Tag: Supratman Andi Agtas

  • Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat? Nasional 9 April 2025

    Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan
    korupsi
    di Tanah Air.
    Baru-baru ini, Prabowo mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
    Dia pin mendukung beberapa langkah untuk membuat koruptor jera. Salah satunya adalah penyitaan aset koruptor.
    Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
    “Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya kan? Karena, secara sifat, manusia enggak mau mengaku,” ujar Prabowo, dilansir dari
    Kompas.id
    , Senin (7/4/2025).
    “Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita,” katanya lagi.
    Kendati demikian, menurut Prabowo, keadilan untuk anak dan istri koruptor tetap harus diperhatikan.
    Sebab, Prabowo mengatakan, dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
    “Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ujar Prabowo.
    Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.
    “Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
    Langkah berikutnya, Prabowo akan menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak dapat disuap.
    Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akan mendiskusikan hal tersebut.
    “Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” ujar Prabowo.
    Dalam kesempatan lain, Prabowo sempat meminta para hakim menghukum koruptor seberat-beratnya jika sudah jelas dan nyata merugikan negara.
    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan,” kata Prabowo di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat pada 30 Desember 2024.
    Pada momen tersebut, Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung atas ringannya vonis hakim terhadap salah satu koruptor.
    Kepala Negara tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang dimaksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
    Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya,” ujar Prabowo.
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa
    Presiden Prabowo
    belum memahami secara menyeluruh akar persoalan korupsi di Indonesia.
    Menurut Zaenur, pernyataan Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi itu menunjukkan bahwa belum memiliki peta jalan yang jelas untuk
    pemberantasan korupsi
    dalam lima tahun masa jabatannya.
    “Dari jawaban-jawabannya, saya melihat Presiden Prabowo tidak benar-benar paham akar masalah korupsi dan tidak punya rencana yang jelas bagaimana selama lima tahun pemerintahannya akan melakukan pemberantasan korupsi,” kata Zaenur, Senin (8/4/2025).
    Zaenur menilai, langkah-langkah yang disampaikan Presiden Prabowo belum menjawab tantangan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
    Salah satu yang disorot adalah rencana Prabowo untuk menaikkan gaji dan memberikan rumah dinas bagi para hakim agar mereka tidak mudah disuap.
    Selain itu, Prabowo juga tampak ragu dalam mendukung upaya pemiskinan koruptor melalui pengesahan UU Perampasan Aset.
    Zaenur juga menyoroti soal dorongan Prabowo kepada jaksa agar mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam perkara korupsi.
    Menurut dia, penyataan Kepala Negara dalam wawancara tersebut tidak memperlihatkan adanya arah yang jelas dalam pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan.
    “Ini tentu cukup meresahkan. Karena apa yang disampaikan beliau sebagai langkah-langkah pemberantasan korupsi itu bukan merupakan jawaban atas permasalahan-permasalahan utama korupsi di Indonesia,” ujar Zaenur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara mengimbau rakyat agar tak mudah diprovokasi isu-isu negatif terkait revisi UU TNI yang sudah disahkan. Menurutnya, kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap aturan tersebut.

    Masyarakat harus paham, imbuh dia, aturan UU TNI justru mempertegas peran dan fungsi TNI hingga memastikan dwifungsi ABRI takkan pernah bangkit dari kuburnya.

    “Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.” ujar Iswara.

    Rakyat Harus Protes ke Jalur Hukum, Bukan Demo

    Di kesempatan lain, DPR merespons banyaknya aksi unjuk rasa masyarakat sipil menolak pengesahan revisi UU TNI. UU yang kadung disahkan itu kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, judicial review merupakan jalur konstitusional valid bagi publik yang kontra dengan aturan UU TNI.

    Ia mengaku pihaknya tak soal jika masyarakat putuskan langkah judicial review sebab keputusan sepenuhnya ada di tangan MK. Lembaga berwenang itu pada akhirnya bakal menilai diterima tidaknya gugatan.

    “Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa MK adalah wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.

    “Setiap keputusan dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum,” ucapnya.

    Pola Kekerasan Aparat di Demo UU TNI

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa pola kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangani aksi protes anti-UU TNI, antara lain:

    “Tidak pakai seragam dan mengenakan pakaian sipil, bebas. Dan mereka yang nangkepin dan mukulin anak-anak ini,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI.

    Kekerasan terhadap Petugas Medis

    Isnur menyoroti tindakan aparat terhadap petugas medis, yang disebutnya melanggar prosedur pengamanan aksi. “Mereka melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP itu mereka pakai seragam,” ucapnya

    “Brimob sejak awal terlibat bahkan dia melakukan tindakan represif ya, (peserta aksi) dikejar-kejar pakai motor,” ujar Isnur.

    Penghalangan Pendampingan Hukum

    Menurut Isnur, beberapa wilayah menghalangi pengacara untuk bertemu dengan korban. “Lawyer itu di beberapa wilayah dihalangi untuk masuk ketemu (korban),” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Tarif Impor Trump hingga Retret Jilid 2

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Tarif Impor Trump hingga Retret Jilid 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (3/4/2025) hingga pagi ini. Langkah strategis Presiden Prabowo Subianto menghadapi gejolak ekonomi global imbas penerapan tarif impor baru Amerika Serikat yang diberlakukan Presiden Donald Trump masih menjadi perhatian publik.

    Isu lain yang banyak jadi sorotan soal retret kepala daerah gelombang kedua yang sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Waktu dan tempat masih belum pasti.

    Isu Politik dan Hukum Terkini

    1. Ini 3 Langkah Prabowo Hadapi Tarif Impor Trump

    Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan tiga Langkah strategis menghadapi gejolak ekonomi global terutama akibat kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

    Tiga langkah Presiden Prabowo itu, adalah memperluas mitra dagang Indonesia, mempercepat hilirisasi sumber daya alam, dan memperkuat resiliensi konsumsi dalam negeri

    2. Kemendagri Minta Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru Lagi

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer baru. 

    “Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” kata Bima.

    3. 700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti

    Isu politik dan hukum terkini lainnya yang masih menjadi sorotan, adalah terkait sebanyak 700 narapidana (napi) kasus narkoba telah lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan dari presiden. 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan para napi itu dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk mendapatkan amnesti.

    4. Soal SKK Jurnalis Asing, Polri: Harus Ada Penjamin

    Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK). Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

    5. Retret Gelombang 2 Diikuti 25 Kepala Daerah, Konsepnya Lebih Sederhana

    Retret gelombang kedua akan diikuti oleh 25 kepala daerah. Pelaksanaan akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya. Waktu dan tempatnya belum diputuskan, meski anggarannya sudah tersedia.

    “Ada 49 kepala daerah yang belum mengikuti retret secara total. Sebagian akan mengikuti gelombang kedua,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto seusai bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/4/2025).

    Demikian isu politik dan hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Pertemuan Mega-Prabowo Seusai Lebaran 2025

    Isu Politik-Hukum Terkini: Pertemuan Mega-Prabowo Seusai Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pertemuan Megawati Soekanoputri dengan Prabowo Subianto (Mega-Prabowo) menjadi salah satu topik dalam isu politik-hukum terkini Beritasatu.com pada Rabu (2/4/2025).

    Pertemuan tersebut mencuat setelah silaturahmi putra Prabowo, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo ke kediaman Megawati pada hari H Lebaran 2025 yaitu Senin (31/3/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Didit terlihat dekat bahkan akrab dengan Puan Maharani. Pada pertemuan tersebut juga, Didit dititipkan pesan oleh Megawati untuk disampaikan kepada Prabowo.

    Topik lainnya yaitu seputar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah. Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

    Isu Politik-Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. Pertemuan Prabowo-Megawati, Dasco: Sudah Dibahas dengan Puan
    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya sudah membahas dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Dasco mengatakan, pertemuan Prabowo dan Megawati akan berlangsung secepatnya setelah Lebaran Idulfitri 2025.

    Dasco membicarakan pertemuan Prabowo dan Megawati dengan Puan di sela-sela acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    “Nah itu sama-sama, sepakat, dan itu secepatnya. Secepatnya itu kapan, ayo kita tunggu saja, tadi sudah sempat ngomong dikit-dikit sih sama Mbak Puan,” ujar Dasco seusai menghadiri acara open house tersebut.

  • Puan ungkap pembicaraan politik saat open house di rumah Ketua MPR

    Puan ungkap pembicaraan politik saat open house di rumah Ketua MPR

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Puan ungkap pembicaraan politik saat open house di rumah Ketua MPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 03 April 2025 – 00:06 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pembicaraan politik yang dilangsungkan dalam acara open house atau gelar griya Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu.

    “Pembicaraan politiknya bahwa kami semuanya akan sama-sama bersama dalam membangun bangsa dan negara, dan semuanya akan terus bersama,” kata Puan kepada awak media setelah pertemuan.

    Selain itu, dia mengatakan dalam gelar griya yang dihadiri para menteri Kabinet Merah Putih, kepala lembaga, dan pejabat publik itu turut membahas ihwal penyelenggaraan mudik Lebaran 2025.

    “Perjalanan sudah berjalan dengan baik, semuanya enggak ada kendala. InsyaAllah kita jaga perjalanan pulang kembali ke Jakarta juga berjalan dengan baik dan semuanya sehat,” katanya.

    Dia pun menyebut silaturahmi para pejabat dan elite tersebut berlangsung dengan suasana yang hangat dan gembira.

    Dia menambahkan bahwa sang ibunda, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, bahkan juga menitipkan pesan untuk disampaikan kepada Ahmad Muzani melalui dirinya.

    Puan menyebut bahwa Ahmad Muzani juga telah lebih dulu bersilaturahmi dalam rangka Lebaran 2025 ke kediaman Megawati di Jakarta pada Senin (31/3).

    “Salam buat Pak Muzani, kemarin juga Pak Muzani datang, dan semua yang datang ke sini juga akan selalu bersama,” ucapnya.

    Sementara itu, Ahmad Muzani mengatakan bahwa momentum lebaran tersebut digunakan untuk menyambung tali persaudaraan, persahabatan, dan perkawanan.

    Sejumlah menteri yang hadir dalam acara gelar griya di rumah dinas Ahmad Muzani tersebut di antaranya adalah Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

    Berikutnya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, Utusan Khusus Presiden bidang Generasi Muda Raffi Ahmad, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, hingga Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

    Selanjutnya, turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Lalu, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, serta para Wakil Ketua DPD RI yakni Yorrys Raweyai dan Tamsil Linrung. Kemudian hadir pula para Wakil Ketua MPR RI, yakni Abcandra Muhammad Akbar Supratman dan Eddy Soeparno.

    Open house Lebaran yang digelar sejak pukul 10.00 WIB di Kompleks Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, itu juga dihadiri para anggota DPR RI, DPRD, kepala daerah, dan para pejabat atau tokoh publik lainnya.

    Sumber : Antara

  • Menkum Supratman hingga Seskab Teddy Hadiri Open House Ketua MPR di Widya Chandra

    Menkum Supratman hingga Seskab Teddy Hadiri Open House Ketua MPR di Widya Chandra

    JAKARTA – Ketua MPR Ahmad Muzani melaksanakan gelar griya atau open house dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada hari ini. Sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih hadir di Kompleks Widya Chandra III.

    Dari pantauan di rumah dinas Muzani sejumlah pejabat hadir seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hingga anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet.

    “Ini masih suasana lebaran hari ketiga, jadi hari ini saya silaturahmi dengan ketua MPR Pak Muzani,” kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu, 2 April.

    Bamsoet berharap silaturahmi ini makin mempererat hubungan antara kementerian dan lembaga untuk memajukan perekonomian. Sebab, Indonesia memiliki prospek yang baik untuk berinvestasi.

    “Harapannya dari silaturahmi ini kita berharap tetep prioritas pemerintah ke depan pemberian stimulus ekonomi kepada manusia,” ujarnya.

    “Indonesia masih memiliki prospek yang bagus untuk perusahaan investasi, memiliki optimisme untuk ivestasi, dan memang dibutuhkan berbagai stimulus baru untuk memperlonggar pengetahuan ekonomi,” sambung eks Ketua MPR tersebut.

    Adapun saat ini sejumlah pejabat masih terus berdatangan ke rumah dinas Ketua MPR. Di antaranya Fadli Zon yang menjabat Menteri Kebudayaan, Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, hingga Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno.

  • Tanggapi Kemungkinan RUU TNI Diteken Presiden Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Menkum

    Tanggapi Kemungkinan RUU TNI Diteken Presiden Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Menkum

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengaku belum tahu kemungkinan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) diteken setelah lebaran Idul Fitri. 

    “Saya belum tahu kalau itu, nanti,” ucap Supratman di rumah dinas Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di komplek Widya Chandra III, No 10, Jakarta Selatan, Rabu, 2 April 2025. 

    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan masih menunggu undangan dari Kementerian Sekretaris Negara untuk melakukan penandatanganan RUU TNI. 

    “Karena kan, tertanggal, belum kan di Kementerian Sekretaris Negara untuk pengundangannya. Masih panjang waktunya,” katanya.

    DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasikan

    Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR.

    Puan menyatakan DPR dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari perubahan UU TNI. Dia menyebut, sosialisasi itu dilakukan guna meluruskan kesalahpahaman karena banyak masyarakat khawatir UU TNI yang baru akan kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI seperti era orde baru.  

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri, dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu (UU TNI baru),” ujar Puan usai menghadiri buka puasa bersama di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025 malam.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua MPR RI Buka Open House, Wamendagri: Tukar Pikiran Persiapan Terkini

    Ketua MPR RI Buka Open House, Wamendagri: Tukar Pikiran Persiapan Terkini

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menggelar open house atau gelar griya di kediamannya, komplek Widya Chandra III, No 10, Jakarta Selatan. Agenda yang digelar pada hari ketiga Idul Fitri, Rabu 2 April 2025 didatangi sejumlah jajaran menteri hingga pejabat lainnya.

    Pantauan Pikiran-Rakyat.com di lokasi, terlihat hadir Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

    Hadir pula Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

    Tak hanya anggota kabinet, sederet pimpinan MPR RI dan juga anggota DPR RI, seperti Bambang Soesatyo (Bamsoet), Herman Khaeron, jugMenolon menghadiri acara ini.

    Bima arya mengaku obrolan didalam tidak lepas dari pembicaraan mengenai politik. 

    “Ya kalau politisi ketemu, ya nggak mungkin lah kita nggak bicara politik,” ujar Bima Arya. 

    Selain itu, Bima Arya menyebutkan bahwa di dalam sempat bertukar pikiran terkait dengan persiapan kekinian. 

    “Kalau para pimpinan ketemu ya pasti ada juga koordinasi-koordinasi kebijakan ya. Walaupun kita merasa ini ada waktu istirahat, jeda sebentar,” tuturnya.

    “Tapi tanggal 8 kita gaspol lagi gitu ya. Jadi kita tukar pikiran terkait dengan apa yang mau kita akselerasikan ke depan gitu. Saya ngobrol dengan Pak Hasan Nasbi juga, kepala PCO,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri Hukum Ungkap Jumlah Calon Penerima Amnesti dari Prabowo Semakin Sedikit, Ini Alasannya

    Menteri Hukum Ungkap Jumlah Calon Penerima Amnesti dari Prabowo Semakin Sedikit, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap bahwa terpidana narkotika calon penerima amnesti Presiden semakin mengerucut. Jumlahnya semakin mengecil hingga sekitar 700 orang. 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, terpidana yang berpeluang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto awalnya berjumlah 100.000 orang. Kemudian, jumlah itu turun ke 44.000 orang dan turun lagi ke 19.000 orang. 

    Supratman menyebut jumlah itu semakin sedikit lantaran jumlah terpidana klaster narkotika yang berpeluang mendapatkan amnesti turut mengecil. Dia menyebut hanya sekitar 700 orang yang dikategorikan sebagai murni pengguna sehingga memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA).

    “Tapi ini baru, belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di sela-sela acara gelar griya di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025). 

    Supratman mengaku bahwa pemerintah awalnya menduga calon penerima amnesti akan banyak berasal dari pengguna narkoba. Namun, seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh kementeriannya serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyakaratan (Imipas), jumlahnya justru semakin mengecil ke 700 orang. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa kementeriannya hanya menerima data dari Kementerian Imipas, sebagai lembaga yang mengelola warga binaan. 

    Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bakal mengusulkan sebanyak 44.000 orang narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. Calon penerima amnesti akan melalui tahap asesmen dari Kementerian Imipas sebelum diusulkan kepada Presiden Prabowo. 

    Pertimbangan pemberian amnesti itu berdasarkan faktor kapasitas di lembaga pemasyarakatan, pertimbangan kemanusiaan serta bagi sejumlah narapidana yang sakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS maupun gangguan kejiwaan. 

    Beberapa terpidana yang berpeluang mendapatkan amnesti adalah yang dijatuhi pidana atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus penghinaan Kepala Negara, serta kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata. 

  • 700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti

    700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.

    Menurut Supratman, para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

    “Yang terakhir saya dapatkan data dari direktur pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ungkap Supratman usai menghadiri gelar griya atau open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025), dilansir dari Antara.

    Dia menjelaskan 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak menerima amnesti. Ia juga mengungkapkan bahwa angka keseluruhan penerima amnesti mengalami penyusutan setelah melalui tahap verifikasi.

    “Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000 karena kami juga verifikasi.Kemudian turun lagi ke 19.000,” ucapnya.

    Namun, ia menekankan bahwa jumlah akhir penerima amnesti ini masih bisa berubah karena proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

    “Belum angka final ya. Masih bisa bertambah atau berkurang,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi dan asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

    “Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sebelum melalui tahapan verifikasi, awalnya amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.

    Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam beberapa kategori, seperti pengguna narkotika, serta mereka yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Selain itu, narapidana dengan kondisi khusus juga menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti ini, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, mengalami gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, memiliki keterbelakangan mental, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.