Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • AHY Jadi Lulusan Terbaik Program Doktoral Unair

    AHY Jadi Lulusan Terbaik Program Doktoral Unair

    Surabaya, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima penghargaan sebagai wisudawan Unair terbaik untuk program doktoral bidang pengembangan sumber daya manusia.

    AHY menerima penghargaan tersebut didampingi istrinya Annisa Pohan dan anaknya Almira Tunggadewi Yudhoyono dalam acara penggelaran calon wisudawan Sekolah Pascasarjana Unair, Sabtu (21/12).

    Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas capaiannya.

    “Alhamdulillah, penghargaan ini saya dedikasikan untuk semua pihak yang telah mendukung perjalanan pendidikan saya,” kata AHY.

    Menurutnya, gelar doktor ini bukan hanya tentang pencapaian akademik, tetapi tanggung jawab untuk mengaplikasikan ilmu ke dunia nyata.

    “Saya rasa yang paling penting adalah bagaimana setelah ini kita bisa mengkontribusikan hasil pendidikan, penelitian, termasuk disertasi untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

    AHY berharap agar Unair makin maju dan menjadi institusi pendidikan yang melahirkan sumber daya manusia unggul serta berdaya saing tinggi.

    “Saya berharap Unair terus menjadi pusat keunggulan yang melahirkan pemimpin dari berbagai latar belakang, termasuk politisi, kepala daerah, hingga pemimpin nasional,” ujarnya.

    Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga mengucapkan selamat kepada seluruh calon wisudawan dan memberikan apresiasi atas dedikasi yang telah ditunjukkan selama masa pendidikan di Unair.

    “Selamat dan sukses untuk seluruh wisudawan. Semoga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi masyarakat dan membawa kemajuan untuk bangsa dan negara,” ujar AHY.

    (frd/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Video: Prabowo Mau 4 Tahun Swasembada Pangan, Ini Saran Mentan SBY

    Video: Prabowo Mau 4 Tahun Swasembada Pangan, Ini Saran Mentan SBY

    Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Presiden Prabowo berambisi dapat mencapai swasembada pangan dalam 4 tahun kerja kabinet Merah Putih di tahun 2028. Guna mendukung target ambisius ini Prabowo akan meneken 4 Peraturan Presiden terkait upaya meningkatkan produksi pertanian yakni irigasi, pupuk subsidi hingga penyuluh pertanian lapangan (PPL).

    Menilik upaya Prabowo menargetkan swasembada pangan, Menteri Pertanian RI 2004-2009, Anton Apriyantono berpandangan bahwa kunci dari pencapaian ini adalah program kerja yang terpadu dan Komprehensif sehingga semua unsur K/L terlibat termasuk pemerintah daerah.

    Selain itu program swasembada pangan harus tepat sasaran salah satunya meningkatkan Indeks Pertanaman (IP)_ sawah tadah hujan dari 1 kali menjadi 2 kali bisa mengerek produksi beras. Selain itu peran penyuluh pertanian yang terus berkurang harus ditambah agar dapat terlibat langsung dengan upaya petani mendongkrak produksi.

    Apa saja upaya yang dibutuhkan untuk mencapai swasembada pangan Prabowo? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Menteri Pertanian RI 2004-2009, Anton Apriyantono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 19/12/2024)

  • Wujudkan Food Estate, Pemerintah Diminta Optimalkan Lahan Pertanian

    Wujudkan Food Estate, Pemerintah Diminta Optimalkan Lahan Pertanian

    loading…

    Pengamat Ekonomi dan Pertanian Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Khudori. Foto: Ist

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mewujudkan Program Food Estate . Hal itu sebagai upaya pemerintahan untuk mencapai swasembada pangan.

    Termasuk sebagai salah satu elemen kunci dalam cita-citanya mewujudkan kedaulatan pangan dengan pengembangan pertanian skala besar di berbagai daerah.

    Namun demikian, penggunaan lahan pertanian dalam rangka mendukung Program Food Estate dinilai belum dilakukan secara optimal. Terbukti, pemerintah cenderung mengedepankan membuka lahan baru dari hutan.

    Sebelumnya, pemerintah hendak membuka lahan hingga 3 juta hektare (Ha) di Merauke. Bahkan, dalam visi misi Presiden Prabowo ditargetkan ada tambahan lahan minimal 4 juta Ha hingga 2029 untuk padi, jagung, singkong, dan tebu.

    Pengamat Ekonomi dan Pertanian dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengungkapkan, jika dilihat lahan untuk program food estate yang sudah dibuka di tahun-tahun sebelumnya belum dapat dioptimalkan.

    “Food estate bagi Indonesia bukan hal baru. Sejak era kolonial Belanda sudah ada upaya membangun lumbung pangan atau kawasan pangan berskala luas. Langkah serupa berlanjut di zaman Orde Baru, yang pada 1970-an membuka Palembang Rice Estate dilanjutkan pembukaan lahan gambut sejuta hektare,” ujarnya, Sabtu (21/12/2024).

    Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) food estate dibuka di Merauke dengan Merauke Integrated Food adan Energy Estate (MIFEE) di Bulungan dan Ketapang. Lalu, di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dilanjutkan dengan membuka di Humbang Hasundutan (Sumut), kemudian di Kalimantan Tengah, dan Merauke.

    “Jadi, sejarah food estate sudah panjang dan lama. Apakah berhasil? Tidak. Tingkat keberhasilannya kecil, kalau tidak dikatakan gagal. Nah, lahan-lahan eks food estate ini kan banyak dan luas. Juga tersebar di banyak wilayah,” kata Khudori.

    Sementara, di bekas pembukaan lahan gambut yang dibuka pada 1995-1996 itu luasnya 1,4 juta Ha. Sebagian kecil sudah ditempati transmigran sampai saat ini. Tapi, sisanya publik tidak tahu.

  • Konflik Apartemen Pavilion Permata Berujung ke Gugatan di PN Surabaya

    Konflik Apartemen Pavilion Permata Berujung ke Gugatan di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara pemilik Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya berakhir pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang saat ini bergulir di digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh 4 orang pemilik APP 2 Surabaya diantaranya Penggugat I Tee Sian Han, Penggugat II Yulianto Kiswo Cahyono, Penggugat III Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat IV Cindy Putri Gunawan, yang tak ingin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pernah ditandatanganinya dibatalkan dan statusnya sebagai pembeli unit Apartemen dirubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan, oleh PT PP Property.

    Selain itu, PT PP Property pun dianggap belum bisa memenuhi kewajibannya, terkait SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana) yang juga tidak kunjung terealisasi.

    Yulianto Kiswocahyono selaku pihak penggugat II, salah salah satu penghuni menolak jika dirinya akan dijadikan kreditur dan perjanjian jual beli yang pernah ditandatangani antara dirinya dengan Tergugat dijalankan. “Diharapkan, dengan adanya gugatan ini Pengadilan betul-betul memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perjanjian jual beli itu sama-sama ditaati karena perjanjian ini adalah menjual dan membeli,” ujar Yuliano, Jumat (20/12/2024).

    Menurut Yulianto Kiswocahyono, para pembeli Unit-Unit Apartemen Pavilion Permata itu bukan sebagai Kreditur atau meminjamkan dana. “Saya berharap dengan adanya gugatan ini pengadilan betul-betul memutuskan secara benar bahwa kita ini konsumen yang teraniaya,” pungkasnya.

    Sementara, Welly suami dari Cindy Putri Gunawan pemilik APP 2 unit nomor 1930 menambahkan bahwa tujuannya dengan para penghuni lain menggugat PT PP Property, lantaran dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak penggugat belum terealisasi.

    “Tujuan saya datang kesini untuk menggugat PT PP Property dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kami. Kami berhak mendapatkan SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana),” kata Welly.

    Welly juga mengakui bahwa sudah lunas pembayaran APP 2 tersebut, namun pihak PT PP Property Tbk cabang Surabaya belum bisa memenuhi kewajibannya ke konsumen.

    “Ada yang lunas, pembayaran angsuran inhouse sudah lebih dari 30 % persen pembayaran. Kami berharap pihak perusahaan bisa memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan AJB (Akte Jual Beli) dan membuatkan SHMRSS untuk unit kami. Kalau memang gak bisa ya sudah kembalikan apa yang kami tuntut. Jadi apa yang sudah kami bayarkan ke anda. Kembalikan beserta Present Value (PV) barang yang sudah kami beli. Kan itu juga ada nilai nya, kalau tidak, kami tetap akan pertahankan gugatan ini,” tegasnya.

    “Harapan kami agar kita memperoleh keadilan, saya juga berharap pihak hakim bersikap netral untuk perkara ini,” Pungkasnya.

    Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.

    Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

    Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.

    Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

    Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.

    PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono.
    Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.

    Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.

    Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.

    Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.

    Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).

    Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.

    Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB. Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.

    Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.

    Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB.

    Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi. [uci/kun]

  • Menko Infra dan Pembangunan Kewilayahan Kunjungi Bandara Internasional Juanda

    Menko Infra dan Pembangunan Kewilayahan Kunjungi Bandara Internasional Juanda

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harmurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja di Bandara Internasional Juanda Jumat (20/12/2024).

    Ikut menyambut dan mendampingi AHY keliling ke pelayanan Bandara Internsional Juanda, GM Bandara Internasional Juanda Muhammad Tohir, Ketua DPD Partai Demokrat Emil Dardak, anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat dr. Agung Mulyono dan lainnya.

    Kedatangan AHY ke Bandara Internasional Juanda untuk melihat secara langsung di bagian dari tugasnya selaku Menko Bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan, terutama untuk meyakinkan memasuki masa Nataru ini dalam hari-hari ke depan akan semakin tinggi traffic transportasi baik darat, laut maupun udara, termasuk termasuk perkeretaapian.

    “Dan kali ini saya ingin cek satu persatu seperti apa suasananya dan termasuk di posko bandara ini. Kita ingin tahu apakah sudah siap dengan sesuatunya yang jelas kita berharap pemerintah atau kali ini juga bisa berjalan dengan baik terutama masyarakat yang menggunakan berbagai model transportasi,” ucapnya.

    Dia juga ingin meyakinkan transportasi udara di Bandara Internasional Juanda yang merupakan salah satu bandara paling sibuk di Indonesia, terutama untuk Indonesia bagian timur, siap dalam Nataru tahun ini.

    AHY juga mengaku sempat mengobrol dengan para calon penumpang soal apa yang dirasakan dalam pelayanan di Bandara Internasional Juanda. “Pihak bandara juga harus tetap mewaspadai cuaca akhir tahun yang juga seringkali kurang baik agar para penumpang tetap nyaman,” paparnya.

    Sepanjang kunjungan ke dalam Bandara Internasional Juanda, AHY juga merasa bahagia karena di ruangan keberangkatan banyak menampilkan produk-produk UMKM lokal. Hal ini sebut putra mantan Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, tentu akan menjadikan UMKM lebih maju. (isa/kun)

  • Pengertian Bela Negara, Tujuan, hingga Landasan Hukumnya

    Pengertian Bela Negara, Tujuan, hingga Landasan Hukumnya

    Jakarta: Bela Negara merupakan bentuk tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan martabat bangsa.

    Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam kegiatan militer, tetapi juga mencakup berbagai upaya untuk memperkuat persatuan dan mempertahankan nilai-nilai kebangsaan. 
    Apa itu Bela Negara?

    Menurut Kementerian Pertahanan, bela negara adalah usaha setiap individu untuk aktif berperan dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, baik dari segi kedaulatan wilayah, keselamatan bangsa, serta integritas sosial dan budaya.

    Bela negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan pemikiran, tenaga, hingga kemampuan fisik maupun non-fisik untuk kepentingan negara.

    Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara dijelaskan sebagai sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam rangka membela negara dari segala ancaman yang dapat menggangu kelangsungan negara. Ancaman tersebut bisa bersifat fisik maupun non-fisik, seperti ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 
     

     

    Tujuan Bela Negara

    Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman budaya, kekayaan alam, dan posisi geografis yang strategis. Hal ini menjadikannya berpotensi menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. 

    Oleh karena itu, bela negara bertujuan untuk membangun kesadaran setiap warga negara tentang pentingnya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 

    Berikut berbagai tujuan bela negara melansir dari Kesbangpol.tangerang. go.id:

    1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

    Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan tindakan bela negara yang bertujuan menjaga kedaulatan dan keamanan, baik secara  internal maupun eksternal, agar negara tetap berdiri kokoh dan berdaulat.

    2. Melestarikan budaya

    Bela negara juga mencakup upaya menjaga dan mengembangkan warisan budaya sebagai identitas nasional yang membedakan bangsa dari yang lain.

    3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

    Setiap warga negara diharapkan dapat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi sebagai pedoman hidup untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan demokratis.

    4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

    Setiap warga negara diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sesuai kemampuan, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

    5. Menjaga identitas bangsa dan negara

    Bela negara mencakup usaha menjaga persatuan, keutuhan wilayah, dan karakter bangsa agar tetap kuat di tengah perbedaan.
    Landasan hukum bela negara

    Selain tujuan, dalam konteks bela negara terdapat juga beberapa dasar hukum yang mengatur bela negara.

    Dasar hukum yang menjadi landasan wajib bela negara di Indonesia mencakup berbagai peraturan dan undang-undang penting. Diantaranya adalah:

    1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional, yang menjadi panduan bagi pertahanan negara.
    2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 yang membahas pokok-pokok perlawanan rakyat.
    3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara republik indonesia, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
    4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dan POLRI, serta Tap MPR No. VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing lembaga tersebut.
    5. Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 30 Ayat 1-5 dan Pasal 27 Ayat 3, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
    6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang memperkuat hukum bela negara.
    7. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 mengenai rakyat terlatih sebagai elemen pendukung pertahanan nasional.

    Untuk meningkatkan kesadaran bela negara di masyarakat, pemerintah juga telah menciptakan Mars Bela Negara, sebuah lagu yang dibuat oleh musisi nasionalis, Dharma Oratmangun, sebagai sarana edukasi dan penyemangat.

    Selain itu, momen Hari Bela Negara juga diperingati setiap 19 Desember. Penetapan ini dimulai pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

    Jakarta: Bela Negara merupakan bentuk tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan martabat bangsa.
     
    Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam kegiatan militer, tetapi juga mencakup berbagai upaya untuk memperkuat persatuan dan mempertahankan nilai-nilai kebangsaan. 
    Apa itu Bela Negara?

    Menurut Kementerian Pertahanan, bela negara adalah usaha setiap individu untuk aktif berperan dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, baik dari segi kedaulatan wilayah, keselamatan bangsa, serta integritas sosial dan budaya.
     
    Bela negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan pemikiran, tenaga, hingga kemampuan fisik maupun non-fisik untuk kepentingan negara.
    Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara dijelaskan sebagai sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam rangka membela negara dari segala ancaman yang dapat menggangu kelangsungan negara. Ancaman tersebut bisa bersifat fisik maupun non-fisik, seperti ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 
     

     

    Tujuan Bela Negara

    Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman budaya, kekayaan alam, dan posisi geografis yang strategis. Hal ini menjadikannya berpotensi menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. 
     
    Oleh karena itu, bela negara bertujuan untuk membangun kesadaran setiap warga negara tentang pentingnya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 
     
    Berikut berbagai tujuan bela negara melansir dari Kesbangpol.tangerang. go.id:
     
    1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
     
    Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan tindakan bela negara yang bertujuan menjaga kedaulatan dan keamanan, baik secara  internal maupun eksternal, agar negara tetap berdiri kokoh dan berdaulat.
     
    2. Melestarikan budaya
     
    Bela negara juga mencakup upaya menjaga dan mengembangkan warisan budaya sebagai identitas nasional yang membedakan bangsa dari yang lain.
     
    3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
     
    Setiap warga negara diharapkan dapat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi sebagai pedoman hidup untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan demokratis.
     
    4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
     
    Setiap warga negara diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sesuai kemampuan, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
     
    5. Menjaga identitas bangsa dan negara
     
    Bela negara mencakup usaha menjaga persatuan, keutuhan wilayah, dan karakter bangsa agar tetap kuat di tengah perbedaan.
    Landasan hukum bela negara

    Selain tujuan, dalam konteks bela negara terdapat juga beberapa dasar hukum yang mengatur bela negara.
     
    Dasar hukum yang menjadi landasan wajib bela negara di Indonesia mencakup berbagai peraturan dan undang-undang penting. Diantaranya adalah:
     
    1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional, yang menjadi panduan bagi pertahanan negara.
    2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 yang membahas pokok-pokok perlawanan rakyat.
    3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara republik indonesia, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
    4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dan POLRI, serta Tap MPR No. VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing lembaga tersebut.
    5. Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 30 Ayat 1-5 dan Pasal 27 Ayat 3, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
    6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang memperkuat hukum bela negara.
    7. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 mengenai rakyat terlatih sebagai elemen pendukung pertahanan nasional.
     
    Untuk meningkatkan kesadaran bela negara di masyarakat, pemerintah juga telah menciptakan Mars Bela Negara, sebuah lagu yang dibuat oleh musisi nasionalis, Dharma Oratmangun, sebagai sarana edukasi dan penyemangat.
     
    Selain itu, momen Hari Bela Negara juga diperingati setiap 19 Desember. Penetapan ini dimulai pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kepailitan PT MBC Memanas, Kreditur Tolak Pendaftaran Tagihan Bank Victoria yang Lewat Waktu

    Kepailitan PT MBC Memanas, Kreditur Tolak Pendaftaran Tagihan Bank Victoria yang Lewat Waktu

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) adalah perusahaan pengembang (developer) apartemen Puricity dan Purimas di Jalan MERR Surabaya dan telah diputus dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 6 Juli 2023.

    Namun sampai saat ini, perkara tersebut belum tuntas dan kembali berkutat pada tahap pencocokan piutang, padahal Agustus 2023 yang lalu sudah pernah dilakukan pencocokan piutang.

    Tim Kurator PT Mahkota Berlian Cemerlang (dalam pailit) tiba-tiba mengundang para kreditor untuk hadir dalam Rapat Pra Pencocokan pada Kamis (19/12/2024) di Gedung BK3S Surabaya.

    Diundangnya para kreditur ini terkait munculnya Bank Victoria yang mendaftarkan piutang dengan sifat sebagai tagihan separatis kepada Tim Kurator, atas hal tersebut kemudian Tim Kurator mengundang para kreditur.

    Tentu hal ini membuat pihak kreditur konkuren yang tergabung dalam paguyuban korban PT MBC melalui kuasa hukumnya yakni Beryl Cholif Arrachman kecewa, sebab kata Beryl di dalam proses kepailitan PT Mahkota Berlian Cemerlang (dalam pailit) tersebut tim kurator sebenarnya telah mengumumkan jadwal-jadwal rapat kreditor pada surat kabar tanggal 10 Juli 2023 lalu.

    “Di dalam pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa batas akhir mendaftarkan piutang adalah pada Selasa 25 Juli 2023 dan jadwal pelaksanaan Rapat Pencocokan Piutang adalah pada Selasa 8 Agustus 2023,” ujar Beryl, Kamis (19/12/2024).

    Lebih lanjut Beryl mengatakan, dengan batas waktu yang ditentukan, Kreditor yang mendaftarkan piutang dan kemudian terakomodir masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) hanya ada Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren saja, serta tidak ada Kreditor Separatis.

    “Perlu menjadi catatan, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut adalah sangat jauh melewati batas waktu yang ditentukan (telat lebih dari 1 tahun), seharusnya menurut Pasal 133 UU Kepailitan maka pendaftaran piutang dari Bank Victoria tersebut harus ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas,” ujar Beryl.

    Disamping itu lanjut Beryl, di dalam Rapat Pra Pencocokan Piutang hari ini semua Kreditor atau kuasanya yang hadir setuju menolak pendaftaran piutang dari Bank Victoria.

    Karena selain Bank Victoria tidak patuh hukum yaitu mengabaikan batas akhir pendaftaran piutang, masuknya Bank Victoria sebagai Separatis ke dalam Daftar Piutang Tetap juga akan merugikan Para Kreditor Konkuren khususnya pembeli unit Apartemen Puricity, karena pembayaran kedepannya justru akan diprioritaskan untuk membayar Bank Victoria.

    “ Sebagai perbandingan, pada saat pembagian ke-1 Kreditor Konkuren hanya menerima 2 persen dan pada pembagian ke-2 hanya menerima 5,17 persen. Sehingga, jika Kreditor mendaftarkan piutang sebesar 100 juta, maka dia hanya menerima 7 juta saja. Berdasarkan laporan/keterangan dari Tim Kurator pada Rapat hari ini, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria sebagai Separatis tersebut nilainya sekitar Rp. 359.104.741.718,- (300 Milyar lebih), sementara harta pailit yang tersisa nilainya sekitar 12 Milyar. Artinya, jika Bank Victoria diakui, maka Kreditor Konkuren berpotensi akan menerima sisa-sisanya saja yang tidak seberapa, itu pun kalau nasib Kreditor Konkuren sedikit lebih beruntung. Jika tidak beruntung dan memang kemungkinannya demikian, maka tidak ada lagi yang tersisa,” ungkap Beryl.

    Dalam rapat sendiri, para Kreditor juga menuntut transparansi kurator karena selama ini kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terkesan dijalankan secara tidak transparan.

    Beryl mencontohkan adanya pendaftaran piutang dari Bank Victoria yang sudah jelas sangat terlambat tersebut mengapa masih diproses, bahkan diproses secara cepat dan responsif, padahal ketentuannya sudah sangat jelas.

    “Selain itu, pada saat pembagian ke-2 yang lalu, Tim Pengurus (Kepailitan ini berasal dari PKPU) menerima hampir Rp 6 Milyar padahal kerja hanya kurang dari 2 bulan, bandingkan dengan pembeli unit Apartemen Puricity yang sudah kehilangan uang dan hilang harapan memiliki hunian unit Apartemen hanya bisa mengelus dada. Ini tentu tidak adil,” ujarnya.

    Kreditor Konkuren menuntut adanya keadilan dan penghormatan atas hukum, bukan keberpihakan yang hanya menguntungkan kepentingan pihak-pihak tertentu (terutama Bank Victoria).

    Dalam rapat yang digelar di gedung BK3S ini sempat diwarnai penolakan peliputan media oleh seseorang yang mengaku dari tim kurator. Bahkan orang tersebut juga memaksa media untuk menghapus foto hasil jepretan awak media.

    Sementara perwakilan dari Bank Victoria yakni Sony mengatakan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

    Saat diminta tanggapan terkait permohonan kreditur konkuren agar Bank Victoria mendowngrade menjadi kreditur konkuren, Sony enggan menanggapi. Pun juga saat ditanya kenapa terlambat hingga satu tahun mendaftarkan piutang, Sony juga enggan menanggapi.

    Terpisah, kurator Gede Bobby Aryawan mengatakan hari ini adalah agenda pra pendaftaran piutang dan hasil dari rapat pra pendafatran piutang ini nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

    Termasuk penolakan kreditur konkuren atas keberadaan Bank Victoria sebagai kreditur Sparatis kata Bobi juga akan disampaikan nanti dalam persidangan di PN Surabaya. [uci/ted]

  • Hari Bela Negara: Sejarah dan Tema 2024

    Hari Bela Negara: Sejarah dan Tema 2024

    Jakarta: Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember, mengingat peristiwa penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

    Hari ini, 19 Desember 2024 merupakan Hari Bela Negara ke-76. Apa sejarah hari penting ini dan temanya tahun 2024? Yuk simak.

    Sejarah Hari Bela Negara

    Pada tahun 1948, Indonesia menghadapi situasi genting ketika Belanda melancarkan Agresi Militer II yang berhasil menguasai Yogyakarta, ibu kota negara saat itu.

    Peristiwa ini juga mengakibatkan ditangkapnya Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
    Dalam kondisi darurat, sidang kabinet memutuskan untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) agar pemerintahan tetap berjalan.

    Mandat diberikan kepada Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk PDRI. Pada 22 Desember 1948, PDRI resmi berdiri dengan Sjafruddin sebagai ketuanya.

    Peristiwa ini menunjukkan semangat bela negara dalam mempertahankan kedaulatan dan keberlangsungan pemerintahan Republik Indonesia.

    Deklarasi PDRI merupakan bukti nyata ketangguhan bangsa dalam menjaga kemerdekaan dari ancaman penjajahan. Selain itu, keberadaan PDRI juga menjadi simbol bahwa Republik Indonesia tetap eksis di mata dunia meskipun dalam keadaan darurat.

    Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara melalui Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2006.
     
    Tema Hari Bela Negara 2024
    Peringatan Hari Bela Negara ke-76 pada tahun 2024 mengusung tema: “Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju.”

    Tema ini menegaskan pentingnya peran setiap warga negara dalam menjaga kedaulatan dan memajukan bangsa.

    Tema ini mengandung makna bahwa semangat bela negara harus diwujudkan melalui kontribusi nyata di berbagai aspek kehidupan, termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan,

    teknologi, serta pertahanan dan keamanan. Setiap individu memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan global yang semakin kompleks.
     
    Ikrar Bela Negara
    Hari Bela Negara juga menjadi momen untuk merefleksikan nilai-nilai bela negara yang tercermin dalam Ikrar Bela Negara, yaitu:

    1. Mencintai tanah air.
    2. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.
    3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.
    4. Rela berkorban bagi bangsa dan negara.
    5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
     
    Pentingnya Hari Bela Negara
    Hari Bela Negara bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berkontribusi dalam berbagai bentuk, baik melalui profesi, pendidikan, maupun tindakan nyata di masyarakat.

    Semangat bela negara tidak hanya berbicara soal perjuangan fisik, tetapi juga komitmen menjaga persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bangsa.

    Dalam perkembangan lingkungan strategis global yang semakin kompleks, seperti konflik geopolitik, ancaman siber, dan perubahan iklim, kesadaran bela negara menjadi semakin relevan.

    Pemerintah, melalui berbagai program seperti Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), terus mendorong pembangunan karakter bangsa agar siap menghadapi tantangan masa depan.

    Mari jadikan Hari Bela Negara sebagai momentum untuk memperkuat cinta tanah air, semangat kolektif, serta dedikasi kita bersama dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaulat di kancah global.

    Baca Juga:
    Mahasiswa S2 SPS Unhan Sosialisasikan Bela Negara di SMAN 8 Jakarta

    Jakarta: Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember, mengingat peristiwa penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
     
    Hari ini, 19 Desember 2024 merupakan Hari Bela Negara ke-76. Apa sejarah hari penting ini dan temanya tahun 2024? Yuk simak.

    Sejarah Hari Bela Negara

    Pada tahun 1948, Indonesia menghadapi situasi genting ketika Belanda melancarkan Agresi Militer II yang berhasil menguasai Yogyakarta, ibu kota negara saat itu.
     
    Peristiwa ini juga mengakibatkan ditangkapnya Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

    Dalam kondisi darurat, sidang kabinet memutuskan untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) agar pemerintahan tetap berjalan.
    Mandat diberikan kepada Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk PDRI. Pada 22 Desember 1948, PDRI resmi berdiri dengan Sjafruddin sebagai ketuanya.
     
    Peristiwa ini menunjukkan semangat bela negara dalam mempertahankan kedaulatan dan keberlangsungan pemerintahan Republik Indonesia.
     
    Deklarasi PDRI merupakan bukti nyata ketangguhan bangsa dalam menjaga kemerdekaan dari ancaman penjajahan. Selain itu, keberadaan PDRI juga menjadi simbol bahwa Republik Indonesia tetap eksis di mata dunia meskipun dalam keadaan darurat.
     
    Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara melalui Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2006.
     
    Tema Hari Bela Negara 2024
    Peringatan Hari Bela Negara ke-76 pada tahun 2024 mengusung tema: “Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju.”
     
    Tema ini menegaskan pentingnya peran setiap warga negara dalam menjaga kedaulatan dan memajukan bangsa.
     
    Tema ini mengandung makna bahwa semangat bela negara harus diwujudkan melalui kontribusi nyata di berbagai aspek kehidupan, termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan,
     
    teknologi, serta pertahanan dan keamanan. Setiap individu memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan global yang semakin kompleks.
     
    Ikrar Bela Negara
    Hari Bela Negara juga menjadi momen untuk merefleksikan nilai-nilai bela negara yang tercermin dalam Ikrar Bela Negara, yaitu:
     
    1. Mencintai tanah air.
    2. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.
    3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.
    4. Rela berkorban bagi bangsa dan negara.
    5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
     
    Pentingnya Hari Bela Negara
    Hari Bela Negara bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berkontribusi dalam berbagai bentuk, baik melalui profesi, pendidikan, maupun tindakan nyata di masyarakat.
     
    Semangat bela negara tidak hanya berbicara soal perjuangan fisik, tetapi juga komitmen menjaga persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bangsa.
     
    Dalam perkembangan lingkungan strategis global yang semakin kompleks, seperti konflik geopolitik, ancaman siber, dan perubahan iklim, kesadaran bela negara menjadi semakin relevan.
     
    Pemerintah, melalui berbagai program seperti Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), terus mendorong pembangunan karakter bangsa agar siap menghadapi tantangan masa depan.
     
    Mari jadikan Hari Bela Negara sebagai momentum untuk memperkuat cinta tanah air, semangat kolektif, serta dedikasi kita bersama dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaulat di kancah global.
     
    Baca Juga:
    Mahasiswa S2 SPS Unhan Sosialisasikan Bela Negara di SMAN 8 Jakarta
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sekian lama, Bank Indonesia (BI) kembali diguncang kasus korupsi. Kasus kali ini, sejatinya tidak terkait dengan tugas dan fungsi BI, melainkan persoalan penyaluran dana corporate social responsibility atau CSR) yang belum jelas nilainya.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, bahkan telah melakukan penggeledahan kantor BI. Mereka menyisir ruangan yang diindikasikan kuat terkait dengan perkara tersebut. Salah satunya, ruang kerja milik Gubenur BI, Perry Warjiyo. 

    Kalau menilik keterangan Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK, Rudi Setiawan, penyidik lembaga antikorupsi berhasil mengamankan barang bukti saat penggeledahan tersebut. Konon, barang bukti yang diperoleh berupa dokumen fisik dan elektronik. 

    “Maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya.

    Terlepas dari proses yang sedang berlangsung, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di ruangan Gubernur BI, tentu telah mempertaruhkan reputasi Bank Indonesia. BI adalah institusi strategis yang memiliki fungsi untuk pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

    Artinya tanpa transparansi penegakan hukum yang jelas, proses penanganan perkara dugaan korupsi CSR BI bisa merusak kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia. Paling parah adalah menurunkan kepercayaan investor pasar keuangan baik lokal maupun global, yang nanti ujung-ujungnya bisa merusak reputasi BI.

    Selain itu, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu juga terjadi ketika kondisi nilai tukar rupiah yang nyungsep sedalam-dalamnya. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pada hari ini, Kamis (19/12/2024), senilai Rp16.242 per US$1. Ini adalah salah satu capaian terburuk selama 10 tahun terakhir. Tahun 2014, rata-rata kurs dolar masih di kisaran Rp11.000 per dolar AS.

    Gubenur BI Perry Warjiyo mengakui aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di kantornya memberikan pengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah pada pekan ini. “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah,” ujarnya.

    Sejak Senin lalu, rupiah telah bertengger di atas Rp16.000 per dolar AS. Pada hari ini saja, rupiah sempat tembus lebih dari Rp16.100 per dolar AS.

    Namun demikian, rupiah ditutup menguat tipis 0,02% atau 3 poin ke level Rp16.097,5 per dolar AS, sejalan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate di 6%. Pada saat yang sama, indeks dolar stagnan di posisi 106,96.

    Perry menyampaikan terhadap sentimen tersebut, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi, pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder, dan langkah lain seperti penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    Dia juga membenarkan bahwa KPK mendatangi kantornya pada Senin (16/12/2024) malam hari dan menghormati proses tersebut. Pihaknya juga bersikap kooperatif saat KPK hendak membawa sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang BI salurkan.

    “Kedatangan tersebut, informasi yang kami terima KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tutur Perry.

    Bukan Kasus Pertama

    Korupsi CSR bukan kasus atau skandal pertama yang menyeret Bank Indonesia. Jauh sebelum kasus itu terjadi, pada transisi Orde Baru ke era reformasi terjadi skandal besar dalam sejarah ekonomi Indonesia, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah. 

    BLBI bermula dari keputusan Presiden Soeharto menyuntik dana Rp144,5 triliun kepada 48 bank yang hampir rontok karena kesulitan likuiditas. Sebagian besar bank tersebut didominasi milik swasta.

    Persoalan kemudian muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2000 menemukan BLBI merugikan keuangan negara hingga Rp138,4 triliun. Jumlah itu setara 95,78 persen dari BLBI yang disalurkan senilai Rp144,5 triliun.

    Artinya, hanya Rp6 triliun dana BLBI yang balik ke negara. Selebihnya, ‘uang panas’ itu dilarikan oleh para debitur dan obligor BLBI ke berbagai tempat. Paling lazim dana-dana tersebut dilarikan ke negara suaka pajak seperti Singapura dan Hong Kong. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana. Namun kandas di Mahkamah Agung. Proses penyelesaiannya pun dialihkan ke Satgas BLBI.

    Setelah BLBI mencuat, ada kasus yang menyeret nama Syahril Sabirin. Kasus ini terkait dengan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Dilansir dari laman Antikorupsi.org, kasus itu melibatkan Syahrul Sabirin yang merupakan Gubernur BI (1998-2003) dan taipan Djojo Tjandra. Keduanya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

    Kasus Bank Century juga menjadi banyak perhatian. Perkara korupsi itu menyeret nama Bank Indonesia, termasuk salah satunya deputinya bernama Budi Mulya. Budi Mulya bahkan telah divonis dalan perkara itu. Kendati demikian, perkara Century tidak berhenti di situ dan telah menyeret nama-nama beken antara lain Sri Mulyani Indrawati hingga Budiono yang waktu itu menjabat Gubenur BI.

    Kasus lain, yang juga menyeret nama Bank Indonesia adalah perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Salah satu terpidana kasus ini adalah, Miranda  Swaray Goeltom. Dia terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti Daradjatun memberikan cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan deputi senior BI.

    Adapula kasus Burhanuddin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur BI dan Deputi BI Aulia Pohan, besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang masuk penjara dalam kasus penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. 

    Modus Korupsi Dana CSR 

    Sementara itu, dalam kasus terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Dino Patti Djalal: Jika PDIP Saja Disakiti Jokowi, Apalagi Demokrat

    Dino Patti Djalal: Jika PDIP Saja Disakiti Jokowi, Apalagi Demokrat

    “Walaupun satu koalisi, etos politik SBY sangat beda dari Jokowi,” tandasnya.

    Dino juga blak-blakan menyebut bahwa pemecatan dirinya beserta anak dan menantu sebagai bentuk karma politik bagi Jokowi.

    “Pemecatan dari PDIP mungkin adalah karma politik bagi Jokowi,” timpalnya.

    Dikatakan Dino, tindakan PDIP terhadap Jokowi bisa jadi merupakan akibat dari konspirasi yang pernah dilakukan oleh pihak Istana terhadap Partai Demokrat.

    “Karena dulu dari Istana pernah ada konspirasi untuk secara tidak syah mengambil alih Partai Demokrat,” sentilnya.

    Ia menyinggung bahwa meski Demokrat berhasil menggagalkan upaya pengambilalihan tersebut, partai itu tidak membalas dendam.

    “Demokrat, setelah berhasil mengalahkan upaya take over ini, tidak pernah membalas,” terangnya.

    Hanya saja, Dino menilai bahwa karma akhirnya datang dalam bentuk lain kepada Jokowi dan keluarganya setelah masany sebagai Presiden selesai.

    “Karma terjadi dalam bentuk lain,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPP PDIP resmi SK pemecatan terhadap Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

    SK pemecatan untuk Jokowi terdaftar dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, sedangkan SK pemecatan Gibran Rakabuming Raka memiliki nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.

    Sementara itu, SK pemecatan Bobby Nasution teregistrasi dengan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

    Keputusan ini juga disertai dengan larangan bagi ketiganya untuk melakukan kegiatan politik atau menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

    Dengan demikian, Jokowi, Gibran, dan Bobby tidak lagi memiliki hubungan struktural maupun kegiatan politik di bawah naungan partai berlambang banteng tersebut.