Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Dunia Krisis Kepemimpinan, Multilateralisme Harus Diperkuat

    Dunia Krisis Kepemimpinan, Multilateralisme Harus Diperkuat

    loading…

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti krisis kepemimpinan global dan melemahnya multilateralisme dalam Tokyo Conference 2025 yang dihelat di Tokyo Prince Hotel, Jepang, Selasa (4/3/2025). Foto: Ist

    TOKYO – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti krisis kepemimpinan global dan melemahnya multilateralisme dalam forum Tokyo Conference 2025 yang dihelat di Tokyo Prince Hotel, Jepang, Selasa (4/3/2025).

    Dalam pidato kuncinya, SBY menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk mengatasi konflik global, perubahan iklim, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

    “Kita hidup di dunia yang penuh gejolak, di mana kepercayaan terhadap tatanan berbasis aturan semakin goyah,” ujar SBY.

    Dia menyoroti berbagai konflik yang masih berlangsung, seperti di Ukraina, Gaza, Kongo, Sudan, dan Myanmar sebagai bukti bahwa dunia belum berhasil mencapai perdamaian yang diharapkan sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945.

    SBY juga mengkritisi mundurnya beberapa negara besar dari komitmen multilateral, seperti Amerika Serikat yang menarik diri dari Perjanjian Iklim Paris dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Menurutnya, hal ini memperparah krisis kepemimpinan global. “Ketika satu negara menarik diri harus ada negara lain yang siap melangkah maju. Dunia sangat membutuhkan kepemimpinan yang berani, berwawasan luas, dan mampu menawarkan solusi, bukan malah memperburuk keadaan ” ujarnya.

    Reformasi Dewan Keamanan PBBUntuk memperkuat multilateralisme, SBY mengusulkan beberapa langkah di antaranya mereformasi Dewan Keamanan PBB dengan membatasi hak veto negara-negara P5, meningkatkan operasi perdamaian, serta menjamin pendanaan yang stabil bagi PBB agar tidak mudah dipolitisasi.

    SBY juga menekankan pentingnya kepemimpinan kolektif dalam berbagai isu global. Tidak ada satu negara pun yang mampu menghadapi tantangan global sendirian.

    Dia menyebut misalnya Indonesia bisa memimpin dalam perlindungan hutan, Jepang dalam teknologi iklim, Uni Eropa dalam pendanaan karbon, dan China dalam pengembangan kendaraan listrik (EV).

    SBY menutup pidatonya dengan mengajak negara-negara dunia kembali pada semangat kerja sama, kemitraan, dan kolaborasi.

    “Jika kita ingin menghindari bencana iklim, mencegah perang dunia, dan mengurangi penderitaan manusia, tidak ada jalan lain selain bekerja sama,” katanya.

  • Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan – Halaman all

    Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola membantah dirinya mengancam akan menyetrum pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ketika proses pemeriksaan. 

    Akan tetapi bantahan Max ini disanggah Lisa Rachmat.

    Lisa mengatakan bahwa ancaman penyetruman itu benar-benar ia alami saat dirinya menjalani pemeriksaan terkait perkara Ronald Tannur di Kejagung.

    Adapun momen itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Max sebagai saksi verbalisan dalam sidang suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Max di persidangan.

    Mulanya Jaksa bertanya apakah terdapat ancaman penyetruman terhadap Lisa saat proses pemeriksaan kasus Ronald Tannur di Kejagung.

    Pasalnya kata Jaksa, hal ancaman itu pernah Lisa lontarkan saat ia menjadi saksi dalam sidang tiga Hakim PN Surabaya Selasa 25 Februari 2025 lalu.

    “Ini kan mau kita konfrontir, berdasarkan keterangan saudara Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada penyidik bernama Max pernah mengancam menyetrum. Yang ingin saya tekankan, apakah ada Penyidik nama Max selain saudara?” tanya Jaksa.

    Max pun menyampaikan, bahwa penyidik di Kejagung yang bernama Max hanyalah dirinya.

    Max membantah tuduhan Lisa yang menyebut dirinya mengancam akan menyetrum.

    “Kalau di Kejaksaan Agung saya saja (yang bernama Max) dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan itu (ancaman menyetrum),” jawab Max yang duduk bersebelahan dengan Lisa di kursi saksi.

    Lebih jauh Max juga menggambarkan situasi ruang pemeriksaan yang menjadi tempat Lisa diperiksa.

    Ruang pintu ruang pemeriksaan itu kata dia terbuka dan bisa dilihat dari ruang pemeriksaan yang berada di sebelahnya.

    Max pun mencontohkan momen ketika ia tengah memeriksa Lisa dan disaat yang sama terdapat rekannya sesama penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Ricar. 

    “Kadang-kadang ada teman yang melihat terus kadang-kadang teman misalnya pada waktu pemeriksaan bu Lisa, waktu itu juga ada pemeriksaan Pak Zarof (eks pejabat Mahkamah Agung). Nanti informasi dari pemeriksaan Pak Zarof itu bisa disampaikan ke saya untuk pemeriksaan Bu Lisa. Atau informasi yang saya dapat dari Bu Lisa saya sampaikan ke penyidik di ruangan pak Zarof,” jelasnya.

    Setelah itu Jaksa mengulik pengetahuan Max soal bagaimana sikapnya ketika Lisa hendak mengubah keteranganya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    Max menerangkan, bahwa Lisa saat proses pemeriksaan kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten, terutama terkait pemberian uang kepada para terdakwa.

    Awalnya Lisa kata Max mengaku pernah menjanjikan memberi uang kepada terdakwa Heru saat masih bertugas di Jakarta. Namun uang itu baru diberikan ketika Heru bertugas di Surabaya.

    Akan tetapi Lisa pada esok harinya meralat keteranganya dengan mengaku bahwa uang tersebut tidak jadi diserahkan.

    “Jadi keterangan ibu (Lisa) nih tidak konsisten, tapi kita tetap menuangkannya dalam BAP, jadi kita pelajari karakternya, ibu ini seperti apa sih. Seperti itu,” kata Max.

    Kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengambil alih jalannya sidang.

    Saat itu hakim pun mengkonfrontir pernyataan Max dengan jawaban Lisa Rachmat.

    Ketika diminta tanggapan, Lisa bersikeras mengatakan bahwa dirinya telah meminta agar keterangannya yang dituangkan dalam BAP agar diubah.

    “Saya minta Pak Max untuk mengganti dan saya sudah tulis di catatan saya, dan saya bilang ‘ini saya catat yang saya ganti’ saya bilang begitu. Ternyata tanggal 23 (Okotber 2024) belum diganti ya pak, tanggal 29 (Oktober 2024) yang diganti tapi itu tidak semua,” kata Lisa.

    Lalu Hakim pun bertanya apakah ia tetap pada keterangannya seperti yang ia sampaikan dalam sidang sebelumnya, Lisa pun mengiyakan.

    Akan tetapi disana Lisa kembali mengungkit pengakuannya terkait pernah diancam disetrum oleh Max.

    Bahkan disana sempat ingin mempraktekan bagaimana ucapan Max ketika mengancam menyetrum, namun ditolak hakim.

    “Tetap pada keterangan saudara kemarin kan?,” tanya Hakim.

    “Ya dan Pak Max mengatakan kalau mengatakan listrik, boleh saya praktekan?,” tanya Lisa “Gak usah”,’ sahut Hakim Teguh.

    Lisa saat itu tetap kekeh dan melontarkan di hadapan majelis bahwa dirinya memang pernah di ancam disetrum listrik.

    “Dilistrik aja, dilistrik aja, dilistrik aja. Namanya saya perempuan dikerumunin beberapa penyidik di situ, pak Max mengatakan dilistrik aja,” beber Lisa.

    “Saudara tetap pada keterangannya?” tanya Hakim kepada Lisa.

    “Iya. Itu, tadi kan pak Max tidak mengaku,” kata Lisa.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • SBY: Dunia Krisis Kepemimpinan, Multilateralisme Harus Diperkuat – Halaman all

    SBY: Dunia Krisis Kepemimpinan, Multilateralisme Harus Diperkuat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM TOKYO – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti krisis kepemimpinan global dan melemahnya multilateralisme dalam forum Tokyo Conference 2025 yang dihelat di Tokyo Prince Hotel, Jepang, Selasa, 4/3/2025.

    Dalam pidato kuncinya, SBY menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk mengatasi konflik global, perubahan iklim, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

    “Kita hidup di dunia yang penuh gejolak, di mana kepercayaan terhadap tatanan berbasis aturan semakin goyah,” ujar SBY.

    Ia menyoroti berbagai konflik yang masih berlangsung, seperti di Ukraina, Gaza, Kongo, Sudan, dan Myanmar sebagai bukti bahwa dunia belum berhasil mencapai perdamaian yang diharapkan sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945.

    SBY juga mengkritisi mundurnya beberapa negara besar dari komitmen multilateral, seperti Amerika Serikat yang menarik diri dari Perjanjian Iklim Paris dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Menurutnya, hal ini memperparah krisis kepemimpinan global.

    “Ketika satu negara menarik diri, harus ada negara lain yang siap melangkah maju. Dunia sangat membutuhkan kepemimpinan yang berani, berwawasan luas, dan mampu menawarkan solusi, bukan malah memperburuk keadaan,” katanya.

    Reformasi Dewan Keamanan PBB

    Untuk memperkuat multilateralisme, SBY mengusulkan beberapa langkah.

    Di antaranya mereformasi Dewan Keamanan PBB dengan membatasi hak veto negara-negara P5, meningkatkan operasi perdamaian, serta menjamin pendanaan yang stabil bagi PBB agar tidak mudah dipolitisasi.

    SBY juga menekankan pentingnya kepemimpinan kolektif dalam berbagai isu global.

    ” Tidak ada satu negara pun yang mampu menghadapi tantangan global sendirian,” ujar SBY.

    Ia menyebut misalnya Indonesia bisa memimpin dalam perlindungan hutan, Jepang dalam teknologi iklim, Uni Eropa dalam pendanaan karbon, dan China dalam pengembangan kendaraan listrik (EV).

    SBY menutup pidatonya dengan mengajak negara-negara dunia kembali pada semangat kerja sama, kemitraan, dan kolaborasi.

    “Jika kita ingin menghindari bencana iklim, mencegah perang dunia, dan mengurangi penderitaan manusia, tidak ada jalan lain selain bekerja sama,” katanya.

    “Seperti kata pepatah Afrika, jika ingin pergi cepat, pergilah sendiri. Tapi jika ingin pergi jauh, pergilah bersama,” tambahnya.

    Konferensi yang juga menghadirkan secara online Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, dan mantan Perdana Menteri Selandia Baru, Helen Clark, ini berfokus menyoroti kerja sama internasional dan pemulihan perdamaian dalam rangka memperingati 80 tahun berdirinya PBB.

    Tokyo Conference, untuk diketahui, diselenggarakan oleh Genron NPO, sebuah lembaga pemikir independen nirlaba yang berbasis di Jepang.

    Didirikan pada tahun 2001 oleh Yasushi Kudo, yang hingga kini menjadi presidennya, Genron NPO bertujuan memperkuat demokrasi di Jepang, mempromosikan perdamaian di Asia Timur Laut, dan mengembangkan solusi bagi berbagai masalah global.

    Dengan berlangsungnya Tokyo Conference 2025, dunia diingatkan kembali bahwa di tengah ketidakpastian global, demokrasi, kepemimpinan visioner, dan kerja sama internasional tetap menjadi kunci dalam menjaga perdamaian dan kemakmuran bersama.

  • Di forum Tokyo Conference, SBY dorong penguatan multilateralisme

    Di forum Tokyo Conference, SBY dorong penguatan multilateralisme

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti krisis kepemimpinan global dan mendorong penguatan multilateralisme, saat berbicara dalam forum Tokyo Conference 2025 yang digelar di Tokyo, Jepang, pada Selasa.

    SBY, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, menekankan dalam pidato kuncinya bahwa kerja sama internasional diperlukan untuk mengatasi konflik global, perubahan iklim, dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

    “Kita hidup di dunia yang penuh gejolak, di mana kepercayaan terhadap tatanan berbasis aturan semakin goyah,” kata SBY.

    SBY menyoroti berbagai konflik yang masih berlangsung, seperti di Ukraina, Gaza, Kongo, Sudan, dan Myanmar.

    Menurut dia, kondisi itu membuktikan bahwa dunia belum sepenuhnya mencapai perdamaian yang diharapkan sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1945.

    Selain itu, SBY juga mengkritisi mundurnya beberapa negara besar dari komitmen multilateral, seperti Amerika Serikat yang menarik diri dari Perjanjian Iklim Paris dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    “Ketika satu negara menarik diri, harus ada negara lain yang siap melangkah maju … Dunia sangat membutuhkan kepemimpinan yang berani, berwawasan luas, dan mampu menawarkan solusi, bukan malah memperburuk keadaan,” ucap SBY.

    Guna memperkuat multilateralisme, SBY mengusulkan beberapa langkah, di antaranya mereformasi Dewan Keamanan PBB dengan membatasi hak veto negara-negara anggotanya, meningkatkan operasi perdamaian, serta menjamin pendanaan yang stabil bagi PBB agar tidak mudah dipolitisasi.

    Di sisi lain, dia menekankan pentingnya kepemimpinan kolektif dalam berbagai isu global. Sebab, menurut dia, tidak ada satu negara pun yang mampu menghadapi tantangan global sendirian.

    Dicontohkan SBY, Indonesia bisa memimpin dalam perlindungan hutan, Jepang dalam teknologi iklim, Uni Eropa dalam pendanaan karbon, dan China dalam pengembangan kendaraan listrik.

    Lebih lanjut SBY menutup pidatonya dengan mengajak negara-negara dunia kembali pada semangat kerja sama, kemitraan, dan kolaborasi.

    “Jika kita ingin menghindari bencana iklim, mencegah perang dunia, dan mengurangi penderitaan manusia, tidak ada jalan lain selain bekerja sama … Seperti kata pepatah Afrika, jika ingin pergi cepat, pergilah sendiri, tetapi jika ingin pergi jauh, pergilah bersama,” tutur SBY.

    Tokyo Conference diselenggarakan oleh Genron NPO, sebuah lembaga pemikir independen nirlaba yang berbasis di Jepang. Konferensi tersebut juga menghadirkan secara daring Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dan mantan Perdana Menteri Selandia Baru Helen Clark.

    Tokyo Conference pada tahun ini berfokus menyoroti kerja sama internasional dan pemulihan perdamaian dalam rangka memperingati 80 tahun berdirinya PBB. Melalui forum itu, diingatkan kembali bahwa demokrasi, kepemimpinan visioner, dan kerja sama internasional tetap menjadi kunci dalam menjaga perdamaian dan kemakmuran bersama di tengah ketidakpastian global.

    aca juga: Kontribusi dalam misi perdamaian PBB cara RI jadi “penyeimbang” global

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menekan hingga mengintimidasi Lisa Rachmat saat melakukan pemeriksaan terkait perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan penyidik Kejagung atas nama Ito Aziz Wasitomo yang memeriksa Lisa saat tahap penyidikan kasus Ronald Tannur.

    Ito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai saksi verbalisan di sidang kasus tersebut dengan terdakwa 3 Hakim PN Surabaya non aktif, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain Ito, dalam sidang ini Jalaa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Ito.

    Pengakuan itu awalnya Ito sampaikan ketika Jaksa bertanya soal apakah terdapat paksaan ketika ia memeriksa Lisa Rachmat.

    “Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?,” tanya Jaksa.

    “Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa,” jawab Ito di ruang sidang.

    Ito menyebut bahwa ia melakukan pemeriksaan terhadap Lisa pada saat pengacara Ronald Tannur itu masih berstatus sebagai saksi.

    Adapun ia memeriksa Lisa sebanyak dua kali yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.

    Tak hanya Jaksa, kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso juga mendalami pernyataan Ito terkait klaim Lisa yang disampaikan di sidang sebelumnya.

    Salah satunya soal pengakuan Lisa yang dikelilingi oleh sejumlah penyidik saat proses pemeriksaan di Kejagung.

    “Kemarin menurut keterangan Lisa kan diperiksa dia, ada banyak penyidik disitu, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu?,” tanya Hakim memastikan.

    Menjawab pertanyaan itu, Ito pun membantah klaim Lisa tersebut.

    “Tidak ada majelis,” jawab Ito.

    Selain itu Hakim juga bertanya soal tudingan Lisa yang menyebut bahwa dirinya diarahkan oleh penyidik untuk menjawab hal yang sudah diarahkan.

    Termasuk soal pengakuan Lisa yang dipaksa agar mengakui sebagaimana yang telah diakui oleh Erintuah Damanik dan Mangapul saat pemeriksaan sebelumnya.

    Adapun saat itu Erintuah dan Mangapul mengaku diberikan uang oleh Lisa Rachmat.

    “Tidak pernah mengarahkan seperti itu,” jelas Ito.

    “Jadi apa yang tertuang dalam BAP ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?,” tanya Hakim.

    “Murni jawaban dan keterangan dari saudara Lisa,” jawab Ito.

    Setelah itu Hakim pun coba mengkonfrontir Lisa dengan Ito.

    Saat itu Hakim bertanya ke Lisa apakah dia benar meminta mengubah keteranganya dalam BAP. Kemudian Lisa menyebut ia telah meminta untuk mengubah keterangannya di BAP.

    Akan tetapi hal itu justru dibantah oleh Ito. Menurut Ito pada saat itu Lisa tidak meminta untuk mengubah keterangan di BAP.

    “Saksi Lisa meminta untuk dilakukan perubahan dalam BAP yang saudara buat. Kan tidak, tidak kan pak ito?,” tanya Hakim.

    “Tidak majelis,” ucap Ito.
    Setelah itu Lisa pun bersikeras dengan jawabannya. Pasalnya menurut dia yang memeriksa dirinya di tanggal 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.

    “Tanggal 23 itu ndak semuanya Pak Ito Pak, tidak semuanya. Jadi saya sudah bilang saya minta diganti karena tidak sesuai dengan jawaban ini. Tidak benar saya bilang begitu,” kata Lisa.

    “Jadi saudara tetap pada keterangan yang kemarin?,” tanya Hakim.

    “Iya,” ujar Lisa.

    Sebelumnya, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat ingin dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pn Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar oleh Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?,” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan bahwa dirinya telah sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya itu untuk diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat itu pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Kemudian menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?,” tanya Jaksa heran karena Lisa sebut JPU.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?,” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?,” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” beber Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada tanggal 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisnya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa awalnya bergegas menuju ke rumahnya dengan menggunakan taksi di Jalan Kendal Sari Nomor 2.

    Disana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat diperjalanan, Lisa mengaku diberitahu oleh Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta oleh Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.
    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan para wanita tersebut.

    Selain itu ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?,” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, namun Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.
    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa oleh penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi oleh banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat ingin dilistrik atau disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” pungkasnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Deretan TNI Aktif & Purnawirawan di BUMN: dari Bulog hingga MIND ID

    Deretan TNI Aktif & Purnawirawan di BUMN: dari Bulog hingga MIND ID

    Bisnis.com, JAKARTA — Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemimpin sipil atau kepala daerah diminta untuk berseragam dengan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah. 

    Sebaliknya, sejumlah anggota TNI aktif maupun purnawirawan mulai banyak mengisi jabatan strategis baik di pemerintahan maupun badan usaha milik negara alias BUMN.

    Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan merombak pucuk pimpinan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID pada Senin (4/3/2025).

    Berdasarkan sumber Bisnis di Kementerian BUMN menunjuk, Maroef Sjamsoeddin ditunjuk sebagai direktur utama MIND ID yang baru menggantikan Hendi Prio Santoso yang menjabat sejak 2021.

    Maroef adalah purnawirawan bintang dua berpangkat Marsekal Muda TNI AU. Dia berpengalaman sebagai pasukan khusus TNI AU, Pasukan Gerak Khas alias Paskhas. 

    Adapun di dunia tambang, Maroef juga bukan nama baru. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia 2015-2026. Pada masa itulah terjadi skandal ‘Papa Minta Saham’. Rekaman Maroef membuka kedok sejumlah petinggi negara dalam pusaran saham Freeport.

    Bisnis telah mencoba mengonfirmasi kabar pergantian pucuk tertinggi pimpinan MIND ID itu ke Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Teddy Barata. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

    Munculnya nama Maroef menambah daftar sosok berlatar belakang militer masuk dalam lingkaran kekuasaan Prabowo Subianto, termasuk di BUMN. Sebelum Maroef ada sosok Direktur Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai sekretariat kabinet.

    Selain itu, beberapa tokoh militer, sebagian sudah purnawirawan, yang sempat dikabarkan menjadi bagian dari Tim Mawar, sebuah tim di Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada tahun 1998, tetap eksis dan memperoleh jabatan mentereng di era Prabowo-Gibran.

    Ada empat orang. Mereka antara lain Untung Budiharto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Transjakarta, Dadang Hendrayuda sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Nugroho Sulistyo Budi yang telah dilantik sebagai Kepala BSSN, serta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.

    Isu Dwifungsi ABRI

    Keberadaan purnawirawan maupun tentara aktif di pemerintahan sipil banyak disorot. Pasalnya,  setelah hampir 27 tahun reformasi berlangsung, upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI mulai tampak. Ada sejumlah perwira aktif yang masuk ke pemerintahan. Padahal UU TNI secara tegas melarang perwira aktif duduk di jabatan sipil.

    Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti dengan cukup keras fenomena militer cawe-cawe di kehidupan masyarakat sipil. SBY merupakan pensiunan jenderal dan tokoh penting dalam reformasi militer pasca tumbangnya Orde Baru.

    Adapun SBY menekankan bahwa sesuai doktrin yang berlaku saat ini, anggota, Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif tabu untuk memasuki dunia politik atau politik praktis. “Itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketuanya, kami jalankan,” katanya.

    “Kalau masih jadi jenderal aktif misalnya, jangan berpolitik. Kalau berpolitik, pensiun,” tegasnya.

    Di sisi lain, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menepis anggapan bahwa keberadaan TNI aktif di institusi sipil, adalah representasi dari kembalinya doktrin dwifungsi ABRI. Menurutnya, diskursus dwifungsi ABRI sudah tidak relevan, apalagi setelah proses demokratisasi yang berjalan sejak 1998.

    “Kami tuh sudah lupakan pemikiran dwifungsi. Dulu kan dwifungsi bisa sampai pemimpin daerah. Sekarang kan sudah dipilih langsung, demokrasi. Mau gimana lagi dwifungsi?” kata Maruli dilansir dari Antara, Kamis (20/2/2025).

    Revisi UU TNI

    Di sisi lain, proses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). terus berlangsung. Ada rencana untuk memperluas peran militer di institusi sipil. Kendati kewenangan itu tetap akan ada batasannya.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai hal apa yang akan direvisi. Hal ini dikarenakan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM-nya belum diterima oleh DPR RI.

    TB Hasanuddin menyampaikan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar dengan para pakar pada hari ini, Senin (3/3/2025) hanya membahas soal ketentuan perwira aktif apakah bisa ditempatkan di lembaga atau pemerintahan mana saja atau tidak.

    “Nah, sekarang menunggu DIM. Seperti apa DIM-nya itu dan apa saja yang akan direvisi. Karena apa? Kenapa Pak TB tidak tahu? Kan dari pemerintah, ini inisiatif pemerintah,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Legislator PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menerangkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil.

    “Oke pasal itu 10 yang boleh. Nah sekarang itu ada ditambah lagi 9. Menurut apa? Jadi 10 menurut undang-undang TNI. Jadi 9 itu menurut undang-undang masing-masing. Misalnya BNPT, BNPB. Itu kan undang-undang juga,” jelasnya.

    Dengan demikian, tuturnya, UU di luar UU TNI itu seperti membuka ruang bagi TNI agar bisa menempati jabatan sipil. Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan hal tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi ABRI.

    “Dengan catatan dulu ya. Satu, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada harus tetap seperti ini. Artinya prajurit TNI yang ikut Pilkada atau ikut Pileg harus mundur,” tegasnya.

    Yang kedua, lanjutnya, Pasal 39 Undang-undang TNI harus tetap dijaga yakni TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis, berbisnis, dan menjadi anggota partai

  • SBY soal Danantara: Niatnya Baik, Tapi Harus Transparan dan Bebas Konflik Kepentingan

    SBY soal Danantara: Niatnya Baik, Tapi Harus Transparan dan Bebas Konflik Kepentingan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menanggapi polemik seputar Danantara, lembaga investasi yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 lalu.

    Dalam pernyataannya, SBY mengakui bahwa Danantara telah mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk ekonom, pengamat, dan politisi.

    Dikatakan SBY, kritik tersebut berakar pada kekhawatiran bahwa lembaga ini tidak akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan masalah.

    “Yang saya tangkap, sejumlah kalangan mengkhawatirkan kalau Danantara ini tidak memberikan manfaat, dan justru sebaliknya bakal menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia,” ujar SBY di X @SBYudhoyono (3/3/2025).

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa para pengkritik menyangsikan aspek tata kelola (governance), transparansi, serta akuntabilitas Danantara.

    Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan serta keterlibatan politik yang tidak semestinya dalam pengelolaan lembaga tersebut.

    Meski demikian, SBY menilai bahwa niat Presiden Prabowo dalam mendirikan Danantara sebenarnya baik, yakni untuk memperkuat investasi nasional.

    Terutama investasi strategis jangka panjang yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Saya berpendapat, kesangsian dan kecemasan sebagian kalangan ini mesti dilihat dari kacamata yang positif. Artinya, mereka tidak ingin Danantara yang bertujuan mulia ini gagal dan tidak mencapai tujuannya,” tegasn Dewan Penasihat Danantara.

    Oleh karena itu, SBY menekankan bahwa pengelola Danantara harus menjawab kekhawatiran publik dengan membangun tata kelola yang baik (good governance), memiliki keahlian (expertise) yang mumpuni, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis dan ekonomi.

  • SBY di Tokyo, Jepang: Bicara tentang Kerjasama Global South – Halaman all

    SBY di Tokyo, Jepang: Bicara tentang Kerjasama Global South – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, tiba di Tokyo pada Senin pagi (3/3/2025).

    Besok (4/3/2025), beliau akan berbicara mengenai kerjasama Global South dalam acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Genron Tokyo.

    Yuho Nishimura, Direktur Departemen Internasional dari organisasi nirlaba Genron NPO mengatakan kepada pers, Susilo Bambang Yudhoyono besok akan membahas kerja sama internasional dari perspektif Global South.

    Tema acara tahun ini, yang merupakan penyelenggaraan kesembilan yakni  Kerja Sama Internasional dan Pemulihan Perdamaian pada Peringatan 80 Tahun Pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Sejak didirikan pada tahun 2017, Yayasan Genron telah berfokus pada kerjasama dalam isu-isu internasional sambil mengembangkan kebebasan, demokrasi, supremasi hukum, dan multilateralisme.

    Namun, dunia kini berada dalam fase yang sulit, dengan perpecahan dan konflik yang semakin mendalam. Tahun ini menandai 80 tahun sejak berakhirnya Perang Dunia II dan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Terpilihnya kembali Donald Trump mengancam kerangka pemerintahan global dan kerja sama internasional.

    Masyarakat internasional harus melindungi tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan kerjasama multilateral yang telah ditetapkan. Nishimura percaya bahwa ini adalah misi Jepang sebagai negara cinta damai.

    Diskusi akan berfokus pada Ukraina, di mana invasi Rusia terus berlanjut, serta Jalur Gaza dan Wilayah Palestina.

    Nishimura menekankan, negosiasi gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Rusia akan berlanjut, tetapi saya ingin menekankan pentingnya menciptakan perdamaian yang adil dan berkelanjutan yang melibatkan semua pihak, bukan hanya berdasarkan kesepakatan negara-negara besar.

    Perdebatan mengenai Gaza dan Ukraina pada tahun 2024 menunjukkan adanya standar ganda dalam pandangan Amerika Serikat dan Eropa, yang sering menyalahkan Rusia, tetapi tidak Israel.

    Tahun ini diperkirakan akan memunculkan debatan yang serupa.

    Konferensi tiga hari ini, yang diadakan mulai 3 Maret 2025, akan dihadiri oleh hampir 40 pembicara dan panelis dari 20 negara di seluruh dunia. Representatif lembaga think tank dari India, Indonesia, dan Brasil, serta mantan eksekutif dan pakar internasional, akan bergabung dengan negara-negara Kelompok Tujuh (G7) untuk membahas isu-isu terkait kerangka kerja sama multilateral dan dampak pemerintahan Trump.

    Pada tanggal 4 Maret, akan ada forum publik, di mana Yudhoyono akan memberikan pidato utama tentang kerjasama internasional dalam konteks Global South.

    Mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Polandia juga dijadwalkan berbicara mengenai perang di Ukraina dan perdamaian di Eropa.

    Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, akan mengirim pesan video untuk acara tersebut. Peserta diharapkan mendaftar melalui situs web Genron NPO.

    Konferensi Tokyo yang dimulai pada tahun 2017, sebagai reaksi terhadap keputusan Inggris meninggalkan Uni Eropa dan kemenangan Trump dalam pemilihan presiden, bertujuan untuk memberikan forum bagi dialog mengenai isu-isu internasional serta menyebarkan pandangan dari Jepang.

    Nishimura menambahkan, Jepang ingin berkontribusi pada pemeliharaan dan pengembangan tatanan berbasis aturan dan kerja sama internasional.

    “Forum ini diharapkan dapat meningkatkan dialog dan kesadaran akan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan global,” katanya.

    Diskusi mengenai tatanan internasional juga dilakukan oleh kelompok Pencinta Jepang. Untuk bergabung, silakan email ke: tkyjepang@gmail.com dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp. (Tribunnews.com/Ricard Susilo)

  • Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

    Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

    Jakarta

    Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkap permintaan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, soal vonis Ronald Tannur. Erintuah mengatakan Lisa memintanya membantu memutus bebas Ronald.

    Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja selaku ibu Tannur, dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald. Mulanya, jaksa mendalami Erintuah soal kapan sidang perdana kasus Ronald Tannur digelar di PN Surabaya.

    “Kemudian untuk persidangan awal dimulai tanggal berapa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    “Persidangan awal tanggal 19 Maret 2024,” jawab Erintuah.

    Erintuah mengatakan Lisa memintanya agar membantu memutus bebas Ronald sebelum sidang perdana digelar. Dia menuturkan tak ada saksi yang melihat saat Lisa meminta bantuan tersebut.

    “Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya, ‘Pak, tolong dibantu ya bebas’. Tidak ada saksi yang melihat ini, dia katakan seperti itu,” ujar Erintuah.

    “Saya bilang, ‘Oh tidak’. Waktu itu dia tunjukkan amplop besar, ‘Isinya apa ini?’ saya bilang. Katanya ‘Uang’. ‘Oh sorry’, saya bilang, ‘Saya harus melihat perkaranya dulu’ saya bilang. Dia bilang ‘Ini aman pak’, karena dikatakan waktu itu penuntut umum sama penyidik sudah kita amankan. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang seperti itu. Saya katakan, ‘Tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus menyidangkan perkara ini dulu’,” kata Erintuah.

    Dia mengatakan permintaan bantuan agar Ronald divonis bebas itu disampaikan Lisa pada 4 Maret 2024. Dia menyebutkan ucapan itu disampaikan Lisa yang mengaku sudah bertemu mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

    “Iya,” jawab Erintuah.

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • SBY Minta Pengelola Danantara Buktikan Kekhawatiran Masyarakat Tak Terjadi

    SBY Minta Pengelola Danantara Buktikan Kekhawatiran Masyarakat Tak Terjadi

    Jakarta

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjawab dan membuktikan kekhawatiran masyarakat tidak akan terjadi. Di mana masyarakat cemas Danantara tidak dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.

    “Terhadap suara rakyat seperti itu justru mesti membuat para pengelola Danantara tertantang dan mesti pula membuktikan bahwa kecemasan rakyat itu tak akan terjadi,” tulis SBY melalui akun X, dikutip, Senin (3/3/2025).

    SBY mengamati, kehadiran Danantara menuai berbagai tanggapan dari kalangan ekonom, pengamat, hingga politisi, yang mempertanyakan manfaat serta tata kelolanya.

    Menurut SBY, sejumlah pihak menyangsikan governance, transparansi, dan akuntabilitas dari lembaga investasi baru ini. Selain itu, muncul pula kekhawatiran potensi konflik kepentingan serta keterlibatan politik yang tidak semestinya dalam pengelolaannya.

    Padahal menurutnya, Prabowo mempunyai niat dan tujuan baik dalam pembentukan Danantara ini. Keberadaan Danantara diharapkan bisa memperkuat investasi nasional.

    Utamanya yang bersifat strategis (long-term strategic investment) yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menuju ekonomi Indonesia yang kuat (strong economy).

    “Saya berpendapat, kesangsian dan kecemasan sebagian kalangan ini mesti dilihat dari kacamata yang positif. Artinya, mereka tidak ingin Danantara yang bertujuan mulia ini gagal dan tidak mencapai tujuannya,” katanya.

    Lebih lanjut, SBY menegaskan kunci agar Danantara sesuai dengan yang diinginkan mendatangkan investasi dan meningkatkan perekonomian Indonesia ialah Danantara harus dikelola secara profesional dan transparan. Serta tidak adanya konfilk kepentingan dalam pengelolaan Danantara.

    “Kuncinya, Danantara harus benar-benar memiliki good governance, expertise (kecakapan) para pengelola Danantara, economic dan business judgement yang tepat dan prudent, akuntabilitas dan transparansi, kepatuhan pada pranata hukum dan ada progres yang positif dari waktu ke waktu. Pengelolaan Danantara juga mesti bebas dari konflik kepentingan, politics free dan kemajuannya secara berkala diinformasikan kepada masyarakat,” katanya.

    (ara/ara)