Mendagri Sebut Kontribusi Pemda Biayai MBG Tingkatkan Elektabilitas Kepala Daerah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mendagri
Tito Karnavian
menyatakan bahwa partisipasi pemerintah daerah dalam program
makan bergizi gratis
(MBG) dapat meningkatkan
elektabilitas kepala daerah
sekaligus mendukung
kesehatan anak
-anak.
Hal ini disampaikan Tito usai rapat membahas MBG bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).
“Mereka harus bawa yang ingin berpartisipasi. Kenapa? Satu untuk kepentingan anak-anak, kesehatan anak mereka. Ya bagi kepala daerah terpilih, ini kan naikin elektabilitas juga, nyentuh langsung masyarakat di bawah,” kata Tito, Jumat.
Tito menyebut,
pemda
menyadari kontribusi anggaran untuk MBG juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
Hal ini mengingat, pembeli pasokan bahan baku pangan sudah pasti.
Setidaknya, kata Tito, pemerintah daerah bakal berkontribusi hampir Rp 5 triliun untuk program MBG sepanjang tahun 2025.
Rinciannya, Rp 2,3 triliun dari pemerintah kabupaten/kota dan Rp 2,5 triliun dari pemerintah provinsi.
Jumlah ini diambil dari kesanggupan masing-masing daerah, karena pemerintah pusat tidak menjadikannya pengeluaran wajib (
mandatory spending
) tiap daerah.
“Kita enggak
mandatory
. (Jumlahnya) tergantung dari PAD-nya (pendapatan asli daerah) masing-masing,” ucap Tito.
Ia mencontohkan sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal yang berbeda.
Di Kabupaten Badung, Bali, misalnya, mampu membiayai seluruh anak-anak di wilayahnya dengan total sekitar 72.000 anak-anak karena PAD mencapai 90 persen.
Sementara, anggaran transfer pemerintah pusat hanya 10 persen dari APBD Kabupaten Badung.
Namun, ada pula daerah dengan PAD rendah, seperti daerah-daerah di wilayah Papua.
“Yang PAD-nya kan rendah sekali, seperti Indonesia bagian timur. Nah, kalau ini mereka ya sudah (biayai) 500 anak saja. Yang lainnya akan di-cover oleh Badan Gizi Nasional. Kita kan menanyakan kesanggupannya mereka mau partisipasi,” ujar Tito.
“Kita tahu, kita punya data berapa APBD-nya, berapa PAD-nya. Minimal itu adalah 0,2 persen, yang paling rendah itu 0,2 persen dari PAD, itu untuk ngurusin 500 siswa SD saja,” imbuh Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tito Karnavian
-
/data/photo/2025/01/17/678a5fb745427.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Sebut Kontribusi Pemda Biayai MBG Tingkatkan Elektabilitas Kepala Daerah Nasional 17 Januari 2025
-

Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu (poligami) bukan lah barang baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.
“Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan (UU),” ungkap dia.
Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.
“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.
“Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” tambahnya.
Sebagaimana bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lanjut Chaidir, diatur bahwa ASN yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelas Chaidir.
Chaidir menambahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemendagri akan klarifikasi ke Pj Gubernur Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.
Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini.
Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang. (Kompas.com/Tribunnews)
-
/data/photo/2025/01/17/678a5fb745427.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari Nasional 17 Januari 2025
Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian
memastikan, jadwal
pelantikan kepala daerah
hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada tanggal 22 Januari 2025.
Dia mengatakan, akan diadakan rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengambilan keputusan tersebut.
“Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Ia mengungkapkan, rapat kerja juga akan dihadiri oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP,” jelasnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Karena lebih banyak pihak yang bersengketa, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.
Opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
Opsi tersebut dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
“Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mengenal Tim Penggerak PKK, Apa Saja Tugasnya?
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menaungi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), di seluruh Indonesia. Beragam tugas diemban tim tersebut.
Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian membeberkan tugas pokok tim. Salah satunya, program Posyandu yang memuat enam standar pelayanan minimal (SPM), dari pendidikan hingga sosial.
“Dan pastinya juga menyiapkan apa saja program-program tahun 2025 dan 2026,” kata Tri di Kantor Pusat Kemendagri, Kamis, 16 Januari 2025.
Hal tersebut dibeberkab Tri, saat melantik Andi Indriaty Syaiful, sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kesempatan itu, Tri meminta Indriaty untuk memperkuat program PKK di Sulsel.
“Yang akan dilanjutkan oleh ketua definitif yang akan datang,” ujar Tri.
Dirinya mendorong agar Indriaty bersama jajaran dapat melaksanakan program-program TP PKK di Provinsi Sulsel. Termasuk, melanjutkan inovasi yang telah dihasilkan dari pengurus periode sebelumnya.
Tri mengatakan program-progam yang dimiliki TP PKK sangat penting untuk ditindaklanjuti. Termasuk, 10 program pokok PKK yang telah banyak dilaksanakan di berbagai tempat.
Tri menuturkan pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas dilantiknya Fadjry Djufry sebagai Pj. Gubernur Sulsel. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Selain itu juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
“Di mana pendamping ataupun yang ditunjuk oleh Pj. gubernur setempat adalah otomatis menjadi Ketua Tim Penggerak PKK dan juga Pembina Posyandu,” kata dia.
Tri percaya, dalam waktu cepat Indriaty bakal mampu melaksanakan progam PKK dan posyandu di Provinsi Sulsel. Dirinya berpesan agar Indriaty mampu mengoordinasikan kegiatan-kegiatan TP PKK Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Tri menyampaikan terima kasih kepada Pj. Ketua TP PKK Provinsi Sulsel periode sebelumnya, Ninuk Triyanti Zudan, yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Tri juga mengapresiasi kiprah dan kerja keras Ninuk sehingga TP PKK Provinsi Sulsel telah banyak menghasilkan prestasi.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menaungi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), di seluruh Indonesia. Beragam tugas diemban tim tersebut.
Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian membeberkan tugas pokok tim. Salah satunya, program Posyandu yang memuat enam standar pelayanan minimal (SPM), dari pendidikan hingga sosial.
“Dan pastinya juga menyiapkan apa saja program-program tahun 2025 dan 2026,” kata Tri di Kantor Pusat Kemendagri, Kamis, 16 Januari 2025.
Hal tersebut dibeberkab Tri, saat melantik Andi Indriaty Syaiful, sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kesempatan itu, Tri meminta Indriaty untuk memperkuat program PKK di Sulsel.
“Yang akan dilanjutkan oleh ketua definitif yang akan datang,” ujar Tri.
Dirinya mendorong agar Indriaty bersama jajaran dapat melaksanakan program-program TP PKK di Provinsi Sulsel. Termasuk, melanjutkan inovasi yang telah dihasilkan dari pengurus periode sebelumnya.
Tri mengatakan program-progam yang dimiliki TP PKK sangat penting untuk ditindaklanjuti. Termasuk, 10 program pokok PKK yang telah banyak dilaksanakan di berbagai tempat.
Tri menuturkan pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas dilantiknya Fadjry Djufry sebagai Pj. Gubernur Sulsel. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Selain itu juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
“Di mana pendamping ataupun yang ditunjuk oleh Pj. gubernur setempat adalah otomatis menjadi Ketua Tim Penggerak PKK dan juga Pembina Posyandu,” kata dia.
Tri percaya, dalam waktu cepat Indriaty bakal mampu melaksanakan progam PKK dan posyandu di Provinsi Sulsel. Dirinya berpesan agar Indriaty mampu mengoordinasikan kegiatan-kegiatan TP PKK Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Tri menyampaikan terima kasih kepada Pj. Ketua TP PKK Provinsi Sulsel periode sebelumnya, Ninuk Triyanti Zudan, yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Tri juga mengapresiasi kiprah dan kerja keras Ninuk sehingga TP PKK Provinsi Sulsel telah banyak menghasilkan prestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ADN)
-

Mendagri Sebut Pemda Siap Bantu Rp2,5 Triliun untuk Danai Program Makan Bergizi Gratis
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sebanyak Rp2,3 triliun hingga Rp2,5 triliun dana daerah siap membantu program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun ini.
Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) sangat antusias dalam mendukung program andalan Presiden Prabowo Subianto itu lantaran mampu menciptakan ekonomi sirkular.
“Untuk 2025 ini lebih kurang kontribusi daerah yang mau menyumbang atau mau ikut berpartisipasi lebih kurang Rp2,3 triliun. Karena mulainya nanti September, setelah kepala daerah dilantik maka nanti ada pergeseran anggaran atau perubahan APBD,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).
Nantinya, dia melanjutkan dari dana yang terkumpul itu nantinya berguna untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan berjumlah 2.000 unit.
Bahkan, Tito optimitis jika biaya yang digelontorkan oleh daerah ditambah oleh APBD Provinsi yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat, maka dana yang terkumpul mampu mencapai hampir Rp5 triliun.
“Jadi lebih kurang bisa membangun 4.000 satuan pelayanan di sekolah-sekolah. Nah tadi tinggal apakah peran dari Pemda membangun sarana satuan pelayanan dan kemudian mendorong masyarakat untuk memproduksi pangan, ternak,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Tito menyebut bahwa pemerintah menargetkan pembangunan antara 2.000 sampai 4.000 unit SPPG mulai September.
“Pembangunan selama 4 bulan dengan anggaran Kabupaten Rp2,3 triliun, kemudian Provinsi lebih kurang Rp2,5 triliun. Ini kita diskusi sudah, bukannya top-down maunya kita perintah. Tapi dari mereka ya, banyak daerah-daerah yang PAD-nya kuat,” pungkas Tito.
-

Mendagri Tak Wajibkan Pemerintah Daerah Bantu Program Makan Bergizi Gratis
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa dari 415 kabupaten dan 93 kota bergotong royong mengalokasikan APBD dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski begitu, Tito menegaskan bahwa pemerintah tak mewajibkan agar setiap pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan keuangan mereka untuk membantu program andalan Presiden Prabowo Subianto itu.
“Kami menanyakan kesanggupan [daerah], mereka mau partisipasi tetapi kami punya data berapa APBD-nya, berapa PAD-nya. Minimal itu adalah 0,2% yang paling rendah itu 0,2% dari PAD itu untuk ngurusin 500 siswa SD,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).
Tito menjelaskan bahwa skema saat ini dari APBD setiap Provinsi akan dihibahkan kepada Kabupaten/Kota dalam mendukung program yang memakan anggaran Rp71 triliun itu.
Nantinya, kata Tito, setiap Kabupaten dan Kota akan menargetkan untuk menyalurkannya kepada penerima manfaat di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Dia melanjutkan untuk masalah operasional akan tetap dibawah kendali Badan Gizi Nasiononal (BGN). Mengingat instansi ini memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meski begitu, Tito tak menampik bahwa Inspektorat Kabupaten Kota, juga akan terjun untuk membantu dalam pengawasan
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setiap daerah tidak memiliki patokan yang sama untuk menyumbangkan PAD-nya demi mendukung program MBG. Semua akan dikembalikan lagi kepada kemampuan daerah masing-masing.
“Misalnya Kabupaten Badung itu PAD-nya kan 90% dari APBD-nya tanah perpusat hanya 10%, mereka punya anggaran hampir Rp10 triliun anak SD-nya ada 72.000 mereka bisa meng-cover semua,” imbuhnya.
Di sisi lain, Tito juga menjelaskan ada juga daerah yang memiliki PAD yang rendah sekali seperti Indonesia Bagian Timur sehingga kembali untuk daerah tersebut menurutnya disarankan untuk membantu 500 penerima manfaat. Sehingga sisanya akan dipenuhi oleh Badan Gizi Nasional.
“Ada juga yang PAD-nya kan rendah sekali Seperti Indonesia Bagian Timur. Nah kalau ini mereka yaudah 500 anak saja. Yang lainnya akan Di-cover oleh badan Gizi Nasional,” pungkas Tito.
-

Mendagri Bakal Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta Seusai Keluarkan Aturan Izinkan ASN Berpoligami – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.
Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini.
Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.
Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.
Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).
Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.
Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.
Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
-

Mendagri Kaji Dampak Penghapusan Parliamentary Threshold 4%
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku pihaknya tengah mengkaji terkait dengan peluang penghapusan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional.
Tito mengaku telah mendorong anggotanya bersama ahli untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) demi memetakan untung rugi apabila kebijakan itu diteken oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“FGD ini melibatkan ahli, ahli tata negara, internal. Setelah itu, apapun hasilnya nanti akan dibicarakan di rapat tingkat pemerintah, Kementerian/Lembaga terkait. Dan setelah itu baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh sebab itu, lembaga yudikatif itu menekankan agar ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
-
/data/photo/2025/01/15/67874ec10752f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Mendikdasmen: Tak Ada Libur Ramadhan, tapi Pembelajaran di Bulan Ramadhan Nasional
Mendikdasmen: Tak Ada Libur Ramadhan, tapi Pembelajaran di Bulan Ramadhan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan tidak ada istilah libur sekolah saat bulan Ramadhan.
Mu’ti menyatakan, pemerintah menggunakan istilah pembelajaran di bulan Ramadhan, bukan libur Ramadhan, dalam menyusun jadwal sekolah pada bulan Ramadhan.
“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan. Kata kuncinya bukan libur Ramadhan tapi pembelajaran di bulan Ramadhan,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kperesidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Ia mengungkapkan, pembelajaran sekolah saat Ramadhan tengah digodok dan dibahas bersama sejumlah menteri.
Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Kemudian saya dan KSP. Sudah kita bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama,” ucapnya.
Sementara terkait mekanisme pembelajaran saat bulan Ramadhan, ia meminta semua pihak menunggu terbitnya surat edaran (SE).
“Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama. Nanti tunggu saja, tunggu sampai SE keluar,” ungkap Mu’ti.
Sebelumnya diberitakan, wacana libur sekolah saat Ramadhan 2025 diungkapkan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i.
Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di mana sekolah diliburkan selama satu bulan penuh saat Ramadhan.
Sejauh ini, ada tiga usulan mengemuka yang dipertimbangkan pemerintah terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan tahun ini.
Pertama, libur penuh selama Ramadhan dengan kegiatan keagamaan.
Kedua, libur sebagian, seperti awal Ramadhan libur beberapa hari dan masuk kembali hingga menjelang Idul Fitri.
“Ketiga, sekolah tetap masuk penuh seperti biasa,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
