Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Otak Markup Whoosh Jangan Hilang Ditelan Bumi

    Otak Markup Whoosh Jangan Hilang Ditelan Bumi

    GELORA.CO -Meskipun Presiden Prabowo Subianto pasang badan terkait utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi, pengusutan otak kasus dugaan markup tetap harus dilakukan.

    Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons sikap Prabowo yang pasang badan terkait persoalan utang Whoosh.

    “Forgive don’t Forget, kalimat yang tepat untuk kasus utang Whoosh. Otak dari markup utang Whoosh harus diusut, jangan sampai menguap tanpa proses hukum,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 9 November 2025.

    Hari menilai, kasus Hambalang di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saja bisa diusut dengan proses hukum. Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) juga harus berkomitmen mengusut tuntas kasus Whoosh.

    “Aktor intelektual kasus Whoosh harus diungkap jangan sampai menghilang ditelan bumi,” tegas Hari.

    Sementara itu kata Hari, sikap Prabowo yang memasang badan untuk Whoosh bukan sesuatu yang keliru. Mengingat, tidak mudah bagi APBN untuk menalangi utang Whoosh. Terkecuali jika Prabowo mengeluarkan produk hukum berupa Perpres atau Keppres bahwa di APBN ada penalangan untuk menyelesaikan utang Whoosh,” jelas Hari.

    Jika hal itu dilakukan kata Hari, maka bisa diartikan bahwa Prabowo pasang badan terhadap utang Whoosh.

    “Itupun Prabowo harus berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR tentang utang whoosh yang masuk dalam APBN, apakah disetujui oleh DPR. Prabowo masih omon-omon saja untuk menenangkan terkait utang Whoosh yang menjadi polemik,” pungkas Hari. 

  • Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabar ini disampaikan langsug oleh Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin Saiman pun meminta doa untuk kepergian Antasari Azhar tersebut.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak terjaring OTT tidak hanya Sugiri, melainkan ada beberapa pihak lain yang turut diterbangkan ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

    Budi menambahkan, saat ini para pihak terjaring sudah tiba di Jakarta sekira pukul 08.00 WIB pagi. Berdasarkan foto diterima awak redaksi, Sugiri Sancoko mengenakan pakaian serba hitam dan masker.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Mahoni 1, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025. Rumah itu rupanya tempat tinggal terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Densus 88 Antiteror, dan Puslabfor Mabes Polri.

    Tujuannya tak lain untuk mencocokkan barang bukti (barbuk) yang ditemukan di lokasi ledakan dengan benda-benda yang ada di rumah tersebut.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 8 November 2025:

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY bereaksi atas pernyataan Antasari Azhar terkait dirinya. menanggapi hal tersebut juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Antasari Azhar tidak ada hubungannya …

  • Tanggal 8 November Diperingati sebagai Hari Apa? Simak Selengkapnya!

    Tanggal 8 November Diperingati sebagai Hari Apa? Simak Selengkapnya!

    Hari Tata Ruang Nasional merupakan peringatan tahunan yang jatuh setiap 8 November. Peringatan ini merupakan momen bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan ikut berperan dalam bidang penataan ruang.

    Masyarakat bisa aktif dalam mengkaji ulang berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan peran penting tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan.

    Mengutip dari berbagai sumber, tata ruang adalah wujud dari perencanaan pemanfaatan ruang yang disusun secara sistematis dan terpadu. Tujuannya untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    Tata ruang memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, yakni untuk menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, mengurangi risiko bencana, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing bangsa. Hadirnya Hari Tata Ruang Nasional diharapkan dapat membantu mencapai seluruh tujuan tersebut.

    Adapun Hari Tata Ruang Nasional pertama kali diperingati pada 2008. Peringatan ini didasarkan pada ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2013.

    Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    Sementara itu, ditetapkannya Hari Tata Ruang Nasional pada 8 November mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut mengamanatkan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan.

    Masyarakat juga menjadi aspek penting yang bisa berperan aktif dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hari Tata Ruang Nasional bisa diperingati dengan berbagai cara, mulai dari seminar, workshop, edukasi, sosialisasi, penyuluhan, hingga pelatihan.

  • 7
                    
                        Tiga Kali Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi 
                        Nasional

    7 Tiga Kali Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi Nasional

    Tiga Kali Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto tiga kali tercatat melontarkan pernyataan yang membantah dirinya dikendalikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Paling tidak sejak tahun 2025, penegasan itu sudah ditekankannya dalam tiga agenda yang berbeda sejak bulan kedua.
    Pertama kali Prabowo membantah dirinya dikendalikan
    Jokowi
    ketika hadir dalam di HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Februari 2025.
    Awalnya, Prabowo membela dan memuji Jokowi dengan menyebutnya tidak punya ambisi apapun saat memimpin di pemerintahan sebelumnya.
    “Pak Jokowi saya yakin tidak punya ambisi untuk bikin ini dan bikin itu. Saya kenal saya di kabinet lima tahun. Saya saksi. kepemimpinan beliau hanya untuk rakyat Indonesia,” kata Prabowo dalam pidatonya.
    Setelahnya, Prabowo menyinggung, banyak pihak yang menyebut dirinya dikendalikan Jokowi.
    “Tapi dibilang saya dikendalikan Pak Jokowi, cawe cawe,” ucap Prabowo.
    Ketua Umum Partai Gerindra ini pun membantah hal itu sekaligus menegaskan bahwa sudah sejak dahulu dirinya menginginkan Indonesia menjadi negara hebat.
    “Sumpah saya. Sama dengan senior-senior saya di situ. Tidak ada bahwa kita ingin kekusaan untuk kehebatan kita sendiri tidak ada,” tuturnya.
    Tiga bulan berselang, Prabowo menyatakan hal serupa dalam pidatonya di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, 5 Mei 2025.
    Prabowo membantah tegas isu yang menyebutnya sebagai boneka yang dikendalikan Jokowi.
    “Saya dibilang, apa itu, presiden boneka. Saya dikendalikan oleh Pak Jokowi, seolah Pak Jokowi tiap malam telepon saya, saya katakan itu tidak benar,” tegas Prabowo.
    Prabowo mengakui, dirinya memang sering berkonsultasi dengan Jokowi untuk meminta pendapat dan saran terkait pengalaman 10 tahun memimpin Indonesia.
    Akan tetapi bukan hanya dengan Jokowi saja. Komunikasi serupa juga dilakukan Prabowo dengan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
    Prabowo berpandangan pertemuannya dengan para mantan presiden bukanlah hal yang perlu dimasalahkan.
    “Saya menghadap beliau enggak ada masalah, saya menghadap Pak SBY tidak ada masalah, saya menghadap Ibu Mega tidak ada masalah. Kalau bisa menghadap Gus Dur, kalau bisa. Menghadap Pak Harto, menghadap Bung Karno kalau bisa,” imbuh dia.
    Baru-baru ini, tepatnya pada 6 November 2025, Prabowo kembali menyampaikan hal sama, yakni membantah tudingan soal dirinya takut dan masih dikendalikan oleh Jokowi.
    Menurut Prabowo, hubungannya dengan Jokowi terjalin dengan baik.
    “Saya bukan Prabowo takut sama Jokowi, Prabowo masih dikendalikan sama Jokowi, nggak ada itu,” kata Prabowo saat meresmikan pabrik PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (6/11/2025).
    Kepala Negara menyatakan, Jokowi tidak pernah menitipkan apapun kepadanya.
    Ia juga mempertanyakan, untuk apa takut dengan Jokowi mengingat keduanya berteman baik.
    “Pak Jokowi itu nggak pernah nitip apa-apa sama saya, ya saya harus katakan sebenarnya. Pak Prabowo takut sama Pak Jokowi, nggak ada itu. Untuk apa saya takut sama beliau? Aku hopeng sama beliau kok takut, ya kan?” tutur Prabowo.
    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meyakini Presiden Prabowo tidak dikendalikan oleh Jokowi.
    Menurutnya, Prabowo menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala negara sesuai mandat konstitusi tanpa dikendalikan Jokowi.
    “Jika memang itu dikaitkan langsung dengan adanya isu bahwa kemudian Pak Presiden Prabowo dikendalikan oleh Presiden sebelumnya, Pak Jokowi, saya kira itu tidak benar,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Eddy, jabatan presiden membuat seorang kepala negara berdiri secara independen dalam menjalankan pemerintahan.
    Politikus PAN tersebut menilai tidak tepat bila ada pihak yang menduga setiap langkah dan kebijakan Prabowo diambil atas dasar kendali Jokowi.
    Oleh karenanya, ia meminta hal ini jangan dibesar-besarkan lagi.
    “Jadi beliau adalah presiden yang berdiri sendiri, memiliki kewenangan dan menjalankan kewenangan itu dengan baik. Saya kira itu tidak perlu dihembuskan, tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Bukan Pahlawan!

    Presiden Bukan Pahlawan!

    Presiden Bukan Pahlawan!
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    ADA
    satu usulan yang belakangan ini kembali muncul ke permukaan: semua presiden Indonesia sebaiknya otomatis diberi gelar pahlawan.
    Sekilas terdengar masuk akal. Bukankah mereka pernah memimpin bangsa ini? Bukankah jabatan tertinggi layak mendapat penghormatan tertinggi?
    Namun, di balik logika yang tampak mulia itu tersembunyi kekeliruan yang tak bisa dibiarkan: kita mencampuradukkan otoritas dengan integritas.
    Kita menganggap bahwa karena seseorang pernah menjadi
    presiden
    , maka ia pasti layak disebut pahlawan.
    Padahal, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menetapkan syarat yang jauh lebih dalam: integritas moral, keteladanan, perilaku baik, dan bebas dari hukuman pidana berat.
    Mengabaikan syarat-syarat ini demi memudahkan proses bukanlah bentuk penghormatan, melainkan bentuk amnesia kolektif yang disengaja.
    Kita ingin mengenang tanpa mengingat, memuliakan tanpa mengkaji. Kita ingin sejarah yang nyaman, bukan sejarah yang jujur.
    Setiap presiden Indonesia adalah figur yang kompleks. Soekarno adalah proklamator, tapi juga membubarkan DPR dan menerima status presiden seumur hidup.
    Soeharto dikenal sebagai “Bapak Pembangunan”, tapi warisannya dibayangi pelanggaran HAM dan praktik KKN yang diakui secara resmi.
    Habibie membuka ruang demokrasi, tetapi masa jabatannya diwarnai krisis multidimensi. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dijuluki “Bapak Pluralisme”, tapi kepemimpinannya memicu ketegangan politik.
    Susilo Bambang Yudhoyono mendamaikan Aceh, tetapi dikritik atas konflik antara KPK dan Polri. Jokowi membangun infrastruktur masif, tapi mendapat “Rapor Merah” dari mahasiswa atas regresi demokrasi.
    Obsesi terhadap pemimpin sempurna adalah refleksi psikologis yang belum dewasa. Kita ingin pahlawan yang bersih dari cela, padahal sejarah tidak pernah sesederhana itu.
    Kepahlawanan bukanlah hasil jabatan, melainkan hasil evaluasi kritis terhadap jasa dan kontroversi. Mengkultuskan presiden sebagai pahlawan tanpa syarat adalah bentuk pelarian dari kenyataan bahwa pemimpin adalah manusia yang penuh paradoks.
    Jika kita ingin menjadi bangsa yang dewasa, kita harus berani berkata: jabatan bukan jaminan jasa. Presiden bukan otomatis pahlawan. Titik.
    Jika elite politik menawarkan logika otoritas, ruang digital menyodorkan jebakan lain:
    bandwagon fallacy
    . Kita menganggap sesuatu benar karena populer.
    Di era algoritma, kita menyaksikan runtuhnya figur “pahlawan monolitik” yang dulu dinarasikan negara.
    Seperti diungkap Jean-François Lyotard, kita hidup di zaman “ketidakpercayaan terhadap metanarasi”. Narasi pahlawan sempurna adalah metanarasi yang telah runtuh.
    Roland Barthes dalam “The Death of the Author” menekankan bahwa makna kini ditentukan oleh pembaca, bukan penulis. Dalam konteks digital, “pembaca” adalah publik yang dimediasi algoritma.
    Namun, algoritma tidak netral. Ia dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan, bukan kebenaran.
    Konten yang sederhana, emosional, dan nostalgik—seperti meme “Piye kabare? Isih penak jamanku, toh?”—lebih mudah viral daripada laporan pelanggaran HAM yang kompleks dan traumatis. Ini bukan ingatan otentik, melainkan produk amnesia historis yang dimediasi teknologi.
    Ketika jumlah
    likes
    dan
    shares
    dianggap sebagai validasi sejarah, kita telah keliru menyamakan legitimasi algoritmik dengan legitimasi historis.
    Akibatnya, memori kolektif terfragmentasi ke dalam perang narasi yang tak kunjung usai. Kita tidak lagi mendidik memori, melainkan memuja popularitas.
    Fenomena ini bukan sekadar soal nostalgia. Ia adalah cerminan dari cara kita mengonsumsi sejarah: cepat, dangkal, dan emosional.
    Kita lebih mudah tersentuh oleh meme daripada oleh arsip. Kita lebih percaya pada viralitas daripada pada verifikasi. Dan dalam proses itu, kita kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kenangan dan kenyataan.
    Ironisnya, artikel ini pun berisiko menjadi bagian dari algoritma yang ia kritik. Namun, lebih baik menjadi virus reflektif daripada menjadi vaksin yang tak pernah disuntikkan.
    Untuk keluar dari jebakan logika dan algoritma ini, kita membutuhkan reformasi sistemik yang membangun kedewasaan historis. Tiga langkah utama dapat ditempuh:
    Pertama, Reformasi Institusional. Proses pemberian gelar pahlawan harus transparan dan deliberatif.
    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan perlu bertransformasi dari lembaga administratif-seremonial menjadi lembaga edukatif-deliberatif.
    Setiap kandidat kontroversial harus disertai publikasi neraca sejarah yang utuh—kajian komprehensif atas jasa dan kontroversinya. Bukan hanya daftar pujian, tetapi juga daftar kritik. Bukan hanya glorifikasi, tetapi juga evaluasi.
    Bayangkan jika setiap pengajuan gelar pahlawan disertai dengan dokumen sejarah yang jujur dan lengkap. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi pendidikan publik.
    Kita tidak hanya memberi gelar, tetapi juga memberi ruang bagi bangsa untuk belajar dari sejarahnya sendiri.
    Kedua, Reformasi Edukasional. Kurikulum sejarah nasional harus mengadopsi pendekatan
    Critical Historical Thinking
    .
    Sejarah tidak boleh lagi diajarkan sebagai hafalan nama dan tanggal. Ia harus menjadi metode investigasi yang mengajarkan analisis terhadap ambivalensi dan bukti yang saling bertentangan.
    Sejarawan Hilmar Farid menekankan pentingnya menjadi bangsa yang “tidak takut pada sejarah”. Ini berarti berani menghadapi sisi gelap masa lalu, bukan menutupinya demi kenyamanan politik atau nostalgia.
    Anak-anak kita harus diajak untuk bertanya, bukan hanya menghafal. Mereka harus diajak untuk membaca sumber primer, membandingkan narasi, dan memahami bahwa sejarah adalah arena interpretasi.
    Ketiga, Reformasi Kognitif Publik. Kita memerlukan gerakan nasional Literasi Digital Kritis. Ini bukan sekadar cek fakta, tetapi edukasi tentang cara kerja algoritma,
    echo chamber
    , dan bias kognitif.
    Publik harus memahami bagaimana algoritma mengeksploitasi emosi dan preferensi untuk membentuk persepsi sejarah.
    Ketahanan kognitif kolektif adalah benteng terakhir melawan
    bandwagon fallacy.
    Tanpa itu, kita akan terus terjebak dalam narasi viral yang menyesatkan dan kehilangan kemampuan untuk mengevaluasi sejarah secara kritis.
    Gerakan ini harus melibatkan sekolah, media, komunitas, dan platform digital. Kita perlu membangun budaya digital yang tidak hanya cepat dan interaktif, tetapi juga reflektif dan bertanggung jawab.
    Kita perlu mengajarkan bahwa tidak semua yang viral itu benar, dan tidak semua yang populer itu pantas dikenang.
    Kepahlawanan sejati tidak lahir dari jabatan atau viralitas. Ia lahir dari keberanian kolektif untuk mengingat secara jujur dan mengevaluasi secara kritis.
    Tugas kita bukan mencari pahlawan sempurna, melainkan menjadi bangsa yang dewasa—yang mampu belajar dari pemimpin yang tidak sempurna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mangkir Lagi, Tersangka Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

    Mangkir Lagi, Tersangka Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Hermanto Oerip kembali mangkir dari panggilan penyidik pidana ekonomi Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar ini pada Selasa (4/11/2025) kemarin harusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan tahap dua. Akan tetapi Tersangka masih mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa.

    “Saksi yang diajukan tersebut sudah kita mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025) kemarin. Saat ini, kami masih sidik lebih lanjut,” ujar Iptu Tony Haryanto.

    Perlu diketahui, Hermanto Oerip adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.

    Video yang berisi tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraprofuktif dengan perilaku Hermanto Oerip yang tak patuh terhadap hukum, yakni dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.

    Setelah ramai diberitakan media, dan dikonfirmasi kepada Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, akhirnya video tersebut dihapus.

    Dr Rachmat Kuasa hukum pelapor yakni Soewondo Basoeki menilai perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik. Sehingga pihaknya sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.

    Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini Hermanto Oerip ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.

    Sempat mandek selama tujuh tahun, akhirnya pada 8 September 2025 berkas dilimpahkan Penyidik ke JPU Tanjung Perak dan pada tanggal 29 September 2025 berkas dinyatakan P-21 oleh JPU.

    Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap No. 98 PK/Pid/2023 atas Terpidana Venansius. Yang mana dalam putusan MA tersebut disebutkan Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong dan telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi Korban dr. Soewondo Basoeki untuk digunakan keuntungan pribadi Hermanto Oerip dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) Hermanto Oerip.

    Dr Rachmat berharap agar perkara Tersangka Hermanto Oerip tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dengan kepastian hukum agar tidak menjadi contoh buruk dan berkelanjutan.

    “Sehingga meskipun telah tertatih-tatih terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan Elit Politisi penegakan hukum tetap diikuti dengan sabar sambil berdoa agar saatnya diberikan jalan oleh Yang Maha Kuasa serta pada saat yang tepat akan diungkap nama nama oknum tercela dimaksud agar kedepan dapat dicegah upaya tercela tidak,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Andi Arief Singgung Beda Gaya Presiden saat Selesaikan Proyek Bermasalah

    Andi Arief Singgung Beda Gaya Presiden saat Selesaikan Proyek Bermasalah

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi partai Demokrat, Andi Arief menyinggung soal penanganan dari sejumlah proyek yang berpolemik di Indonesia.

    Proyek yang disinggung oleh Andi Arief itu yakni Jembatan Suramadu, pembangunan Hambalang dan Hambalang serta Kereta Cepat alias Whoosh.

    Dari sejumlah proyek itu, kata Andi Arief, setidaknya ada dua proyek yang dinilai bermasalah kemudian dari presiden pendahulu oleh presiden baru.

    Misalnya, persoalan terkait jembatan Suramadu yang dilakukan ground breaking di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Kemudian, proyeknya selesai saat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memimpin.

    Kemudian, proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Whoosh yang dinilai bermasalah dengan pendanaan dari era Presiden ke-7 Joko Widodo. Kini, Presiden ke-8 Prabowo Subianto menegaskan untuk menyelesaikan proyek itu.

    “Pembangunan IKN dan Kereta Cepat bermasalah karena membebani APBN, Presiden baru mengambil alih semua masalah dan akan menyelesaikannya,” tulis Andi di X @andiarief, dikutip Rabu (5/11/2025).

    Namun demikian, pola tongkat estafet penyelesaian proyek itu sempat putus saat pembangunan proyek Hambalang. Menurut Andi, proyek Hambalang yang bermasalah di era SBY, justru tak dilanjutkan oleh Jokowi sebagai pemimpin negara selanjutnya.

    “Pembangunan Hambalang bermasalah dengan hukum, Presiden baru tidak meneruskan pembangunannya,” imbuhnya.

    Berkaitan dengan ini, Andi menilai terdapat perbedaan gaya kepemimpinan masing-masing kepala negara.

    “Beda jaman beda gaya,” pungkas Andi.

    Prabowo Tanggung Jawab Proyek Whoosh

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pihak untuk tidak menghitung aspek untung-rugi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang saat ini menjadi perdebatan publik.

    Menurutnya, proyek warisan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut perlu dipandang dari sisi manfaat kepada rakyat. Prabowo lantas menyatakan bakal bertanggung jawab atas utang Whoosh yang menuai polemik.

    Kemudian, dia megaku telah mempelajari masalah dalam tata kelola proyek Whoosh. Dia menyatakan tidak ada yang bermasalah dalam proyek tersebut.

    Prabowo mengaku telah menghitung kemampuan negara untuk melunasi utang proyek tersebut, kemudian menyampaikan bahwa Indonesia bukan negara sembarangan.

    Seiring beragam upaya yang tengah ditempuh pemerintah, dia mengimbau PT KAI (Persero) hingga khalayak luas agar tidak mengkhawatirkan permasalahan Whoosh ke depannya.

    “Jadi saya sekarang tanggung jawab Whoosh. Semua transportasi publik di dunia itu jangan dihitung untung-ruginya. Hitunglah manfaat enggak untuk rakyat,” kata Prabowo dalam peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

  • Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

    Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.

    Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

    “Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).

    Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.

    “Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.

    “Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.

    Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    ” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    ” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.

    ” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Polrestabes Surabaya Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Penipuan Dianulir

    Polrestabes Surabaya Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Penipuan Dianulir

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Johnny Lourens terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 34/Pid.Pra/2025/PN Sby, yang dibacakan oleh Hakim Hj. Satyawati Yun Irianti, SH., M.Hum dalam sidang di ruang Sari 2, PN Surabaya.

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LPB/1399/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 23 November 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim memerintahkan pihak Polrestabes Surabaya selaku termohon untuk membuka kembali penyidikan terhadap laporan tersebut.

    “Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan batal atau tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor LPB/1399/XI/2016/UM/JATIM tanggal 23 November 2016. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali penyidikan,” tegas hakim.

    Kuasa hukum pemohon, Yafet Kurniawan, SH., M.Hum, dari kantor hukum Yafet Kurniawan & Rekan, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai hakim telah bertindak objektif dan adil dalam menilai lamanya proses penanganan kasus yang telah berlangsung hampir delapan tahun tanpa kejelasan status hukum.

    Menurut Yafet, penyidikan kasus ini sempat dihentikan dengan alasan adanya surat perdamaian antara pelapor dan terlapor. Namun, perdamaian itu disebut tidak melalui mekanisme restorative justice dan tidak pernah terlaksana.

    “Perdamaian itu tidak sesuai prosedur dan tidak pernah dilaksanakan. Klien kami sudah berulang kali melapor, tapi tetap diterbitkan SP3 dengan dasar perdamaian tersebut,” ujarnya usai sidang di PN Surabaya.

    Yafet juga menyebut adanya temuan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim yang menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara ini.

    Kasus ini bermula dari laporan Johnny Lourens pada tahun 2016 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh seseorang bernama Charles Yauri. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp414.999.000.

    Kerugian itu timbul setelah terlapor menyerahkan tiga lembar cek Bank Mayapada senilai total Rp414.999.000 sebagai pembayaran pinjaman. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak cukup dan rekening telah ditutup, sebagaimana tercantum dalam surat penolakan dari PT Bank Mayapada Tbk tertanggal 10 September 2015.

    Diketahui, hubungan antara pelapor dan terlapor berawal dari kerja sama bisnis cat antara PT Nusantara Paint, milik Johnny Lourens, dan Charles Yauri sebagai pemasok. Johnny kemudian meminjamkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Charles dengan bunga 5,5 persen per bulan untuk keperluan usaha.

    Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemberian cek kosong dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan apabila dilakukan dengan itikad buruk. Di antaranya, Putusan MA No. 133 K/Kr/1973 dan Putusan MA No. 5/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa pembayaran dengan cek kosong memenuhi unsur penipuan jika disertai niat jahat.

    Dengan putusan ini, PN Surabaya memerintahkan penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera membuka kembali penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, sesuai perintah pengadilan.

    “Kami berharap penyidikan segera dibuka kembali sesuai perintah pengadilan. Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yafet. [uci/but]

     

  • SBY Sebut Perang Dunia Ketiga Bisa Terjadi Jika…

    SBY Sebut Perang Dunia Ketiga Bisa Terjadi Jika…

    SBY Sebut Perang Dunia Ketiga Bisa Terjadi Jika…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai tensi geopolitik global saat ini semakin berbahaya dan berpotensi memicu konflik besar Perang Dunia Ketiga atau PD III.
    “Jika terjadi perang dunia ketiga, dan jangan dikira tidak akan terjadi. Saya tidak mengatakan akan terjadi. Bisa terjadi World War 3, Perang Dunia III,” kata SBY dalam diskusi Purnomo Yusgiantoro Center Talks bertajuk Keamanan Nasional Indonesia dalam Dinamika Tantangan Global di Jakarta, Senin (3/11/2025).
    Perang Dunia III bisa terjadi jika situasi terus memanas tanpa ada upaya nyata dari para pemimpin dunia untuk meredakannya.
    SBY menyoroti rivalitas antara Amerika Serikat (AS) dan China sebagai dua kekuatan besar dunia yang tidak akan berhenti dalam waktu dekat.
    Persaingan itu, kata dia, bukan hanya dalam bidang ekonomi dan perdagangan, tetapi juga meluas ke politik dan pertahanan.
    “Ketika ada geger perang tarif perang dagang, Cina masuk. Jadi sebetulnya, kompetisi dan kualitas untuk menjadi pemimpin global antara Amerika Serikat dan Cina tidak akan berhenti,” ungkapnya.
    Selain itu, Rusia di bawah kepemimpinan Vladimir Putin juga disebut memiliki ambisi besar untuk mengembalikan kejayaan masa lampau.
    SBY menilai, langkah-langkah Rusia, termasuk uji coba kekuatan nuklir, memperlihatkan betapa panasnya situasi global saat ini.
    “Rusia juga memiliki supremasi kejayaan masa lampau. Di bawah Putin yang sekarang itu juga memiliki ambisi. Anggaplah ambisi yang positif untuk bangsa dan negaranya. Ini muncul sekali. Yang mengikuti berita, kemarin ada percobaan kekuatan nuklir dari Rusia. Saya tidak tahu apakah setengah propaganda atau memang real,” kata SBY.
    “Kalau itu terjadi, baik yang bawah laut maupun atas laut, itu dahsyat,” tambahnya.
    Ia mengingatkan bahwa berbagai ketegangan di kawasan, baik di Asia Timur, Asia Tenggara, hingga Eropa Timur, bisa menjadi pemicu perang besar di masa depan.
    SBY menambahkan, perang besar di masa lalu pun sering kali diawali oleh peristiwa kecil yang tidak terduga, seperti pembunuhan di Sarajevo yang memicu Perang Dunia I.
    “Jadi bagi saya, tanpa melebih-lebihkan ini, tensi yang menurut saya sangat berbahaya. Agar semuanya tahu, beban moral semua pemimpin dunia untuk mencegah hal itu terjadi,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.