Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Mendagri: Kami Pelajari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mempelajari permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemprov Aceh
telah menyurati dua lembaga resmi PBB, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, agar membantu penanganan
bencana banjir
dan longsor di Aceh.
“Nanti kita pelajari,” kata Mendagri Tito singkat di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Tito mengaku belum mengetahui soal permintaan bantuan yang diajukan Aceh ke dua lembaga tersebut.
Oleh karenanya, ia masih akan mempelajarinya lebih dahulu.
“Saya belum tahu bentuk bantuannya seperti apa,” tutur dia.
Diketahui, Pemprov Aceh menyurati dua lembaga resmi PBB, yaitu UNDP dan UNICEF, agar membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad menilai situasi di daerahnya sudah menunjukkan kompleksitas persoalan yang membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat maupun komunitas internasional.
“Secara khusus, Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
MTA menyebutkan, selain telah menyurati dua lembaga tersebut, saat ini juga tercatat sekitar 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya sudah berada di Aceh.
Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional, dan internasional.
“Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini,” kata dia.
Kehadiran lembaga dan relawan tersebut diharapkan dapat terus memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan bencana yang sedang berlangsung.
“Atas nama masyarakat Aceh dan korban, Gubernur sangat berterima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi pemulihan Aceh ini,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tito Karnavian
-
/data/photo/2025/12/12/693becb0d53e5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Mendagri: Kami Pelajari Nasional
-

Mendagri: Selasa, Presiden beri arahan soal pembangunan Papua
Presiden memiliki keinginan yang sangat kuat untuk mempercepat pembangunan di Papua
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, dijadwalkan memberikan arahan soal percepatan pembangunan Papua.
Mendagri menjelaskan Presiden akan memberikan arahan dalam rapat tentang konsep pembangunan Papua di Istana.
“Besok (Selasa, 16/12) sore pukul 15.00 WIB, Bapak Presiden akan memberikan arahan tentang langkah-langkah untuk percepatan pembangunan di Papua,” ujar Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Presiden memiliki keinginan yang sangat kuat untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Oleh sebab itu, kata dia, seluruh pejabat di pemerintahan pusat hingga tokoh Papua akan menghadiri rapat yang diagendakan pada esok hari.
“Besok (Selasa, 16/12) dengan seluruh kepala daerah, komite, para tokoh se-Papua ya, dan juga dengan sejumlah kementerian/lembaga, menteri hingga kepala lembaga,” katanya.
Sementara itu, dalam rangka persiapan pertemuan dengan Presiden Prabowo pada Selasa (16/12), Mendagri menggelar rapat bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, serta seluruh gubernur maupun bupati/wali kota se-Pulau Papua pada Senin (15/12) ini.
Kemudian, Mendagri bersama Komite mengadakan pertemuan terlebih dahulu pada Selasa (15/12) sebelum bertemu Presiden, yakni di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/12/14/693e2ba11e1c1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Beri Arahan untuk Kepala Daerah hingga Komite Otsus Papua Besok Sore
Prabowo Beri Arahan untuk Kepala Daerah hingga Komite Otsus Papua Besok Sore
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan arahan terkait percepatan pembangunan Papua pada Selasa (16/12/2025) pukul 15.00 WIB.
Tito menyampaikan, arahan itu akan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Papua, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, tokoh Papua, hingga para menteri dan kepala lembaga.
“Besok sore jam 03.00 (15.00 WIB), Bapak Presiden yang akan memberikan arahan tentang langkah-langkah untuk percepatan pembangunan di Papua. Yang jelas, Bapak Presiden memiliki keinginan yang sangat kuat untuk mempercepat pembangunan di Papua,” kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Tito menuturkan, sebelum bertemu
Presiden Prabowo
esok hari, pihaknya mengadakan rapat terbatas (ratas) bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua beserta kepala daerah hari ini.
Kemudian keesokan harinya, Komite tersebut akan rapat bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Dan setelah ini, besok dilanjutkan dengan rapat di Bappenas tentang konsep
pembangunan Papua
yang dihadiri oleh semua,” ucap Tito.
Sementara itu, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Vernando Wanggai menuturkan, rapat di Bappenas akan fokus pada konsolidasi kerangka perencanaan pembangunan.
Perencanaan diperlukan mengingat Papua begitu luas, yang kini memiliki 6 provinsi.
“Di simpul-simpul mana yang harus kita dorong untuk langkah-langkah percepatan. Karena ada daerah di Papua juga yang telah berada di kawasan perkotaan yang telah berkembang lebih awal, tapi kemudian ada daerah-daerah yang masih terpencil, perbatasan, di lembah-lembah, di gunung-gunung, rawa-rawa yang perlu kita dorong,” kata Velix.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d31a44c83c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri Makassar 13 Desember 2025
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Tim Redaksi
LUWU TIMUR, KOMPAS.com
– Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, diketahui berangkat menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi pada Kamis (11/12/2025).
Keberangkatan tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi terkait perjalanan orang nomor satu di Luwu Timur itu mencuat melalui unggahan media sosial salah satu anggota keluarganya.
Unggahan tersebut dibagikan akun Facebook Sinar Ali. Dalam foto yang diunggah,
Irwan Bachri Syam
tampak berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan.
Informasi ini kemudian menyebar luas dan memantik beragam respons warganet.
Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan doa dan ucapan selamat kepada
Bupati Luwu Timur
.
Akun Fridayun Achmar, misalnya, menuliskan harapan agar ibadah yang dijalankan Irwan Bachri Syam beserta keluarga berjalan lancar dan membawa keberkahan.
“Selamat menunaikan ibadah
umrah
, Bapak Bupati beserta keluarga. Semoga menjadi ibadah yang mabrur serta diberikan kesehatan dan keselamatan,” tulisnya.
Ucapan serupa juga datang dari akun Iyoz Fifar Maknum yang menuliskan, “Selamat menjalankan ibadah umrah Bapak Bupati beserta rombongan.”
Sejumlah komentar lain bernada positif turut memenuhi kolom komentar unggahan tersebut.
Namun, di balik ucapan doa dan dukungan, keberangkatan Irwan Bachri Syam ini juga menuai sorotan, mengingat sebelumnya pemerintah pusat telah menerbitkan
kebijakan pembatasan perjalanan
luar negeri bagi kepala daerah.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya intensitas bencana alam dan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia, yang dinilai membutuhkan kehadiran dan kesiapsiagaan penuh kepala daerah di daerah masing-masing.
Surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak Selasa (9/12/2025), atau dua hari sebelum keberangkatan Bupati Luwu Timur.
Dalam edaran itu, kepala daerah diminta menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang bersifat sangat mendesak dan telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait keberangkatan Irwan Bachri Syam tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada sejumlah pejabat terkait juga belum membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Kepala Bagian Protokoler, maupun Kepala Bagian Pemerintahan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Tidak adanya penjelasan resmi ini semakin memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Belum diketahui secara pasti apakah keberangkatan Irwan Bachri Syam telah mengantongi izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri, atau apakah perjalanan tersebut dikategorikan sebagai cuti resmi kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, perjalanan ibadah kepala daerah ke luar negeri tetap dimungkinkan dengan syarat tertentu, antara lain pengajuan izin cuti, pelimpahan tugas kepada wakil kepala daerah, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, dalam situasi tertentu seperti kondisi darurat nasional atau bencana, kebijakan pembatasan dapat diberlakukan lebih ketat.
Di sisi lain, kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi perhatian publik.
Beberapa daerah dilaporkan mengalami hujan dengan intensitas tinggi, banjir, dan tanah longsor, sehingga kehadiran kepala daerah dinilai penting dalam upaya koordinasi penanganan dan mitigasi.
Ketiadaan pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuat publik belum memperoleh kejelasan apakah roda pemerintahan tetap berjalan normal selama bupati menjalankan ibadah umrah, termasuk siapa yang secara penuh menjalankan tugas dan fungsi kepala daerah selama yang bersangkutan berada di luar negeri.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan bahwa keberangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan akuntabel.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri sampai 15 Januari 2026 imbas terjadinya bencana dan cuaca ekstrem.
Tito menegaskan, seluruh kepala daerah harus bersiaga di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di Sumatera yang kawasannya terdampak bencana.
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menegaskan, khusus para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian.
Ia menekankan, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.
“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata mantan kapolri tersebut.
Langkah ini diambil setelah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah ketika daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor. Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Mirwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pakar: Pilkada oleh DPRD berpotensi perdalam problem demokrasi
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah semestinya tidak berhenti pada soal ‘boleh atau tidak’ secara konstitusional, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih kritis. Apakah mekanisme tersebut memperkuat atau justru melemahkan
Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Bidang Politik Kontemporer di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Caroline Paskarina menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pilkada tertutup berpotensi memperdalam problem atau permasalahan demokrasi di Indonesia.
“Dalam situasi dimana kualitas demokrasi menurun, kepercayaan publik terhadap pemerintah melemah, kecenderungan sentralisasi kekuasaan menguat, dan praktik elitisme politik semakin mengemuka, maka wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD justru berpotensi memperdalam problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujar Prof. Caroline saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, bila pilkada melalui DPRD terjadi, dan tanpa diiringi dengan reformasi sistem politik yang meliputi sistem kepartaian dan pemilihan, maka pemilihan tersebut tidak memperkuat demokrasi, namun dapat mempersempit ruang partisipasi politik warga.
Problem lain juga akan memusatkan kembali proses pengambilan keputusan pada segelintir elite politik, serta menjauhkan kepala daerah dari basis legitimasi publik yang langsung. Dalam konteks ini, demokrasi direduksi menjadi prosedur legal formal.
Untuk dimensi substantifnya, yakni kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga negara secara bermakna, kata dia, justru berisiko semakin terpinggirkan bila pilkada dilakukan oleh DPRD.
“Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah semestinya tidak berhenti pada soal ‘boleh atau tidak’ secara konstitusional, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih kritis. Apakah mekanisme tersebut memperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi, integritas institusi politik, dan kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara?,” katanya mengingatkan.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan pemerintah untuk membuka ruang seluas mungkin bagi publik untuk berpartisipasi dalam perumusan desain pemilihan kepala daerah yang akan diterapkan di masa mendatang, dan tetap menjamin terwujudnya demokrasi secara substantif.
Sementara itu, terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD dengan syarat dilakukan secara demokratis, Prof. Caroline memandang hal tersebut benar secara normatif.
“Namun, penekanan semata pada aspek konstitusionalitas formal berisiko mengaburkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kondisi demokrasi Indonesia yang sedang mengalami kemerosotan secara substansial,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada acara HUT ke-61 Golkar, yakni pada 5 Desember 2025.
Pada 11 Desember 2025, Mendagri menyampaikan UUD NRI 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih oleh DPRD, yakni asal dilakukan secara demokratis.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443325/original/090906100_1765680076-WhatsApp_Image_2025-12-14_at_09.29.39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



