Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami transformasi dan dinamika dalam empat tahun terakhir. Reformasi menjadi cara untuk meningkatkan peran dan pelayanan di masyarakat.

    Saat Orde Baru, Angkatan Bersenjata Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Polri pernah menjadi satu bagian. Namun, pada masa masa Reformasi, Polri dan ABRI dipisahkan, sehingga Polri menjadi lembaga sipil. Setelah ABRI berpisah dari Polri, maka ABRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Pemisahan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi titik tolak besar bagi institusi kepolisian untuk berubah menjadi organisasi sipil yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. TAP MPR 2000 juga mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

    Reformasi polisi di Indonesia, dibagi ke dalam tiga kategori perubahan yaitu, struktural, instrumental dan kultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum di berbagai lembaga pendidikan Polri. 

    Reformasi polisi merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. Reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

    Setelah pada bertransformasi pada pada 2002, Polri berharap tingkat kepercayaan masyarakat bisa semakin pulih. Namun, sangat tidak disangka bahwa Polri berpolemik dengan KPK. Polemik ini membuat SBY turun tangan untuk mengurai seteru yang sempat meruncing hingga di kalangan masyarakat. SBY menilai bahwa KPK dan Polri adalah penegak hukum yang bisa bersama-sama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    Saat itu, SBY tahu, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi. SBY juga pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009.

    Namun, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU.

    SBY menjelaskan bahwa presiden memiliki 4 kewenangan yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya.

    “Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum,” ungkap SBY.

    Presiden ke-6 RI ini sadar bahwa presiden tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa sinergi KPK dan Polri sangat penting dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Tim Reformasi Percepatan Polri

    Pembenahan di tubuh Polri terus dilakukan agar bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Pemerintah lantas membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dengan harapan berkurangnya aksi kekerasan terhadap masyarakat.

    Salah satu pemicu terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri adalah peristiwa demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota-kota besar. Hingga puncaknya adalah seorang driver online meninggal dunia karena dilindas oleh mobil rantis milik Brimob. Peristiwa ini memancing kemarahan masyarakat di Indonesia dan menimbulkan aksi demo hingga hampir 2 minggu.

    Kelompok masyarakat sipil, tokoh nasional, hingga mahasiswa menuntut agar adanya reformasi di tubuh Polri. Kemudian Presiden RI Prabowo juga memerintahkan untuk membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mengemukakan sejumlah rencana kerja selama tiga bulan ke depan usai resmi dibentuk.

    Seiring dengan semakin banyaknya aksi massa di masyarakat, Polri harus belajar untuk beradaptasi dengan cara yang lebih humanis dan responsif. Insiden-insiden kekerasan dalam penegakan hukum, seperti yang terjadi selama demonstrasi, mendorong perlunya pelatihan tambahan dan pendekatan baru dalam menghadapi protes yang berlangsung. Reformasi kebijakan pertemuan dengan masyarakat juga diperlukan untuk memperbaiki citra Polri.

    Seluruh masyarakat Indonesia kini berharap agar Tim Percepatan Reformasi Polri bisa mengayomi masyarakat, menciptakan keamanan, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berhadap mendapatkan perlindungan kepolisian tanpa melalui kekerasan.

    Kini Reformasi Polri dalam 40 tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Polri juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, serta penguatan undang-undang yang ada. Masyarakat Indonesia berharap agar Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang lebih akuntabel dan prima dalam melindungi masyarakat.

    Perjalanan reformasi Polri selama 40 tahun terakhir adalah cerminan dari usaha masyarakat untuk menuntut institusi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • 7
                    
                        Belajar dari Gubernur Aceh
                        Nasional

    7 Belajar dari Gubernur Aceh Nasional

    Belajar dari Gubernur Aceh
    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
    BADANNYA
    penuh lumpur. Wajahnya muram, pertanda kesedihan dan tak cukup istirahat. Sesekali tatapan matanya seolah hampa. Suaranya selalu serak dan acapkali ia mengusap air matanya.
    Ia adalah 
    Muzakir Manaf
    (Mualem), Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
    Sejak banjir menghempas provinsi tersebut, Mualem langsung terjun ke sejumlah wilayah, pelosok-pelosok desa, menyaksikan langsung derita rakyatnya.
    Kendati ia tertekan oleh kesedihan mendalam atas nestapa yang dialami rakyatnya, Mualem tetap tegar. Tidak pernah menunjukkan gelagat putus asa, apalagi menyerah.
    Ia menelusuri anak-anak sungai. Ia melewati jalan-jalan yang tak jelas ujungnya. Ia menggunakan kendaraan apa saja demi menyatukan dirinya dengan rakyat yang dipimpinnya.
    “Pemimpin dipilih oleh rakyat, karena itu kita harus mengabdi pada rakyat, apa pun risikonya,” kata Mualem.
    Hebatnya lagi, semua itu dilakukan dengan perintah batinnya. Bukan perintah untuk jadi populer.
    Lihatlah ketika membantu rakyatnya, ia tidak pernah menghadapkan wajahnya secara sengaja ke kamera, demi pencitraan. Semua ia lakukan secara alami.
    Bahasa atau diksinya pun tidak diatur sedemikian rupa. Semuanya mengalir secara alami saja, tanpa pretensi, nihil kehendak untuk dipuji.
    Saya janjian bertemu di Banda Aceh. Namun, sehari sebelum pertemuan itu terjadi, Mualem menelpon saya, meminta agar pertemuan ditunda dulu, karena ia hendak ke Dubai.
    Ternyata, pada hari keberangkatannya ke Dubai, hujan mengguyur Sumatera Utara dan Barat, termasuk Aceh.
    Semuanya jadi lantak. Mualem bukannya ke kota metropolitan Dubai, tetapi ia memilih ke desa-desa, berikhtiar menyelamatkan nyawa manusia.
    Ia lebih mencintai penyatuan dengan rakyat yang dipimpinya, dibanding bepergian. Ia ingin sekali baur dengan rakyatnya, merasakan kepedihan secara bersama.
    Sebuah pepatah Aceh bisa menggambarkan sikap Mualem itu. ”
    Digob nyang na karam di laoet. Digeutanyo karam di darat
    ” (Orang lain kalaupun sial karam di laut, kita karam di darat).
    Intinya, musibah bisa menimpah siapa saja, karena itu, kita harus bersatu, bahu membahu untuk saling meringankan beban.
    Mualem paham sekaligus mempraktikkan nilai-nilai kultur Aceh tersebut. Ia harus membaur dan menyatu dengan rakyatnya.
    Ia tidak mau meninggalkan rakyatnya yang didera derita dan membinasakan. Mualem berprinsip, bila rakyat saya jadi korban, biarlah saya juga jadi korban, asal bersama rakyatku.
    Mualem menolak mengikuti jejak pemimpin-pemimpin lainnya, yang amat mahir menerima laporan dari bawah tanpa keterampilan sensor yang akurat.
    Setelah itu, sangat terampil memberi laporan ke atas yang bersifat fiksi karena laporan mereka berjarak sangat jauh dengan kenyataan.
    Mualem sangat detail memahami apa sesungguhnya yang dialami oleh rakyatnya. Ia dengan enteng mengetahui berapa rakyatnya yang telah meninggal, bagaimana mereka meninggal, di mana lokasinya, berapa jembatan yang rusak, apa akibat kerusakan itu, dan sebagainya.
    Ia terjun langsung, melihat, mendengar dan mengalami kondisi sesungguhnya.
    Itulah sebabnya, Mualem tidak segan meminta bantuan negara-negara asing. Baginya, siapa pun yang hendak membantu menyelamatkan nyawa manusia dan melonggarkan lilitan derita rakyatnya, ia tak segan berpaling.
    Baginya, tiap orang, siapa pun dia, pasti memiliki rasa kemanusiaan, dan rasa tersebut membangun
    human solidarity.
    Mengapa kita harus menyoal bantuan orang lain hanya karena menjaga harga diri bahwa kita mampu menyelesaikan urusan kita sendiri. Bangsa lain tak perlu ikut.
    Nyawa manusia tak mengenal patok-patok teritori. Rasa kemanusiaan adalah rasa universal.
    Saya ingat betul kejadian Tsunami di Aceh 21 satu tahun silam. Tsunami datang mengguntur dan menghancurkan pada 26 Desember 2004 pagi.
    Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden sedang berada di Papua untuk urusan dinas, disertai beberapa menteri. Hanya sekitar tujuh menteri yang berada di Jakarta ketika itu, termasuk saya.
    Pada malam hari, Wapres Jusuf Kalla mengumpulkan para menteri yang ada dan dirjen serta kepala badan.
    Wapres langsung memberi perintah detail yang bersifat teknis. Misalnya, kumpul semua obat yang ada.
    “Gudang terkunci, Pak,” kata salah seorang peserta rapat.
    “Ambil senjata, tembak gembong gudang supaya obat-obat bisa diambil malam ini,” jawab Wapres.
    Wapres berpaling dan bertanya ke saya, “Hamid, kebijakan apa yang kamu lakukan?”
    Saya menjawab bahwa sejak tiga jam lalu, saya mengambil kebijakan keimigrasian, membuka pintu masuk ke Sumatera Utara dan Aceh bagi siapa pun, tanpa harus memiliki visa masuk ke Indonesia.
    Kebijakan terbuka ini ternyata amat membantu rakyat Aceh. Presiden SBY pun memberi pujian ke saya atas kebijakan terbuka itu.
    Mualem tidak pernah puas menerima laporan bawahan yang memang cenderung asal bapak senang. Mata, telinga dan perasaannya harus menyatu dengan realitas sesungguhnya.
    Bukan rekayasa statistik untuk pencitraan belaka. Ia bicara bukan dengan bahasa statistik belaka, tetapi ia bersuara dengan hati nurani. Ia berpekik bukan meminta belas kasihan, tetapi berpekik tentang rasa kemanusiaan.
    Mualem menampik kepura-puraan, datang ke lokasi bencana dengan pelbagai gaya yang memelas, penuh kesamaran untuk bersedih, lalu disebarkan melalui media yang dibawanya sendiri dari Jakarta.
    Belum cukup dengan itu, pemimpin dari Jakarta datang ke lokasi bencana dengan memanggul logistik demi pencitraan sesaat yang memberi kenikmatan seketika. Mualem kontras dengan itu semua.
    Kehadirannya di lokasi bencana dengan pakaian serta gaya alami, membuat rakyatnya menyatu secara fisik dan bathin.
    Dan bukankah ini yang kita sebut
    true leadership
    ? Hadir bersama rakyat memikul beban yang sama dengan rakyat, adalah penyatuan batin antara dirinya dengan rakayatnya.
    Thomas Phillip “Tip” O’Neill Jr, mantan “Speaker of the House” (Ketua Kongres) Amerika Serikat (1977-1987), pernah menulis buku:
    All Politics is Local.
    O’Neill memberi pesan bahwa bila Anda menjadi politisi dan hendak menjadi pemimpin, maka lakukan sesuatu secara nyata di level daerah. Perhatikanlah infrastruktur rakyatmu, beri solusi atas masalah yang dihadapi rakyatmu.
    Mualem tidak pernah bertemu Tip Oneill, tetapi ia mempraktikkan apa yang dibayangkan oleh Tip O’Neill. Kita belajar dari Mualem, Gubernur Aceh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JK Bandingkan Penanganan Bencana di Aceh saat Tsunami 2004 vs Banjir 2025

    JK Bandingkan Penanganan Bencana di Aceh saat Tsunami 2004 vs Banjir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) membandingkan penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh dengan Tsunami pada 2004 silam dan banjir yang melanda Aceh-Sumatra pada 2025. 

    Selain gerak cepat penanganan bencana, JK, sapaan akrabnya, turut menyoroti soal sumber dana bantuan yang akan disalurkan untuk rakyat Aceh. Perlu diketahui, saat Tsunami 2004, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    Pasalnya, saat membantu penanganan di Aceh saat diterpa Tsunami 2004, Indonesia menerima banyak bantuan dari negara lain maupun lembaga internasional. Sementara saat ini, pemerintah justru belum membuka opsi bantuan internasional.

    “Dulu juga Aceh itu full pusat dan luar negeri. Dan [bantuan] itu internasional paling banyak dulu. Sekarang, waktu [bantuan] internasional ditutup, maka juga perlu kita kemampuan dalam negeri lebih meningkatkan,” katanya usai acara BOG 40 Awards yang digelar oleh Bisnis Indonesia Group, Senin (8/12/2025).

    Oleh karena itu, JK meminta kepada pemerintah pusat untuk memaksimalkan bantuan ke Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Bantuan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan jika keran bantuan dari luar negeri belum dibuka. 

    Pasalnya, imbuh JK, sejumlah kepala daerah telah menyatakan ketidaksanggupan menangani bencana di wilayahnya karena berbagai keterbatasan, salah satunya anggaran. Terlebih korban jiwa per Senin (8/12/2025) telah mencapai 961 orang.

    JK menegaskan pemerintah pusat harus segera cepat menangani bencana di tiga provinsi itu. Menurutnya, dalam bencana terdapat masa kritis yang jika lambat penanganannya, maka akan menimbulkan kerugian lebih besar.

    Dia menyebut pemerintah memiliki ‘PR’ yang besar karena bencana terjadi di sejumlah titik, tidak seluas Tsunami Aceh 2024.

    “Pengalaman dulu tsunami, walaupun ini tsunami lebih besar. Cuma tsunami itu lebih terbatas Banda Aceh dengan Meulaboh. [Bencana hidrometeorologi] ini meluas,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia menilai proses rehabilitasi semua fasilitas membutuhkan waktu cukup lama sekitar 2-3 tahun, terutama pembangunan infrastruktur seperti rumah.

    Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyinggung bahwa bencana saat ini seperti “tsunami kedua” yang melanda Aceh.

    “Aceh seakan mengalami ‘tsunami kedua’. Tugas kita adalah melayani mereka yang terdampak. Tidak boleh ada jeda kemanusiaan di lapangan,” kata Muzakir, Sabtu (29/11/2025).

    Dia menambahkan kondisi di sejumlah wilayah telah mengkhawatirkan. Apalagi, masih terdapat wilayah yang tidak dapat dijangkau bantuan akibat jalur yang putus akibat bencana.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum membuka peluang menerima bantuan dari luar negeri karena masih mampu menangani bencana tersebut.

    “Terima kasih, bahwa pemerintah dalam hal ini kita semua masih sanggup untuk mengatasi seluruh permasalahan yang kita hadapi. Dari sisi pangan alhamdulillah kita punya stok yang cukup,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

    Menurutnya, pemerintah juga terus memastikan ketersediaan energi dalam kondisi darurat. 

    Dia menyebut bahwa koordinasi dengan Pertamina dilakukan untuk menjamin distribusi BBM ke seluruh wilayah terdampak, termasuk dengan cara-cara khusus.

  • Roy Suryo: Apakah Pembuat LISA UGM Jadi Korban Tersangka Ke-9?

    Roy Suryo: Apakah Pembuat LISA UGM Jadi Korban Tersangka Ke-9?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Telematika Roy Suryo angkat bicara soal polemik jawaban sistem kecerdasan buatan Universitas Gadjah Mada (UGM), LISA (Lean Intelligent Service Assistant), yang sempat viral karena menjawab bahwa Presiden ke-7 RI, Jokowi, bukan lulusan UGM.

    Dikatakan Roy, respons publik yang muncul menggambarkan keresahan yang telah lama mengendap terkait kontroversi status akademik Jokowi.

    Roy menggambarkan bahwa publik seolah dihadapkan pada situasi mengejutkan, layaknya kisah pewayangan ketika peristiwa besar mengguncang.

    “Bumi gonjang-ganjing, langit kerlap-kerlip, kalau dalam kisah Pewayangan, setelah LISA mesin terminal AI kebanggaan terbaru UGM yang bulan ini menyongsong Dies Natalisnya ke-76disebut-sebut malah memberikan jawaban yang jujur,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Minggu (7/12/2025).

    Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, masyarakat yang kritis menilai jawaban LISA sejalan dengan dugaan publik mengenai kontroversi kelulusan Jokowi.

    “Setidaknya itu kata mayoritas masyarakat yang masih waras tentang status kelulusan Jokowi yang memang 99,9 persen kontroversial tersebut,” ucapnya.

    Ia menjelaskan bahwa LISA merupakan bagian dari layanan terpadu kampus yang diluncurkan pada tahun 2025.

    “LISA adalah bagian dari sistem layanan terpadu kampus yang bernama UGM University Services,” sebutnya.

    Lanjut Roy, sistem ini diluncurkan secara soft launching pada 26 Juni 2025 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK UGM), alias Gedung Hitam yang disebut-sebut sebagai ‘Kampus nDeso’.

  • Belajar dari Tsunami Aceh, Ini 9 Pesan Dino Patti Djalal untuk Penanganan Bencana Sumatera

    Belajar dari Tsunami Aceh, Ini 9 Pesan Dino Patti Djalal untuk Penanganan Bencana Sumatera

    Bisnis.com, JAKARTA — Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra kembali menegaskan pentingnya manajemen krisis yang kuat dan terkoordinasi. 

    Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, membagikan sembilan pelajaran penting dari pengalamannya mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat penanganan tsunami Aceh 2004 dan gempa Yogyakarta 2006.

    Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) itu menyampaikan bahwa pola penanganan bencana besar memiliki karakter serupa. Karena itu, strategi yang terbukti efektif di masa lalu dapat menjadi rujukan dalam menghadapi krisis yang terjadi saat ini.

    Ini sembilan tips dari Dino Patti Djalal saat mengatasi bencana alam: 

    1. Kepemimpinan Presiden Menjadi Faktor Penentu

    Dikutip dari unggahan media sosial miliknya, Sabtu (6/12/2025), masyarakat berada dalam kondisi terpuruk, aparat kewalahan, dan instansi sering berjalan tidak sinkron. Dino menegaskan bahwa hanya satu otoritas tertinggi, Presiden yang dapat memberikan arah, ketegasan, dan ketenangan publik.

    “Sewaktu tsunami tahun 2004, Presiden SBY terjun langsung di lapangan dan terus kembali ke lokasi. Rakyat ingin melihat pemimpinnya berada di tengah mereka,” ujarnya.

    2. Jangan Terlalu Mengandalkan Angka Awal Korban

    Estimasi korban pada hari pertama umumnya tidak akurat. Dino mencontohkan laporan awal tsunami Aceh yang hanya mencatat 50 korban, sementara angka riil mencapai 150.000 jiwa. Pemerintah harus menyiapkan rencana kontingensi karena jumlah korban hampir pasti bertambah.

    3. Dampak Berat Justru Muncul Setelah Bencana Mereda

    Walaupun banjir dan longsor berlangsung singkat, tantangan lanjutan seperti penyakit, sanitasi buruk, dan tekanan psikologis pengungsi akan bermunculan selama berminggu-minggu.

    4. Perlu Panglima Operasional yang Langsung di Bawah Presiden

    Krisis lintas provinsi membutuhkan komando tunggal agar koordinasi lintas instansi berjalan efektif. Dino menilai posisi Kepala BNPB mungkin tidak cukup untuk mengendalikan operasi seluas ini dan perlu figur dengan otoritas lebih tinggi.

    5. Tetapkan Status Bencana Nasional

    Status ini penting agar seluruh sumber daya negara dapat dikerahkan secara penuh. Dino juga menekankan nilai solidaritas nasional, seperti yang tercermin dalam respons publik terhadap tsunami 2004.

    6. Pemerintah Harus Menyampaikan Informasi Resmi Setiap Hari

    Komunikasi publik idealnya dilakukan langsung dari posko lapangan, bukan dari Jakarta, agar tidak terjadi simpang siur informasi. Juru bicara harus kompeten dan kredibel.

    7. Menteri Fokus pada Koordinasi, Bukan Sekadar Aktivitas Simbolis

    Kehadiran menteri di lapangan bukan untuk pencitraan. Menurutnya yang paling penting adalah rapat koordinasi harian, bahkan dua kali sehari, serta pengambilan keputusan cepat.

    8. Jangan Terburu-buru Mengakhiri Status Tanggap Darurat

    Masa tanggap darurat perlu diperpanjang bila situasi menuntut. Pemerintah harus memiliki indikator jelas sebelum masuk tahap rehabilitasi.

    9. Rehabilitasi Sumatra akan Membutuhkan Anggaran Besar

    Dino memperkirakan tidak akan banyak bantuan internasional seperti tsunami Aceh. Karena itu, APBN perlu disesuaikan, termasuk kemungkinan menyisihkan sebagian anggaran pertahanan yang tahun depan direncanakan mencapai Rp335 triliun.

    “Saya yakin para patriot di TNI dan di Kementerian Pertahanan tidak akan keberatan selama ini dilakukan untuk membantu rakyat,” katanya.

    Dino menutup pesannya dengan harapan agar pengalaman masa lalu dapat memperkuat kesiapsiagaan Indonesia dalam menghadapi bencana besar di masa depan. (Angela Keraf)

  • Habiburokhman soal Bencana Sumatera Dikaitkan dengan Zulhas: Agak Lucu

    Habiburokhman soal Bencana Sumatera Dikaitkan dengan Zulhas: Agak Lucu

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Habiburokhman menilai lucu jika bencana bencana tersebut dikaitkan dengan sosok Zulhas.

    Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam acara diskusi Total Politik bertema ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025). Mulanya, Habiburokhman mengatakan pengusutan tindak pidana ekologi bisa membutuhkan waktu belasan tahun.

    “Tindak pidana ekologi itu pengusutannya bisa belasan tahun, dampaknya juga sangat luas terjadi. Jadi nggak mungkin ini sekadar karena perbedaan politik menjadikan alat untuk men-judgment pihak tertentu. Ndak mungkin,” ujar Habiburokhman dalam diskusi.

    Habiburokhman mengatakan Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hanya lima tahun. Menurutnya, kerusakan kawasan alam sudah rusak jauh sebelum Zulhas menjabat.

    “Paling gampang misalkan sekarang, orang dikait-kaitkan dengan Pak Zulhas. Saya agak lucu melihatnya, Pak Zulhas itu cuman lima tahun jadi Menteri Kehutanan ya di jamannya Pak SBY, padahal kerusakannya jauh terjadi sebelum itu. Sudah rusak juga gitu,” ujarnya.

    “Lalu di mana dalam konteks hukum ya, pertanggungjawaban hukumnya Pak Zulhas di mana? Sangat susah kalau sekadar setiap dinamika, setiap peristiwa itu sekadar dijadikan alat untuk mencari siapa yang salah berdasarkan asumsi kelompok masing-masing. Nggak akan selesai. Nah, orang-orang yang seperti itu menurut saya orientasinya juga bukan kemanusiaan, kalau itu sekadar dijadikan alat politik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan penyelesaian masalah dengan orientasi kemanusiaan tidak hanya mencari siapa yang salah tapi mencari apa yang salah.

    Sebagai informasi, isu pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulhas kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.
    Dasar Hukum

    Pelepasan 1,6 juta ha kawasan hutan ini mempunyai dasar hukum SK Menteri Kehutanan No. 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

    Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.

    Fakta Hukum

    Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.

    Banyak lahan yang tercatat masih “hutan” di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.

    Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.

    (mib/aud)

  • Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ursula Mira Soetikno, warga kawasan Jalan Mojo Kidul I Surabaya, akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar beton milik tetangganya yang menutup akses masuk ke rumahnya.

    Tindakan tegas ini dilakukan Ursula setelah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan mengantongi izin pengadilan untuk melakukan eksekusi mandiri terhadap objek sengketa tersebut.

    Dalam proses pembongkaran itu, Ursula didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Judha Sasmita, SH., MH dan Agoeng Boedhiantara, SH.

    Langkah ini diambil karena amar putusan Hakim Agung secara spesifik mempersilakan Ursula membongkar sendiri pagar tersebut jika pihak tergugat, yakni Ida Farida Limanto, tidak bersedia membongkarnya secara sukarela.

    Proses eksekusi di lapangan sempat diwarnai ketegangan dan penolakan dari pihak Ida Farida Limanto beserta anaknya, Pieter Limanto.

    Di sela-sela pembongkaran, Ida Farida bersikeras bahwa lahan yang digunakan sebagai akses jalan tersebut masih sah tercatat sebagai miliknya. Ia bahkan menunjukkan bukti sertifikat tanah yang diklaim mencakup area jalan depan rumahnya.

    “Walaupun diatas tanah saya ini ada tanda silang, tanah ini tetap milik saya karena dilindungi dengan adanya Sertifikat yang kami punyai,” dalih Ida Farida Limanto.

    Ia menilai eksekusi tersebut melanggar hak asasinya sebagai warga negara. “Eksekusi ini jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 yang mengatur tentang hak konstitusional kami,” tambahnya, sembari menyebut tindakan itu menabrak rasa keadilan.

    Senada dengan ibunya, Pieter Limanto, putra dari Handoko Limanto dan Ida Farida, turut memprotes pembongkaran tiga pagar yang dilakukan oleh Ursula. Menurutnya, tindakan tersebut cacat prosedur.

    “Harus jelas dulu obyek yang hendak dieksekusi apa? Lalu, kalau kegiatan ini adalah eksekusi, harus disebutkan juga obyek yang hendak dieksekusi apa,” jelas Pieter Limanto.

    Pieter juga mempertanyakan status tanah tempat objek sengketa berdiri. Ia menyoroti tidak adanya proses pencocokan batas tanah atau konstatering sebelum eksekusi dilakukan.

    “Dalam kegiatan eksekusi ini tidak ada konstatering-nya. Berita acara tentang konstatering juga tidak ada,” kritiknya.

    Mengutip UUD 1945 pasal 28 (h) ayat (4), Pieter menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

    “Negara seharusnya melindungi dirinya dan keluarganya sebagai pemilik yang sah atas tanah bukan orang yang tidak memiliki hak namun dilindungi,” ujarnya.

    Menanggapi protes tersebut, Judha Sasmita selaku kuasa hukum Ursula menegaskan bahwa tindakan kliennya memiliki landasan hukum yang kuat dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

    Ia meminta pihak tergugat untuk membaca kembali isi putusan pengadilan dan penetapan eksekusi secara teliti.

    “Kalau bapak dan ibu tidak terima dengan kegiatan pembongkaran tiga pagar ini, silahkan lapor polisi,” tegas Judha di lokasi.

    Judha menjelaskan rincian dasar hukum eksekusi tersebut, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 593/PDT/2021/PT SBY tanggal 30 September 2021, Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor: 774/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 17 Juni 2021.

    “Berdasarkan putusan tersebut, kami sebagai kuasa hukum Ursula Mira Soetikno diberi hak pengadilan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Judha Sasmita.

    Dalam amar putusan Kasasi, Majelis Hakim Agung memerintahkan tergugat untuk membongkar tiga buah bangunan pagar. Jika perintah tersebut diabaikan, maka penggugat diberi wewenang untuk bertindak.

    “Amar Putusan Hakim Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 ini juga menyebutkan, kami sebagai penggugat diberi hak untuk membongkar sendiri ketiga pagar sebagaimana dalam gugatan apabila pihak tergugat setelah ditegur (aanmaning) selama delapan hari tidak dibongkar sendiri secara sukarela,” papar Judha.

    Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ursula Mira Soetikno ke PN Surabaya dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2020/PN Sby.

    Pihak tergugat adalah Handoko, dengan Turut Tergugat I Siti Chalimah, SH, Turut Tergugat II Pemerintah Kota Surabaya, dan Turut Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II.

    Kuasa hukum Ursula lainnya, Agoeng Boedhiantara, SH, menambahkan bahwa seluruh tahapan prosedur hukum telah dilalui dengan benar sebelum pembongkaran dilakukan.

    “Termasuk Annmaning atau teguran dari pengadilan kepada Handoko Limanto supaya segera membongkar sendiri tiga pagar itu. Namun, hal tersebut tidak juga dilakukan Handoko Limanto,” ujar Agoeng.

    Oleh karena ketidakpatuhan tersebut, pengadilan akhirnya memberikan mandat penuh kepada penggugat untuk melakukan eksekusi.

    “Pengadilan melalui amar putusannya menyebutkan, memerintahkan kepada penggugat yaitu Ursula Mira Soetikno untuk membongkar sendiri tiga pagar ini secara mandiri,” pungkas Agoeng. [uci/beq]

  • Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional? Nasional 5 Desember 2025

    Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional?
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    GUBERNUR
    Aceh, Muzakir Manaf, menyamakan banjir yang menerjang provinsinya sebagai tsunami kedua. Itu momen terkelam dalam sejarah Aceh sejak bergabung dengan republik Indonesia–gempa dahsyat dengan skala yang “menyundul” Skala Richter di akhir 2004 silam.
    Kini, “tsunami” itu berulang, tapi dari sebab lain: Diduga paduan faktor alam dan ulah manusia.
    “Aceh seakan mengalami tsunami kedua. Tugas kita adalah melayani mereka yang terdampak. Tidak boleh ada jeda kemanusiaan di lapangan,” kata Mualem, begitu gubernur Aceh itu karib disapa (
    Antara
    , 2/12/2025).
    Skala dampak banjir di tanah rencong menjangkau 18 kabupaten/kota, tersebar di 226 kecamatan serta 3.310 desa (gampong). Hingga 4 Desember 2025, sebanyak 277 orang meninggal di Aceh. Sedikitnya 193 korban hilang dan 1.800 luka-luka.
    Bukan hanya Aceh, banjir serupa menghumbalang Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Data terakhir, korban meninggal di Sumut mencapai 299 orang, korban hilang 159 orang dan 610 luka-luka.
    Adapun di Sumatera Barat, sebanyak 200 orang meninggal, 212 orang lainnya masih hilang dan 111 orang luka-luka. Total warga terdampak banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar menembus 3,3 juta jiwa (
    Liputan6.com
    , 4/12/2025).
    Banjir besar itu juga meluluhlantakkan infrastruktur seperti jembatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, kantor hingga rumah warga.
    Data di atas menggambarkan betapa daruratnya bencana di tiga provinsi itu. Panggilan yang mestinya mendesak pemerintah pusat di Jakarta merespons dengan sigap dan supercepat.
    Terlebih dalam bencana ini, terindikasi ada kejahatan korporasi dan manusia di balik banjir dan longsor. Pemandangan kayu gelondongan di sejumlah titik lokasi banjir memberi kabar tentang adanya ulah manusia di balik bencana ini. Menteri Lingkungan Hanif Faisol mulai mengakui soal ini.
    “Ada indikasi pembukaan-pembukaan kebun sawit yang menyisakan log-log. Karena memang kan
    zero burning
    , sehingga kayu itu tidak dibakar, tapi dipinggirkan,” ujar Hanif Faisol (
    Kompas.com
    , 3/12/2025).
    Sang menteri melanjutkan, “Ternyata banjirnya yang cukup besar, mendorong itu (gelondongan kayu) menjadi bencana berlipat-lipat.”
    Dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah

    longsor.
    Sementara bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
    Bencana di Sumatera kali ini adalah kombinasi antara faktor alam (curah hujan ekstrem) dengan kerusakan ekologi yang diduga karena ulah manusia, khususnya korporasi.
    Daya rusaknya mencekam. Tak salah jika menteri Lingkungan Hidup bilang “bencana berlipat-lipat”. Maksudnya, dampak banjir itu ke mana-mana, sangat merusak, luas dan parah.
    Namun, mengapa pemerintah tak lekas menetapkannya sebagai bencana nasional? Apakah perlu data dan informasi lagi untuk menggedor Jakarta bertanggung jawab?
    Sebagian kepala daerah telah melempar handuk atau bendera putih, tanda tak sanggup. Mengapa Jakarta masih kagok dan gamang?
    Kemarin adalah masa lalu, hari ini adalah kenyataan, dan esok adalah masa depan. Korban banjir membutuhkan kehadiran pemerintah untuk menghadapi kenyataan pahit ini.
    Mereka perlu diyakinkan bahwa masa depannya bisa ditegakkan. Namun, tak mungkin mereka membangun rumah, sekolah, tempat ibadah, jembatan hingga infrastruktur publik lainnya dengan swadaya.
    Negara perlu hadir lewat pemerintah terdekat. Ketika pemerintah terdekat tak sanggup, Jakarta harus menanggung beban.
    Negeri kita punya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan, “Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.”
    Ayat 2 menorehkan siapa yang harus bertanggung jawab. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
    Sudah waktunya Presiden Prabowo Subianto mengambil tanggung jawab. Saat ini tak penting lagi memberi “cap” bantuan presiden untuk beras atau kebutuhan pokok untuk korban banjir di Sumatera.
    Kini dibutuhkan seorang komandan yang menggerakkan tim dari Jakarta untuk turun ke lokasi bencana.
    Data dan informasi dihimpun untuk menggerakkan pekerjaan raksasa ini. Skala prioritas dibuat paling penting menyelamatkan manusia.
    Mereka yang berada di pengungsian tak boleh lapar. Tak boleh lagi ada cerita korban banjir, seperti di Sibolga, Sumatera Utara yang berebut makanan di minimarket. Sebelumnya diberitakan “menjarah”.
    Jangan lagi ada penjabat yang dengan enteng bicara, ”
    Banjir Sumatera
    cuma besar di media sosial”. Korban banjir di Sumatera memanggil. Panggilan mereka darurat, terkait nyawa yang tak ada “penggantinya di toko”.
    Pemerintah pusat punya duit kok. Dana makan bergizi gratis (MBG) tidak seluruhnya terserap tahun ini. Untuk program ini Badan Gizi Nasional (BGN) pernah minta dana tambahan hingga berjumlah Rp 171 triliun.
    Dari dana teralokasi tahun ini, bisa dikembalikan ke kas negara jika tak sanggup diserap. Pemerintah harus tahu mana yang lebih darurat dan mana yang harus ditangguhkan.
    Ini bukan masa normal. Bertindak
    business as usual
    tidak cukup. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus lentur. Menurut dia, saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih memiliki lebih dari Rp 500 miliar dana siap pakai. Apakah itu cukup?
    Keadaan dan situasi lapangan yang berbicara. Satu yang pasti, anggaran penanganan bencana justru turun pada RAPBN 2026 menjadi Rp 491 miliar. Padahal di APBN 2025 masih Rp 2,01 triliun (
    CNBCIndonesia.com
    , 1/12/2025).
    Negara ini berada di lintasan “cincin api Pasifik”. Indonesia rentan dengan gempa bumi. Pada 2004 silam, negeri kita telah berpengalaman menangani bencana superbesar: Tsunami Aceh dan lalu Nias.
    Seyogianya pengalaman itu tidak bikin pemerintah kagok dan gagap lagi. Itu menimpa ujung Sumatera di masa Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kala.
    Di masa itu pemerintah terpaksa dan harus rela membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias.
    Duet militer dan sipil itu juga memobilisasi bantuan internasional karena super dahsyatnya kerusakan akibat tsunami dan gempa bumi saat itu.
    Dalam lima tahun BRR bekerja, badan ini menghabiskan Rp 74 triliun untuk merehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias. BRR membangun 134.000 rumah, 3.600 kilometer jalan dan 1.400 gedung sekolah.
    Apakah badan semacam BRR ini diperlukan untuk menjawab masalah saat ini?
    Menurut saya, iya. Itu merupakan bentuk kehadiran negara. Skala masalah dan kerjanya mungkin tak sebesar di Aceh 2004. Namun ingat, banjir akhir November 2025 ini memorakporandakan tiga provinsi di Sumatera.
    Untuk saat ini, yang paling penting adalah segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Wakil rakyat di DPR jangan hanya menyerahkan urusan ini kepada presiden.
    Sebaliknya, DPR harus di depan dalam memberikan saran kepada presiden untuk menyatakan status bencana nasional di Sumatera.
    Korban banjir menunggu bantuan, daerah yang aksesnya terputus perlu segera dibuka, kerusakan infrastruktur yang massal harus segera dibangun.
    Sementara itu, mulai sekarang layak dikaji ulang keserakahan bangsa ini dalam mengeruk alam. Dalam siaran pers bertajuk “Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif”, Jatam mengingatkan hal yang sudah lama tidak didengar.
    Mengutip data Kementerian ESDM, Jatam memperlihatkan bahwa Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba, mineral dan batu bara. Di pulau ini, ada 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.
    Kepadatan izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170).
    Sementara provinsi lain seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut.
    Menurut Jatam, luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan.
    Tekanan terhadap ekosistem Sumatera tidak berhenti pada tambang minerba. Sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) beroperasi atau dikembangkan di pulau ini, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara sebanyak 16 titik, diikuti Bengkulu (5 PLTA), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).
    Negeri ini harus mengkaji ulang tentang pembangunan yang bertumpu pada industri ekstraktif.
    Saya ingin ulang lagi pernyataan Bjorn Hettne dalam buku “Teori Pembangunan dan Tiga Dunia” (1990). Di buku ini, ia menyebut pembangunan adalah salah satu gagasan yang tertua dan terkuat dari semua gagasan Barat (baca: Eropa).
    Unsur utamanya, kata Hettne, tak lain metafora pertumbuhan. Pembangunan sesuai dengan metafora ini dipahami sebagai organisme, imanen, terarah, kumulatif, dan bertujuan.
    Sumatera hari ini adalah kisah pembangunan yang kehilangan arah. Saat alam rusak, cuma soal waktu ia bakal memukul balik manusia.
    Bencana Sumatera
    bukan semata karena faktor alam, tapi juga karena ulah manusia–kepanjangan tangan dari korporasi–yang serakah.
    Sesuatu yang digugat dan tidak dikehendaki oleh Presiden Prabowo ketika berulang-ulang mengucapkan ‘Serakahnomics’ di sejumlah kesempatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Luhut membantah isu kepemilikan di Toba Pulp Lestari

    Luhut membantah isu kepemilikan di Toba Pulp Lestari

    Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membantah isu keterlibatan atau kepemilikan dirinya di PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    “Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik, kami sampaikan informasi tersebut adalah tidak benar,” kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Jodi menyatakan Luhut tidak memiliki, terafiliasi, maupun terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari.

    “Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi.

    Dia menyampaikan, Luhut sebagai pejabat negara konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.

    Luhut, kata dia lagi, juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel.

    Juru Bicara Luhut mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.

    Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengutamakan etika dalam ruang digital, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi.

    “Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” katanya pula.

    Sebelumnya, Luhut juga buka suara terkait sejarah pembangunan bandar udara yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

    “Salah satu tonggak awalnya adalah pembangunan kawasan industri Morowali yang dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diresmikan pada era Presiden Joko Widodo. Dari situlah lahir pemikiran bahwa Indonesia tidak boleh terus mengekspor bahan mentah,” ujar dia.

    Namun, Luhut mengakui bahwa mendatangkan investor asing bukanlah hal yang mudah. Setelah mempelajari kesiapan negara-negara dari segi investasi, pasar, dan teknologi, hanya Tiongkok yang saat itu siap dan mampu memenuhi kebutuhan Indonesia.

    “Tentu dalam perjalanannya terdapat banyak tantangan. Tetapi setiap keputusan kami buat melalui proses yang terpadu, transparan, dengan perhitungan untung-rugi yang jelas, dan yang menjadi titik pijak utama saya adalah kepentingan nasional,” ujar Luhut.

    Dalam setiap kerja sama investasi strategis, terdapat sejumlah ketentuan yang kami tetapkan dan sampaikan kepada Tiongkok untuk memastikan bahwa investasi tersebut membawa manfaat maksimal bagi Indonesia.

    Ketentuan-ketentuan ini berlaku bagi seluruh mitra internasional, termasuk China, dan menjadi landasan dalam setiap proses negosiasi, seperti penggunaan teknologi terbaik, pemanfaatan tenaga kerja lokal, pembangunan industri terintegrasi dari hulu ke hilir, dan transfer teknologi serta capacity building.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Sengketa Tanah Pasar Asem Payung Surabaya, Hakim Pemeriksaan TKP

    Sidang Sengketa Tanah Pasar Asem Payung Surabaya, Hakim Pemeriksaan TKP

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara 106/G/2025/PTUN.SBY yang berlangsung di kawasan Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo.

    Sidang lapangan ini untuk menguji kebenaran objek sengketa berupa tanah seluas 1.720 M² yang saat ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00011/ Gebang Putih, terbit 16 Agustus 2023.

    Para penggugat, Chafsah, Fachtul Adim, Fadillah Sahhilun, Asni Furoidah, dan Muchlisul Azmi meminta majelis hakim menyatakan SHP tersebut batal atau tidak sah, sekaligus mewajibkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II untuk mencabutnya. Mereka mengklaim memiliki dasar kepemilikan sah berdasarkan jual beli tanah tahun 1975.

    Ketua majelis hakim, Yusuf Ngongi, menegaskan bahwa agenda PS bertujuan memastikan kesesuaian lokasi sengketa dengan dalil-dalil para pihak, bukan forum adu argumentasi.

    “Kita datang untuk memastikan kebenaran objek sengketa. Jika ada perbedaan dalil, disampaikan saja pada persidangan atau dituangkan dalam kesimpulan,” tegas Yusuf.

    Dalam sidang PS, majelis hakim banyak mengajukan pertanyaan terkait batas-batas tanah, riwayat penguasaan, hingga konsistensi alat bukti yang diajukan para pihak.

    Para Penggugat menunjukkan batas tanah yang mereka klaim, lengkap dengan riwayat penggunaan lahan sejak 1975. Mereka menjelaskan bahwa, tanah tersebut awalnya merupakan sawah, lalu diuruk pada 2006–2007. Pagar dibangun tahun 2007, paving tahun 2008. Lokasi kemudian digunakan warga sebagai tempat berdagang dengan sistem sewa dan PBB atas tanah tersebut, menurut mereka, dibayarkan hingga tahun 2017.

    Kuasa hukum penggugat, Muhammad Suud, menegaskan bahwa penguasaan fisik selalu berada pada pihak kliennya.

    “Sampai sekarang yang menguasai lahan ini adalah pihak penggugat. Bahkan bangunan-bangunan pedagang di sana berdiri atas swadaya dan izin sewa dari klien kami,” ujarnya.

    Suud juga menyoroti ketidaksesuaian antara gambar batas yang diajukan Pemkot Surabaya dengan kondisi lapangan maupun bukti-bukti lama di buku desa.

    Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Tergugat II Intervensi menyatakan bahwa penerbitan SHP tahun 2023 dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan eksekusi terhadap perkara sebelumnya. Mereka menyebut tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku desa sebelum sertifikat diterbitkan.

    Namun, ketika diminta hakim menunjukkan batas-batas objek dan dasar yuridis lain, terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang dipertanyakan Penggugat.

    Majelis hakim juga menyoroti BPN Surabaya II yang hadir dalam sidang PS namun tidak membawa alat ukur, sehingga tidak dapat mengambil titik koordinat di lapangan.

    “Ambil titik koordinat, lakukan  plotting dengan GPS, dan bawa narasinya pada persidangan berikut,” tegas hakim Yusuf.

    Sikap ini dipandang Penggugat sebagai kelemahan signifikan, mengingat BPN sebelumnya belum menyerahkan bukti surat yang menjadi dasar terbitnya SHP.

    Pihak penggugat juga menilai proses terbitnya SHP 00011/2023 tidak mengikuti PP 18/2021 dan prosedur pengukuran tanah yang berlaku.

    Penggugat menyoroti, tidak ada pengumuman hasil ukur sebagaimana aturan. Proses ukur 4 Agustus 2023, tetapi sertifikat sudah terbit 12 hari kemudian. Terdapat perbedaan luas. Klaim awal Pemkot sekitar 1.500 M², namun SHP tercatat 1.720 M² dan Penguasaan fisik masih berada di tangan penggugat, sehingga tak memenuhi syarat penerbitan hak pakai.

    “Ini cacat prosedur. Terlalu cepat, tidak transparan, dan terindikasi manipulasi data,” tegas Suud.

    Dalam sidang PS, muncul dugaan ketidaksesuaian antara data desa, persil, dan gambar kerawangan desa. Lurah Gebang Putih sebelumnya menyatakan persil 41 S kelas 1 yang menjadi rujukan Penggugat tidak ada dalam buku desa, namun justru tercatat di persil 40.

    Hakim meminta agar dokumen-dokumen lama buku desa dibawa pada sidang berikut untuk melacak jejak riwayat kepemilikan.

    Majelis hakim menjadwalkan sidang berikut untuk pembuktian lanjutan, termasuk kewajiban Tergugat dan Tergugat II Intervensi membawa data yuridis batas tanah, titik koordinat hasil ukur, buku desa dan kerawangan desa lama, bukti pembayaran pajak dan fasar penguasaan fisik sebelum penerbitan SHP.  [uci/ted]