Tag: Tito Karnavian

  • Sri Mulyani Tak Ingin Rombak APBN 2025 meski Prabowo Potong Anggaran Rp306 Triliun

    Sri Mulyani Tak Ingin Rombak APBN 2025 meski Prabowo Potong Anggaran Rp306 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan berupaya agar postur APBN 2025 tidak berubah, meski Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar belanja pemerintah dihemat hingga Rp306,69 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan instruksi penghematan dari Prabowo hanya akan berdampak kepada belanja pemerintah. Sementara itu, sambungnya, proyeksi penerimaan belum berubah.

    “Kalau postur diusahakan tidak, tetapi kan nanti kita juga akan sampaikan ke DPR pada saat nanti [laporan Semester I/2025],” ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Saat ini, sambungnya, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga akan mengidentifikasi terlebih dahulu rencana efisiensi belanjanya. Setelahnya, rencana efisiensi tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran.

    Jika sudah disetujui parlemen maka masing-masing kementerian/lembaga melaporkan rencana efisien anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

    Lebih lanjut, bendahara negara itu tidak menampik apabila nantinya sebagian hasil dari penghematan anggaran itu akan dialokasikan kepada program unggulan Prabowo yaitu makan bergizi gratis.

    Apalagi, tambah Sri Mulyani, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah menyatakan harus ada tambahan anggaran agar program makan bergizi gratis bisa diperluas cakupan dalam tahun ini.

    “BGN kan merupakan instansi yang baru dibuat juga untuk melaksanakan sebuah tugas yang begitu besar dan rumit, memang perlu dibantu oleh banyak pihak, dan kita semuanya sedang memperkuatnya,” katanya.

    Sebagai informasi, Prabowo memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang terbit pada 22 Januari 2024.

    Dijelaskan dua alokasi anggaran yang dipangkas yaitu belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

    Oleh sebab itu, Prabowo memerintahkan para pimpinan K/L dan kepala daerah untuk menghemat sejumlah anggaran belanjanya. Dia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan efisiensi anggaran belanja K/L dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau efisiensi belanja oleh kepala daerah.

    Prabowo meminta K/L melakukan penghematan belanja pegawai dan bantuan sosial. Secara spesifik, jenis belanja yang dihemat sekurang-kurangnya adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

    Prabowo turut memerintahkan kepala daerah membatasi kegiatan yang bersifat seremonial. Bahkan, secara spesifik dia meminta belanja perjalanan dinas dipotong hingga 50%.

  • Mendagri: Layanan PBG di Bali cepat dan prima

    Mendagri: Layanan PBG di Bali cepat dan prima

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Bali, dapat berlangsung lebih cepat dan memiliki kualitas prima.

    “Nah ini yang menarik. Kami juga belajar ternyata di Bali sudah memiliki rencana detail tata ruang digital, yang itu bisa mempercepat masuk ke dalam sistem yang online,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Berdasarkan peninjauannya di sejumlah daerah, layanan PBG di Provinsi Bali cenderung lebih lengkap karena mencakup layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

    Di samping itu, pelayanan juga relatif cepat, bahkan di Kabupaten Gianyar mampu mencapai waktu sekitar 14 menit. Untuk itulah, dia mengajak awak media untuk membantu mengabarkan praktik baik tersebut kepada khalayak.

    “Saya akan dorong juga daerah lain untuk meniru. Jadi, tolong rekan-rekan wartawan dieksposlah bahwa Bali sudah memiliki rencana detail tata ruang digital. Nah itu terima kasih, saya apresiasi yang sangat tinggi,” ujarnya.

    Tito mengaku Kemendagri akan mengusulkan perbaikan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Usulan itu, yakni MBR dihitung bukan dari harga bangunan, melainkan dari pendapatan dan luas bangunan. Hal ini mengingat di sejumlah daerah ada perbedaan harga bangunan rumah yang cukup mencolok.

    Mendagri lantas mencontohkan harga bangunan di Papua cenderung lebih tinggi daripada daerah lain. Oleh karena itu, kriteria harga tersebut dinilai perlu dievaluasi.

    Dalam konteks tersebut, Tito juga mendorong jajaran pemerintah daerah (pemda), khususnya di Bali, agar berkoordinasi mengenai hasil evaluasi pelayanan PBG di kawasan tersebut.

    Jika ada hasil terbaik, kata dia, dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dikaji menjadi kebijakan nasional yang lebih andal.

    Usulan tersebut, lanjut dia, juga termasuk potensi untuk memberikan ragam pilihan desain bangunan untuk kalangan MBR. Apalagi, diketahui di sejumlah daerah, khususnya Bali, memiliki corak kebudayaan yang kental dan penuh dengan kearifan lokal.

    “Tolong Pemprov Bali usulkan resmi kepada kami, kepada Menteri PU (Pekerjaan Umum), tembusan beliau (Menteri PKP) dan saya untuk dibicarakan dan masuk dalam sistem kalau disetujui,” pungkas Tito.

    Sebagai informasi, pada peninjauan kali ini, Mendagri bersama Menteri PKP Maruarar Sirait turut menyaksikan proses layanan PBG secara real time di MPP Kabupaten Gianyar.

    Keduanya juga berbincang dengan sejumlah pemohon layanan serta beberapa pejabat yang menangani layanan tersebut.

    Tampak hadir pada kegiatan ini, Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Komang Sandi Arsana, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri puji inovasi layanan publik di Bali permudah masyarakat

    Mendagri puji inovasi layanan publik di Bali permudah masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memuji inovasi layanan publik di Provinsi Bali yang terus mengalami peningkatan untuk memudahkan masyarakat.

    Hal ini terlihat dari optimalnya peran Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota di Provinsi Bali dalam melayani publik.

    “Saya ingin memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur (Bali) yang sudah mendorong seluruh kabupaten/kota, delapan kabupaten, satu Kota Denpasar, ini sudah memiliki, satu-satunya provinsi setahu saya, yang sudah seluruh kabupaten/kotanya memiliki Mal Pelayanan Publik, MPP,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan keberadaan MPP di daerah membantu pelayanan secara maksimal karena dengan layanan satu pintu di MPP, peluang terjadinya pungutan liar (pungli) dapat dicegah.

    Selain itu, Tito mengatakan keberadaan MPP di Indonesia merupakan salah satu inisiatif yang dipopulerkan oleh Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masa silam, Diah Natalisa.

    Kebijakan tersebut, sambung dia, merupakan hasil replikasi dari layanan serupa yang telah berlangsung di negara Georgia.

    Konsep pelayanan tersebut kemudian diterapkan secara menyeluruh di lingkup pemerintah daerah (pemda).

    Hasilnya, di sejumlah daerah, MPP mampu memproses beberapa layanan publik, mulai dari perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembuatan paspor, identitas kependudukan, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Dan ini sangat membantu sekali. PBG pun sudah masuk dalam satu outlet (layanan MPP). Kemarin Pak Ara (Menteri PKP) melihat paspor pun sudah dibuat di tempat yang sama (di MPP),” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pengamatannya di sejumlah daerah, MPP di Provinsi Bali tergolong lengkap. Hal ini lantaran MPP tersedia di seluruh kabupaten/kota.

    Kondisi tersebut berbeda dengan daerah lain yang cenderung memiliki MPP di ibu kota provinsi.

    Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi kebijakan Penjabat Gubernur Bali yang mendorong keberadaan MPP di kabupaten/kota di Bali.

    Bahkan, di sejumlah kabupaten/kota di Bali yang tidak mampu membangun MPP diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

    “Saya memberikan apresiasi yang tinggi. Tolong dicatat juga teman-teman media, tolong dicatat media. Ini karena ini penting buat rakyat kita bahwa Provinsi Bali, seluruh kabupaten/kotanya sudah memiliki Mal Pelayanan Publik. Ini adalah provinsi pertama yang memiliki semuanya,” jelas Tito.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Dukung Inpres Pemangkasan Anggaran Prabowo, Puan: Untuk Kesejahteraan Rakyat

    DPR Dukung Inpres Pemangkasan Anggaran Prabowo, Puan: Untuk Kesejahteraan Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik soal Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang terbit pada 22 Januari 2024.

    Menurutnya, efisiensi ini harus dilakukan bersama-sama agar bisa terimplementasi dengan baik. Dalam hal ini, Puan menyatakan pihaknya akan mendukung Inpres tersebut.

    “Tentu saja DPR dukung, bahwa kemudian pemerintah presiden berharap pada 2025 ini APBN itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya, seefisien-efisiennya untuk kesejahteraan rakyat,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Sebagai informasi, dalam Inpres tersebut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepala daerah untuk menghemat anggaran hingga Rp50,59 triliun dalam APBD 2025.

    Dalam diktum keempat Inpres 1/2025, Prabowo memberi tujuh poin instruksi kepada gubernur dan bupati/wali agar penghematan APBD 2025 bisa terwujud. 

    Instruksi-instruksi tersebut seperti pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorium, hingga Batasi acara-acara seremonial seperti seminar.

    Bahkan, dalam diktum kelima angka 2, Prabowo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau pelaksanaan penghematan APBD 2025 di tingkat pemerintah daerah (pemda). 

    Terakhir, dalam diktum keenam, Prabowo juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pelaksanaan Inpres 1/2025 itu.

  • Kemendagri komitmen kawal percepatan pembangunan wilayah Papua

    Kemendagri komitmen kawal percepatan pembangunan wilayah Papua

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mengawal percepatan pembangunan di wilayah Papua.

    Hal ini disampaikan Ribka dalam audiensi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di Kantor Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan pihaknya ditugaskan untuk melakukan pendampingan percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan di wilayah tersebut.

    Dia pun berharap percepatan pembangunan di Papua dapat terus diakselerasi sesuai program prioritas pemerintah pusat.

    “Hari ini kami bisa melakukan audiensi, untuk tentunya besar harapan kami, khususnya Indonesia yang ada di wilayah timur, yang sudah menjadi hasrat dan program pemerintah pusat, bagaimana percepatan pembangunan terjadi di Papua,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ribka mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kemarin telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet.

    Di dalamnya dibahas ihwal percepatan pembangunan hingga efisiensi anggaran. Untuk itu, Kemendagri akan terus melakukan tugas yang menjadi tanggung jawab dalam pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

    “Tentu mengapa itu dapat kami lakukan, karena adanya terkait dengan kebijakan pemerintah pusat ke daerah. Kemudian kita menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

    Dirinya menjelaskan poin-poin yang menjadi penekanan Mendagri Tito untuk tahun 2025, di antaranya soal pentingnya memastikan kesiapan pembangunan di berbagai aspek.

    Fokus utamanya meliputi proses perencanaan di tingkat daerah, pelaksanaan pembangunan fisik, kesiapan pendanaan, serta kelengkapan administrasi yang mendukung terlaksananya program-program prioritas.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan Kementerian PU terus berupaya mempercepat pembangunan di Papua.

    Menurutnya, salah satu elemen penting dalam proses ini adalah pemenuhan readiness criteria, yaitu prasyarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan program pembangunan.

    “Readiness criteria yang saat ini kami temui dari masing-masing provinsi dari Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, serta Papua Tengah, Alhamdulillah, kayaknya sudah beres semuanya ya sudah beres semuanya. Artinya ada dasar-dasar penugasannya ada,” ungkap Diana.

    Berikutnya, Kementerian PU juga melakukan pemrosesan sertifikat tanah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen master plan dan feasibility study (FS).

    Berkaitan dengan proses tersebut, sebagian sudah selesai, dan selebihnya masih terus berjalan. “Penting semuanya karena nanti kita prioritasi hal-hal besarnya,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Simak Detail Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Layanan Perkotaan

    Simak Detail Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Layanan Perkotaan

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meneken Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024. Aturan itu memuat Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).

    Wakil Mendagri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut regulasi itu mengatur soal pembinaan sumber daya manusia dan lain hal. Mencakup pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas. 

    “Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

    Regulasi ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras.

    Dia tak menutup mata masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Meski demikian, pembangunan mesti selaras, karena penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
     

    Menurut Ribka, aturan RP2P itu dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

    Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

    “Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.

    Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.

    “Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” kata Ribka.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meneken Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024. Aturan itu memuat Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).
     
    Wakil Mendagri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut regulasi itu mengatur soal pembinaan sumber daya manusia dan lain hal. Mencakup pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas. 
     
    “Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

    Regulasi ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras.
     
    Dia tak menutup mata masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Meski demikian, pembangunan mesti selaras, karena penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
     

    Menurut Ribka, aturan RP2P itu dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 
     
    Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
     
    Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
     
    “Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.
     
    Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
     
    Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.
     
    “Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” kata Ribka.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Inpres Pertama Prabowo: Babat Anggaran dari Provinsi hingga Kota

    Inpres Pertama Prabowo: Babat Anggaran dari Provinsi hingga Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun menjadi Instruksi Presiden atau Inpres pertama yang diterbitkan Prabowo Subianto. Anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga dana otonomi khusus menjadi sasaran instruksi itu, dari tingkat pusat hingga daerah.

    Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan langsung berlaku pada hari yang sama.

    Terdapat delapan pihak yang diberi instruksi oleh Prabowo melalui Inpres efisiensi 2025 itu, yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

    Mereka mendapatkan mandat untuk meninjau ulang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran. APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah (TKD) 2025 menjadi sasaran peninjauan itu.

    Total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini.

    “[Menginstruksikan] Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” tertulis dalam Inpres 1/2025, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

    Dari total efisiensi itu, Prabowo memerintahkan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun. Lalu, peninjauan TKD senilai Rp50,59 triliun.

    Para menteri dan pimpinan lembaga harus melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja masing-masing K/L sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Perlu dicatat, identifikasi untuk penghematan anggaran itu tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Artinya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji PNS tidak akan terpengaruh perintah penghematan anggaran Prabowo.

    Prabowo memberikan perintah khusus kepada Sri Mulyani yang tercantum dalam diktum kelima Inpres 1/2025. Berikut isinya:

    Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a
    Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:

    Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (Rp13,9 triliun)
    Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Rp15,6 triliun)
    Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (Rp18,3 triliun)
    Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (Rp509,4 miliar)
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar); dan
    Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun)

    Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini

    Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).

    Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.

    Berikut 7 poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

    Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
    Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
    Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
    Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
    Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
    Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
    Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.

    Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.Perbesar

    Alasan Prabowo Hemat Anggaran Rp306,69 Triliun

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa presiden ingin pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran sehingga memerintahkan penghematan dalam APBN 2025.

    “Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu,” ujar Deni saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).

    Dia menjelaskan, penghematan anggaran tersebut untuk mendukung program pemerintah seperti subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

    Saat ini, sambungnya, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga akan mengidentifikasi terlebih dahulu rencana efisiensi belanjanya. Setelahnya, rencana efisiensi tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran.

    Jika sudah disetujui parlemen maka masing-masing kementerian/lembaga melaporkan rencana efisien anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

    “Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya,” jelas Deni.

    Oleh sebab itu, dia menegaskan penghematan anggaran kementerian/lembaga tersebut tidak memerlukan penerbitan APBN Perubahan 2025.

  • Seremonial, Studi Banding, hingga Honor Tim Dipangkas

    Seremonial, Studi Banding, hingga Honor Tim Dipangkas

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar untuk menekan pengeluaran negara di 2025. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada kepala daerah demi menghemat belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
     
    Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perintah pemangkasan jumlah tim dan besaran honorarium di daerah. “Instruksi keempat, gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” demikian isi instruksi Prabowo yang diteken pada 22 Januari 2025.
     
    Baca juga: Prabowo Perintahkan Menteri KKP Proses Hukum Pagar Laut Misterius sampai Tuntas

    Namun, arahan ini tak berhenti pada pemangkasan honorarium. Ada sejumlah instruksi lain yang menargetkan efisiensi belanja secara menyeluruh, termasuk:
     
    1. Pemangkasan Seremonial dan Studi Banding
    Kepala daerah diminta membatasi pengeluaran untuk kegiatan seperti seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).
     
    2. Pengurangan Perjalanan Dinas 50 Persen
    Belanja perjalanan dinas juga diperintahkan untuk dipangkas setengah dari anggaran sebelumnya.
     
    3. Penghapusan Belanja Pendukung Tanpa Output Terukur
    Belanja yang tidak memiliki output jelas atau bersifat pendukung wajib dihapus.
     
    4. Fokus pada Kinerja Pelayanan Publik
    Prabowo menekankan agar belanja daerah diarahkan pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran antar-perangkat daerah atau alokasi berdasarkan anggaran tahun sebelumnya.
     
    5. Seleksi Ketat Hibah Langsung
    Pemberian hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, harus dilakukan secara lebih selektif.
     
    6. Penyesuaian Dana Transfer Daerah
    Prabowo juga meminta kepala daerah menyesuaikan sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah (TKD), yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.
     
    Untuk memastikan semua instruksi ini berjalan efektif, Prabowo menugaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan ketat. “Menteri dalam negeri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025,” perintah Prabowo kepada Tito.
     
    Lebih lanjut, Tito juga diberi mandat untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan ketidaksesuaian dengan Inpres ini. “Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD 2025 dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden ini,” tambah Prabowo.
     
    Langkah penghematan ini menjadi bukti keseriusan Prabowo dalam menekan belanja yang dianggap tidak relevan dan memastikan anggaran lebih difokuskan untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih baik. Namun, implementasi di lapangan tentu akan menjadi tantangan, terutama untuk memastikan semua pihak mematuhi arahan tersebut.

  • Sri Mulyani dan Tito Karnavian Pimpin Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun pada APBN 2025

    Sri Mulyani dan Tito Karnavian Pimpin Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun pada APBN 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2025. Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran Pemerintah.

    Inpres yang mulai berlaku sejak Rabu (22/1/2025) itu, memberikan arahan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memimpin efisiensi anggaran.

    “Melakukan reviu anggaran K/L dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IV A daftar isian pelaksanaan anggaran. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan inpres,” dikutip dari dokumen yang diterima pada Kamis (23/1/2025).

    Sri Mulyani diberi tanggung jawab untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah, termasuk dana bagi hasil Rp 13,9 triliun.

    Selain itu, dana alokasi umum untuk pekerjaan umum Rp 15,6 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp 18,3 triliun, dana otonomi khusus Rp 509,4 triliun, dana keistimewaan DIY Rp 200 miliar, dan dana desa Rp 2 triliun.

    Sri Mulyani juga diinstruksikan untuk memblokir anggaran K/L tertentu yang akan dicantumkan dalam catatan pelaksanaan anggaran.

    Sementara itu, Tito Karnavian bertugas memantau efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025. Tito juga diminta untuk mengambil langkah strategis guna memastikan pengelolaan APBD sesuai arahan inpres.

    Efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun terbagi menjadi efisiensi belanja K/L Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah Rp 50,5 triliun.

    Dalam inpres tersebut juga menyebutkan arahan untuk K/L dan kepala daerah. Untuk K/L diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan nonoperasional, termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan. Belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari efisiensi.

    Sementara itu, untuk pemerintah daerah diminta membatasi belanja seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi perjalanan dinas hingga 50%, membatasi honorarium sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentnag Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengawasi pelaksanaan efisiensi anggaran ini secara ketat.

  • Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sedang mengkaji beberapa opsi alternatif, berdasarkan hasil evaluasinya terhadap proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung. Salah satu opsi yang dikemukakan, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan mengembalikannya ke DPRD atau Pilkada asimetris. 

    Usulan tersebut kini menjadi kontroversi, karena dirasa akan merubah sitem pemilu yang telah berlangsung selama ini. Sejatinya, metode yang diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian soal usulannya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sudah pernah bergulir pada Sidang Paripurna DPR RI, 24 September 2014 silam. 

    Pada 2014 lalu, DPR disebut pernah menyepakati wacana Kepala Daerah dipilih dari DPRD. Namun sayangnya hal tersebut dibatalkan lewat Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Adanya usulan tersebut konon didasari karena alasan biaya yang mahal, potensi konflik yang diakibatkan karena pemilukada langsung yang dianggap tidak menjamin munculnya kepala daerah yang baik,” tulis Sri Nuryati dalam jurnal ilmiahnya berjudul ‘Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi’, pada 2015 silam.

    Hal itu juga ditunjang dengan, data Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sejak tahun 2013. Di mana terdapat 954 pasangan kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih, namun kemudian terjerat permasalahan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar Kemendagri untuk menata ulang mekanisme pemilukada langsung, pada saat itu.

    Berbicara mengenai pilkada asimetris, juga bukan hal baru di Indonesia, sebab telah ada beberapa daerah yang menggunakan mekanisme tersebut dalam memilih kepala daerahnya. Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain, yakni DKI Jakarta, Yogyakarta dan Aceh.

    Perbedaan sistem pilkada langsung dan asimetris bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya ataupun aspek strategis lainnya. Pengamat politik Siti Zuhro menjelaskan, secara umum pilkada asimetris merupakan proses pemilihan kepala daerah secara langsung dan diatur oleh daerah secara mandiri. Sehingga berbeda dengan pilkada di daerah lain. 

    “Pilkada asimetris itu artinya mengacu pada daerah yang bisa melakukan pilkada langsung ada yang melalui DPRD dengan berbagai persyaratan baru kan gitu,” Kata Zuhro saat dihubungi VOI, Rabu, 20 November.

    Menurut Zuhro pilkada asimetris itu tidak bisa dimaknai bahwa dengan itu pilkada bisa lebih berkualitas. Menurutnya hal itu lebih kepada otonomi daerah saja. “Khusus di Papua, Papua Barat, khusus di Aceh, khusus DKI Jakarta, ada istimewa di Yogyakarta. Itu disentralisasi asimetris,” jelasnya. 

    Zuhro menilai pilkada asimetris seperti madu dan racun. Bisa menjadi positif apabila edukasi pencerahan politik masyarakat cukup. Sehingga masyarakat bisa lebih banyak berperan aktif. “Tidak efektif hanya miliknya elit. Accuntable juga bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya seperti itu,” kata Zuhro.

    Sedangkan sebaliknya, bisa menjadi buruk ketika nalar-nalar politik masyarakat belum terbangun. “Sehingga yang terjadi adalah adanya vote buying (politik uang) bukan partisipasi aktif,” pungkasnya. 

    Hal senada juga diutarakan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengatakan bila pilkada langsung, tidak langsung atau asimetris hanyalah pilihan dari sistem pemilihan kepala daerah yang disediakan oleh undang-undang. 

    “Memang kalau kita bicara pilkada, itu langsung atau tidak langsung secara UUD memungkinkan. Bahasa UUD-nya ‘kan dipilih secara demokratis. Jadi, itu pilihan politik hukum pembuat UU,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 November.

    Dirinya menambahkan, hal yang perlu digaris bawahi mengenai sistem pemlihan kepala daerah adalah prinsip jujur dan adil (Jurdil) serta prosesnya tanpa campur tangan politik uang, sehingga tidak ada praktik koruptif. “Baik pilkada langsung atau enggak langsung itu potensi politik uang ada. Nah, bagaimanakah kita meminimalkan. Ke mana arahnya? Ya, kita serahkan kepada pembuat UU.”

    Menteri Dalam Negeri memberikan sambutan dalam acara #RakornasPusatDanForkopimda2019#SinergiIndonesiaMaju#5PrioritasPembangunan#LimaVisiIndonesiaMaju#Kemendagri#Infokemendagri#BersamaIndonesiaMaju pic.twitter.com/LulQgcgD1m

    — Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri) November 13, 2019

    Praktik Pilkada Asimetris

    Model pemilihan kepala daerah dengan mengunakan sistem asimetris, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya DKI Jakarta yang tidak memilih wali kotanya, sedangkan Yogyakarta tidak memilih gubernur, dan kota Aceh dengan keberadaan partai politik lokal.

    – DKI Jakarta

    Secara umum pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta berbeda dari provinsi lain, kota administratif yang ada di Jakarta tidak melakukan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur. 

    Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai Pasal 10 UU tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, gubernur dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

    Adapun mekanisme penunjukkan walikota diatur di dalam Pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Jabatan itu dapat diisi pegawai negeri sipil yang diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD. 

    – Aceh

    Pelaksanaan pilkada di Aceh, juga berbeda dengan mekanisme pemilihan di daerah lain. Hal ini dikarenakan Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

    Keberadaan parpol lokal ini, tidak terlepas dari kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finflandia, pada 15 Agustus 2005. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi. Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. 

    – Yogyakarta

    Daerah istimewa Yogyakarta, bisa dibilang merupakan kebalikan dari mekanisme pilkada di DKI Jakarta. Sebab Yogyakarta masih melangsungkan pilkada langsung untuk posisi bupati dan walikota. Namun tidak ada proses pemilihan gubernur.

    Hal ini dikarenakan, posisi gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintah yang bersifat istimewa. Sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur, harus dipegang oleh seorang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.