Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Kekhawatiran Kembalinya ke Dwifungsi ABRI di Revisi UU TNI – Page 3

    Kekhawatiran Kembalinya ke Dwifungsi ABRI di Revisi UU TNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI dengan menambah jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif menjadi 15. Usulan ini diklaim sebagai bentuk penyesuaian dengan kebutuhan zaman dan kondisi saat ini.

    Menanggapi usulan ini, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, menilai bahwa kontroversi ini bermula sejak pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Jabatan tersebut sebelumnya lebih akrab dijabat oleh pejabat sipil.

    “Pengangkatan ini dilakukan dengan dalih bahwa Letkol Teddy menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden. Namun, tak bisa diingkari bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan disrupsi di pemerintahan dan internal TNI itu sendiri,” ujarnya.

    Menurut Christina, keputusan ini seolah menjadi sinyal bahwa prajurit aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil. Padahal, dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, UU TNI telah secara tegas melarang prajurit aktif menempati jabatan di pemerintahan.

    Christina menegaskan bahwa upaya revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang bertujuan untuk memisahkan peran militer dari ranah sipil. Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga purnawirawan TNI, selalu konsisten menekankan pentingnya supremasi sipil dan profesionalisme tentara.

    “Jika revisi ini disetujui, maka ini menjadi langkah mundur bagi demokrasi. TNI perlahan mengembalikan posisinya ke dalam pemerintahan, tidak lagi secara diam-diam, tetapi dengan legalitas yang diperkuat melalui undang-undang,” kritik Christina.

    Ia juga menilai bahwa upaya ini berpotensi menyalahgunakan payung hukum demi kepentingan politik tertentu.

  • Mengenang Bung Hatta, Simak Fakta Menarik Sang Wapres Pertama Indonesia

    Mengenang Bung Hatta, Simak Fakta Menarik Sang Wapres Pertama Indonesia

    3. Didaulat jadi Bapak Koperasi Indonesia

    Bung Hatta memiliki peran dan perhatian besar dalam gerakan koperasi di Indonesia. Dalam menyambut hari Koperasi di Indonesia 12 Juli 1951, Hatta menyampaikan pidato radio.

    Selanjutnya, pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung 17 Juli 1953, Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Gagasan dan pikiran Hatta mengenai koperasi terdapat dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

    4. Tanggal lahirnya menjadi perayaan Hari UMKM Nasional

    Setiap 12 Agustus, masyarakat Indonesia merayakan Hari UMKM Nasional. Pemilihan tanggal itu merujuk pada tanggal lahir Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.

    5. Mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari berbagai universitas

    Hatta dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dari berbagai universitas. Pada 27 November 1956, Hatta memperoleh gelar tersebut dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Selanjutnya pada 30 Agustus 1975, Hatta dianugerahkan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Indonesia (UI). Hingga akhir hayatnya, Hatta tetap aktif dan memiliki banyak kegiatan. Ia mengajar di UGM dan kerap diminta menjadi narasumber di berbagai seminar.

    6. Mendapat tanda kehormatan tertinggi Bintang Republik Indonesia Kelas 1 dari Presiden Soeharto

    Tak hanya mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari berbagai universitas, Hatta juga mendapat tanda kehormatan tertinggi Bintang Republik Indonesia Kelas 1 dari Presiden Soeharto. Predikat itu ia dapatkan pada 15 Agustus 1972. Alasannya karena ia telah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia saat masa perjuangan.

    7. Mendapat gelar pahlawan proklamator dan pahlawan nasional

    Pada 23 Oktober 1986, Bung Hatta mendapat gelar Pahlawan Proklamator. Gelar itu didapatkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 81/TK/1986.

    Kemudian pada 7 November 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Hatta. Hal itu didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/2012.

    Penulis: Resla

  • Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Ini Saran dari Ekonom UGM

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Ini Saran dari Ekonom UGM

    Liputan6.com, Yogyakarta – Guna membangun ekonomi yang inklusif Ekonom UGM, Elan Satriawan menekankan betapa pentingnya kebijakan pembangunan berbasis data dan hasil riset. Karena pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak inklusif berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, alih-alih mengentaskan kemiskinan itu.

    “Statistik menunjukkan kelas menengah ini turun menuju kelas menengah dan rentan. Walaupun belum jatuh (ke kelas miskin), ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Elan Satriawan dalam sesi Diskusi Teras Pusekra UGM yang bertajuk “Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Kemiskinan dan Kelas Menengah” Rabu (5/3/2025).

    Meskipun pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas, ia mengatakan pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan rakyat dan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah harus memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi di tingkat makro, tetapi juga mikro dan menengah. “Tidak hanya memberantas kemiskinan ekstrem, tetapi juga memastikan kelas menengah terus memiliki daya beli yang kuat,” ujarnya.

    Ia mengatakan agar pertumbuhan ekonomi nasional menjadi negara maju, maka kebijakan ekonomi harus diarahkan untuk memperkuat kelas menengah. Negara maju memiliki kelas menengah yang kuat dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional. Menurutnya kebijakan ekonomi harus fokus pada penguatan kelas menengah dengan terbukanya lapangan kerja yang berkualitas dan akses terhadap peluang ekonomi yang lebih besar.

    “PR kita selanjutnya adalah menolong kelas menengah yang masih bekerja di sektor informal, tetapi tidak mendapatkan bantuan dari negara sekaligus harus membayar pajak. Menurut saya kelas menengah ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya.

    Berkaitan kebijakan ekonomi berbasis data dan riset, Elan memberikan gambaran pengalamannya sebagai bagian dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di era Presiden SBY dan Jokowi. Menurutnya TNP2K saat itu hadir untuk membuat analisis, kajian, dan riset yang menjadi landasan rekomendasi dan masukan yang diberikan ke pemerintah.

    Selain itu, tim tersebut berfungsi sebagai ‘jembatan’ antara pemerintah selaku pemangku kebijakan dengan think-tank eksternal, baik universitas maupun lembaga penelitian, sebagai produser knowledge (ilmu pengetahuan) dan evidence (bukti). Elan mengatakan sejalan dengan fungsi TNP2K, menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berbasis bukti. “Kebijakan-kebijakan memang harus berdasar data, harus berdasarkan evidence, itu mungkin bisa turun kualitasnya kalau ini tidak dilakukan,” ujarnya.

    Elan memberikan contoh kebijakan berbasis bukti yang sukses adalah merombak distribusi program bantuan pangan Raskin. Di masa pemerintahan SBY, Raskin didistribusikan dari pusat ke desa, hal ini berpotensi membuka celah kecurangan, terutama di tingkat desa. Selanjutnya, di masa pemerintahan Jokowi, Raskin didistribusikan dalam bentuk voucher atau kupon yang dapat dibeli di warung lokal. Dengan perubahan ini, bantuan dapat disalurkan lebih tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan efektivitas dalam membantu masyarakat miskin.

    “Hasil evaluasi di American Economic menunjukkan bahwa program ini bagus, sangat jauh efektivitasnya apabila dibandingkan dengan Raskin,” ujarnya.

  • Beda Gaya Jokowi dengan Prabowo Dibongkar Jaksa Agung, Sosoknya Pernah Dicari-cari Sang Presiden

    Beda Gaya Jokowi dengan Prabowo Dibongkar Jaksa Agung, Sosoknya Pernah Dicari-cari Sang Presiden

    TRIBUNJAKARTA.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan perbedaan gaya Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Diketahui, Sanitiar Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak era pemerintahan Jokowi hingga saat ini.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. 

    “Tidak pernah kamu, ini sikat, ini sikat enggak ada. Ada bukti ya sudah kita tindak lanjuti,” kata ST Burhanuddin dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

    Namun, ST Burhanuddin mengaku adanya perbedaan gaya kepemimpinan antara Jokowi dengan Prabowo.

    “Kalau Pak Prabowo kan tokleh gitu kalau bahasa Jawa itu apa ya. Apa adanya, ayo gitu blak-blakan lah tapi lugas. Kalau Pak Jokowi kan gayanya kalem itu bedanya itu aja tapi semuanya pasti mendukung tindakan kejaksaan,” ungkapnya.

    ST Burhanuddin lalu menyinggung hasil penelitian Presiden Prabowo Subianto dimana APBN bocor 30 persen. Menurutnya, hal tersebut yang harus diperbaiki bukan saja oleh penegak hukum tapi seluruh rakyat.

    “Dalam artian selalu ada bertanya dari mana memulainya, apa pemberantasan korupsi. Kalau saya dari pribadi masing-masing,” kata ST Burhanuddin.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengamat Politik Adi Prayitno Menilai Presiden ke-7 RI Jokowi Terlihat Sangat Istimewa di era Prabowo. Indikasi Beda dengan SBY dan Megawati.

    ST Burhanuddin menurutkan pemberantasan mulai dari keluarga hingga kantor. Kemudian, para menteri juga diajak ikut memberantas korupsi.

    “Kalau menterinya tidak pernah terima duit gitu hal-hal tidak  yang tidak halal gitu ke bawah pun akan takut untuk menerima tapi kalau di atasnya sudah menerima ah lu juga terima apalagi gue,” kata ST Burhanuddin.

    Jaksa Agung mengungkapkan kebocoran APBN hampir semua sektor. Namun paling utama yakni konstruksi atau sektor pembangunan.

    “Ada proyek-proyek itu yang dijual. Yang saya sangat saya sayangkan sebenarnya proyek itu kalau sudah pemenang ya sudah harusnya dikerjakan. Jangan disub lagi disub lagi akan habis duit,” katanya.

    Ia menuturkan hal tersebut merupakan salah satu contoh dari banyak modus yang menyebabkan kebocorann tinggi hingga 30 persen.

    “Itu pendapat pak presiden dan kita memang sama kita punya data pun begitu,” katanya.

  • Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, Pemohon Eksekusi Tegaskan Kepemilikan Sah

    Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, Pemohon Eksekusi Tegaskan Kepemilikan Sah

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Handoko Wibisono, Iko Kurniawan, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti sah sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, yang diklaim sebagai tanah warisan pahlawan nasional Yos Sudarso.

    Iko menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya berasal dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929. Kemudian, pada 14 Mei 1969, tanah itu didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya dan diterbitkan SHGB Nomor 651.

    “Pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian, pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan dan terbit SHGB Nomor 651,” ungkap Iko kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Rumah tersebut mengalami beberapa kali transaksi jual beli. Pada 1972, rumah itu diperjualbelikan melalui Akta Jual Beli Nomor 77 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Selanjutnya, rumah itu dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang melanjutkan sewa orang tuanya dari Dokter Hamzah Tedjasukmana.

    Pada 2022, sengketa kepemilikan masuk ke ranah hukum setelah Handoko Wibisono menggugat Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk BPN Surabaya I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

    Handoko Wibisono mengajukan 29 bukti kepemilikan di persidangan, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi hanya menyewa rumah tersebut.

    “Kita punya 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 membuktikan bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kita juga memiliki bukti P21 berupa wesel pembayaran sewa,” jelas Iko.

    Namun, proses eksekusi menghadapi hambatan setelah Pudji Rahayu mengklaim kepemilikan rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Pudji kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby.

    Dalam petitumnya, Pudji meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah rumah tersebut dan membatalkan eksekusi yang direncanakan.

    Iko membantah klaim pihak lawan yang menyatakan telah menang dalam putusan peninjauan kembali (PK).

    “Selama ini mereka mengatakan menang PK. Padahal, dalam petitumnya tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik sah,” tegasnya.

    Terkait berbagai tudingan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia hukum, Iko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.

    “Memang kita tidak bisa mengontrol informasi yang menyebar di media sosial. Tapi biarlah keadilan berbicara,” ujarnya.

    Iko juga menjelaskan bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki prosedur ketat, dan pembelian aset harus dilakukan langsung dengan pemilik rumah melalui notaris serta dilaporkan ke Panglima Daerah 4 melalui Disput Daerah 4.

    Sementara itu, Aris, kuasa hukum Handoko Wibisono lainnya, meminta masyarakat untuk menggali informasi lebih dalam terkait rumah yang diklaim sebagai peninggalan Yos Sudarso.

    “Silakan cek arsip nasional. Tidak ada yang menyatakan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 adalah peninggalan Yos Sudarso. Rumah peninggalan beliau ada di Salatiga dan sudah dijadikan museum oleh pemerintah. Jika benar rumah ini peninggalan Yos Sudarso, pasti sudah diambil alih oleh negara dan tidak akan menjadi objek sengketa seperti ini,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Dua Anak Hashim & Mantan Kepala OIKN Masuk Kepengurusan Kadin

    Dua Anak Hashim & Mantan Kepala OIKN Masuk Kepengurusan Kadin

    Jakarta

    Hari ini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyelenggarakan pengukuhan kepengurusan Kadin Indonesia periode 2024-2029. Dalam momentum tersebut, ada sederet nama-nama familiar yang masuk jadi kepengurusan Kadin.

    Misalnya, Mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe hingga Hashim Djojohadikusumo beserta kedua anaknya yang juga ikut masuk sebagai anggota Kadin.

    Hal ini berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor 14/DP/III/II/2025 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Penyempurnaan, Susunan, dan Komposisi Personalia Dewan Kehormatan, Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia masa bakti 2024-2029. SK tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator, Bidang Organisasi Komunikasi dan Pemerintahan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa.

    Hashim Djojohadikusumo sendiri menempati posisi Ketua Dewan Penasihat. Adapun putra Hashim, Aryo Djojohadikusumo sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara putrinya, Rahayu Saraswati menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Kebudayaan.

    Selanjutnya, Andi Syamsudin Arsyad atau yang dikenal Haji Isam diberikan amanah sebagai Anggota Dewan Penasihat. Kemudian, Menteri Investasi/Hilirisasi BKPM sekaligus CEO Badan Pelaksana Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Sementara, anggota Dewan Kehormatannya ada Aburizal Bakrie.

    Lalu, eks Juru Bicara Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, juga masuk kepengurusan Kadin, yakni Dino Patti Djalal. Dino menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan.

    Selebritas Raffi Ahmad juga ikut menjadi pengurus Kadin Indonesia, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif. Ada pula Chief Operating Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir yang menjadi Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Indonesia.

    Tak ketinggalan, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas juga masuk kepengurusan Kadin Indonesia dengan menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi. Founder dan Chairman CT Corp, Chairul Tanjung (CT) sebagai Ketua Dewan Usaha.

    (kil/kil)

  • Tak Ingin Buru-buru Bangun “Giant Sea Wall”, AHY: Proyek Besar Butuh Perencanaan Matang

    Tak Ingin Buru-buru Bangun “Giant Sea Wall”, AHY: Proyek Besar Butuh Perencanaan Matang

    Tak Ingin Buru-buru Bangun “Giant Sea Wall”, AHY: Proyek Besar Butuh Perencanaan Matang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    Agus Harimurti Yudhoyono
    (AHY) menyatakan tidak ingin tergesa-gesa membangun
    tanggul laut raksasa
    (
    giant sea wall
    ) meski sudah ada perintah Presiden
    Prabowo Subianto
    untuk membentuk Satgas Tanggul Laut.
    AHY menuturkan, proyek besar butuh perencanaan yang matang.
    “Ini adalah sebuah proyek yang besar, kita terlebih dahulu harus matangkan konsepnya, tidak boleh tergesa-gesa karena tidak bisa setelah itu dianulir kemudian. Ini masih butuh waktu karena ini adalah sebuah proyek yang besar yang juga membutuhkan perencanaan yang matang,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
    Putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu menuturkan, saat ini pihaknya terus menyusun dan mempelajari konsep tanggul laut, begitu pun memutakhirkannya.
    Terlebih, Presiden Prabowo mengarahkan agar tanggul laut tidak hanya dibangun di Jakarta, tetapi juga Banten, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
    “Oleh karenanya, kami bersama dengan kementerian teknis terkait, Kementerian PU, Bappenas, dan semua
    stakeholder
    lainnya, termasuk ini juga akan melibatkan banyak pemerintah daerah,” tuturnya.
    AHY tidak memungkiri bahwa semua pihak harus duduk bersama dan mendengarkan aspirasi, sekaligus mencari solusi yang terbaik.
    Adapun pemilihan wilayah yang menjadi tahap awal pembangunan, akan melihat prioritas.
    “Tentunya nanti akan kita lihat prioritasnya, dan kita hadapkan juga kepada anggaran yang tersedia,” jelas AHY.
    Sebelumnya diberitakan, Prabowo memerintahkan AHY membentuk Satuan Tugas (Satgas)
    Tanggul Laut Raksasa
    atau
    Giant Sea Wall
    .
    Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    “Kemenko IPK, Pak AHY, mendapatkan tugas dari Bapak Presiden untuk
    giant sea wall
    . Beliau diminta untuk membuat semacam satgas khusus untuk penanganan pesisir pantai utara Jawa,” kata Diana.
    Giant sea wall
    akan membentang dari Tangerang, Banten ke Gresik, Jawa Timur, sepanjang 946 kilometer dengan perkiraan investasi jumbo.
    Giant sea wall
    memiliki peluang investasi besar, mulai dari potensi pendapatan jalan tol di atas tanggul laut, potensi penjualan listrik, hingga Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung.
    Sebagai informasi,
    giant sea wall
    masuk ke dalam daftar
    Proyek Strategis Nasional
    (PSN) baru yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang ditetapkan Prabowo pada 10 Februari 2025.
    “Nanti tidak hanya dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), diharapkannya juga malah justru swasta,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menpan RB Rini Widyantini Dinilai Pancing Kegaduhan, Eko Widodo Sindir agar Belajar pada Menteri Era SBY

    Menpan RB Rini Widyantini Dinilai Pancing Kegaduhan, Eko Widodo Sindir agar Belajar pada Menteri Era SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 menuai reaksi keras khususnya dari kalangan honorer. Mereka menuntut pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

    Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini dinilai gagal dalam menuntaskan masalah honorer sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo mengatakan, MenPAN-RB Rini sudah memancing kegaduhan di bulan Ramadan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan.

    “Presiden Prabowo harus segera membatalkan surat MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta menerbitkan regulasi baru,” kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN, Rabu (12/3/2025).

    Dia menambahkan jika Prabowo tidak membatalkan surat MenPAN-RB dan kepala BKN, kegaduhan akan terus terjadi. Sebab, banyak CPNS dan calon PPPK yang sudah tidak punya penghasilan akibat dirumahkan.

    “Pak Prabowo kan cinta rakyat kecil. Nah, yang melamar CPNS, apalagi PPPK itu wong cilik semua. Mereka butuh kehidupan layak,” tegasnya.

    Dia mencontohkan, ASN PPPK sudah masuk masa pensiun, tetapi tidak ada kejelasan tentang uang pensiun. Itu karena UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sampai saat ini belum jelas mengatur status kesejahteraan PPPK.

    “Karier dan TPP untuk PPPK sangat berbeda dengan PNS. Apakah UU ASN 2023 berpihak kepada PPPK,” tanya tokoh muda pendidikan Riau ini.

    Ekowi menyarankan Menteri Rini belajar dari menteri pendahulunya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang gerak cepat (gercep) dalam penyelesaian honorer.

  • SBY Bicara Larangan TNI Aktif Berpolitik, Fedi Nuril Singgung Pemerintahan Prabowo

    SBY Bicara Larangan TNI Aktif Berpolitik, Fedi Nuril Singgung Pemerintahan Prabowo

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan dari mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kembali disorot.

    Waktu itu, SBY menyatakan bicara soal prajurit TNI harus pensiun jika ingin berpolitik

    Ia mengatakan syarat prajurit TNI terjun ke pemerintahan atau politik yakni mundur dari dunia militer.

    Dalam pengakuannya, SBY menyebut TNI aktif tabu untuk masuk dunia politik. Pada saat reformasi ABRI, dia mengatakan jenderal aktif harus pensiun jika ingin berpolitik.

    “Dulu waktu saya masih di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis, itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan, benar saya tergugah terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif jangan berpolitik, kalau mau berpolitik pensiun,” tutur SBY.

    Hal inilah yang kemudian disoroti tajam oleh artis sekaligus pemain film, Fedi Nuril.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, Fedi Nuril mempertanyakan Pemerintahan Presiden Prabowo yang saat ini disebut tabu.

    Alasannya jelas karena melanggar dan bahkan sampai rela merevisi UU TNI.

    “Kepada Yth. Bapak @SBYudhoyono,” tulisnya dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Apakah rezim ini akan melakukan hal yang tabu dan melanggar amanat reformasi dengan merevisi UU TNI sehingga TNI aktif bisa masuk politik atau pemerintahan?,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Fakta-fakta Komjen Pol Imam Sugianto, Mantan Ajudan SBY yang Bersiap Pensiun

    Fakta-fakta Komjen Pol Imam Sugianto, Mantan Ajudan SBY yang Bersiap Pensiun

    loading…

    Komjen Pol Imam Sugianto merupakan Pati Bintang Tiga Polri yang menjabat sebagai Astamaops Kapolri bersiap pensiun pada bulan ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA Komjen Pol Imam Sugianto merupakan Perwira Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri yang menjabat sebagai Astamaops Kapolri pada akhir Januari 2025. Jenderal Polisi kelahiran Malang, Jawa Timur pada 11 Maret 1967 ini bersiap memasuki masa purna tugas.

    Berdasarkan data yang dihimpun SindoNews, Selasa (11/3/2025), Imam Sugianto merupakan Pati Polri yang memiliki karier cemerlang di Korps Bhayangkara. Dia banyak menduduki sejumlah jabatan strategis di institusi Polri.

    Berikut ini fakta-fakta mengenai Komjen Pol Imam Sugianto:

    1. Mantan Ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

    Komjen Pol Imam Sugianto pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012 dari unsur Polri. Jabatan tersebut diembannya selama dua tahun.

    Setelah bertugas di lingkaran Presiden, kariernya semakin moncer. Pada 2014, Imam Sugianto dimutasi menjadi Wakapolda DIY.

    2. Jabat Astamaops Kapolri

    Komjen Pol Imam Sugianto mendapat promosi jabatan menjadi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) pada akhir Januari 2025 menggantikan Komjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

    Ketentuan promosi itu tercantum dalam surat telegram nomor ST/200/I/KEP/2025 tanggal 31 Januari 2025. Sejalan dengan tugas barunya, Imam juga mendapat kenaikan pangkat menjadi Komjen Polisi atau Jenderal Bintang 3.

    Setelah menjadi Astamaops Kapolri, pangkatnya naik satu tingkat menjadi Komjen Polisi. Namun, jabatan tersebut tidak terlalu lama ditempati karena Imam segera memasuki masa pensiun pada Maret 2025.

    3. Lulusan Akpol 1990 dari Satuan Intelijen

    Komjen Pol Imam Sugianto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dari satuan Intelijen. Latar belakangnya dalam dunia intelijen membuatnya sukses menjalani kariernya.

    Imam Sugianto pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polwiltabes Surabaya, Kapolresta Surabaya Timur, kemudian Kapolres Gresik pada 2008. Sempat bertugas menjadi Sespri Kapolri, dia kemudian di percaya menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota pada 2009 dan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 2011

    Imam Sugianto kemudian diangkat menjadi Ajudan Presiden RI SBY pada 2012. Dari situ, dia diangkat menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2014, Karobinops Sops Polri pada 2015, Wakapolda Kalimantan Barat pada 2019. Selanjutnya menjadi Asisten Operasi Kapolri[2] (2020). Kariernya terus menanjak, dia dipercaya menjadi Kapolda Kalimantan Timur pada 2021 lalu Kapolda Jawa Timur pada 2023, sebelum akhirnya menjabat Astamaops Kapolri hingga sekarang.

    4. Lulus Pendidikan Bergengsi

    Setelah lulus dari Akpol pada 1990, Imam Sugianto banyak mengikuti pendidikan kepolisian untuk menunjang kariernya. Beberapa pendidikan yang pernah dienyamnya selama menjadi anggota Polri antara lain, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

    Selain itu, Imam Sugianto juga lulus pendidikan Sekolah Staf dan Kepemimpinan (Sespim) Polri, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2017.

    5. Miliki Brevet TNI AL

    Selama mengabdi di Korps Bhayangkara, Imam Sugianto banyak menorehkan prestasi. Berbagai penghargaan pun diraihnya. Tidak hanya dari institusi Polri tapi juga dari institusi lain seperti TNI.

    Imam Sugianto tercatat pernah mendapatkan pernghargaan berupa Brevet Penerbang TNI AL, Brevet Selam Polri, Brevet Scuba TNI AL, dan Brevet Kavaleri Marinir Kelas I.

    (cip)