Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • MPR: SBY pesan agar terus buka ruang komunikasi dengan seluruh elemen

    MPR: SBY pesan agar terus buka ruang komunikasi dengan seluruh elemen

    Kami menerima wejangan dari Pak SBY, untuk terus menjadi telinga dan tidak pernah lelah dalam mendiskusikan, mengkaji, dan menyiapkan yang terbaik untuk bangsaJakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pesan kepada pimpinan MPR RI 2024-2029 agar terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen bangsa.

    “Dalam pertemuan tadi, Pak SBY berpesan agar MPR dapat terus menjaga proses nasional dan state building agar tetap berkelanjutan. Kami tidak boleh menutup ruang untuk berkomunikasi, mendengar apa yang ada di dalam pikiran dan hati dari para tokoh bangsa, pejuang bangsa termasuk seluruh stakeholders, dan yang paling utama rakyat,” kata Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikan ketika pimpinan MPR RI melaksanakan Silaturahim Kebangsaan ke kediaman SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10).

    “Alhamdulillah hari ini kami menjadi saksi, tidak hanya silaturahmi kebangsaan kepada orang tua kami, tapi kami juga berbangga dan bersyukur pimpinan MPR RI dapat terus mendengar dan berdiskusi,” tuturnya.

    Dia lantas mengatakan bahwa SBY berpesan agar pimpinan MPR RI tidak hanya sekadar mensosialisasikan Empat Pilar kebangsaan yang memang fundamental dan ideologi bangsa, melainkan juga mengaktualisasikan dengan perkembangan zaman.

    Baca juga: MPR antarkan surat undangan pelantikan ke SBY pada Kamis sore

    Baca juga: MPR RI agendakan kirim undangan pelantikan ke SBY dan Mega pada Kamis

    Baca juga: AHY sebut SBY akan hadiri pelantikan Prabowo-Gibran

    “Namun, lebih dari itu kami juga harus terus berperan aktif dari apa yang terjadi dengan hari ini. Dengan adanya modernisasi, adanya ide-ide dan diskusi yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

    Selain itu, kata dia, pimpinan MPR RI menerima wejangan dari SBY agar terus terbuka dalam ruang diskursus kebangsaan.

    “Kami menerima wejangan dari Pak SBY, untuk terus menjadi telinga dan tidak pernah lelah dalam mendiskusikan, mengkaji, dan menyiapkan yang terbaik untuk bangsa,” tuturnya.

    Termasuk, tambah dia, tidak pernah lelah memperjuangkan kesejahteraan bangsa agar peran menjadi wakil rakyat dalam MPR RI benar-benar tersampaikan dengan baik.

    “Menerima aspirasi masyarakat tidak hanya ideologi dalam berbangsa dan bernegara, tapi bersama memperjuangkan kemajuan bangsa, memastikan kesejahteraan bagi seluruh elemen bangsa, dan yang pasti semua dalam koridor konstitusi dan ketatanegaraan kita,” papar dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • 2014 Saya Butuh Satu Setengah Tahun

    2014 Saya Butuh Satu Setengah Tahun

    Jakarta

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin transisi pemerintahan Prabowo Subianto sebagai penerusnya akan berjalan dengan mulus. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan Jokowi saat baru menjabat di 2014.

    Di tahun 2014 lalu, Jokowi bilang dirinya butuh waktu satu sampai satu setengah tahun sendiri untuk melakukan transisi pemerintahan setelah dilantik jadi presiden. Katanya, waktu yang cukup lama itu hilang hanya untuk melakukan transisi.

    “Saya di 2014 butuh waktu satu sampai satu setengah tahun untuk mengkonsolidasi. Artinya satu sampai satu setengah tahun waktu kita hilang,” ungkap Jokowi saat membuka BNI Investor Daily Summit 2024, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

    Jokowi bercerita selama ini Prabowo sudah sangat sering ikut rapat-rapat di Istana Kepresidenan. Baik yang rapat terbatas maupun rapat paripurna. Semua rapat dihadiri Prabowo semenjak menang Pemilu awal tahun ini. Mulai dari yang membicarakan pertahanan, maupun hal lainnya.

    Dengan begitu, rencana dan program unggulan yang akan dilaksanakan Prabowo betul-betul disiapkan dengan baik dengan menteri-menteri yang menjabat sekarang.

    “Karena itu saya sangat senang sekali proses transisi kepemerintahan ini kita harapkan tinggal 12 hari berjalan baik dan berjalan mulus,” beber Jokowi.

    Transisi pemerintahan yang berjalan baik, kata Jokowi, dapat memberikan optimisme bagi negara. Baik dari sisi politik maupun ekonomi. Dengan begitu stabilitas bisa terjaga dan Indonesia bisa terus melaju jadi negara maju.

    “Karena transisi ke pemerintahan berjalan baik dan mulus itu penting untuk menjaga optimisme kita semua. Untuk menjaga stabilitas, baik itu politik maupun ekonomi,” sebut Jokowi.

    Simak: Video: Jokowi Bandingkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo dengan Saat SBY

    (hal/das)

  • Hakim Bebaskan Dua Pengacara Pemohon PKPU, Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa

    Hakim Bebaskan Dua Pengacara Pemohon PKPU, Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah dalam sidang vonis yang memperkarakan keduanya dalam dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit.

    Terdakwa dua Pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan setelah persidangan, “Alhamdulillah hari ini keadilan telah ditegakkan. Terima kasih untuk Majelis Hakim. Sebagai pengacara yang mengemban amanah untuk membantu klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara, maka upaya kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya dalam proses PKPU sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar hukum.”

    Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, “Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang hari ini telah menjunjung nurani, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum selama persidangan,  memutuskan vonis bebas  Indra Ari Murto dan Riansyah. Seperti yang diputus/divonis kepada Victor yang telah bebas dalam dakwaan yang sama namun disidang terpisah, maka sudah seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Victor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga sudah seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.”

    Proses persidangan dinilai telah berhasil mengajukan fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh Hukum dan Peraturan Perundang-undangan”.

    “Kenyataan bahwa kedua Terdakwa sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dikriminalisasi adalah bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap Profesi Advokat. Oleh karenanya kuasa hukum para Terdakwa sangat yakin dan percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili kedua Terdakwa telah menerapkan hukum bagi kedua Terdakwa  dengan seadil-adilnya, sehingga kedua Terdakwa demi hukum hari ini telah dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Sawaluyo S.H., M.H. penuh syukur.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat menuturkan, “Kami turut bersyukur atas kabar dan keputusan baik ini. Semoga putusan vonis bebas atas pengacara pemohon PKPU; Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah ini dapat membawa ke jalan terang penyelasaian baik selanjutnya atas kasus utama yang sebenarnya dimana kami menjadi korban atas investasi condotel yang dilakukan oleh PT. Hitakara yang telah dipailitkan. Kami masih optimis karena yakin keadilan dan kebenaran pada akhirnya akan tegak”. [uci/kun]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan pledooi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya Dr. Abdul Salam S.H., M.H. dalam sidang dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara. Kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya. Dalam proses PKPU kami dituduh membuat tagihan palsu pada PT Hitakara, padahal tagihan itu benar adanya, hingga PT. Hitakara diputus PKPU dan jatuh pailit,” ujar Indra dalam pembelaannya.

    “Lewat pledooi kami ini berharap dapat meraih kebebasan dan keadilan, meminta Hakim untuk dapat memutus nasib kami sepenuhnya dengan hati nurani jernih, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum tak terbantahkan selama persidangan. Kami semata menjalankan tugas sebagai pengacara membantu para klien kami agar mendapatkan haknya kembali, tetapi malah dikriminalisasi oleh debitor PT. Hitakara, dimana seharusnya pihak debitor ini dapat memanfaatkan dengan baik penyelesaian ini untuk merestrukturisasi hutang-hutangnya dan dilindungi oleh hukum,” lebih jauh Indra Ari Murto dan Riansyah mengutarakan isi hati mereka.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat, Dr. Hari Wibowo dan Yoshua Alpha Buana menuturkan mengatakan pihaknya memohon PKPU sebagai jalan dimana bisa diselesaikannya permasalahan dengan PT. Hitakara, dan tidak pernah berharap PT. Hitakara pailit.

    “Kami hanya mengupayakan investasi bisa kembali. Sejak mengajukan PKPU, melalui pengacaranya, PT. Hitakara selalu mengintimidasi untuk mengkriminalisasi kami dan para pengacara pemohon PKPU: Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah. PT. Hitakara tidak mengakui adanya hutang pada kami dan tidak memberikan laporan keuangannya, sampai pada akhirnya sepihak mencabut proposal perdamaian dan akhirnya jatuh pailit,” ujarnya.

    Sementara Fauziah Novita Tajuddin S.H., M.H.,  yang menyatakan  bahwa Pengurus PKPU menginginkan PT. Hitakara tidak jatuh pailit dan terus mengupayakan masa PKPU berlangsung selama 270 hari,  namun kesempatan itu tidak digunakan secara maksimal oleh Debitor PT. Hitakara, akan tetapi menjelang berakhirnya PKPU, Debitor mencabut Proposal Perdamaian sehingga voting terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilakukan dan PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, Viktor yang telah divonis Bebas, karena perbuatan Kuasa Hukum Pemohon PKPU Itu adalah Perbuatan Perdata, maka seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Viktor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.

    Karena fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan Perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.”

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. [uci/kun]

  • Dewi Rosalina Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umroh, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

    Dewi Rosalina Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umroh, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewi Rosalina, wanita kelahiran 49 tahun silam ini dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim.

    Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya yang dipimpin hakim Yoes Hartyarso.

    Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan sejak tahun 2017, terdakwa Dewi Rosalina,(49) melakukan penggelapan uang Umroh sebesar Rp 458.7 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Rosalina dengan tuntutan selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Rakhmawati.

    Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pekan depan Yang Mulia,” ucap Hanif.

    Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

    Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

    Namun, keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi Covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

    Selanjutnya, 4 September 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

    Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

    “Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710 juta. Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran hotel Elaf Bakkah dan lainnya,” ungkapnya. [uci/but]

  • KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

    Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

    Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024) memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

    Yaitu, adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    “Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

    Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

    “MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” jelas Mukti Fajar. [uci/kun]

  • Komisi Yudisial ‘Rekomendasikan’ Pemberhentian Tetap Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

    Komisi Yudisial ‘Rekomendasikan’ Pemberhentian Tetap Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar terbaru menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) merekomendasikan pemberhentian tetap untuk majelis hakim yang memimpin sidang kasus Ronald Tannur.

    Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota), dan Heru Hanindyo (hakim anggota).

    Informasi ini diketahui dari sebuah file yang beredar melalui WhatsApp terkait rapat konsultasi antara KY RI dengan Komisi III DPR RI. Dalam file tersebut, disebutkan bahwa KY telah melakukan pengumpulan bukti, analisis laporan, dan pemeriksaan terhadap saksi serta para terlapor.

    Menurut hasil investigasi KY, para hakim terlapor dianggap membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

    Diduga Hasil Rekomendasi KY Terhadap Terhadap Majelis Halim Yang Pimpin Sidang Ronald Tannur

    Perbedaan ini ditemukan baik dalam pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan maupun dalam penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti. Dalam persidangan, disebutkan penyebab kematian berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dari RSUD Dr. Soetomo.

    Selain itu, KY juga menemukan bahwa para hakim tidak mempertimbangkan bukti berupa rekaman CCTV dari area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, bukti CCTV ini justru muncul dalam pertimbangan hukum para terlapor.

    Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY menilai bahwa keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

    Sayangnya, KY menemukan fakta bahwa beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum justru tidak muncul dalam salinan putusan.

    Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, KY memutuskan bahwa tindakan para terlapor termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, KY merekomendasikan sanksi berat berupa “Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun” dan mengusulkan agar para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

    Dizar Al Farizi, Ketua KY Jatim sekaligus koordinator penghubung KY Jatim, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima hasil rekomendasi resmi dari KY. “Memang rekomendasi dari KY diputuskan hari ini, namun saya belum menerima hasil rekomendasi tersebut,” ujarnya pada Senin (26/8/2024).

    Sementara itu, Prof. Mukti, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus juru bicara KY, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. [uci/ted]

  • Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – David Tri Yulianto Direktur PT Dove Chemcos Indonesia melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan PT Sapta Permata. David menilai bahwa mestinya dirinya yang dirugikan.

    Dijelaskan Dr Johan Widjaja, PT Dove Chemcos Indonesia dan PT Sapta Permata telah lama menjalin hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan, tetapi yang terakhir kali ditemukan adanya kecacatan barang yang dipesan.

    Permintaan return oleh PT Sapta Permata juga diberikan dalam rentan waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022, sehingga hal tersebut sangat tidak normal.

    Atas gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tersebut David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja menduga adanya maksud dari PT Sapta Permata dengan menggugat PT. Dove Chemcos Indonesia untuk mencemarkan nama baik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Dijelaskan Johan, kejadian ini bermula ketika PT Dove Chemcos Indonesia membeli order barang yaitu 4man chemyunion kepada PT Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp 181.623.750,-.

    Barang tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2022, Kemudian setelah dilakukan pengecekan pada 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan sehingga PT Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak/cacat.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain dan keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT Sapta Permata, kemudian komplain tersebut diterima oleh Sales PT Sapta Permata dan direspon untuk mekanisme return barang, yang mana seharusnya barang tersebut diambil oleh PT Sapta Permata.

    Namun setelah PT Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT. Sapta Permata.

    Selain itu PT Dove Chemcos Indonesia meminta statement Stabilitas terkait kestabilan barang tersebut dalam keadaan stabil tetapi PT Sapta Permata tidak dapat menunjukkan data tersebut hingga saat ini. Padahal data stabilitas tersebut sangat penting bagi PT Dove Chemcos Indonesia.

    Kemudian PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan sample barang kepada PT Sapta Permata untuk dikirimkan kepada Supplier mereka, dan jawaban dari PT Sapta Permata menyimpulkan bahwa barang tersebut tidak terdapat endapan dan telah sesuai dengan spesifikasi.

    “ David kemudian menanyakan barang tersebut sebelum dikirimkan kepada suplier mereka apakah sudah dicek terlebih dahulu oleh PT Sapta Permata, dan kemudian pengakuan dari PT Sapta Permata, sample tersebut langsung dikirimkan kepada suplier mereka tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Johan.

    Johan menduga terdapat kejanggalan karena seharusnya PT Sapta Permata sebagai distributor mestinya melakukan pengecekan barang tersebut terlebih dahulu atas komplain dan keluhannya tetapi PT Sapta Permata malah langsung mengirimkan sample tersebut kepada suplier, sehingga David meragukan hasil kesimpulan bahwa barang tersebut tidak rusak.

    Setelah memakan waktu yang cukup lama dari awal komplain, PT Sapta Permata meminta agar PT Dove Chemcos Indonesia mengirimkan kembali Sample barang tersebut, kemudian setelah dikirimkan kepada suplier PT Sapta Permata, Suplier tersebut mengakui bahwa terdapat kerusakan pada filter mereka yang mengakibatkan barang produksi mereka terjadi endapan dan rusak.

    Atas pengakuan suplier bahwa barang tersebut rusak, PT Sapta Permata meminta barang tersebut di return, tetapi permintaan tersebut baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain, yang mana barang tersebut sudah disingkirkan/dibuang oleh PT Dove Chemcos Indonesia karena bahan kimia yang rusak dapat berbahaya bagi pegawai dan dapat berefek pada bahan bahan yang lain milik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia tetap diminta untuk membayar barang rusak tersebut oleh PT Sapta Permata, tetapi PT Dove Chemcos Indonesia keberatan apabila harus membayar barang rusak tersebut, karena PT Dove Chemcos Indonesia juga mengalami kerugian.

    PT Dove Chemcos Indonesia telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi hingga 2 kali dengan kesepakatan potong pembayaran dan pembayaran secara termin, tetapi kesepakatan tidak pernah tercapai dengan PT Sapta Permata.

    Sementara kuasa hukum PT Sapta Permata Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

    “ Mestinya kantor kami yang menangani, coba nanti saya cek ya,” ujar Sidabukke. [uci/ted]