Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Belajar dari Tsunami Aceh, Ini 9 Pesan Dino Patti Djalal untuk Penanganan Bencana Sumatera

    Belajar dari Tsunami Aceh, Ini 9 Pesan Dino Patti Djalal untuk Penanganan Bencana Sumatera

    Bisnis.com, JAKARTA — Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra kembali menegaskan pentingnya manajemen krisis yang kuat dan terkoordinasi. 

    Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, membagikan sembilan pelajaran penting dari pengalamannya mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat penanganan tsunami Aceh 2004 dan gempa Yogyakarta 2006.

    Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) itu menyampaikan bahwa pola penanganan bencana besar memiliki karakter serupa. Karena itu, strategi yang terbukti efektif di masa lalu dapat menjadi rujukan dalam menghadapi krisis yang terjadi saat ini.

    Ini sembilan tips dari Dino Patti Djalal saat mengatasi bencana alam: 

    1. Kepemimpinan Presiden Menjadi Faktor Penentu

    Dikutip dari unggahan media sosial miliknya, Sabtu (6/12/2025), masyarakat berada dalam kondisi terpuruk, aparat kewalahan, dan instansi sering berjalan tidak sinkron. Dino menegaskan bahwa hanya satu otoritas tertinggi, Presiden yang dapat memberikan arah, ketegasan, dan ketenangan publik.

    “Sewaktu tsunami tahun 2004, Presiden SBY terjun langsung di lapangan dan terus kembali ke lokasi. Rakyat ingin melihat pemimpinnya berada di tengah mereka,” ujarnya.

    2. Jangan Terlalu Mengandalkan Angka Awal Korban

    Estimasi korban pada hari pertama umumnya tidak akurat. Dino mencontohkan laporan awal tsunami Aceh yang hanya mencatat 50 korban, sementara angka riil mencapai 150.000 jiwa. Pemerintah harus menyiapkan rencana kontingensi karena jumlah korban hampir pasti bertambah.

    3. Dampak Berat Justru Muncul Setelah Bencana Mereda

    Walaupun banjir dan longsor berlangsung singkat, tantangan lanjutan seperti penyakit, sanitasi buruk, dan tekanan psikologis pengungsi akan bermunculan selama berminggu-minggu.

    4. Perlu Panglima Operasional yang Langsung di Bawah Presiden

    Krisis lintas provinsi membutuhkan komando tunggal agar koordinasi lintas instansi berjalan efektif. Dino menilai posisi Kepala BNPB mungkin tidak cukup untuk mengendalikan operasi seluas ini dan perlu figur dengan otoritas lebih tinggi.

    5. Tetapkan Status Bencana Nasional

    Status ini penting agar seluruh sumber daya negara dapat dikerahkan secara penuh. Dino juga menekankan nilai solidaritas nasional, seperti yang tercermin dalam respons publik terhadap tsunami 2004.

    6. Pemerintah Harus Menyampaikan Informasi Resmi Setiap Hari

    Komunikasi publik idealnya dilakukan langsung dari posko lapangan, bukan dari Jakarta, agar tidak terjadi simpang siur informasi. Juru bicara harus kompeten dan kredibel.

    7. Menteri Fokus pada Koordinasi, Bukan Sekadar Aktivitas Simbolis

    Kehadiran menteri di lapangan bukan untuk pencitraan. Menurutnya yang paling penting adalah rapat koordinasi harian, bahkan dua kali sehari, serta pengambilan keputusan cepat.

    8. Jangan Terburu-buru Mengakhiri Status Tanggap Darurat

    Masa tanggap darurat perlu diperpanjang bila situasi menuntut. Pemerintah harus memiliki indikator jelas sebelum masuk tahap rehabilitasi.

    9. Rehabilitasi Sumatra akan Membutuhkan Anggaran Besar

    Dino memperkirakan tidak akan banyak bantuan internasional seperti tsunami Aceh. Karena itu, APBN perlu disesuaikan, termasuk kemungkinan menyisihkan sebagian anggaran pertahanan yang tahun depan direncanakan mencapai Rp335 triliun.

    “Saya yakin para patriot di TNI dan di Kementerian Pertahanan tidak akan keberatan selama ini dilakukan untuk membantu rakyat,” katanya.

    Dino menutup pesannya dengan harapan agar pengalaman masa lalu dapat memperkuat kesiapsiagaan Indonesia dalam menghadapi bencana besar di masa depan. (Angela Keraf)

  • Habiburokhman soal Bencana Sumatera Dikaitkan dengan Zulhas: Agak Lucu

    Habiburokhman soal Bencana Sumatera Dikaitkan dengan Zulhas: Agak Lucu

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Habiburokhman menilai lucu jika bencana bencana tersebut dikaitkan dengan sosok Zulhas.

    Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam acara diskusi Total Politik bertema ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025). Mulanya, Habiburokhman mengatakan pengusutan tindak pidana ekologi bisa membutuhkan waktu belasan tahun.

    “Tindak pidana ekologi itu pengusutannya bisa belasan tahun, dampaknya juga sangat luas terjadi. Jadi nggak mungkin ini sekadar karena perbedaan politik menjadikan alat untuk men-judgment pihak tertentu. Ndak mungkin,” ujar Habiburokhman dalam diskusi.

    Habiburokhman mengatakan Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hanya lima tahun. Menurutnya, kerusakan kawasan alam sudah rusak jauh sebelum Zulhas menjabat.

    “Paling gampang misalkan sekarang, orang dikait-kaitkan dengan Pak Zulhas. Saya agak lucu melihatnya, Pak Zulhas itu cuman lima tahun jadi Menteri Kehutanan ya di jamannya Pak SBY, padahal kerusakannya jauh terjadi sebelum itu. Sudah rusak juga gitu,” ujarnya.

    “Lalu di mana dalam konteks hukum ya, pertanggungjawaban hukumnya Pak Zulhas di mana? Sangat susah kalau sekadar setiap dinamika, setiap peristiwa itu sekadar dijadikan alat untuk mencari siapa yang salah berdasarkan asumsi kelompok masing-masing. Nggak akan selesai. Nah, orang-orang yang seperti itu menurut saya orientasinya juga bukan kemanusiaan, kalau itu sekadar dijadikan alat politik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan penyelesaian masalah dengan orientasi kemanusiaan tidak hanya mencari siapa yang salah tapi mencari apa yang salah.

    Sebagai informasi, isu pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulhas kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.
    Dasar Hukum

    Pelepasan 1,6 juta ha kawasan hutan ini mempunyai dasar hukum SK Menteri Kehutanan No. 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

    Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.

    Fakta Hukum

    Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.

    Banyak lahan yang tercatat masih “hutan” di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.

    Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.

    (mib/aud)

  • Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ursula Mira Soetikno, warga kawasan Jalan Mojo Kidul I Surabaya, akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar beton milik tetangganya yang menutup akses masuk ke rumahnya.

    Tindakan tegas ini dilakukan Ursula setelah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan mengantongi izin pengadilan untuk melakukan eksekusi mandiri terhadap objek sengketa tersebut.

    Dalam proses pembongkaran itu, Ursula didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Judha Sasmita, SH., MH dan Agoeng Boedhiantara, SH.

    Langkah ini diambil karena amar putusan Hakim Agung secara spesifik mempersilakan Ursula membongkar sendiri pagar tersebut jika pihak tergugat, yakni Ida Farida Limanto, tidak bersedia membongkarnya secara sukarela.

    Proses eksekusi di lapangan sempat diwarnai ketegangan dan penolakan dari pihak Ida Farida Limanto beserta anaknya, Pieter Limanto.

    Di sela-sela pembongkaran, Ida Farida bersikeras bahwa lahan yang digunakan sebagai akses jalan tersebut masih sah tercatat sebagai miliknya. Ia bahkan menunjukkan bukti sertifikat tanah yang diklaim mencakup area jalan depan rumahnya.

    “Walaupun diatas tanah saya ini ada tanda silang, tanah ini tetap milik saya karena dilindungi dengan adanya Sertifikat yang kami punyai,” dalih Ida Farida Limanto.

    Ia menilai eksekusi tersebut melanggar hak asasinya sebagai warga negara. “Eksekusi ini jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 yang mengatur tentang hak konstitusional kami,” tambahnya, sembari menyebut tindakan itu menabrak rasa keadilan.

    Senada dengan ibunya, Pieter Limanto, putra dari Handoko Limanto dan Ida Farida, turut memprotes pembongkaran tiga pagar yang dilakukan oleh Ursula. Menurutnya, tindakan tersebut cacat prosedur.

    “Harus jelas dulu obyek yang hendak dieksekusi apa? Lalu, kalau kegiatan ini adalah eksekusi, harus disebutkan juga obyek yang hendak dieksekusi apa,” jelas Pieter Limanto.

    Pieter juga mempertanyakan status tanah tempat objek sengketa berdiri. Ia menyoroti tidak adanya proses pencocokan batas tanah atau konstatering sebelum eksekusi dilakukan.

    “Dalam kegiatan eksekusi ini tidak ada konstatering-nya. Berita acara tentang konstatering juga tidak ada,” kritiknya.

    Mengutip UUD 1945 pasal 28 (h) ayat (4), Pieter menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

    “Negara seharusnya melindungi dirinya dan keluarganya sebagai pemilik yang sah atas tanah bukan orang yang tidak memiliki hak namun dilindungi,” ujarnya.

    Menanggapi protes tersebut, Judha Sasmita selaku kuasa hukum Ursula menegaskan bahwa tindakan kliennya memiliki landasan hukum yang kuat dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

    Ia meminta pihak tergugat untuk membaca kembali isi putusan pengadilan dan penetapan eksekusi secara teliti.

    “Kalau bapak dan ibu tidak terima dengan kegiatan pembongkaran tiga pagar ini, silahkan lapor polisi,” tegas Judha di lokasi.

    Judha menjelaskan rincian dasar hukum eksekusi tersebut, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 593/PDT/2021/PT SBY tanggal 30 September 2021, Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor: 774/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 17 Juni 2021.

    “Berdasarkan putusan tersebut, kami sebagai kuasa hukum Ursula Mira Soetikno diberi hak pengadilan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Judha Sasmita.

    Dalam amar putusan Kasasi, Majelis Hakim Agung memerintahkan tergugat untuk membongkar tiga buah bangunan pagar. Jika perintah tersebut diabaikan, maka penggugat diberi wewenang untuk bertindak.

    “Amar Putusan Hakim Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 ini juga menyebutkan, kami sebagai penggugat diberi hak untuk membongkar sendiri ketiga pagar sebagaimana dalam gugatan apabila pihak tergugat setelah ditegur (aanmaning) selama delapan hari tidak dibongkar sendiri secara sukarela,” papar Judha.

    Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ursula Mira Soetikno ke PN Surabaya dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2020/PN Sby.

    Pihak tergugat adalah Handoko, dengan Turut Tergugat I Siti Chalimah, SH, Turut Tergugat II Pemerintah Kota Surabaya, dan Turut Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II.

    Kuasa hukum Ursula lainnya, Agoeng Boedhiantara, SH, menambahkan bahwa seluruh tahapan prosedur hukum telah dilalui dengan benar sebelum pembongkaran dilakukan.

    “Termasuk Annmaning atau teguran dari pengadilan kepada Handoko Limanto supaya segera membongkar sendiri tiga pagar itu. Namun, hal tersebut tidak juga dilakukan Handoko Limanto,” ujar Agoeng.

    Oleh karena ketidakpatuhan tersebut, pengadilan akhirnya memberikan mandat penuh kepada penggugat untuk melakukan eksekusi.

    “Pengadilan melalui amar putusannya menyebutkan, memerintahkan kepada penggugat yaitu Ursula Mira Soetikno untuk membongkar sendiri tiga pagar ini secara mandiri,” pungkas Agoeng. [uci/beq]

  • Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional? Nasional 5 Desember 2025

    Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional?
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    GUBERNUR
    Aceh, Muzakir Manaf, menyamakan banjir yang menerjang provinsinya sebagai tsunami kedua. Itu momen terkelam dalam sejarah Aceh sejak bergabung dengan republik Indonesia–gempa dahsyat dengan skala yang “menyundul” Skala Richter di akhir 2004 silam.
    Kini, “tsunami” itu berulang, tapi dari sebab lain: Diduga paduan faktor alam dan ulah manusia.
    “Aceh seakan mengalami tsunami kedua. Tugas kita adalah melayani mereka yang terdampak. Tidak boleh ada jeda kemanusiaan di lapangan,” kata Mualem, begitu gubernur Aceh itu karib disapa (
    Antara
    , 2/12/2025).
    Skala dampak banjir di tanah rencong menjangkau 18 kabupaten/kota, tersebar di 226 kecamatan serta 3.310 desa (gampong). Hingga 4 Desember 2025, sebanyak 277 orang meninggal di Aceh. Sedikitnya 193 korban hilang dan 1.800 luka-luka.
    Bukan hanya Aceh, banjir serupa menghumbalang Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Data terakhir, korban meninggal di Sumut mencapai 299 orang, korban hilang 159 orang dan 610 luka-luka.
    Adapun di Sumatera Barat, sebanyak 200 orang meninggal, 212 orang lainnya masih hilang dan 111 orang luka-luka. Total warga terdampak banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar menembus 3,3 juta jiwa (
    Liputan6.com
    , 4/12/2025).
    Banjir besar itu juga meluluhlantakkan infrastruktur seperti jembatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, kantor hingga rumah warga.
    Data di atas menggambarkan betapa daruratnya bencana di tiga provinsi itu. Panggilan yang mestinya mendesak pemerintah pusat di Jakarta merespons dengan sigap dan supercepat.
    Terlebih dalam bencana ini, terindikasi ada kejahatan korporasi dan manusia di balik banjir dan longsor. Pemandangan kayu gelondongan di sejumlah titik lokasi banjir memberi kabar tentang adanya ulah manusia di balik bencana ini. Menteri Lingkungan Hanif Faisol mulai mengakui soal ini.
    “Ada indikasi pembukaan-pembukaan kebun sawit yang menyisakan log-log. Karena memang kan
    zero burning
    , sehingga kayu itu tidak dibakar, tapi dipinggirkan,” ujar Hanif Faisol (
    Kompas.com
    , 3/12/2025).
    Sang menteri melanjutkan, “Ternyata banjirnya yang cukup besar, mendorong itu (gelondongan kayu) menjadi bencana berlipat-lipat.”
    Dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah

    longsor.
    Sementara bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
    Bencana di Sumatera kali ini adalah kombinasi antara faktor alam (curah hujan ekstrem) dengan kerusakan ekologi yang diduga karena ulah manusia, khususnya korporasi.
    Daya rusaknya mencekam. Tak salah jika menteri Lingkungan Hidup bilang “bencana berlipat-lipat”. Maksudnya, dampak banjir itu ke mana-mana, sangat merusak, luas dan parah.
    Namun, mengapa pemerintah tak lekas menetapkannya sebagai bencana nasional? Apakah perlu data dan informasi lagi untuk menggedor Jakarta bertanggung jawab?
    Sebagian kepala daerah telah melempar handuk atau bendera putih, tanda tak sanggup. Mengapa Jakarta masih kagok dan gamang?
    Kemarin adalah masa lalu, hari ini adalah kenyataan, dan esok adalah masa depan. Korban banjir membutuhkan kehadiran pemerintah untuk menghadapi kenyataan pahit ini.
    Mereka perlu diyakinkan bahwa masa depannya bisa ditegakkan. Namun, tak mungkin mereka membangun rumah, sekolah, tempat ibadah, jembatan hingga infrastruktur publik lainnya dengan swadaya.
    Negara perlu hadir lewat pemerintah terdekat. Ketika pemerintah terdekat tak sanggup, Jakarta harus menanggung beban.
    Negeri kita punya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan, “Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.”
    Ayat 2 menorehkan siapa yang harus bertanggung jawab. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
    Sudah waktunya Presiden Prabowo Subianto mengambil tanggung jawab. Saat ini tak penting lagi memberi “cap” bantuan presiden untuk beras atau kebutuhan pokok untuk korban banjir di Sumatera.
    Kini dibutuhkan seorang komandan yang menggerakkan tim dari Jakarta untuk turun ke lokasi bencana.
    Data dan informasi dihimpun untuk menggerakkan pekerjaan raksasa ini. Skala prioritas dibuat paling penting menyelamatkan manusia.
    Mereka yang berada di pengungsian tak boleh lapar. Tak boleh lagi ada cerita korban banjir, seperti di Sibolga, Sumatera Utara yang berebut makanan di minimarket. Sebelumnya diberitakan “menjarah”.
    Jangan lagi ada penjabat yang dengan enteng bicara, ”
    Banjir Sumatera
    cuma besar di media sosial”. Korban banjir di Sumatera memanggil. Panggilan mereka darurat, terkait nyawa yang tak ada “penggantinya di toko”.
    Pemerintah pusat punya duit kok. Dana makan bergizi gratis (MBG) tidak seluruhnya terserap tahun ini. Untuk program ini Badan Gizi Nasional (BGN) pernah minta dana tambahan hingga berjumlah Rp 171 triliun.
    Dari dana teralokasi tahun ini, bisa dikembalikan ke kas negara jika tak sanggup diserap. Pemerintah harus tahu mana yang lebih darurat dan mana yang harus ditangguhkan.
    Ini bukan masa normal. Bertindak
    business as usual
    tidak cukup. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus lentur. Menurut dia, saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih memiliki lebih dari Rp 500 miliar dana siap pakai. Apakah itu cukup?
    Keadaan dan situasi lapangan yang berbicara. Satu yang pasti, anggaran penanganan bencana justru turun pada RAPBN 2026 menjadi Rp 491 miliar. Padahal di APBN 2025 masih Rp 2,01 triliun (
    CNBCIndonesia.com
    , 1/12/2025).
    Negara ini berada di lintasan “cincin api Pasifik”. Indonesia rentan dengan gempa bumi. Pada 2004 silam, negeri kita telah berpengalaman menangani bencana superbesar: Tsunami Aceh dan lalu Nias.
    Seyogianya pengalaman itu tidak bikin pemerintah kagok dan gagap lagi. Itu menimpa ujung Sumatera di masa Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kala.
    Di masa itu pemerintah terpaksa dan harus rela membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias.
    Duet militer dan sipil itu juga memobilisasi bantuan internasional karena super dahsyatnya kerusakan akibat tsunami dan gempa bumi saat itu.
    Dalam lima tahun BRR bekerja, badan ini menghabiskan Rp 74 triliun untuk merehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias. BRR membangun 134.000 rumah, 3.600 kilometer jalan dan 1.400 gedung sekolah.
    Apakah badan semacam BRR ini diperlukan untuk menjawab masalah saat ini?
    Menurut saya, iya. Itu merupakan bentuk kehadiran negara. Skala masalah dan kerjanya mungkin tak sebesar di Aceh 2004. Namun ingat, banjir akhir November 2025 ini memorakporandakan tiga provinsi di Sumatera.
    Untuk saat ini, yang paling penting adalah segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Wakil rakyat di DPR jangan hanya menyerahkan urusan ini kepada presiden.
    Sebaliknya, DPR harus di depan dalam memberikan saran kepada presiden untuk menyatakan status bencana nasional di Sumatera.
    Korban banjir menunggu bantuan, daerah yang aksesnya terputus perlu segera dibuka, kerusakan infrastruktur yang massal harus segera dibangun.
    Sementara itu, mulai sekarang layak dikaji ulang keserakahan bangsa ini dalam mengeruk alam. Dalam siaran pers bertajuk “Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif”, Jatam mengingatkan hal yang sudah lama tidak didengar.
    Mengutip data Kementerian ESDM, Jatam memperlihatkan bahwa Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba, mineral dan batu bara. Di pulau ini, ada 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.
    Kepadatan izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170).
    Sementara provinsi lain seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut.
    Menurut Jatam, luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan.
    Tekanan terhadap ekosistem Sumatera tidak berhenti pada tambang minerba. Sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) beroperasi atau dikembangkan di pulau ini, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara sebanyak 16 titik, diikuti Bengkulu (5 PLTA), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).
    Negeri ini harus mengkaji ulang tentang pembangunan yang bertumpu pada industri ekstraktif.
    Saya ingin ulang lagi pernyataan Bjorn Hettne dalam buku “Teori Pembangunan dan Tiga Dunia” (1990). Di buku ini, ia menyebut pembangunan adalah salah satu gagasan yang tertua dan terkuat dari semua gagasan Barat (baca: Eropa).
    Unsur utamanya, kata Hettne, tak lain metafora pertumbuhan. Pembangunan sesuai dengan metafora ini dipahami sebagai organisme, imanen, terarah, kumulatif, dan bertujuan.
    Sumatera hari ini adalah kisah pembangunan yang kehilangan arah. Saat alam rusak, cuma soal waktu ia bakal memukul balik manusia.
    Bencana Sumatera
    bukan semata karena faktor alam, tapi juga karena ulah manusia–kepanjangan tangan dari korporasi–yang serakah.
    Sesuatu yang digugat dan tidak dikehendaki oleh Presiden Prabowo ketika berulang-ulang mengucapkan ‘Serakahnomics’ di sejumlah kesempatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Luhut membantah isu kepemilikan di Toba Pulp Lestari

    Luhut membantah isu kepemilikan di Toba Pulp Lestari

    Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membantah isu keterlibatan atau kepemilikan dirinya di PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    “Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik, kami sampaikan informasi tersebut adalah tidak benar,” kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Jodi menyatakan Luhut tidak memiliki, terafiliasi, maupun terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari.

    “Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi.

    Dia menyampaikan, Luhut sebagai pejabat negara konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.

    Luhut, kata dia lagi, juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel.

    Juru Bicara Luhut mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.

    Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengutamakan etika dalam ruang digital, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi.

    “Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” katanya pula.

    Sebelumnya, Luhut juga buka suara terkait sejarah pembangunan bandar udara yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

    “Salah satu tonggak awalnya adalah pembangunan kawasan industri Morowali yang dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diresmikan pada era Presiden Joko Widodo. Dari situlah lahir pemikiran bahwa Indonesia tidak boleh terus mengekspor bahan mentah,” ujar dia.

    Namun, Luhut mengakui bahwa mendatangkan investor asing bukanlah hal yang mudah. Setelah mempelajari kesiapan negara-negara dari segi investasi, pasar, dan teknologi, hanya Tiongkok yang saat itu siap dan mampu memenuhi kebutuhan Indonesia.

    “Tentu dalam perjalanannya terdapat banyak tantangan. Tetapi setiap keputusan kami buat melalui proses yang terpadu, transparan, dengan perhitungan untung-rugi yang jelas, dan yang menjadi titik pijak utama saya adalah kepentingan nasional,” ujar Luhut.

    Dalam setiap kerja sama investasi strategis, terdapat sejumlah ketentuan yang kami tetapkan dan sampaikan kepada Tiongkok untuk memastikan bahwa investasi tersebut membawa manfaat maksimal bagi Indonesia.

    Ketentuan-ketentuan ini berlaku bagi seluruh mitra internasional, termasuk China, dan menjadi landasan dalam setiap proses negosiasi, seperti penggunaan teknologi terbaik, pemanfaatan tenaga kerja lokal, pembangunan industri terintegrasi dari hulu ke hilir, dan transfer teknologi serta capacity building.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Sengketa Tanah Pasar Asem Payung Surabaya, Hakim Pemeriksaan TKP

    Sidang Sengketa Tanah Pasar Asem Payung Surabaya, Hakim Pemeriksaan TKP

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara 106/G/2025/PTUN.SBY yang berlangsung di kawasan Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo.

    Sidang lapangan ini untuk menguji kebenaran objek sengketa berupa tanah seluas 1.720 M² yang saat ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00011/ Gebang Putih, terbit 16 Agustus 2023.

    Para penggugat, Chafsah, Fachtul Adim, Fadillah Sahhilun, Asni Furoidah, dan Muchlisul Azmi meminta majelis hakim menyatakan SHP tersebut batal atau tidak sah, sekaligus mewajibkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II untuk mencabutnya. Mereka mengklaim memiliki dasar kepemilikan sah berdasarkan jual beli tanah tahun 1975.

    Ketua majelis hakim, Yusuf Ngongi, menegaskan bahwa agenda PS bertujuan memastikan kesesuaian lokasi sengketa dengan dalil-dalil para pihak, bukan forum adu argumentasi.

    “Kita datang untuk memastikan kebenaran objek sengketa. Jika ada perbedaan dalil, disampaikan saja pada persidangan atau dituangkan dalam kesimpulan,” tegas Yusuf.

    Dalam sidang PS, majelis hakim banyak mengajukan pertanyaan terkait batas-batas tanah, riwayat penguasaan, hingga konsistensi alat bukti yang diajukan para pihak.

    Para Penggugat menunjukkan batas tanah yang mereka klaim, lengkap dengan riwayat penggunaan lahan sejak 1975. Mereka menjelaskan bahwa, tanah tersebut awalnya merupakan sawah, lalu diuruk pada 2006–2007. Pagar dibangun tahun 2007, paving tahun 2008. Lokasi kemudian digunakan warga sebagai tempat berdagang dengan sistem sewa dan PBB atas tanah tersebut, menurut mereka, dibayarkan hingga tahun 2017.

    Kuasa hukum penggugat, Muhammad Suud, menegaskan bahwa penguasaan fisik selalu berada pada pihak kliennya.

    “Sampai sekarang yang menguasai lahan ini adalah pihak penggugat. Bahkan bangunan-bangunan pedagang di sana berdiri atas swadaya dan izin sewa dari klien kami,” ujarnya.

    Suud juga menyoroti ketidaksesuaian antara gambar batas yang diajukan Pemkot Surabaya dengan kondisi lapangan maupun bukti-bukti lama di buku desa.

    Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Tergugat II Intervensi menyatakan bahwa penerbitan SHP tahun 2023 dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan eksekusi terhadap perkara sebelumnya. Mereka menyebut tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku desa sebelum sertifikat diterbitkan.

    Namun, ketika diminta hakim menunjukkan batas-batas objek dan dasar yuridis lain, terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang dipertanyakan Penggugat.

    Majelis hakim juga menyoroti BPN Surabaya II yang hadir dalam sidang PS namun tidak membawa alat ukur, sehingga tidak dapat mengambil titik koordinat di lapangan.

    “Ambil titik koordinat, lakukan  plotting dengan GPS, dan bawa narasinya pada persidangan berikut,” tegas hakim Yusuf.

    Sikap ini dipandang Penggugat sebagai kelemahan signifikan, mengingat BPN sebelumnya belum menyerahkan bukti surat yang menjadi dasar terbitnya SHP.

    Pihak penggugat juga menilai proses terbitnya SHP 00011/2023 tidak mengikuti PP 18/2021 dan prosedur pengukuran tanah yang berlaku.

    Penggugat menyoroti, tidak ada pengumuman hasil ukur sebagaimana aturan. Proses ukur 4 Agustus 2023, tetapi sertifikat sudah terbit 12 hari kemudian. Terdapat perbedaan luas. Klaim awal Pemkot sekitar 1.500 M², namun SHP tercatat 1.720 M² dan Penguasaan fisik masih berada di tangan penggugat, sehingga tak memenuhi syarat penerbitan hak pakai.

    “Ini cacat prosedur. Terlalu cepat, tidak transparan, dan terindikasi manipulasi data,” tegas Suud.

    Dalam sidang PS, muncul dugaan ketidaksesuaian antara data desa, persil, dan gambar kerawangan desa. Lurah Gebang Putih sebelumnya menyatakan persil 41 S kelas 1 yang menjadi rujukan Penggugat tidak ada dalam buku desa, namun justru tercatat di persil 40.

    Hakim meminta agar dokumen-dokumen lama buku desa dibawa pada sidang berikut untuk melacak jejak riwayat kepemilikan.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang berikut untuk pembuktian lanjutan, termasuk kewajiban Tergugat dan Tergugat II Intervensi membawa data yuridis batas tanah, titik koordinat hasil ukur, buku desa dan kerawangan desa lama, bukti pembayaran pajak dan fasar penguasaan fisik sebelum penerbitan SHP.  [uci/ted]

  • Tumbuh 6% Mah Gampang, 7-8% Baru Ada Effort!

    Tumbuh 6% Mah Gampang, 7-8% Baru Ada Effort!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimis dapat mendongkrak ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi. Bendahara Negara mengakui untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 7-8% memang butuh usaha ekstra, namun untuk menyentuh level 6,5% tidak terlalu sulit.

    “Ke depan gimana? Kenapa saya berani bilang, ah kalau tumbuh 6% mah gampang, ya 6,5% nggak susah -susah amat. 7%, 8% baru butuh ekstra effort,” ujarnya dalam Rapimnas Kadin di Park Hyatt Hotel Jakarta, Senin (1/12/2025).

    Purbaya akan menggunakan mesin pengusaha dan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdasarkan pengamatannya dari kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Purbaya menjelaskan, zaman SBY ekonomi berhasil tumbuh rata-rata di angka 6%, lebih tinggi dari era Jokowi yang rata-ratanya 5%. Padahal pembangunan infrastruktur SBY tidak semasif pembangunan di era Jokowi.

    Namun, SBY berhasil menghidupkan sektor swasta hingga turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia banyak berperan dalam pembangunan di era SBY.

    “Waktu zaman Pak SBY ekonomi tumbuh 6% rata-rata, Pak Jokowi 5%. salahnya di mana? Pada zaman Pak SBY, dia tidak membangun infrastruktur besar besaran. Kenapa bisa 6%, karena dia biarkan riil sektor tumbuh, privat sector tumbuh, peran Kadin pada saat itu pasti besar. Mungkin sebagian besar untung banyak pada saat itu,” beber Purbaya.

    Sebaliknya, Jokowi disebut tidak banyak melibatkan sektor swasta dan lebih banyak menggunakan instrumen pemerintah. Akibatnya, rata-rata pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh 5%.

    “Jadi di zaman Pak SBY yang jalan private sector pemerintahnya diam, zaman Pak Jokowi, pemerintah jalan, private sector-nya relatif diam. Yang privat hasilnya 6%, government 5%. Jadi kalau sekarang saya hidupkan 2 mesin ekonomi, government dan private sector, 6,5% nggak susah-susah amat,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Luhut Tegaskan Tak Punya Kepentingan di Proyek Nikel dengan China

    Luhut Tegaskan Tak Punya Kepentingan di Proyek Nikel dengan China

    Jakarta

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bercerita panjang lebar soal pengembangan investasi nasional selama satu dekade ke belakang. Khususnya pengembangan investasi proyek hilirisasi nikel di Kawasan Morowali, Sulawesi Tengah.

    Bagi Luhut, sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dirinya bertanggung jawab atas perencanaan dan pengembangan investasi nasional selama kurang lebih sebelas tahun.

    Meski sudah satu dekade lebih menyusun kebijakan investasi, Luhut menegaskan dirinya selalu menjaga diri untuk tidak ada konflik kepentingan. Dia menegaskan dirinya tidak punya bisnis apa-apa yang terlibat di semua proyek hilirisasi pemerintah.

    “Selama menjabat, saya menjaga agar tidak ada konflik kepentingan. Saya tidak pernah terlibat dalam bisnis apa pun demi menjaga integritas dan memastikan kepentingan bangsa menjadi prioritas,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

    Sejak awal, dia melihat perlunya perubahan besar agar Indonesia mendapatkan nilai tambah yang lebih baik dari sumber daya yang ada di Indonesia. Ide itu sudah dimiliki olehnya sejak 2001.

    “Gagasan hilirisasi sesungguhnya sudah saya pikirkan sejak saya menjabat di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan pada tahun 2001,” kata Luhut.

    Salah satu tonggak awalnya adalah pembangunan Kawasan Industri Morowali yang dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diresmikan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari situlah lahir pemikiran bahwa Indonesia tidak boleh terus mengekspor bahan mentah.

    Namun, mendatangkan investor asing bukanlah hal yang mudah. Luhut mengatakan dia mempelajari kesiapan negara-negara dari segi investasi, pasar, dan teknologi.

    Dari pengkajiannya itu, dia melihat hanya China yang saat itu siap dan mampu memenuhi kebutuhan Indonesia untuk melompat menjadi negara industri lewat hilirisasi nikel. Atas izin Jokowi, Luhut pun mulai melobi China untuk berinvestasi.

    “Atas izin Presiden Joko Widodo, saya bertemu Perdana Menteri Li Qiang untuk menyampaikan permintaan Indonesia agar Tiongkok dapat berinvestasi dalam pengembangan industri hilirisasi,” kata Luhut.

    Amerika Serikat kala itu tidak memiliki teknologi untuk hilirisasi nikel dan hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh CEO Tesla Elon Musk ketika bertemu dengan Luhut beberapa waktu lalu. Elon Musk menyebut AS tertinggal cukup signifikan dari China.

    Luhut menjelaskan hilirisasi nikel dimulai dari penghentian ekspor ore nikel, yang sebelumnya hanya menghasilkan sekitar US$ 1,2 miliar per tahun, itu pun sebagian besar berupa tanah dan air, karena hanya sekitar 2% kandungannya yang dapat diambil.

    Jokowi Sempat Khawatir

    Luhut bercerita mulanya Jokowi sempat khawatir karena Indonesia berpotensi kehilangan nilai ekspor ore nikel. Banyak menteri juga tidak setuju karena takut kehilangan pemasukan jangka pendek. Namun setelah melalui pembahasan mendalam, pihaknya mengusulkan secara formal hilirisasi kepada Jokowi.

    “Saya sampaikan bahwa dua hingga tiga tahun pertama akan berat, tetapi setelah itu manfaatnya akan terlihat jelas,” ujar Luhut.

    Dalam waktu satu bulan, Jokowi pun menyetujui langkah tersebut, dan China pun siap bekerja sama. Dari situ, hilirisasi di Morowali mulai berjalan, dari nickel ore menuju produk bernilai tambah seperti stainless steel, precursor, dan cathode yang hari ini digunakan di berbagai industri global.

    Tahun lalu ekspor sektor ini mencapai US$ 34 miliar dan akan meningkat menjadi US$ 36-38 miliar pada tahun ini, dan menjadi salah satu faktor stabilnya ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.

    “Tentu dalam perjalanannya terdapat banyak tantangan. Tetapi setiap keputusan kami buat melalui proses yang terpadu, transparan, dengan perhitungan untung-rugi yang jelas, dan yang menjadi titik pijak utama saya adalah kepentingan nasional. Dalam sebuah kerja sama, mustahil semua pihak menang; selalu ada proses give and take,” papar Luhut.

    (hal/hns)

  • Beda Kegiatan Mantan Presiden Setelah Pensiun, Megawati-SBY Nikmati Hobi, Jokowi Sibuk Klarifikasi?

    Beda Kegiatan Mantan Presiden Setelah Pensiun, Megawati-SBY Nikmati Hobi, Jokowi Sibuk Klarifikasi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyinggung aktivitas para Kepala Negara saat purna tugas.

    Dikatakan Guntur, ada perbedaan yang terbilang jauh di antara aktivitas para mantan Kepala Negara.

    “Kegiatan sehari-hari Presiden Republik Indonesia ke-5, 6, dan 7 setelah purnatugas,” ujar di X @GunRomli (1/12/2025).

    Ia memulai dari Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri. Guntur mengatakan bahwa putri Presiden pertama itu belakangan ini rajin tanam pohon dan menjadi pemerhati lingkungan.

    Jika Megawati sibuk mengurus lingkungan, kata Guntur, Presiden ke-6 memilih menghabiskan siswa waktunya dengan melukis.

    Adapun Presiden ke-7, Jokowi, Guntur melihatnya belakangan ini sibuk memberikan klarifikasi.

    Mulai dari proyek peninggalannya yang diduga sarat masalah hingga dugaan ijazah palsu miliknya yang terus berpolemik.

    Teranyar, Jokowi disebut sebagai sosok yang paling bertanggungjawab atas adanya bandara yang diduga ilegal di Morowali.

    “Semoga semuanya diberi kesehatan, kekuatan, dan umur panjang untuk terus melakukan kegiatan masing-masing,” tandasnya.

    Polemik yang paling melelahkan bagi Jokowi salah satunya terkait ijazah. Hingga saat ini Roy Suryo Cs belum menyerah dalam perdebatan tersebut.

    Baru-baru ini, Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menanggapi wacana penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi melalui mekanisme mediasi penal maupun abolisi.

    Ia menganggap usulan tersebut tidak bisa diterapkan karena perkara ini merupakan ranah hukum publik, bukan sengketa personal.

  • Mimpi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Setelah Empat Dekade

    Mimpi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Setelah Empat Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali mendeklarasikan ambisi besar untuk membawa perekonomian nasional tumbuh 8% dalam lima tahun ke depan. Target pertumbuhan ekonomi yang pernah lekat dengan ekonomi Indonesia empat hingga lima dekade lalu. Meski demikian, sejumlah tantangan struktural yang mengemuka sejak awal reformasi masih membayangi.

    Sebagai pengingat, pertumbuhan tinggi ekonomi Indonesia terjadi pada era Presiden Soeharto. Rinciannya, ekonomi tertinggi sepanjang sejarah Indonesia terjadi pada 1968 yakni mencapai 10,9%. Pertumbuhan tinggi di atas 8% kembali terjadi pada 1973 (8,1%), 1977 (8,3%), 1980 (10%), dan 1995 (8,2%). Meski demikian, rezim ini menutup kejatuhannya dengan anjlok -13,1% pada 1998 saat terjadi penggulingan kekuasaan lewat demonstrasi massa. 

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025–2029 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, mengamanatkan jajaran di kementeriannya mendukung arah pertumbuhan ekonomi 8% ini melalui optimalisasi pendapatan negara, belanja negara, perluasan sumber dan inovasi pembiayaan, serta pengendalian inflasi untuk mengejar target pertumbuhan.

    Dalam rencana tersebut, indikator sasaran strategis pendapatan negara yang optimal antara lain rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 12,36% pada 2025 dan naik ke kisaran 12,86% hingga 18% pada 2029.

    Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB juga ditargetkan meningkat. Pada 2025, targetnya sebesar 10,24% dan naik ke kisaran 11,52% hingga 15% pada 2029.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P. Roeslani menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan investasi sekitar Rp13.032 triliun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. “Kalau kita lihat, dalam 5 tahun ke depan, pertumbuhan investasi yang diharapkan kurang lebih adalah Rp13.032 triliun atau kurang lebih US$869 miliar,” ucap Rosan dalam Kompas 100 CEO Forum di Tangerang, Rabu (26/11/2025).

    Menurut Rosan, target investasi tersebut memiliki rata-rata pertumbuhan sekitar 15,7% dibandingkan realisasi investasi 10 terakhir. Ia mengakui target itu menantang, tetapi upaya memperbaiki iklim investasi terus ditempuh, termasuk penyempurnaan sistem perizinan. Integrasi perizinan dari 18 kementerian kini berada dalam kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

    Rosan juga mencontohkan percepatan layanan perizinan berdasarkan ketentuan dalam PP No.28, yang memungkinkannya mengeluarkan izin apabila kementerian terkait tidak memberi respons dalam waktu yang ditentukan. “Dalam waktu 2 bulan, saya sudah mengeluarkan 151 perizinan,” katanya.

    Mimpi pertumbuhan ekonomi 8% juga pernah disinggung waktu era Presiden Joko Widodo dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Kala itu mantan bos Bank Dunia itu menyebut ekonomi Indonesia sebesar 7% hingga 8% hanya terjadi di era kepemimpinan Soeharto. Sejak itu, perekonomian sulit melampaui kisaran 7%.

    Pertumbuhan tertinggi pasca-Soeharto terjadi pada era Susilo Bambang Yudhoyono, yakni 6,3% pada 2007. Adapun pada era Joko Widodo, pertumbuhan ekonomi rata-rata berada di sekitar 4,23%.

    “Dalam 50 tahun sejarah Indonesia, pertumbuhan tertinggi sebenarnya dicapai pada tahun 1990-an ketika kita mampu mencapai sekitar 8%. Itu sama persis dengan India saat ini,” ujarnya dalam The International Seminar and Growth Academy Asean di Aula Dhanapala Kemenkeu, Senin (23/9/2024).

    Meski ekonomi tumbuh solid, sejumlah catatan menunjukkan stabilitas ekonomi Orde Baru pada dekade 1970-an turut dipengaruhi booming minyak dan gas. Penerimaan migas mengalir deras ke kas negara, membuat pemerintah relatif leluasa menjalankan program pembiayaan. Akan tetapi, resesi global pada 1982 menjadi titik balik ketika harga minyak jatuh dan pendapatan negara tertekan. Ekonomi hanya tumbuh 2,2% pada tahun itu.

    Meski reformasi pajak dan pengembangan sektor nonmigas kemudian dilakukan, tekanan ekonomi kembali muncul menjelang akhir Orde Baru. Tensi politik meningkat pada 1996, inflasi naik menjadi 8,86%, defisit transaksi berjalan melebar, dan krisis finansial Asia 1997 memperparah kondisi ekonomi. Krisis tersebut menunjukkan kerentanan struktural perekonomian dan lemahnya tata kelola. Inflasi mencapai 77,6%, ekonomi terjun ke -13,7%, dan Soeharto akhirnya lengser setelah 32 tahun berkuasa.

    Reformasi 1998 membawa perubahan tata kelola politik, tetapi ekonomi masih belum kembali pada pertumbuhan tinggi seperti sebelum krisis. Pada 1998, ekonomi minus -13,13%, lalu berbalik tipis menjadi 0,79% pada 1999. Upaya pemulihan melalui penataan aset, penjualan BUMN, dan berbagai kebijakan fiskal membuat ekonomi tumbuh 3,64% pada 2001 dan 4,5% pada 2002.

    Pada 2003, pemerintahan Presiden Megawati menyampaikan optimisme bahwa pertumbuhan dapat mencapai 7% dalam tiga tahun namun tak pernah terealisasi. Menteri Keuangan Boediono, kala itu, menilai sasaran tersebut masih dalam jangkauan jika perbaikan iklim investasi dilakukan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, keamanan, dan perlindungan hak usaha. Persoalan kelembagaan, aturan yang tumpang tindih, serta pungutan daerah menjadi tantangan.

    Hingga kini, data BPS menunjukkan ekonomi Indonesia belum pernah kembali menembus pertumbuhan tahunan di atas 7% setelah reformasi. Rekor pertumbuhan tertinggi tercatat pada 2007, yakni 6,35%. Pada era pemerintahan Joko Widodo, pertumbuhan tertinggi berada di kisaran 5%.