Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Sejarah Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Kapan Pertama Kali Digelar di Indonesia?

    Sejarah Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Kapan Pertama Kali Digelar di Indonesia?

    Bisnis.com, JAKARTA – 1 Mei diperingati sebagai May Day atau Hari Buruh Internasional bagi masyarakat dunia.

    Adapun untuk Indonesia sendiri, Hari Buruh biasanya dirayakan dengan menggelar aksi turun ke jalan yang dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dari para buruh.

    Dalam aksinya, para buruh akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk perbaikan nasib buruh.

    Sejak 2013, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Hari Buruh 1 Mei sebagai hari libur nasional.

    Sejarah Hari Buruh di Indonesia

    Melalui tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis dari Belanda, dicatatkan bahwa pada 1918 para buruh kala itu tidak mendapat upah yang layak.

    Peringatan Hari Buruh di Indonesia pertama kali digelar di Indonesia pada 1 Mei 1920. Saat itu, masyarakat menyerukan hak-hak dasar pekerja pada masa penjajahan Belanda.

    Salah satu aksi yang dilakukan yakni menggelar mogok kerja. Sayangnya hal ini menimbulkan kegaduhan antara pemerintah dan buruh.

    Peringatan Hari Buruh di Indonesia pun akhirnya ditiadakan pada 1926. Sejak 1927 hingga masa pendudukan Jepang, peringatan Hari Buruh menjadi sulit dilakukan akibat penindasan politik dan pelarangan aktivitas serikat buruh.

    Kemudian pada 1946, tepat setelah Indonesia merdeka, peringatan Hari Buruh kembali diselenggarakan untuk menyuarakan hak-hak rakyat.

    Pemerintah Indonesia pun secara resmi memberikan dukungan agar peran buruh dapat dirayakan dalammemperjuangkan hak-hak sosial dan ekonomi.

    Sayanganya saat memasuki masa pemerintahan Orde Baru, peringatan Hari Buruh dilarang dan kerap dicurigai sebagai gerakan politik.

    Pemerintah melemparkan kecurigaan bahwa aksi hari buruh ditumpangi pihak tak bertanggungjawab yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

    Kemudian pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir kembali mengizinkan perayaan Hari Buruh di Indonesia. Lalu pada Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan hari buruh internasional sebagai hari libur.

    Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) RI No. 24/2013.

    “Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional,” bunyi beleid tersebut.

    Sejarah Hari Buruh Dunia

  • Mensesneg Pastikan Sebagian Tuntutan Buruh Dipenuhi Pemerintah

    Mensesneg Pastikan Sebagian Tuntutan Buruh Dipenuhi Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku bahwa pemerintah turut memperhatikan permintaan dari para buruh yang membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah dalam agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).

    Prasetyo menekankan bahwa tuntutan yang mencakup isu-isu ketenagakerjaan, pengupahan, serta perlindungan terhadap pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah dikaji.

    Bahkan, Prasetyo mengungkapkan bahwa sebagian dari tuntutan buruh tersebut sebenarnya tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah.

    “Saya kira begini, beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya. Salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK. Kami intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk dalam proses mitigasi PHK,” jelasnya di Monas, Kamis (1/5/2025).

    Menurut Prasetyo, pemerintah tidak ingin hanya menanggulangi persoalan ketenagakerjaan saat krisis sudah terjadi, melainkan ingin membangun sistem perlindungan sejak awal secara menyeluruh.

    “Kami tidak ingin bermain di ujung, menangani ketika sudah PHK. Kita tidak. Pengennya sejak hulu kita rancang sedemikian rupa. Maka di situ sebenarnya kalau bicara tuntutan, beberapa sudah kita kerjakan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa tuntutan lain yang belum terealisasi akan tetap diperhatikan dan dipelajari oleh pemerintah.

    “Kalaupun ada di antara enam tuntutan itu yang belum kita kerjakan, oleh kita bersama-sama pasti akan ditindaklanjuti. Pasti akan kita pelajari,” pungkas Prasetyo.

    Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyampaikan bahwa ada enam isu yang dibawa buruh akan disuarakan secara nasional, termasuk dalam orasi di Lapangan Monas.

    Keenam isu tersebut antara lain, menghapuskan outsourcing, membentuk Satgas PHK, mewujudkan upah layak, melindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru, melindungi Pekerja Rumah Tangga dengan mengesahkan RUU PPRT, serta mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

    “Kami berharap May Day 2025 menjadi kado bagi buruh. Dulu, Presiden SBY memberi hadiah dengan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kini kami berharap, Presiden Prabowo memberi hadiah dengan menghapus sistem outsourcing. Ini sudah beberapa kali beliau sampaikan,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

    Terkait isu upah, buruh mencatat bahwa Presiden Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5 persen. Ini menjadi landasan awal yang baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0. Ke depan, formulasi kenaikan upah harus terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh.

  • 1 Mei 1918: Peringatan Hari Buruh

    1 Mei 1918: Peringatan Hari Buruh

    Sumber foto: https://surl.li/ubaagb/elshinta.com

    1 Mei 1918: Peringatan Hari Buruh
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 01 Mei 2025 – 06:14 WIB

    Elshinta.com – Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai di era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. 

    Gagasan mengenai hari buruh diIndonesia muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Di samping itu, para buruh bekerja dengan upah yang tak layak.

    Pascakolonial, sejarah hari buruh juga muncul pada era kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946 sejarah mencatat Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini. Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa tiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja.

    Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. Sayangnya, di era orde baru perayaan hari buruh dilarang keras karena identik dengan paham komunis.Peringatan Hari Buruh kembali menggema di era reformasi. Bahkan pada 1 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi

    Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi

    GELORA.CO – Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik langsung kelabakan saat ditanya pakar telematika Roy Suryo, apakah pernah melihat ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Hal ini terlihat dari tayangan Youtube Official Inews dengan judul “LIVE Tiga Terlapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” pada Rabu 30 April 2025.

    “Jawab jujur, apakah Anda pernah lihat fisik ijazahnya?” tanya Roy Suryo dalam debat tersebut.

    Namun bukannya menjawab pertanyaan Roy Suryo, Freddy justru mempertanyakan sikap mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu yang getol mengatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi yang beredar di media sosial adalah palsu.

    “Berdasarkan dokumen yang tidak diverifikasi ini, terus Anda ngomong ke dunia bahwa (ijazah) ini palsu,” jawab Freddy.

    Roy Suryo pun memastikan bahwa ijazah Jokowi yang beredar adalah palsu.

    “Ini sudah jelas palsu,” tegas Roy Suryo.

    Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan perihal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.  

    Jokowi mengatakan hal ini perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang.

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan total ada lima terlapor dalam kasus ini. Kelimanya dalam proses Lidik. Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

  • Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai Nasional 29 April 2025

    Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menguji Pasal 23 huruf c
    UU Kementerian Negara
    karena banyak pengurus partai politik yang “nyambi” menjadi
    menteri
    dalam
    Kabinet Merah Putih
    .
    Gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 tersebut dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu.
    Dalam petitumnya, para pemohon menyebut, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik (parpol) menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif. Bahkan, juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
    “Hal tersebut melanggar salah satu peran
    parpol
    sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tulis permohonan yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4/2025).
    Mereka juga membeberkan bahwa praktik rangkap jabatan pengurus inti partai politik menjadi menteri telah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan berlanjut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, semakin besar di era pemerintahan Prabowo.
    Pemohon bahkan menyebut sejumlah nama ketua umum partai dalam permohonan itu, seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menko Pangan; Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan.
    Kemudian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai Menko Pemasyarakatan, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai
    Menteri
    Investasi.
    Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
    Terkait gugatan UU Kementerian Negara yang menyoal rangkap jabatan, sejumlah menteri dan
    wakil menteri
    di Kabinet Merah Putih memang tercatat sebagai pengurus partai politik.
    Berikut daftar menteri dan wakil menteri yang juga tercatat sebagai kader dan pengurus partai politik, sebagaimana dirangkum
    Kompas.com
    :
    Partai Gerindra
    Partai Golkar
    Partai Demokrat
    Partai Amanat Nasional (PAN)
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    Partai Gelora
    Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        UU Kementerian Negara Digugat, Nama Bahlil, AHY, dan Cak Imin Disebut
                        Nasional

    5 UU Kementerian Negara Digugat, Nama Bahlil, AHY, dan Cak Imin Disebut Nasional

    UU Kementerian Negara Digugat, Nama Bahlil, AHY, dan Cak Imin Disebut
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggugat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, karena banyaknya ketua umum partai politik yang menjabat sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
    Empat mahasiswa tersebut adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu yang secara khusus menggugat Pasal 23 huruf c
    UU Kementerian Negara
    .
    Menurut mereka, ketua umum yang merangkap jabatan sebagai menteri tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
    “Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tulis permohonan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang
    MK
    , Senin (28/4/2025).
    Dalam permohonannya, mereka menyebut sejumlah ketua umum partai politik yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih.
    Ada nama
    Bahlil
    Lahadalia yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM).
    Selanjutnya ada Agus Harimurti Yudhoyono (
    AHY
    ) yang adalah Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan.
    Lalu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, yakni Zulkifli Hasan.
    Terdapat pula Abdul
    Muhaimin Iskandar
    yang adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemasyarakatan.
    Pemohon dalam permohonannya menulis, praktik rangkap jabatan antara ketua umum partai politik dan menteri sudah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
    Kemudian berlanjut di era Joko Widodo (Jokowi) dan semakin banyak pada kepemimpinan Prabowo.
    Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Voli Milik Presiden SBY Pertama Lolos Grand Final, Jakarta LavAni Belum Punya Lawan

    Tim Voli Milik Presiden SBY Pertama Lolos Grand Final, Jakarta LavAni Belum Punya Lawan

    Liputan6.com, Semarang – Lolos Grand final lebih awal, Tim putra Jakarta LavAni Livin’ Transmedia masih menunggu tim mana yang akan jadi lawan selanjutnya. LavAni Livin’ lolos Grand Final PLN Proliga setelah menundukan tim Palembang Bank SumselBabel, di GOR Jatidiri, Semarang, Sabtu (26/04/25).

    Tim putra Jakarta LavAni Livin’ Transmedia memastikan lolos ke grand final PLN Mobile Proliga 2025, usai membungkam Palembang Bank SumselBabel dengan skor 3-0 (25-18, 25-23, 25-23) dalam lanjutan final four seri kedua putaran kedua, di GOR Jatidiri Semarang.

    Kemenangan ini juga sekaligus mengantarkan tim milik Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu belum terkalahkan hingga empat laga, dengan nilai sempurna 12 pada klasemen sementara. Juara putaran satu final four ini menyisakan dua laga yang akan digelar di GOR Sritex Arena Solo, 1-4 Mei 2025 mendatang.

    Sedangkan Bank SumselBabel meski kalah, namun masih memiliki peluang lolos ke grand final. Satu-satunya tim peserta Proliga asal luar Pulau Jawa ini sudah memetik dua kemenangan dari empat laga.

    “Kita masih memilii peluang untuk ke grand final. Dari dua laga nanti kita berharap bisa menang,” ujar asisten pelatih Bank Sumsel, Memed Tarmedi usai laga.

    Sementara itu, asisten pelatih LavAni, Erwin Rusni mengaku bersyukur bisa menang dan lolos ke grand final. Namun, mantan setter nasional juga mengaku akan all-out di dua sisa laga final four.

    Pada laga ini, Erwin melanjutkan, tim asuhan Nicolas Vives ini diinstrujsikan bermain menyerang. “Anak-anak bisa menyerang,” tambah Erwin.

    Menurutnya, usai laga ini timnya tetap akan melakukan evaluasi menghadapi dua laga di dua seri penutup di Solo.

    Salah seorang pemain LavAni, Boy Arnes juga menyambut gembira timnya bisa memenangkan laga ini dan bisa lolos grand final.”Kita bersyukur bisa lolos grand final,” tuturnya.

     

    Tukang Bakso Hantam Stunting, Bagi-bagi Bakso Ikan untuk Balita di Posyandu

  • Pemprov Buka Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Jatim, Pansel Jamin Tak Ada Calon Titipan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 April 2025

    Pemprov Buka Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Jatim, Pansel Jamin Tak Ada Calon Titipan Surabaya 26 April 2025

    Pemprov Buka Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Jatim, Pansel Jamin Tak Ada Calon Titipan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka seleksi calon anggota komisaris dan calon direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (
    Bank Jatim
    ) Tbk mulai pekan depan.
    Panitia seleksi (
    Pansel
    ) memastikan tidak ada calon anggota komisaris dan direksi “titipan”.
    “Semua proses seleksi dilakukan secara
    transparan
    dan penuh integritas sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak ada istilah “calon titipan,” kata Ketua Panitia Seleksi calon komisaris dan calon direksi
    Bank Jatim
    , Prof Mohammad Nuh kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
    Karena Bank Jatim sudah berstatus Tbk, maka menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, semua proses seleksi harus patuh pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
    Pansel menargetkan pekan depan proses seleksi akan diumumkan ke publik.
    Saat ini,
    pansel
    mempersiapkan detail tahapan dan persyaratan bagi yang bisa mengikuti seleksi.
    “Selain seleksi administratif, juga ada uji kompetensi, serta
    fit and proper test
    terutama terkait visi besar untuk memajukan Bank Jatim. Latar belakang calon dalam bidangnya juga akan menjadi pertimbangan,” jelasnya.
    Di akhir proses seleksi, pansel akan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham pengendali, dalam hal ini Gubernur Jatim, untuk mengambil keputusan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai anggota komisaris dan jajaran direksi Bank Jatim.
    Seleksi pemilihan jajaran direksi Bank Jatim ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan Undang-Undang Perusahaan Terbuka.
    Sebagai Pemegang Saham Pengendali, Gubernur Jatim bisa menerima masukan dari bankers top nasional atau sosok berpengalaman untuk diseleksi oleh pansel, diseleksi OJK, dan dilakukan pengesahannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim pada awal Mei 2025 mendatang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak kelima jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani pernyataan sikap mendesak Gibran diganti ini? Berikut informasi lengkapnya.

    Rekam jejak 5 jenderal purnawirawan TNI penandatangan surat usulan Gibran diganti
    1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Selain itu, Fachrul juga sempat menjadi Menteri Agama dalam kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

    Tyasno Sudarto juga merupakan tokoh militer Indonesia yang memiliki rekam jejak karier yang cemerlang saat masih aktif sebagai Pati TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) periode 1999 hingga 2000.

    Selain itu, Tyasno juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

    Tak sampai di situ, Tyasno Sudarto juga pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    3. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

    Slamet Soebijanto adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) pada tahun 2005 hingga 2007.

    Ia merupakan jenderal bintang empat yang berasa dari institusi TNI AL.

    Slamet menjadi KSAL pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Alumnus Akabri 1973 tersebut juga pernah menjabat beberapa posisi strategis di TNI AL.

    Slamet tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wagub Lemhannas pada 2003 hingga 2005.

    Jauh sebelum itu, ia juga sempat menjabat sebagai Asrenum Panglima TNI hingga Pangarmatim.

    Hanafie Asnan pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai KSAU pada tahun 1998 hingga 2002.

    Jenderal bintang 4 ini merupakan lulusan Akabri tahun 1969.

    Try Sutrisno adalah tokoh militer di Indonesia.

    Ia pernah menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1988 hingga 1993.

    Kariernya di TNI pun terbilang cemerlang.

    Jenderal bintang 4 ini juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai KSAD pada 1986 hingga 1988.

    Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya hingga Pangdam IV/Sriwijaya.

    Dalam awal-awal kariernya, Try Sutrisno juga sempat menjadi ajudan pribadi Presiden Soeharto.

    Setelah pensiun dari TNI, Try Sutrisno dipercaya menjadi Wakil Presiden ke-6 RI pada era Orde Baru.

    Kala itu ia mendampingi Presiden Soeharto untuk periode 1993-1998.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Sejumlah Kejanggalan tentang Narasi Matahari Kembar Makin Terungkap, Benarkah Prabowo Disandera Jokowi?

    Sejumlah Kejanggalan tentang Narasi Matahari Kembar Makin Terungkap, Benarkah Prabowo Disandera Jokowi?

    GELORA.CO –  Wacana tentang adanya dua pemimpin di pemerintahan atau narasi Matahari Kembar kembali mencuat pasca sejumlah menteri sowan usai Idul Fitri.

    Pernyataan sejumlah menteri era Kabinet Indonesia Bersatu yang kembali menjabat di Kabinet Merah Putih, ditengarai menjadi pemantik lahirnya narasi Matahari Kembar.

    Sempat diucap oleh SBY saat internal Partai Demokrat tengah menjadi sorotan, istilah Matahari Kembar kemudian dikutip ulang Politisi PKS Mardani Ali Sera.

    Selain Mardani Ali Sera, narasi Matahari Kembar yang merujuk pada Presiden Ketujuh dan Kedelapan Indonesia juga sempat ditanggapi oleh Try Sutrisno.

    Menurut purnawirawan Pangab periode 1988-1993 dan Wapres periode 1993-1998, Matahari Kembar merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan di pemerintahan.

    Terkait dengan semakin menebalkan diksi Matahari Kembar dalam ingatan publik, Feri Amsari yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara memberi tanggapan.

    Feri menyebut istilah tersebut tidak jauh berbeda dengan Satu Kapal Dua Nahkoda yang pernah ditulisnya di Tempo.

    Berlatar tentang persaingan Presiden dengan Wakil Presiden yang saat itu masih menjabat, Matahari Kembar memiliki konstruksi nilai berbeda.

    Narasi Matahari Kembar yang sejak Idul Fitri lalu mulai banyak masuk dalam kesadaran publik, menurut Feri merupakan hal janggal serta bertolak belakang dengan konstitusi.

    Mengacu pada Undang-Undang Dasar Pasal 17, secara eksplisit disebutkan bahwa setiap menteri merupakan pembantu resmi presiden yang sedang menjabat.

    Selain ditetapkan atau diangkat secara langsung oleh Presiden, kewenangan Menteri sebagai Pembantu juga dapat diberhentikan oleh Presiden.

    Sehingga pernyataan sejumlah menteri era kabinet Presiden Jokowi yang kembali menjabat di era Prabowo terkait Bos, merupakan suatu kejanggalan konstitusi.

    Bukan sekadar melanggar perundang-undangan, pernyataan tersebut juga terbilang sebagai suatu hal yang kurang etis dan melanggar kesantunan dalam politik.

    “Masa ada menteri mengaku, bahwa orang yang sudah lengser ini adalah Bos, itu merusak Undang-Undang Kementerian Negara,” jelas Feri.

    Pernyataan terkait sosok Jokowi sebagai Bos, selain disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menkes juga disampaikan oleh Menteri Kelautan Sakti Trenggono.

    Penggunaan diksi Bos sebagai analogi yang disampaikan oleh sejumlah Menteri, menurut Feri tidak mencerminkan sikap santun.

    Fakta adanya menteri era kabinet Jokowi dan kembali terlibat dalam pemerintahan Presiden Prabowo dengan komposisi lebih dari 50 persen, juga terbilang janggal.

    Tidak mengherankan jika kemudian banyak kalangan, dengan perspektif awam mempertanyakan soal kepemimpinan Presiden Prabowo.

    “Saya tidak ingin bilang ini benar, jangan-jangan Presiden saat ini sedang disandera?” pungkasnya.***