Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan “Dismissal”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepastian mengenai jadwal
pelantikan kepala daerah
kini tergantung pada kecepatan
Mahkamah Konstitusi
(MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dia mengatakan, jika MK langsung mengunggah dokumen putusan dismissal setelah dibacakan, setelah membacakan putusan dismissal mengunggah dokumennya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung mendapat dokumen untuk dijadikan dasar penetapan pelantikan kepala daerah.
“Bahkan ada (KPU daerah) yang mengatakan, kalau di-
upload
hari itu, hari itu juga (bisa dibuatkan penetapannya),” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Sebab itu, dia meminta agar MK bisa mengunggah secepat mungkin hasil putusan dismissal setelah dibacakan.
“Kami mohon juga kepada MK agar untuk kecepatan, setelah ditetapkan, tolong diunggah dalam
website
mereka, sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan, berdasarkan penetapan MK tentang dismissal itu,” kata Tito.
Mantan kapolri ini juga akan bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo untuk membahas kecepatan pengunggahan dokumen sekaligus meminta pendapat hukum dari MK terkait penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, pemerintah mengagendakan pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke MK pada 6 Februari 2025, tetapi ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tito Karnavian
-
/data/photo/2013/06/04/0838554-kemiskinan-dan-kepemimpinan-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan "Dismissal" Nasional 31 Januari 2025
-

Prabowo akan Tentukan Langsung Waktu Pelantikan Kepala Daerah
loading…
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto . Hal ini disampaikan Tito menyusul keputusan dibatalkannya pelantikan kepala daerah tak bersengketa pada 6 Februari 2025.
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala daerah kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, masih memiliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang akan dipilih.
Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang Pilkada , yang menyatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan presiden (perpres).
“Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini menyebut sejumlah tanggal yang telah diajukan kepada Presiden Prabowo. Pelantikan kepala daerah ini dimungkinkan bisa digelar pada pertengahan bulan Februari 2025.
“Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Tito mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal oleh MK.
“Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan, saya ulangi. Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
(zik)
-

Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025
loading…
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Foto/Felldy Utama
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan dilakukan secepatnya.
Tak hanya itu, kata Tito, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Tito menyampaikan bahwa hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar mantan kapolri ini.
(zik)
-

Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan
loading…
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025.
“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menunggu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah oleh Pemerintah.
“Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.
Kata Dasco, kini sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.
“Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.
-
/data/photo/2025/01/31/679c8de301200.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK Nasional
Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
mengumumkan,
pelantikan kepala daerah
yang tak bersengketa di
Mahkamah Konstitusi
(MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan
dismissal
untuk 310 sengketa hasil
Pilkada 2024
.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan
dismissal
,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan
dismissal
pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
Putusan
dismissal
ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil
dismissal
.
Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-
upload
(hasil putusan
dismissal
),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemerintah Berikan Diskon Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol saat Lebaran 2025 – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan pemberian diskon tarif tiket pesawat sekaligus diskon tarif tol untuk periode libur Lebaran 2025.
Hal ini dilakukan untuk menekan inflasi serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga akan melanjutkan penyelenggaraan Hari Belanja Nasional (Harbolnas) pada periode 2025 ini.
“Pemerintah mendorong stimulus di hari lebaran ini dengan program yang dilanjutkan dari program Nataru yang lalu yaitu diskon harga tiket pesawat, kemudian penyelenggaraan kembali Harbolnas 2025,” kata Airlangga usai mengadakan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) di kantornya, Jumat (31/1/2025).
“Program Every Purchase is Cheap atau Epic Sales 2025 beli di Indonesia saja yaitu diskon. Di tahun 2025 juga dilakukan diskon tarif tol dan stabilisasi harga pangan,” sambungnya.
Meski begitu, Airlangga enggan menjelaskan lebih rinci menyoal berapa besaran diskon tiket pesawat maupun diskon untuk tarif tol periode lebaran 2025 nanti.
“Nanti kita akan bahas detailnya lagi, masih dalam pembahasan,” jelas Airlangga.
Di satu sisi, stimulus lain yang diberikan pemerintah untuk menjaga inflasi adalah bantuan pangan bagi 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu 10 kilogram beras selama Januari sampai Februari.
Kemudian, diskon tarif listrik selama dua bulan yakni Januari hingga Februari dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk properti dan otomotif dan PPH sektor padat karya.
“Dan juga akan didorong penyaluran KUR di kuartal 1 dan panen padi diharapkan akan optimal lebih baik dari tahun yang lalu di kuartal 1 ini,” jelas Airlangga.
“Kemudian tentunya beberapa program lain seperti kita akan dorong juga program skema kredit untuk padat karya diharapkan ini akan terus didorong terutama untuk platform 500-10 miliar dengan waktu yang fleksibel 5-8 tahun,” sambungnya.
Sementara itu hadir dalam pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
-

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
loading…
Komisi II DPR memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP terkait penundaan pelantikan kepala daerah. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025. Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan resmi terkait kabar ditundanya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).
Rifqi menjelaskan, keputusan 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II beberapa waktu lalu.
“Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.
Secara pribadi, dia sesungguhnya senang jika pelantikan baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak.
Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak. “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.
(cip)
-

Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah
Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.
Rifqi tak menampik dirinya memperoleh informasi bahwa MK akan membacakan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada 3-5 Februari 2025.
“Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” tuturnya.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
“Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Merespons informasi tersebut, dia menyebut bahwa wajar bila pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan simulasi (exercise) terkait penjadwalan ulang terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
“Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kami buat tiga gelombang; 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK; kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal; dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai putusan MK,” paparnya.
Rifqi lantas menambahkan bahwa dirinya secara personal memandang baik bila pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan serentak, baik mereka yang berperkara di MK maupun tidak.
“Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal proses, yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak,” paparnya.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak.
“Tapi bagaimana keputusannya kami tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR RI,” kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025 -

Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur
loading…
Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA – Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Khoirudin berasumsi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dilakukan antara 18-20 Februari 2025. Namun, dia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dilangsungkan Kamis, 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini perpres tersebut belum terbit ke publik.
“Hari ini kami menggelar rapat untuk penetapan jadwal menyangkut pidato gubernur terpilih setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kita sepakati tanggal 18-20 Februari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ini perlu kita Bamus-kan seperti keabsahan acara paripurna yang akan kita lakukan nanti,” ujar Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKJ, Jumat (31/1/2025).
Politikus PKS itu mengatakan, sepertinya 200 pilkada yang bersengketa akan selesai sebelum 18 Februari 2025. Jadi, kemungkinan pelantikan akan digelar serentak. “Kalau tanggal 6 kemarin, asumsi saya hanya yang tidak bersengketa, tanggal 18-20 asumsi saya, ini asumsi saya pribadi ya, mungkin setelah yang bersengketa selesai, jadi seluruh Indonesia satu kali pelantikan, asumsi ya barangkali,” katanya.
Khoirudin mengatakan bahwa setelah pelantikan nantinya langsung digelar rapat paripurna perdana dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono-Doel.
“Betul, supaya hemat waktu serah terima jabatannya sekalian saat paripurna di ruang paripurna, biar waktunya hemat sekalian. Kebetulan pada tanggal tersebut tidak ada aktivitas dewan yang berbenturan sehingga mudah disepakati,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.
-

Siap-siap! Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Lagi Nih Saat Libur Lebaran
Jakarta –
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk masyarakat saat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2025. Hal itu dilakukan untuk menekan inflasi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Stimulus berupa diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, stabilitas harga pangan, hingga penyelenggaraan Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 2025.
“Agar momentum pertumbuhan terus dijaga, pemerintah mendorong stimulus di hari Lebaran ini dengan program yang dilanjutkan dari program Nataru yang lalu yaitu diskon harga tiket pesawat, kemudian penyelenggaraan kembali Harbolnas 2025, program Epic Sale 2025 beli di Indonesia saja. Di 2025 juga dilakukan diskon tarif tol dan stabilisasi harga pangan,” kata Airlangga usai High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Hadir dalam pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Terkait besaran diskonnya, nantinya disebut akan dibahas kemudian. “Nanti kita akan bahas detailnya lagi, masih dalam pembahasan,” ucapnya.
TPIP akan menggelar rapat koordinasi inflasi dengan mengusung tema produktivitas untuk ketahanan pangan dan stabilitas harga. Rapat akan dilakukan pada Agustus 2024 dan disebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
TPIP menargetkan inflasi 2025 berada di kisaran 2,5 plus minus 1%. Untuk mencapai sasaran tersebut, komponen inflasi harga pangan bergejolak atau volatile food ditargetkan berada di kisaran 3-5%.
“Memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam peta jalan mengenai inflasi 2025 sampai 2027 dengan upaya memastikan keterjangkauan harga komoditas pangan dan tarif angkutan pada periode hari besar keagamaan nasional, termasuk Hari Raya Idul Fitri yang biasanya menjadi momen mudik Lebaran,” pungkas Airlangga.
(kil/kil)