Tag: Tito Karnavian

  • Mirwan MS Diberhentikan, Baital Mukadis Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

    Mirwan MS Diberhentikan, Baital Mukadis Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Pemerintah Aceh sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberhentian Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan selanjutnya Wakil Bupati Baital Mukadis diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.

    Muhammad MTA mengatakan masa pemberhentian sementara tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Terkait jenis sanksi atau ketentuan yang berlaku selama masa nonaktif, seluruh kebijakan berada di bawah kewenangan Kemendagri.

    “Biasanya, pejabat yang dinonaktifkan akan mengikuti program pembinaan terkait pemerintahan yang diagendakan Kemendagri. Jika nantinya diperlukan pertimbangan dari Pemerintah Aceh, gubernur akan menyampaikannya secara resmi kepada mendagri,” ujarnya di Aceh, Selasa (9/12/2025).

    Penonaktifan Mirwan MS dilakukan di tengah sorotan publik terhadap keberangkatannya melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

    Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi soal pemberhentian sementara tersebut kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    “Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” katanya.

    Sebelumya, Mirwan MS sudah memberikan permintaan maaf karena umrah tanpa izin dan saat daerahnya dalam darurat bencana. Permintaan maaf itu disampaikan Mirwan kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas.

  • Umrah saat Bencana, Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

    Umrah saat Bencana, Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

    Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

    “Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

    Tito menilai, dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

    Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

    “Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

    Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

    “Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

    Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

    Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut. (Hendra Brata)

  • Bakal Dibina Damkar sampai Satpol PP

    Bakal Dibina Damkar sampai Satpol PP

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tetap berangkat umrah saat banjir bandang dan longsor karena menunaikan nazar. Alasan itu yang membuat Mirwan tetap meninggalkan warganya meski wilayahnya dilanda bencana.

    “Kita juga menyayangkan yang bersangkutan sampai tetap juga ke luar negeri. Yang bersangkutan saya tanya, menyatakan bahwa sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah,” tutur Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    Alasan Mirwan membuat Tito geleng kepala. Dia membalas bahwa membantu masyarakat adalah ibadah yang paling utama, terlebih sedang dalam kondisi bencana dan kesulitan.

    “Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan di sana,” jelas dia.

    Tito pun membeberkan catatan terakhir, bahwa terdapat enam kecamatan dan 12 kampung di Aceh Selatan yang terdampak bencana. Sebanyak 2.174 KK atau 5.940 jiwa dievakuasi ke empat titik lokasi pengungsian.

    Kemudian, tiga kantor pemerintahan, tiga tempat ibadah, dan satu bangunan sekolah rusak berat. Disusul ruas jalan nasional yang menjadi penghubung daerah Tapak Tuan-Medan pun masih terputus.

    “Ada satu jembatan namanya Lhok Miera di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, aksesnya masih terputus. Sehingga ada kerugian harta benda, yang memang alhamdulillah kerugian jiwa belum ada yang saat ini kita catat ya,” ungkapnya.

  • Izin Ditolak Mualem, Bupati Aceh Selatan Tetap Pergi Umrah saat Bencana

    Izin Ditolak Mualem, Bupati Aceh Selatan Tetap Pergi Umrah saat Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan diberhentikan karena pergi umrah tanpa izin saat bencana.

    Hal itu disampaikan oleh Tito saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa (9/12/2025). Tito menceritakan, pada 22 November 2025 mulanya Mirwan mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi untuk pergi ke luar negeri yang nantinya diproses oleh Kemendagri.

    Namun, tidak berselang lama bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengakibatkan dampak yang cukup besar. Hingga akhirnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat

    “Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana,” kata Tito.

    Tito mengatakan bahwa Mirwan sempat ke Jakarta lalu kembali ke Banda Aceh untuk membantu masyarakat yang terdampak. Namun pada tanggal 2 Desember 2025, dia berangkat umrah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh

    Tito kemudian menelepon Mirwan setelah pemberitaan umrah tersebar di media sosial. Tito lantas meminta Mirwan segera kembali ke Tanah Air. Tito menanyakan kepada Mirwan bahwa ‘apakah sudah mendapatkan izin?’ namun Mirwan hanya mengatakan pernah mengajukan izin.

    “Kalau dari Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampe ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur Pak Muzaki Manaf,” jelas Tito.

    Menurut Tito, alasan Mirwan tetap kekeh umrah adalah ingin menuntaskan nazar. Akan tetapi, hal itu tidak bisa dibenarkan di tengah bencana yang memakan banyak korban jiwa.

    Tito menuturkan bahwa dirinya diinstruksikan oleh Presiden Prabowo mencopot Mirwan. Namun, Tito menjelaskan tetap merujuk pada Undang-Undang, yakni pemberhentian sementara selama 3 bulan.

    Mantan Kapolri itu telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri, khususnya bagi kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana hidrometeorologi.

    “Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai tanggal 15 Januari 2026,” jelasnya.

    Adapun Tito telah meneken Surat Keputusan untuk menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan hingga masa pemberhentian sementara selesai.

  • Mendagri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri sampai 15 Januari 2026

    Mendagri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri sampai 15 Januari 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.

    Menurut dia, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

    “Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta dilansir Antara, Selasa (9/12/2025).

    Khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, kata dia, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

    Dia menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

    “Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata dia.

  • Mendagri terbitkan SE larang kepala daerah ke luar negeri

    Mendagri terbitkan SE larang kepala daerah ke luar negeri

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari, imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.

    Menurut dia, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

    “Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

    Khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, kata dia, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

    Dia menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

    “Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata dia.

    Sebelumnya, dia pun memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana.

    Dia mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan jadi Plt Usai Mirwan Diberhentikan 3 Bulan

    Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan jadi Plt Usai Mirwan Diberhentikan 3 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis jadi Plt. Bupati Aceh Selatan setelah Mirwan MS diberhentikan selama 3 bulan.

    Keputusan itu setelah Tito meneken dua Surat Keputusan (SK) yakni pemberhentian sementara bagi Mirwan dan penunjukan Plt. Bupati Aceh Selatan.

    “SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan juga yang ada Wakil Bupati yaitu saudara Baital Mukadis yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara,” kata Tito saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/12/2025).

    Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.

    Kemudian, dia menyebut sanksi pemberhentian selama 3 bulan diatur dalam Pasal 77. Sanksi berlaku sejak Selasa, 9 Desember 2025.

    “Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020,” katanya

    Tito menyampaikan pada 22 November, Mirwan pernah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi untuk bepergian ke luar negeri dengan tembusan surat ke Menteri Dalam Negeri. 

    Namun, tidak berselang lama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi sehingga surat tersebut tidak dapat diproses.

    Akan tetapi, Mirwan tetap terbang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

  • Umroh Saat Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

    Umroh Saat Bencana, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan selama 3 bulan kedepan. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (9/12/2025) di Gedung A Kementerian Dalam Negeri.

    Tito menyampaikan telah meneken dua Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, Mirwan. 

    “Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020,” katanya.

    Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 77 yaitu ancaman sanksi pemberhentian selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

    Pemberhentian terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga tiga hulan kedepan. Tito mengatakan keputusan ini setelah pihaknya memeriksa Mirwan.

    Tito menuturkan bahwa Mirwan tetap bepergian meski tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

    Adapun Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Muladis sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan. Nantinya Mirwan akan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri yang salah satunya adalah mengatur penanganan bencana.

  • Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi itu diberikan terkait Mirwan MS yang berangkat umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan longsor.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi soal pemberhentian sementara tersebut kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    “Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” katanya.

    Tito menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap Mirwan karena yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Padahal, saat ini daerahnya sedang dalam kondisi bencana.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari mendagri,” ujarnya.

    Sebelumya, Mirwan MS sudah memberikan permintaan maaf karena umrah tanpa izin dan saat daerahnya dalam darurat bencana. Permintaan maaf itu disampaikan Mirwan kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas.

    “Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).

  • Dihujat Netizen, Bupati Aceh Selatan Mirwan Akhirnya Minta Maaf

    Dihujat Netizen, Bupati Aceh Selatan Mirwan Akhirnya Minta Maaf

    Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meminta maaf usai pergi umrah tanpa izin disaat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana alam banjir.

    Permintaan maaf itu disampaikan Mirwan melalui Instagram pribadinya @h.mirwan_ms_official pada hari ini Selasa (9/12/2025).

    Dalam video tersebut, Mirwan meminta maaf kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto; Mendagri Tito Karnavian; Gubernur Aceh Muzakir Manaf; hingga seluruh masyarakat Indonesia dan Aceh, lebih khusus terhadap warga Aceh Selatan.

    “Saya Haji Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ujar Mirwan, 

    Dia mengakui bahwa kepergiannya di tengah bencana banjir telah mengganggu stabilitas nasional. Oleh sebab itu, Mirwan menyatakan bakal terus bekeria keras memulihkan kondisi Aceh Selatan pasca bencana banjir.

    “Kami berjanji akan terus bekerja, bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting, memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Prabowo Subianto sempat meminta Mendagri Tito agar memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada pejabat yang pergi tanpa izin saat bencana banjir di Aceh.

    Prabowo menilai sikap yang dilakukan pejabat seperti Mirwan itu merupakan desersi jika di dalam militer. Desersi itu artinya perbuatan prajurit yang lari meninggalkan tugas.

    “Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?,” ujar Prabowo di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.