Tag: Susilo Bambang Yudhoyono

  • Video 3 Sosok Purnawirawan Jenderal TNI yang Terseret Kasus Pagar Laut, Ada Menteri Era SBY – Halaman all

    Video 3 Sosok Purnawirawan Jenderal TNI yang Terseret Kasus Pagar Laut, Ada Menteri Era SBY – Halaman all

    Kasus pagar laut di Tangerang Banten yang sampai sekarang belum terungkap siapa dalangnya menuai polemik panjang.

    Tayang: Minggu, 26 Januari 2025 12:49 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, sampai sekarang belum terungkap siapa dalangnya.

    Kasus pagar laut ini juga menyeret nama sejumlah mantan purnawirawan anggota TNI.

    Satu di antaranya adalah Letjen (Purn) Nono Sampono.

    Nono Sampono adalah Presiden Direktur Agung Sedayu Group.

    Letjen TNI Purn Nono Sampono masuk dalam jajaran direksi PT Cahaya Inti Sentosa.

    Perusahaan ini menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ikuti Jejak Bung Karno, Prabowo Bakal Jadi Tamu Utama di Hari Republik India
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Ikuti Jejak Bung Karno, Prabowo Bakal Jadi Tamu Utama di Hari Republik India Nasional 25 Januari 2025

    Ikuti Jejak Bung Karno, Prabowo Bakal Jadi Tamu Utama di Hari Republik India
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    bakal menjadi tamu utama atau tamu kehormatan dalam Hari Republik (Republic Day) ke-76 India, Minggu (26/1/2025) besok.
    Kepala Negara mengaku tersanjung karena diundang menjadi tamu kehormatan dalam acara tersebut.
    “Kami tentunya merasa sangat terhormat, bahwa saya akan menjadi tamu utama pada parade
    Hari Republik India
    ,” kata Prabowo dalam keterangan resmi usai bertemu dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Hyderabad House, New Delhi, India, Sabtu (25/1/2025).
    Ia lantas menyinggung Presiden ke-1 RI, Soekarno, yang juga pernah menjadi tamu kehormatan di India.
    “Karena tamu utama pertama pada parade (Hari Republik) perdana India adalah Presiden Soekarno, maka suatu kehormatan besar bagi saya untuk mewakili Indonesia besok,” tuturnya.
    Tak hanya itu, mantan Menteri Pertahanan ini mengungkapkan, TNI akan ikut serta dalam parade Hari Republik.
    Ini menjadi pertama kalinya kontingen militer Indonesia ikut serta dalam parade di luar negeri.
    “Ini merupakan pertama kalinya kontingen militer Indonesia mengikuti parade militer di luar Indonesia. Jadi sekali lagi, terima kasih banyak atas kehormatan yang diberikan kepada kami,” kata dia.
    Prabowo juga mendoakan agar masyarakat India dalam kesejahteraan dan kesuksesan.
    Dia bilang, Indonesia dan India adalah teman lama karena India alah satu pendukung pertama dan mengakui kemerdekaan Indonesia.
    “India mengirimi kami bantuan keuangan, bantuan medis dalam perjuangan kemerdekaan kami. Banyak pemimpin India yang mendukung kami di masa kritis ini,” ujar Prabowo.
    Selain Bung Karno, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo juga pernah menjadi tamu utama Hari Republik India pada 2011 dan 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan CV MMA Belasan Miliar Dieksekusi Lepas

    Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan CV MMA Belasan Miliar Dieksekusi Lepas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Terdakwa Herman Budiyono dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dieksekusi lepas. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melepaskan terpidana dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Eksekusi lepas tersebut dilakukan setelah putusan hakim yang dibacakan pada, Rabu (22/1/2025) kemarin. Dalam Putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.

    Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan dibacakan dan menetapkan barang bukti. Putusan ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

    Terdakwa dieksekusi lepas dari Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (25/1/2025) setelah menjalani hukuman selama enam bulan. Istri terdakwa dan karyawan terdakwa didampingi Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL datang ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

    “Hari ini kami melakukan eksekusi Herman Budiyono dari Lapas Mojokerto, di mana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi sudah putus dan putusannya Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Ini bukan perbuatan pidana, ini masuk rana perdata yang perlu dibuktikan lagi sebenarnya,” ungkap Kuasa Hukum.

    Dalam poin nomor 5, lanjut Kuasa Hukum, dalam putusan PT Surabaya memerintahkan terdakwa Herman Budiyono dibebaskan dari Lapas Klas IIB Mojokerto sejak putusan dibacakan. Menurutnya amar putusan sudah jelas jika terdakwa harus segera dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto.

    “Kalau ditunda melanggar HAM Herman. Masalah jaksa mau melakukan upaya banding itu urusan Jaksa, yang penting hari ini kami membuktikan bahwasanya perkara ini bukan perkara pidana sehingga kami minta hari ini untuk dieksekusi keluar, besok sudah libur sampai Rabu,” katanya.

    Pihaknya mengaku sudah melaporkan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk dilakukan ekaminasi (pemeriksaan ulang). Baik putusan dan JPU yang menanggani perkara kliennya tersebut.

    “Kami juga butuh kepastian hukum kami terhadap surat kami. Belum, sementara ini kami masih mendapat balasan dari Komjak terhadap prosedur ini dijalankan. Mereka juga memantau terhadap balasan surat tersebut tapi kami mengucapkan syukur karena PT memberikan keadilan buat masyarakat. Hari ini putusan Onslag,” ujarnya.

    Setelah putusan inkrakh, tegasnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan siap untuk mengajukan gugatan terhadap ganti rugi dan laporan yang dihentikan. Kuasa Hukum menegaskan jika ada tiga laporan yang dihentikan oleh pihak kepolisian yakni terdakwa sebagai pelapor. Menurutnya semua prosedur hukum akan dilakukan.

    “Upaya kami, kami akan tetap mengawal terus. Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan.

    “Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu. [tin/ian]

  • Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sedang mengkaji beberapa opsi alternatif, berdasarkan hasil evaluasinya terhadap proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung. Salah satu opsi yang dikemukakan, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan mengembalikannya ke DPRD atau Pilkada asimetris. 

    Usulan tersebut kini menjadi kontroversi, karena dirasa akan merubah sitem pemilu yang telah berlangsung selama ini. Sejatinya, metode yang diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian soal usulannya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sudah pernah bergulir pada Sidang Paripurna DPR RI, 24 September 2014 silam. 

    Pada 2014 lalu, DPR disebut pernah menyepakati wacana Kepala Daerah dipilih dari DPRD. Namun sayangnya hal tersebut dibatalkan lewat Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Adanya usulan tersebut konon didasari karena alasan biaya yang mahal, potensi konflik yang diakibatkan karena pemilukada langsung yang dianggap tidak menjamin munculnya kepala daerah yang baik,” tulis Sri Nuryati dalam jurnal ilmiahnya berjudul ‘Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi’, pada 2015 silam.

    Hal itu juga ditunjang dengan, data Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sejak tahun 2013. Di mana terdapat 954 pasangan kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih, namun kemudian terjerat permasalahan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar Kemendagri untuk menata ulang mekanisme pemilukada langsung, pada saat itu.

    Berbicara mengenai pilkada asimetris, juga bukan hal baru di Indonesia, sebab telah ada beberapa daerah yang menggunakan mekanisme tersebut dalam memilih kepala daerahnya. Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain, yakni DKI Jakarta, Yogyakarta dan Aceh.

    Perbedaan sistem pilkada langsung dan asimetris bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya ataupun aspek strategis lainnya. Pengamat politik Siti Zuhro menjelaskan, secara umum pilkada asimetris merupakan proses pemilihan kepala daerah secara langsung dan diatur oleh daerah secara mandiri. Sehingga berbeda dengan pilkada di daerah lain. 

    “Pilkada asimetris itu artinya mengacu pada daerah yang bisa melakukan pilkada langsung ada yang melalui DPRD dengan berbagai persyaratan baru kan gitu,” Kata Zuhro saat dihubungi VOI, Rabu, 20 November.

    Menurut Zuhro pilkada asimetris itu tidak bisa dimaknai bahwa dengan itu pilkada bisa lebih berkualitas. Menurutnya hal itu lebih kepada otonomi daerah saja. “Khusus di Papua, Papua Barat, khusus di Aceh, khusus DKI Jakarta, ada istimewa di Yogyakarta. Itu disentralisasi asimetris,” jelasnya. 

    Zuhro menilai pilkada asimetris seperti madu dan racun. Bisa menjadi positif apabila edukasi pencerahan politik masyarakat cukup. Sehingga masyarakat bisa lebih banyak berperan aktif. “Tidak efektif hanya miliknya elit. Accuntable juga bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya seperti itu,” kata Zuhro.

    Sedangkan sebaliknya, bisa menjadi buruk ketika nalar-nalar politik masyarakat belum terbangun. “Sehingga yang terjadi adalah adanya vote buying (politik uang) bukan partisipasi aktif,” pungkasnya. 

    Hal senada juga diutarakan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengatakan bila pilkada langsung, tidak langsung atau asimetris hanyalah pilihan dari sistem pemilihan kepala daerah yang disediakan oleh undang-undang. 

    “Memang kalau kita bicara pilkada, itu langsung atau tidak langsung secara UUD memungkinkan. Bahasa UUD-nya ‘kan dipilih secara demokratis. Jadi, itu pilihan politik hukum pembuat UU,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 November.

    Dirinya menambahkan, hal yang perlu digaris bawahi mengenai sistem pemlihan kepala daerah adalah prinsip jujur dan adil (Jurdil) serta prosesnya tanpa campur tangan politik uang, sehingga tidak ada praktik koruptif. “Baik pilkada langsung atau enggak langsung itu potensi politik uang ada. Nah, bagaimanakah kita meminimalkan. Ke mana arahnya? Ya, kita serahkan kepada pembuat UU.”

    Menteri Dalam Negeri memberikan sambutan dalam acara #RakornasPusatDanForkopimda2019#SinergiIndonesiaMaju#5PrioritasPembangunan#LimaVisiIndonesiaMaju#Kemendagri#Infokemendagri#BersamaIndonesiaMaju pic.twitter.com/LulQgcgD1m

    — Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri) November 13, 2019

    Praktik Pilkada Asimetris

    Model pemilihan kepala daerah dengan mengunakan sistem asimetris, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya DKI Jakarta yang tidak memilih wali kotanya, sedangkan Yogyakarta tidak memilih gubernur, dan kota Aceh dengan keberadaan partai politik lokal.

    – DKI Jakarta

    Secara umum pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta berbeda dari provinsi lain, kota administratif yang ada di Jakarta tidak melakukan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur. 

    Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai Pasal 10 UU tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, gubernur dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

    Adapun mekanisme penunjukkan walikota diatur di dalam Pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Jabatan itu dapat diisi pegawai negeri sipil yang diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD. 

    – Aceh

    Pelaksanaan pilkada di Aceh, juga berbeda dengan mekanisme pemilihan di daerah lain. Hal ini dikarenakan Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

    Keberadaan parpol lokal ini, tidak terlepas dari kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finflandia, pada 15 Agustus 2005. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi. Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. 

    – Yogyakarta

    Daerah istimewa Yogyakarta, bisa dibilang merupakan kebalikan dari mekanisme pilkada di DKI Jakarta. Sebab Yogyakarta masih melangsungkan pilkada langsung untuk posisi bupati dan walikota. Namun tidak ada proses pemilihan gubernur.

    Hal ini dikarenakan, posisi gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintah yang bersifat istimewa. Sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur, harus dipegang oleh seorang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

  • Menko AHY ingin kapasitas Bandara Ngurah Rai naik dengan ada JPO

    Menko AHY ingin kapasitas Bandara Ngurah Rai naik dengan ada JPO

    Tadi kita sudah sepakat ke depan Bandara I Gusti Ngurah Rai akan kita terus tingkatkan kapasitasnya, aksesnya, termasuk mencari solusi untuk mengurai kemacetan setelah keluar dari bandara ini.

    Badung (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam peresmian jembatan penyeberangan orang (JPO) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, ingin agar pembangunan dan beautifikasi yang telah dilakukan dapat meningkatkan kapasitas pengunjung.

    AHY, di Badung, Bali, Kamis, menyampaikan target pemerintah agar pengguna infrastruktur transportasi udara ini jumlahnya mencapai 32 juta per tahun.

    Dari catatan yang AHY terima, sepanjang 2024 Bandara I Gusti Ngurah Rai telah mengangkut hampir 24 juta penumpang masuk dan keluar.

    Angka ini meningkat 12 persen dari tahun 2023 yang sebesar 21 juta penumpang, sehingga optimisme tersebut dirasa realistis didukung dengan perkembangan infrastruktur pendukung di bandara.

    “Tadi kita sudah sepakat ke depan Bandara I Gusti Ngurah Rai akan kita terus tingkatkan kapasitasnya, aksesnya, termasuk kita mencari solusi untuk mengurai kemacetan setelah keluar dari bandara ini,” kata Menko Infra.

    Dalam tinjauannya, kehadiran jembatan penyeberangan orang di jalur domestik ini memberi suasana lebih baik dari sebelumnya.

    Apalagi, kata dia lagi, bandara di Bali Selatan ini merupakan wajah Indonesia di mata dunia, sehingga proyek optimalisasi apa yang sudah ada ini dirasa membanggakan.

    “Oleh karena itu tentu dengan semakin banyaknya masyarakat termasuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, kita ingin menerima semua dengan baik, dengan senyum, pelayanan, kenyamanan, fasilitas bandara yang terus disempurnakan ke depan,” ujar putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

    Selain berharap peningkatan kapasitas bandara yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, AHY juga berharap masyarakat lokal mendapat imbas positifnya.

    “Mudah-mudahan masyarakat Bali juga mendapat manfaat terbaiknya, kita jaga Pulau Dewata ini yang penuh dengan keindahan dan kemuliaan untuk selamanya menjadi destinasi wisata unggulan berkelas dunia kebanggaan Indonesia,” kata dia lagi.

    Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Faik Fahmi menambahkan bahwa gedung dan jembatan penyeberangan orang lahir sebagai solusi kemacetan di bandara.

    Ia mengingatkan dahulu pengguna bandara harus menggunakan jalur domestik dengan menyeberang dan padat untuk akses dua jalur, bahkan penghujung 2023 lalu terjadi kemacetan di luar bandara yang berakibat pada calon penumpang yang tidak bisa masuk bandara.

    Akhirnya inovasi ini lahir dan dicoba pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sehingga tak terjadi persoalan serupa.

    Bandara I Gusti Ngurah Rai juga merespons baik target pemerintah untuk bisa melayani 32 juta penumpang setahun, untuk itu jembatan ini menjadi salah satu keseriusan mereka bahkan mampu menekan biaya dari awalnya Rp14 triliun untuk menaikkan kapasitas penumpang sementara kini hanya Rp1 triliun.

    “Saya pikir target itu realistis, kami ingin memastikan apa yang menjadi program pemerintah kami dukung dengan baik, memastikan bandara tidak menjadi penghalang program pemulihan pariwisata dan peningkatan ekonomi,” ujarnya pula.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung

    Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo non-aktif, Sumadi, divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ada pidana tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 tahun.

    Pria dengan kumis tipis itu belum menyatakan langkah hukum selanjutnya, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pada Senin (20/1/2025). Sehingga, pemberhentian Sumadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, belum bisa diproses.

    Proses hukum butuh waktu lebih dari setahun hingga Sumadi akhirnya dijatuhi vonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019. Kasus korupsi yang dilakukan Sumadi mencuat sejak 13 Oktober 2023 lalu.

    Mencuat saat Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo
    Jajaran Kejaksaan Negeri Magetan didampingi pihak terkait melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ngariboyo, tempat Sumadi ngantor. Saat itu, sudah ada urugan di dekat kantor desa. Ternyata, dari urugan itulah, akal bulus Sumadi terkuak.

    Saat menggeledah, tak selembar berkas luput dari pemeriksaan. Hingga akhirnya, korps adhyaksa kala itu membawa sejumlah bendel berkas, sampai satu unit komputer diangkut untuk diperiksa lebih lanjut. Kala itu, Sumadi pun tak menghalangi atau mempersulit aparat penegak hukum.

    Kades Ngariboyo Sumadi saat memakai rompi tahanan usai terbukti melakukan korupsi, dia ditaha di Rutan Kelas II B Magetan, Rabu (8/5/2024)

    Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan, akhirnya Kejari Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD), pada 8 Mei 2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sumadi. Pun, Sumadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan Kelas IIB.

    ‘’Terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dengan kerugian negara senilai Rp209.642.700. Kami sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Termasuk saksi ahli untuk mengusut kasus ini,’’ terang Yuana, pada 8 Mei 2024 lalu.

    Yuana menjelaskan, modus si kades dalam menilep duit ini adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dalam SPJ tersebut dilaporkan bahwa membeli tanah urug, padahal tidak ada pembelian tanah urug.

    ‘’Dilaporkan dalam SPJ kalau membeli tanah urug dan membeli batu gebal. Dua item ini digunakan untuk membangun gedung serbaguna. Namun, setelah kami lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), ternyata tanah urug yang ada ini bukan dari tanah urug yang diadakan dari luar. Melainkan dari tanah hasil galian pondasi yang sudah ada, kemudian ditimbun ke sebelahnya. Nah, SPJ fiktif ini digunakan untuk mencairkan anggaran,’’ terangnya.

    Sumadi Diberhentikan Sementara
    Sumadi, saat itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan. Hingga kemudian di-nonaktifkan sebagai kades pada 6 Juli 2024. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sumadi turun.

    “Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan, Jumat (6/7/2024) lalu.

    Penahanan anggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian sementara dana desa jika kepala desa terlibat kasus hukum.

    “Kami juga sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa, hal itu sesuai dengan PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko.

    Namun, beberapa pos anggaran vital tetap harus disalurkan agar pemerintahan desa dapat terus berjalan.

    “Tetap kami pilah, yang jadi amanah dari dana desa itu tidak boleh dihentikan. Contohnya operasional 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen, itu tetap kami salurkan,” jelasnya.

    Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya
    Berkas kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sumadi masuk register Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2024 lalu dengan nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang perdana dengan agenda pmebacaan dakwaan digelar pada 23 September 2024 secara daring.

    Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, istri terdakwa, PA mengakui bahwa sempat memberkan nota kosong.

    PA menyatakan bahwa dirinya memiliki usaha dagang bernama UD Jasuma. Dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, ia menerima pesanan pasir urug dan batu bata. “Yang memesan adalah almarhum Pak Ngadimun,” ungkapnya pada Senin (4/11/2024).

    Dalam transaksi pembelian pasir dan batu bata, Ngadimun hanya diberikan nota berupa kwitansi kosong. “Saat membuat SPJ, baru saya serahkan kwitansi. Itu atas permintaan pelaksana, berupa kwitansi kosong,” jelas PA.

    Ia juga mengungkapkan bahwa stempel usaha UD Jasuma sering dipinjam oleh pihak Desa Ngariboyo. “Stempel Jasuma sering dipinjam desa,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen pembelian urugan dan batu bata.

    PA mengakui bahwa pada tahun 2018-2019, ia pernah membeli tanah urug, namun lupa harga pastinya karena tanah tersebut dibeli dari pihak lain. “Sebagian tanah urug diambil dari Pak Gono, kira-kira harganya Rp20-30 juta. Saya dan Pak Gono sudah lama bekerja sama, jadi saya langsung bayar tanpa kwitansi, hanya secara lisan,” terangnya.

    Meskipun mengaku pernah membeli tanah urug dengan dump truk sebanyak satu atau dua kali PA menyebut bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak pernah terwujud. “Sampai sekarang tidak ada urugan, tidak ada bangunan, hanya pondasi saja yang ada,” tutupnya.

    Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Nurhesdi membacakan naskah tuntutan terhadap Sumadi pada 20 Desember 2024. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar:

    Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Berikut tuntutan JPU
    1. Pidana Penjara dan Denda:

    Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan.

    Membebankan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    2. Pembayaran Uang Pengganti:

    Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700.
    Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

    Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

    Jika terdakwa hanya membayar sebagian, maka jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.

    Pemberhentian Belum Bisa Diproses
    Meski sudah diberhentikan sementara, Sumadi belum bisa diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendapatkan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Ngariboyo. Sumadi belum bisa dipecat sebelum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht pasca putusan.

    ‘’Kami masih menunggu upaya hukum, baik dari JPU maupun terdakwa sendiri. Bisa jadi akan ada upaya banding. Sehingga, kami belum bisa proses untuk pemberhentian. Kami akan tunggu setelah tujuh hari pasca putusan, jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, kami akan minta salinan putusan untuk kemudian memproses pemberhentian. Setelah itu, akan kami tunjuk Penjabat Kades, ini nanti dari unsur PNS Pemkab Magetan,’’ kata Kepala DPMD, Eko Muryanto, Rabu (22/1/2025)

    Jika nanti Sumadi resmi dipecat, maka Desa Ngariboyo bakal menyusul enam desa lain yang dijadwalkan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025. [fiq/beq]

  • Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz pada Rabu malam 22 Januari 2025. KPK menyebutkan, penggeledahan terkait kasus buron Harun Masiku (HM).

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo itu .

    Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

    Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

    Lalu, siapakah Djan Faridz yang kediamannya digeledah KPK terkait kasus Harun Masiku?

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Djan Faridz lahir di Jakarta, 5 Agustus 1950. Djan Faridz menyelesaikan semua pendidikannya di Jakarta, mulai di SD St.Fransiskus, SMP Kanisius, SMAN 2, dan mahasiswa teknik arsitektur dari Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta.

    Karir Djan Faridz dimulai saat ia membuka sebuah bengkel las, kemudian berlanjut menjual barang-barang bahan bangunan hingga menjadi pemborong perumahan.

    Kemudian pada tahun 1996, ia mendirikan perusahaan kontraktor swasta bernama PT Dizamatra Powerindo. Selain aktif sebagai pengusaha, dirinya juga aktif di berbagai organisasi, salah satunya sebagai ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) pada 2004.

    Selanjutnya pada 2009, Djan Faridz dipercaya sebagai bendahara NU WIlayah DKI Jakarta, dan karirnya terus berkembang dan akhirnya ia dipilih menjadi ketua NU Wilayah DKI Jakarta.

    Seiring berjalannya waktu, kariernya terus menanjak dan menjadi anggota DPD RI. Merasa tidak cukup, bahkan Djan sempat mengajukan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

    Namun, langkahnya terhenti lantaran pada saat itu ia dilantik menjadi Menteri Perumahan Rakyat periode 2011-2014 masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Lalu pada 2014, Djan Faridz terpilih menjadi ketua Umum PPP 2014-2019 berdasarkan hasil munas PPP di Jakarta.

     

  • Profil Singkat Djan Faridz, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Buronan Harun Masiku – Halaman all

    Profil Singkat Djan Faridz, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Buronan Harun Masiku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah  Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

    Penggeledahan berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

    Rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait kasus buronan eks politisi PDIP Harun Masiku.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

    “Rumah tersebut adalah milik Djan Faridz.”

    Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di rumah politisi PPP Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat terkait kasus Harun Masiku, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dengan membawa 3 buah koper. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

    Penyidik membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz dalam tiga koper.

    Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Sosok Djan Faridz

    Djan Faridz lahir di Jakarta, 5 Agustus 1950.

    Dia merupakan lulusan Fakultas Arsitektur, Universitas Tarumanegara tahun 1973.

    Djan Faridz dikenal dulunya sebagai politikus senior dari Partai PPP.

    Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

    Namun kemudian mengundurkan diri pada 2018.

    Posisi di pemerintahan sendiri bukan hal yang asing bagi Djan Faridz.

    Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Djan Faridz pernah menjadi Menteri Perumahan Rakyat menggantikan Suharso Monoarfa.

    Di era Presiden Jokowi, Djan Faridz ditunjuk jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

    Ia sebelumnya dikenal sebagai  seorang pengusaha.

    Djan Faridz memulai  usaha pertamanya dengan membuat bengkel las.

    Djan Faridz kemudian mulai menjual barang untuk bangunan.

    Dan menjadi pemborong perumahan untuk pegawai negeri sipil dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Ia juga sempat merambah ke sektor pertambangan Batu Bara di Riau dan di Semidang Aji, Batu Raja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Utara.

    Djan Faridz juga berperan dalam membuat pasar Tanah Abang menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara.

    Maka tak heran dia kerap dijuluki ‘penguasa’ Tanah Abang.

    Sedangkan karier politiknya dimulai pada 2009, saat terpilih sebagai wakil Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Sementara itu bersama Nadhalatu Ulama (NU), Djan Faridz sudah bergabung sejak 2004 dan sempat menjadi bendahara NU cabang Jakarta pada 2009.

    Selain itu, ia juga sempat terpilih sebagai kepala Cabang NU Jakarta sampai 2014.

    Djan Faridz sempat ikut dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2011.

    Namun mengundurkan diri karena dipilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

    Kasus Harun Masiku

    Eks politisi PDIP Harun Masiku sudah menjadi buron KPK sejak 2020 silam.

    Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap dia.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Untuk Hasto, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

     

  • Opini: Memilih Kembali Nuklir

    Opini: Memilih Kembali Nuklir

    Bisnis.com, JAKARTA – Bisnis energi sepanjang 2024 ditandai dengan beramai-ramainya perusahaan digital memilih nuklir sebagai sumber energi untuk data centre-nya. Amazon, Microsoft, dan Google berkomitmen untuk memanfaatkan nuklir guna mendukung pertumbuhan bisnis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang pesat.  

    Nuklir saat ini menyumbang sekitar 10% dari pasokan listrik dunia dan signifikan mendukung dekarbonisasi di berbagai negara (IEA, 2024). Per Mei 2024, terdapat 440 reaktor nuklir beroperasi di 32 negara dengan kapasitas 392 GW.

    Amerika Serikat mempunyai nuklir terbanyak yaitu 94 unit, disusul oleh China dan Perancis yang sama-sama mengoperasikan 56 unit pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Disamping yang sudah beroperasi, terhitung Juli 2024, sebanyak 59 PLTN sedang dikembangkan di China dan satu unit di Pakistan. 

    Pertumbuhan energi nuklir mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan teknologi, dinamika geopolitik, isu lingkungan, dan persepsi publik. Kecelakaan nuklir di Three Mile Island pada 1975, Chernobyl pada 1986, dan Fukushima pada 2010, jelas berimbas signifikan terhadap perkembangan nuklir global.

    Setelah medio 2012—2020, banyak negara mengendorkan pengembangan PLTN, meskipun China dan India justru intensif membangun nuklir untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Kapasitas nuklir kembali tumbuh kendati lambat dengan pertumbuhan rata-rata tahunan (CAGR) 0,6%, dari kapasitas 370 GW pada 2010 menjadi 392 GW pada 2020.

    Berbeda dengan pandangan publik, beberapa studi menunjukkan bahwa nuklir memiliki risiko tingkat kematian paling rendah dibanding pembangkit listrik lainnya.

    Jika PLTU batu bara memiliki laju kematian antara 24,62—32,73 per TWh listrik yang dihasilkan, pembangkit listrik BBM mencapai 18,43TWh; biomassa 4,63 TWh; pembangkit berbahan bakar gas 2,82 TWh; pembangkit hidro 1,3 TWh; energi angin 0,04 TWh, dan nuklir hanya 0,03 TWh, disusul paling rendah pembangkit surya 0,02 TWh (Markandya & Wilkinson, 2007; Sovacool et al., 2016; UNSCEAR, 2008; & 2018). 

    DAMPAK LINGKUNGAN RENDAH

    Nuklir juga memiliki dampak lingkungan paling rendah dibandingkan pembangkit listrik lainnya. Untuk setiap 1 GWh produksi listrik, pembangit listrik tenaga uap (PLTU) menghasilkan emisi CO2 970 ton, disusul pembangkit BBM 720 ton, pembangkit gas 440 ton, biomassa 78—230 ton, pembangkit hidro 24 ton, energi angin 11 ton, dan nuklir 6 ton (IPP ARS, 2014; UNECE, 2020; Ember Energy, 2021).

    Sebenarnya Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara nuklir sejak 1956, sesudah Presiden Soekarno mengadakan kunjungan kenegaraan ke AS dan mencanangkan “Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai”.

    Pada 1958 dibentuklah Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). Setelah itu dibangunlah reaktor atom pertama di Bandung yang mulai beroperasi pada 1965, disusul reaktor atom RA Kartini di Yogyakarta pada 1979, dan reaktor atom GA Siwabessy di Serpong Jawa Barat pada 1987.  

    Namun di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang dikenal antinuklir, persiapan pengembangan PLTN stagnan dan malah mundur ke belakang. Pada 2011, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah dicanangkan rencana pembangunan PLTN ini, dan digelontorkan dana yang besarnya signifikan untuk kegiatan studi kelayakan, survei lokasi dan sosialisasi kepada masyarakat.  

    Di era Presiden Joko Widodo, isu nuklir seolah-oleh terlupakan dan jalan di tempat. Alih-alih melanjutkan rencana pengembangan PLTN, Jokowi malah meggenjot pembangunan PLTU batu bara secara masif lewat program nasional 35.000 MW pembangkit listrik.

    Isu nuklir kembali hangat di Tanah Air setelah Hasjim Djojohadikusimo, Ketua Delegasi Indonesia untuk COP-29, menyatakan pada 19 November 2024 di Baku, Azerbaijan bahwa Indonesia akan membangun PLTN berkapasitas 5 GW hingga 2040.

    Sebelumnya pembangunan PLTN sudah masuk dalam dokumen Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN) pada 2023. 

    Merujuk pada kriteria dan pendekatan strategic planning (Johson and Schols, 1993), jika memang Indonesia serius mau memanfaatkan nuklir sebagai salah pemasok listrik beban dasar, pertanyaan fundamentalnya berapa kapasitas yang layak dibangun, kapan, dan di mana?

    Selanjutnya berdasarkan teori adopsi teknologinya Rogers (1962), terdapat beberapa faktor penentu yang perlu dipertimbangkan yaitu skala penerimaan publik, risiko operasional khususnya risiko geologi, pengelolaan limbah nuklir, dan ketergantungan bahan bakar serta teknologi.

    Diperlukan inovasi untuk pembangunan serta pengoperasian jenis pembangkit nuklir dengan penggunaan seminimal mungkin sumber daya seperti air baku, tanpa mengurangi keandalan produksi listrik, tingkat keamanan, dan bisa mengurangi dampak lingkungan secara signifikan.

    Dalam jangka panjang, pemanfaatan unit produksi bahan bakar nuklir yang sudah ada misalnya, akan lebih efisien dan memberi banyak benefit dibanding membangun unit produksi baru (Merk et al, 2017).

    Indonesia perlu belajar dari Finlandia bagaimana bisa membangun pembangkit nuklir Olkiluoto 3 dan sukses beroperasi sejak 2013, tanpa resistensi yang berarti dari masyarakat bahkan sesudah terjadinya kecelakaan PLTN Fukushima.

    Aspek yang tak kalah pentingnya adalah faktor ketergantungan terutama pasokan bahan bakar maupun teknologi kepada pihak luar.

    Jangan sampai pengembangan nuklir malah membuat Indonesia menjadi tergantung kepada suatu negara atau institusi asing. Hal yang jelas tidak sejalan dengan semangat “swa sembada energi” dari Presiden Prabowo Subianto. 

     

  • SBY titip pesan Wali Kota Madiun terpilih lebih sejahterakan rakyat

    SBY titip pesan Wali Kota Madiun terpilih lebih sejahterakan rakyat

    “Ini sekaligus doa orang tua kepada beliau yang akan mengemban amanah. Terus menjaga dan meningkatkan kinerja apik dalam lima tahun ke depan untuk kesejahteraan masyarakat,”

    Madiun (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab disapa SBY menyampaikan pesan untuk Wali Kota Madiun terpilih Pilkada 2024, Maidi, agar lebih menyejahterakan rakyat dalam kepemimpinannya lima tahun ke depan.

    “Harapan saya, apa yang sudah baik dilakukan beliau lima tahun lalu agar dijaga dan dipertahankan. Beliau melakukan segala sesuatu untuk membuat masyarakat Kota Madiun semakin maju dan sejahtera serta harus ditingkatkan lagi,” ujar SBY saat berkunjung ke Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah di Jalan Merpati Kota Madiun, Jatim, Senin.

    Pihaknya mengucapkan selama sekaligus bersyukur Pak Maidi kembali terpilih menjadi wali kota. Hal itu karena kinerja yang bersangkutan sudah terbukti baik selama lima tahun terakhir.

    “Ini sekaligus doa orang tua kepada beliau yang akan mengemban amanah. Terus menjaga dan meningkatkan kinerja apik dalam lima tahun ke depan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata SBY.

    Dalam kesempatan itu, SBY juga menyanyikan sejumlah lagu di antaranya Cinta dan Permata ciptaan Benny Panjaitan. Suara khas SBY dengan iringan musik keroncong semakin menghidupkan suasana pertemuan.

    Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto menyambut hangat kunjungan mantan Presiden RI SBY ke Kota Madiun. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur itu menilai Bapak SBY juga merupakan seniman luar biasa yang telah banyak menciptakan lagu.

    “Beliau ini tidak hanya presiden ke-6 tetapi juga seorang seniman. Beliau sudah menciptakan banyak lagu dan mengeluarkan album. Suaranya juga khas dan bagus,” kata Pj Wali Kota Madiun Eddy.

    Sementara, Wali Kota Madiun terpilih Maidi menyatakan yang menjadi pesan SBY tersebut merupakan doa sekaligus penyemangat.

    “Jadi pesan Beliau ini berarti doa. Doa yang menjadi perhatian sekaligus penyemangat dan akan kami jalankan dengan baik di lima tahun ke depan,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPU Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan pasangan nomor urut 2 Maidi-Bagus Panuntun (Madiun) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun terpilih dalam kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kota Madiun 2024.

    “Hari ini KPU Kota Madiun menetapkan pasangan nomor urut 2 Maidi-Bagus Panuntun sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun terpilih Pilkada 2024. Pasangan tersebut meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024, dengan perolehan 65.583 suara sah.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025