Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Ronald Tannur Bebas, Ada Aksi Tabur Bunga di PN Surabaya

    Ronald Tannur Bebas, Ada Aksi Tabur Bunga di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Halaman depan PN Surabaya diwarnai aksi masaa yang melakukan aksi tabur bunga, selain itu kantor yang ada di jalan Raya Arjuna ini juga dibanjiri karangan bunga yang datang pagi ini.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan beragam pesan yang menyindir majelis hakim yang menyidangkan Terdakwa Ronald Tannur.

    “Miras Tequila itu tidak bikin orang mati pak hakim, cuma bikin ngeflay doang pak hakim,” bunyi tulisan di salah satu karangan bunga yang mengklaim sebagai penggemar tequila.

    “Katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelaluan setan?,” bunyi karangan bunga yang lain.

    Sementara aksi tabur bunga yang dilakukan massa ini juga diiringi dengan orasi yang mengecam majelis hakim atas putusan bebas Ronald Tannur.

    Sebelumnya PN Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga mendapat kiriman karangan bunga dari seseorang yang tidak dikenal. Karangan bunga tersebut berisi dukungan pada korps Adhyaksa dalam menempuh upaya Kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

    “Semangat untuk Kejati Jatim dalam upaya hukum luar biasa (kasasi) atas bebasnya Ronald Tannur. Doa seluruh rakyat Indonesia besertamu. #justicefordini,” tulisan karangan bunga tersebut.

    Sebelumnya, sebuah karangan bunga berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/7/2024) siang. Belum diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.

    Salah satu karangan bunga yang ada di halaman depan PN Surabaya.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terimakasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.

    Dalam karangan bunga tersebut juga tertulis tagar #justicefordini.

    Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya Alex saat dikonfirmasi juga tidak memberikan respon.

    Perlu diketahui, upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan, hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

    “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” kata dia.

    Di dalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” kata Damanik. [uci/but]

  • Kejati Jatim Dapat Kiriman Bunga Dukungan Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

    Kejati Jatim Dapat Kiriman Bunga Dukungan Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain PN Surabaya,  Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur juga mendapat kiriman karangan bunga dari seseorang yang tidak dikenal. Karangan bunga tersebut berisi dukungan pada korps Adhyaksa dalam menempuh upaya Kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

    “Semangat untuk Kejati Jatim dalam upaya hukum luar biasa (kasasi) atas bebasnya Ronald Tannur. Doa seluruh rakyat Indonesia besertamu. #justicefordini,” tulisan karangan bunga tersebut.

    Sebelumnya, sebuah karangan bunga berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/7/2024) siang. Belum diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terimakasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.

    Dalam karangan bunga tersebut juga tertulis tagar #justicefordini. Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait karangan bunga tersebut.

    Humas PN Surabaya Alex saat dikonfirmasi juga tidak memberikan respon. Perlu diketahui, upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan, hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” Ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” Kata dia.

    Didalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,”demikian Damanik. [uci/suf]

  • LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mempunyai kemoripan dengan dengan tragedi Kanjuruhan Malang.

    Pihak LBH Surabaya menilai bahwa putusan hakim PN Surabaya ini melukai dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.

    “Dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, aparat hukum sempat menyalahkan angin sebagai penyebab meninggalnya para korban.
    Sedangkan di perkara yang menjerat anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut korban meninggal karena asam lambung,” ujar Lingga Parama, perwakilan LBH Surabaya, Jumat (26/7/2024).

    “Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya dia [terdakwa] dinyatakan tidak bersalah karena ada angin,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, dalam vonis kasus kematian Dini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dianggap mengabaikan hasil visum et repertum yang menyebut korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

    Sementara itu, melalui keterangan pers yang dibagikan, LBH Surabaya bersama LBH Buruh dan Rakyat, LBII FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR yang tergabung ke dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran [alias] intended lo fa serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” bunyi keterangan persnya.

    Oleh sebab itu pihaknya menuntut agar Komisi Yudisian memeriksa para hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024PN Sby.

    “Mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta menyerukan masyarakat agar mengawal kasus ini,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Karangan Bunga ‘Matinya Keadilan’ Hiasi Pengadilan Negeri Surabaya

    Karangan Bunga ‘Matinya Keadilan’ Hiasi Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah karangan bunga dengan pesan provokatif berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Jumat (24/7/2024) siang. Pengirim karangan bunga tersebut belum diketahui.

    Pesan dalam karangan bunga itu berbunyi “Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.” Selain itu, terdapat tagar #justicefordini.

    Sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa memberikan konfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya, Alex, juga belum merespon saat dimintai keterangan.

    Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi setelah majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya yakin Dini Sera Afriyanti meninggal akibat kekerasan, sesuai hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat pukulan benda tumpul.

    “Dari hasil forensik dan visum et repertum, ada poin yang menyatakan bahwa hati korban mengalami kerusakan. Selain itu, pada fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyatakan bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta yang ada. “Tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat, tidak ada bukti jelas mengenai penganiayaan atau tabrakan,” tambahnya.

    Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur masih berupaya menolong korban pada saat kritis, yang dibuktikan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Hakim Damanik juga menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Bagi pihak yang keberatan dengan putusan ini, dipersilakan mengajukan banding melalui proses hukum,” tegas Damanik. [uci/ted]

  • Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Surabaya.

    Gugatan tersebut terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kadinkes. Sekaligus sebagai tindak lanjut setelah somasi dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Timur tak mendapatkan jawaban.

    Berdasarkan surat panggilan persidangan Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY dari PTUN Surabaya yang diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya, jadwal persidangan pertama digelar pada Selasa (23/7/2024), dengan agenda pemeriksaan perkara.

    Agenda persidangan digelar setelah Wiyanto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami sebagai Panitera Pengganti.

    “Gugatan ke PTUN, karena belum ada jawaban somasi kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban. Kami sudah menerima surat panggilan sidang pertama,” ujar Moch Arifin selaku kuasa hukum Wiyanto, Jumat (19/7/2024).

    Moch Arifin menjelaskan, jadwal sidang pertama digelar pada Selasa (23/7/2024). Hal itu sesuai dengan surat pemanggilan yang diterima dari PTUN Surabaya. “Jadwal persidangan Selasa besok,” tegasnya.

    Moch Arifin menjelaskan, gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan setelah dua surat somasi kepada Pemkab Malang dan Pj Gubernur Jawa Timur, soal pembatalan SK pencopotan kliennya tidak membuahkan hasil.

    Karena itu, kliennya berkeputusan untuk menggugat Bupati Malang Sanusi ke PTUN Surabaya. Pihaknya menyakini hanya melalui proses PTUN semua fakta-fakta kebenaran kliennya bisa diuji.

    “Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan Pak Wiyanto cacat hukum. Karena apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitas,” tandasnya. [yog/suf]

  • AKBP Arief Kurniawan Resmi Jabat Kapolres Gresik

    AKBP Arief Kurniawan Resmi Jabat Kapolres Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Rotasi Polri di wilayah Jawa Timur kembali bergulir. Kali ini, 32 pejabat tinggi di Polda dan Kapolres dirotasi termasuk Kapolres Gresik dari AKBP Adhitya Panji Anom kepada AKBP Arief Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Sedangkan mantan Kapolres Gresik dirotasi sebagai Wakapolresta Malang. Sertijab pejabat tinggi Polda Jatim dan Kapolres dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Imam Sugianto dan dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim.

    “Mutasi atau rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Hal ini dilakukan untuk penyegaran, promosi, serta penempatan personel di berbagai wilayah dan tugas,” ujar Imam Sugianto, Rabu (17/7/2024).

    Jenderal polisi bintang dua itu juga menambahkan setelah mutase, dirinya meminta pejabat baru segera menyesuaikan diri di lingkungan masing-masing. “Kami juga mengapresiasi pejabat lama yang mendapat promosi jabatan,” imbuhnya.

    Rotasi ini juga mengantarkan dua perwira tinggi Polda Jatim naik pangkat dari Kombes menjadi Brigjen. Yakni, Brigjen Pol. Totok Suharyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jatim, kini menjadi Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Brigjen Pol. Erwin Zainul Hakim yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiddokkes Polda Jatim, kini menjadi Wakarumkit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri.

    “Saya berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas barunya dan memberikan kontribusi terbaik bagi Polri,” ungkap Imam Sugianto.

    Mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berpesan kepada seluruh personel Polri untuk selalu menjaga profesionalisme dan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

    Sementara pisah kenal mantan Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom kepada penggantinya AKBP Arief Kurniawan digelar besok malam. Sejumlah Forkopimda Gresik bakal hadir di acara tersebut. [dny/suf]

  • Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein didatangkan dalam sidang Pailit UD Sinar Jati perkara kepailitan No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Pemutus Taufan Mandala, kurator Aziz menunjukkan surat pencabutan kuasa kreditor.

    Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum.

    “Bahwa saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan,” tegasnya, saat ditemui awak media di PN Surabaya.

    Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa selama ini kurator yang ditunjuk olehnya tidak bekerja sesuai tugasnya. Ia sebagai debitor tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle.

    Malahan surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT).

    “Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor,” kata Hie Khie Sin.

    Hal senada juga diungkapkan Indra kuasa hukum Hie Khie Sin. Dia juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Karena pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini.

    “Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti,” kata Indra.

    Ditambahkannya bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). “Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi diabaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan,” bebernya

    Menurutnya, rekomendasi dari hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan. “Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang. Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator,” jelasnya.

    Para kreditor dan pihaknya selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang tersebut. “Seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar,” pungkas Indra.

    Begitu pun Eko selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga sangat menyayangkan kinerja kurator Aziz yang selama ini juga tidak pernah mengundang pihak kreditor. Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan.

    “Kami sudah kirim surat keberatan, dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna, tidak melalui verifikasi rapat Kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian. Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, ujug-ujug berubah begitu saja. Tagihan Kreditor Toko Nadi Karya Utama Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol. Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi ujug-ujug berubah,” papar Eko.

    Sementara, Kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa beberapa kreditur sudah selayaknya.
    “Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah. Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor,” singkat Aziz. [uci/but]

  • Saksi Sebut Gelar MH Sudah Dipakai Robert Simangunsong Sejak 2016

    Saksi Sebut Gelar MH Sudah Dipakai Robert Simangunsong Sejak 2016

    Surabaya (beritajatim.com) – Saksi Aris Eko Prasetyo, SH yang berprofesi sebagai advokat didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistoyono dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa Robert Simangunsong di PN Surabaya, Senin (1/7/2024).

    Dalam keterangannya, saksi Aris menyebut bahwa Terdakwa Robert yang juga seorang pengacara ini sudah menggunakan gelar MH sejak tahun 2016.

    “Gelar akademik MH itu sudah digunakan terdakwa Robert Simangunsong di sebuah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur,” ujar saksi Aris Eko Prasetyo.

    Putusan Banding majelis hakim PT Jawa Timur ini, lanjut saksi Aris Eko Prasetyo, untuk perkara nomor : 267/PDT/2016/PT SBY.

    “Ini adalah putusan banding perkara antara Andry Wijaya yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya melawan Chou Tjun Wen yang dahulu berkedudukan di Jalan Hanura Jakarta Barat,” kata Aris Eko Prasetyo sambil menunjukkan salinan putusan banding dari PT Jawa Timur.

    Andry Wijaya, lanjut Aris Eko Prasetyo, ketika itu memberikan kuasa di antaranya kepada Dr. Sudiman Sidabuke, SH., C.N., Asih Marbawani, SH., MH., RR. Tantie Supriatsih, SH., MH., Aris Eko Prasetyo, SH., MH.

    Terdakwa Robert Simangunsong, lanjut saksi Aris Eko Prasetyo, juga sudah menggunakan gelar akademik MH diperkara nomor : 191/Pdt.G/2019/PN.Sda.

    Masih di dalam persidangan, Jaksa Yulistiono kemudian bertanya ke saksi Aris Eko Prasetyo, apakah mengetahui dimana terdakwa Robert Simangunsong kuliah untuk mendapatkan gelar MH tersebut.

    “Saya tidak tahu. Yang saya tahu, saudara Robert Simangunsong ini telah menyematkan gelar MH di dalam putusan banding itu, saat yang bersangkutan sebagai kuasa diperkara tersebut,” ungkap Aris Eko Prasetyo.

    Untuk memastikan gelar S2 terdakwa Robert Simangunsong di dua perkara itu, penuntut umum kemudian bertanya, apakah gelar akademik yang ditulis terdakwa Robert Simangunsong itu benar MH atau M.Si atau M.Hum. Saksi pun menjawab gelar MH.

    Seperti yang telah disebutkan pada berita sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun jaksa Yulistiono, SH., MH., Agus Budiarto, SH., MH dan Jaksa Vini Angeline, SH., Robert Simangunsong didakwa melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk dakwaan kesatu.

    JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.

    Dalam perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya tersebut, terdakwa Robert Simangunsong, SH., MH bertindak sebagai kuasa debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.

    Seiring berjalannya waktu, tanggal 16 Februari 2021, terdakwa Robert Simangunsong selaku kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya, melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya.

    “Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa Robert Simangunsong. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis terdakwa Robert Simangunsong yang tertera pada tandatangan surat yang dilayangkan kepadanya selaku Kurator, Thio Trio Susantono kemudian meminta kepada terdakwa Robert Simangunsong untuk dilakukan pertemuan. [uci/but]

  • Kurator dan Advokat di Surabaya Palsukan Surat Tagihan PKPU

    Kurator dan Advokat di Surabaya Palsukan Surat Tagihan PKPU

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator  di Surabaya, Victor Sukarno Bachtiar, menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Victor Sukarno Bachtiar dihadirkan di ruang persidangan Garuda 1 untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Dwi Hartanta.

    Victor Sukarno Bachtiar bukanlah satu-satunya orang yang didudukkan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tagihan PKPU PT. Hitakara ini. Ada dua advokat yang akhirnya ikut dipidana.

    Dua advokat yang ikut dijadikan terdakwa dengan berkas terpisah tersebut bernama Indra Arimurto dan Riansyah.

    Untuk perkara nomor : 952/Pid.B/2024/PN Sby ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, akibat perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, dan Indra Arimurto serta Riansyah, keduanya dalam berkas terpisah, mengakibatkan PT. Hitakara mempunyai utang yang jatuh tempo, bahkan dinyatakan pailit, sehingga kerugian materil yang diderita PT. Hitakara sebesar Rp363.528.293.407.

    Jaksa Dwi Hartanta, SH., MH dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    “Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yaitu Surat Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya, tertanggal 28 September 2022,” ujar jaksa Dwi Hartanta saat membacakan surat dakwaannya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya.

    Pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto. [uci/beq]

  • Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

    Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Pengacara Robert Simangunsong

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono dalam sidang yang mendudukkan Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya sebagai Terdakwa.

    Robert diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    ” Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan
    penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa program studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada Terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius oleh Terdakwa.

    ” Saya juga dibilang saya melanggar kode etik, kode etik dari mana,” ujarnya.

    Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum Terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan Terdakwa.

    ” Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” ujar Thio.

    Dalam pasal tersebut lanjut Thio, tidak disebutkan harus adanya kerugian.

    ” Harusnya pengacaranya tau bunyi pasal tersebut, kenapa dipertanyakan soal kerugian? Dan bilang tolong dicatat tidak ada kerugian, gimana sih itu kan tidak benar. Kan sudah jelas undang-undangnya,” ujarnya. [uci/ian]