Tag: Tito Karnavian

  • Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025 Nasional 23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan
    pelantikan

    kepala daerah
    terpilih hasil
    pilkada serentak 2024
    secara bertahap.
    Pelantikan
    tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
    Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal
    pelantikan kepala daerah
    .
    Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025.
    Tito juga menawarkan pilihan untuk memisahkan waktu pelantikan gubernur dari bupati dan wali kota, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025.
    Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025.
    Opsi ketiga adalah pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada.
    Rifqinizamy menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil
    Pilkada serentak 2024
    akan berlangsung dalam tiga gelombang.
    Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
    “Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    “Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” sambungnya.
    Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.
     
    Tito Karnavian juga memastikan bahwa peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah akan siap sebelum 6 Februari 2025.
    Kemendagri berencana mengajukan draf perpres tersebut pada pekan ini.
    “Secepatnya (ajukan draf). Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” kata Tito.
    Tito memastikan bahwa pelantikan kepala daerah bakal digelar di Jakarta yang sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
    “Di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Tito.
    Pelantikan kepala daerah
    terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya Presiden melantik langsung gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita, pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota,” ujar Tito.
    Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi ajang bagi presiden untuk menyampaikan visi-misinya dan memberikan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih.
    “Agar terjadi sinkronisasi program presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” kata Rifqi.
    Mayoritas anggota Komisi II mendukung agar proses pelantikan dilaksanakan lebih cepat.
    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di MK seharusnya segera dilantik.
    “Kalau kami ditanya, kami sepakat bahwa yang tidak berperkara di MK harus segera dilantik,” ujar dia.
    Deddy mengingatkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah definitif dapat menimbulkan persoalan di wilayah, termasuk potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh penjabat kepala daerah.
    “Kalau sampai April atau lebih, belum lagi kalau ada PSU, Pj bisa main-main dengan APBD,” kata Deddy.
    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih lebih cepat lebih baik.
    “Menurut saya afdol kalau opsi nomor satu bisa digunakan,” ujar Toha.
    Rifqinizamy menekankan pentingnya segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih, mengingat kinerja pemerintah daerah saat ini mulai kurang efektif.
    “Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis, Pak Menteri.
    Kepala daerah
    yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” ungkap Rifqinizamy.
    Dengan pelantikan yang segera dilakukan, diharapkan pemerintahan daerah dapat kembali berjalan efektif dan tidak terhambat oleh ketidakpastian yang ditimbulkan penjabat kepala daerah.
    “Pj hanya bertugas sementara. Sementara kepala daerah baru belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya karena pelantikan belum dilakukan,” ujar Rifqy.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Dia 3 Menteri Paling Kaya di Kabinet Merah Putih, Salah Satunya Erick Thohir

    Ini Dia 3 Menteri Paling Kaya di Kabinet Merah Putih, Salah Satunya Erick Thohir

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri, wakil Menteri dan kepala Lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK sendiri mengatakan bahwa saat ini sudah ada 123 dari 124 orang yang mengirimkan LHKPN. Adapun satu yang belum melaporkan LHKPN-nya yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.

    Tina Talisa belum melaporkan LHPKN karena baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN miliknya jatuh pada 6 Maret 2025.

    Dari 123 pejabat negara, terdapat 3 orang yang diketahui memiliki harta kekayaan paling banyak. Salah satunya adalah Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta terbanyak, mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.

    3 Menteri Paling Paling Kaya

    Terdapat 3 Menteri yang diketahui memiliki harta paling banyak berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Nomor satu ada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta terbanyak, mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.

    Kemudian di urutan kedua ada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp2,6 triliun.

    Sedangkan di posisi ketiga diisi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dengan total harta kekayaan mencapai Rp2,3 triliun yang disampaikan pada 27 Maret 2024.

    Daftar LHKPN KPK Milik Menteri di Kabinet Menteri Merah Putih

    Berikut ini daftar LHPKN semua Menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) yang dilaporkan per Januari 2025:

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: Rp411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno: Rp15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono: Rp116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar: Rp37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan: Rp49.653.596.662 (per 6 Desember 2024)
    Menteri BUMN Erick Thohir: Rp2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati: Rp79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Rp208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman: Rp1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: Rp25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti: Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro: Rp46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana: Rp5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya: Rp20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    Menteri Perdagangan Budi Santoso: Rp9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi: Rp82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin: Rp99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani: Rp860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)

  • Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3

    Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu, 22 Januari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

    Sementara itu, Laporan keayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak terpampang dalam situs Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Padahal sebanyak 123 Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo telah membuat laporan kekayaannya ke KPK. Dalam situs resmi LHKPN, belum ada data hasil kekayaan Raffi, semenjak dirinya telah dilantik menjadi utusan khusus presiden pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan belum semua laporan dari Kabinet Merah Putih ditampilkan dalam situs LHKPN KPK.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Golkar Syafi Djohan menilai kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama programnya kerjanya sudah berjalan baik.

    Syafi menjelaskan, keberhasilan Presiden Prabowo dalam menjaga iklim ekonomi di Indonesia, terlihat dari keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya difokuskan untuk barang-barang mewah. Hal tersebut dinilai tak hanya menjaga iklim usaha, namun turut mempertahankan daya beli masyarakat.

    Syafi menambahkan, jika melihat dari segi investasi, Presiden Prabowo terus mendorong untuk mau meningkatkan pekerjaan bersama dengan banyak calon investor masuk ke Indonesia.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 22 Januari 2025:

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan belum mengetahui apakah Pilkada serentak nanti akan menggunakan Sirekap atau tidak.

  • Aturan Lengkap tentang Libur Sekolah selama Ramadhan 2025

    Aturan Lengkap tentang Libur Sekolah selama Ramadhan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan libur Ramadhan 2025 atau 1446 H untuk anak sekolah pada Selasa (21/1/2025).

    Pengumuman libur Ramadhan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) libur Ramadhan 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Namun dalam keputusan tersebut, libur Ramadhan untuk anak sekolah tidak jadi diberikan selama satu bulan penuh seperti masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 1999.

    Pelajar hanya memiliki jadwal libur pada awal dan akhir Ramadhan saja. SE tersebut pun berlaku untuk semua sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

    Berikut ini aturan lengkap mengenai libur untuk anak-anak sekolah selama Ramadhan 2025:

    Kegiatan mandiri diberikan untuk anak-anak sekolah pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran ini dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan
    Tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan
    Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan
    Pada 9 April 2025, siswa diminta untuk kembali melakukan pembelajaran bersama di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan

  • Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

    Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota tidak mungkin dilakukan secara serentak.

    Apalagi, menurut Tito, proses sengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK masih berlangsung. 

    Hal tersebut diungkapkan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan MK dan Hakim Agung yang hadir, Panitera, Sekjen, bahwa yang pertama, dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus sekali atau dua kali. Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya, 545 daerah.” terang Tito kala memberikan paparan. 

    Tito memaparkan, bahwa menurutnya, pelantikan serentak akan tidak adil bagi pemenang pilkada yang tidak dalam proses sengketa. “Yang bisa kita lakukan adalah keserentakan dalam jumlah yang cukup besar. Nah, kami menyampaikan bahwa ada yang tidak sengketa jumlahnya 296, yang tidak ada sengketa, MK,” tutur Tito.

    Adapun Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan sejumlah perkara yang masuk dalam sengketa hasil Pilkada di MK. 

    Menurutnya, ada sebanyak 23 perkara PHPU dalam Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 Provinsi, 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 PHPU Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. 

    Adapun, jika mengacu pada Peraturan Presiden  (Perpres) No. 80 tahun 2024, tanggal pelantikan untuk Gubernur ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan untuk Bupati dan Walikota pada tanggal 10 Februari 2025. 

  • Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025

    Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Hal ini disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu.

    Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, para gubernur, bupati, dan wali kota akan langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak di Istana Negara, Jakarta.

    “Jadi baik gubernur, bupati, wali kota seluruhnya yang melantik Presiden,“ ujar Rifqinizamy seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Legislator Partai NasDem ini juga mengungkapkan, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.

    Untuk itu, Rifqi meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera menyampaikan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan Presiden No. 80/2024 sebagai dasar hukum pelantikan kepala daerah.

    “Bahwa kami memohon kepada Mendagri untuk menyampaikan kepada Presiden agar Perpres No. 80/2024 segera kita revisi, paling tidak secara esensi tanggalnya berubah dari awalnya 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota, sekarang menjadi tanggal 6 Februari 2025 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” paparnya.

    Sedangkan, bagi kepala daerah terpilih yang bersengketa di MK, kata dia, berpeluang akan dilantik setelah ada putusan MK.

    “Kalau yang bersengketa bagaimana? Ya kita tunggu hasil MK, karena amar putusannya nanti berbeda-beda. Yang pertama ada yang ditolak berdasarkan proses di MK, dan nanti itu mungkin lebih dulu putusannya, kita prediksi pada pertengahan Februari. Mungkin mereka bisa dilantik pada pertengahan Maret 2025,” katanya. [hen/ian]

  • 5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa,” kata Tito.

    Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar Diantar ke Presiden

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menkopolkam Budi Gunawan Punya Harta Rp36,2 Miliar di LHKPN

    Menkopolkam Budi Gunawan Punya Harta Rp36,2 Miliar di LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebesar Rp36,2 miliar.

    Harta tersebut dilaporkan Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Kemenkopolkam atau Menkopolkam pada 2024.

    Dalam laporan e-LHKPN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025), mayoritas harta Budi Gunawan berada di aset dan bangunan senilai Rp21,7 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Gianyar, Lampung, Surakarta dan Denpasar.

    Kemudian untuk menunjang mobilitasnya, Budi memiliki aset dalam bentuk alat transportasi dan mesin sebesar Rp3,7 miliar.

    Secara terperinci, garasi Budi Gunawan diisi oleh dua Mobil milik jenama otomotif asal Eropa, yakni Ineos Grenadier (2023) senilai Rp1,8 miliar dan Land Rover Defender (2020) Rp1 miliar.

    Kemudian, Budi juga memiliki Mitsubishi Pajero (2018) senilai Rp350 juta dan Toyota Alphard senilai Rp600 juta. Adapun, mantan Kepala BIN ini juga memiliki harta bergerak lainnya Rp320 juta dan kas dan setara kas Rp10,4 miliar.

    Profil Budi Gunawan 

    Budi lahir pada 11 Desember 1959 di Solo, Jawa Tengah. Budi atau BG merupakan peraih gelar Adhi Makayasa lulus dari Akademi Kepolisian pada 1983.

    Pria yang akrab disapa BG itu juga meraih gelar doktornya di Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti dan lulus dengan predikat Summa Cum Laude.

    Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dia dipercayai menjadi Ajudan Wakil Presiden (1999-2000) dan Presiden RI (2000-2004).  

    Selama perjalanannya di kepolisian, Budi sempat menjabat posisi strategis mulai dari Kapolda Jambi, Kapolda Bali, Kadiv Propam Polri hingga Wakil Kepala Polri (Wakapolri).

    Sebagai Wakapolri, Budi Gunawan telah mendampingi dua Kapolri yaitu Jenderal Badrodin Haiti (2015-2016) dan Jenderal Tito Karnavian (2016).

    Dalam catatan Bisnis, Budi Gunawan juga pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan pada 2015. 

    Dalam periode tersebut, dia juga gagal menjadi Kapolri usai kasus tersebut diumumkan oleh KPK era Abraham Samad Cs. Meski demikian, BG berhasil memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. 

    Sementara itu, pada era pemerintahan Jokowi, BG ditunjuk sebagai pucuk pimpinan intelijen atau sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) sejak 9 September 2016.

  • Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akhirnya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2024.

    Kepala daerah terpilih yang akan dilantik itu yakni yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPU setempat.

    Penetapan jadwal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri, Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). “Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.

    Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah. “Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” katanya.

    Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.

    Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.

    Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Rifqi.

    Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. “Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi. (fajar)

  • DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

    “Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

    Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

    Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

    Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025