Mendagri: Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat, hingga Makan Berlebihan, Harus Dikurangi!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menegaskan bahwa anggaran daerah untuk melakukan rapat, perjalanan dinas, hingga makan dan minum terlalu berlebihan.
Tito menegaskan, anggaran tersebut harus dikurangi, apalagi dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026 dipangkas.
“Tadi saya sudah menyampaikan tips-tips menghadapi tahun depan, di antaranya adalah efisiensi belanja semua daerah. Karena menghadapi dinamika transfer keuangan daerah yang beralih ke pusat, maka satu tipsnya, rekan-rekan di daerah harus melakukan efisiensi belanja, terutama belanja yang birokrasi,” ujar Tito di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/10/2025).
“Rapat-rapat, perjalanan dinas, segala macam, makanan, minuman, perawatan, pemeliharaan, itu anggarannya kadang-kadang, mohon maaf, berlebihan. Ini harus dikurangi. Banyak daerah yang melakukan itu bisa,” sambungnya.
Tito mengatakan, pada masa Covid-19 beberapa tahun lalu, Kemendagri juga mengalami pengurangan anggaran yang nominalnya jauh sekali.
Dia mengeklaim, mereka tetap bisa bertahan dengan anggaran terbatas tersebut.
Lalu, Tito mengingatkan bahwa setiap program di daerah betul-betul harus terlaksana.
Jika tidak, mereka bisa berurusan dengan masalah hukum.
“Program-program juga harus betul-betul, anggaran untuk program harus betul-betul bisa menjadi barangnya. Jangan dijadikan bancakan, kena masalah hukum nanti,” kata Tito.
Tips selanjutnya, Tito meminta para gubernur untuk bekerja cerdas dan inovatif dalam mencari pendapatan tambahan.
Dia menyampaikan, yang terpenting adalah mereka tidak memberatkan rakyat kecil saat mencari dana tambahan.
“Ya misalnya ya, yang sudah ada saja, restoran, hotel misalnya. Silakan datang ke restoran-restoran, hotel kan umumnya dipajakin itu. Mungkin yang
customer
-nya enggak baca, di
bill
itu ada pajaknya,
lho
. Itu belum tentu, pajaknya artinya di-
collect
oleh restoran, hotel. Pertanyaannya apakah ini semua akan disampaikan kepada Dispenda daerah? Belum tentu,” jelasnya.
“Parkir, misalnya. Ini harus dibuat sistem supaya pajak yang memang sudah ada ini, yang tadinya bocor, bisa masuk ke kas pemerintah daerah,” imbuh Tito.
Diketahui, pemerintah telah menambah alokasi anggaran TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp 43 triliun dari Rp 649,99 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Namun, walau sudah ditambah, anggaran TKD 2026 tetap lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tito Karnavian
-
/data/photo/2025/10/09/68e72761b7fb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Mendagri: Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat, hingga Makan Berlebihan, Harus Dikurangi! Nasional
-

Prabowo lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Belgia
Prabowo juga melantik satu wakil duta besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China
Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto melantik 10 tokoh sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) RI untuk negara-negara sahabat, termasuk dubes RI untuk Malaysia hingga Belgia, dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Prabowo juga melantik satu wakil duta besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Kepres RI Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta Besar RI.
Upacara pelantikan duta besar dan wakil duta besar tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setelah pembacaan Keputusan Presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik itu usai, Presiden Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.
Berikut nama Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI dan Wakil Duta Besar yang dilantik oleh Presiden Prabowo.
1. Lukman Hakim Siregar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Arab Suriah
2. Hotmangaradja Panjaitan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Singapura
3. Laurentius Amrih Jinangkung sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda
4. Adam Mulawarman Tugio sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Sosialis Vietnam
5. Andy Rachmianto sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan, Luxemburg, Uni Eropa
6. Kuncoro Giri Waseso sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Arab Mesir
7. Berlian Helmy sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI Republik Azerbaijan
8. Raden Dato Mohammad Iman Hascsrya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia
9. Listyowati sebagai sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal
10. Syahda Guruh Langkah Samudera sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Qatar.
11. Irene sebagai Wakil Duta Besar pada perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China.
Sejumlah pejabat negara yang hadir antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Prabowo lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur-Wagub Papua
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto melantik pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025–2030.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin Presiden Prabowo. Presiden kemudian membimbing teks sumpah jabatan berdasarkan kepercayaan agama masing-masing.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Prabowo diikuti gubernur dan wakil gubernur yang dilantik.
Selanjutnya, Presiden Prabowo menyematkan tanda jabatan kepada Gubernur dan Wagub Papua. Acara pelantikan ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sejumlah pejabat negara yang hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.
Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa Yermias Bisai.
PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.
Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara.
Pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma lalu melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.
Dalam putusannya, MK menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan Benhur dan Constant.
Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Mendagri: Perlu ada desain besar dalam pelindungan pekerja migran
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai perlu ada sebuah desain besar dalam pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai panduan bersama dalam perumusan kebijakan untuk mengoptimalkan besarnya potensi pekerja migran Indonesia.
“Kalau pendapat saya, potensi dari pekerja migran ini sangat besar sekali,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Tito saat menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin beserta jajarannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk upaya penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya desain besar, akan lebih mudah memetakan aktivitas serta keterlibatan pemangku kepentingan pada setiap tahapan, mulai dari persiapan, pemberangkatan, penempatan, hingga setelah pemulangan.
Mendagri menyatakan perlunya penguatan kelembagaan P2MI, baik dari sisi tata kelola maupun regulasi.
Ia mencontohkan optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah dijalankan sejumlah pemerintah daerah dapat menjadi rujukan dalam memperkuat sistem pelatihan tenaga kerja migran.
Selain itu, penguatan P2MI juga dapat ditempuh melalui perluasan koordinasi lintas sektor serta pelibatan kementerian/lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif.
Tito juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya pekerja migran. Upaya ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga akan memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di kancah global.
Ia menambahkan mayoritas pekerja migran Indonesia saat ini masih didominasi sektor domestik sehingga peningkatan kompetensi menjadi hal yang sangat mendesak.
Selain keterampilan teknis, Mendagri menekankan perlunya peningkatan kemampuan berbahasa asing untuk memperkuat citra dan profesionalitas pekerja migran di tingkat internasional.
Pada kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya membangun sistem pelindungan yang terpadu di sektor pekerja migran.
Sistem itu meliputi pelibatan pemda dalam penjaringan calon pekerja, pembukaan peluang kerja, serta pengembangan sistem edukasi yang mampu membekali calon pekerja migran secara menyeluruh.
Adapun pandangan Mendagri tersebut merupakan respons terhadap sejumlah persoalan yang dihadapi Kementerian P2MI dalam pengelolaan pekerja migran di lapangan, di antaranya pertama, modul pelatihan pada BLK milik pemda masih beragam antara satu daerah dengan daerah lain dan belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pasar tenaga kerja migran.
Kedua, Mukhtarudin menyoroti regulasi di tingkat daerah yang berkaitan dengan pekerja migran belum sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ketiga, aspek kompetensi tenaga kerja juga menjadi persoalan penting. Ia menilai, permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga menyangkut aspek integritas, kejujuran, serta kedisiplinan.
Karena itu, diperlukan pendidikan vokasi (pelatihan) yang mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja pada keseluruhan aspek tersebut.
Mukhtarudin juga menyinggung kendala perizinan bagi perusahaan penyedia jasa pekerja migran Indonesia di daerah yang memerlukan solusi konkret.
Untuk itu, pihaknya terus menjaring berbagai masukan guna memperkuat sistem pengelolaan P2MI agar semakin efektif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan di lapangan.
Ia menegaskan lembaganya akan mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan grand design yang komprehensif dalam rangka mengoptimalkan sektor P2MI.
Pada saat yang sama, pelayanan kepada pekerja migran akan tetap berjalan sembari memperkuat aspek regulasi dan koordinasi antarinstansi.
“Sementara pelayanan ini harus tetap dijalankan, maka secara parsial dulu, secara sporadis tetap kita jalankan. Tadi sambil memperkuat regulasi, koordinasi, tetapi pelayanan tetap kita lakukan,” kata Mukhtarudin.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

4 Kali Jadi 20 Kali!
Jakarta –
Pemerintah melakukan efisiensi anggaran untuk ditempatkan kepada program prioritas. Efisiensi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetap juga untuk pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan sebelumnya pemerintah daerah sering kali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk hal yang tidak penting. Ia mencontohkan anggaran perjalanan dinas bengkak karena sengaja diperbanyak.
“Belanja birokrasi, belanja operasional banyak sekali juga terjadi pemborosan, seperti rapat-rapat yang tidak penting dua kali, menjadi 10 kali. Kemudian juga perjalanan dinas yang mungkin cukup empat kali, ini menjadi 20 kali,” ungkap dia dalam Peluncuran Dokumen Master Plan Produktivitas Nasional di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Tito menegaskan, efisiensi anggaran perlu dilakukan dan telah disampaikan sejak awal kepala daerah dilantik. Menurutnya, efisiensi ini dibutuhkan untuk pembangunan daerah yang lebih masif.
“Tadi sempat disentuh efisiensi belanja nih wajib dilakukan supaya tidak terjadi pemborosan. Karena banyak sekali memang pemborosan-pemborosan, kalau belanja pegawai aman harus dibayarkan,” tegasnya.
Pemerintah pusat pun terus melakukan pemantauan terhadap realisasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, pendapatan daerah juga dipantau.
Tito mengatakan jika pendapatan daerah semakin menurun, dan belanjanya semakin meningkat, dia tidak akan segan memberikan surat teguran kepada pemda untuk membenahi kondisi tersebut.
“Seperti ini yang merah-merah itu pasti saya tegur. Kadang-kadang saya kirim surat cinta, teguran, tembusan DPRD supaya nanti sistem politik kita ada kembali. Daerah kan agak paling takutnya kan sama penegak hukum kedua DPRD, itu tiga itu rakyat, rakyat baca semua ini,” ungkapnya.
Lihat juga Video Prabowo Sedih Menterinya Belum Dapat Mobil Dinas: Mereka Kerja Bakti
(ada/fdl)
-
/data/photo/2025/06/13/684c27a68ec99.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Bila Gubernur Gagal Paham Nasional
Bila Gubernur Gagal Paham
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
PAGI
itu, 15 Agustus 2005, sekitar pukul 10 pagi, di sebuah bangunan yang terletak di jantung kota Helsinki, Filandia. Dunia memandang apa gerangan yang terjadi dalam bangunan itu.
Di situlah perjanjian Helsinki ditandatangani, antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Setelah hampir 30 tahun konflik berdarah, pagi itu, segala silang paham di masa silam, dihentikan. Salak senjata antara TNI dengan pasukan GAM, dibungkam.
Saya sebagai ketua tim perunding pemerintah yang menandatangani perjanjian damai itu, dalam sambutan mengatakan: “Mulai hari ini, garis pemisah antara “mereka” dan “kami”, harus dihapuskan. Kita hanya punya satu garis, yakni “kita”. Mari kita merenda segala perbedaan masa lalu, menjadi sebuah sulaman indah.”
“Perdamaian yang kita capai hari ini, bukan hanya berarti dihentikannya kekerasan, tetapi kita hidup bersama, saling mendukung, menghargai dan mengerti. Mari kita wujudkan mimpi-mimpi kita. Mimpi untuk berlayar dalam perahu yang sama, bermukim di atas tanah yang sama.”
Saya menutup pidato dengan mengutip peribahasa Aceh: “Pat ujen han pirang, pat prang tan reda (manalah ada hujan tanpa henti, manalah ada perang tanpa akhir.”
Memori tentang peristiwa dua dekade silam itu, sontak berjejal-jejal dalam benak saya. Ini dipicu oleh kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memberhentikan kendaraan berplat Aceh ketika melintas di wilayah Sumatera Utara. Tujuannya hanya tunggal, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ini sebuah pesan, kini, dalam berhubungan dengan Aceh, Bobby Nasution masih menganut paham “kami” dan “mereka”, yang sudah kita kubur lewat perjanjian Helsinki.
Sebuah keteledoran yang tak termaafkan buat negeri yang menganut paham “Persatuan Indonesia”, sebagai pilar ketiga dasar bernegara dan berbangsa kita.
Kebijakan Bobby Nasution terkesan sekali memelihara sekam konflik, yang sewaktu-waktu masih bisa menyala dan menjalar ke mana-mana.
Gubernur yang satu ini seolah mengundang penafsiran bahwa dirinya belum siap merenda perbedaan masa silam, dengan sulaman indah yang bernama persatuan Indonesia.
Dengan gampang kita menilai, Gubernur Bobby Nasution gagal paham mengenai posisinya dan aturan main yang berlaku di negeri ini.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas mengatakan bahwa kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas ada pada polisi lalu lintas, bukan pada gubernur.
Plat nomor kendaraan, selama pemiliknya membayar segala kewajibannya, maka kendaraan tersebut boleh beredar dan berada di mana pun dalam yurisdiksi negara kesatuan Republik Indonesia.
Kendaraan bergerak dinamis ke mana saja. Rodanya berputar, mengikuti misi yang diberikan oleh pemilik atau sopirnya, termasuk kendaraan orang Aceh, yang keluar masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Perspektif yuridis lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan sesuai dengan tempat tinggal (domisili) pemiliknya.
Ukuran domisi adalah kartu tanda penduduk (KTP). Bila pemiliknya berdomisili di Aceh, maka sang pemilik wajib membayar PKB di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, bukan di Provinsi Sumatera Utara.
Maka, Gubernur Sumatera Utara tidak boleh memaksa kendaraan yang berplat Aceh membayar pajak di wilayahnya.
Pemaksaan kehendak adalah kesewenang-wenangan dan itu pelanggaran hukum.
Maksimalisasi pendapatan asli daerah sama sekali tidak identik dengan membangun dikotomi antara daerah otonom satu dengan daerah otonom lainnya.
Dalam konteks ini semua, ada baiknya kita semua mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Di situ dikatakan, gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang melampaui kewenangannya atau berpotensi mengganggu hubungan harmonis antardaerah.
Penghentian kendaraan berplat Aceh di Sumatera Utara, jelas akan mengganggu hubungan harmonis. Jelas menyinggung perasaan orang-orang Aceh. Jelas bisa menimbulkan rasa fanatisme daerah yang menggerogoti rasa kesatuan dan persatuan bangsa.
Apa ini yang dikehendaki? Sangat mahal harga untuk menjaga agar kapal kebersamaan bangsa tidak oleng.
Luka rasa orang-orang Aceh belumlah sembuh betul akibat ambisi Gubernur Bobby Nasution memiliki empat pulau yang menjadi milik Aceh sejak berabad-abad silam.
Ketika itu, Gubernur Bobby Nasution sangat pro-aktif atas klaim kepemilikan empat pulau itu. Ia malah datang khusus ke Banda Aceh menemui Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Muzakkir Manaf. Kejadian tersebut barulah beberapa bulan lalu.
Untung, Presiden Prabowo Subianto, turun tangan. Pengalihan empat pulau tersebut batal dieksekusi.
Terlepas dari perspektif normatif di atas, tegakah kita membiarkan akal waras kita dipecundangi oleh nafsu keserakahan demi pendapatan asli daerah?
Masih tegakah kita melihat saudara-saudari kita di Aceh meradang, sakit hati, dan luka rasa?
Luka yang dalam itu membuat orang bakal kebal dari rasa sakit. Di situlah pangkal ikhwal mengapa orang mengayun kapak amuk.
Kalau kita mau jujur, tanpa truk, bus dan kendaraan orang-orang Aceh yang malang melintang di Sumatera Utara, ekonomi provinsi tersebut bisa terganggu.
Truk orang-orang Aceh mengangkut hasil bumi dari Aceh untuk dinikmati dan diperdagangkan di Sumatera Utara.
Sebaliknya, barang-barang dagangan milik orang-orang Sumatera Utara, diangkut oleh truk-truk orang Aceh ke Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di sini berlaku prinsip
mutual benefits
.
Maka kita pun boleh bertanya: “Apa yang kamu cari, Pak Gubernur?”
Lantas apa yang harus dilakukan? Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, sesuai kewenangannya, dapat menegur, malah bisa memberi sanksi kepada seorang gubernur yang bertindak di luar kewenangannya.
Gubernur memang adalah kepala daerah otonom provinsi, tetapi ia juga sekaligus sebagai gubernur wakil pemerintah pusat. Ada baiknya, pemerintah pusat sensitif soal ini.
Christina Panjaitan, penyanyi kondang di era 1980-1990-an, bersenandung penuh peringatan: “Sudah kubilang.”
Sudah kubilang
Jangan kau petik mawar yang penuh berduri
Sudah kubilang
Jangan engkau dekati api yang membara
Jangan kau tertusuk nanti
Jangan kau terbakar nanti
Jangan kau bawa dirimu dalam mimpi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/08/68e654bc83f62.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/08/68e5c55705262.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372007/original/007826200_1759730858-IMG_2349.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
