Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Merespons situasi nasional akhir Agustus dan awal September 2025 ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk membedakan antara mereka yang merupakan bagian dari pengunjuk rasa dan perusuh.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Pigai mengatakan, pemisahan antara pengunjuk rasa dan perusuh tersebut sangat penting agar proses hukumnya dapat dibedakan.
“Para demonstran maupun juga mereka yang perusuh sedang diamankan di kepolisian, penegakan hukum juga harus dibedakan,” ujarnya.
Pigai juga menegaskan, posisi pemerintah dalam penanganan aksi demonstrasi sudah sangat jelas, yang berlandaskan pada Pasal 19 Undang-Undang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Prinsip ICCPR tersebut adalah menyampaikan pikiran, pendapat, dan mengekspresikan perasaan adalah hak asasi manusia.
Karenanya, Pigai menyatakan, setiap warga negara boleh berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan tersebut.
“Sebagaimana ini juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia,” ucap dia.
Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, membawa beragam tuntutan.
Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
Kerusuhan terjadi. Ada pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di Yogyakarta, mahasiswa Amikom, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada 31 Agustus 2025.
Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Ada tiga orang tewas di peristiwa itu.
Sejumlah fasilitas publik juga rusak. Di Kediri, benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
Pada 2 September 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 23 daerah yang asetnya mengalami kerusakan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati situasi di Indonesia dan mendesak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional terkait penggunaan kekuatan oleh aparat.
“Kami menyerukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk penggunaan kekuatan,” kata juru bicara Kantor HAM PBB (OHCHR), Ravina Shamdasani, Senin (1/9/2025).
Pada Senin (2/9/2025), Komnas HAM menyebut terdapat 10 korban meninggal dunia dalam peristiwa 25,28,29,30, dan 31 Agustus 2025 di sejumlah daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tito Karnavian
-
/data/photo/2025/08/27/68ae678f006af.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat Nasional 2 September 2025
Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan secara perinci alasan mengapa menjarah dan perilaku anarkistis dalam aksi demonstrasi tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini dijelaskan Tito sebagai respons terhadap situasi terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada aksi-aksi anarkistis di sejumlah daerah belakangan ini.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (2/9/2025), Tito menyinggung dasar hukum internasional dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1967.
“Tapi kami sudah menyampaikan kovenan internasional yang diadopsi oleh UN ini, itu juga mengatur mengenai pembatasan-pembatasan (terkait kebebasan berpendapat),” kata Tito.
Dia memberikan penekanan pada artikel 19 poin ketiga, yang menyatakan bahwa hak berpendapat memiliki batasan, yakni menghormati hak asasi orang lain.
Kovenan yang telah diratifikasi oleh Indonesia ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menyuarakan pendapat harus memikirkan kepentingan umum.
“Menjaga keamanan ketertiban umum,
public order
, menjaga keamanan nasional, kesehatan publik, dan mengindahkan etika moral,” kata dia.
Tito mengatakan, aturan terkait kebebasan berpendapat ini digunakan oleh seluruh negara yang menjadi anggota PBB dan yang telah meratifikasi kovenan ini.
Di Indonesia, Tito menjelaskan, negara mengadopsi kovenan dengan membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang disahkan pada 26 Oktober 1998.
“Boleh menyampaikan pendapat di muka umum, bebas, tapi ada batasannya,” katanya.
Tito mengutip Pasal 5 UU tersebut yang menegaskan bahwa warga negara diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, dalam Pasal 6 diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap orang yang menyuarakan pendapat, seperti menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadi enggak boleh melanggar hukum pidana, misalnya enggak boleh merusak (diatur dalam pasal) 170 KUHP, melakukan penjarahan misalnya di tempat-tempat komersial atau ruang pribadi,” kata mantan Kapolri tersebut.
Dia kemudian mengutip beberapa pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 362, 363, dan 365 yang terkait pencurian, pencurian ringan, maupun pencurian dengan kekerasan.
Oleh sebab itu, Tito mengingatkan bahwa penjarahan dan aksi anarkis tidak bisa dibenarkan dan tidak dapat dijadikan dalil kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum.
“Jadi ini adalah norma-norma internasional yang disepakati dunia, di negara demokrasi, dan juga sudah diratifikasi Indonesia dalam undang-undang pada tahun 1998. Ini menjadi koridor kita dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkistis, termasuk penjarahan rumah pejabat dan fasilitas publik, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah, tetapi penyampaian pendapat tidak boleh ditempuh dengan kekerasan dan perusakan.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Sebelumnya, penjarahan terjadi di sejumlah rumah pejabat publik pada Sabtu (30/8/2025) lalu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sampai Kapan ASN WFH Imbas Aksi Massa Ricuh? Ini Kata Mendagri
Jakarta –
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) situasional. Penerapan WFH ini imbas aksi massa ricuh di sejumlah daerah.
“(ASN) Yang WFH? Itu situasional lah, situasional ya,” kata dia singkat saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Sebagai informasi, sejumlah Kementerian/Lembaga pada 1 September 2025 menerapkan WFH. Selain kementerian, perusahaan di Jakarta juga menerapkan WFH. Hal ini tergambar juga saat jalan di Jakarta ketika jam sibuk terpantau lengang.
Contohnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan sistem bekerja secara fleksibel atau bisa disebut Work From Anywhere (WFA) kepada pegawainya. Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang belakangan meluas di berbagai wilayah Jakarta.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis (28/8/2025) kepada pegawai Kementerian BUMN, terutama yang terdampak aksi unjuk rasa.
“Kebijakan tersebut dilakukan sejak Kamis, Kementerian BUMN sudah memberikan opsi untuk bekerja secara fleksibel kepada pegawai yang terdampak. Di hari Kamis masih banyak juga rekan-rekan yang bekerja di kantor, tapi di hari Jumat diberlakukan penuh bekerja secara fleksibel untuk mengantisipasi kendala transportasi dan menjaga keselamatan para pegawai Kementerian BUMN,” katanya saat dihubungi detikcom, Senin (1/9/2025).
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat detikcom, sudah ada dua Kementerian yang terkonfirmasi mempersilakan PNS-nya untuk WFH, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada, Jumat (29/8).
Dikutip dari detiknews, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengimbau pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) dan belajar dari rumah (BDR) pada Senin, 1 September 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam dua surat edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa di sejumlah titik ibu kota yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Imbauan WFH dari Disnaker DKI
Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0014/SE/2025, Pemprov DKI mengimbau perusahaan di wilayah terdampak aksi unjuk rasa untuk melaksanakan WFH pada 1 September 2025.
Dalam SE tersebut dijelaskan, perusahaan yang pekerjaannya bersifat esensial atau memerlukan pelayanan langsung 24 jam dapat mengombinasikan WFH dan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnaker DKI.
(ada/kil)
-
/data/photo/2025/09/02/68b6900f2ea9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri: Penjarahan Ada Live TikTok-nya, Masyarakat Gampang Diprovokasi Nasional 2 September 2025
Mendagri: Penjarahan Ada Live TikTok-nya, Masyarakat Gampang Diprovokasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, media sosial kerap digunakan sebagai alat untuk memprovokasi pergerakan massa, termasuk untuk melakukan tindakan kriminal seperti penjarahan.
Ia mencontohkan, aksi penjarahan yang terjadi baru-baru ini disiarkan langsung melalui sejumlah akun
TikTok
yang pada akhirnya memprovokasi masyarakat.
“Ini saat ini, kita lihat bahwa banyak pergerakan-pergerakan ini menggunakan media sosial. Terutama
TikTok
. Jadi, hati-hati,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
“Menjarah juga ada
live
.
Live
-nya pakai
TikTok
. Ini gampang sekali masyarakat diprovokasi,” ujar dia melanjutkan.
Tito menuturkan, media sosial juga bisa digunakan untuk membuat narasi-narasi miring terhadap perilaku pejabat daerah.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk menunda kegiatan seremonial yang terkesan boros, khususnya acara-acara pesta, karena situasi yang sedang sensitif.
“Nanti kalau pesta-pesta, ada musik-musiknya, dipotong, dibuat
TikTok
, dan lain-lain, kemudian dibandingkan dengan masyarakat yang lagi menuntut sikap
low profile
para pejabat, nanti akan menimbulkan amunisi baru yang bisa digoreng oleh siapapun yang ingin situasi tidak baik,” ucap Tito.
Tito menuturkan, pesan ini juga berlaku bagi para pejabat pemerintah daerah yang ingin membuat acara-acara untuk pribadi.
Ia meminta agar acara-acara tersebut juga digelar secara sederhana agar tidak memprovokasi masyarakat.
“Saya paham mungkin ada resepsi pernikahan, ulang tahun, yang ingin dirayakan, lebih baik dirayakan dengan cara-cara yang sederhana,” kata Tito.
“Karena, sekali lagi, situasi yang tidak bagus, sensitif, nanti akan dipotong, dibuat tulisan gambar, video, yang kemudian, gampang sekali masyarakat terprovokasi,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.
Aksi tersebut awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan dalam merespons protes rakyat.
Namun, di beberapa daerah, aksi itu banyak yang berujung ricuh sehingga mengakibatkan korban dan perusakan fasilitas umum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara
Jakarta –
Media sosial tengah diramaikan dengan unggahan bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tuntutan ini ramai diunggah ulang oleh netizen usai gelombang demonstrasi terjadi sebagai aksi protes tunjangan DPR, hingga puncaknya terjadi kericuhan yang menelan korban jiwa.
Dalam unggahan itu, terdapat 17+8 tuntutan dari rakyat kepada pemerintah, termasuk terkait pembekuan tunjangan DPR, tuntutan kepada pemerintah mengambil langkah darurat terhadap PHK, hingga reformasi perpajakan yang adil.
Menanggapi tuntutan yang viral di media sosial itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah akan melakukan komunikasi antar Kementerian/Lembaga untuk merespons deretan tuntutan yang disampaikan masyarakat.
“Mengenai masalah ada tuntutan-tuntutan yang nanti kita akan tentu dari pemerintah akan mana yang menjadi tuntutan kepada pemerintah, kepada mana yang menjadi tuntutan kepada DPR. Tentu akan dibaca, mana yang bisa diakomodir, semua akan dikomunikasikan internal pemerintah dulu,” kata dia dalam usai rapat inflasi daerah di Kemeterian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Ia juga meyakini akan mengakomodir tuntutan yang disampaikan masyarakat sesuai aturan yang berlaku, baik untuk pemerintah maupun kepada DPR.
“Kita lihat seperti apa tuntutan yang bisa diakomodir sesuai aturan-aturan yang ada dan mana yang menjadi kewenangan dari instansi lain misalnya DPR saya kira itu,” jelasnya.
Dikutip dari detikinet, “17+8 Tuntutan Rakyat” pertama kali viral pada 30 Agustus 2025. Penamaan 17+8 dipilih sebagai simbol perjuangan baru setelah 17 Agustus. Angka 17 mewakili tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025, sementara 8 adalah tuntutan jangka panjang dengan tenggat setahun, hingga 31 Agustus 2026.
Sejumlah figur publik seperti Jerome Polin, Fathia Izzati, Andovi da Lopez, Abigail Limuria, hingga aktivis Andhyta F. Utami ikut menyebarkannya.
Berikut adalah poin-poin utama dari 17 tuntutan jangka pendek yang mendesak segera direalisasikan 5 September:
1. Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil: TNI diminta kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
2. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya selama demo 28-30 Agustus 2025 secara transparan.
3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR: Batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup anggota DPR.
4. Publikasi transparansi Anggaran DPR: Publikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.
5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah: Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menyelidiki anggota DPR yang bermasalah.
6. Sanksi Tegas untuk Anggota DPR Tidak Etis: Pecat atau beri sanksi tegas kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik.
7. Komitmen Partai Politik: Partai harus mengumumkan sikap berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Dialog Publik: Libatkan anggota DPR dalam dialog terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
9. Bebaskan Demonstran: Lepaskan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi.
10. Hentikan Kekerasan Polisi: Polri diminta mematuhi SOP pengendalian massa dan menghentikan tindakan represif.
11. Proses Hukum Pelaku Kekerasan: Tangkap dan adili secara transparan anggota atau komandan yang melanggar HAM.
12. Segera kembali ke barak: Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil
13. Disiplin Internal TNI: Pastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen TNI: TNI harus berkomitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guruh, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.8 tuntutan jangka panjang difokuskan pada reformasi sistemik, dengan tenggat satu tahun:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.
3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.(ada/kil)
-

No Party & No Flexing! Pejabat Daerah Dilarang Lakukan Ini
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada kepala daerah dan pejabat publik agar menjaga sikap sederhana di tengah kondisi sosial yang sedang sensitif. Tito menekankan, pesta mewah maupun pamer kekayaan alias flexing hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
“Kami juga sudah menyampaikan, (untuk) menunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan. Apalagi dengan musik-musik seperti pesta,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, kegiatan seremonial pemerintah daerah sebaiknya digelar sederhana. Ia mencontohkan cukup dengan tumpengan atau memberikan santunan kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu.
“Di tengah situasi seperti ini sangat sensitif. Jadi baik HUT, hari ulang tahun daerah, ataupun kegiatan seremonial kedinasan lainnya, itu dilakukan dengan cara yang sederhana. Tumpengan, memberikan santunan kepada anak yatim piatu, kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
No Party, No Flexing
Tito mengingatkan, pesta dengan musik dan kemewahan justru bisa memicu sentimen negatif.
“Nanti kalau pesta-pesta, ada musik-musiknya, dipotong, dibuat TikTok, dan lain-lain. Kemudian dibandingkan dengan masyarakat yang lagi menuntut sikap low profile para pejabat, dibandingkan nanti akan menimbulkan amunisi baru yang bisa digoreng oleh siapapun yang ingin situasi nggak baik. Kemudian juga termasuk flexing. Jangan sampai ada flexing kemewahan,” tegas dia.
Imbauan itu tak hanya berlaku bagi pejabat, tapi juga bagi keluarga mereka. Tito meminta semua pihak berhati-hati dalam cara berpakaian maupun penggunaan barang-barang mewah.
“Baik pejabat maupun keluarganya. Tolong ingatkan keluarga masing-masing. Terutama cara berpakaian, kemudian penggunaan cincin, jam tangan, perhiasan, kendaraan, hati-hati,” tutur Tito.
Hati-Hati Acara Pribadi dan Media Sosial
Tito juga memberi wanti-wanti soal acara pribadi seperti pernikahan atau ulang tahun. Menurutnya, lebih baik dirayakan sederhana agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Ini situasinya sangat tidak bagus, sensitif. Termasuk juga acara-acara pribadi. Saya paham mungkin ada resepsi pernikahan, ulang tahun, yang ingin dirayakan, lebih baik dirayakan dengan cara-cara yang sederhana,” ucapnya.
Ia menambahkan, di era media sosial, terutama TikTok, potongan video bisa dengan mudah memicu provokasi. “Karena, sekali lagi, situasi yang tidak bagus, sensitif, nanti akan dipotong, dibuat tulisan gambar, video, yang kemudian gampang sekali masyarakat terprovokasi. Saat ini kita lihat bahwa banyak pergerakan-pergerakan ini menggunakan media sosial. Terutama TikTok. Jadi hati-hati. Menjarah juga ada live. Live-nya pakai TikTok,” katanya.
Larangan ke Luar Negeri
Selain melarang pesta dan flexing, Tito juga meminta pejabat menunda perjalanan ke luar negeri, baik untuk dinas maupun perjalanan pribadi, hingga situasi kembali tenang.
“Kemudian kami juga sudah menyampaikan untuk menunda semua keberangkatan ke luar negeri. Di Kemendagri ini juga, kami lihat juga, kalau ada permintaan untuk izin keberangkatan ke luar negeri, mohon maaf, kami sekarang tunda dulu. Sampai situasinya nanti kondusif,” ujar Tito.
Ia menegaskan, kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya masing-masing demi menjaga kendali.
“Kemudian yang berikutnya, mohon untuk semua kepada era, dalam kondisi yang rawan, harus di daerahnya masing-masing. Jangan tinggalkan. Kendalikan situasi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena kalau kepala daerahnya nggak ada, nanti akan kehilangan induk. Siapa yang mengendalikan? Teman-teman kepolisian, dan kemudian TNI, juga mengharapkan kepala daerahnya hadir, ada di situ,” pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5334807/original/033482700_1756776068-WhatsApp_Image_2025-09-02_at_07.33.30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Tito Karnavian Saksikan Penyerahan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan – Page 3
Pada kesempatan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyerahkan langsung kunci rumah kepada ibunda almarhum, Erlina, sembari menyampaikan salam hormat dan doa dari Presiden Prabowo Subianto.
“Bu, atas nama negara saya menyerahkan kunci ya Bu, semoga bisa jadi rumah yang Ibu dan keluarga tinggali,” ucap Maruarar.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi almarhum dan keluarga. “Beliau (Presiden) berjanji, keadilan pasti ditegakkan ya dengan transparan dan cepat,” tambahnya.
Sebelum acara penyerahan, keluarga almarhum diajak berkeliling oleh pihak pengelola perumahan untuk melihat kawasan sekitar. Setelah itu, mereka menyatakan kesediaannya untuk tinggal di rumah yang dipilih. Rumah tersebut memiliki luas tanah 60 meter persegi dengan bangunan berukuran 30 meter persegi.
Acara serah terima kunci rumah ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup kementerian/lembaga, Direktur Perumahan Pesona Kahuripan Angga Budi Kusuma, serta Camat Cileungsi Adi Henryana.
Dari pihak keluarga, hadir ayahanda almarhum, Zulkifli, serta ibunda almarhum, Erlina, beserta keluarga.
/data/photo/2025/07/10/686f7e2ca3eec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/26/68ad4c8beb8eb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332792/original/005510600_1756533524-Screenshot_2025-08-30_123750.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
