Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Mas AHY Banjir Selamat Jadi Menteri ATR/BPN Kabinet Jowowi

    Mas AHY Banjir Selamat Jadi Menteri ATR/BPN Kabinet Jowowi

    Jakarta

    Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Media sosial pun langsung riuh, netizen membanjiri Mas AHY dengan ucapan selamat.

    Agus menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser Jokowi menjadi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2024).

    Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, baik dari internal Partai Demokrat maupun dari partai-partai koalisi dan mitra kerja. AHY juga mendapat ucapan selamat dan doa dari ayahnya, SBY, yang berhalangan hadir dalam acara pelantikan.

    Warganet di Tanah Air turut pula memberikan doa agar Mas AHY amanah pada jabatan barunya. Berikut rangkumannya:

    “Selamat mas AHY atas dilantik nya anda jd mentri,semoga amanah dan tetap diberikan iman yg kuat,karir anda msh panjang calon pemimpin masa depan,SELAMAT DAN SUKSES,” tulis @IwanWan195857.

    “Benar ya Pak JKW suka hari Rabu, Btw selamat bertugas buat Mas AHY @AgusYudhoyono semoga amanah & bisa bekerja dg baik. Termasuk yg gak nyangka waktu itu Mas AHY keluar dari militer,” kata @Kawachiii53.

    “Selamat mas AHY atas jabatan barunya…semoga amanah..sukses dan sehat selalu mas…aamiin,” ucap @mbahjhojho.

    “Keren banget mas AHY! Batal jadi cawapres Anies eeeh skg dilantik jadi menteri ATR/BPN. Rencana Allah sungguh tak terduga,” ujar @helgaindra.

    AHY sendiri saat ini merupakan Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025. Pria kelahiran Bandung, 10 Agustus 1978 merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kristiani Herrawati (Ani Yudhoyono).

    Sebelum jadi politisi, AHY memiliki karier cemerlang sebagai tentara. Dia merupakan salah satu prajurit terbaik yang mengemban tugas sejak tahun 2000-2016.

    Pada September 2016, AHY memutuskan mengundurkan diri dari militer dengan jabatan terakhir sebagai Mayor Infanteri. Pengunduran tersebut menjadi awal langkah AHY masuk dalam dunia politik dengan bergabung Partai Demokrat dan memutuskan masuk ke bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

    (afr/afr)

  • 3 Pelaku Penusukan Warga Surabaya Sempat Pesta Miras di Lebak Timur

    3 Pelaku Penusukan Warga Surabaya Sempat Pesta Miras di Lebak Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penusukan warga Surabaya sempat pesta miras (minuman keras) di Lebak Timur. Perlu diketahui, pada Rabu (20/12/2023) petang lalu, warga Lebak Timur bernama Edi Santoso ditusuk tetangganya sendiri di depan anak kandungnya yang masih berumur 10 tahun.

    Supri (36) warga Lebak Timur mengatakan bahwa pelaku Aji, Arif, dan satu lainnya yang belum diketahui identitas sempat pesta miras dari pagi hari. Ia juga sempat menegur para peserta pesta miras untuk berhenti.

    “Ada 8 orang termasuk 3 pelaku. Sudah saya suruh bubar namun tidak dihiraukan,” kata Supri, Minggu (24/12/2023).

    Supri lantas mengetahui ada penusukan pada pukul 18.00 petang. Ia bersama warga Lebak Timur sudah mendatangi rumah-rumah para peserta miras. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa ketiga pelaku akan melakukan penusukan.

    Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari dengan LP/488/B/XII/2023/JATIM/RESTABES SBY/SEK. TBSR, tertanggal 20 Desember 2023. Akibat kejadian itu, putri korban yang berumur 10 tahun trauma. Ia tidak mau pulang ke rumah dan selalu menangis ketika bertemu orang yang tidak dikenal. Korban bernama Edi Santoso juga mengalami 3 luka tusuk di perut, 1 luka sayat di tangan kanan, dan luka gores di leher karena korban sempat dijerat dengan kawat.

    Hari (35) salah satu warga yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Saat itu, ia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario. Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan apakah Edi ada dirumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa mas. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk kerumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023). [ang/but]

  • Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Sengketa Indonesia berhasil mendamaikan perkara perbuatan melawan hukum No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby yang tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses itu berjalan melalui media non hakim oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia, wilayah Jawa Timur Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM.CPLi.

    Melalui upaya pria yang kerap disapa Anton inilah akhirnya penggugat yakni Santi B dan Tergugat Matius Lani Daghu alias Michael bersepakat untuk berdamai.

    Sejak tanggal 16 Oktober 2023 Mediator Non Hakim yakni Anton inilah secara berkelanjutan melakukan upaya perdamaian sesuai Perma 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi Pengadilan dan juga menggunakan segala teknik dalam prosedur mediasi termasuk teknik kaukus secara maksimal kepada para pihak. Maka pada akhirnya pada tanggal 13 Nopember 2023 para pihak telah berhasik membuat kesepakatan perdamaian atas murni kehendak para pihak

    “Proses mediasi perkara tersebut dimediasi oleh mediator non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surabaya mulai tanggal 16 Oktober 2023 hingga 13 Nopember 2023. Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak tersebut disepakati para pihak meminta untuk dikuatkan dalam akta Perdamaian yaitu Dalam Putusan Akta Van Dading Sesuai PERMA No 1 Tahun 2016 pasal 27 ayat 4 yang berbunyi, ” ujar Anton, Rabu (22/11/2023)

    “ Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya

    Perlu diketahui, mediator non hakim Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM.CPLi telah melakukan upaya memaksimalkan tiga kali pertemuan mediasi dengan para pihak dan akhirnya berhasil mencapai titik temu antar pihak pada Tanggal 13 Nopember 2023. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Anton melaporkan hasil mediasi dan menyerahkan semua berkas laporan yang telah ditanda tangani berikut surat kesepakatan perdamaian para pihak dan telah ditanyakan Ketua Majelis hakim kepada para pihak sesuai dengan kehendak para pihak dimuka persidangan.

    “Maka pada Selasa Tanggal 21 Nopember 2023 telah diputuskan Perkara No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yaitu Hakim Marper Pandiangan SH,MH diputuskan dalam Putusan Akta Van dading,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    “Keberhasilan ini tak lepas dari mulai tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat pada pemilihan Mediator Non Hakim dari daftar Mediator Non Hakim bersertifikat yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya yang juga kehadirannya patut di apresiasi karena sangat membantu mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Anton. [uci/beq]

  • Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nadia Dwi Kristanto, korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil Natuna meminta agar terdakwa pemalsu skincare dan oil Natuna yakni Ivan Kristanto dihukum berat.

    Nadia mengaku kecewa lantaran JPU Farida Hariyani dari Kejati Jatim memberikan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

    “Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot, SH, Sabtu (11/11/2023).

    Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun, dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

    “Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    “Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

    Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

    “Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

    Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

    “Kami juga ajukan gugatan perdata,” bebernya.

    Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Di dalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa izin.

    Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

    Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

    “Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” ungkap Nadia.

    Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

    Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

    “Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),” pungkasnya.

    Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

    Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

    Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. [uci/beq]

  • Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak merampas uang sebesar Rp 250 juta dari Terpidana kasus korupsi jual beli ikan tengiri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam salah satu amar putusan, barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk Negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Cq PT. Perikanan Indonesia,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya l, Jemmy Candra, Senin (23/10/2023).

    “Berdasarkan putusan dimaksud, kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” lanjut Jemmy.

    Jemmy menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas dari dua terpidana. Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Berdasarkan putusan pengadilan, Sugiyanto dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. “Sedangkan terpidana Ahmad Rifan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara,” kata Jemmy.

    Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan terhadap cq. PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 567.568.000.

    “Jumlah itu berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

    Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.

    Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

    Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

  • Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Surabaya (beritajatim.com) – Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN Sby. mengemukakan alasan kenapa dia menggugat adik kandungnya sendiri Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dan juga investor restoran Sangria Ellen Sulistyo.

    Menurut Fifie, kasus wanprestasi pihak Ellen Sulistyo bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan restoran Sangria (by Pianoza) yang ditandatangani antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dihadapan notaris Ferry Gunawan pada 12 Juli 2022.

    Sebagai informasi, CV Kraton Resto yang diwakili oleh Effendi Pudjihartono sebagai Komisaris mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili dan/atau sebagai direktur, memperoleh hak untuk mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya sejak 2017 dengan skema build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya terbagi dalam enam periode masing-masing selama 5 tahun.
    Dalam bisnis, kerja sama BOT adalah hal biasa. Sistem BOT memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan, operasional, dan saat masa kerja sama selesai dikembalikan kepada pemilik aset.

    “Saat perjanjian ditandatangani, Effendi Pudjihartono bertindak mewakili CV Kraton. Oleh Effendi, aset milik Kodam V/Brawijaya itu dikelola dan dibangun restoran sejak 2017 dengan nilai investasi sekitar Rp10,6 miliar,” ujar Fifie dalam pers release yang diterima beritajatom.com.

    Pada Juni 2022, Effendi Pudjihartono memperoleh penawaran kerja sama dari Ellen Sulistyo yang dikenal memiliki pengalaman di bisnis restoran. Kesepakatan kerja sama ditandatangani di hadapan notaris untuk mengelola restoran dengan brand Sangria (By Pianoza).

    Baca Juga: Jamu Persela, Deltras FC Kehilangan Pemain Sayap Andalan

    Kesepakatan perjanjian kerja sama antara keduanya disepakati selama 5 tahun atau memasuki periode kedua perjajian antara CV Kraton Resto dengan pihak Kodam V/Brawijaya.

    Lewat kesepakatan notaris itu, Ellen Sulistyo sepakat pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya operasional dan biaya yang mengacu perjanjian sewa pemanfataan aset milik Kodam V/Brawijaya masing-masing sebesar 50%.

    Lewat perjanjian itu juga disebutkan apabila pembagian keuntungan yang diterima kurang dari Rp60 juta, pihak Ellen Sulistyo tetap wajib membagikan keuntungan minimal sebesar Rp60 juta per bulan kepada CV Kraton.

    Dalam perjalanannya pembayaran tersebut tidak lancar setelah memasuki bulan kedua kerja sama. Pihak, Ellen Sulistyo juga telah diingatkan berkali-kali mengenai kewajiban untuk membayar kewajiban nonoperasional sebagai pengelola sesuai dengan perjanjian notaris, termasuk tunduk terhadap perjanian yang dibuat oleh CV Kraton dengan Kodam V/Brawijaya seperti yang tertuang dalam kesepakatan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Komunitas Ojol di Bangil Deklarasikan Gibran Cawapres

    “Sejak kerja sama dijalin hingga munculnya gugatan wanprestasi, saya tidak pernah memperoleh laporan kegiatan operasional dan keuangan yang dijalankan oleh pihak Ellen Sulistyo,” ujarnya.

    Pihak Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penerimaan operasional yang masuk ke rekening atas nama pribadinya. Padahal, sudah disepakati rekening operasional dengan CV Kraton yang sudah ditentukan.

    “Saya juga membantah klaim pihak Ellen Sulistyo yang menyatakan telah berinvestasi hingga Rp2 miliar dalam pengelolaan restoran dengan brand Sangria (by Pianoza). Pihak CV.Kraton tidak pernah tahu adanya setoran dana sebesar Rp2 miliar karena tidak pernah ada dalam laporan keuangan seperti yang dijanjikan,” ujarnya.

    Terkait dengan pernyataan lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya, Fifie tegaskan dalam perjanjian yang sudah ditandatangani, pihak Ellen Sulistyo telah sepakat untuk membayar segala biaya operasional dan nonoperasional, termasuk segala denda sebagai bagian dari kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak Kodam V/Brawijaya sesuai dengan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Atas dasar kerja sama itu, saya mengajukan gugatan kepada Ellen Sulistyo (Tergugat I) ke PN Surabaya, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dan turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).
    Sebagai penggugat, saya mengajukan petitum untuk meminta kepada Majelis Hakim agar Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I dinyatakan secara sah telah melakukan wanprestasi,” imbuhnya.

    “Saya mengajukan permohonan agar Ellen Sulistyo menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada KPKNL Kota Surabaya. Mekanisme pembayaran PNBP itu melalui cara menghukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono) agar membayar tunggakan PNPB kepada Turut Tergugat II (KPKNL Kota Surabaya) yang uangnya diperoleh dari Ellen Sulistyo,” lanjutnya.

    Hal lain yang Fifie ajukan adalah meminta Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil senilai Rp1,97 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar atas perbuatan wanprestasi seperti yang dilaporkan.

    Baca Juga: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

    Hal lain yang dimintakan kepada Majelis Hakim oleh penggugat yakni mengesahkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan di Bukit Darmo Golf Regency D No. 22 Surabaya dan tanah serta bangunan di Jl. Embong Ploso No. 16A Surabaya.

    Petitum lain yang dimohonkan oleh penggugat yakni memerintahkan KPKNL Kota Surabaya menerbitkan e-billing dan rincian besar biaya sewa selama 3 tahun mulai periode 2023—2026 atas aset TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada penggugat untuk dibayarkan kepada Kas Negara. [uci/ian]

  • Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses hukum Terdakwa Didik Suwandono (57) selaku mantan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya gugur. Hal itu dikarenakan Terdakwa meninggal dunia, karena sakit infeksi jamur kerongkongan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa terdakwa yang ia pegang sudah meninggal dunia sebelum menjalani putusan.

    “Karena sakit batuk dan sesak, infeksi ada jamur di kerongkongan,” kata Dewi.

    Karena terdakwa sudah meninggal dunia, dalam amar putusan di website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (sipp) PN Surabaya, menyatakan bahwa penuntutan terhadap terdakwa Didik Suwandono dengan nomor perkara 1798/Pid.B/2023/PN.Sby, gugur.

    Baca Juga: Forum Honorer Jember Tuntut Perekrutan PPPK Guru Ditunda

    Sebelumnya, JPU Dewi, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 22 bulan. Didik dianggap telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022; 1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000,-, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (11/9/2023).

    Atas tuntutan tersebut, JPU berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Baca Juga: Gubernur Jatim Tinjau Pasar Murah, Masyarakat Tuban Menyambut Antusias

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, terdakwa didakwa Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Dan dilanjutkan keterangan saksi.

    Saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah yang mulia,” aku terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya serta terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan – akan adanya chattingan, dengan kata – kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabaya yang isinya berisikan informasi seolah – olah adanya rekruitmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar hingga, akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan terhadap saksi Asmuri. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/ian]

  • Konsumen Apartemen Surabaya Berhasil Menang Gugatan, Dapat Pengembalian Uang Rp145 Juta

    Konsumen Apartemen Surabaya Berhasil Menang Gugatan, Dapat Pengembalian Uang Rp145 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Budi Pranoto, konsumen apartemen di Surabaya, berhasil memenangkan gugatan atas PT Puncak Dharmahusada (PTPD), perusahaan pemilik apartemen tersebut. Gugatan Budi Pranoto terkait pembatalan pemesanan unit apartemen yang telah dibayarnya sebagian.

    Dalam putusan pengadilan, PTPD diwajibkan membayarkan pengembalian uang kepada Budi Pranoto sebesar Rp 145.111.717,-.

    Budi Pranoto awalnya telah memenuhi beberapa kali pembayaran sesuai dengan amanat dalam Surat Pesanan, akan tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 membuat ekonominya tidak stabil, sehingga ia berniat untuk membatalkan pemesanan unit apartemen tersebut.

    PT PD sebenarnya telah setuju terkait pembatalan unit tersebut, namun tidak sepakat masalah jumlah uang pengembalian yang akan diterima Budi Pranoto.

    Budi Pranoto kemudian melalui kuasa hukumnya, Julianto Simanjuntak & Rekan, melakukan upaya mediasi di luar pengadilan dengan PT PD, namun selalu menemui jalan buntu.

    Buntunya upaya mediasi membuat Budi Pranoto mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan kemenangan di pihak Budi Pranoto.

    PT PD kemudian mengajukan upaya keberatan (setara banding), namun upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

    PT PD juga mengajukan gugatan kepada Budi Pranoto di Pengadilan Pasuruan, namun gugatan tersebut juga ditolak.

    Akhirnya, Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 31/Eks/2022/PN.Sby. jo. 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby. telah memblokir uang tunai sejumlah Rp.145.111.717,- di rekening PT Puncak Dharmahusada.

    Uang tersebut nantinya akan diberikan kepada Budi Pranoto untuk memenuhi putusan pengadilan.

    Komentar Kuasa Hukum

    Hery G Siregar SH, advokat pada Kantor Hukum Julianto Simanjuntak & Rekan, mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan bukti bahwa keadilan masih dijamin oleh hukum di Indonesia.

    “Kami bersyukur atas kemenangan ini. Ini merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia masih melindungi konsumen,” kata Hery.

    Hery juga mengimbau kepada konsumen yang mengalami permasalahan serupa untuk tidak ragu untuk menuntut haknya melalui jalur hukum. (ted)

  • Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Seorang wanita diketahui bernama F.M Valentina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap oleh Polda Jatim saat berada di sebuah Rumah Sakit di Kota Malang pada Selasa, (12/9/2023) malam.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan kabar penangkapan ini. Usai dibawa penyidik polisi, Valentina langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya. “Benar. Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” kata Dirmanto, Rabu, (13/9/2023).

    Kasus ini bermula dari Valentina dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami Valentina.

    Valentina kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dengan dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Alasan penjemputan paksa karena Valentina dipanggil untuk tahap II sebanyak 2 kali namun tidak hadir.

    Penasihat hukum Valentina, yakni Andre Ermawan, mengatakan perkara ini sebenarnya sudah pernah diajukan praperadilan di PN Surabaya, Mei 2023 lalu. Hasilnya, ada penghentian penyidikan.

    “Dalam praperadilan No 8/Pid.Pra/2023/PN. Sby tanggal 4 Mei 2023, amar putusan hakim adalah surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/247/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 November 2017 dianggap tidak sah. SPDP telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya tanggal 7 Desember 2015 kepada pihak Polda Jatim,” kata Andre.

    Sementara Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto mengatakan sesuai prosedur setelah berstatus tersangka maka Valentina harus dijemput oleh polisi.

    “Menurut saya memang benar dijemput. Nanti semua tersangka berdalih di RS kan lucu. Biarkan penyidik atau kejaksaan ngecek status kesehatannya gimana, sudah jadi tersangka sudah mau diadili kok tiba-tiba alasan sakit,” ujar Lardi.

    Sebelum dijemput Polda, Lardi mengaku mengirimkan surat somasi pada sebuah Rumah Sakit di Kota Malang yang merawat Valentina. Somasi dia berikan kepada Rumah Sakit tersebut karena dianggap menyembunyikan dan melindungi Valentina. (luc/kun)

    BACA JUGA: Jaga Kamtimbnas, Polda Jatim Silaturahmi ke Pondok Gontor di Gurah Kediri

  • Menkominfo Ungkap Beda Pembangunan SBY dan Jokowi

    Menkominfo Ungkap Beda Pembangunan SBY dan Jokowi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan perbedaan antara Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo dalam hal pembangunan.

    “Pak Presiden SBY membangun, Pak Presiden Joko Widodo, dalam kabinetnya, melakukan akselerasi pembangunan untuk memberikan kontinuitas dan keberlangsungan pembangunan nasional kita,” ujar dia, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/9).

    Menurutnya, “setiap pemerintahan memiliki tantangan dan peluangnya masing-masing.” 

    Plate, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini, mengatakan dalam 10 tahun pemerintahannya (2004-2009, 2009-2014) SBY “telah berhasil membangun 189,2 kilometer dalam tol, proyek pembangunan 24 bandara, 14 bendungan, dan pembangunan infrastruktur infrastruktur fisik lainnya”. 

    Sementara, lanjut dia, Pemerintahan Jokowi sudah membangun setidaknya 1.540 km jalan tol, 29 bandara, dan sembilan konstruksi dan 12 bendungan yang ditargetkan selesai 2023.

    Selain itu, kata Plate, ada pembangunan 27 Bendungan yang targetkan selesai di 2024, “terlepas dari pandemi Covid-19 dan perubahan geopolitik strategis di wilayah Ukraina.

    Tak ketinggalan, Menkominfo mengungkapkan hingga saat ini sepanjang 227.000 KM Jalan Desa telah dibangun yang didukung dengan 1,3 juta meter jembatan di seluruh Indonesia.

    Ia juga menyinggung pembangunan tambak perahu, posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), fasilitas mandi cuci kakus (MCK), hingga drainase. 

    “Pembangunan infrastruktur yang telah dirintis pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, pembangunan infrastruktur dilakukan secara akseleratif dengan tetap menjaga keseimbangan antara belanja perlindungan sosial bagi masyarakat rentan melalui berbagai program dan insentif di dalam APBN,” ucap Plate.

    Masalah beda pembangunan antara kedua rezim memanas usai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan 70 persen sampai 80 persen proyek infrastruktur yang diresmikan Jokowi dimulai sejak era SBY, yang merupakan ayahnya.

    “Kadang-kadang saya speechless juga mengatakannya. Tapi kenapa sih, kita tidak kemudian mengatakan terima kasih telah diletakkan landasan, telah dibangun 70 persen, 80 persen, sehingga kami tinggal 10 persen tinggal gunting pita. Terima kasih Demokrat, terima kasih SBY, begitu,” ungkap AHY di Rapimnas Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Kamis (16/9).

    Setelah itu, perang wacana antara kedua kubu memanas.

    Partai NasDem sendiri tengah diisukan dekat dengan Demokrat menyusul foto bareng antara AHY, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum NasDem Surya Paloh, serta Wakil Presiden RI kesepuluh Jusuf Kalla yang diunggah Kepala Bappilu DPP Demokrat Andi Arief di Twitter, Minggu (18/9).

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]