Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam dakwaan JPU Yulistono dijelaskan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Saat itu, ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    “Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Dia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

    Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

    “Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya. [uci/but]

  • Satpam Shelter Club Surabaya Diduga Aniaya Pengunjung

    Satpam Shelter Club Surabaya Diduga Aniaya Pengunjung

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpam Shelter Club Surabaya dilaporkan ke Kepolisian oleh pengunjung. Satpam tersebut diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial AS (34) mengalami luka di wajah dan kaki.

    Salah satu saksi, Karunia (36), menceritakan bagaimana penganiayaan itu terjadi. Awalnya, dia datang bersama korban AS ke Shelter Club Surabaya untuk bersantai.

    Mereka pun menghabiskan sejumlah botol minuman beralkohol hingga mabuk. Saat itu, AS, Karunia, bersama empat teman mereka ke depan panggung untuk joget dan menikmati lagu.

    “Nah pas kami asyik joget, tiba-tiba teman saya, AS, lehernya dipiting oleh salah satu satpam sambil diseret keluar gedung,” kata Karunia kepada beritajatim.com.

    Mengetahui AS diseret, Karunia beserta empat teman mengikuti hingga sampai di luar gedung. Saat di luar gedung, AS dibanting ke tanah oleh satpam Shelter Club Surabaya.

    Sempat ada perlawanan dari AS. Tetapi karena sudah terlanjur mabuk, pukulan AS tidak mengenai tubuh Satpam yang membanting terlebih dahulu.

    “Teman saya sempat mukul tapi ga kena. Karena sudah mabuk. Lalu oleh Satpam Shelter Club Surabaya itu dipukuli. Temen saya sudah terjerembab itu di halaman Shelter,” imbuh Karunia.

    Pengakuan rekan-rekan AS, korban dikeluarkan serta dipiting dari gedung Shelter Club Surabaya karena dianggap mengganggu konsumen lain. Padahal, menurut mereka AS berperilaku seperti pengunjung pada umumnya. Ia hanya berjoget di depan panggung.

    “AS dibilang resek. Ya tinggal buka CCTV-nya. Teman saya ga ada ganggu pengunjung lain,” pungkas Karunia.

    Atas kejadian ini, Korban langsung melapor ke Polsek Gubeng dan sudah menjalani visum. Laporan penganiayaan pun terdata di Polsek Gubeng dengan nomor laporan LP/B/74/VI/2024/SPKT Polsek Gubeng/RESTABES-SBY/Sek gbg.

    Sementara itu, Beritajatim.com telah mengkonfirmasi kejadian ini ke Polsek Gubeng. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto belum memberikan tanggapan resmi atas peristiwa ini. [ang/beq]

  • Gugatan BCS ke P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza Ditolak

    Gugatan BCS ke P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza Ditolak

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya (BCS) terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya. Dalam putusan hakim yang dilakukan secara ecourt disebutkan bahwa gugatan yang diajukan BCS tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu.

    Menanggapi putusan tersebut, Billy Handiwiyanto dari kantor Handiwiyanto Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya.

    Billy menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan oleh penggugat adalah prematur. Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.

    Dijelaskan Billy, PT Pakuwon Jati Tbk sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Pakuwon Center Tunjungan plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.

    “Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall. Nah untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus pemilik dan penghuni satuan rumah susun TP 5 nomor 57 tanggal 9 Februari yang dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ujar Billy, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Pembentukan P3SRS Pakuwon Center Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satuan Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 serta Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 1997 tentang Rumah Susun.

    Dijelaskan Billy, PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan Perjanjian Pengikatan
    Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 – Superblok pada tanggal 16 November 2017 dimana Berita Acara Serah Terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) unit tersebut sejak tahun 2017.

    Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada tanggal 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk. dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja);

    ” Kami sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok tanggal 10 Agustus 2023 dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. Bahwa P3SRS ini telah terbentuk sejak tahun 2016,” ujar Billy.

    Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum karena pihaknya menangkap adanya dugaan keterangan palsu dalam gugatan yang diajukan pihak PT Best Crusher Sentralindojaya.

    ” Kita masih pelajari putusannya, kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” ujar Billy.

    Perlu diketahui, dalam gugatan sederhana tersebut yang pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 – Desember 2023 dan Januari 2024 – Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841 sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp550.800.000;

    Bahwa sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp500.000.000;

    Bahwa Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024 dengan amar putusan, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    Menghukum Pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu. [uci/beq]

  • Kapolda Jatim Kumpulkan Kapolresta dan Kapolres di Gresik

    Kapolda Jatim Kumpulkan Kapolresta dan Kapolres di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengumpulkan Kapolresta dan Kapolres di salah satu hotel berbintang di Gresik. Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Jawa Timur itu menggelar analisa dan evaluasi (Anev) situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, atau sitkamtibmas Operasi Mantab Praja Semeru 2024.

    Dihadapan perwira menengah, jenderal polisi bintang dua itu diberi kesempatan menyampaikan hasil analisa selama bulan Maret hingga Mei 2024.

    Dalam sambutannya Irjen Pol Imam Sugianto mengapresiasi pejabat utama (PJU) Polda Jatim, dan Kapolres yang telah bekerja dengan baik. Sehingga, situasi kamtibmas di Jatim kondusif. “Saya mengucapkan terima kasih kepada para Kasatker dan Kasatwil jajaran serta seluruh personel Polda Jatim atas pelaksanaan tugas kamtibmas secara optimal pada bulan Maret sampai Mei 2022,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

    Mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menambahkan, secara umum bulan Januari hingga Mei 2024 kondusifitas di Jawa Timur kondusifitas terjaga baik.

    “Sejumlah kegiatan pengamanan yang dilaksanakan oleh seluruh anggota Polda Jatim dan Polres yang ada di jajarannya sudah maksimal. Hasilnya pelaksanaan penetapan hasil pemilu bisa berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.

    Hasil itu semua lanjut dia, dapat dijadikan motivasi Polda Jawa Timur untuk terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Polri. “Ini terus kita gelorakan dalam pelaksanaan tugas tugas yang lain sehingga kita bisa memelihara kepercayaan publik,” ungkap Imam Sugianto.

    Beberapa bulan kedepan kata dia, ada tugas pokok terkait Operasi Mantab Praja 2024. Yakni pengamanan Pilkada tahun 2024 di Jawa Timur.

    Dirinya mengingatkan, menjelang pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 diprediksi akan berdampak pada perubahan situasi kamtibmas yang cepat dan dinamis dan tidak terduga. “Ada potensi kerawanan pilkada tahun 2024 di sejumlah daerah. Polda Jatim mencatat terdapat enam kabupaten/ kota yang masuk sangat rawan.

    “Saya minta Dirintelkam beserta jajaran dan unsur forkopimda yang ada di provinsi kabupaten atau kota konsolidasikan buat update pemetaan kerawanan terbaru sehingga bisa antisipasi kejadian kejadian kedepan,” papar Irjen Pol Imam Sugianto tidak merinci daerah mana saja masuk rawan,” katanya.

    Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengapresiasi kegiatan anev dan evaluasi berjajan lancar dan Polres Gresik mendapatkan juara tiga kategori pertama pos Pelayanan terpadu dalam rangka operasi ketupat Semeru 2024. “Atas raihan itu semoga dapat meningkatkan kinerja dalam pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Menangkan Gugatan Atas Konflik Restoran Sangria, Ellen: Akhirnya Saya Dapat Keadilan

    Menangkan Gugatan Atas Konflik Restoran Sangria, Ellen: Akhirnya Saya Dapat Keadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Perjuangan Ellen Sulistyo membuahkan hasil. Berbulan-bulan persidangan yang menjadikan dia tergugat atas penutupan restoran Sangria akhirnya berbuah manis.

    Sang pengadil yakni majelis hakim PN Surabaya tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Fiffie Pudjihartono terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I), Effendy Pudjihartono (Tergugat II) dan KPKNL (Turut Tergugat I) serta Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II) dalam kerjasama pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo No.130 Surabaya.

    “Saya bersyukur pada Tuhan, berbulan-bulan saya harus menguras tenaga dan pikiran untuk melewati ini semua. Dan sekarang keadilan itu saya dapat, saya mendapatkan yang memang menjadi hak saya. Saya memang tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang mereka katakan dalam gugatan,” ujar Ellen Sulistyo, Selasa (28/5/2024).

    Ellen menambahkan, dari awal gugatan ini sudah tampak aneh karena penggugat Fifie Pudjihartono yang tak lain masih ada hubungan keluarga dengan Tergugat 2.

    “Dalam persidangan yang memakan waktu lama ini melibatkan banyak pihak termasuk ahli sesuai disiplin ilmunya. Dan tentunya apa yang disampaikan adalah berdasar teori hukum dan tidak asal-asalan. Jadi jelas bahwa gugatan saudara Fifie ini tidak sesuai fakta dan juga hanya rekayasa,” ucapnya.

    Ellen bersyukur karena masih mendapat keadilan, meski sebagai pihak yang dirugikan ketika mengelola restoran Sangria namun justeru Ellen malah digugat oleh partnernya sendiri. “Tapi kebenaran dan keadilan telah terungkap dengan diputuskannya gugatan ini pada tanggal 21 Mei 2024 lalu,” ujar Ellen.

    Ellen mengaku mendapat pelajaran yang luar biasa dan dia akan lebih selektif dalam memilih partner kerja. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijke verklaar alias NO) gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono.

    “Mengadili. Dalam Konprensi, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Rekopensi menyatakan gugatan Rekopensi Penggugat I Rekopensi tidak dapat diterima. Dalam Kopensi dan Rekopensi untuk membayar biaya perkara,” kata ketua majelis hakim Sudar didampingi hakim Anggota 1 Suswanti dan hakim Anggota 2 Mochammad Djoenaidie. Selasa (21/5/2024) lalu.

    Keluar dari ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya, senyum sukacita terpancar dari wajah Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum dari Tergugat I Ellen Sulistyo, serta Lamani, perwakilan dari Kodam V Brawijaya. Meski tidak ada komentar yang membahas tentang hasil putusan tersebut, namun wartawan yang mengerumuninya bisa menilai kalau Supriyono dan Lamani memang sedang menunjukkan ekspresi kegembiraanya.

    Kendati kecewa, ternyata ekspresi yang sama ditunjukan pula oleh Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Tergugat II Effendy Pudjihartono. Namun ketika Yafeti dimintai komentarnya tentang tidak diterimanya gugatan ini, Yafeti yang biasanya selepas sidang kerap memberikan komentar, kali ini menolak. “Waduh jangan minta komentar kepada saya. Tanya saja hal itu kepada pihak Penggugat,” ucap Yafeti singkat selesai sidang.

    Diketahui, gugatan perdata bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan bahwa Fiffie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo dan Effendy Pudjihartono serta KPKNL dan Kodam V Brawijaya sebagai pihak tutut tergugat.

    Sidang perkara ini diawali dengan pembacaan gugatan pada Rabu 20 September 2023 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Selasa 21 Mei 2024. [uci/kun]

  • Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar akhirnya mencoret Panwascam Terpilih Kecamatan Wonotirto, EAYP, lantaran terbukti merupakan eks narapidana (sebelumnya tertulis eks tersangka/TSK) kasus narkoba. Pencoretan ini dilakukan usai Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan rapat pleno pada Kamis (23/5/2024) petang.

    Kasus ini mencuat saat Bawaslu Kabupaten Blitar resmi memilih EAYP yang notabene eks napi narkoba sebagai Panwascam terpilih. Keputusan itu pun langsung ramai diperbincangkan di masyarakat.

    Kondisi itu pun mendesak Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno mendadak. Hasilnya EAYP resmi dicoret dan digantikan oleh Luluk Mela Adila.

    Adapun dasar pergantian Panwascam ini adalah rekam jejak calon anggota Panwascam Wonotirto EAYP yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.

    “Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

    Ida mengatakan pihaknya hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan. Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAYP.

    “Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dg UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke Pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

    Ida menjelaskan pihaknya berhati-hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

    “Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disama artikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAYP gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ungkap ibu dua anak ini.

    Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

    Ditanya soal apakah Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan, Ida menampiknya. Sebab dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, Pengawas TPS, red) tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan.

    Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, setelah itu persyarat ini ditiadakan.

    “Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon,” tandas Ida.

    Hasil penelusuran beritajatim.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, EAYP telah diputus bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,054 gram. Atas hal tersebut, EAYP dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

    Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin I Gusti Ngurah Pharta Bhargawa dengan dua anggota yaitu Achmad Virza Rudiansyah dan Slamet Suripto pada Selasa (10/3/2020).

    Majelis Hakim PN Surabaya juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani EAYP dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Sehingga jika merujuk putusan tersebut, EAYP bebas dari hukuman pada Oktober 2023. [owi/beq]

  • Polda Jatim Selidiki Kasus Penembakan di Tol Waru-Perak Surabaya

    Polda Jatim Selidiki Kasus Penembakan di Tol Waru-Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Insiden penembakan di jalan tol Waru Sidoarjo yang viral di media sosial saat ini dalam penyelidikan Polda Jatim. Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Imet Chaerudin mengatakan, kasus tersebut sedang diselidiki oleh tim gabungan bersama Ditlantas Polda Jatim dan Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

    Hal senada dengan Imet, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari seorang korban.

    Kini, pihaknya sedang melakukan pengecekan lokasi kejadian perkara bersama pihak korban, guna menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut.

    “Baru 1 orang korban (yang lapor). Masih sama anggota pengecekan TKP,” ujar Jumhur.

    Peristiwa penembakan ini viral di medsos x.com atau Twitter dari seorang pengemudi mobil menjadi korban penembakan senjata diduga air softgun hingga menembus kaca mobil dan melukai wajahnya, sejak beberapa hari lalu.

    Utasan tersebut diunggah oleh akun x.com atau Twitter bernama @prima_pkk, selain narasi, terdapat dua foto yang menyertai.

    Yakni foto wajah si pemilik akun yang menunjukkan kondisi terluka pada beberapa bagian wajah akibat terkena serpihan kaca yang tertembus peluru senapan air softgun.

    Lalu, foto kedua, menunjukkan sisa peluru diduga berasal dari senapan airsoftgun milik pelaku. Bentuknya bulat seperti telur cicak dan berjumlah empat butir.

    Akun tersebut menerangkan dalam narasi utasannya, bahwa aksi yang dilakukan pelaku diartikannya sebagai keisengan belaka, namun, sangat membahayakan.

    Kejadiannya disebutkan berlokasi di Tol Surabaya-Gresik, KM 750, pukul 01.00 WIB, pada Minggu (19/5/2024).

    Korbannya, dua orang sopir truk boks, hingga terluka pada bagian wajah.

    Sedangkan, pelakunya, diduga mengendarai mobil jenis SUV warna hitam dan sepintas sosok pelaku memakai kaca mata hitam.

    “Iseng2 membahayakan pengguna jalan lain! kejadian ruas tol sby-gsk KM750 pk.1:00 (19/5). pelaku mnembakkan airsoft gun, 2 driver truk box mengalami luka di bagian wajah. mobil SUV warna hitam dan pelaku menggunakan kacamata (nopol tak terlihat karena lampu utama dimatikan),” tulis narasi utasan yang dibuat akun @prima_pkk. [uci/ian]

  • Tak Hanya Tanam Ribuan Pohon di Gresik, Kapolda Jatim Lakukan Kunjungan ke Produsen

    Tak Hanya Tanam Ribuan Pohon di Gresik, Kapolda Jatim Lakukan Kunjungan ke Produsen

    Gresik (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menanam ribuan pohon di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik. Ada 3.000 pohon yang ditanam untuk masyarakat sekitar.

    Sebelum melakukan penanaman pohon, jenderal bintang dua polisi itu melakukan kunjungan ke produsen gypsum board, compound, dan silika PT Aplus Pasific.

    Mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menuturkan, penanaman pohon ini merupakan bentuk perusahaan terhadap masyarakat sekitar serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

    “Berbagai jenis bibit tanaman yang ditanam seperti kelapa kopyor, rambutan, belimbing, leci, pete, jambu dan nangka yang nantinya masyarakat juga memanfaatkan,” tuturnya, Kamis (16/5/2024).

    Ia menambahkan, terkait dengan ini dirinya mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam melestarikan lingkungan dan menanamkan kepedulian melestarikan lingkungan kepada anak cucu kita.

    “Melalui penanaman pohon ini bisa mengurangi polusi udara, meningkatkan kualitas udara, mencegah banjir serta menjaga keseimbangan ekosistem,” imbuhnya.

    Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan setelah penanaman ini dirinya menghimbau kepada perusahaan dan masyarakat sekitar turut menjaga apabila sudah besar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Dirut PT Aplus Pasific Gendro Sapto mengatakan, pihaknya mengapresiasi program pelestarian lingkungan.

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan Kapolda Jatim meski sibuk masih menyempatkan datang demi mendukung kelestarian lingkungan,” ungkapnya. [dny/ian]

  • Oknum PNS Pesta Pil Ekstasi di Room Karaoke, Ditangkap Polda Jatim

    Oknum PNS Pesta Pil Ekstasi di Room Karaoke, Ditangkap Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh orang diamankan oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Jawa Timur. Dari tujuh orang tersebut satu di antaranya adalah oknum PNS. Ketujuh orang ini diamankan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

    AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

    “Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” kata kasubdit 1 Ditresarkoba Polda Jatim.

    Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

    Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram. dan Ketujuh orang tersebut hasil tes urine positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.

    Ketujuh orang yang diamankan yakni, HP, (42) PNS Dinkes Tulung Agung, warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

    “Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), Swasta, warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), IRT warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya,” terangnya.

    Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

    Dan selanjutnya para pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur utk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut. [uci/but]

  • Kuasai Tanah 40 Tahun, PT BMI Didugat 13 Orang Ngaku Ahli Waris

    Kuasai Tanah 40 Tahun, PT BMI Didugat 13 Orang Ngaku Ahli Waris

    Malang (beritajatim.com) – PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mulai melakukan perlawanan dalam perkara perdata sengketa tanah.

    Bagaimana tidak, tanah puluhan tahun didirikan pabrik pengolahan udang itu, tiba-tiba digugat oleh 13 orang dengan dalih ahli waris. Anehnya, gugatan itu disetujui oleh pengadilan.

    Melalui tim kuasa hukumnya, mereka bakal menunjukkan bukti-bukti otentik atas persoalan tanah tersebut. Sidang itu akan digelar Selasa (14/5/2024) besok di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Bahkan, Tim Kuasa Hukum juga menuding dalam perkara perdata sengketa tanah yang sudah dikuasai BMI 40 tahun lamanya ini, diduga direkayasa oknum pejabat desa setempat sejak perkara perdata itu muncul tahun 2021 lalu dan dikabulkan hakim.

    “Kami menduga mantan Kepala Desa membuat surat Palsu dan dipergunakan oleh para terlawan seolah surat riwayat tanah yang dibuat mantan kepala desa, adalah benar seolah olah tidak palsu,” kata Kuasa Hukum dari PT BMI O’od Chrisworo S.H., M.H, Senin (13/5/2024) sore.

    Dengan demikian, kata O’od, selaku tim Kuasa Hukum meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, menghentikan Proses Permohonan Eksekusi. Karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

    O’od menjelaskan, PT BMI Dampit Malang sudah menguasai tanah sejak 40 tahun lalu dengan dibuktikan memegang sertifikat hak milik yang sah dari para terlawan.

    “Namun para terlawan memanipulasi nama yang tidak sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang No 0027/2017, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami mohon bapak Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. Hakim Pemeriksa perkara agar sudi kiranya memeriksa serta memutuskan untuk mengabulkan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya,” ucapnya.

    Selain itu, sambung O’od, pihaknya juga berharap, agar Putusan yang sudah dikabulkan Nomor : 59/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 14 Juli 2021 lalu, Jo Putusan No. : 785/PDT/2021/PT.Sby tanggal 24 Januari 2022 lalu, Jo Putusan No. : 1944 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023 lalu, sudah sepatutnya dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Tim kuasa hukum para pelawan juga menyatakan, Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Eksekusi No. : 4/Pdt.Eks/2024/PN. Kpn Jo Putusan No. : 59/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 14 Juli 2021 Jo Putusan No. : 785/PDT/2021/PT.Sby tanggal 24 Januari 2022 Jo Putusan No. : 1944 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    “Fakta hukum membuktikan bahwa para terlawan bukan ahli waris yang sah dari almarhumah ibu Rasti alias bu Rasmi Rasti khususnya terkait dengan tanah sawah Leter C No 202 Persil 97 S.II. atas nama Bu Rasmi Rasti,” pungkas O’od. (yog/ian)