Tag: Tito Karnavian

  • DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    Jakarta

    DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang bersengketa di MK akan dilantik menunggu putusan MK.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Poin itu tercantum dalam kesimpulan rapat bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membacakan poin kesimpulan.

    Dalam poin kesimpulan lainnya, disepakati pula jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. DPR dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari.

    Usulan 3 Opsi

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

    Berikut daftar opsinya:
    Gubernur/wagub:
    Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
    Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
    Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

    (fca/rfs)

  • Mendagri: Pelantikan bupati/wali kota oleh gubernur bukan kunci kompak

    Mendagri: Pelantikan bupati/wali kota oleh gubernur bukan kunci kompak

    Jadi, yang nanti dapat wibawa hanya 22 gubernur, belum tentu juga wibawa itu akan terjadi.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pelantikan bupati dan wali kota oleh gubernur tidak serta-merta menjadi kunci dalam menjaga kekompakan di antara para kepala daerah itu dengan gubernurnya.

    Mendagri mengemukakan hal itu ketika merespons opsi Presiden melakukan pelantikan terhadap gubernur, lalu gubernur melakukan pelantikan terhadap bupati dan wali kota dengan alasan kewibawaan.

    “Bukan urusan pelantikan yang menjadi kunci kekompakan dengan para bupati dan wali kota,” kata Tito saat rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Sebaliknya, kata dia, kekompakan antara gubernur dan para bupati dan wali kota di daerahnya ditentukan oleh faktor kepemimpinan gubernur itu sendiri.

    “Akan tetapi, faktor leadership, kemampuan untuk merangkul, datang bertemu, membangun hubungan personal, jauh lebih penting ketimbang pelantikan formal,” ujarnya.

    Tito lantas menegaskan kembali, “Jadi, justru pendapat kami leadership menjadi kunci.”

    Lagi pula, kata dia, pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 hanya berjumlah 22 gubernur.

    “Jadi, yang nanti dapat wibawa hanya 22 gubernur, belum tentu juga wibawa itu akan terjadi,” ucapnya.

    Ia menekankan kembali bahwa sejauh pengalamannya menjabat sebagai Mendagri, kepatuhan atau kebersamaan para bupati dan wali kota terhadap gubernur bukan ditentukan oleh faktor pelantikan.

    “Saya pernah lihat beberapa daerah, pelantikan dilakukan oleh gubernurnya, tetapi enggak dihormati gubernurnya karena enggak pernah rapat, rapat dengan kepala daerah enggak ada, jadi ketika ada menteri baru rapat, ada yang begitu,” tutur dia.

    Di awal, Tito menawarkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, menyusul adanya potensi pelantikan kepala daerah tidak secara serentak seluruhnya karena adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

    Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

    Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

    Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri tawarkan tiga opsi pelantikan kepala daerah saat rapat di DPR

    Mendagri tawarkan tiga opsi pelantikan kepala daerah saat rapat di DPR

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menawarkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 saat rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Opsi itu disampaikan mengingat adanya potensi pelantikan kepala daerah tidak serentak seluruhnya karena adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Namun, tiga opsi itu disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 soal pemilihan kepala daerah.

    “Ini menyangkut masalah pelantikan kepala daerah hasil pemilihan yang lalu, yang diatur dalam undang-undang dan ada penafsiran yang berbeda karena ini teknis, di samping ada masalah aspek lain, kepastian politik, ekonomi, dan pemerintahan,” kata Tito.

    Adapun opsi tersebut masing-masing terdiri atas tiga opsi lainnya berdasarkan pejabat yang melantik dan tanggal pelantikan. Selain itu, opsi-opsi tersebut juga mengatur tentang pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh karena memiliki peraturan khusus.

    Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

    Hal itu berdasarkan Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU 10/2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden, dan Presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

    Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

    Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

    Tito menjelaskan bahwa opsi 1 tersebut merupakan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. Menurut dia, opsi ini pun cukup diinginkan oleh para kepala daerah.

    Walaupun begitu, opsi tersebut memungkinkan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan oleh penjabat gubernur karena belum adanya gubernur definitif terkait dengan sengketa di MK.

    “Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis bupati, wali kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul atau sekalian Presiden ketimbang dilantik oleh penjabat (pj.) yang akan selesai dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya,” kata Tito.

    Untuk opsi 2, dia menjelaskan bahwa opsi tersebut dilaksanakan bagi kepala daerah yang telah melalui proses sengketa MK sehingga pelantikan berpotensi pada bulan April 2025.

    Untuk opsi 2 A, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilantik oleh Presiden secara serentak pada tanggal 17 April 2025.

    Sementara itu, opsi 2B, pelantikan tetap dilaksanakan oleh Presiden, namun tanggal yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 17 April 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 21 April 2025.

    Untuk opsi 2 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 17 April 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 21 April 2025.

    “Ini menyangkut kepastian politik itu, pengusaha wait and see itu, 1 hari pun sangat berarti bagi mereka,” kata mantan Kapolri itu.

    Selanjutnya opsi 3 adalah opsi pelantikan kepala daerah dengan adanya keputusan dismissal dari sengketa MK yang akan diputuskan pada tanggal 13 hingga 15 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah tersebut berpotensi pada bulan Maret 2025.

    Untuk opsi 3 A, pelantikan kepala daerah dilaksanakan seluruhnya oleh Presiden pada tanggal 20 Maret 2025. Berikutnya opsi 3 B, pelantikan kepala daerah oleh Presiden dilaksanakan dengan tanggal yang berbeda, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 20 Maret 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 24 Maret 2025.

    Opsi 3 C, lanjut dia, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 20 Maret 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 24 Maret 2025.

    Tito menjelaskan bahwa keserentakan untuk pelantikan yang dimaksud bisa saja dilaksanakan secara terpisah, baik bagi kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di MK maupun kepala daerah yang sedang berproses sengketa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rekap Pilkada 2024, Mendagri: 249 Daerah Gugat Ke MK, Lebih Banyak yang Tak Menggugat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Rekap Pilkada 2024, Mendagri: 249 Daerah Gugat Ke MK, Lebih Banyak yang Tak Menggugat Nasional 22 Januari 2025

    Rekap Pilkada 2024, Mendagri: 249 Daerah Gugat Ke MK, Lebih Banyak yang Tak Menggugat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merangkum data gugatan
    Pilkada 2024
    . Sebanyak 249 daerah mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), sementara 296 daerah lainnya tidak mengajukan gugatan.
    “Yang ada gugatan di MK, jumlahnya ada 249, sebagaimana data. Artinya yang tidak ada gugatan dominan lebih banyak daripada yang ada gugatan di MK,” ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
    Kemendagri mencatat, dari 296 daerah tanpa gugatan, terdapat:
    Sedangkan dari 249 daerah yang menggugat ke MK, rinciannya:
    Dalam kesempatan tersebut, Tito menyinggung soal
    pelantikan kepala daerah
    serentak yang tidak mungkin dilakukan di 545 daerah karena masih ada daerah yang menggugat terkait hasil Pilkada ke MK.
    “Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya 545 daerah,” imbuhnya.
    Namun, di sisi lain, Tito menyebutkan bahwa
    pelantikan kepala daerah
    serentak adalah konsekuensi dari terselenggaranya Pilkada serentak.
    Terlebih, ia mengungkapkan filosofi Pilkada serentak adalah keinginan untuk menghadirkan pemerintahan yang paralel.
    “Pilkada serentak dilakukan itu dalam rangka untuk membuat paralel pemerintahan termasuk DPRD, agar paralel waktunya bersamaan 5 tahunan dengan kepala daerahnya, antara Presiden, Gubernur, Bupati. Antara Gubernur, para Bupati dengan DPRD. Gubernur, DPRD yang DPRD-nya mengikuti rezim Undang-undang Pemilu bersama Pilpres, karena dilantiknya bulan Oktober,” ujarnya.
    “Sehingga lebih cepat, lebih cepat mendekat kepada pelantikan DPRD, pelantikan Presiden, itu akan lebih baik pendapat kami. Filosofi keserentakan itu kenapa sampai di tahun yang sama menurut kami adalah itu,” sambung dia.
    Untuk diketahui, proses persidangan sengketa Pilkada 2024 digelar di MK sejak 8 Januari 2025.
    Persidangan sengketa ini lah yang kemudian berimplikasi pada tidak serentaknya pelantikan kepala daerah yang sudah terpilih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri apresiasi Desa Wantilan kelola sampah berbasis BUMDes 

    Mendagri apresiasi Desa Wantilan kelola sampah berbasis BUMDes 

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi terobosan pengelolaan sampah di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang mengelola sampah dengan berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melibatkan masyarakat.

    Desa tersebut melakukan upaya pengolahan sampah dengan memprosesnya menjadi berbagai produk. Misalnya, dalam pengolahan sampah organik, pihak desa memanfaatkannya untuk budidaya maggot.

    “Dan itu (maggot) bisa dijual, bisa dipakai juga sendiri, karena BUMDes ini juga mengelola tanaman, ya, jagung, kemudian juga mengelola peternakan ayam, peternakan kambing,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Maggot ini kemudian diolah menjadi pakan ternak dan pupuk, sedangkan sampah non-organik diolah menjadi berbagai produk seperti kerajinan tangan.

    Selain itu, perekonomian masyarakat juga turut meningkat karena dilibatkan dalam proses pengolahan sampah. Strategi ini tentu bakal membentuk karakter budaya menjaga kebersihan, sehingga tak ada penumpukan sampah.

    “Karena [sampah] sudah ditangani dari awal, dari hulu. Bukan ditaruh semua di hilir,” jelasnya.

    Tito mengapresiasi Kepala Desa Wantilan Komarudin yang berupaya menghidupkan BUMDes dengan memanfaatkan potensi pengelolaan sampah.

    Ia mengaku baru pertama kali melihat penanganan sampah dikelola oleh BUMDes. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga memiliki kapasitas fiskal yang kuat.

    Dirinya menekankan pentingnya membangun desa mandiri secara keuangan. Menurutnya, Dana Desa yang selama ini diberikan pemerintah pusat hanyalah stimulus untuk menggerakkan desa dalam meningkatkan ekonomi melalui berbagai terobosan.

    “Buatlah ide, [Dana Desa] bukan untuk dihabisin saja. Kalau gitu nanti menengadahkan tangan terus kepada pusat,” ujar Tito.

    Kapasitas fiskal yang memadai bakal mendukung pelaksanaan berbagai program kerja yang dicanangkan pemerintah desa. Hal itu mencakup program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

    Oleh karena itu, Tito menekankan perlunya desa berupaya meningkatkan pendapatan agar lebih tinggi dibanding belanja.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pentingnya menjadikan desa sebagai sentra ekonomi bagi masyarakat setempat. Langkah ini diyakini akan membuat masyarakat tetap memilih desa sebagai tempat tinggal.

    Dengan demikian, masyarakat desa tidak lagi menjadikan kota sebagai tujuan untuk mencari nafkah.

    Ia tak menampik saat ini urbanisasi menjadi tantangan yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk negara maju.

    Terbukti penduduk desa berbondong-bondong pindah ke kota untuk mencari peluang ekonomi yang lebih baik. Akibatnya, berbagai potensi yang sebenarnya dimiliki desa tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan justru terabaikan.

    “Jadi kalau bahasa kita, bahasa saya, di desa itu harus dibuat masyarakatnya punya rezeki kota, tapi tinggal di desa. Rezekinya rezeki kota, gajinya gaji kota, supaya enggak berbondong-bondong lari ke kota,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Sebut Program Rumah Layak Huni Luar Biasa, Ini Alasannya

    Mendagri Sebut Program Rumah Layak Huni Luar Biasa, Ini Alasannya

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyebut program layak huni luar biasa. Menurut Tito, program itu luar biasa karena menjadi gambaran dari prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Dan ini program Bapak Presiden ini luar biasa, perhatiannya kepada rakyat bawah,” ujar Mendagri dalam keterangan yang dilansir Selasa, 21 Januari 2025.

    Hal tersebut diungkap Tito, saat peluncuran rumah layak huni di Johar Baru, Jakarta Pusat, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dalam penilaiannya itu, Tito mengenang saat masa tugas.

    Tito bercerita pernah bertugas di Sentiong, Jakarta Pusat, tak jauh dari Johar Baru. Menurut dia, kawasan tersebut merupakan daerah yang padat penduduk.
     

    “Saya nostalgia sebetulnya. Masuk gang, lihat kamar, satu kamar itu ada bisa 8 keluarga, 6 keluarga,” kenangnya.

    Dia mengatakan saat ini pemerintah berupaya mengubah citra kawasan itu. Menjadi, kawasan yang layak huni dan sehat.

    Mendagri mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang turun langsung ke lapangan untuk memahami permasalahan serta mencari solusi yang tepat. “Jujur saja, perasaan saya baru kali ini saya ketemu Menteri Perumahan yang mau turun, masuk memahami persoalan betul dan mau mencari solusi,” ungkapnya.

    Program ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Meski sebagian masyarakat setempat lebih memilih opsi bedah rumah, Mendagri tetap menekankan tentang pentingnya pembangunan rumah vertikal sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni.

    “Tapi ketika masyarakat juga di sini tidak mau [rumah vertikal], maunya hanya bedah, ya mau diapain? Enggak apa-apa. Tapi ingat, dibedah itu hanya sifatnya temporer, sebentar aja, karena strukturnya enggak berubah,” kata Mendagri.

    Mendagri pun berharap program ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki kondisi hunian masyarakat kecil agar lebih layak. Ia juga menargetkan program serupa bisa diterapkan di daerah kumuh lainnya.

    “Ini bukan penggusuran. Bukan. Ini adalah betul-betul murni membantu [agar] ada perubahan nasib. Itu aja,” kata Tito.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyebut program layak huni luar biasa. Menurut Tito, program itu luar biasa karena menjadi gambaran dari prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
     
    “Dan ini program Bapak Presiden ini luar biasa, perhatiannya kepada rakyat bawah,” ujar Mendagri dalam keterangan yang dilansir Selasa, 21 Januari 2025.
     
    Hal tersebut diungkap Tito, saat peluncuran rumah layak huni di Johar Baru, Jakarta Pusat, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dalam penilaiannya itu, Tito mengenang saat masa tugas.

    Tito bercerita pernah bertugas di Sentiong, Jakarta Pusat, tak jauh dari Johar Baru. Menurut dia, kawasan tersebut merupakan daerah yang padat penduduk.
     

    “Saya nostalgia sebetulnya. Masuk gang, lihat kamar, satu kamar itu ada bisa 8 keluarga, 6 keluarga,” kenangnya.
     
    Dia mengatakan saat ini pemerintah berupaya mengubah citra kawasan itu. Menjadi, kawasan yang layak huni dan sehat.
     
    Mendagri mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang turun langsung ke lapangan untuk memahami permasalahan serta mencari solusi yang tepat. “Jujur saja, perasaan saya baru kali ini saya ketemu Menteri Perumahan yang mau turun, masuk memahami persoalan betul dan mau mencari solusi,” ungkapnya.
     
    Program ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Meski sebagian masyarakat setempat lebih memilih opsi bedah rumah, Mendagri tetap menekankan tentang pentingnya pembangunan rumah vertikal sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni.
     
    “Tapi ketika masyarakat juga di sini tidak mau [rumah vertikal], maunya hanya bedah, ya mau diapain? Enggak apa-apa. Tapi ingat, dibedah itu hanya sifatnya temporer, sebentar aja, karena strukturnya enggak berubah,” kata Mendagri.
     
    Mendagri pun berharap program ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki kondisi hunian masyarakat kecil agar lebih layak. Ia juga menargetkan program serupa bisa diterapkan di daerah kumuh lainnya.
     
    “Ini bukan penggusuran. Bukan. Ini adalah betul-betul murni membantu [agar] ada perubahan nasib. Itu aja,” kata Tito.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah

    Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah

    Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

    Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Benyamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) soal kebijakan tersebut. Ia menargetkan, beleid mengenai pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Kota Tangsel itu akan rampung pada pekan terakhir di bulan Januari 2025 ini.

    “Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu,” ujar Benyamin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Selasa (21/1). 

    Benyamin menuturkan, masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud merupakan pekerja yang memiliki besaran gaji di bawah Rp7 juta per bulannya.

    Mengenai PBG, kata Benyamin, bukan hanya percepatan pelayanan, melainkan akan membebaskan juga untuk biaya retribusinya.

    “Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta maksimal Dia ingin bikin rumah sendiri, itu nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu,” tutur Benyamin.

    Lebih lanjut Benyamin menjelaskan bahwa kebijakan pemebebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG ini merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri Bersama yang meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri PU.

    Diketahui Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Pada Selasa (14/1/2025).menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari,” kata Mendagri.

    Sumber : Radio Elshinta

  • PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Menteri Ara resmi mengumumkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) digratiskan dari biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Ara mengatakan, kebijakan ini akan menyasar masyarakat dengan kriteria penghasilannya di bawah Rp 8 juta. Hal ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan pro rakyat, khususnya kepada rakyat kecil.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami Kementerian PKP diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” kata Ara dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Pertama, pemerintah telah menghapuskan retribusi sebesar 0 persen untuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG) yang ditujukan khusus masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, BPHTB dan PPN juga gratis untuk MBR.

    Berkenaan dengan PBG 0 persen, Ara mengatakan kebijakan ini sudah ditetapkan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri PKP Ara, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken pada 25 November 2024.

    “Sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0%, 0 rupiah, bagi MBR,” ungkap Ara.

    Kedua, penghapusan BPHTB sebesar 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh MBR. Sebelumnya, kata Ara, BPHTB dikenakan sebesar 5%.

    “Bagaimana BPHTB, itu biaya atas tanah dan bangunan, biasanya itu 5%. Atas arahan Presiden, menjadi 0%. Jadi tidak bayar, gratis dan itu buat rakyat kecil,” paparnya.

    Ketiga, penghapusan PPN sebesar 0% atau gratis untuk rumah-rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Ara juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memudahkan masyarakat, khususnya MBR untuk memiliki rumah melalui reformasi birokrasi yang dilakukan.

    “PPN itu 2 miliar kebawah, 0. Jadi gratis. Jadi, tadi sampaikan, ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dahulu enggak ada kebijakan ini. Dahulu enggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0, kemudian PBG-nya 0 dan waktunya dari 45 hari, jadi 10 hari secara rata-rata, tapi beberapa daerah bisa 17 menit,” pungkasnya dalam menanggapi PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk MBR.

  • Menteri PKP: Penerbitan PBG kian cepat bentuk reformasi birokrasi

    Menteri PKP: Penerbitan PBG kian cepat bentuk reformasi birokrasi

    … menurut saya reformasi birokrasi yang luar biasa. Membuat yang lambat jadi cepat

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan penerbitan sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semakin cepat merupakan bentuk reformasi birokrasi pelayanan publik.

    “Jadi ini luar biasa. Kita bisa menjalankan itu, menurut saya reformasi birokrasi yang luar biasa. Membuat yang lambat jadi cepat,” ujar Maruarar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Maruarar menyatakan bahwa pengurusan PBG yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari.

    Percepatan ini, kata dia, telah diuji di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Tangerang, dan Sumedang. Di Jakarta, proses penerbitan PBG dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 17 menit, sementara di Tangerang dan Sumedang membutuhkan waktu sekitar 1 jam.

    Dia menilai percepatan ini merupakan bukti nyata reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Yang biasanya kadang-kadang bisa 2-3 bulan, 4 bulan, ternyata bisa menjadi 17 menit di Jakarta. Di Tangerang bisa sekitar 59 menit, di Sumedang juga sekitar 1 jam. Jadi, ini membuktikan bahwa kita ada perubahan mindset, tapi bukan hanya mindset, tapi tindakan nyata dalam lane publik,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu, Maruarar turut mengumumkan biaya PBG, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) digratiskan oleh pemerintah untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Dia menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

    “Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” kata Maruarar.

    Dalam pelaksanaannya, Maruarar melanjutkan pengenaan PBG nol persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah, red.) untuk PBG itu nol persen, nol rupiah bagi MBR,” tutur Maruarar.

    Kemudian, dia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi nol persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi nol persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil,” sambung Ara, panggilan populer Maruarar.

    Terakhir, dia melanjutkan PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan nol persen alias gratis.

    “Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya nol persen, kemudian PBG-nya nol persen,” ujar Ara.

    Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Bakal Gratiskan Biaya PBG, BPHTB dan PPN untuk Masyarakat Miskin

    Prabowo Bakal Gratiskan Biaya PBG, BPHTB dan PPN untuk Masyarakat Miskin

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan pemerintah bakal menggratiskan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dia menjelaskan penghapusan biaya itu bakal ditujukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, pengenaan PBG 0% itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan agenda utama membahas percepatan pembangunan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

    “SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0%, 0 rupiah bagi MBR,” ujarnya kepada wartawan.

    Lebih lanjut, dia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5%, tetapi saat ini menjadi 0% untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Biasanya itu 5%. Atas arahan Presiden menjadi 0%. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil,” katanya

    Lalu, Ara melanjutkan PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0% alias gratis.

    Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.

    “Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0%, kemudian PBG-nya 0%. Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil,” pungkas Ara.