Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi membatalkan rencana
pelantikan kepala daerah
non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian
mengatakan, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan
dismissal
.
Dalam PMK tersebut, dijelaskan, jadwal pembacaan putusan
dismissal
atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semula akan dilaksanakan 15 Februari 2025.
Jadwal ini berubah menjadi lebih cepat, yakni pada 4-5 Februari 2025, berbeda sehari dari jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa di MK.
Atas dasar perubahan jadwal pengucapan putusan
dismissal
ini, pemerintah kemudian melihat peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan.
Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan
dismissal
“Beliau (Presiden Prabowo) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Tito mengungkapkan, alasan pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK adalah efisiensi.
Dia mengatakan, jarak waktu yang tidak terlalu jauh bisa memungkinkan pelantikan digelar bersamaan sehingga prinsip efisiensi bisa dijalankan.
Alasan efisiensi ini juga disampaikan langsung Prabowo kepada Tito saat mengetahui Peraturan MK yang baru.
“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang
dismissal
. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” ucapnya.
Selain itu, asas keserentakan juga menjadi alasan dari penundaan pelantikan ini.
Tito berujar, pilkada yang diselenggarakan secara serentak seharusnya diikuti dengan pelantikan yang juga dilaksanakan secara serentak.
“Agar pelantikannya di tingkat satu agar banyak, keserentakannya banyak,” imbuhnya.
Tito mengatakan, kemungkinan pelantikan serentak kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK akan digelar 12 hari setelah putusan
dismissal
.
“Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” kata Tito.
Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.
Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.
“Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya.
Selain itu, Tito juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja cepat dalam memproses putusan
dismissal
yang menjadi dasar ketetapan pilkada.
Begitu juga DPRD di setiap daerah yang bersengketa agar memproses penetapan KPUD masing-masing lebih cepat sehingga proses di tingkat pusat bisa segera dilanjutkan untuk penetapan jadwal pelantikan.
Di sisi lain, Tito Karnavian sempat menemui Ketua MK Suhartoyo memohon agar MK bisa mempercepat pengunggahan putusan
dismissal
setelah dibacakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tito Karnavian
-
/data/photo/2025/01/31/679c8de301200.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan Nasional 1 Februari 2025
-

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Akan Digelar di Jakarta
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah yang baru akan dilaksanakan di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Hal itu dikarenakan, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Indonesia dan belum berpindah ke IKN. Itu disebabkan, belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang memindahkan operasional ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ucap Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, Tito menyampaikan informasi terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 lalu, akan diundur dari jadwal yang sudah ditetapkan pada 6 Februari 2025.
Hal itu dikarenakan, adanya putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimajukan pembacaannya dari sebelumnya tanggal 13 Februari, dipercepat menjadi 4 dan 5 Februari
“MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret tetapi setelah sidang dismissal ini,” kata Tito mengenai rencana pelantikan kepala daerah terpilih.
-

Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari
Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
“Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal,” ujar Tito, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, MK menerbitkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Setelah putusan dismissal keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Tito pun memperkirakan pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu,” kata Tito.
Namun dia menegaskan, terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.
Dia berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.
Tito menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujar Tito.
-

Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.
Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ADN)
-

Bukan di IKN, Mendagri Tito Bocorkan Tempat Pelatikan Kepala Daerah Pilkada 2024
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 163 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.
Tito menjelaskan, ibu kota negara masih tetap di Jakarta meskipun IKN telah dibangun sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. Sebab, operasional IKN sebagai ibu kota negara masih harus menunggu penetapan presiden melalui peraturan presiden (Perpres).
“Ibu kota negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara akan ditentukan dengan peraturan Presiden,” kata Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.
Dengan demikian, lanjut Tito, selama belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara tetap di Jakarta. Sebagaimana diketahui saat ini nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Tito menuturkan penamaan ibu kota di sebuah negara tidak harus menggunakan nama ibu kota di depan nama kotanya. Contohnya, kata dia, Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak disebut dengan nama daerah khusus ibu kota Tokyo.
“Jadi enggak harus suatu daerah itu, suatu ibu kota itu harus ada kata-kata ibu kota. Misalnya, Jepang ibu kotanya bukan Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo, enggak ada. Tapi ibu kotanya Tokyo,” ucap Tito.
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Diundur
Sebelumnya, Tito menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan berlangsung pada 6 Februari 2025.
“Yang (pelantikan) 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” kata Tito kepad wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.
Akan tetapi, Tito belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan Kepala Daerah akan digelar. Namun, dia menyebut pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa akan digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi 2 di DPR RI sekaligus juga salah satunya saya akan menyampaikan hal ini,” ucap Tito.
Tito menyebut hal tersebut demi efisiensi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta supaya pelantikan kepala daerah digelar secara efisien. Di sisi lain, dia mengakui mundurnya jadwal pelantikan disebabkan adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.
Diketahui, MK bakal membacakan putusan dismissal pada 4 sampai 5 Februari 2025 atau lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu 11 sampai 13 Februari 2025.
“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” ucap Tito.
Kemungkinan Digelar Pertengahan Februari
Kendati belum diketahui pasti, Tito menyebut pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 18, 19 atau 20 Februari 2025. Menurutnya, kepastian tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Prabowo.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20 (Februari). Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Bagaimana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK? Ini Kata Mendagri
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.
“Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya nggak tahu berapa jumlahnya ya,” kata Tito usai bertemu Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
“Kalau jumlahnya besar ya mungkin dilakukan pelantikan serentak mungkin. Tapi kalau jumlahnya nggak terlalu besar, ya gubernurnya yang dilantik oleh presiden, setelah itu bupati wali kotanya dilantik oleh gubernur, seperti itu kira-kira,” sambungnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan MK nomor 1 tahun 2025, putusan dismissal (penelitian gugatan, red) akan dibacakan 4-5 Februari 2025. Untuk kepala daerah hasil putusan dismissal akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada.
Tito telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan dismissal antara 18, 19, 20 Februari. Tito mengatakan nantinya Prabowo akan memilih tanggal pelantikan dari yang telah diusulkan tersebut.
Kemudian, perkara yang tidak masuk dalam putusan dismissal akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. Selanjutnya, MK akan membacakan putusan akhir dari sengketa pilkada tersebut pada 24 Februari 2025.
Tito mengatakan pelantikan dari kepala daerah hasil akhir putusan MK itu akan digelar secara berturut. Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.
“Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD,” ujarnya.
“Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang, ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, 1 tahun 3 bulan baru selesai. Kita berharap nggak ada yang sejauh itulah sehingga pelantikan selesai, pilkada selesai, semua bisa bekerja dengan cepat untuk rakyat,” imbuh Tito.
(amw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
/data/photo/2025/01/31/679cbd7c9415e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan Nasional 31 Januari 2025
Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang akan digabung dengan pelantikan kepala daerah dari putusan
dismissal
pada 4-5 Februari 2025.
Dalam pertemuan itu, Tito meminta agar MK bisa segera mengunggah hasil putusan sela
(dismissal)
yang telah dibacakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bergerak cepat membuat penetapan pemenang pilkada yang bersengketa berdasarkan putusan MK.
“Saya (sudah) sampaikan bahwa tanggal 4 (Februari) gelombang putusan (dibacakan) malamnya langsung di-
upload
,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tito bahkan meminta kepada MK agar memiliki koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen putusan, sehingga KPU bisa mengakses lebih leluasa dan segera memproses putusan tersebut menjadi ketetapan pemenang pilkada.
“Tadi sudah sampaikan juga, Pak, mohon kalau bisa internetnya bisa agak
strong
supaya KPU langsung bisa nangkep gitu ya,” imbuh dia.
Tito menuturkan, saat ini KPU sedang melakukan rapat jarak jauh dengan KPUD seluruh Indonesia untuk menyiapkan proses setelah putusan
dismissal
dibacakan.
Selain itu, Tito juga akan menggelar rapat jarak jauh dengan para Ketua DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk bersiap memproses jika penetapan KPUD dari hasil
dismissal
telah diserahkan.
Dia tak ingin surat penetapan dari KPUD yang telah dibuat terhambat prosesnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
“Saya enggak mau lama, satu hari sudah harus dikirim ke pemerintah pusat,” katanya.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa
Pilkada Serentak 2024
yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.
Penundaan ini diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan acara pelantikan sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan
dismissal
MK.
Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.
Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian dan daerah yang dihentikan perkaranya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mendagri Bakal Kumpulkan Pemda Bahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menggelar pertemuan dengan kepala daerah untuk membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)) tahun ajaran 2025.
Rencana ini muncul setelah dirinya berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Dalam diskusi ini, Tito mengaku banyak membahas urusan pendidikan dasar dan menengah.
Selain SPMB, pembahasan itu juga akan mencakup perbaikan sarana dan prasarana sekolah, guru, dan sekolah swasta.
“Nanti kami akan melaksanakan Zoom Meeting berdua [bersama Mendikdasmen] dengan semua yang ada stakeholder di wilayah,” ujarnya di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Tito menegaskan koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri sangatlah penting lantaran urusan pendidikan dasar dan menengan menjadi tanggung jawab Pemda. Kemendagri, katanya, akan mendukung kebijakan SPMB, sehingga Pemda dapat menjalankannya.
“Kami juga akan membantu untuk memonitor, mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri [Mendikdasmen],” tegasnya.
Di lain sisi, soal dukungan Pemda terhadap sekolah swasta, Tito berujar Kemendagri akan melihat daerah mana saja yang telah memberikan hibah atau bantuan. Kebijakan ini akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dia pun menuturkan, Kemendagri akan memublikasikan kepada publik terkait daerah mana saja yang telah menyalurkan bantuan dan juga daerah yang memiliki kemampuan fiskal, tetapi tidak menyalurkannya.
“Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya [terkait] perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya yang [sekolah] negeri tapi juga yang swasta,” ujarnya
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan substansi SPMB sudah disetujui oleh Presiden serta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Maka dari itu, kini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Pelaksanaan kebijakan tersebut, kata dia, membutuhkan dukungan dari Pemda. “Khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta,” jelasnya.
-

HNW Minta Dampak Pelantikan Kepala Daerah Diundur Dibahas Komisi II DPR
Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), merespons jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. HNW meminta wacana tersebut untuk disampaikan dan dibahas dengan Komisi II DPR RI.
“Ya itu memang kemudian sekarang kita berada dalam kondisi yang sudah tidak pasti gitu ya. Artinya, semula tanggal 6 kemudian diwacanakan berubah. kan semula, diwacanakan untuk dibarengkan setelah semuanya selesai. Jadi, kalau menurut kami hendaknya itu dibahas dengan maksimal dengan Komisi II supaya dengan demikian maka terukur betul, semua dampak-dampaknya,” kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
HNW mengatakan hal tersebut juga harus mempertimbangkan komunikasi kinerja presiden atau pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia mengatakan kinerja usai 100 hari Presiden Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak.
“Karena kan kalau itu dimundurkan Itu berarti yang menjadi gubernur sekarang adalah Plt atau Plh yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan mendasar terkait dengan Pembangunan kawasan,” ujar HNW.
“Sementara kan Presiden Prabowo Sudah begitu banyak melakukan program-programnya. Sudah dinilai 100 harinya, dan itu kan pasti memerlukan back up yang penuh dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia mengatakan kebijakan itu jangan sampai berdampak ke pemerintah pusat. Di sisi lain, HNW juga mendukung jika pelantikan kepala daerah menunggu sengketa di MK tuntas.
“Kalau pemerintah daerah tidak segera dilantik apa tidak berdampak kepada kinerja daripada Presiden Prabowo? Tentu yang dilantik adalah yang sudah tidak punya sengketa di MK. Tapi, kalau ada sengketa ya memang penting untuk menunggu selesainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan tanggal pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah hasil dari putusan dismissal MK antara 18, 19, 20 Februari 2025. Tito masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait tanggal pasti pelantikan dari yang diusulkan.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
(dwr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
