Tag: Tito Karnavian

  • Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah

    Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah

    Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memulai pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
    Upaya ini merupakan bagian dari proses pemulihan pascabencana yang dilaksanakan secara gotong royong melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), elemen masyarakat, dan pihak nonpemerintah.
    Mendagri
    menegaskan, sejak awal terjadinya bencana, seluruh unsur bergerak bersama untuk membantu masyarakat terdampak.
    “Sejak awal, baik daerah maupun pusat dan semua elemen masyarakat, baik yang di Tapanuli Tengah, kemudian yang di provinsi maupun dari pusat semua, TNI dengan Polri, semua bergerak untuk bekerja membantu dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Mendagri saat acara
    groundbreaking
    huntap di Asrama Haji Tapanuli Tengah,
    Sumut
    , Minggu (21/12/2025).
    Langkah bersama tersebut difokuskan pada penanganan berbagai dampak bencana, mulai dari korban luka dan korban jiwa hingga kerusakan rumah warga dengan kategori beragam, yakni rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat atau hilang.
    Dalam penanganannya, pemerintah telah melakukan pendataan sebagai dasar penyaluran bantuan secara tepat sasaran.
    Rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang akan memperoleh bantuan pembiayaan perbaikan.
    Sementara itu, rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang ditangani melalui penyediaan permukiman sementara, hunian sementara (huntara), hingga hunian permanen berupa huntap.
    Pelaksanaan groundbreaking huntap di Tapanuli Tengah ini merupakan bagian dari dukungan pihak nonpemerintah yang digalang oleh pemerintah melalui Kementerian PKP.
    Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 2.600 unit hunian yang tersebar di tiga provinsi, yakni 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumatera Barat.
    Dalam kesempatan itu, Mendagri mengatakan, Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk daerah yang mengalami dampak bencana cukup luas dan serius.
    Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan penguatan kolaborasi lintas sektor agar proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat dan masif, baik melalui dukungan anggaran pemerintah maupun keterlibatan aktif masyarakat.
    “Ini hanyalah satu langkah untuk kita menuju langkah ke depan yang lebih banyak dan lebih masif lagi. Jadi, semoga ini bisa membantu Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang terdampak dan kita semua bersama-sama bergotong royong, semua bersemangat,” tandasnya.
    Melalui pembangunan huntap ini, pemerintah berharap masyarakat terdampak dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara lebih layak dengan dukungan hunian yang aman dan berkelanjutan.
    Sebagai informasi, pelaksanaan groundbreaking ini turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, serta masyarakat penerima huntap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Perpol tersebut tengah sorotan karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Kapolri menjelaskan, dirinya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian.
    Oleh karenanya, Sigit sangat menghormati pembentukan PP tersebut.
    “Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ucapnya.
    Kapolri juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam
    Perpol 10/2025
    diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan,” ucapnya
    Di kesempatan ini, ia menjelaskan Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK.
    Atas dasar inilah, Kapolri menerbitkan perpol guna menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.
    Namun apabila di dalam perpol memang masih ada kekurangan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki.
    “Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” ucapnya.
    “Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah,” lanjut Sigit.
    Sebelumnya, pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025. Sebab, ada yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
    Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini. Hasilnya, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Rapat itu dihadiri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    , Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    “Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.
    Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.
    “Insyaallah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
                        Nasional

    3 Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Nasional

    Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.
    Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
    Polemik tersebut mendorong pemerintah memilih instrumen regulasi yang dinilai memiliki cakupan lebih luas.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
    Penjelasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Hasil pertemuan itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru.
    “Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
    Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
    Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
    “Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
    Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri.
    Sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus selaras dengan UU ASN serta UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
    Ia menilai penerbitan PP mendesak agar pelaksanaan ketentuan dalam UU Polri dan UU ASN memiliki payung hukum yang komprehensif.
    Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.
    Draf tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
    “Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” tutur Yusril.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan PP akan menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025. Ia berharap regulasi tersebut dapat terbit pada Januari 2026.
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
    Jimly menambahkan, penyusunan RPP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, dengan melibatkan Tim Reformasi Polri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    “Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik sepekan, instruksi Presiden hingga klarifikasi Mendagri

    Politik sepekan, instruksi Presiden hingga klarifikasi Mendagri

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Presiden instruksikan mobilisasi seluruh kekuatan hari pertama bencana

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan untuk melakukan mobilisasi seluruh kekuatan nasional pada hari pertama setelah banjir dan longsor di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    Seskab pun menjelaskan pada saat banjir dan longsor terjadi di Aceh dan Sumatera, Kepala BNPB Suharyanto tengah berada di Lumajang, Jawa Timur.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Pesawat TNI AU angkut 14 ton cabai petani Aceh

    TNI AU mengerahkan pesawat Hercules A-1339 mengangkut 14 ton cabai dan komoditas lain milik petani di Bener Meriah, Aceh, untuk membantu mereka tetap memiliki pendapatan dari hasil panen.

    “Melaporkan dukungan pesawat untuk mengangkut logistik dan personel di Bandara Rembele (Kabupaten Bener Meriah),” dikutip dari keterangan resmi TNI Angkatan Udara, Kamis (17/12).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. RI akuisisi hotel Kampung Haji Mekah, tampung 4.383 jamaah

    Pemerintah Indonesia telah mengakuisisi satu hotel di kawasan Tahrir dengan total 1.461 kamar yang tersebar di tiga tower untuk kawasan hunian jamaah haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi, yang menjadi bagian dari proyek Kampung Haji Indonesia.

    Kabar itu disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, seusai menyampaikan laporan aktual progres pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Pemerintah terbitkan aturan pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera

    Pemerintah telah menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

    Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pemulihan situasi pasca-bencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Tito klarifikasi isu remehkan bantuan Malaysia ke Aceh

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tidak pernah berniat mengecilkan bantuan dan dukungan warga maupun pemerintah Malaysia kepada korban bencana di Aceh.

    “Pernyataan saya kemarin mungkin disalahpahami. Saya sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan bantuan, dukungan dari warga Malaysia kepada Aceh, tidak, sama sekali tidak bermaksud itu,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri

    Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri

    Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    , Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan
    Peraturan Pemerintah
    (PP) akan menjadi solusi untuk menyelesaikan kisruh seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Perpol tersebut menjadi sorotan karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
    Jimly berharap, jika PP itu terbit pada Januari 2026, polemik terkait
    rangkap jabatan Polri
    di jabatan sipil dapat terselesaikan.
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Jimly di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Ia menyebutkan, rancangan awal PP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, serta melibatkan kolaborasi Tim Reformasi Polri dan BKN.
    “Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” tambahnya.
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik
    Perpol 10/2025
    , yang dinilai sebagian pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat membahas hal ini. Hasilnya, disepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Rapat dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta sejumlah wakil menteri terkait.
    “Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Yusril menambahkan, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri akan dibahas lebih lanjut.
    Ia juga memastikan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal RPP, yang akan dikoordinasikan bersama Kemenko Bidang Hukum dan Kementerian Hukum.

    Insya Allah
    akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tutup Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Pemerintah dengar dan pahami kritik penanganan bencana

    Mendagri: Pemerintah dengar dan pahami kritik penanganan bencana

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat terkait kinerja penanganan bencana di sejumlah daerah terdampak di Sumatera dan Aceh.

    “Kami, pemerintah, mendengar dan memahami berbagai kritik serta masukan dari masyarakat terhadap penanganan bencana di Sumatera,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Tito mengakui masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Medan yang berat serta keterbatasan teknis di lapangan menjadi tantangan utama dalam proses penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.

    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah yang dinilai belum optimal, termasuk aksi pengibaran bendera putih oleh korban bencana banjir dan longsor di Aceh sebagai simbol keputusasaan.

    Tito menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila upaya pemerintah selama ini belum sepenuhnya memenuhi harapan.

    Namun, ia menegaskan pemerintah terus melakukan perbaikan kinerja secara berkelanjutan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan darurat korban bencana.

    “Dengan segala kerendahan hati, kami meminta maaf apabila masih terdapat kekurangan. Kendala di lapangan memang cukup besar karena medan yang berat. Namun, sebagai pemerintah, kami berkewajiban untuk terus bekerja, mengatasi hambatan, memperbaiki kinerja, dan bergerak cepat memenuhi kebutuhan darurat saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujarnya.

    Tito menekankan bahwa para korban bencana saat ini membutuhkan soliditas dan solidaritas dari seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat.

    Menurutnya, semangat gotong royong dan kemanusiaan menjadi kunci utama dalam proses pemulihan daerah terdampak.

    “Uluran tangan masyarakat sangat membantu. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Mari terus bersama-sama dalam bingkai soliditas kebangsaan dan kemanusiaan untuk mempercepat pemulihan,” kata Tito.

    Berdasarkan data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera mencapai 1.068 jiwa.

    Sementara jumlah korban yang masih dinyatakan hilang tercatat sekitar 190 orang, serta jumlah pengungsi mencapai sekitar 577.600 jiwa yang tersebar di sejumlah wilayah terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Akan Kirim Selimut-Pakaian Baru untuk Korban Bencana di Aceh

    Pemerintah Akan Kirim Selimut-Pakaian Baru untuk Korban Bencana di Aceh

    Jakarta

    Pemerintah akan mengirim selimut dan pakaian baru ke korban banjir dan longsor di Provinsi Aceh pada Senin pekan depan. Mendagri Tito Karnavian mengatakan ada 2 ribu selimut dan 101 ribu pakaian baru yang akan dikirimkan.

    “Kemudian ini yang sudah ada ini namanya Daehan Global dari Sukabumi. Itu tadinya kan kita berpikir reject, nggak. Dia memberikan pakaian baru. Pakaian baru jumlahnya 101.000,” kata Mendagri Tito Karnavian di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

    “Kemudian yang kedua, itu ada satu lagi perusahaan. Kalau ini, dia tidak memang untuk ekspor, tapi untuk dalam negeri. Dia menyumbang juga 5.000. Termasuk di antaranya 2.000 selimut. Jadi totalnya 106.000,” imbuhnya.

    Mendagri mengatakan ia akan hadir langsung dalam penyerahan pakaian pada Senin lusa. Dia memastikan semua pakaian yang dikirim adalah baru.

    “Bukan. Bukan reject, jadi full baru. Iya,” ujarnya.

    “Setelah itu, ada gelombang kedua. Kira-kira tanggal 27-28. Gelombang kedua juga akan dari beberapa perusahaan juga akan menyumbangkan 50.000 sampai 100.000 pakaian juga kita akan drop langsung ke sana. Tapi khusus yang ke Aceh Tamiang saya akan hadir,” jelasnya.

    Dia menambahkan, pengiriman gelombang kedua ini tak hanya dikirimkan untuk pengungsi di Aceh. Dia menuturkan pakaian ini juga akan dikirim ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    “Sedangkan kalau di Sumatera Barat itu yang cukup terdampak ya, yang masih perlu perhatian kita, itu adalah di Agam, Padang Pariaman, dengan di Tanah Datar. Tanpa bermaksud mengecilkan daerah lain ya. Tapi daerah lain saya lihat recovery-nya sangat cepat,” imbuhnya.

    (mib/wnv)

  • Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?

    Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?

    Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mebuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara.
    Pembahasan RPP ini diputuskan setelah pemerintah bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar rapat tingkat menteri.
    “Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun
    Rancangan Peraturan Pemerintah
    (RPP),” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    , dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Rancangan PP itu nantinya akan membahas peluang polisi aktif untuk menjabat dalam kementerian/lembaga di luar Polri.
    Namun, rinciannya akan dibahas lebih lanjut.
    Yusril belum bisa memastikan apakah isi Perpol 10/2025 mengenai 17 kementerian/lembaga akan dimuat sama dalam PP.
    “Ya, apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” tutur dia.
    Yusril menuturkan, isi rancangan PP akan merujuk ke Perpol 10/2025, tetapi pemerintah juga akan meminta masukan dari para tokoh, termasuk Komite Percepatan Reformasi Polri.
    “Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri,” lanjutnya.
    Yusril menambahkan, draf PP ini sedang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara.
    Penyusunan RPP ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    “Akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” ucapnya.
    Yusril menargetkan PP ini segera selesai, yaitu pada akhir Januari 2026.
    “Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.
    Rapat yang digelar Yusril mengenai PP ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
    Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Polemik 30 Ton Beras Bantuan UEA Berakhir di Tangan Muhammadiyah
                        Nasional

    9 Polemik 30 Ton Beras Bantuan UEA Berakhir di Tangan Muhammadiyah Nasional

    Polemik 30 Ton Beras Bantuan UEA Berakhir di Tangan Muhammadiyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menerima amanah terkait bantuan 30 ton beras dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Kota Medan, Sumatera Utara.
    Bantuan ini awalnya hendak dikembalikan, tapi tidak jadi dan diserahkan ke Muhammadiyah karena tidak berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari salah satu non-government organization (NGO) kemanusiaan di UEA.
    “Dalam kerja-kerja kemanusiaan, Muhammadiyah tidak mempermasalahkan status kebencanaan. Ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, di situlah Muhammadiyah bergerak,” kata Haedar dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
    Haedar menegaskan, Muhammadiyah terus berkomitmen membantu masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah, tanpa mempermasalahkan status kebencanaan.
    Ia menambahkan, bantuan akan disalurkan ke masyarakat yang betul-betul terdampak bencana.
    “Bantuan ini akan segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai wujud komitmen Muhammadiyah untuk terus berkhidmat bagi kemanusiaan dan kebangsaan,” pungkas Haedar.
    Sebelumnya, kabar pengembalian bantuan ke UEA disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
    Ia mengatakan, langkah pengembalian dilakukan karena pemerintah pusat belum membuat keputusan untuk menerima bantuan dari pihak luar atau asing.
    “Jadi kami kembalikan, kami Kota Medan tidak menerima,” ucap Rico Waas dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
    Belakangan, pemerintah pusat mengklarifikasi soal pengembalian bantuan 30 ton beras itu.
    Dari hasil komunikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Dubes UEA, ternyata bantuan 30 ton beras itu bukan berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari The Red Crescent, atau semacam Palang Merah Indonesia dari UEA.
    “Kami langsung berhubungan dengan Duta Besar United Arab Emirates yang menyampaikan kepada kami tadi malam, bahwa yang diberikan itulah bantuan 30 ton berasal bukan dari dasar dari pemerintahan United Arab Emirates, tapi dari Red Crescent,” ujar Tito dalam jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
    Oleh karenanya, bantuan itu diserahkan ke Muhammadiyah.
    Eks Kapolri ini menyebut bahwa Muhammadiyah yang akan membagi-bagikan bantuan beras tersebut kepada
    korban banjir
    Medan.
    “Sehingga kemudian beras ini diserahkan kepada… Atas kesepakatan oleh masyarakat, kepada Muhammadiyah Medical Center, dalam rangka bencana ini Muhammadiyah membuat suatu center untuk kemanusiaan di Medan. Dan itu beras ini sekarang sudah ada di tangan Muhammadiyah. Dan nanti Muhammadiyah yang akan membagikan kepada masyarakat,” imbuh Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Beri Klarifikasi: Tidak Ada Niatan Mengecilkan Bantuan dari Malaysia

    Mendagri Beri Klarifikasi: Tidak Ada Niatan Mengecilkan Bantuan dari Malaysia

    Mendagri Beri Klarifikasi: Tidak Ada Niatan Mengecilkan Bantuan dari Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait bantuan dari Malaysia.
    Sebagai informasi, pernyataan Tito yang menyebut bantuan medis yang dikirim dari
    Malaysia
    senilai kurang Rp 1 miliar tidak seberapa dibandingkan dengan sumber daya penanggulangan bencana yang dilakukan Indonesia .
    Pernyataan itu yang disampaikan Tito dalam podcast “Suara Lokal Mengglobal” pada Kamis (11/12/2025) ini memicu polemik khususnya dari warga Malaysia.
    Tito menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengecilkan bantuan dari Malaysia.
    “Saya ingin mengklarifikasi apa yang saya jelaskan pada saat podcast saya dengan Pak Helmy Yahya. Jadi saya sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan dukungan bantuan dari saudara-saudara kita yang dari Malaysia. Sama sekali tidak bermaksud itu ya,” kata Tito saat ditemui
    Kompas.com
    di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Tito mengatakan dirinya justru sangat menghormati warga di Malaysia, termasuk diaspora Aceh yang ada di Negeri Jiran.
    Mantan Kapolri pun memberikan apresiasi tinggi atas bantuan dari Malaysia terhadap warga di Aceh.
    “Sekali lagi saya menghormati saudara-saudara kita di Malaysia, termasuk juga saudara-saudara kita yang diaspora Aceh. Tentu memiliki kewajiban moral untuk membantu. Saya memberikan apresiasi yang tinggi. Saya menghormati. Termasuk juga dengan pemerintah Malaysia yang hubungannya sangat baik selama ini, saling bantu,” ucap dia.
    Hanya saja, ia ingin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sejak awal juga sudah bekerja keras untuk menangani bencana di tiga provinsi Sumatera.
    Namun, justru bantuan dari luar negeri yang lebih tersorot.
    Tito kembali menegaskan, tidak ada sama sekali niat untuk mengecilkan bantuan dari Malaysia.
    “Tapi saya tidak bermaksud mengecilkan, saya lebih maksudkan kepada pemberitaan-pemberitaan itu, tolonglah yang di dalam negeri yang sudah banyak membantu dan sudah sangat bekerja sangat keras juga diberikan apresiasi. Kira-kira seperti itu maksud saya,” jelas dia.
    “Tidak ada yang maksud negatif sedikitpun dari saya kepada pemerintah Malaysia ataupun kepada warga Malaysia apalagi kepada diaspora Aceh di Malaysia,” tegas Tito lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.