Tag: Tito Karnavian

  • Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang

    Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengusulkan penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

    “Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    “Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut Irawan.

    Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

    Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

    “PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.

    Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

    “Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    “Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.

    Irawan berpandangan, Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

    “Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujar Irawan.

    Wamendagri Bima Arya sebelumnya mengatakan pemerintah mengkaji ulang terkait keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut yang berujung polemik. Bima Arya menyebutkan Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut.

    “Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Bima Arya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).

    Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian dan kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    (dwr/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Heboh Pulau Sengketa, Kemendagri Bakal Panggil Gubernur Aceh dan Sumut

    Heboh Pulau Sengketa, Kemendagri Bakal Panggil Gubernur Aceh dan Sumut

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri berencana memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) sebelum mengumumkan siapa pemilik sah keempat pulau kini menjadi sengketa.

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan menemui Presiden Prabowo Subianto terlebih dulu sebelum memanggil kedua gubernur tersebut untuk memberi laporan.

    Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian akan membeberkan bukti-bukti terkait siapa pemilik sah keempat pulau itu ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Pak Mendagri akan menyampaikan hasil laporannya dulu ke Presiden Prabowo. Nanti baru ditentukan kapan kedua gubernur ini dipanggil,” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).

    Dia mengimbau kepada Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara untuk membangun situasi yang kondusif dan berfokus ke data yang telah ditemukan oleh Kemendagri.

    “Mari kita tetap jaga situasi yang kondusif dan fokus ke data, tidak hanya kepada data geografis saja, historis juga penting,” kata Bima.

    Bima meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan berlama-lama dalam mengambil keputusan terkait siapa pemerintah provinsi yang sah menjadj pemilik keempat pulau tersebut.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa pemerintah provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    “Seperti yang disampaikan Pak Dasco [Wakil Ketua DPR RI], Presiden sangat atensi ini dan akan ambil keputusan dalam waktu yang tidak lama,” ujarnya.

  • Kemendagri buka opsi revisi keputusan soal kepemilikan empat pulau

    Kemendagri buka opsi revisi keputusan soal kepemilikan empat pulau

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan masih terbuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

    Terkait hal tersebut Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak soal kepemilikan empat pulau tersebut.

    “Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” ujar Bima.

    Hasil rapat tersebut juga telah disampaikan kepada Mendagri yang kemudian menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provins tersebuti.

    “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

    Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.

    “Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.

    Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Kemendagri Serahkan Bukti Baru ke Prabowo

    Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Kemendagri Serahkan Bukti Baru ke Prabowo

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru atau novum untuk menentukan nasib keempat pulau yang saat ini diperebutkan Gubernur Sumatra Utara dan Gubernur Aceh.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri telah melibatkan banyak pihak untuk menentukan nasib keempat pulau yang masih sengketa dari sisi wilayah.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    Menurut Bima, Kemendagri tidak hanya melihat dari aspek batas teritorial keempat pulau tersebut. Tetapi, menurut Bima juga meninjau aspek fakta historis, kultural dan sosial-politis.

    “Tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” tutur Bima di Kantor Kemendagri, Senin (16/6).

    Pihaknya telah menemukan fakta baru atau novum untuk menuntaskan sengketa keempat pulau tersebut. Novum itu nantinya, kata Bima akan dibawa oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.

    Sayangnya, Bima masih merahasiakan apa novum tersebut dan keputusan Kemendagri dalam menentukan nasib keempat pulau itu. 

    “Nah, data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya

    Bima juga meminta publik untuk bersabar karena keputusan keempat pulau itu masuk ke wilayah mana akan disampaikan oleh Kemendagri setelah Presiden Prabowo Subianto mengetahui lebih dulu. 

    “Sabar ya, Presiden Prabowo harus tahu lebih dulu soal ini,” ujarnya.

  • Di Hadapan PM Singapura, Prabowo Akui Telah Instruksikan Buka Bandara guna Tingkatkan Konektivitas

    Di Hadapan PM Singapura, Prabowo Akui Telah Instruksikan Buka Bandara guna Tingkatkan Konektivitas

    Di Hadapan PM Singapura, Prabowo Akui Telah Instruksikan Buka Bandara guna Tingkatkan Konektivitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam pernyataan bersama Perdana Menteri (PM)
    Singapura
    , Lawrence Wong, Presiden
    Prabowo
    Subianto menginstruksikan pembukaan bandara di kota-kota Indonesia untuk meningkatkan konektivitas penerbangan langsung dari maskapai udara asing, termasuk Singapura.
    “Saya telah menginstruksikan kementerian terkait di Indonesia untuk meningkatkan pembukaan semua bandara guna mengarahkan koneksi maskapai asing ke bandara kita, yang banyak di antaranya masih perlu dibuka,” kata Prabowo pada rangkaian Leaders’ Retreat perdana antara Indonesia dan Singapura di Parliament House, Singapura Senin (16/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Prabowo mengatakan, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan intensitas penerbangan seperti sebelum pandemi Covid-19, bahkan lebih tinggi lagi jumlah penerbangannya.
    Di sisi lain, Presiden menekankan infrastruktur dan mekanisme keselamatan udara juga ditingkatkan seiring dengan pembukaan bandara untuk penerbangan langsung dari Singapura tersebut.
    “Namun, pada prinsipnya, saya ingin melihat akses yang lebih mudah dan cepat ke bandara kita,” ujar Prabowo.
    Dalam sambutannya,
    Presiden Prabowo
    juga menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Pemerintah Singapura dan mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Lawrence Wong sebagai Perdana Menteri.
    Presiden Prabowo lantas mengenang kedekatannya dengan Singapura sejak masa kecil dan menegaskan kuatnya hubungan personal serta historis antara para pemimpin Indonesia dan Singapura.
    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengungkapkan harapannya terkait kolaborasi strategis antara perusahaan investasi milik Singapura, Temasek Holdings, memperkuat kerja sama di sektor energi hijau dengan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, Danantara.
    “Kami menantikan kolaborasi erat antara Temasek dan Danantara, khususnya di sektor energi terbarukan, kawasan industri berkelanjutan, serta pengembangan wilayah Batam, Bintan, dan Karimun dalam sektor energi rendah karbon dan infrastruktur penting,” kata Prabowo.
    Kemudian, Prabowo menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar Singapura dalam investasi langsung ke Indonesia.
    Tahun lalu, investasi dari Singapura tercatat menyumbang sekitar sepertiga dari total Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia.
    “Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi dan kemitraan ini lebih jauh lagi,” ujar Prabowo.
    Untuk diketahui, delegasi Indonesia yang mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tahunan itu, antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
    Selain itu, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah

    Kemendagri: Faktor historis jadi pertimbangan penentuan batas wilayah

    “Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mempertimbangkan faktor historis dan politis dalam penentuan batas wilayah, termasuk juga dalam penentuan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut).

    “Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori, ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri di Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan hal-hal tersebut juga turut dibahas dalam rapat lintas instansi terkait penentuan batas wilayah, instansi tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Informasi dan Geospasial, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, pelaku sejarah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Ia mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pihak yang terkait langsung dalam proses-proses penentuan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan yang terkait dengan identifikasi rupa bumi secara nasional.

    “Pada rapat hari ini telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status empat pulau tadi dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Data baru tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Meski demikian Bima belum memberikan komentar lebih lanjut soal data baru apa yang disampaikan kepada Presiden, namun menurutnya data tersebut sangat penting dalam pengambilan keputusan soal sengketa wilayah tersebut. Ia mengatakan data-data baru tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran oleh tim dari Kemendagri.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi.

    “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

    Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.

    “Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.

    Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8
                    
                        Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
                        Nasional

    8 Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut Nasional

    Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    tidak hadir dalam rapat pembahasan sengketa empat pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
    Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, Tito absen dalam rapat tersebut karena bertugas mendampingi Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam kunjungan kenegaraan di Singapura.
    “Bapak Menteri Dalam Negeri akan memimpin langsung rapat koordinasi pada siang hari ini. Tapi karena beliau bertugas mendampingi Bapak Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini,” ucap Bima di Kantor Kemendagri.
    Bima menjelaskan, rapat pembahasan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan menemukan novum atau bukti baru terkait polemik tersebut.
    Namun, bukti baru tersebut tidak bisa diumumkan ke publik dan harus dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” katanya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Pemerintah Provinsi Aceh memprotes keputusan itu karena merasa sejarah menunjukkan bahwa keempat pulau itu milik Aceh.
    Sementara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merasa keempat pulau itu semestinya masuk Sumatera Utara karena letak geografisnya lebih dekat ke provinsi tersebut.
    Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa
    4 pulau Aceh masuk Sumut
    tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa di Aceh Demo Bawa Bendera Bulan Bintang, Tolak 4 Pulau Masuk Sumut

    Massa di Aceh Demo Bawa Bendera Bulan Bintang, Tolak 4 Pulau Masuk Sumut

    Banda Aceh

    Massa di Banda Aceh menggelar aksi dengan membawa bendera bulan bintang di kantor Gubernur Aceh. Mereka menolak penetapan empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut).

    Massa awalnya berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin, tidak jauh dari kantor gubernur Aceh. Mereka berjalan kaki menuju tempat aksi dengan berjalan kaki serta truk.

    Sebagian massa tampak membawa bendera bintang bulan dan replika senjata dari kayu. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan ‘merdeka’ serta ‘referendum’.

    Setelah sempat berorasi di depan gerbang, massa yang tiba sekitar pukul 12.30 WIB kemudian masuk ke pekarangan kantor gubernur. Aksi itu mendapatkan pengawalan dari pihak Satpol PP serta polisi.

    “Kami menolak keputusan Mendagri menetapkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara (Sumut),” teriak seorang orator, Rizki dari atas truk komando, dilansir detikSumut.

    Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memecat Mendagri Tito Karnavian serta memeriksanya. Massa juga menyinggung rencana pembentukan empat batalion pembangun di Aceh.

    (idh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polemik Pemindahan Pulau Aceh ke Sumut Akibat Buruknya Komunikasi Menteri

    Polemik Pemindahan Pulau Aceh ke Sumut Akibat Buruknya Komunikasi Menteri

    GELORA.CO -Polemik pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara mencerminkan pola berulang, di mana kurangnya komunikasi menteri hingga memaksa Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menyelesaikan konflik.

    Berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dipindahkan dari Aceh ke Sumut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. 

    “Lagi-lagi ini masalah komunikasi, menurut saya ini seharusnya enggak sampai ke meja presiden. Kalau komunikasi dilakukan dengan baik, masalah ini bisa selesai di level menteri,” ujar analis komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensat, kepada redaksi, Senin 16 Juni 2025.

    Menurut Hensat, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri bisa melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Aceh sebelum mengeluarkan keputusan menteri, sehingga dapat menerima masukan penting yang dapat mencegah eskalasi konflik.

    “Kalau Tito melakukan komunikasi terlebih dahulu, pasti dia akan mendapatkan masukan juga dari Aceh, dan pastinya Prabowo tidak akan kerepotan hingga harus turun tangan,” paparnya.

    Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menilai, kasus ini menambah rentetan panjang masalah komunikasi yang melibatkan menteri-menteri Kabinet Prabowo.

    Ia menekankan bahwa komunikasi yang buruk tidak hanya memicu konflik, tetapi juga membebani Presiden Prabowo, yang seharusnya fokus pada agenda strategis nasional.

    “Menteri harus proaktif berkonsultasi dengan semua pihak terkait. Komunikasi ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal sensitivitas dalam pengambilan keputusan,” katanya. 

    Untuk itu, dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina itu menyarankan agar para menteri memperbaiki komunikasi dan lebih cermat dalam pengambilan keputusan.

    “Presiden sudah punya banyak tugas. Kalau menteri terus-menerus membuat masalah yang sebenarnya bisa dihindari, ini akan menguras energi pemerintahan,” katanya.

    Hensat berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para menteri untuk lebih peka terhadap pentingnya komunikasi yang efektif.

    “Komunikasi adalah kunci. Tanpa itu, kita akan terus melihat presiden dipaksa turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang seharusnya bisa dicegah,” pungkasnya.

  • Prabowo Harus Perintahkan Tito Batalkan Kepmendagri soal Empat Pulau

    Prabowo Harus Perintahkan Tito Batalkan Kepmendagri soal Empat Pulau

    GELORA.CO -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus bertanggung jawab atas dampak upaya pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

    Terlebih pemindahan kepemilikan empat pulau itu terkesan sepihak karena tidak melibatkan Aceh. 

    Empat pulau yang dipindahkan adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

    “Pengalihan empat pulau itu telah membuat gesekan antara warga Aceh dan Sumut. Padahal selama ini warga dua provinsi itu hidup damai,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Senin 16 Juni 2025. 

    Atas dasar itu, Jamiluddin berpandangan, untuk mencegah konflik lebih luas, Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk membatalkan keputusannya tersebut. 

    “Hanya dengan membatalkan keputusan pengalihan empat pulau tersebut, ekskalasi amarah warga Aceh dapat diredakan,” kata Jamiluddin. 

    Bahkan, Jamiluddin menyarankan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Mendagri Tito dalam rangka mencegah potensi konflik horizontal terjadi. 

    “Presiden Prabowo juga harus mengevaluasi Tito sebagai Mendagri,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Nelayan dari Kabupaten Aceh Singkil, yang tergabung kedalan gerakan aliansi nelayan Aceh Singkil (Ganas) mengancam bakal melakukan patroli atau sweeping di wilayah empat pulau Aceh yang pindahkan ke Sumut. 

    Sweeping dilakukan untuk mempertahankan empat pulau Aceh yang sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun saat ini sudah beralih ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara berdasarkan keputusan menteri dalam negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.

    “Langkah ini untuk memastikan nelayan dari Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara tidak masuk melakukan aksi penangkapan ikan di empat pulau ini,” tegas Ketua gerakan aliansi nelayan Aceh Singkil (Ganas), Rahmi Yasir, Jumat 13 Juni 2025