Tag: Tito Karnavian

  • Mendagri imbau pemda evaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB P2

    Mendagri imbau pemda evaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB P2

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

    “Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

    Lebih lanjut Bima mengungkapkan bahwa ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.

    “Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.

    Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.

    Wamendagri juga menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.

    “Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” kata Bima.

    Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

    Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri: DOB Papua ditargetkan operasional pada 2028

    Wamendagri: DOB Papua ditargetkan operasional pada 2028

    kepala daerah di DOB Papua yang saat ini sudah terpilih secara definitif dapat lebih percaya diri bahwa pembangunan DOB akan terealisasi. Kemendagri akan memberikan penjelasan teknis serta pengarahan, tidak hanya kepada pemerintah daerah tetapi juga

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan pembangunan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua ditargetkan untuk rampung dan bisa langsung beroperasi pada 2028.

    Hal tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Pembahasan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan DOB Papua di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa.

    “Pertemuan kami hari ini tanggal 19 Agustus 2025, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PU dalam rangka menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi II DPR, yang mana hasil kesepakatannya bahwa pembangunan infrastruktur harus bisa operasional di tahun 2028,” kata Ribka.

    Ribka menegaskan, rapat tersebut merupakan bentuk sinergi antarkementerian/lembaga (K/L) untuk bersama-sama membangun DOB Papua.

    Pertemuan diharapkan dapat memberikan gambaran spesifik terkait pembangunan DOB, termasuk perencanaan ke depan, pembebasan lahan, pembangunan kantor pemerintahan, pendanaan, hingga penetapan regulasi.

    Dalam rapat tersebut, Ribka memaparkan, Kementerian PU melaporkan progres pembangunan DOB di Papua. Untuk Papua Selatan, progres pembangunan telah mencapai 67 persen, sementara Papua Barat Daya baru sekitar 20–30 persen.

    Adapun di Papua Tengah, proses lelang baru akan dilakukan dengan target selesai dan penandatanganan kontrak pada Oktober 2025.

    Sementara itu, pembangunan di Papua Pegunungan diharapkan dapat segera berjalan menyusul adanya pemindahan lokasi pusat pemerintahan, dengan target readiness criteria selesai akhir Agustus ini.

    “Sesuai dengan amanat undang-undang dari masing-masing daerah DOB bahwa waktu pelaksanaan dan pendampingan daerah DOB itu selesai tahun 2025. Namun karena ini daerah baru, pemerintahannya baru juga, dan beberapa agenda yang harus dilaksanakan oleh daerah DOB, sehingga ini tertunda. Dan memang sudah dipastikan Rapat Dengar Pendapat DPR bahwa itu akan harus operasional aktif daerah DOB itu sudah bisa berkantor di pusat pemerintahan di 2028,” terangnya.

    Ia menambahkan, kepala daerah di DOB Papua yang saat ini sudah terpilih secara definitif dapat lebih percaya diri bahwa pembangunan DOB akan terealisasi. Kemendagri, lanjutnya, akan memberikan penjelasan teknis serta pengarahan, tidak hanya kepada pemerintah daerah tetapi juga kepada masyarakat mengenai pembangunan fisik yang akan dijalankan.

    “Jadi Pak Gubernur benar-benar sudah membagi tempat pusat-pusat pemerintahan. Jadi inilah yang akan dibangun, kantor Gubernur, kantor MRP (Majelis Rakyat Papua), dan kantor DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua),” kata Ribka.

    Menurut Ribka, pembangunan pusat pemerintahan menggunakan dana gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Berdasarkan pengamatannya, progres pembangunan di DOB terus berjalan, meliputi kantor pemerintahan, rumah layak huni, akses jalan, hingga drainase kantor gubernur. Namun, ia mengingatkan, biaya pembangunan di wilayah Papua Pegunungan relatif lebih tinggi dibandingkan DOB Papua lainnya karena berbagai faktor, termasuk kondisi geografis.

    “Bahwa skema dan sumber pembiayaan itu untuk pusat pemerintahan itu ada yang dibiayai dari APBN, tetapi ada yang harus juga dibiayai oleh APBD. Tugas-tugasnya ini sudah jelas, sudah terbagi. Untuk itu mohon dukungan dari kementerian/lembaga, baik itu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, juga dari Bappenas untuk sama-sama kita fokus,” tuturnya.

    Ia melanjutkan, koordinasi lintas K/L terus dilakukan. Kemendagri juga telah berkomunikasi dengan seluruh Pemda terkait pembangunan DOB. Salah satunya kunjungan ke Papua Pegunungan yang dihadiri secara langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dari kunjungan tersebut ditetapkan rencana pembangunan kantor-kantor kunci untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    “Kami akan terus meningkatkan volume rapat koordinasi kami. Setiap bulan kita akan mengevaluasi perkembangan daripada pelaksanaan seluruh proses action-nya, Kementerian PU maupun juga Kementerian Keuangan, dari Bappenas, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri. Kita akan terus melakukan rapat evaluasi secara rutin tiap bulan,” kata Ribka.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ranking Daerah yang Naikkan Pajak PBB dari yang Tertinggi sampai Terendah, Pati Urutan Berapa? – Page 3

    Ranking Daerah yang Naikkan Pajak PBB dari yang Tertinggi sampai Terendah, Pati Urutan Berapa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut hanya ada 5 daerah yang menaikkan pajak PBB pada tahun 2025. Lima daerah itu adalah Jombang, Cirebon, Semarang, Bone dan Pati.

    Kabupaten Jombang, Jawa Timur menempati urutan pertama dengan kenaikan pajak mencapai 1.202 persen. Di posisi kedua adalah Kota Cirebon, Jawa Barat yang menaikkan pajak hingga 1.000.

    Posisi ketiga ada Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memberlakukan kenaikan pajak hingga 400 persen, disusul Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan di angka 300 persen.

    Sementara Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat viral karena kenaikan pajak 250 persen hingga memicu unjuk rasa menempati urutan kelima.

    “Tahun 2025 cuma ada 5 daerah saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (18/8/2025) malam.

  • Gaduh Kenaikan PBB di Berbagai Daerah, Mau Sampai Kapan?

    Gaduh Kenaikan PBB di Berbagai Daerah, Mau Sampai Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah tengah dibuat gaduh dengan adanya kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

    Tidak pernah terbayangkan, seorang wajib pajak di Cirebon, Jawa Barat yang dahulu pada 2023 membayar sebanyak Rp93,9 juta untuk properti dengan luas tanah 10.000 meter persegi dan bangunan seluas 625.000 meter persegi. 

    Namun, pada 2024, angka tersebut tiba-tiba melonjak menjadi Rp369,3 juta, lebih dari empat kali lipat.

    “Ini lonjakan yang sama sekali tidak rasional. Kami tidak mendapat penjelasan transparan dari pemerintah mengenai dasar perhitungan baru ini,” ujar narasumber yang berbicara secara anonim, Senin (18/8/2025).

    Menurutnya, kenaikan ini menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan bagi warga yang memiliki aset besar di wilayah perkotaan.

    Hingga saat ini, pemerintah Kota Cirebon belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar kenaikan PBB-P2 tersebut. Beberapa pejabat daerah memilih menahan komentar, sementara warga mulai mengorganisir forum diskusi untuk menuntut klarifikasi.

    Lonjakan pajak yang ekstrem ini menambah daftar panjang masalah fiskal yang kerap memicu protes publik.

    “Warga yang memiliki properti besar, kenaikan PBB-P2 bukan sekadar masalah nominal, tetapi juga soal prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Kebijakan kenaikan PBB-P2 banyak mendapatkan protes dari masyarakat, bahkan kebijakan itu turut membuat gelombang protes besar-besaran yang berujung pemakzulan sang kepala daerah. Masyarakat menyebut kebijakan tersebut dibuat sepihak tanpa melibatkan banyak lapisan unsur masyarakat.

    Aksi protes terjadi di Pati, Jawa Tengah misalnya yang menaikkan PBB hingga 250%, disusul dengan Cirebon, Jawa Tengah yang berencana menaikkan PBB hingga 1.000%. Namun, kedua wilayah tersebut pada akhirnya membatalkan kebijakan tersebut.

    20 Daerah Naikkan PBB-P2

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada 20 daerah yang mengerek tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100%. Salah satunya adalah Pati, Jawa Tengah.

    Tito menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan konsekuensi dari Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU itu mengatur bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi di daerahnya. 

    Aturan turunan dari UU HKPD, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023 mengatur bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah termasuk NJOP serta PBB-P2 harus berlandaskan peraturan daerah (perda). Kemudian, besaran tarifnya diatur dalam peraturan kepala daerah. 

    Tito menyebut beberapa pemda yang menaikkan tarif PBB-P2 di daerahnya karena adanya penyesuaian NJOP yang dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP itu mengikuti harga pasar, sehingga kemudian membuat PBB-P2 ikut terkerek naik. 

    “Tetapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengar suara publik juga,” terangnya pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

    Menurut mantan Kapolri itu, ada 20 daerah yang diketahuinya menaikkan tarif PBB-P2. Kenaikannya bervariasi antara kisaran 5% sampai dengan 10%, serta ada sejumlah daerah yang melampaui 100%. 

    Jumlahnya mencapai 20 daerah. Salah satunya yakni Pati, yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena menaikkan PBB-P2 hingga 250%. 

    Akan tetapi, dari 20 daerah yang dimaksud, sudah ada dua daerah yang membatalkan peraturan kepala daerah ihwal kenaikan tarif PBB-P2 itu. Yakni Pati dan Jepara, di mana dua-duanya berada di Jawa Tengah. 

    Sementara itu, ada tiga daerah lain yang baru membuat perkada untuk mengerek tarif PBB-P2 pada 2025. Adapun 15 daerah lainnya telah menerbitkan aturan soal kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2022-2024.

    Untuk itu, Tito membantah apabila efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat yang diberlakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 secara tidak langsung mendorong kenaikkan tarif PBB di daerah-daerah. 

    Adapun Inpres No.1/2025 mengatur efisiensi anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,1 triliun belanja pemerintah pusat, serta Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

    “Artinya tidak ada hubungannya, 15 daerah, tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024. Nah jadi sekali lagi inilah inisiatif baru dari teman-teman daerah, hanya lima daerah yang melakukan kenaikan NJOP dan PBB di tahun 2025. Yang lainnya 2022-2024,” terang Tito.

  • Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa

    Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa

    Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 22:29 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk tidak bersikap anarkis jika ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa.

    Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan hal yang tidak dilarang. Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pati terkait Bupati Pati Sudewo masih tetap berjalan.

    “Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/8).

    Dia mengatakan bahwa pemerintahan di Jember pun sebelumnya sempat mengalami kasus yang serupa dengan Pati, ketika pemakzulan bupatinya diproses oleh DPRD. Namun, kala itu pemerintahannya masih tetap berjalan.

    Pada akhirnya, kata dia, pemakzulan bupati berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.

    Untuk itu, menurut dia, Bupati Pati Sudewo perlu lebih santun ketika berkomunikasi dengan masyarakat saat ini.

    Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang. Sebelumnya, aksi unjuk rasa masyarakat di Pati terjadi pada 13 Agustus 2025 untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

    Sumber : Antara

  • Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis Nasional 18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berencana kembali demo menuntut mundurnya Bupati Pati, Sudewo, tidak melakukan aksi anarkisme.
    Hal ini menanggapi rencana demo yang bakal digelar masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025, menyusul demo yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.
    “Pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026).
    Tito juga meminta pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Ia lantas mengungkit fenomena pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD pada tahun 2020 lantaran dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang. Saat pemakzulan, pemerintahan Jember berjalan seperti biasa.
    “Bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh Bupati waktu itu, Jember,” kata Tito.
    Di sisi lain, pemakzulan oleh DPRD itu tetap berjalan hingga naik ke Mahkamah Agung (MA). Meski akhirnya, MA menolak pemakzulan bupati tersebut.
    MA beralasan, Faida berwenang mengelola pemerintahan Jember.
    Jika tidak terima atas kebijakan itu, seharusnya diselesaikan melalui jalur lain yang tersedia, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, aliansi masyarakat Pati bakal menggelar demo jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.
    Sementara pada demo jilid pertama tanggal 13 Agustus 2025, berlangsung di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro, Kaborongan, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.
    Awalnya, unjuk rasa diharapkan berlangsung damai.
    Masyarakat Pati dari berbagai kalangan bersatu untuk memberikan berbagai jenis bantuan untuk aksi damai.
    Namun, unjuk rasa menjadi ricuh usai Sudewo tak kunjung keluar menemui massa.
    Massa memutar lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat” menggunakan sound horeg sembari melemparkan botol-botol plastik mineral ke arah Kantor Pemkab Pati.
    Anggota kepolisian yang bertugas di belakang gerbang Pendapa Pati juga tak luput dari sasaran.
    Massa kemudian tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang pedemo untuk bersikap anarkis.
    Polisi menggunakan air yang disemprotkan melalui water cannon untuk memukul mundur massa.
    Akan tetapi, situasi semakin ricuh dan tidak terkendali.
    Polisi terpaksa meledakkan gas air mata ke arah massa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demi Program Prioritas, Apa Saja yang Dikorbankan Prabowo dalam RAPBN 2026?

    Demi Program Prioritas, Apa Saja yang Dikorbankan Prabowo dalam RAPBN 2026?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memfokuskan alokasi anggaran ke program-program unggulannya. Di tengah keterbatasan fiskal, harus ada yang menjadi korban dari ambisi Prabowo memenuhi janji politiknya

    Presiden sendiri telah menyerahkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 ke parlemen pada akhir pekan lalu. Dalam pidatonya, Prabowo memaparkan fokus anggaran pada tahun depan.

    Jika dibandingkan dengan postur APBN tahun ini maka tampak belanja negara menjadi lebih tersentralisasi. Belanja pemerintah pusat naik 17,8% dari Rp2.663,4 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp3.136,5 triliun (RAPBN 2026).

    Sebaliknya, transfer ke daerah (TKD) turun 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026). Artinya, Prabowo mengorbankan anggaran yang selama ini digunakan daerah untuk melakukan pembangunan sesuai keinginannya.

    “Jadi, semua program itu akan didorong dan dijalankan sebagian besar oleh pemerintah pusat. Sementara, pemerintah daerah hanya akan tergantung lewat DAK [dana alokasi khusus] atau DAU [dana alokasi umum] yang semuanya juga banyak telah diarahkan pengeluarannya,” jelas Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan dalam media briefing, Senin (18/8/2025).

    Sementara berdasarkan jenis belanja pemerintah pusat, Prabowo tampak mengorbankan investasi jangka panjang. Ketika jenis belanja lain meningkat, belanja modal yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pembelian aset pemerintah justru berkurang cukup drastis.

    Perinciannya, belanja modal turun 20,4% dari Rp344,33 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp274,17 triliun (RAPBN 2025). Akibatnya porsinya belanja modal terhadap total belanja pemerintah pusat menurun drastis yaitu dari 12,9% (outlook APBN 2025) menjadi 8,7% (RAPBN 2026).

    “Ini menjadi pertanyaan tentang kapasitas, produktivitas atau production capacity dari negara ini karena belanja modalnya makin hari makin kecil,” ujar Deni.

    Sementara itu, jenis belanja pemerintah pusat jenis lain mengalami kenaikan nilai anggaran seperti belanja pegawai (naik 11,6%), belanja barang (47,5%), pembayaran bunga utang (8,6%), subsidi (10,7%), hibah (73%), bantuan sosial (8,5%), dan belanja lain-lain (50,4%).

    Meski naik dari segi nilai anggaran, ada yang mengalami penurunan dari segi persentasenya terhadap total belanja pemerintah pusat: porsi belanja pegawai turun dari 19,5% (outlook APBN 2025) menjadi 18,5% (RAPBN 2025), pembayaran bunga utang turun dari 20,7% menjadi 19,1%, subsidi turun dari 10,8% menjadi 10,2%, dan bantuan sosial turun dari 5,8% menjadi 5,3%.

    “Jadi peningkatan [anggaran] program-program prioritas pemerintahan Prabowo mengorbankan belanja dari bantuan sosial yang cenderung menurun, dan walaupun porsi pembayaran bunga utang sedikit berkurang, porsinya itu dalam belanja negara masih sangat besar yaitu sekitar 19%,” tutup Deni.

    RAPBN 2026 Diarahkan untuk Program Prioritas Prabowo

    Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui RAPBN 2026 disusun untuk mendukung agenda-agenda prioritas Prabowo. Berbagai agenda prioritas itu masing-masing mendapat anggaran sebesar Rp164,4 triliun untuk ketahanan pangan, Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan (Rp335 triliun di antaranya atau hampir 44% untuk biayai program makan bergizi gratis).

    Kemudian Rp244 triliun untuk anggaran kesehatan; Rp181,8 triliun untuk pembangunan desa, koperasi merah putih, dan UMKM; Rp402,4 triliun untuk anggaran ketahanan energi; Rp608,2 untuk anggaran perlindungan sosial; Rp424,8 triliun untuk pertahanan semesta; Rp530 triliun untuk kontribusi investasi; dan Rp57,7 triliun untuk program tiga juta rumah.

    Untuk biayai semua itu di tengah kapasitas fiskal yang sempit, Sri Mulyani tidak menampik anggaran transfer ke daerah atau TKD menjadi menurun. Hanya saja, dia meyakini penurunan itu akan terkompensasi dengan anggaran program kementerian atau lembaga (K/L) yang diklaim langsung diterima dan dirasakan masyarakat senilai Rp1.376,9 triliun.

    “Itu yang makanya diharapkan sesuai dengan arahan bapak Presiden, para menteri harus rajin untuk menyampaikan ke masing-masing daerah,” tuturnya di konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat (15/8/2025).

    Di samping itu, Bendahara Negara mengakui bahwa ada beberapa daerah yang memiliki kapasitas fiskal sebagaimana pemetaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah akan mengatasi agar pelayanan minimal daerah-daerah tersebut bisa tetap dilakukan untuk publik.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar alokasi anggaran itu tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

    Tito menjelaskan, daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat lantaran kepemilikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Sementara itu, ada daerah juga yang masih sangat bergantung dengan transfer dari pemerintah pusat.

    Menurut Tito, standar minimum kapasitas fiskal daerah ditentukan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah untuk memenuhi pelayanan minimal mereka. Misalnya, belanja operasional, pegawai, maupun belanja-belanja standar pelayanan minimal (SPM) yang meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, kawasan dan permukiman serta perlindungan sosial (perlinsos).

    “Nanti mungkin kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan [Dasar dan Menengah], Kementerian Pekerjaan Umum terutama untuk meng-cover problem-problem di tiga bidang yang sangat dasar itu di daerah-daerah sehingga ada pengalihan anggaran ke pusat ke kementerian/lembaga, tapi pemerintahan tetap berjalan dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat karena langsung dikerjakan pemerintah pusat,” terang mantan Kapolri itu.

  • Karnaval Bersatu HUT ke-80 RI, Kemendagri Tampilkan Simbol Keselamatan Publik dan Birokrasi Modern – Page 3

    Karnaval Bersatu HUT ke-80 RI, Kemendagri Tampilkan Simbol Keselamatan Publik dan Birokrasi Modern – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut ambil bagian dalam Karnaval Bersatu yang digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) malam.

    Dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran (Damkar) bernomor polisi B 1919 KDN, kendaraan karnaval Kemendagri menempati urutan keenam dari barisan peserta yang dilepas di Pintu Timur Monumen Nasional (Monas). Prosesi pelepasan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian hadir bersama Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian, Wakil Mendagri Ribka Haluk, Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri. Mereka ikut serta dalam kendaraan karnaval sembari menyapa masyarakat yang antusias berbaris di sepanjang jalan.

    Pemilihan mobil Damkar sebagai kendaraan utama mengandung makna simbolis. Selain melambangkan kesiapan pemerintah dalam menjaga keselamatan publik, kendaraan ini juga menjadi penghormatan terhadap keberanian para petugas Damkar yang tak pernah padam.

    Tak hanya itu, kendaraan ini menegaskan peran Kemendagri sebagai koordinator pengawas dan pendukung program strategis nasional, mulai dari Swasembada Pangan dan Energi, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga Rumah Subsidi. Kemendagri terus memastikan pelaksanaan program-program tersebut berjalan baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Wujudkan Birokrasi Modern dan Digital

    Kendaraan karnaval Kemendagri juga menampilkan capaian penting lainnya. Di bidang administrasi kependudukan (Adminduk), ditampilkan inovasi KTP-elektronik sebagai wujud transformasi digital dan pelayanan publik yang lebih cepat serta efisien.

    Selain itu, aspek kesiapsiagaan bencana dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) turut ditonjolkan. Dekorasi gerbang Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggambarkan peran Kemendagri dalam menyiapkan pamong praja yang profesional dan kompeten guna mendukung birokrasi modern. Kemudian, sosok Semar juga dihadirkan sebagai lambang kebijaksanaan dalam mengayomi masyarakat.

    Seluruh elemen yang ditampilkan pada kendaraan tersebut menggambarkan komitmen Kemendagri dalam mewujudkan pemerintahan yang tanggap, modern, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

    Sebagai informasi, peserta karnaval berasal dari berbagai kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih. Seperti halnya Kemendagri, para peserta lain juga menampilkan identitas masing-masing, khususnya terkait peran mereka dalam mendukung program strategis nasional.

     

  • Potret Gubernur Cantik Sherly Tjoanda dan Istri Menteri Tito Bersama Ratusan Penyelam Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut

    Potret Gubernur Cantik Sherly Tjoanda dan Istri Menteri Tito Bersama Ratusan Penyelam Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut

    Tri mengatakan, upacara bendera di bawah laut merupakan wujud menjaga kedaulatan Republik Indonesia agar tetap utuh. Menurut dia, 70 persen wilayah Indonesia adalah daerah kelautan, karenanya upacara di bawah laut merupakan upaya untuk memperkenalkan potensi wisata di Provinsi Maluku Utara yang terkenal dengan keindahan bawah laut.

    ”Saya berharap, dengan adanya kegiatan upacara bendera di bawah laut ini, masyarakat Indonesia akan menjadikan provinsi ini sebagai salah satu destinasi liburan laut nasional,” ujar Tri.

    Istri dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menambahkan, Maluku Utara dipilih karena patut dipertimbangkan, terutama bagi penyelam dan penggemar olahraga bawah laut.

  • Selain Pati, Mendagri Tito Bilang 20 Pemda Dongkrak PBB Lebih dari 100%

    Selain Pati, Mendagri Tito Bilang 20 Pemda Dongkrak PBB Lebih dari 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada 20 daerah yang mengerek tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100%. Salah satunya adalah Pati, Jawa Tengah.

    Tito menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan konsekuensi dari Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU itu mengatur bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi di daerahnya. 

    Aturan turunan dari UU HKPD, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023 mengatur bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah termasuk NJOP serta PBB-P2 harus berlandaskan peraturan daerah (perda). Kemudian, besaran tarifnya diatur dalam peraturan kepala daerah. 

    Tito menyebut beberapa pemda yang menaikkan tarif PBB-P2 di daerahnya karena adanya penyesuaian NJOP yang dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP itu mengikuti harga pasar, sehingga kemudian membuat PBB-P2 ikut terkerek naik. 

    “Tetapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengar suara publik juga,” terangnya pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

    Menurut mantan Kapolri itu, ada 20 daerah yang diketahuinya menaikkan tarif PBB-P2. Kenaikannya bervariasi antara kisaran 5% sampai dengan 10%, serta ada sejumlah daerah yang melampaui 100%. 

    Jumlahnya mencapai 20 daerah. Salah satunya yakni Pati, yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena menaikkan PBB-P2 hingga 250%. 

    Akan tetapi, dari 20 daerah yang dimaksud, sudah ada dua daerah yang membatalkan peraturan kepala daerah ihwal kenaikan tarif PBB-P2 itu. Yakni Pati dan Jepara, di mana dua-duanya berada di Jawa Tengah. 

    Sementara itu, ada tiga daerah lain yang baru membuat perkada untuk mengerek tarif PBB-P2 pada 2025. Adapun 15 daerah lainnya telah menerbitkan aturan soal kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2022-2024.

    Untuk itu, Tito membantah apabila efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat yang diberlakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 secara tidak langsung mendorong penaikkan tarif PBB di daerah-daerah. 

    Adapun Inpres No.1/2025 mengatur efisiensi anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,1 triliun belanja pemerintah pusat, serta Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

    “Artinya tidak ada hubungannya, 15 daerah, tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024. Nah jadi sekali lagi inilah inisiatif baru dari teman-teman daerah, hanya lima daerah yang melakukan kenaikan NJOP dan PBB di tahun 2025. Yang lainnya 2022-2024,” terang Tito.

    Kendati demikian, Tito mengakui masih adanya ketimpangan kapasitas fiskal di antara berbagai daerah di Indonesia. Ada daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang besar berkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, sedangkan sebaliknya lebih banyak bergantung ke transfer dari pemerintah pusat.

    Beberapa di antaranya, terang Tito, adalah daerah baru seperti Provinsi Papua Pegunungan yang baru ditetapkan beberapa tahun lalu. 

    Mendagri sejak 2019 itu pun mengatakan bakal memberikan atensi khusus untuk daerah-daerah dengan PAD rendah. Tujuannya, agar daerah-daerah tersebut tetap bisa menjalankan pemerintahannya atau sekadar standar pelayanan minimal (SPM). 

    PAD pun berasal dari pajak dan retribusi daerah, hibah serta BUMD. Tito mendorong agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam mencari sumber penerimaan. Namun, dia berpesan agar cara-cara yang digunakan tidak memberatkan masyarakat. 

    “Di antaranya misalnya menghidupkan kemudahan berusaha, perizinan, ada mal-mal pelayanan publik yang sudah dibuka untuk mempermudah masyarakat berusaha. Banyak masyarakat yang sukses karena itu,” paparnya.