Tag: Tito Karnavian

  • Politik sepekan, pelantikan kepala daerah hingga Presiden di Malaysia

    Politik sepekan, pelantikan kepala daerah hingga Presiden di Malaysia

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah terjadi sejak Senin (27/1) hingga akhir pekan ini, dan berikut berita pilihan dibaca pada Minggu pagi, yakni mulai dari pelantikan kepala daerah batal dilaksanakan pada 6 Februari 2024 hingga kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Malaysia.

    1. Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah, red.) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Megawati tiba di Roma untuk bicara di World Leaders Summit

    Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri tiba di Roma, Italia pada Jumat (31/1) malam waktu setempat didampingi anaknya, yakni M. Rizki Pratama dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Berdasarkan siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (1/2), Megawati dijadwalkan menghadiri dan berbicara di World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan, Senin (3/2). Dalam forum ini, Paus Fransiskus juga akan turut hadir.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Presiden ingatkan jenderal-jenderal bahwa bintang mereka dari rakyat

    Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jenderal-jenderal dari TNI dan Polri bahwa pangkat bintang yang mereka sandang ialah penghormatan dari rakyat.

    Oleh karena itu, Presiden menegaskan para jenderal itu harus paling pertama yang berani berkorban untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Presiden Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Darjah Kerabat Johor di Malaysia

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima penghargaan Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (D.K I Johor) dalam kunjungan kenegaraan ke Malaysia, Senin (27/1).

    Sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (27/1), penghargaan tersebut diserahkan langsung Yang di-Pertuan Agong XVII Sultan Ibrahim di Istana Negara Malaysia.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Malaysia tingkatkan kerja sama ekonomi hingga energi dengan Indonesia

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mendorong peningkatan kerja sama dengan Indonesia di sejumlah bidang, mulai dari ekonomi hingga energi.

    “Kita harus tingkatkan ke bidang ekonomi, perdagangan, investasi, tenaga kerja, dan kita kembangkan ke bidang pendidikan, riset, teknologi makanan, industri hilir, energi atau tenaga,” kata PM Anwar.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran, Dito Sebut Kemenpora Sudah Pangkas Rp 500 M

    Efisiensi Anggaran, Dito Sebut Kemenpora Sudah Pangkas Rp 500 M

    Jakarta

    Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotejo atau Dito Ariotejo mengaku telah menyisir anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 mengenai efisiensi. Dito menyampaikan, Kemenpora telah memangkas biaya sebesar Rp 500 miliar.

    “Kami di Kemenpora, saat ini sudah bisa kami sisirkan. Sudah lebih dari Rp 500 miliar. Targetnya lebih dari itu,” kata Dito kepada wartawan di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

    Dito menilai sebagai pembantu Presiden, tentu harus menjalankan setiap kebijakan yang dikeluarkan. Dito mengatakan dengan Inpres ini pun, pihak Kementerian dan Lembaga dapat lebih detil melihat-lihat pemanfaatan anggaran yang diterima.

    “Itu sangat baik. Karena yang saya dapatkan bapak Presiden ingin bagaimana kita-kita sebagai pembantu pemerintah, sebagai menteri ini bisa memelototi kembali sekiranya penganggaran atau perencanaan yang bisa di efisiensi kan,” tutur dia.

    “Itu dalam rangka tetap prioritas seperti persiapan Sea Games, ASEAN games, Olimpiade, itu tetap terjaga. Jadi ini adalah tugas dan karakter dan gaya kepemimpinan yang baru ini ingin para menteri lebih teliti dan juga bisa lebih efisien,” pungkasnya.

    Prabowo Terbitkan Inpres

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

    Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

    Pada poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

    Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

    Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD. Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

    Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga. Prabowo juga menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPR Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah: Biar Lebih Banyak dan Serentak

    DPR Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah: Biar Lebih Banyak dan Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons soal mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20 [Februari 2025],” jelasnya.

    Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Harian Gerindra ini menyebut akan ada kemungkinan pada minggu depan pihaknya menggelar rapat konsultasi antara DPR RI, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

    “Belum ada keputusan mengenai lokasinya, belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari. Sabar dulu, sabar dulu,” ujarnya di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025.  

    Tito menjelaskan, pemerintah berkeinginan supaya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK atau non-sengketa, digabungkan dengan yang bersengketa namun diputuskan gugur atau dismissal oleh MK.  

    Langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan.  

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

  • Menteri ATR/BPN Setuju Efisiensi Anggaran: Banyak Pengeluaran Tak Perlu

    Menteri ATR/BPN Setuju Efisiensi Anggaran: Banyak Pengeluaran Tak Perlu

    Jakarta

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyetujui Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran. Nusron menilai banyak pengeluaran dari Kementerian yang tidak perlu.

    “Karena memang kami juga menyadari di hampir semua Kementerian termasuk di tempat kami sendiri pun, masih banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu,” ungkap Nusron kepada wartawan di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

    Nusron menyampaikan beberapa pengeluaran di Kementeriannya yang dapat dipangkas mulai dari honor, perjalanan dinas hingga acara bersifat seremonial. Dia mengungkapkan sejauh ini, Kementeriannya sudah berhasil memangkas anggaran hingga Rp 2,4 triliun.

    “Honor-honor yang tidak perlu, perjalanan dinas yang tidak perlu, acara-acara yang tidak perlu, kadang-kadang acaranya serah terima jabatan berlebihan. Ini kan kecil-kecil-kecil kalau berkali-kali kan kelihatan banyak. Kita sudah efisiensi sampai Rp 2,4 triliun dari rencana Rp 7 triliun,” kata Nusron.

    Dia juga menerangkan jika saat ini semua lembaga negara dalam situasi ekonomi yang rentan. Sehingga dia menilai langkah efisiensi anggaran yang diambil Presiden Prabowo sebagai penghematan sudah tepat.

    “Apalagi cita-cita besar Bapak (Presiden) kan bagus sekali. Pak Presiden untuk mencari dana alternatif untuk kepentingan investasi jangka panjang berupa makan bergizi gratis sama investasi. Ini kan harus kita dukung,” pungkasnya.

    Prabowo Terbitkan Inpres

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

    Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

    Pada poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

    Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

    Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD. Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

    Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga. Prabowo juga menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPR Bakal Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Pemerintah Pekan Depan

    DPR Bakal Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Pemerintah Pekan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang sedianya dijadwalkan dilantik pada 6 Februari kemungkinan akan diundur antara 18-20 Februari 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihak DPR akan menggelar rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai hal tersebut

    Dasco merespons soal jadwal pelantikan kepala daerah diundur untuk nonsengketa dan disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dasco mengatakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah dapat disesuaikan untuk hasil putusan dismissal MK sehingga dapat dilantik bersamaan.

    “Ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya, sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini kementerian dalam negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

    Terkait rapat bersama tersebut, kemungkinan akan dilakukan pekan depan. Rapat konsultasi antara DPR, bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai jadwal pelantikan.

    “Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” kata dia.

    Di tempat yang sama, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan terkait lokasi pelantikan menunggu terlebih dahulu hasil kesepakatan soal jadwal pelantikan kepala daerah.

    “Belum, belum ada keputusan mengenai lokasinya belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan kita terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari,” kata dia.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK diundur dari semula rencananya pada 6 Februari.

    “Yang (pelantikan) 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” kata Tito kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Tito menyebut hal itu juga demi efisiensi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta supaya pelantikan kepala daerah digelar secara efisien. Di sisi lain, dia mengakui mundurnya jadwal pelantikan disebabkan adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.

    Diketahui, MK bakal membacakan putusan dismissal pada 4 sampai 5 Februari 2025 atau lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu 11 sampai 13 Februari 2025.

    Kendati belum diketahui pasti, Tito menyebut pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 18, 19, atau 20 Februari 2025. Menurutnya, kepastian tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Prabowo.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20 (Februari). Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi keputusan pemerintah yang menunda pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

    Menurut Dasco, penundaan bertujuan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” sambungnya. 

    Dasco juga menyampaikan bahwa dalam minggu depan, DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari. 

    Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah ingin memastikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan yang perkaranya dihentikan oleh MK dapat dilantik secara bersamaan.

     

  • Ahmad Luthfi Tak Masalah Pelantikan Ditunda, Fokus Bentuk Tim Transisi

    Ahmad Luthfi Tak Masalah Pelantikan Ditunda, Fokus Bentuk Tim Transisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan kepala daerah yang sedianya dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    “Ditunda tidak masalah, yang penting penetapan, tapi prinsipnya dengan adanya pencabutan, 90 persen kayaknya sudah jadi,” katanya usai Rembug Ngopeni Ngelakoni di Kalipepe Land di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu.

    Sambil menunggu pelantikan, saat ini pihaknya terus belanja masalah dengan turun ke berbagai daerah di Jawa Tengah.

    “Setelah adanya pencabutan (gugatan dari pihak lawan), kami mengambil langkah cepat dengan melakukan rapat koordinasi, di mana rapat koordinasi ini sudah kami bentuk tim transisi,” katanya.

    Dalam hal ini, pihaknya melibatkan forum relawan, forum rektor, dan sebagainya.

    “Kami serap aspirasinya dalam rangka mengawal kegiatan kami ke depan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. (*)

  • Terlanjur Siapkan Baju Seragam, Ternyata Pelantikan Bupati Blitar Diundur

    Terlanjur Siapkan Baju Seragam, Ternyata Pelantikan Bupati Blitar Diundur

    Blitar (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diundur dari jadwal semula yakni 6 Februari 2024.

    Artinya pelantikan Rijanto-Beky sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar juga akan ikut mundur.

    Rijanto selaku Bupati Blitar terpilih pun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar itu mengaku tidak kecewa dengan pengunduran jadwal pelantikan tersebut, meskipun ia terlanjur mempersiapkan seragam.

    “Ngikut saja, ya tentunya apa yang disampaikan oleh Mendagri itu ada pertimbang-pertimbangan yang baik ya,” ucap Rijanto, Bupati Blitar terpilih, Sabtu (1/02/2025).

    Rijanto sendiri mengaku telah mempersiapkan seragam dan sejumlah dokumen untuk pelantikan Bupati Blitar mendatang. Meski ditunda semua persiapan itu tidak akan sia-sia begitu saja.

    “Ya yang disiapkan pakaian dinas untuk pelantikan, kalau tidak diteliti nanti malah salah,” ucapnya.

    Sementara itu, Plt. Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Namun dirinya mengaku sudah membaca informasi ini dari sejumlah pemberitaan media massa.

    “Belum ada info resmi terkait itu,” ucap Rully Wahyu.

    Rully memastikan daerah akan tegak lurus dengan kebijakan pusat. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh sekda kepada organisasi daerah teknis terkait yang berwenang untuk persiapan pelantikan ini.

    Selain itu juga sudah disiapkan keperluan untuk pelantikan seperti penyediaan seragam yang digunakan bupati dan wakil bupati yang akan dilantik

    “Kita mengetahui soal penundaan itu juga masih dari media,” tegasnya. (owi/ted)

  • Pramono tak ambil pusing soal pelantikan gubernur yang ditunda

    Pramono tak ambil pusing soal pelantikan gubernur yang ditunda

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tak mau ambil pusing soal pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Mau dilantik kapan aja monggo-monggo saja,” kata Pramono usai menerima gelar kehormatan “Abang” dari Majelis Kaum Betawi yang secara seremonial diberikan Ketua Dewan Adat Fauzi Bowo alias Foke di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu.

    Pramono menyebutkan, dirinya akan tetap mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

    “Yang namanya pemimpin daerah itu harus Sami’na wa atho’na (kami dengar dan patuh) kepada pemimpin pusat,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respon atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • 10
                    
                        Pengertian Putusan "Dismissal" MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah
                        Nasional

    10 Pengertian Putusan "Dismissal" MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Nasional

    Pengertian Putusan “Dismissal” MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah melalui
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda
    pelantikan kepala daerah

    non-sengketa
    yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
    Penundaan ini diambil untuk melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan adanya
    putusan Dismissal
    yang akan disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, sehari sebelum pelantikan kepala daerah non-sengketa.
    Tito mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta, jika berdekatan dengan
    putusan dismissal
    , maka pelantikan sebaiknya dilakukan serentak.
    Alasan efisiensi juga menjadi pertimbangan penting dalam penundaan ini.
    “Beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito, di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
    Sementara itu, pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
    Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
    Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
    Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
    Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.