Tag: Tito Karnavian

  • Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-Pilkada

    Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berencana untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum (pemilu) melalui penyatuan atau kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Perbaikan substansi pengaturan harus menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada,” ucap Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu Yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien”, di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Nuzula menjelaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara pemilu dan pilkada. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu.

    Merespons kebutuhan atas evaluasi dan penguatan aturan pemilu sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu serentak yang sudah dua kali diselenggarakan di Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025–2045 memuat agenda pembangunan demokrasi.

    Secara spesifik, Nuzula menyoroti rencana untuk merevisi undang-undang mengenai pemilu dan pilkada.

    Dengan dilakukannya kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada secara solid, konsisten, dan koheren, ia berharap dapat tercipta kompetisi pemilu yang mampu menghasilkan pejabat publik yang kompeten dan berintegritas sebagai penyelenggara negara.

    “Pengaturan pemilu yang terkodifikasi tidak akan punya banyak makna apabila materi muatannya jauh dari asas dan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” kata dia.

    Oleh karena itu, Nuzula menegaskan bahwa perbaikan atas kepemiluan harus dilakukan secara komprehensif dan mencakup berbagai aspek sistem pemilu, tak terkecuali aktor-aktor pemilu, seperti pemilih, penyelenggara, peserta, pengawas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adapun salah satu RUU yang disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang di dalamnya juga meliputi kedua RUU tersebut.

    Tito meyakini bahwa langkah tersebut merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketum TP PKK tekankan optimalisasi penggunaan anggaran dalam program

    Ketum TP PKK tekankan optimalisasi penggunaan anggaran dalam program

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menekankan optimalisasi dan efisiensi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program-program PKK dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

    Ia mengingatkan agar anggaran yang tersedia digunakan secara efisien untuk program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan untuk kebutuhan administratif semata.

    “Saya ingin bahwa itu adalah suatu program. Oleh sebab itu saya dibantu teman-teman pengurus, kemudian setiap Pokja (Kelompok Kerja) membuat program masing-masing, sehingga kita bisa mengalokasikan anggaran tersebut secara efisien,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia mendorong pihaknya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta untuk mendukung keberlanjutan program PKK.

    Menurutnya, kolaborasi ini merupakan solusi untuk memperoleh sumber daya tambahan selain anggaran dari pemerintah yang kadang terbatas.

    Tri juga mendorong pemanfaatan sumber dana lainnya seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), asalkan data penerima manfaatnya jelas dan terpercaya.

    “Dan mereka sangat mendukung sebetulnya, kalau kita bisa membuktikan program kita itu bermanfaat kepada masyarakat dan juga bermanfaat buat mereka,” ujarnya.

    Di samping itu, ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam menjalankan program PKK tidak hanya bergantung pada anggaran atau program, tetapi juga memerlukan keterampilan organisasi yang baik.

    Dia menilai keterampilan ini seperti pengelolaan jaringan dan hubungan baik dengan stakeholder yang akan berguna untuk mendapatkan dukungan dalam menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat.

    Selain itu, dirinya melihat bahwa program PKK adalah salah satu elemen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan berkontribusi pada keberhasilan Indonesia menjadi negara yang maju.

    Oleh karena itu, Tri menekankan bahwa program PKK harus sejalan dengan arah dan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketum TP PKK tekankan optimalisasi penggunaan anggaran dalam program

    Ketum TP PKK: Inovasi dan teknologi penting dalam pelaksanaan program

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap teknologi informasi dalam melaksanakan program PKK.

    Pada acara Pelantikan Pengurus Pusat TP PKK dan Pembina Posyandu Masa Bakti 2024-2029 di Balai Sudirman Jakarta, Selasa, Tri Tito Karnavian mengatakan hal ini akan membuka peluang besar bagi PKK untuk meningkatkan efektivitas program dan menjangkau lebih banyak individu dengan cara yang lebih efisien dan modern.

    “Kita perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan program dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program tersebut,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan PKK tetap berfokus pada program prioritas meliputi penanganan stunting, peningkatan kualitas keluarga, pembentukan karakter, pendidikan, dan ketahanan keluarga.

    Dalam pelaksanaannya, menurut dia, membutuhkan kapasitas internal organisasi yang bermutu, termasuk keterampilan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola organisasi yang efisien.

    Oleh karena itu, dirinya mendorong TP PKK untuk bersinergi dengan berbagai pihak supaya memperbesar daya jangkau dan keberhasilan program-program yang dijalankan.

    Pada acara pelantikan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tahun 2024 ini Tri berpesan kepada pengurus agar bersungguh-sungguh mengikuti Rakornas tersebut karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK tahun 2025.

    Dia menyebutkan kegiatan ini digelar untuk menyelaraskan program PKK dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

    “Rakernas X PKK yang akan kita gelar merupakan momentum penting untuk menyusun rencana induk dan strategis yang lebih terarah dan efektif dalam mendukung RPJMN 2025–2029,” ujarnya.

    Ia berharap Rakornas nantinya menghasilkan keputusan strategis yang bermanfaat bagi keberlanjutan program PKK.

    Ia menekankan pentingnya hasil Rakornas nantinya ditindaklanjuti dengan program-program konkret, sehingga PKK dapat semakin memperkuat perannya sebagai lembaga yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

    “Bagi para peserta Tim Penggerak PKK provinsi, mudah-mudahan rapat pleno akan menghasilkan beberapa masukan yang baik bagi lembaga PKK yang besar ini,” pungkas Tri.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    “Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

    Dia lantas berkata, “Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.”

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dukcapil Gelar Forum Bersama Sosialisasikan IKD dan Penguatan Infrastruktur Digital – Page 3

    Dukcapil Gelar Forum Bersama Sosialisasikan IKD dan Penguatan Infrastruktur Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggelar forum bersama dengan lembaga pengguna pusat di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada 20-21 November 2024. Acara ini berfokus pada sosialisasi interoperabilitas Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemanfaatan data kependudukan sebagai infrastruktur publik digital (Digital Public Infrastructure/DPI)

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan akan membuka secara resmi acara yang dihadiri sekitar 1.065 partisipan. Terdiri para pejabat Eselon I kementerian/lembaga terkait, para narasumber dalam dan luar negeri serta perwakilan dari 474 lembaga pengguna pusat yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Mereka dari berbagai klasifikasi pengguna antara lain kementerian, lembaga non kementerian, penegak hukum, sektor perbankan, jasa pembayaran, selular, pasar modal, lembaga pembiayaan hingga koperasi, asuransi, dan masih banyak lagi yang lainnya.

    Menurut Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum, perhelatan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, dan teknologi untuk Indonesia maju.

    “Terutama membangun infrastruktur digital yang tidak hanya sebatas penyediaan teknologi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan publik digital yang inklusif, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat luas,” kata Plh. Dirjen Handayani Ningrum dikutip Selasa (19/11/2024).

    Handayani menyatakan, penerapan infrastruktur publik digital di lingkup Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah dimulai sejak 2011 dengan penggunaan autentikasi biometrik untuk mengidentifikasi identitas pribadi.

    “Ditjen Dukcapil kemudian memperkenalkan KTP elektronik pada 2013 sebagai bagian dari penguatan sistem pendataan kependudukan. Pada 2019, ada penambahan berupa tanda tangan elektronik, dan di 2023, diluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelas Handayani Ningrum.

    Semua inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, tanpa perlu autentikasi ulang saat mengakses layanan yang berbeda.

     

  • Penyaluran Bansos 2024 Dihentikan? Ini Penjelasan Kemendagri

    Penyaluran Bansos 2024 Dihentikan? Ini Penjelasan Kemendagri

    JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

    Bima Arya mengungkapkan bahwa surat edaran terkait penghentian sementara bansos mulai diedarkan pada Rabu (13/11).

    Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, kecuali daerah yang sedang menghadapi bencana alam, seperti wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, seperti letusan di Flores Timur. Kalau yang lain ditunda dulu,” ujar Bima, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

    BACA JUGA: Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Bulan November 2024

    Bima Arya menegaskan bahwa penghentian sementara ini berlaku untuk semua jenis bansos, termasuk bansos bahan pokok dan bantuan lainnya.

    Keputusan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi manipulasi politik menjelang Pilkada.

    “Pengecualian hanya pada daerah bencana. Setelah tahapan Pilkada selesai, pada 27 November, bansos akan kembali disalurkan,” tambahnya.

    Keputusan ini sebelumnya disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah pejabat daerah pada Senin (11/11).

    Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengusulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara waktu untuk memastikan kompetisi dalam Pilkada berlangsung adil.

    “Kalau bisa semua bansos dihentikan dulu sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, tidak ada yang diuntungkan,” ujar Deddy Sitorus.

    Tito Karnavian langsung merespons positif usulan tersebut dengan menyatakan bahwa langkah ini merupakan keputusan yang bijak untuk mencegah delegitimasi hasil Pilkada.

    BACA JUGA: Cara Cek Bansos PKH 2024 di Aplikasi Cek Bansos, Ini Jadwal Pencairannya

    Penghentian sementara bansos ini dapat berdampak pada masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan pemerintah.

    Namun, Kemendagri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

  • Pakar: Instruksi Mendagri soal pelindungan PMI jadi langkah penting

    Pakar: Instruksi Mendagri soal pelindungan PMI jadi langkah penting

    “Karena akan mendorong kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),”

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dwiyanto Indiahono menilai bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (pemda) soal pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi langkah penting.

    “Karena akan mendorong kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” kata Prof. Dwiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Oleh sebab itu, dia mengharapkan kepada pemda agar ke depannya dapat lebih peduli dengan pengembangan kompetensi pekerja migran yang akan berangkat, dan memastikan bahwa mereka disalurkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah.

    Menurut dia, jika hal tersebut diterapkan maka menjadi bukti bahwa keseriusan negara untuk semakin hadir dalam urusan pekerja migran dari hulu ke hilir.

    Sebelumnya, Mendagri usai menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (14/11), menekankan pemda perlu memberikan atensi pada isu pelindungan PMI di wilayahnya masing-masing

    “Karena persoalan pelindungan pekerja migran ini menjadi sangat-sangat penting sekali. Tadi disebut oleh Menteri P2MI, (PMI, red.) salah satu penyumbang devisa nomor dua setelah energi/migas. Kemudian juga ini menyangkut harkat martabat bangsa kita, dan kemudian lapangan kerja,” kata Tito.

    Usai penyelenggaraan Pilkada 2024, dia mengatakan Kemendagri akan menyiapkan nota kesepahaman berkaitan dengan teknis-teknis yang perlu dilakukan oleh pemda dalam melindungi pekerja migran.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendagri tekankan kesiapan pemda sukseskan pilkada dan libur Nataru

    Mendagri tekankan kesiapan pemda sukseskan pilkada dan libur Nataru

    “Pilkada Serentak pertama kali seluruh Indonesia, semua daerah kecuali Gubernur DIY dan Wali Kota di Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu. Tapi semua daerah melakukan Pilkada semua terdampak dan ini terjadi mobilisasi, dan tanggal 27 November hari Rab

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah (pemda) menghadapi dua agenda besar dalam waktu dekat, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan libur Natal dan Tahun Baru.

    “Pilkada Serentak pertama kali seluruh Indonesia, semua daerah kecuali Gubernur DIY dan Wali Kota di Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu. Tapi semua daerah melakukan Pilkada semua terdampak dan ini terjadi mobilisasi, dan tanggal 27 November hari Rabu depan itu adalah hari libur nasional,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia juga mengingatkan pemda untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama masa kampanye hingga proses pemungutan suara.

    Tito menekankan pentingnya memastikan ketersediaan logistik agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat mengganggu stabilitas. “Jadi jangan sampai terjadi kelangkaan stok,” tegasnya.

    Setelah pelaksanaan pilkada, Ia meminta pemda untuk mewaspadai dampak dari libur panjang Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.

    “Setelah Pilkada nanti ada Natal dan Tahun Baru, bulan depan liburnya cukup panjang. Masyarakat akan berlibur juga, ini perlu kita antisipasi juga,” tambah dia.

    Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengingatkan inflasi pada November cenderung meningkat dibandingkan Oktober.

    Berdasarkan data historis, inflasi November 2023 month-to-month mencapai 0,38 persen, naik dari 0,17 persen di Oktober.

    Tren serupa juga terlihat pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga perlunya kewaspadaan dalam mengelola inflasi di tingkat daerah.

    “Di tahun 2023 yang menjadi penyumbang inflasi bulan November adalah cabai merah, cabai rawit, juga bawang merah dan tarif angkutan udara,” pungkas Winny.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar sepakat dengan Mendagri: PMI perlu jadi perhatian pemda

    Pakar sepakat dengan Mendagri: PMI perlu jadi perhatian pemda

    Jakarta (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana sepakat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda).

    “Menjadi tidak elok jika penanganannya tidak melibatkan penguasa daerah,” kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan bahwa tidak hanya pemda, tetapi koordinasi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan di daerah juga menjadi penting untuk melindungi PMI, seperti melibatkan Kepolisian Resor (Polres) atau Komando Distrik Militer (Kodim).

    “Dengan demikian, kehadiran para pihak tersebut menjadi penting agar pekerja migran mendapat perhatian dan pelindungan dari berbagai tindakan yang merugikan,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pihak penyalur tetap perlu bertanggung jawab mengenai pelindungan pekerja migran tersebut.

    Sebelumnya, Mendagri usai menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (14/11), menekankan pemda perlu memberikan atensi pada isu pelindungan PMI di wilayahnya masing-masing

    “Karena persoalan pelindungan pekerja migran ini menjadi sangat-sangat penting sekali. Tadi disebut oleh Menteri P2MI, (PMI, red.) salah satu penyumbang devisa nomor dua setelah energi/migas. Kemudian juga ini menyangkut harkat martabat bangsa kita, dan kemudian lapangan kerja,” kata Tito.

    Usai penyelenggaraan Pilkada 2024, dia mengatakan Kemendagri akan menyiapkan nota kesepahaman berkaitan dengan teknis-teknis yang perlu dilakukan oleh pemda dalam melindungi pekerja migran.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia melanjutkan, hal ini juga menyusul dari pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.

    Hal tersebut disampaikan olehnya seusai raker dengan Badan Legislasi (Baleg), Mendagri Tito Karnavian, dan DPD RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Jadi sepanjang Keppresnya [pemindahan ibu kota] belum ditanda tangani, artinya Ibu Kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya,”ujarnya.

    Mantan Ketua Baleg selama dua periode ini turut menjelaskan urgensi revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia mengatakan, saat ini Pemilihan Gubernur masih disebut sebagai Gubernur DKI Jakarta, begitupun dengan anggota DPR dan DPD.

    Namun, jika Keppres pemindahan ibu kota sudah ditandatangani oleh presiden, maka akan ada perubahan nomenklatur, sehingga menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu pula dengan anggota DPR dan DPD. Oleh sebab itu, revisi diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

    “Nah memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan, mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia juga menegaskan revisi UU DKJ dilakukan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran menjelang Pemilu, dikhawatirkan ada kebingungan soal yang dipilihnya gubernur siapa dan daerah mana.

    “Nah sudah jelas bahwa yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi otomatis setelah Keppresnya ditanda tangan, nonmeklatur daerah khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

    Senada dengan Supratman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara RI.

    “Masih di Jakarta [ibu kota RI]. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta [ke] IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tandasnya.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Perlu diketahui, dalam revisi UU ini ada empat penambahan pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.