Workshop (NAPW) XII, di Arlington, Negara Bagian Virginia, 8-15 Juni 2025.

    Namun menetapkan tiga syarat ketentuan. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    Kedua, selama Bupati Jember melaksanakan kegiatan dimaksud, pelaksanaan tugas dan wewenang sehari-hari didelegasikan kepada pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pejabat dimaksud tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

    Ketiga, setelah selesau melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.

    Muhammad Fawait sendiri tidak menjelaskan rinci agenda kunjungannya ke Amerika Serikat. Saat dihubungi Beritajatim.com via WhatsApp, Selasa (10/6/2025) pagi, dia mengatakan sedang mempersiapkan materi presentasi. “Soalnya yang dengerin penemu rumus-rumus ekonometrika dan lain-lain, agak dredeg (berdebar-debar). Ha ha ha ha,” katanya.

    Fawait berjanji akan memaparkan hal-ihwal kehadirannya di Amerika Serikat besok. “Besok ya, setelah jadi pembicara. Kayaknya saya bupati Jember pertama yang dapat undangan dan bicara dalam forum ini deh,” katanya.

    Sementara itu berdasarkan keterangan dalam situs Internasional Society for Efficiency and Productivity Analysis (ISEAPA), NAPW sejak lama ditetapkan sebagai konferensi dua tahunan yang membahas produktivitas, efisiensi, dan analisis kinerja.

    NAPW XII diselenggarakan di Virginia Tech Research Center di Arlington, Virginia. Konferensi ini bertujuan menampilkan semua teknik dan metodologi populer dalam bidang tersebut, termasuk analisis batas stokastik dan analisis selubung data.

    Selain itu, NAPW XII juga menyambut isu yang lebih luas terkait dengan pengukuran, pemahaman, pemberian insentif, dan peningkatan produktivitas dan kinerja perusahaan, layanan publik, dan industri.

    ISEAPA sendiri adalah organisasi masyarakat internasional yang mempromosikan dan menyebarluaskan studi penelitian teoritis dan terapan yang membahas pengukuran, analisis, dan peningkatan produktivitas dan komponen-komponennya, khususnya inovasi dan efisiensi.

    Organisasi ini mendukung dan membina penelitian yang menggunakan teori dan teknik empiris untuk pengukuran produktivitas dan mengemukakan implikasi bagi strategi manajerial dan kebijakan publik untuk meningkatkan produktivitas. Cakupannya meliputi ekonomi, ilmu manajemen, penelitian operasi, serta administrasi bisnis dan publik. [wir]

  • PHRI Senang Akhirnya pemda Boleh Rapat Lagi di Hotel

    PHRI Senang Akhirnya pemda Boleh Rapat Lagi di Hotel

    Jakarta, Beritasatu.com –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melonggarkan aturan rapat pemerintah daerah (pemda) di hotel. Hal ini dilakukan guna menjaga roda perekonomian lokal terus berputar.

    Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi menyambut baik kebijakan Mendagri yang mengizinkan menggelar pemda kembali rapat di hotel. Kebijakan itu pun dinilai dapat memulihkan sektor perhotelan dan restoran yang sempat terguncang.

    “Kita sambut baik rencana itu, semoga pemerintah daerah bisa membuka anggaran APBD untuk melaksanakan acara di hotel. Apalagi hotel di Jambi selama ini bertumpu pada kegiatan pemerintah,” kata Ketua PHRI Jambi Yudhi Irwanda Gani seperti dilansir dari Antara, Senin (9/6/2025).

    Menurutnya, kebijakan larangan yang diterapkan pemerintah pada semester I-2025 membuat guncangan hebat bagi industri perhotelan di Provinsi Jambi. Rata-rata, terjadi penurunan pendapatan hingga 40% dibandingkan semester yang sama di 2024.

    Pasalnya, industri perhotelan di Jambi hampir 60% bergantung pada kegiatan pemerintah, mengingat daerah ini bukan daerah tujuan wisata. Artinya, okupansi tidak bisa diharapkan dari kunjungan tamu dari luar daerah maupun masyarakat lokal.

    Dia pun pernah mendatangi Dinas-dinas di pemerintahan untuk mempertanyakan. Hanya saja, anggaran yang biasanya digunakan untuk kegiatan di hotel dan restoran dialihkan ke kegiatan lain.

    PHRI dalam waktu dekat berencana mendatangi Gubernur Al Haris untuk memperjuangkan perkembangan industri akomodasi di Provinsi Jambi. Saat ini manajemen perhotelan hanya bisa bertahan terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah dengan harapan kebijakan tersebut tidak berlaku lama.

    “Kita lihat komitmen pemerintah, semoga di semester II kebijakan tersebut sudah bisa berjalan. Pengurus PHRI dalam waktu dekat akan membuat jadwal pertemuan dengan Gubernur Al Haris,” katanya.

  • Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel Nasional 9 Juni 2025

    Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
    Herman Nurcahyadi Suparman
    mempertanyakan
    kebijakan efisiensi
    yang diteken di awal tahun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
    “Ini menggarisbawahi bahwa proses pengambilan
    kebijakan efisiensi
    atau perpres efisiensi kemarin itu benar-benar tidak dipertimbangkan berdasarkan sebuah kajian yang matang,” kata Arman, sapaan Herman, kepada
    Kompas.com
    , Senin (9/6/2025).
    Hal itu ditanyakan pria yang akrab disapa Arman tersebut menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) berkegiatan di hotel.
    Akibatnya, kebijakan efisiensi yang diteken menimbulkan masalah baru terkait dengan okupansi hotel dan restoran yang secara langsung berdampak juga terhadap pendapatan pemerintah daerah.
    “Karena itu menurut kami Inpres itu tidak berdasarkan
    evidence based policy making
    , tidak mempertimbangkan apa dampaknya terhadap belanja pelayanan publik,” tuturnya.
    Selain itu, Arman menyebut pernyataan Tito Karnavian menjadi cerminan inkonsistensi pemerintah pusat terhadap kebijakan yang mereka buat sendiri.
    Selain itu, frasa “tidak berlebihan” dalam izin berkegiatan di hotel yang diucapkan Tito Karnavian tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
    “Dan kalau lihat apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri, kalau melihat pemberitaan
    Kompas.com
    tadi, itu kan indikator bahwa tidak boleh berlebihan, boleh di hotel asalkan tidak berlebihan. Pakai perasaan, itu indikatornya seperti apa ya?” tutupnya.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran asal tidak berlebihan.
    Hal tersebut dikatakan Tito saat menghadiri acara Musrenbang provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6/2025).
    “Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran,” kata Tito, Rabu (4/6/2025).
    Tito mengatakan, pemerintah melakukan efisiensi untuk kepentingan rakyat, tetapi tidak berarti dilarang untuk kegiatan di hotel dan restoran.
    “Silakan asal jangan berlebihan,” kata Tito.
    Tito mengatakan, Pemda harus selektif memilih hotel-hotel yang mengalami penurunan okupansi untuk melaksanakan kegiatan di sana.
    “Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang agak kolaps-kolaps, buatlah kegiatan di sana, supaya mereka bisa hidup,” kata Tito.
    Terkait hal ini, Tito mengatakan, sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tito mengatakan, pemotongan anggaran di daerah untuk penghematan sekitar Rp 50 triliun bagi 552 daerah.
    Menurut Tito, potongan ini tidak terlalu signifikan dan tidak mengganggu program lain di daerah.
    “Jadi daerah biarkan saja, pendapat saya, untuk ke hotel restoran perjalanan dinas fine. Tapi tolong juga pakai perasaan. Kalau seandainya rapatnya 3 kali cukup, 4 kali cukup, jangan dibikin 10 kali lah gitu aja. Tapi bukan berarti tidak boleh, boleh saya tegaskan di sini,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik sepekan, pemda boleh rapat di hotel hingga isu Kapolri baru

    Politik sepekan, pemda boleh rapat di hotel hingga isu Kapolri baru

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

    Mendagri izinkan pemerintah daerah gelar rapat di hotel dan restoran

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.

    “Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung (dengan Presiden Prabowo),” ujar Tito saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu.

    Tito menekankan bahwa pemerintah harus memikirkan hotel dan restoran yang hidup dari agenda meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE).

    Selengkapnya klik di sini.

    Dasco dan Mensesneg temui Megawati, bahas masukan untuk negara

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengunjungi kediaman presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di tengah isu reshuffle Kabinet Merah Putih.

    Pertemuan yang berlangsung di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, diposting melalui akun Instagram @prasetyo_hadi yang ditautkan dengan akun @sufmi_dasco, Kamis.

    “Diterima langsung oleh presiden ke-5 RI Ibu Megawati Soekarnoputri di kediamannya beberapa hari lalu,” demikian petikan keterangan foto di akun tersebut.

    Selengkapnya klik di sini.

    Irjen Darmoko tanggapi isu dirinya jadi calon Kapolri

    Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Rudi Darmoko menanggapi isu dirinya masuk dalam bursa calon Kapolri.

    “Saya malah enggak tahu itu,” katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa, usai menghadiri apel penyambutan di Mapolda NTT.

    Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan bahwa masalah dirinya masuk dalam bursa calon Kapolri atau tidak itu adalah urusan petinggi Polri dan dirinya hanya melaksanakan perintah petinggi Polri saja.

    Selengkapnya klik di sini.

    Momen Prabowo bercanda kepada Megawati: Ibu agak kurus, diet ibu berhasil

    Presiden RI Prabowo Subianto dan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu menjelang Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin pagi.

    Dalam momen penuh keakraban tersebut, Presiden Prabowo melontarkan candaan kepada Megawati bahwa presiden ke-5 RI itu kini tampak agak kurus karena diet yang berhasil.

    Momen keakraban kedua pemimpin bangsa itu terjadi saat Presiden Prabowo Subianto tiba di ruang tunggu Gedung Pancasila, Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    Anggota DPR: Tidak ada kompromi untuk tambang nikel di Raja Ampat

    Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah melanggar regulasi dan mengancam salah satu kekayaan hayati terbesar di dunia yang selama ini menjadi andalan Indonesia di sektor pariwisata dan konservasi.

    “Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Raja Ampat terdiri dari lebih dari 610 pulau dengan perairan yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan. Namun sejumlah pulau kecil di kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel bahkan sebagian sudah aktif ditambang.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.