Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Eks Menkumham Sebut Amnesti Kasus Korupsi Tak Salahi Aturan: Privilege Presiden Tak Bedakan Perbuatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Eks Menkumham Sebut Amnesti Kasus Korupsi Tak Salahi Aturan: Privilege Presiden Tak Bedakan Perbuatan Nasional 9 Agustus 2025

    Eks Menkumham Sebut Amnesti Kasus Korupsi Tak Salahi Aturan: Privilege Presiden Tak Bedakan Perbuatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaluddin, menilai pemberian pengampunan alias amnesti kepada elite PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang diadili karena kasus korupsi, sah secara konstitusional.
    Menurutnya, seorang presiden memiliki privilege untuk memberikan amnesti kepada siapa pun dengan persetujuan DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan jenis perbuatan.
    Hal ini dikatakannya menanggapi kritik sejumlah pihak yang menyatakan pemberian amnesti kepada Hasto dapat melemahkan konsistensi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
    “Tidak ada yang salah sebenarnya dengan pemberian amnesti dan abolisi (untuk kasus korupsi),” kata Hamid dalam siniar Gaspol Kompas.com, dikutip Sabtu (9/8/2025).
    “Ingat ya, ketika kita bicara tentang privilege presiden di sini, kan dia tidak membedakan jenis perbuatan, kan. Dalam konstitusi, tidak ada pembedaan itu. Bahwa si A diberi amnesti kalau dia hanya tindak pidana tertentu. Tidak ada,” imbuh dia.
    Hamid mengatakan, praktik ini seolah terlihat berbeda lantaran tidak lazim dipraktekkan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya.
    Dia bilang, presiden sebelum Prabowo biasanya hanya memberikan amnesti kepada kasus makar hingga kasus pencemaran nama baik.
    Presiden ke-1, Soekarno, misalnya, memberikan pengampunan kepada DI/TII; Presiden ke-2, Soeharto, memberikan amnesti umum dan abolisi kepada anggota Fretilin Timor Timur; begitu pula Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, yang memberikan amnesti dan abolisi kepada seluruh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    “Praktik selama ini yang diberi amnesti itu berkaitan dengan kelompok dia saja. Meskipun ada kasus-kasus tertentu individu, ya. Kedua, berkaitan dengan politik. Selama ini praktiknya begitu,” ucap Hamid.
    Lebih lanjut, Hamid beranggapan Prabowo sudah memiliki pertimbangan matang sebelum memberi kebijakan tersebut, termasuk parameter-parameter yang digunakan.
    Namun, ia berpandangan pemerintah tetap harus menjelaskan kepada publik alasan pemberian amnesti.
    Terlebih, seturut pernyataan pemerintah, pemberian ini ditujukan untuk kepentingan umum.
    “Yang pasti dia (Prabowo) punya (pertimbangan). Nah, inilah yang saya bayangkan, pemerintah menjelaskan kepada publik. Ya, (karena alasannya untuk) kepentingan umum,” tandas Hamid.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada elite PDI-P, Hasto Kristiyanto.
    DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lainnya pada 31 Juli 2025.
    Amnesti berarti hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto, yakni 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan, dihapuskan sepenuhnya secara hukum.
    Statusnya sebagai terpidana secara resmi dinyatakan tidak pernah ada.
    Secara bersamaan, DPR dan Presiden Prabowo juga menyetujui abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
    Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan, bukan hanya pelaksanaan hukuman, tetapi juga putusan maupun penuntutan.
    Status hukum terhadapnya dihapuskan sepenuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi X Kritisi Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan Tak Terserap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Pimpinan Komisi X Kritisi Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan Tak Terserap Nasional 8 Agustus 2025

    Pimpinan Komisi X Kritisi Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan Tak Terserap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bicara bahwa dana pendidikan yang tidak terserap akan dialihkan ke dana abadi pendidikan, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan.
    “Kami menyoroti bahwa ini bukan satu-satunya solusi ideal. Masalah utamanya adalah penyerapan anggaran yang tidak optimal di tingkat sekolah dan daerah, bukan kurangnya dana. Oleh karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri,” ujar Lalu dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
    Lalu memaparkan, meski anggaran pendidikan terus meningkat secara nominal, Komisi X DPR memandang bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya sekadar jumlah, tetapi pada efektivitas dan kualitas pemanfaatannya.
    “Harus ada evaluasi agar anggaran pendidikan tidak terjebak pada belanja rutin birokratis, melainkan diarahkan untuk memperkuat pelayanan pendidikan di daerah, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memperluas akses di wilayah 3T dan marginal, serta menjawab tantangan zaman melalui inovasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran,” tuturnya.
    Kemudian, Lalu menyebut, Komisi X DPR perlu mendesak kementerian/lembaga pengguna anggaran pendidikan untuk memperjelas laporan realisasi anggaran dan mengatasi penyebab rendahnya penyerapan.
    Misalnya, seperti pemborosan dana untuk penggantian fasilitas sekolah yang masih layak.
    Selain itu, ketimpangan distribusi terutama di daerah 3T dan daerah marginal, serta penggunaan anggaran untuk kepentingan non-pendidikan, seperti pendidikan kedinasan yang seharusnya dibiayai oleh instansi terkait.
    Kendati begitu, Lalu tetap mengapresiasi pernyataan Sri Mulyani yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak akan disia-siakan.
    Dia menilai, komitmen ini merupakan hal yang positif dan sejalan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
    “Komisi X DPR RI tetap berpegang pada prinsip bahwa anggaran pendidikan harus dihitung dari belanja negara, bukan pendapatan negara, karena pergeseran patokan ke pendapatan berpotensi mengurangi nominal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD,” jelas Lalu.
    Di samping itu, Lalu menegaskan bahwa anggaran 20 persen untuk pendidikan bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul, kompetitif, dan berdaya saing global.
    “Pernyataan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani tetap harus dimaknai sebagai dorongan untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan. Jangan sampai anggaran besar justru tidak berdampak pada capaian mutu yang kita harapkan,” katanya.
    “Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran pendidikan harus digunakan untuk menciptakan generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan,” imbuh Lalu.
     
    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan kisah di balik pembentukan dana abadi pendidikan yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya.
    Sri Mulyani mengungkapkan, dana abadi pendidikan dibentuk dengan dana sebesar Rp 1 triliun pada 2010 dan terus dipupuk hingga kini mencapai Rp 154,1 triliun.
    Bahkan tahun depan, dana abadi pendidikan akan bertambah menjadi Rp 175 triliun.
    “Saya termasuk yang memulai melahirkan dana pendidikan abadi ini tahun 2009 dengan Rp 1 triliun,” ujarnya saat acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia tahun 2025, Rabu (7/8/2025).
    Sri Mulyani, yang saat itu menjadi Menteri Keuangan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bertekad untuk memastikan anggaran pendidikan yang porsinya 20 persen dari APBN dapat dimanfaatkan secara maksimal.
    Sebab, anggaran pendidikan ini, jika tidak dibelanjakan sampai habis, akan menjadi dana abadi.
    Sementara saat itu banyak sekolah-sekolah yang tidak mampu memaksimalkan anggaran pendidikan dengan baik.
    “Dia pakai beli kursi padahal kursinya masih bagus, mengecat sekolah, ganti pagar padahal karena dia tidak tahu bagaimana menghabiskan dana pendidikan,” ungkapnya.
    “Maka motif pertama dulu adalah making sure bahwa dana pendidikan tidak goes wasted, dibuatlah wadah yang disebut dana abadi,” tambahnya.
    Selain itu, pembentukan dana abadi pendidikan juga didasari oleh rasa malu Sri Mulyani karena banyak warga Indonesia yang tidak mampu bersekolah di universitas-universitas terbaik di dunia.
    “Sesama Menteri Keuangan waktu itu, saya even di lingkungan ASEAN, Malaysia, Singapura. Mereka selalu bilang, ‘oh I have my staff udah belajar di Harvard, Columbia, Stanford, London School of Economics’. Saya bilang anak buah saya tidak ada yang lulusan di situ,” ucapnya.
    Sementara untuk bisa bersaing di dunia internasional, dibutuhkan talenta-talenta yang pendidikannya setara dengan negara lain.
    Untuk itulah, dia membentuk dana abadi pendidikan agar sebagian anggaran pendidikan dalam APBN dialokasikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau dalam hal ini Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk dikelola.
    Kemudian hasil kelolaannya digunakan untuk membiayai pendidikan beasiswa dan riset.
    Alhasil, saat ini sudah ada 3.363 orang penerima manfaat LPDP yang menempuh pendidikan di 7 universitas terbaik dunia seperti Universitas Cambridge, Institut Teknologi Massachusetts, hingga Universitas Harvard.
    “Suddenly we realize kita harus catching up. Sehingga muncullah keinginan untuk bisa mengirim orang Indonesia. Saya yakin mereka itu mampu masuk university yang top, bagus di dunia, namun selama ini tidak mampu karena tidak ada biaya,” kata Sri Mulyani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trik Biar Ekonomi Indonesia Tumbuh Sesuai Target – Page 3

    Trik Biar Ekonomi Indonesia Tumbuh Sesuai Target – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Target Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas level 5-6 persen harus diiringi dengan penerapan strategi yang tepat agar bisa mengakselerasi sumber-sumber penopang pertumbuhan.

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sumber penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan itu masih dari faktor permintaan domestik (domestic demand) yaitu konsumsi, investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB).

    Selebihnya, dari ekspor. Jika melihat data per Juni 2025, konsumsi termasuk konsumsi rumah tangga dan belanja Pemerintah berkontribusi 62,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kemudian PMTB 27,83 persen.

    Dengan demikian, domestik demand sekitar 80-90 persen, sedangkan selebihnya adalah ekspor. “Kekuatan ekonomi Indonesia berasal dari besarnya domestik demand, sebab itu dua mesin yang menggerakkan potensi domestik itu harus dioptimalkan,” kata Purbaya. Menurut Purbaya, dalam dua dekade terakhir, perekonomian nasional tumbuh berkisar 5-6 persen.

    Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika harga komoditas booming, pertumbuhan ekonomi berada di level 6 persen. Saat itu, sektor swasta atau private sector lebih dominan perannya sebagai engine penggerak ekonomi.

    Hal itu yang menyebabkan utang Pemerintah saat itu cenderung turun. Sementara di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana harga komoditas yang tinggi sudah berakhir ditambah masa pandemi Covid-19 selama beberapa tahun, mesin perekonomian lebih dominan digerakkan oleh Pemerintah termasuk untuk membangun infrastruktur.

    “Dalam dua puluh tahun terakhir ini, kita menyadari bahwa mesin ekonomi kita selalu timpang, satu mati, satu jalan, ke depan kita harus jalankan dua-duanya agar ekonomi bisa tumbuh lebih tinggi,” kata Purbaya.

     

  • Ramai-ramai Menteri Tanggapi Isu Reshuffle, Ada ‘Orang tak Berkeringat’ Mau Masuk

    Ramai-ramai Menteri Tanggapi Isu Reshuffle, Ada ‘Orang tak Berkeringat’ Mau Masuk

    GELORA.CO – Isu perombakan kabinet atau reshuffle kembali menguat belakangan ini. Berbagai analisis dari kalangan pengamat berkeyakinan bahwa perombakan menjadi sebuah keniscayaan, tetapi keyakinan ini berbenturan jika dibandingkan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang memuji kinerja para pembantunya 10 bulan terakhir.

    Apresiasi ini bisa jadi “kode keras” posisi para menteri aman selama Prabowo masih menjadi orang nomor satu.

    “Saya sebagai nahkoda, saya sebagai presiden, saya sebagai pemimpin saudara-saudara, saya sebagai kapten kesebelasan, saya ingin menyampaikan terima kasih atas kerja keras saudara-saudara semuanya, dari hati saya paling dalam saya menyampaikan penghargaan atas kerja keras saudara-saudara,” kata Prabowo dalam sambutannya di Sidang Kabinet Paripurna ke-8 yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2025) kemarin.

    Di luar ruang rapat, sejumlah anggota kabinet mengamini Prabowo sempat menyinggung reshuffle kabinet. Salah satunya, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Tapi dia menegaskan, maksud Prabowo bukan mengganti, melainkan sebaliknya, merasa puas dengan kinerja sehingga merasa belum perlu dilakukan perombakan.

    “Iya benar (Prabowo singgung reshuffle) tapi karena beliau senang dan happy dengan kinerja menteri-menterinya,” ucapnya.

    Dinamika isu reshuffle tidak jarang disorot oleh publik selama pemerintahan Prabowo. Namun, Prabowo memang dikenal tidak tergesa-gesa dalam melakukan perombakan kabinet.

    Prabowo pun diketahui baru sekali melakukan reshuffle dengan mengganti Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) dari Prof. Satryo Soemantri menjadi Brian Yuliarto.

    Setalah itu, hanya desas-desus saja yang terdengar bahwasanya Prabowo akan kembali melakukan reshuffle. Bahkan, tidak jarang pakar politik menyinggung isu ini dalam pernyataan mereka.

    Apalagi PDIP yang selama ini berada di luar pemerintahan sudah bersikap menyatakan akan menjadi penyeimbang, mendukung program Prabowo. Sikap ini keluar usai Prabowo memberikan amnesti pada eks Sekjen Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara di kasus suap PAW anggota DPR RI (2019-2024) Harun Masiku.

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya juga membenarkan Prabowo sempat singgung reshuffle, tapi dia enggak komentari. “Ya, disampaikan (soal reshuffle). Nanti tanya langsung sama Mensesneg (Prasetyo Hadi) lagi,” ujarnya.

    Senada, Menteri Koordinator bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat juga menutup rapat ketika diminta konfirmasi mengenai pernyataan Prabowo soal reshuffle. Menurutnya, kebijakan mengganti posisi menteri dalam KMP merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden RI.

    “Tentunya saya ingin tidak berkomentar di situ ya, yang jelas prerogatif Presiden itu mutlak ya, kayak begitu semuanya dan beliau hanya ingin menyampaikan kepada kita semua terus bekerja dengan fokus, beliau mengapresiasi teamwork yang semakin solid,” tuturnya.

    Sedangkan Menteri Koordinator bidang Pangan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN terlihat ragu-ragu kala membahas pernyataan Prabowo soal reshuffle. Ia tidak membantah, tapi langsung melempar kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang berada tak jauh darinya.  “Tadi iya (bahas reshuffle). Tanya pak anu lah, tanya Pak Hasan. Tanya saja beliau ya,” kata Zulhas sembari mencoba menghindari awak media.

    Tetapi, ada salah satu peserta kabinet yang mengatakan Prabowo menutup pintu bagi “orang baru” yang berencana masuk dalam pemerintahannya. Ia tidak menyebut siapa sosok baru yang dimaksud, namun pernyataan ini dinilai mengarah kepada PDIP yang disebut-sebut melakukan lobi-lobi politik dengan Prabowo.

    Narasumber yang ikut dalam sidang ini juga mengungkap Prabowo sempat menanggapi berbagai analisis yang muncul terkait hubungannya dengan dua mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Ia menyampaikan keheranan terhadap anggapan hubungan di antara mereka telah merenggang dan menyebut beberapa pengamat terlalu jauh dalam menafsirkan dinamika politik, bahkan terkesan lebih memahami situasi daripada dirinya sendiri.

    “Yang ngomong begitu dan nyebarin pasti yang ingin masuk. Enak saja nggak berkeringat ingin masuk,” demikian disampaikan narasumber yang mengaku meniru perkataan Prabowo saat sidang kabinet, yang katanya mengundang gelak tawa para menteri lainnya.

  • Demokrat Kalbar siap sukseskan program pemerintahan Prabowo

    Demokrat Kalbar siap sukseskan program pemerintahan Prabowo

    “Komitmen ini kami sampaikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Demokrat Kalbar yang dilaksanakan hari ini. Forum ini dihadiri jajaran pengurus DPP, DPD, DPC se-Kalimantan Barat, serta anggota legislatif dari Fraksi Demokrat di tingkat provins

    Pontianak (ANTARA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Barat menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan program-program pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui konsolidasi dan penguatan struktur partai di seluruh tingkatan.

    “Komitmen ini kami sampaikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Demokrat Kalbar yang dilaksanakan hari ini. Forum ini dihadiri jajaran pengurus DPP, DPD, DPC se-Kalimantan Barat, serta anggota legislatif dari Fraksi Demokrat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Ermin Elviani, di Pontianak, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa Rakerda kali ini mengusung tema “Demokrat Kalbar Bangkit, Menang untuk Rakyat, dan Sukseskan Pemerintahan Presiden Prabowo”. Tema tersebut, menurutnya, mencerminkan arah baru partai untuk aktif mendukung pemerintahan nasional yang baru, sekaligus tetap menjaga identitas sebagai partai yang kritis dan konstruktif.

    “Tema ini lahir dari kesadaran bahwa ke depan kita perlu memperkuat soliditas, mengambil peran strategis, dan hadir nyata memperjuangkan kepentingan rakyat di dalam pemerintahan,” tuturnya.

    Ermin juga memaparkan evaluasi hasil Pemilu 2024. Meski jumlah kursi Demokrat di DPRD Provinsi Kalbar turun dari tujuh menjadi enam, suara partai justru meningkat dari 270.646 menjadi 284.969 suara. Untuk DPR RI, Demokrat Kalbar nyaris merebut kursi terakhir dari petahana.

    “Ini membuktikan bahwa kerja-kerja kader sudah di jalur yang tepat. Tinggal bagaimana kita menjaga semangat ini untuk Pilkada dan konsolidasi pemerintahan ke depan,” katanya.

    Dalam Pilkada serentak, Demokrat juga mencatat keberhasilan dengan memenangkan sembilan dari 15 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Di antaranya, Aron terpilih kembali sebagai Bupati Sekadau dan Juli Suryadi Burdadi sebagai Wakil Bupati Mempawah.

    Ermin menekankan pentingnya etika dalam berpolitik. “Menang tidak terbang, kalah tidak patah. Pesan Ketua Umum AHY dan Ketua Majelis Tinggi Partai, Bapak SBY, selalu kami pegang: Negara dulu, baru partai,” tuturnya.

    Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh struktur partai harus aktif menyukseskan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran, sembari tetap menjalankan fungsi kontrol yang sehat dan proporsional.

    “Demokrat adalah bagian dari pemerintahan. Maka tugas kita mendukung program-program strategis di semua tingkatan, sambil tetap kritis dan membangun. Rakyat menanti bukti nyata, bukan sekadar slogan,” katanya.

    Herman juga mendorong percepatan penyesuaian struktur partai sesuai amanah Kongres 2025, termasuk pembentukan badan logistik dan badan saksi hingga ke akar rumput.

    Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat yang juga Staf Khusus Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa kehadiran Demokrat dalam pemerintahan harus memberi dampak langsung bagi masyarakat.

    “Kader Demokrat kini tidak hanya membawa bendera partai, tetapi juga program strategis negara. Peran kita ganda menggerakkan partai dan melayani rakyat,” kata Herzaki.

    Herzaky juga mencontohkan keterlibatannya dalam menyerap aspirasi petani di Kabupaten Sambas sebagai bagian dari kerja pemerintahan, dan mendorong sinergi antara kader Demokrat dengan program kementerian/lembaga.

    Pewarta: Rendra Oxtora
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dulu SBY Pertahankan Ambalat, Kini Prabowo dan Malaysia Mau Olah Bersama

    Dulu SBY Pertahankan Ambalat, Kini Prabowo dan Malaysia Mau Olah Bersama

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah melakukan diskusi terkait sengketa Ambalat di Laut Sulawesi, beberapa waktu lalu.

    Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan konsolidasi ini merupakan tanda persahabatan yang baik antar kedua negara, dalam membahasa Ambalat. Sikap Prabowo dan SBY dalam mempertahankan Ambalat sangat berbeda sekali. 

    “Kami ingin menyelesaikan masalah secara damai,” kata Ibrahim seperti dilansir The Star, dikutip Selasa (5/8/2025).

    Ibrahim menuturkan tetap menjaga setiap inci perbatasan di Sabah yang menjadi bagian sengketa blok Ambalat, meski telah melakukan perundingan dengan Indonesia mengenai rencana kerja sama pemanfaatan di Ambalat.

    Baginya diskusi ini bukan hanya tentang kesepakatan blok Ambalat, tetapi merupakan upaya memperkuat hubungan Indonesia dengan Malaysia.

    “Kami akan melindungi setiap jengkal Sabah. Saya akan mempertahankan prinsip ini. Saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sekarang karena kami membela Sabah atas nama pemerintah federal,” jelas Ibrahim dikutip Malaymail.

    Dilansir Bisnis, Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Datok Sri Anwar Ibrahim pada Jumat (27/6/2025). Dalam pertemuan ini kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah blok Ambalat.

    “Prinsipnya, kami sepakat untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak. Contoh masalah Ambalat, kita sepakat untuk memulai kerja sama ekonomi yang disebut joint developer,” paparnya Prabowo.

    Salah satunya adalah memanfaatkan potensi kekayaan alam yang berada di kawasan Ambalat secara kolaboratif dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat.

    “Apa pun yang kita temukan di laut akan kita eksploitasi bersama-sama,” sebut Prabowo. 

    Sengketa Ambalat sudah terjadi pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu SBY mempertahankan blok Ambalat dengan mengedepankan negosiasi.

    “Saudara (PM Malaysia Najib Razak) saya sudah beritahu posisi dasar kita, yang tentunya kalau itu merupakan kedaulatan kita, menjadi kewajiban untuk kita pertahankan.  Cuma cara yang kita pilih adalah perundingan dan nebgosiasi yang sedang berjalan. Saya juga berharap kepada juru runding  kita,  berikan dorongan agar sekali lagu proses perundingan berlangsungnya lebih cepat dan lebih kondusif,”  tegas SBY, dikutip dari lama resmi Kemensetneg.

  • Menyulam Mimpi di Bahodopi

    Menyulam Mimpi di Bahodopi

    Bisnis.com, JAKARTA – Jauh-jauh Rama Yasalam Pangalila merantau dari Palu ke Morowali. Jarak dua kota yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah itu kira-kira sekitar 500 kilometer. Jika menggunakan armada darat, perjalanan yang ditempuh dari Palu menuju Morowali kurang lebih 13 jam.

    Tekad Rama—panggilan Rama Yasalam Pangalila— sudah bulat. Selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), dia memilih untuk melanjutkan pendidikan di Politeknik Industri Logam Morowali.

    Politeknik Industri Logam Morowali (PILM) merupakan perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Lokasi kampus itu di Kecamatan Bahodopi, tak jauh dari Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sebuah kawasan industri terintegrasi terbesar di Sulawesi Tengah.

    “Saya sudah masuk semester empat, menuju ke tugas akhir,” kata Rama ketika menceritakan keputusannya merantau dari Palu ke Morowali.

    Di PILM, Rama mengambil jurusan Teknik Perawatan Mesin. Pendidikan kejuruan yang dikembangkan PILM disesuaikan dengan kebutuhan pasar setempat, yakni untuk memenuhi tenaga kerja untuk kawasan industri.

    Salah satu yang menarik dari politeknik itu, mahasiswa yang belajar juga memperoleh bekal pengetahuan Bahasa Mandarin. Bahkan, mahasiswa tingkat akhir yang sudah memiliki level tertentu dalam penguasaan Bahasa Mandarin, bisa mendapatkan kesempatan untuk dikirim ke China untuk mendalami teknologi terbaru.

    “Kalau ada kesempatan, saya juga ingin bisa belajar sampai ke China,” ujarnya.

    PILM memiliki tiga program studi setara Diploma 3 yakni Teknik Listrik dan Instalasi, Teknik Perawatan Mesin, dan Teknik Kimia Mineral.

    Kampus tersebut pertama kali dibangun pada 2015 di atas lahan seluas kurang lebih 30 hektare yang merupakan hibah dari IMIP. Kegiatan akademik pertama di PILM berlangsung pada 2017.

    Menurut Direktur PILM Agus Salim Opu, kehadiran PILM sejatinya untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja terampil untuk memasok kebutuhan di kawasan yang sejalan dengan program pemerintah terkait penghiliran nikel.

    Setiap tahun, Agus Salim menuturkan, PILM menerima 224 mahasiswa yang diseleksi melalui Jalur Penerimaan Vokasi Industri. Selama menempuh pendidikan sepanjang 6 semester, para peserta didik tidak dipungut biaya oleh PILM.

    Kurikulum pendidikan yang dikembangkan oleh PILM terintegrasi dengan IMIP. Setiap mahasiswa beroleh kesempatan untuk menempuh kegiatan pembelajaran selama 4 semester di lingkungan kampus dan 2 semester di kawasan.

    Pihak kampus bekerja sama dengan tenant di IMIP untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja magang guna memperkuat pengalaman terjun ke lapangan.

    “Mereka yang magang ini sudah memperoleh insentif dari tempat mereka bekerja. Ada yang sewaktu magang, kinerjanya bagus, lalu ditawari pekerjaan tetap oleh tenant. Hampir 70% mahasiswa kami terserap di IMIP setelah magang. Sisanya 30% lewat jalur normal. Semua lulusan kami diserap tenant di IMIP,” kata Agus Salim Opu.

    Tahun ini, dia menuturkan, pihaknya membuka kesempatan bagi mahasiswa yang hendak magang di luar negeri dengan durasi selama 6 bulan dengan syarat tertentu.

    “Ini sedang kami upayakan mahasiswa bisa magang ke China. Syaratnya mereka memiliki HSK [Hanyu Shuiping Kaoshi]—semacam syarat TOEFL— di level tertentu untuk magang di China selama 6 bulan dan 6 bulan di pabrik,” ujar Agus.

    Dengan model pembelajaran tersebut, harapannya mahasiswa lebih termotivasi dan dapat memetik pengalaman apabila kembali ke Tanah Air. Apalagi, katanya, Kawasan IMIP dan wilayah Morowali secara umum memiliki kekayaan sumber daya alam yang dapat diolah secara optimal.

    “Pabrik di IMIP itu lengkap. Mulai jalur dari tanah diolah menjadi stainless, tanah menjadi karbon, tanah menjadi baterai. Kami di sini sudah mampu mengolah ore [bijih] menjadi setengah baterai. Nah, dari setengah baterai menjadi baterai ini kami belum bisa. Ini yang terus kami pelajari,” katanya.

    Produk lembaran baja gulung yang diproduksi salah satu tenant di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)

    Kontribusi IMIP

    Keberadaan IMIP di Morowali dimulai sejak 2013 yang diawali dengan adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah Indonesia yang kala itu diwakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden China Xi Jinping.

    Setahun kemudian, pada 2014, kawasan IMIP mulai beroperasi. Selanjutnya, pada 2015, Presiden Joko Widodo meresmikan smelter pertama di kawasan itu yakni PT Sulawesi Mining Investment (SMI).

    Kawasan itu terus berkembang hingga saat ini dengan investor berasal dari China, Korea, Jepang, Australia, dan Indonesia.

    Menurut Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar, kawasan IMIP dihuni kurang lebih 50 tenant, baik yang sudah beroperasi secara penuh maupun dalam tahap konstruksi dan perencanaan.

    Beberapa tenant utama di kawasan itu, antara lain Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Dexin Steel Indonesia (DSI), QMB New Energy Materials, Huayue Nickel Cobalt Indonesia (HYNC), CNGR Ding Xing New Energy (CDNE), dan Merdeka Tsinghan Indonesia (MTI).

    Dari kawasan itu muncul hasil produksi yang terbagi menjadi empat klaster yakni pertama, baja tahan karat (stainless steel); kedua, baja karbon (carbon steel); ketiga, bahan baku baterai kendaraan listrik; dan keempat, pendukung lainnya.

    Beberapa kegiatan produksi di kawasan tersebut bahkan tercatat memiliki tingkat produksi terbesar di kawasan Asia Tenggara.

    Emilia Bassar menuturkan, dari sisi investasi di kawasan IMIP telah mencapai US$34,3 miliar sejak 2015 hingga 2024.
    Dari sisi kontribusi devisa ekspor, katanya, mencapai US$15,44 miliar pada 2024. Nilai itu tidak jauh berbeda dari periode 2023 sebesar US$15,49 miliar dan US$15,03 miliar pada 2022.

    Jumlah tenaga kerja yang terserap di Kawasan IMIP hingga Juni 2025 sebanyak 85.820 orang.

    “Kami pada tahun ini masih akan fokus pada hilirisasi nikel, memperkuat klaster baterai untuk kendaraan listrik, dan mengimplementasikan rencana penggunaan listrik berbasis energi baru terbarukan,” ujar Emilia.

    Kehadiran IMIP dengan jumlah tenaga kerja yang besar itu turut memberikan keuntungan ekonomi bagi warga di Bahodopi dan sekitarnya. Setidaknya terdapat 7.643 kegiatan usaha di sekitar kawasan industri tersebut.

    Berdasarkan data, kegiatan usaha terbanyak di wilayah sekitar IMIP yakni kios dan pertamini (layanan penjualan bahan bakar minyak) yang sebanyak 981 usaha, jasa penjualan makanan dan minuman kios, konter pulsa, agen perbankan, hingga bengkel.

    Dari pengamatan Bisnis, layanan jasa perbankan berupa konter pengiriman uang melalui jasa agen Laku Pandai cukup marak di sepanjang jalur jalan Trans Sulawesi. Nilai transaksinya ratusan juta hingga miliaran di sejumlah gerai Laku Pandai.

    Dari pengalaman mendatangi langsung kawasan IMIP, aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah setempat adalah penataan ruang, penguatan infrastruktur jalan, dan pengelolaan sampah.

    Satu-satunya jalur, jalan Trans Sulawesi dapat dikatakan tidak cukup layak untuk menopang Morowali sebagai sebuah kawasan industri berskala besar yang terus berkembang.

    “Kalau di kawasan, tentu menjadi tanggung jawab kawasan. Tapi kalau di luar kawasan, mestinya bersama-sama dengan pemerintah daerah.”

  • Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan.

    Contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    Presiden pertama RI Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Kemudian era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa.

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Kebohongan Jokowi Akut, Tak Bisa Diobati

    Kebohongan Jokowi Akut, Tak Bisa Diobati

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan tokoh yang sangat kontroversial, anti mainstream, dan sangat senang disorot media. Sein kanan belok kiri sudah menjadi trademarknya. 

    “Bagi kebanyakan orang, itu merupakan inkonsistensi dan bentuk kebohongan akut yang tidak bisa diobati. Tetapi bagi pengagumnya, itu adalah strategi politik yang halal,” kata peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 3 Agustus 2025.

    Menurut Buni Yani, Jokowi tidak henti-hentinya memperlebar area permusuhan. Setelah 10 tahun merusak republik dengan berbagai macam kebohongan dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat, Jokowi bukannya tobat dan meminta maaf kepada rakyat, malah semakin menjadi-jadi menebarkan permusuhan dan membuat kerusakan.

    “Terakhir Jokowi melontarkan pernyataan yang memicu perlawanan dari Partai Demokrat,” kata Buni Yani.

    Kata Jokowi, ada orang besar dengan agenda politik di balik semakin intensifnya penyelidikan mengenai ijazah palsunya. Relawannya memperjelas pernyataan Jokowi itu. Yang dimaksud adalah seorang tokoh dari partai berwarna biru yang ingin anaknya menggantikan Gibran Rakabuming Raka menjadi wapres.

    “Pernyataan ini sudah secara spesifik mengarah ke SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tidak ada tokoh lain dengan kriteria seperti demikian,” kata Buni Yani.

    Karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, lanjut Buni Yani, kontan kader-kader Partai Demokrat bereaksi keras. Kader partai berwarna biru itu menyerang balik Jokowi dan pendukungnya. 

    “Reaksi keras ini bukanlah hal baru. Dulu ketika Partai Demokrat mau direbut Moeldoko juga melakukan hal yang sama,” kata Buni Yani.

    Perlawanan Partai Demokrat ke Jokowi sangat bisa dimengerti. Karena bila tuduhan Jokowi itu benar bahwa perkara ijazah palsunya yang sudah berbulan-bulan ini menjadi isu nasional adalah pekerjaan SBY, maka itu artinya Jokowi adalah korban kejahatan pihak lain. 

    “Bila Jokowi adalah korban, artinya Jokowi ingin mengatakan ijazahnya adalah asli. Ini murni perkara politik, bukan hukum,” kata Buni Yani