Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    Jika Berani Tunjukkan dan Buktikan Ijazahnya, Pakar Hukum Sebut Banyak Hal yang Tidak Perlu Terjadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, punya pernyataan menarik di tengah panasnya isu pembahasan ijazah palsu Joko Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny Indrayana menyebut banyak hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

    Hal tersebut tidak perlu bahkan tidak harus terjadi, jika mantan Presiden Jokowi dari awal menunjukkan dan membuktikan ijazahnya asli.

    Ini disebut Denny bisa saja tidak berkepanjangan jika dari awal berani ditunjukkan.

    “Kalau Pak Jokowi sedari awal berani menunjukkan ijazah aslinya,” tulisnya dikutip Minggu (23/11/2025).

    Beberapa yang tidak perlu bahkan tidak terjadi seperti proses pidana yang menjerat beberapa nama. Di mana banyak pihak meyakini hal tersebut adalah kriminalisasi.

    Bahkan sampai rakyat harus dikorbankan hingga mendekam di penjara karena pembahasan isu ini.

    “Tidak perlu ada proses pidana, dan tidak ada rakyat yang masuk penjara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dokter Tifa, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka ditetapkan sebagai terangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Seperti diketahui, Baru-baru ini Hakim MK, Arsul Sani, secara terbuka memperlihatkan ijazahnya usai muncul laporan terhadapnya. Arsul Sani bahkan mempersilakan awak media memotret ijazah itu.

    Hal berbeda dilakukan oleh mantan presiden Jokowi. Bukannya memperlihatkan ijazah secara terbuka, ayah Wapres Gibran itu justru melaporkan sejumlah pihak yang meneliti ijazahnya.

  • Kalau Tak Ada Tantangan, Nggak Menarik

    Kalau Tak Ada Tantangan, Nggak Menarik

    Jakarta

    Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 bisa mencapai 6% atau di atas target APBN. Pada kuartal keempat 2025, pertumbuhan ekonomi ditargetkan bisa di atas 5,5%.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai target tersebut sebagai tantangan yang harus dikerjakan. Ia juga menyebut siap dipecat jika pertumbuhan ekonomi tahun depan tidak mencapai target.

    “Dengan demikian saya harapkan tahun depan ekonomi bukan 5,4% seperti target APBN, saya ingin dorong ke 6%. Ya kalau risikonya apa saya ngomong gini? Kalau nggak kecapai gua dipecat. Tapi kalau nggak ada challenge nggak menarik untuk saya, lebih baik saya duduk di rumah aja,” ujar Purbaya dalam Ecoverse 2025 di The Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Tak hanya itu, Purbaya juga menargetkan ekonomi bisa mendekati 8% pada tahun ke-3 atau ke-4.

    “Tahun depannya kita coba dorong lebih cepat lagi lebih cepat lagi, lebih cepat lagi. Mungkin tahun ketiga keempat udah keliatan tuh 8%, udah dekat tuh jadi kita bisa mewujudkan,” tutur Purbaya.

    Purbaya juga menyinggung pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengandalkan swasta sebagai mesin penggerak perekonomian, sementara Presiden ke-7 Joko Widodo mengandalkan belanja pemerintah sebagai mesin pertumbuhan. Dua jurus menggenjot pertumbuhan tersebut akan dikombinasikan Purbaya.

    “Zamannya SBY mesinnya mesin swasta, zamannya Pak Jokowi mesin pemerintah. Tumbuhnya 6% sama 5%. Kalau saya gabung 6% lebih nggak terlalu sulit, tambah dengan perbaikan iklim investasi, pengurangan bottleneck yang menghambat real sector dan perusahaan harusnya pertumbuhan yang lebih cepat bisa dicapai,” terang Purbaya.

    (ily/hns)

  • Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP jadi Sorotan usai Putusan Majelis Hakim Tak Bulat

    Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP jadi Sorotan usai Putusan Majelis Hakim Tak Bulat

    Bisnis.com, JAKARTA — Vonis hukuman pidana penjara 4,5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjadi sorotan publik di dunia maya. 

    Hukuman 4,5 tahun di balik jeruji besi kepada Ira setelah berbulan-bulan masa persidangan menyita perhatian publik khususnya karena putusan tiga hakim yang tak bulat. Salah satu hakim, yang tidak lain adalah Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yaitu Sunoto, justru memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

    Berbeda dengan dua anggota majelis hakim lainnya, Sunoto justru berpendapat bahwa Ira dan dua orang terdakwa lainnya yakni dua bekas direktur ASDP Harry MAC dan Muhammad Yusuf Hadi, harusnya divonis bebas.

    I feel you ibu Ira Puspadewi .. You don’t deserve this. Sy setuju dgn hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yg keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, sy himbau kpd semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada Idealisme yg bebas risiko. pic.twitter.com/5Osp92m0Ru

    — Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) November 22, 2025

    Beberapa figur di dunia maya menyoroti kasus Ira yang sudah memperoleh vonis pengadilan tingkat pertama itu. Misalnya, pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal turut menyampaikan simpatinya kepada Ira. 

    Pria yang juga bekas Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu turut menggarisbawahi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim. 

    “I feel you ibu Ira Puspadewi .. You don’t deserve this. Sy setuju dgn hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yg keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, sy himbau kpd semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada Idealisme yg bebas risiko,” ujarnya, dikutip dari akun X @dinopattidjalal, Sabtu (22/11/2025). 

    Masih di media sosial X, politisi Partai Demokrat yang juga kini Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Andi Arief juga menyatakan bahwa Ira adalah korban kezaliman pemberantasan korupsi. 

    Bahkan, Andi membandingkan kasus Ira seperti kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    “Eks Dirut ASDP menurut saya korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi. Sebaiknya Pak Prabowo kembali menggunakan kewenangannya seperti dalam kasus Tom Lembong,” dikutip dari akun X @Andiarief__. 

    Sebelumnya, dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto menjelaskan bahwa harusnya ketiga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan jaksa. 

    “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan pemidanaan terhadap Ira Puspadewi dan terdakwa lain bakal menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN. Dia menilai penjatuhan pidana kepada Ira, Harry dan Yusuf berpotensi membuat jajaran direksi perusahaan takut mengambil keputusan bisnis karena peluang untuk bisa dikriminalisasi. 

    “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dia memandang bahwa keputusan Ira dan dua mantan anak buahnya untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) bukan merupakan perbuatan pidana. 

    Namun, proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan business judgment rule atau BJR. “Bahwa oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” pungkasnya.

    Namun demikian, ketiganya tetap dijatuhkan vonis bersalah lantaran lebih banyak hakim yang berpendapat para terdakwa bersalah. Ketiganya divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Ira dalam hal ini dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

    Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) untuk 2026. Namun, kenaikan upah minimum dapat diperkirakan dari daftar daerah dengan UMK 2025 tertinggi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada hari ini, Jumat (21/11/2025).

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal [pengumuman UMP]. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Sementara itu, beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025.

    Keputusan tersebut memuat perubahan berupa kenaikan upah minimum di tujuh kabupaten/kota yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

    Hal ini merupakan amanat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY Jo Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Kenaikan upah minimum di Jawa Timur ini dinyatakan hanya berlaku selama periode November dan Desember tahun ini dan tidak berlaku surut. Namun, ketentuan ini mengubah urutan daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada 2025, misalnya Kota Surabaya yang merangsek ke sepuluh besar.

    Berikut daftar 20 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kota Surabaya: Rp5.032.635
    10. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    11. Kota Batam: Rp4.989.600
    12. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
    13. Kabupaten Gresik: Rp4.943.763
    14. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.940.090
    15. Kabupaten Pasuruan: Rp4.936.417
    16. Kabupaten Mojokerto: Rp4.925.398
    17. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
    18. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
    19. Kabupaten Serang: Rp4.857.353
    20. Kabupaten Purwakarta : Rp4.792.252

  • Naiknya Elektabilitas Gerindra dan Kompetisi Internal Koalisi

    Naiknya Elektabilitas Gerindra dan Kompetisi Internal Koalisi

    Naiknya Elektabilitas Gerindra dan Kompetisi Internal Koalisi
    Direktur Eksekutif The Strategic Lab | Alumnus Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta, Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia
    INGATAN
    kita tentang Pemilu 2024 masih begitu membekas. Kini, ingatan publik kembali dijejali gelaran Pemilu 2029: mulai dari siapa saja calon presiden potensial, partai politik apa saja yang bakal bertanding, partai politik mana yang elektablitas naik, stagnan dan merosot.
    Padahal, di antara dua pemilu, ada janji yang harus ditunaikan dan kesejahteraan rakyat yang harus diwujudkan.
    Hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 20-27 Oktober 2025, memotret munculnya nama-nama calon presiden potensial dan naik-turunnya elektabilitas partai politik.
    Ada yang menarik dari hasil survei Indikator Politik Indonesia tersebut: elektabilitas
    Gerindra
    naik secara eksponensial mencapai angka 29,4 persen, jauh di atas partai papan atas lainnya seperti PDIP (9,4 persen) dan Golkar (8,9 persen).
    Padahal, hasil Pemilu 2024 menempatkan Gerindra di urutan pemenang ketiga dengan perolehan suara nasional sebesar 13,22 persen, sementara PDIP (16,72 persen) berada pada pemenang pertama dan Golkar (15,29 persen) berada pada pemenang kedua.
    Hasil survei tersebut menjadi langkah awal yang optimistis bagi Gerindra sekaligus alarm peringatan bagi partai politik lainnya.
    Mengapa elektabilitas Gerindra melenting, sementara elektabilitas partai politik lainnya, terutama partai politik pendukung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, cenderung mengalami penurunan? Ini terkait dengan faktor kinerja kepemimpinan Prabowo dan sistem pemilu.
    Bagaimana pun juga, elektabilitas Gerindra sangat terkait dengan kinerja kepemimpinan Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Prabowo adalah pendiri partai yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. Bisa dikatakan, apa yang dilakukan oleh kepemimpinan Prabowo memiliki dampak terhadap Gerindra, termasuk elektoral.
    Inilah yang dinamakan
    coatail effect
    atau efek ekor jas. Partai-partai pendukung pemerintah akan mendapatkan manfaat elektoral dari kinerja positif presiden.
    Tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kinerja presiden berbanding lurus dengan tingkat dukungan terhadap partai-partai pendukungannya.
    Dalam konteks ini, Gerindra sebagai partainya presiden mendapatkan manfaat elektoral terbesar ketimbang partai-partai pendukung lainnya seperti Golkar, PAN dan Demokrat.
    Presedennya sudah ada. Partai Demokrat mengalami kenaikan signifikan suara, dari 7,45 persen pada 2004 menjadi 20,81 persen pada 2009.
    Kenaikan elektabilitas Demokrat tersebut terjadi dalam 10 tahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Masyarakat menghadiahi keberhasilan kepemimpinan SBY dengan memilih Demokrat yang notabene merupakan partainya SBY.
    Apa yang terjadi dengan Gerindra dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo –dengan potret ‘sementara’ hasil survei Indikator Politik Indonesia tersebut– menyerupai dengan pengalaman Demokrat dalam masa kepemimpinan SBY.
    Bedanya, naiknya elektabilitas Gerindra masih pada tahap hasil survei, bukan hasil resmi pemilu.
    Meskipun demikian, hal ini mencerminkan bahwa Gerindra mendapatkan ‘hadiah’
    coatail effect
    dari kinerja Presiden Prabowo yang tingkat kepuasannya mencapai 77,7 persen.
    Dalam simulasi calon presiden, elektabilits Prabowo berada di atas calon-calon yang lain, yaitu mencapai 46,7 persen.
    Tingginya tingkat kepuasaan Prabowo dan naiknya elektabilitas Gerindra ditopang oleh pelbagai program populis Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat.
    Program populis tersebut disertai dengan retorika populis yang memang khas Prabowo, seperti antek-antek asing, pakai uang koruptor untuk rakyat, tindak tegas tambang ilegal meskipun dibekengi para jenderal dan lain sebagainya.
    Rasa-rasanya, program dan retorika populis adalah kombinasi yang tepat untuk menyentuh hati rakyat. Apalagi program populis seperti MBG dan Kopdes Merah Putih melibatkan orang dalam jumlah yang banyak dengan jejaring hingga ke pelosok negeri, yang sangat potensial dijadikan infrastruktur politik ke depannya.
    Jika hanya Gerindra yang memperoleh
    coatail effect
    terbesar Prabowo, lalu bagaimana nasib elektoral partai-partai koalisinya? Di sinilah kompetisi politik sesungguhnya akan terjadi: kompetisi internal antarpartai politik dalam koalisi.
    Tanpa mendahului nasib politik, Pemilu 2029 tentu menguntungkan petahana. Dalam sejarah pemilihan presiden langsung pascareformasi, presiden selalu menjabat dua periode atau 10 tahun kepemimpinan.
    Karena itu, selain memperebutkan posisi cawapres-nya Prabowo, kompetisi politik sesungguhnya terjadi antarpartai politik, terutama di antara partai politik koalisi pemerintah.
    Dengan kata lain, dukungan dalam Pilpres boleh sama, tapi urusan pemilihan legislatif (pileg) masing-masing partai politik saling berebut suara pemilih.
    Masing-masing partai politik tentu tidak menghendaki penurunan perolehan suara, yang otomatis berdampak pada penurunan perolehan kursi di parlemen.
    Kerja elektoral adalah kerja kesunyian masing-masing partai dan caleg. Dengan naiknya elektabilitas Gerindra dalam survei tersebut berarti alarm bagi partai-partai koalisi pemerintah.
    Ada dua kemungkinan respons partai: semakin mengasosiasikan dengan Prabowo agar kebagian
    coatail effect. 
    Atau sedikit mengambil jarak, tapi masih dalam radar pendukung pemerintah, demi fokus persiapan menghadapi pemilu.
    Dua kemungkinan respons tersebut akan diuji dalam agenda politik terdekat, yaitu terkait Revisi UU Pemilu yang notabene merupakan aturan main kompetisi.
    Elektabilitas Gerindra boleh tinggi –sebagaimana dipotret dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia di atas– dalam sistem proporsional tertutup (memilih partai saja).
    Namun, dalam sistem proporsional terbuka hari ini (memilih caleg dan atau partai) apakah elektabilitas Gerindra bakal tetap tinggi?
    Bagaimana pun juga, sistem pemilu menjadi salah satu penentu kemenangan suatu partai politik.
    Karena itu, Revisi UU Pemilu yang rencana akan dibahas di DPR RI pada 2026 mendatang, menjadi arena kompetisi antarpartai politik, termasuk kompetisi internal koalisi pemerintah. Di sini lah kompetisi awal itu akan berlangsung, sebelum menghadapi pemilu mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama

    Kisah Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama

    JAKARTA – Menikah adalah prosesi sakral dan istimewa bagi banyak orang. Dua pasangan berbeda jenis kelamin berucap janji suci. Alhasil, segala macam kemudahan untuk menikah hadir kala keduanya seiman. Alias memiliki agama yang sama. Beda hal dengan mereka yang beda agama.

    Hukum di Indonesia tak menghendaki nikah beda agama kejadian. Namun, seisi Indonesia tercengang kala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan nikah beda agama pada 2022. Pertama, demi menegakkan HAM. Kedua, supaya tak kumpul kebo.

    Kisah cinta beda agama kerap menguras pikiran. Sepasang kekasih niscaya akan menemukan kesimpulan antara berpisah atau pindah agama supaya dapat melangsungkan pernikahan. Namun, tidak dengan pasangan berinisial RA (Islam) dan EDS (Kristen).

    Alih-alih memilih berpisah atau pindah ke agama, keduanya bersikukuh melakukan pernikahan beda agama. RA dan EDS pun melangsungkan pernikahan dua kali, dengan cara Islam dan Kristen. Prosesi bahagia itu ingin dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Surabaya.

    Hasilnya sebagaimana yang sudah-sudah: ditolak. RA dan EDS bak menolak takluk. Mereka bergerak mengajukan permohonan ke PN Surabaya supaya bisa pernikahan mereka bisa sah pada April 2020. Keinginan menikah beda agama akhirnya terjawab pada 26 April 2020.

    Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan keduanya. Alhasil, PN Surabaya mengizinkan kedua pasangan nikah beda agama. PN Surabaya pun perintahkan Dukcapil Surabaya untuk masukkan pernikahan keduanya ke dalam register perkawinan.

    Istimewanya, keputusan itu keluar karena hakim mempertimbangkan HAM. Artinya, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinan yang sah dan supaya tak kumpul kebo.

    Keinginan itu diterjemahkan hakim PN Surabaya dari penggalian makna UUD 1945 terkait manusia senantiasa dapat memeluk agamanya masing-masing. Dukcapil pun akhirnya mengeluarkan akta pernikahan pada 9 Juni 2022.

    “Untuk case kemarin, karena sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku diperundang-undangan, maka itu kita proses. Karena di undang-undang disebutkan dukcapil itu diberikan tugas untuk melaksanakan apa yang menjadi penetapan hakim di pengadilan sehingga itu kita terbitkan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji sebagaimana dikutip laman BBC Indonesia, 22 Juni 2020.

    Pancing Perdebatan

    Penetapan izin yang berikan PN Surabaya jadi polemik. Pro dan kontra bermunculan. Mereka yang mendukung menganggap bahwa PN Surabaya bertindak tepat karena cinta kasih tak harus ditentang. Apalagi, Indonesia menghadirkan kekebasan memeluk agama bagi tiap individu.

    Mereka yang menolak tak kalah sedikit. Penolakan paling keras muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menentang keras putusan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby. MUI menyayangkan keputusan PN Surabaya yang gegabah dan mengizinkan pernikahan beda agama.

    Lembaga para ulama itu meminta PN Surabaya seharusnya menolak. Kondisi itu karena nikah beda agama dipandang bertentangan dengan aturan yang dibentuk negara. Ambil contoh dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Pasal 2 ayat 1 berisikan pesan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Belum lagi pernikahan beda agama dipandang juga keluar dari yang digariskan oleh UUD 1945.

    Kebebasan memeluk agama dianggap MUI jangan diartikan ke arah menikah boleh beda agama. Konteksnya lebih kepada kebebasan memeluk agama dan keyakinan saja. Penolakan yang dilakukan MUI terus berlanjut kala gugatan uji materi UU Perkawinan masuk dapur Mahkamah Konstitusi (MK) sedari 26 September 2022.

    MUI lagi-lagi menegaskan nikah beda agama haram. MK melihat sendiri kasus PN Surabaya membuat suara terkait nikah beda agama kian mengemuka. MK pun segera mengambil kesimpulan pada 31 Januari 2023.

    MK menolakan legalkan nikah beda agama di Indonesia. Penolakan itu karena MK tetap beranggapan bahwa nikah harus seagama dan seiman. Barang siapa yang menikah beda agama, negara takkan legalkan pernikahannya.

    “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua MK, Anwar Usmans sebagaimana dikutip laman detik.com, 31 Januari 2023.

  • 5
                    
                        Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
                        Nasional

    5 Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS Nasional

    Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
    Mahasiswa Magister FIA UI
    TUNTUTAN
    untuk mengangkat tenaga kontrak – dahulu tenaga honorer, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – menjadi tenaga tetap (Pegawai Negeri Sipil) adalah kisah yang tidak ada habisnya dalam birokrasi kita.
    Belakangan, isu ini kembali mencuat tatkala DPR RI membuka wacana peralihan status PPPK menjadi PNS dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 (
    Kompas.com
    , 31/10/25).
    Telah menjadi rahasia umum bahwa mandeknya penyelesaian penataan tenaga honorer berakar dari praktik nepotisme serta politik balas budi dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN.
    Fenomena ini sebelumnya juga disinggung oleh Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI (5/3/2025).
    Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen terutama karena Pilkada. Kepala daerah cenderung melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan Pilkada. Hal ini juga berlaku kepada kementerian/lembaga dalam skala lebih kecil.
    Dalam kesempatan sama, Rini juga menyoroti bahwa “pelarangan rekrutmen tenaga honorer pada peraturan yang lalu tidak dilengkapi dengan sanksi yang kuat”.
    Akibatnya, seperti menimba air dengan ember bocor, meskipun telah dilakukan berbagai upaya penataan dan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi pegawai tetap, praktik rekrutmen tenaga honorer baru terus berulang di waktu yang sama.
    Pemerintah sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan problematika penataan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
    Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara bertahap.
    Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer sehingga menjadi warisan bagi pemerintahan berikutnya.
    Pada era Jokowi, kebijakan penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas, dalam pasal 66, menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN.
    Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, Kementerian PAN-RB kemudian merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang diperuntukkan hanya untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
    Meskipun penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi PPPK telah terlaksana, kebijakan ini justru memunculkan permasalahan baru di kemudian hari.
    Hal tersebut disebabkan oleh manajemen PPPK yang belum memiliki jenjang karier, jaminan pensiun, serta mekanisme mutasi kerja yang setara dengan PNS.
    Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK dan mendorong munculnya tuntutan agar status mereka dapat diubah secara otomatis menjadi PNS.
    Tuntutan tersebut tercermin dalam petisi berjudul “Jadikan PPPK Menjadi PNS Demi Keadilan dan Kepastian Karier” di platform Change.org, yang hingga artikel ini ditulis telah ditandatangani oleh 13.547 orang.
    Berlawanan dengan petisi tersebut, muncul pula “Petisi Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” yang sudah sudah memperoleh 12.232 tanda tangan.
    Reformasi birokrasi yang bergulir sejak era reformasi telah melahirkan prinsip
    meritokrasi
    dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Namun, tanpa keberanian dan komitmen politik yang kuat, sistem merit hanya akan menjadi jargon kosong.
    Perjalanan panjang kebijakan penataan tenaga honorer yang telah dilakukan sejak 2005, tapi masih menyisakan polemik hingga hari ini, menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya mengambil langkah berani.
    Selama ini, pemerintah cenderung memilih solusi jangka pendek guna menghindari gejolak politik, ekonomi, dan sosial.
    Hal ini tampak dari berbagai kebijakan yang justru menurunkan standar kompetensi dalam proses rekrutmen ASN melalui jalur khusus tenaga non-ASN.
    Misalnya, penetapan formasi afirmasi sehingga seleksi hanya menjadi formalitas; peniadaan
    passing grade;
    hingga penerbitan regulasi baru yang berulang untuk melonggarkan aturan.
    Kondisi ini seakan menunjukkan tunduknya kebijakan pemerintah pada jerat kepentingan di balik pengangkatan tenaga non-ASN.
    Padahal, jika pemerintah berkomitmen mewujudkan visi tata kelola pemerintahan kelas dunia, maka dibutuhkan keberanian untuk menerapkan rekrutmen berbasis kompetensi melalui proses seleksi yang objektif dan kompetitif.
    Kita patut mengambil pelajaran dari Vietnam tentang bagaimana mengambil kebijakan yang berani demi tujuan jangka panjang.
    Pada 2025, pemerintah Vietnam melakukan reformasi besar-besaran dengan memangkas sekitar 15–20 persen aparatur negara.
    Menurut Pemerintah Vietnam, badan atau lembaga negara tidak boleh menjadi tempat berlindung yang aman bagi para pejabat yang tidak kompeten. (
    Kompas.id
    , 18/2/2025)
    Restrukturisasi birokrasi besar-besaran tersebut diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi politik Vietnam. (Nguyen Khac Giang, 2025).
    Meskipun sistem politik Vietnam berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multi-partai, komitmen dan keseriusan pemerintah Vietnam dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan serta mengurangi hambatan birokrasi patut menjadi contoh yang layak ditiru, mengingat dampaknya yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
    Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif terhadap keberlanjutan skema PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
    Konsep PPPK yang saat ini dijalankan telah melenceng jauh dari desain awalnya, yang sejatinya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk merekrut talenta unggul dari luar pemerintahan melalui sistem kontrak yang fleksibel.
    Momentum revisi UU ASN perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menata kembali manajemen kepegawaian.
    Jika pemerintah ingin mempertahankan keberadaan PPPK dalam kerangka UU ASN, maka diperlukan desain ulang terhadap skema PPPK, terutama dari aspek pengadaannya yang berbasis pada kebutuhan jabatan tertentu yang sesuai dengan karakteristiknya — bukan melalui rekrutmen massal yang menyamaratakan seluruh jabatan dapat diisi oleh PPPK seperti dilakukan saat ini.
    Paling penting, pelaksanaan rekrutmen PPPK harus dikembalikan pada filosofi awal untuk menarik talenta profesional dari luar instansi pemerintah.
    Selanjutnya, untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, desain manajemen PPPK yang baru turut memasukkan aspek pemberian jaminan pensiun serta peluang pengembangan karier yang disesuaikan dengan karakteristik kepegawaian PPPK.
    Sebaliknya, apabila pemerintah ingin menerapkan sistem kepegawaian tunggal yang hanya mengenal PNS, maka kebijakan tersebut harus diiringi dengan komitmen dan kedisiplinan tinggi dalam penyelenggaraan seleksi PNS yang berbasis sistem merit.
    Ide mengangkat PPPK menjadi PNS tanpa tes merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem merit yang telah dibangun dengan susah payah.
    Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan standar kompetensi yang jelas, sekaligus memastikan adanya mekanisme seleksi yang dapat menilai secara adil pengalaman berharga PPPK yang selama ini telah berkontribusi terhadap kinerja organisasi.
    Pemerintah dapat mengadaptasi langkah strategis yang telah ditempuh oleh Vietnam dalam upaya memangkas
    red tape
    dan menciptakan birokrasi yang lincah, yakni dengan berani mengurangi pegawai yang tidak memiliki kompetensi atau tidak menunjukkan kinerja memadai.
    Apabila terdapat PPPK yang tidak lulus seleksi, maka pemerintah harus berani mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut secara profesional, tanpa memandang pengaruh politik yang mungkin mendukungnya.
    Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PPPK yang telah lama mengabdi, tapi belum lulus seleksi, guna menghindari gejolak berkepanjangan, pemerintah dapat menyediakan pemberian pesangon yang layak.
    Kebijakan seperti ini jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang dibandingkan mempertahankan pegawai yang tidak memenuhi kriteria maupun standar kompetensi.
    Proses rekrutmen merupakan tahap awal yang menentukan kualitas birokrasi. Pasalnya, manajemen kepegawaian mencakup siklus panjang mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan kompetensi, pemberian kompensasi baik finansial maupun nonfinansial, hingga pemenuhan hak atas jaminan pensiun.
    Kesalahan dalam proses rekrutmen akan berdampak fatal – bukan hanya menurunkan kinerja organisasi, tetapi juga membebani anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih produktif.
    Persis seperti apa yang dikatakan oleh Jim Collins dalam bukunya
    Good to Great
    (2014), orang yang tepat merupakan aset terpenting organisasi.
    Transformasi menuju organisasi yang hebat dimulai dengan upaya mencari dan menempatkan orang yang tepat. Sebab, sisi yang hebat sekalipun akan menjadi sia-sia tanpa kehadiran orang-orang hebat di dalamnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disetujui oleh Parlemen. Meskipun telah lama dibahas, RUU ini semakin mendesak untuk diterapkan seiring dengan meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.

    RUU Perampasan Aset pernah tercantum dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas untuk tahun 2023 dan 2024, namun sayangnya DPR belum juga membahasnya. Melihat ke belakang, RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Terdapat dua pasal yang dianggap sangat penting, yaitu Pasal 2 yang menyatakan bahwa perampasan aset tidak perlu melalui proses pemidanaan pelaku, dan Pasal 3 yang mengatur bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan bagi pelaku pencucian uang serta tidak dapat digugat. Selain kedua pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lain yang juga dianggap krusial, antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.

    Panjang perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan dinamika yang cukup kompleks sejak pertama kali diinisiasi. Pada tahun 2008, RUU ini dimulai oleh PPATK pada masa kepemimpinan Presiden SBY. Saat itu, RUU ini telah mengalami dua kali revisi draf akibat adanya pasal-pasal yang menuai kontroversi.

    Setelah itu, pada tahun 2010, draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas oleh berbagai kementerian dan siap untuk diajukan kepada presiden agar dapat diserahkan ke DPR RI. Kemudian, pada tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk untuk menyusun naskah akademik terkait RUU ini.

    Memasuki tahun 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, pada tahun 2019, RUU ini kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah, tetapi sayangnya, pembahasan tidak kunjung dilakukan hingga tenggat waktu terlewati.

    Pada tahun 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas. Di tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta dilanjutkannya pembahasan RUU ini. RUU tersebut akhirnya kembali masuk ke dalam Prolegnas, tetapi hingga akhir tahun 2023, pembahasannya masih belum terlaksana.

    Pada 6 Februari 2024, DPR menutup masa sidang tanpa membahas RUU Perampasan Aset sedikit pun. Pada 18 November 2024, RUU ini hilang dari daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk dalam Prolegnas, menandakan ketidakpastian yang terus berlanjut.

  • Perjalanan Pindah Ibu Kota Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Pindah Ibu Kota Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana memindahkan ibu kota negara (IKN) sesungguhnya bukan cerita baru. Rencana itu sudah mengalir jauh, melewati tujuh presiden, dan menyisakan jejak panjang yang kerap muncul–tenggelam mengikuti arah zaman.

    Semua bermula pada 1957, ketika Soekarno menginjakkan kaki untuk pertama kalinya di Palangkaraya. Kota yang baru lahir itu langsung memantik gagasannya, Jakarta kelak akan terlalu berat menanggung beban sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi.

    Perlu “saudara” yang bisa ikut memikul tanggung jawab itu. Palangkaraya pun menjadi nama yang berulang kali disebut sebagai calon masa depan ibu kota.

    Mengutip laman resmi Kota Palangkaraya, Soekarno pertama kali menginjakkan kakinya di kota itu pada 17 Juli 1957, ketika meresmikan pembangunan Kota Palangka Raya. Kunjungan Soekarno itu satu-satunya dan terakhir ke Palangkaraya.

    Ketua Badan Anggaran, Said Abdullah dalam tulisannya menyebutkan rencana Soekarno itu pada dasarnya tidak menggantikan Jakarta sebagai IKN. Namun perannya hanya berbagi beban terhadap kebutuhan daya tampung Jakarta. Bung Karno berpandangan tidak ada tempat, selain Jakarta di Indonesia ini yang memiliki jejak sejarah dan saksi bisu perjuangan merebut kemerdekaan.

    Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengerdilkan jejak sejarah kota-kota lain seperti Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya dalam perannya sebagai saksi sejarah perjuangan kemerdekaan.

    Jakarta begitu memorable bagi tokoh-tokoh pergerakan bangsa. Pertimbangan inilah yang agaknya menjadi faktor batalnya rencana pemindahan IKN pada masa Bung Karno. Apalagi beban Jakarta pada masa itu tidak seberat Jakarta saat ini, apalagi Jakarta ke depan.

    Gagasannya tak pernah benar-benar padam, meski akhirnya terkubur oleh dinamika politik pada akhir masa jabatannya.

    Waktu berlalu, pada era Soeharto, rencana itu kembali muncul ke permukaan. Kali ini bukan Palangkaraya, melainkan Jonggol—sebuah wilayah yang dianggap strategis untuk mengimbangi tekanan urbanisasi Jakarta. Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1997 diterbitkan, memandatkan Jonggol sebagai kota mandiri lengkap dengan rencana fasilitas modern.

    Pemerintah orde baru menimbang peningkatan kegiatan ekonomi dan perkembangan penduduk yang tinggi di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) perlu diimbangi dengan pengembangan pusat-pusat permukiman baru yang dilengkapi dengan sistem prasarana dan sarana serta fasilitas pendukung yang mandiri di wilayah Jabotabek.

    Di samping itu, dalam rangka pengembangan pusat-pusat permukiman baru di wilayah Jabotabek tersebut, dipandang perlu mengembangkan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Pertimbangan lainnya adalah pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas ruang wilayah Jabotabek dalam upaya menciptakan perkembangan wilayah yang lebih seimbang.

    Pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan penduduk dan kegiatan masyarakat di kota besar yang sudah padat, meningkatkan pengelolaan sumber daya air, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menterpadukan pemanfaatan ruang di sekitarnya, dan meningkatkan fungsi ruang yang lebih seimbang.

    Namun, hanya setahun kemudian, badai Reformasi mengakhiri rencana itu bahkan sebelum sempat benar-benar dimulai.

    Setelah terdiam 11 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono kembali meniupkan angin segar wacana perpindahan ibu kota pada 2009. Dari Palangkaraya—kota yang pernah menjadi impian Soekarno—SBY menyampaikan kekhawatirannya atas beban Jakarta yang semakin berat.

    Mengutip kajian Asisten professor dan koordinator program studi perencanaan dan studi perkotaan di Savannah State University, Deden Rukmana, menjelaskan Presiden SBY mulai membicarakan wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Palangkaraya pada awal Desember 2009.

    Menurut SBY, beban fungsi pelayanan dan kelayakan Jakarta sebagai ibukota negara makin berat.

    Pembahasan pemindahan ibukota negara harus dikaji dari berbagai aspek dan tidak hanya melihat faktor kemacetan di Jakarta sebagai alasan pemindahan ibukota negara, tetapi juga dilihat sebagai upaya strategis untuk mendistribusikan pembangunan secara merata.

    Presiden SBY mengemukakan pembentukan tim kecil yang ditugaskan untuk mengkaji ide pemindahan ibukota negara.

    Kemudian muncul tiga skenario dalam pemindahan ibu kota negara, yakni tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara dan dilakukan pembenahan terhadap semua permasalahan, memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke lokasi baru yang tetap berada di pulau Jawa, memindahkan ibukota negara dan pusat pemerintahan ke lokasi baru di luar pulau Jawa.

    Namun hingga dua periode pemerintahannya berakhir, rencana itu tetap hanya sampai di meja diskusi.

    Baru pada 2019, di era Presiden Joko Widodo, gagasan lama itu menemukan momentum terbesarnya. Di hadapan sidang DPR–DPD, Jokowi menyatakan bahwa ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan.

    Nama “IKN Nusantara” pun diperkenalkan sebagai simbol identitas baru bangsa—sebuah kota yang digadang-gadang lebih hijau, lebih modern, dan berada di tengah Indonesia agar pembangunan lebih merata.

    Sejumlah infrastruktur mulai dibangun. Jalan, gedung pemerintahan, hingga kawasan inti peradaban dirancang sebagai wujud awal dari masa depan yang diimpikan. Namun perjalanan itu tetap panjang dan berliku.

    Hingga akhir masa jabatan Jokowi, Nusantara belum benar-benar menyandang status sebagai ibu kota baru Indonesia.

    Dari Palangkaraya ke Jonggol, dari wacana ke wacana, perjalanan IKN menunjukkan satu hal: gagasan memindahkan ibu kota selalu hidup—kadang redup, kadang kembali bersinar—menunggu waktu yang tepat untuk benar-benar terwujud.

  • Jokowi Segera Turun Gunung Menangkan PSI

    Jokowi Segera Turun Gunung Menangkan PSI

    Jokowi Segera Turun Gunung Menangkan PSI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut akan turun gunung untuk memenangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2029 mendatang.
    PSI
    membeberkan,
    Jokowi
    telah berjanji segera membantu perjuangan partai berlambang gajah itu.
    Akan tetapi, PSI meminta ayah dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ini untuk fokus beristirahat terlebih dahulu supaya bisa memulihkan kondisi kesehatannya 100 persen kembali.
    Sebab, mereka menilai, pertarungan yang sesungguhnya baru akan terjadi di tahun 2027, 2028, dan 2029.
    Bahkan, ketika Jokowi sudah turun gunung nanti, PSI pede akan terjadi badai politik, di mana kader partai pemenang pun rela pindah ke PSI.
    Ketua Harian PSI
    Ahmad Ali
    mengatakan, Jokowi telah berjanji akan berjuang memenangkan PSI di
    Pemilu 2029
    . Ia menyebut, Jokowi akan turun ke lapangan dan ikut bertempur bersama PSI.
    Ali menyampaikan ini saat Pra Rakerwil Seluruh Kader PSI Se-Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    “Pak Jokowi sudah berjanji pada saya, insya Allah beliau akan totalitas berjuang bersama-sama, akan tempur, turun ke lapangan, berjuang bersama-sama membersamai kita untuk memenangkan PSI,” ujar Ali.
    Hanya saja, Ali menyebut PSI meminta Jokowi untuk lebih banyak beristirahat saat ini.
    “Hari ini beliau kami minta untuk lebih banyak istirahat, memulihkan supaya kondisinya fit 100 persen. Sehingga nanti 2027 beliau kembali prima seperti biasa. Dan beliau saya mewakili betul efek Jokowi itu masih sangat kuat di Indonesia,” jelasnya.
    Ali pun mengungkit PSI yang menjadikan Jokowi sebagai patron. Ia menegaskan, PSI menjadikan Jokowi sebagai patron lantaran dirinya merupakan mantan presiden, bukan karena ayah ketum PSI.
    Menurutnya, Jokowi hanyalah orang yang berasal dari kampung, yang juga bukan keturunan raja.
    “Kalau kemudian kita perhatikan tagline PSI partai super terbuka, dan kemudian menjadikan Pak Jokowi sebagai patron, bukan karena dia presiden, bukan karena beliau mantan presiden,” jelas Ali.
    “Tapi beliau adalah sebagai simbol, penyemangat, beliau adalah kita, kita orang kampung, kita orang desa. Bahwa dia terlahir dari kampung, dia bukan lahir dari keturunan raja, dia bukan ningrat, beliau bukan dari keturunan orang kaya,” sambungnya.
    Meski Jokowi berasal dari rakyat biasa, klaim Ali, tapi dia bisa menjadi Presiden RI karena kejujurannya.
    “Beliau rakyat biasa. Tapi dengan kejujuran, moralitas, integritas, mengantar beliau menjadi Presiden Republik Indonesia. Tidak ada pemimpin di negeri ini yang memiliki pengalaman seperti beliau, mulai dari wali kota, gubernur, dan presiden,” imbuh Ali.

    Ali pun heran dengan publik yang tidak pernah memusingkan mantan presiden lain yang saat ini terang-terangan sibuk berpolitik.
    Ia meminta publik untuk tidak menutup mata kepada mantan presiden yang sampai saat ini masih belum mau melepaskan jabatan dari partainya masing-masing.
    Diketahui, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, sementara Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
    “Sudah waktunya bangsa ini juga berlaku adil. Ya kalau banyak orang mengatakan jangan melawan lupa, ya juga waktunya jangan kita menutup mata. Hari ini di depan mata kita ada beberapa mantan kepala negara yang masih asyik-asyik saja di partai politik, dan bahkan mendirikan partai politik. Dan sampai hari ini belum mau melepaskan jabatan-jabatan itu. Kok tidak direpotin, tidak dipusingkan gitu lho?” ujar Ali.
    Ali mengatakan, jika Jokowi ingin membantu PSI, maka itu adalah hak politiknya, sehingga mereka tak perlu mempersalahkan keputusannya.
    Mantan politikus Partai Nasdem itu pun bingung dengan orang-orang yang takut ketika Jokowi terjun di dunia politik lagi setelah selesai menjabat presiden.
    “Cawe-cawe, apa sih cawe-cawe itu? Hari ini kalau kita mau jujur, jangankan anak Presiden. Coba cek di seluruh Indonesia, ada berapa sih anak gubernur yang jadi kepala daerah? Ada berapa sih anak bupati yang jadi bupati itu sendiri? Ini kan adalah faktanya,” jelasnya.
    “Cuma karena kemudian Pak Jokowi ini menjadi sesuatu yang kemudian terlalu luar biasa, dan kemudian orang pada ketakutan, sehingga apa pun yang dilakukan selalu menjadi sorotan kamera,” sambung Ali.
    Maka dari itu, kata Ali, PSI berharap besar pada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi mereka banyak teladan. Salah satunya, pernyataan Presiden Prabowo ketika meresmikan pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu yang meminta agar pemimpin terdahulu tidak boleh dijelek-jelekkan.
    “Termasuk teladan bagaimana selalu dia berpesan untuk kita menghormati para pemimpin terdahulu, bagaimana kejujurannya selalu mengatakan bahwa dia selalu ingin dipecah belah dengan Pak Jokowi, tapi dia selalu berpesan bahwa, ‘janganlah, jangan pemimpin itu ketika dia berkuasa dipuja-puji, setelah tidak berkuasa dikuyuk-kuyuk’,” paparnya.
    Sementara itu, dalam Kongres PSI di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Sabtu (19/7/2025) lalu, Jokowi sudah mengungkapkan ingin mendukung PSI.
    Jokowi menyatakan dukungan penuhnya terhadap PSI di bawah kepemimpinan baru Kaesang Pangarep, yang juga merupakan putra bungsunya.
    Ia berharap PSI mampu tampil sebagai partai yang tak hanya cerdas dan bijak, tetapi juga kuat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
    “Oleh sebab itu, saya akan
    full
    mendukung PSI,” tegas Jokowi disambut tepuk tangan dan teriakan para kader PSI.
    Jokowi juga menyampaikan keyakinannya bahwa PSI akan tumbuh menjadi partai besar dan kuat di masa depan. Namun, ia mengingatkan hal ini tidak bisa buru-buru dan memerlukan proses.
    “Saya masuk tadi memberikan
    feeling
    kepada saya, bahwa auranya PSI-nya akan menjadi partai kuat dan partai besar. Tapi, jangan tergesa-gesa, ada
    step-step
    -nya,” katanya.
    Menurut dia, momentum tersebut bukan di Pemilu 2029, melainkan akan mulai terlihat pada tahun 2034.
    “Belum di 2029.
    Feeling
    saya akan mulai di 2034,” ujar Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.