Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan pledooi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya Dr. Abdul Salam S.H., M.H. dalam sidang dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara. Kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya. Dalam proses PKPU kami dituduh membuat tagihan palsu pada PT Hitakara, padahal tagihan itu benar adanya, hingga PT. Hitakara diputus PKPU dan jatuh pailit,” ujar Indra dalam pembelaannya.

    “Lewat pledooi kami ini berharap dapat meraih kebebasan dan keadilan, meminta Hakim untuk dapat memutus nasib kami sepenuhnya dengan hati nurani jernih, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum tak terbantahkan selama persidangan. Kami semata menjalankan tugas sebagai pengacara membantu para klien kami agar mendapatkan haknya kembali, tetapi malah dikriminalisasi oleh debitor PT. Hitakara, dimana seharusnya pihak debitor ini dapat memanfaatkan dengan baik penyelesaian ini untuk merestrukturisasi hutang-hutangnya dan dilindungi oleh hukum,” lebih jauh Indra Ari Murto dan Riansyah mengutarakan isi hati mereka.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat, Dr. Hari Wibowo dan Yoshua Alpha Buana menuturkan mengatakan pihaknya memohon PKPU sebagai jalan dimana bisa diselesaikannya permasalahan dengan PT. Hitakara, dan tidak pernah berharap PT. Hitakara pailit.

    “Kami hanya mengupayakan investasi bisa kembali. Sejak mengajukan PKPU, melalui pengacaranya, PT. Hitakara selalu mengintimidasi untuk mengkriminalisasi kami dan para pengacara pemohon PKPU: Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah. PT. Hitakara tidak mengakui adanya hutang pada kami dan tidak memberikan laporan keuangannya, sampai pada akhirnya sepihak mencabut proposal perdamaian dan akhirnya jatuh pailit,” ujarnya.

    Sementara Fauziah Novita Tajuddin S.H., M.H.,  yang menyatakan  bahwa Pengurus PKPU menginginkan PT. Hitakara tidak jatuh pailit dan terus mengupayakan masa PKPU berlangsung selama 270 hari,  namun kesempatan itu tidak digunakan secara maksimal oleh Debitor PT. Hitakara, akan tetapi menjelang berakhirnya PKPU, Debitor mencabut Proposal Perdamaian sehingga voting terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilakukan dan PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, Viktor yang telah divonis Bebas, karena perbuatan Kuasa Hukum Pemohon PKPU Itu adalah Perbuatan Perdata, maka seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Viktor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.

    Karena fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan Perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.”

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. [uci/kun]

  • Dewi Rosalina Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umroh, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

    Dewi Rosalina Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umroh, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewi Rosalina, wanita kelahiran 49 tahun silam ini dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim.

    Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya yang dipimpin hakim Yoes Hartyarso.

    Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan sejak tahun 2017, terdakwa Dewi Rosalina,(49) melakukan penggelapan uang Umroh sebesar Rp 458.7 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Rosalina dengan tuntutan selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Rakhmawati.

    Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pekan depan Yang Mulia,” ucap Hanif.

    Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

    Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

    Namun, keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi Covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

    Selanjutnya, 4 September 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

    Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

    “Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710 juta. Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran hotel Elaf Bakkah dan lainnya,” ungkapnya. [uci/but]

  • KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

    Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

    Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024) memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

    Yaitu, adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    “Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

    Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

    “MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” jelas Mukti Fajar. [uci/kun]

  • Komisi Yudisial ‘Rekomendasikan’ Pemberhentian Tetap Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

    Komisi Yudisial ‘Rekomendasikan’ Pemberhentian Tetap Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar terbaru menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) merekomendasikan pemberhentian tetap untuk majelis hakim yang memimpin sidang kasus Ronald Tannur.

    Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota), dan Heru Hanindyo (hakim anggota).

    Informasi ini diketahui dari sebuah file yang beredar melalui WhatsApp terkait rapat konsultasi antara KY RI dengan Komisi III DPR RI. Dalam file tersebut, disebutkan bahwa KY telah melakukan pengumpulan bukti, analisis laporan, dan pemeriksaan terhadap saksi serta para terlapor.

    Menurut hasil investigasi KY, para hakim terlapor dianggap membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

    Diduga Hasil Rekomendasi KY Terhadap Terhadap Majelis Halim Yang Pimpin Sidang Ronald Tannur

    Perbedaan ini ditemukan baik dalam pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan maupun dalam penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti. Dalam persidangan, disebutkan penyebab kematian berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dari RSUD Dr. Soetomo.

    Selain itu, KY juga menemukan bahwa para hakim tidak mempertimbangkan bukti berupa rekaman CCTV dari area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, bukti CCTV ini justru muncul dalam pertimbangan hukum para terlapor.

    Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY menilai bahwa keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

    Sayangnya, KY menemukan fakta bahwa beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum justru tidak muncul dalam salinan putusan.

    Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, KY memutuskan bahwa tindakan para terlapor termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, KY merekomendasikan sanksi berat berupa “Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun” dan mengusulkan agar para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

    Dizar Al Farizi, Ketua KY Jatim sekaligus koordinator penghubung KY Jatim, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima hasil rekomendasi resmi dari KY. “Memang rekomendasi dari KY diputuskan hari ini, namun saya belum menerima hasil rekomendasi tersebut,” ujarnya pada Senin (26/8/2024).

    Sementara itu, Prof. Mukti, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus juru bicara KY, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. [uci/ted]

  • Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – David Tri Yulianto Direktur PT Dove Chemcos Indonesia melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan PT Sapta Permata. David menilai bahwa mestinya dirinya yang dirugikan.

    Dijelaskan Dr Johan Widjaja, PT Dove Chemcos Indonesia dan PT Sapta Permata telah lama menjalin hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan, tetapi yang terakhir kali ditemukan adanya kecacatan barang yang dipesan.

    Permintaan return oleh PT Sapta Permata juga diberikan dalam rentan waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022, sehingga hal tersebut sangat tidak normal.

    Atas gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tersebut David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja menduga adanya maksud dari PT Sapta Permata dengan menggugat PT. Dove Chemcos Indonesia untuk mencemarkan nama baik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Dijelaskan Johan, kejadian ini bermula ketika PT Dove Chemcos Indonesia membeli order barang yaitu 4man chemyunion kepada PT Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp 181.623.750,-.

    Barang tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2022, Kemudian setelah dilakukan pengecekan pada 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan sehingga PT Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak/cacat.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain dan keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT Sapta Permata, kemudian komplain tersebut diterima oleh Sales PT Sapta Permata dan direspon untuk mekanisme return barang, yang mana seharusnya barang tersebut diambil oleh PT Sapta Permata.

    Namun setelah PT Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT. Sapta Permata.

    Selain itu PT Dove Chemcos Indonesia meminta statement Stabilitas terkait kestabilan barang tersebut dalam keadaan stabil tetapi PT Sapta Permata tidak dapat menunjukkan data tersebut hingga saat ini. Padahal data stabilitas tersebut sangat penting bagi PT Dove Chemcos Indonesia.

    Kemudian PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan sample barang kepada PT Sapta Permata untuk dikirimkan kepada Supplier mereka, dan jawaban dari PT Sapta Permata menyimpulkan bahwa barang tersebut tidak terdapat endapan dan telah sesuai dengan spesifikasi.

    “ David kemudian menanyakan barang tersebut sebelum dikirimkan kepada suplier mereka apakah sudah dicek terlebih dahulu oleh PT Sapta Permata, dan kemudian pengakuan dari PT Sapta Permata, sample tersebut langsung dikirimkan kepada suplier mereka tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Johan.

    Johan menduga terdapat kejanggalan karena seharusnya PT Sapta Permata sebagai distributor mestinya melakukan pengecekan barang tersebut terlebih dahulu atas komplain dan keluhannya tetapi PT Sapta Permata malah langsung mengirimkan sample tersebut kepada suplier, sehingga David meragukan hasil kesimpulan bahwa barang tersebut tidak rusak.

    Setelah memakan waktu yang cukup lama dari awal komplain, PT Sapta Permata meminta agar PT Dove Chemcos Indonesia mengirimkan kembali Sample barang tersebut, kemudian setelah dikirimkan kepada suplier PT Sapta Permata, Suplier tersebut mengakui bahwa terdapat kerusakan pada filter mereka yang mengakibatkan barang produksi mereka terjadi endapan dan rusak.

    Atas pengakuan suplier bahwa barang tersebut rusak, PT Sapta Permata meminta barang tersebut di return, tetapi permintaan tersebut baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain, yang mana barang tersebut sudah disingkirkan/dibuang oleh PT Dove Chemcos Indonesia karena bahan kimia yang rusak dapat berbahaya bagi pegawai dan dapat berefek pada bahan bahan yang lain milik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia tetap diminta untuk membayar barang rusak tersebut oleh PT Sapta Permata, tetapi PT Dove Chemcos Indonesia keberatan apabila harus membayar barang rusak tersebut, karena PT Dove Chemcos Indonesia juga mengalami kerugian.

    PT Dove Chemcos Indonesia telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi hingga 2 kali dengan kesepakatan potong pembayaran dan pembayaran secara termin, tetapi kesepakatan tidak pernah tercapai dengan PT Sapta Permata.

    Sementara kuasa hukum PT Sapta Permata Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

    “ Mestinya kantor kami yang menangani, coba nanti saya cek ya,” ujar Sidabukke. [uci/ted]

  • Ronald Tannur Bebas, Ada Aksi Tabur Bunga di PN Surabaya

    Ronald Tannur Bebas, Ada Aksi Tabur Bunga di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Halaman depan PN Surabaya diwarnai aksi masaa yang melakukan aksi tabur bunga, selain itu kantor yang ada di jalan Raya Arjuna ini juga dibanjiri karangan bunga yang datang pagi ini.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan beragam pesan yang menyindir majelis hakim yang menyidangkan Terdakwa Ronald Tannur.

    “Miras Tequila itu tidak bikin orang mati pak hakim, cuma bikin ngeflay doang pak hakim,” bunyi tulisan di salah satu karangan bunga yang mengklaim sebagai penggemar tequila.

    “Katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelaluan setan?,” bunyi karangan bunga yang lain.

    Sementara aksi tabur bunga yang dilakukan massa ini juga diiringi dengan orasi yang mengecam majelis hakim atas putusan bebas Ronald Tannur.

    Sebelumnya PN Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga mendapat kiriman karangan bunga dari seseorang yang tidak dikenal. Karangan bunga tersebut berisi dukungan pada korps Adhyaksa dalam menempuh upaya Kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

    “Semangat untuk Kejati Jatim dalam upaya hukum luar biasa (kasasi) atas bebasnya Ronald Tannur. Doa seluruh rakyat Indonesia besertamu. #justicefordini,” tulisan karangan bunga tersebut.

    Sebelumnya, sebuah karangan bunga berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/7/2024) siang. Belum diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.

    Salah satu karangan bunga yang ada di halaman depan PN Surabaya.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terimakasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.

    Dalam karangan bunga tersebut juga tertulis tagar #justicefordini.

    Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya Alex saat dikonfirmasi juga tidak memberikan respon.

    Perlu diketahui, upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan, hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

    “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” kata dia.

    Di dalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” kata Damanik. [uci/but]

  • Kejati Jatim Dapat Kiriman Bunga Dukungan Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

    Kejati Jatim Dapat Kiriman Bunga Dukungan Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain PN Surabaya,  Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur juga mendapat kiriman karangan bunga dari seseorang yang tidak dikenal. Karangan bunga tersebut berisi dukungan pada korps Adhyaksa dalam menempuh upaya Kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

    “Semangat untuk Kejati Jatim dalam upaya hukum luar biasa (kasasi) atas bebasnya Ronald Tannur. Doa seluruh rakyat Indonesia besertamu. #justicefordini,” tulisan karangan bunga tersebut.

    Sebelumnya, sebuah karangan bunga berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/7/2024) siang. Belum diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terimakasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.

    Dalam karangan bunga tersebut juga tertulis tagar #justicefordini. Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait karangan bunga tersebut.

    Humas PN Surabaya Alex saat dikonfirmasi juga tidak memberikan respon. Perlu diketahui, upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan, hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” Ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” Kata dia.

    Didalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,”demikian Damanik. [uci/suf]

  • LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mempunyai kemoripan dengan dengan tragedi Kanjuruhan Malang.

    Pihak LBH Surabaya menilai bahwa putusan hakim PN Surabaya ini melukai dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.

    “Dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, aparat hukum sempat menyalahkan angin sebagai penyebab meninggalnya para korban.
    Sedangkan di perkara yang menjerat anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut korban meninggal karena asam lambung,” ujar Lingga Parama, perwakilan LBH Surabaya, Jumat (26/7/2024).

    “Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya dia [terdakwa] dinyatakan tidak bersalah karena ada angin,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, dalam vonis kasus kematian Dini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dianggap mengabaikan hasil visum et repertum yang menyebut korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

    Sementara itu, melalui keterangan pers yang dibagikan, LBH Surabaya bersama LBH Buruh dan Rakyat, LBII FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR yang tergabung ke dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran [alias] intended lo fa serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” bunyi keterangan persnya.

    Oleh sebab itu pihaknya menuntut agar Komisi Yudisian memeriksa para hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024PN Sby.

    “Mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta menyerukan masyarakat agar mengawal kasus ini,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Karangan Bunga ‘Matinya Keadilan’ Hiasi Pengadilan Negeri Surabaya

    Karangan Bunga ‘Matinya Keadilan’ Hiasi Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah karangan bunga dengan pesan provokatif berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Jumat (24/7/2024) siang. Pengirim karangan bunga tersebut belum diketahui.

    Pesan dalam karangan bunga itu berbunyi “Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.” Selain itu, terdapat tagar #justicefordini.

    Sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa memberikan konfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya, Alex, juga belum merespon saat dimintai keterangan.

    Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi setelah majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya yakin Dini Sera Afriyanti meninggal akibat kekerasan, sesuai hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat pukulan benda tumpul.

    “Dari hasil forensik dan visum et repertum, ada poin yang menyatakan bahwa hati korban mengalami kerusakan. Selain itu, pada fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyatakan bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta yang ada. “Tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat, tidak ada bukti jelas mengenai penganiayaan atau tabrakan,” tambahnya.

    Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur masih berupaya menolong korban pada saat kritis, yang dibuktikan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Hakim Damanik juga menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Bagi pihak yang keberatan dengan putusan ini, dipersilakan mengajukan banding melalui proses hukum,” tegas Damanik. [uci/ted]

  • Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Surabaya.

    Gugatan tersebut terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kadinkes. Sekaligus sebagai tindak lanjut setelah somasi dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Timur tak mendapatkan jawaban.

    Berdasarkan surat panggilan persidangan Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY dari PTUN Surabaya yang diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya, jadwal persidangan pertama digelar pada Selasa (23/7/2024), dengan agenda pemeriksaan perkara.

    Agenda persidangan digelar setelah Wiyanto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami sebagai Panitera Pengganti.

    “Gugatan ke PTUN, karena belum ada jawaban somasi kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban. Kami sudah menerima surat panggilan sidang pertama,” ujar Moch Arifin selaku kuasa hukum Wiyanto, Jumat (19/7/2024).

    Moch Arifin menjelaskan, jadwal sidang pertama digelar pada Selasa (23/7/2024). Hal itu sesuai dengan surat pemanggilan yang diterima dari PTUN Surabaya. “Jadwal persidangan Selasa besok,” tegasnya.

    Moch Arifin menjelaskan, gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan setelah dua surat somasi kepada Pemkab Malang dan Pj Gubernur Jawa Timur, soal pembatalan SK pencopotan kliennya tidak membuahkan hasil.

    Karena itu, kliennya berkeputusan untuk menggugat Bupati Malang Sanusi ke PTUN Surabaya. Pihaknya menyakini hanya melalui proses PTUN semua fakta-fakta kebenaran kliennya bisa diuji.

    “Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan Pak Wiyanto cacat hukum. Karena apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitas,” tandasnya. [yog/suf]