Tag: Tito Karnavian

  • Resmi! Mendagri Putuskan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Resmi! Mendagri Putuskan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    PIKIRAN RAKYAT – Dua bulan lalu, tepatnya 27 November 2024, warga Indonesia serentak menuju TPU terdekat untuk menentukan kepala daerah mereka selanjutnya di Pilkada 2024. Tidak terasa, kini, tahapan pelantikan dan peresmian kepala daerah di seluruh Indonesia sudah semakin dekat.

    Senin, 3 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersamaan dengan Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia melakukan rapat koordinasi (rakor) secara daring.

    Dalam pertemuan ini Mendagri menyampaikan tanggal resmi pelantikan kepala daerah yang jatuh pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Pemilihan ini berdasarkan usulan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 Prabowo Subianto.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis.” Ujar Tito saat ditanyai keterangannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Penentuan tanggal ini rupanya disesuaikan dengan putusan dismissal untuk 310 sengketa kepala daerah lainnya yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di hari ini, 4 Februari 202 dan besok Rabu, 5 Februari 2025.

    “Tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU prov/kab/kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025.” Jelas Tito dalam zoom meeting.

    Dalam rapat ini, Tito juga menyampaikan rencana lokasi pelantikan kepala daerah yang akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Adapun terkecuali Aceh, yang mana pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dan disaksikan oleh Mahkamah Syariah.

    Usulan ini rupanya mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Menurutnya, pemilihan tanggal tersebut merupakan solusi terbaik untuk memastikan kejelasan dan pelayanan hukum kepada masyarakat telah terpenuhi.

    Eddy menghargai upaya Presiden RI Prabowo Subianto yang menghormati MK dan pengadilan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pilkada terlebih dahulu, “Seperti saya sampaikan sebelumnya bahwa when politics ends, administration begins. Pilkada sudah selesai, dan apa pun latar belakang partai dari kepala daerah, sekarang waktunya seiring sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.” tuturnya.

    Saat ini, pemerintah-pemerintah provinsi, kota, dan daerah di seluruh Indonesia hanya bisa menunggu putusan dismissal MK mengenai siapa yang dapat dilantik untuk akhirnya bisa melakukan acara penyambutan. Mengingat, berdasarkan rekapitulasi Pilkada 2024, terdapat 296 daerah tanpa gugatan dan 249 daerah lainnya memiliki gugatan.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah Tindakan Korupsi, Mendagri Teken Kerja Sama Pengawasan Perizinan Daerah – Page 3

    Cegah Tindakan Korupsi, Mendagri Teken Kerja Sama Pengawasan Perizinan Daerah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

    Penandatanganan dilakukan Mendagri bersama Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), yang selanjutnya dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Mendagri menjelaskan Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antara pihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

    Ia berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik.

    “Kita harapkan kerja sama ini membuat pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri.

     

    Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Sebab, kemudahan perizinan menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih optimal.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK.

    “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU,” tandas Mendagri.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.

    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

     

    (*)

  • Waka MPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari jalan tengah terbaik

    Waka MPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari jalan tengah terbaik

    Saya yakin dan percaya prioritas Pak Prabowo adalah memberikan pelayanan secepatnya kepada masyarakat di daerah dengan pemimpin yang definitif.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung usulan Presiden RI Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 20 Februari mendatang sebagai jalan tengah terbaik antara kepastian hukum dan urgensi pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya yakin dan percaya prioritas Pak Prabowo adalah memberikan pelayanan secepatnya kepada masyarakat di daerah dengan pemimpin yang definitif. Namun, di sisi lain Pak Prabowo juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menghormati proses pengadilan sengketa pilkada yang sedang berjalan di MK,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pelantikan kepala daerah sudah seharusnya memprioritaskan kebutuhan dan hak masyarakat agar pemimpin definitif dapat segera bekerja.

    “Saya menyambut baik rapat yang kondusif antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan agenda pelantikan kepala daerah. Lebih cepat bekerja untuk rakyat lebih baik, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menghormati dan mendukung keputusan pemerintah mengenai tanggal definitif pelantikan kepala daerah.

    Di sisi lain, dia menyampaikan pula dukungan untuk pelaksanaan agenda retreat kepala daerah yang rencananya akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah serentak.

    “Seperti saya sampaikan sebelumnya bahwa when politics ends, administration begins (ketika politik berakhir, administrasi dimulai). Pilkada sudah selesai, dan apa pun latar belakang partai dari kepala daerah, sekarang waktunya seiring sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK)

    Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal MK pada tanggal 20 Februari 2025 setelah sempat memberikan usulan agar pelantikan pada tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025.

    “Kami mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden, dan Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 Februari, hari Kamis,” kata Tito.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta

    Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta

    loading…

    DPR RI dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025. Waktu pelantikan tersebut diperuntukan bagi kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – DPR RI dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025. Waktu pelantikan tersebut diperuntukkan bagi kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersama Tito

    Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyebut kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.

    “Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan,” tutur Rifqi.

    Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih agar diatur dalam peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.

    Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, dalam hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Kota Nusantara, sebelum ada perpres dan keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” tandas Rifqi.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.

    Tito berkata, KPUD berkomitmen akan menerbitkan surat penetapan kepala daerah terpilih tak lama setelah putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah membuat hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita membuat meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito dalam rapat.

  • Presiden pilih 20 Februari untuk pelantikan kepala daerah

    Presiden pilih 20 Februari untuk pelantikan kepala daerah

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendagri: Presiden pilih 20 Februari untuk pelantikan kepala daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Februari 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

    Ia menyebut terdapat 296 kepala daerah non-sengketa yang siap untuk dilantik. Sementara, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di MK.

    Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Semula pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025.

    Namun, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi persnya pada Jumat (31/1) sore mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.

    Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut, dengan waktu yang tidak terpaut jauh.

    Sumber : Antara

  • Komisi II DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Presiden Prabowo

    Komisi II DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR telah sepakat menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika yang mungkin terjadi.

    “Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin terjadi di depan, maka Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui mendagri,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) seusai rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Rifqi menegaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta yang telah mendapatkan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 akan digelar pada Februari 2025 di Jakarta.

    Menurut Rifqi, pihaknya setuju jika pemerintah menetapkan pelantikan pada 20 Februari 2025.

    “Secara prinsip, insyaallah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Sesuai undang-undang, sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan IKN Nusantara telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih menjalankan perannya sebagai ibu kota,” jelasnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memilih Kamis (20/2/2025) sebagai hari pelantikan kepala daerah. Pelantikan ini akan mencakup 290 kepala daerah yang pilkadanya tidak bersengketa di MK.

    “Saya melapor kepada Pak Presiden, dan beliau memilih pada Kamis (20/1/2025),” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR terkait pelantikan kepala daerah.

    Meski lokasi pastinya masih dalam pembahasan, Tito menegaskan pelantikan akan tetap digelar di ibu kota negara, yang saat ini masih Jakarta karena IKN Nusantara belum secara resmi beroperasi sebagai ibu kota.

    “Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota ke IKN harus ditetapkan melalui perpres. Selama perpresnya belum operasional, maka ibu kota negara tetap di Jakarta, meskipun namanya sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” jelas Tito.

    Tito menjelaskan awalnya pihaknya mengusulkan tiga opsi tanggal pelantikan kepada Prabowo, yaitu pada 18, 19, dan 20 Februari 2025.

    Penyesuaian jadwal ini terjadi karena perubahan keputusan MK terkait jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Awalnya, MK menjadwalkan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, namun kemudian dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

    Perubahan ini membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pelantikan dari 6 Februari ke 20 Februari 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo.

    “Kami awalnya mengusulkan tiga tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari. Setelah saya lapor ke Presiden, beliau memilih tanggal 20 Februari,” pungkas Tito.

    Keputusan Komisi II DPR untuk menyerahkan jadwal pelantikan kepala daerah kepada pemerintah memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika politik dan hukum. Presiden Prabowo telah menetapkan pada Kamis (20/2/2025) sebagai tanggal pelantikan, yang akan berlangsung di Jakarta hingga ada keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

  • Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    “Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, ‘itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri’, begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah ya

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Awalnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengusulkan sejumlah tanggal, yaitu tanggal 18, 19 dan 20 Februari 2025 ke Presiden RI Prabowo Subianto.

    Presiden pun memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito.

    Peserta rapat pun mayoritas setuju pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari 2025. Namun, dalam rapat tersebut terdapat sejumlah pendapat.

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menyampaikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap seharusnya masih bisa dipercepat lagi.

    “Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu loh. Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” ujar Toha.

    Kemudian, anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu mengaku banyak diprotes fraksi partainya di tingkat DPRD terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah secara bertahap dari semula pada 6 Februari 2025.

    Pasalnya, perubahan jadwal itu merugikan kepala daerah terpilih maupun anggota DPRD yang hendak mendampingi karena telah memesan tiket perjalanan hingga penginapan.

    “Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, ‘itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri’, begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah yang akan dilantik,” ungkap Edi.

    Kendati demikian, dia menyatakan dirinya dan partai mendukung keputusan pemerintah yang mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dimulai 20 Februari 2025.

    Adapun saat sampai dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mencantumkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kesimpulan.

    Pemerintah dan DPR sepakat agar tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun bertanya ada atau tidaknya peserta rapat yang kurang setuju dengan rencana pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2025.

    “Saya mau tanya sekali lagi apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari presiden berdasarkan perpres, atau bisa kita kasih kefleksibelan bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari,” tanya Rifqi.

    “Makanya saya tanya bapak lagi kira-kira firm tidak 20 Februari atau kita kasih kefleksibelan,” sambungnya.

    Tito lalu mengusulkan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel. Ia mengantisipasi akan ada kemungkinan terjadinya force majeure.

    “Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita tidak tahu terjadi force majeure. Force majeure tidak tahulah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat,” tambah Tito.

    Wakil Ketua Komisi II Aria Bima juga kembali menanyakan kepada peserta rapat setuju atau tidaknya tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel. Peserta rapat pun menyetujuinya.

    “Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Aria Bima.

    Kemudian, Rifqi mengambil alih rapat dan menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan oleh pemerintah.

    “Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK. Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” pungkas Rifqi.

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

    Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah dan
    DPR RI
    menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait substansi dan metodologi revisi tersebut.
    “Pemerintah masih melakukan kajian terkait
    revisi UU Pemilu
    . Revisi ini nantinya akan dibuat dalam bentuk
    omnibus law
    , tetapi dengan modifikasi,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, kajian yang dilakukan harus melibatkan berbagai forum diskusi kelompok atau
    focus group discussion
    (FGD) serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar revisi yang dilakukan dapat komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
    “Kalau DPR mau mempercepat, silakan. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan dari akademisi, civil society, dan ini sudah dikerjakan,” kata Tito.
    Selain itu, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan kementerian lain dan partai politik sebelum pembahasan revisi dapat dimulai secara formal.
    “Kami juga harus rapat lagi dengan kementerian lain, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait lainnya,” kata Tito.
    “Belum lagi komunikasi di tingkat partai politik yang mungkin juga perlu dilakukan. Ini menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan timing yang tepat untuk membahas revisi ini di tingkat formal,” ujar dia.
    Tito juga meminta anggota partai politik agar menyamakan persepsi dengan pimpinannya masing-masing terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU Pemilu.
    “Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas, bukan hanya pendapat pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi secara khusus untuk masalah kapan revisi dilakukan, itu belum dibicarakan. Jadi, saya pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Tito.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana revisi UU Pemilu.
    Namun, politikus Nasdem itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan revisi akan dilakukan.
    “Komisi II DPR juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu untuk merangkum berbagai rekomendasi dari berbagai pihak. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Itu tergantung dari evaluasi yang kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
    Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan sebelum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu.
    “Soal kapan revisi UU Pemilu akan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwalnya. Jika dari DPR, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, apakah pembahasan akan diserahkan ke Komisi II DPR RI, melalui panitia khusus (Pansus), atau Badan Legislasi. Sebagai Ketua Komisi II, saya serahkan itu sepenuhnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024

    DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya tidak memiliki keinginan untuk menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    “Saya kira tadi rapat ini terbuka pers bisa melihat, masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antara kita semua. Tidak ada keinginan menunda menunda yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya,” kata Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pengumuman resmi terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah akan diumumkan langsung oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

    Selain itu, dia mengungkapkan pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada. Pasalnya, sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    Menteri Tito: Ibu kota negara masih di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.

    Hal itu disampaikan Tito saat menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    “Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Tito.

    Ia mengatakan Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.

    Pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.

    “Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025