Tag: Tito Karnavian

  • Khofifah Persembahkan Satyalancana untuk Warga Jatim

    Khofifah Persembahkan Satyalancana untuk Warga Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI Joko Widodo. Penghargaan tersebut diserahkan di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

    Diiringi hujan gerimis, tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dalam upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024.

    Penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha tersebut diberikan pada Khofifah berdasarkan Kepres No 24/TK/tahun 2024 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

    Tanda kehormatan ini diberikan Presiden sebagai penghargaan atas jasa yang begitu besar dan juga prestasi kinerja yang sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD).

    Yang mana berdasarkan hasil EPPD Tahun 2022 terhadap LPPD Jatim tahun 2021 yang menempatkan Jatim sebagai provinsi berkinerja terbaik nasional.

    Sebagai informasi, dari 15 orang penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha tahun 2024, Khofifah menjadi satu-satunya gubernur yang menerima penghargaan paling bergengsi di kalangan kepala daerah tersebut. Hal ini karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

    “Secara khusus, saya mengucapkan selamat pada rekan-rekan yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha langsung dari Presiden, dimana hari ini saya yang mewakili untuk menyerahkan,” tegas Mendagri Tito.

    Sesuai prinsip reward and punishment, dikatakan Mendagri Tito, bahwa pemberian penghargaan ini merupakan upaya menciptakan iklim kompetitif di antara kepala daerah di Indonesia.

    “Saya berharap pemberian penghargaan ini bisa memberikan motivasi di antara teman-teman sekalian untuk semakin kompetitif dengan orientasi pembangunan daerah yang efektif dan efisien,” imbuhnya.

    Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa berfoto bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, dan para kepala daerah penerima penghargaan Satyalancana Karya Bakti di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024)

    Tidak hanya itu, Mendagri Tito juga menegaskan bahwa 15 orang para penerima penghargaan pagi ini patut berbangga karena penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian yang ketat oleh pihak-pihak yang kredibel.

    Dimana penilaian penghargaan tidak dilakukan oleh Kemendagri sendiri, melainkan oleh panel gabungan yang melibatkan juga setmilpres, dan kementerian/lembaga lainnya yang dilakukan pada bulan November Tahun 2023 yang lalu.

    “Mereka yang terpilih adalah memang yang layak berdasarkan penilaian yang ada. Jadi panjenengan semua patut berbangga karena penghargaan ini bukan pesanan melainkan murni karena penilaian yang objektif dan telah melalui proses panjang,” tukas Tito.

    Usai menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini, Khofifah menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya pada seluruh warga masyarakat Jatim dan seluruh jajaran ASN Pemprov Jatim.

    Pasalnya, penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa implementasi semangat kerja Cepat, Efektif/Efisien, Transparan, Tanggap, Akuntabel dan Responsef atau CETTAR dalam mewujudkan program Nawa Bhakti Satya membuahkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbaik diantara pemda tingkat provinsi yang lain di Indonesia.

    “Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak dan kolaborasi semua level bersama ASN Pemprov Jawa Timur yang kami dedikasikan untuk seluruh warga Jawa Timur, dan juga untuk seluruh ASN Pemprov Jatim yang telah berjuang bersama mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Jatim melalui Nawa Bhakti Satya yang CETTAR,” kata Khofifah.

    “Bahwa semangat CETTAR yang kami inisiasi sejak awal menjabat di tahun 2019 bukan sekedar slogan, melainkan menjadi ruh yang selalu ada dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terwujud dalam program maupun layanan untuk masyarakat,” tegas Khofifah.

    Sebagaimana diketahui, skor kinerja LPPD tahun 2021 sebesar 3,61. Skor tersebut diperoleh berdasarkan capaian kinerja makro yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) dan Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan yang terdiri dari 24 urusan wajib, delapan urusan pilihan, dan fungsi penunjang urusan yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim.

    Dalam memimpin Jatim, Nawa Bhakti Satya yang diusung Khofifah berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,58 persen selama 3 tahun yakni rentang tahun 2020 – 2023. Penurunan ini bahkan melampaui rata-rata capaian nasional.

    Tidak hanya itu dari segi penurunan angka TPT , Khofifah juga berhasil menurunkan angka TPT sebesar 0,25 dari tahun 2021 sebesar 5,74 persen menjadi 5,49 persen di tahun 2022. Angka itu juga terus menurun per Agustus 2023 menjadi 4,88 persen, turun 0,61 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2022.

    “Di dalam hal Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Timur, alhamdulullah Jatim juga terus membaik . Hingga akhir 2023, tepatnya 1 Desember 2023, IPM Jawa Timur tercatat 74,65, meningkat 3,15 persen selama periode 2019 – 2023,” tegas Khofifah.

    Capaian IPM 2023 Jawa Timur tersebut melampaui rata-rata nasional yang tercatat 74,39. IPM Jawa Timur juga di atas capaian IPM provinsi besar lainnya di pulau Jawa, yaitu Jawa Barat (74,24) dan Jawa Tengah (73,39).

    “Dengan capaian IPM Jatim ini kita semakin optimis Jatim akan mampu mewujudkan Indonesia Emas 2045”, terang Khofifah.

    Pihaknya pun berkomitmen sekaligus menyatakan kesiapannya untuk kembali dan melanjutkan pembangunan mewujudkan Jawa Timur yang semakin maju dan sejahtera.

    “Semoga capaian kita sampai hari ini menumbuhkan optimisme bahwa Jawa Timur akan menjadi provinsi terbaik di Indonesia, berdaya saing dan kualitas hidup masyarakatnya terus meningkat. Sekali lagi terima kasih untuk seluruh masyarakat Jatim, salam cinta kami untuk panjenengan semua,” pungkas Khofifah. [tok/beq]

  • Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

    Pemkab Sidoarjo Tetap Semangat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke XXVIII tahun 2024, di Alun-alun Sidoarjo, Kamis(25/4/2024). Tema pada peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII kali ini adalah Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.

    Bertindak sebagai Inspektur upacara dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Komandan Upacara Achmad Farkan Jazuli dan dihadiri sejumlah pasukan upacara yang terdiri dari 1 Unit Korsik Pemkab Sidoarjo, 1 Pleton Kodim 0816 Sidoarjo, 1 Pleton Polresta Sidoarjo, 1 Pleton Pasukan Pamong Praja Sidoarjo, 1 Pleton Dinas Perhubungan Sidoarjo, 4 Pleton ASN Kabupaten Sidoarjo, 4 Pleton Kades/kakel, 1 Pleton Linmas, 1 Pleton Purna Paskibraka dan 3 Pleton Mahasiswa/Pelajar.

    [irp]

    Menilik sejarah, tonggak pelaksanaan otonomi daerah diawali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995. Pemerintah pusat saat itu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II percontohan. Sehingga muncul Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

    Pada kesempatan tersebut, Inspektur Upacara Fenny Apridawati menyampaikan dengan lantang dan tegas amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

    Di akhir upacara, dilanjutkan dengan penganugerahaan penghargaan oleh Direktoral Jenderal Perbendaharaan kantor wilayah Provinsi Jawa Timur kepada peringkat 1,2 dan 3 sebagai Desa prospektif good governance pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

    Penghargaan secara simbolis diberikan oleh Sekda Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati kepada kepala desa para pemenang. Untuk peringkat 1 Desa Jemundo, Kecamatan Taman, peringkat 2 Desa Keboan Anom, Kecamatan Gedangan dan peringkat 3 Desa Tambakoso, Kecamatan Waru.

    Meski dibawah guyuran gerimis hujan, namun tidak mempengaruhi semangat para peserta upacara untuk melanjutkan dan meyelesaikan upacara hingga akhir. [isa/aje]

  • Diguyur Hujan, Puluhan ASN Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28

    Diguyur Hujan, Puluhan ASN Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28

    Tuban (beritajatim.com) – Meski diguyur hujan, puluhan ASN Pemkab Tuban tetap menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024 di halaman Kantor Pemkab Tuban, Kamis (25/04/2024).

    Upacara yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana ini juga turut membacakan instruksi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.

    [irp]

    “Peringatan Hari Otonomi Daerah ini menjadi wahana memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran jajaran pemerintah daerah untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup,” tutur Budi Wiyana.

    Menurutnya, model ekonomi yang ramah lingkungan juga bertujuan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang, serta melahirkan kebijakan desentralisasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya secara lebih efisien dan berkelanjutan.

    “Melalui transformasi produk unggulan dengan tetap memperhatikan potensi daerah,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Sekda untuk mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah yang dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah.

    “Tantangan yang kita hadapi ini seperti penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan layanan public yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” paparnya.

    Oleh karenanya, Sekda mengungkapkan begitu pentingnya pelaksanaan otonomi daerah mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah.

    “Harapannya ada peningkatan yang diarahkan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, dapat meningkatkan IPM, menurunkan angka kemiskinan, dan meningkatkan konektivitas serta askes infrastruktur yang baik,” pungkasnya.[ayu/aje]

  • Gibran Absen di Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

    Gibran Absen di Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, absen di Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) yang digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024). Padahal, Gibran dikabarkan akan menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha bersama 15 kepala daerah lainnya.

    Pantauan beritajatim.com, hanya terlihat menantu Presiden Joko Widodo yakni Wali Kota Medan, Bobby Nasution hadir dan menerima penghargaan itu. Sedangkan Gibran tak terlihat baik di kursi peserta maupun saat penyerahan.

    Tanda penghormatan penghargaan sekali seumur hidup tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menariknya, Khofifah Indar Parawansa satu-satunya Gubernur yang mendapatkan tanda kehormatan itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

    Para kepala daerah pun khidmat mengukuti jalanannya acara meski hujan mengguyur halaman Balai Kota Surabaya sejak pukul 07.00 WIB hingga saat ini 09.00 WIB.

    Sebelumnya 15 nama kepala daerah yang bakal disebut mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yakni :

    1. Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa.

    2. Bupati Sumedang, Dr. H Dony Ahmad Munir.

    3. Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo.

    4. Bupati Wonogori, Joko Sutopo.

    5. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar.

    6. Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah.

    7. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

    8. Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H Achmad Fikri.

    9.Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

    10. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Alif Nasution.

    11. Wali Kota Serang, H. Syafrudin.

    12. Wali Kota Bogor, Bima Arya.

    13. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

    14. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

    15. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

    [asg/beq]

  • Pj. Kepala Daerah Diminta Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

    Pj. Kepala Daerah Diminta Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah segera penuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di masing-masing daerah. Menurut Tito, dirinya telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran.

    Dia menegaskan, pemenuhan anggaran ini perlu dilakukan secara tepat waktu karena pihak penyelenggara harus menjalankan sejumlah tahapan. Tito pun menekankan anggaran yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 60 persen APBD Tahun 2024.

    Lebih lanjut, dia mendorong Pj. kepala daerah agar segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD. Dirinya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengecek betul ketersediaan anggaran tersebut. “Hampir semua (daerah) sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” ujar Tito. [kun]

  • Hotman-Inul Cs Wanti-wanti Warga Bali Ngamuk Pajak Hiburan Dinaikkan

    Hotman-Inul Cs Wanti-wanti Warga Bali Ngamuk Pajak Hiburan Dinaikkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris, Inul Daratista, dan para pengusaha jasa hiburan lain mewanti-wanti pemerintah soal amukan warga Bali imbas kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen.

    Peringatan Hotman ini muncul usai ia dan Inul Cs mendatangi kantor Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya, Luhut pun tak setuju dengan kenaikan pajak yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut.

    “Ada oknum tertentu yang berambisi entah karena apa bisnis ini (agar) tutup. Padahal, masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup,” tegas Hotman di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

    “Karena ribuan turis di Bali itu memang kalau malam tidur? Ya kan pergi ke club. Atau nyatakan saja bisnis pariwisata tutup di Indonesia sekaligus, selesai,” sindirnya kepada pemerintah.

    Ia kemudian menuding ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak ini. Hotman menyebut pejabat tersebut adalah yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan UU HKPD bersama DPR RI.

    Sayang, Hotman tidak mau menyebut pejabat atau kementerian mana yang dimaksud. Ia hanya memberikan sederet kode, termasuk sosok yang disebutnya sudah berbeda haluan dengan Presiden Joko Widodo.

    “Karena Pak Jokowi, saya tahu juga marah adanya Pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” pintanya ke Jokowi.

    “Ya saya gak tahu (pejabat yang diduga bermain). Karena setiap uu kan pasti ada pejabat dari pemerintah. Anda sudah tahu lah kalau uu menyangkut ini (HKPD) siapa ya, sudahlah sudah tahu, dan kebetulan sekarang (pejabat tersebut) berbeda haluan,” tutupnya.

    Meski tak menegaskan menteri mana yang dimaksud, ucapan Hotman ini diduga mengarah ke Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. Pasalnya, UU HKPD ini disusun dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama DPR RI.

    Ia kemudian mendesak para pejabat pemerintah daerah tak perlu mematuhi UU HKPD soal tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hotman meminta tarif yang diberlakukan tanpa batas bawah 40 persen.

    Hotman mengutip Pasal 101 UU HKPD yang memperkanankan pemberian insentif fiskal. Lalu, ia mempertegasnya dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    Penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista mengamini pernyataan Hotman. Ia menyebut pertemuan dengan Luhut kali ini untuk mendapatkan pegangan bahwa kenaikan pajak hiburan tersebut tak tepat.

    “Karena dari Bapak Luhut, dan Mendagri (Tito Karnavian) itu sudah memberikan surat edaran yang membuat kita ini punya pegangan. Tapi pegangannya ini mungkin yang kita pikir masih belum kuat. Jadi, harapan saya nanti kepala daerah semuanya mohon memberikan kebijakan langsung,” ucap Inul.

    (skt/pta)

  • Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Main di Naik Pajak Hiburan 40 Persen

    Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Main di Naik Pajak Hiburan 40 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris Hutapea mengklaim ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

    Pengacara kondang itu mengklaim punya sumber resmi dari Istana Negara. Hotman menegaskan Presiden Joko Widodo pun marah karena tak diberi tahu detail soal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    “Kemarin ketemu Pak Mendagri (Tito Karnavian), hari ini bertemu Pak Luhut (menko marves), dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal. Sepertinya, waktu itu pembahasannya gak sampai ke level atas. Bahkan, menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden (Jokowi) pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” jelas Hotman usai bertemu Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

    Hotman memang tidak mau menyebut pejabat atau kementerian mana yang dimaksud. Namun, ia memberikan sederet kode, termasuk sosok yang disebutnya sudah berbeda haluan dengan Jokowi.

    Ia menegaskan masyarakat sudah tahu kementerian mana yang bertugas menyusun UU HKPD ini, bahkan mengesahkannya bersama DPR RI. Hotman lantas mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi oknum pejabat yang diduga bermain tersebut.

    “Ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai itu (UU HKPD), bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal gak?” tuturnya.

    “Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” tegas Hotman.

    Pengacara kondang itu mendesak para pejabat pemerintah daerah kembali menetapkan tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mengacu tarif lama. Ia mengutip pasal 101 UU HKPD yang memperkenankan adanya insentif fiskal.

    Selain itu, Hotman mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    (skt/agt)

  • Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Kurang Pas

    Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Kurang Pas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ikut bersuara soal pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

    Ia mengaku kaget dengan kenaikan pajak tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa menghambat investasi di Tanah Air.

    “Saya juga kaget pajak hiburan ini. Memang ini akan mengganggu. Feeling saya akan berdampak yang kurang pas,” kata Bahlil dalam dalam konferensi pers Kinerja Investasi 2023, Rabu (24/1).

    Bahlil mengatakan ia memahami kenaikan pajak hiburan dilakukan demi mencapai target penerimaan negara. Namun, kenaikan pajak dinilai bisa membebani bisnis hiburan.

    Karenanya, pemerintah menunda penerapan kenaikan pajak hiburan seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

    “Pak Luhut, Pak Menko, saya, sudah menyampaikan di-hold (ditunda) dulu, jangan dulu dilakukan, masih membutuhkan kajian,” imbuhnya.

    Kenaikan pajak hiburan diprotes oleh sejumlah pihak termasuk pengacara Hotman Paris. Ia mengklaim kebijakan itu membuat Presiden Jokowi marah.

    Pengacara kondang itu mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Klaim ini disampaikan Hotman usai ‘menggeruduk’ kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.131.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul Perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan Perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    (fby/pta)

  • Hotman Paris Ungkap Alasan Jokowi Murka soal Kenaikan Pajak Hiburan

    Hotman Paris Ungkap Alasan Jokowi Murka soal Kenaikan Pajak Hiburan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah soal kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.

    Hotman mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Klaim ini disampaikan Hotman usai menggeruduk kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dia ditemani Inul Daratista dan para pebisnis di sektor jasa hiburan lainnya yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan itu.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Hotman mengutip Pasal 101 UU HKPD. Kendati, beleid tersebut tak merinci pemda berhak tak patuh dengan aturan pajak 40-75 persen, namun bisa memberikan insentif fiskal.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.131.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    “Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri,” tambah dia.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama, di mana pemda bisa tak mengikuti UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    CNNIndonesia.com telah menghubungi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana untuk mengklarifikasi klaim Hotman. Namun, yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.

    (skt/del)

  • Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

    Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris mengklaim Presiden Joko Widodo marah karena tak diberi tahu rincian kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

    Klaim ini disampaikan Hotman usai menggeruduk kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengacara kondang itu ditemani Inul Daratista dan para pebisnis di sektor jasa hiburan lainnya yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan Senin (22//1) menggeruduk Airlangga terkait kenaikan pajak itu.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman usai bertemu Airlangga di Kemenko Perekonomian.

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Hotman mengutip pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kendati, beleid tersebut tidak merinci pemda berhak tak patuh dengan aturan pajak 40 persen-75 persen, tetapi bisa memberikan insentif fiskal.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    “Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri,” tambahnya.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama, di mana pemda bisa tak mengikuti UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    CNNIndonesia.com telah menghubungi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana untuk mengklarifikasi klaim Hotman. Namun, yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.

    (skt/agt)