Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan
korupsi
di Tanah Air.
Baru-baru ini, Prabowo mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
Dia pin mendukung beberapa langkah untuk membuat koruptor jera. Salah satunya adalah penyitaan aset koruptor.
Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
“Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya kan? Karena, secara sifat, manusia enggak mau mengaku,” ujar Prabowo, dilansir dari
Kompas.id
, Senin (7/4/2025).
“Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita,” katanya lagi.
Kendati demikian, menurut Prabowo, keadilan untuk anak dan istri koruptor tetap harus diperhatikan.
Sebab, Prabowo mengatakan, dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
“Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ujar Prabowo.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.
“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
Langkah berikutnya, Prabowo akan menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak dapat disuap.
Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akan mendiskusikan hal tersebut.
“Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan lain, Prabowo sempat meminta para hakim menghukum koruptor seberat-beratnya jika sudah jelas dan nyata merugikan negara.
“Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan,” kata Prabowo di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat pada 30 Desember 2024.
Pada momen tersebut, Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung atas ringannya vonis hakim terhadap salah satu koruptor.
Kepala Negara tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang dimaksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
“Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya,” ujar Prabowo.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa
Presiden Prabowo
belum memahami secara menyeluruh akar persoalan korupsi di Indonesia.
Menurut Zaenur, pernyataan Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi itu menunjukkan bahwa belum memiliki peta jalan yang jelas untuk
pemberantasan korupsi
dalam lima tahun masa jabatannya.
“Dari jawaban-jawabannya, saya melihat Presiden Prabowo tidak benar-benar paham akar masalah korupsi dan tidak punya rencana yang jelas bagaimana selama lima tahun pemerintahannya akan melakukan pemberantasan korupsi,” kata Zaenur, Senin (8/4/2025).
Zaenur menilai, langkah-langkah yang disampaikan Presiden Prabowo belum menjawab tantangan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Salah satu yang disorot adalah rencana Prabowo untuk menaikkan gaji dan memberikan rumah dinas bagi para hakim agar mereka tidak mudah disuap.
Selain itu, Prabowo juga tampak ragu dalam mendukung upaya pemiskinan koruptor melalui pengesahan UU Perampasan Aset.
Zaenur juga menyoroti soal dorongan Prabowo kepada jaksa agar mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam perkara korupsi.
Menurut dia, penyataan Kepala Negara dalam wawancara tersebut tidak memperlihatkan adanya arah yang jelas dalam pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan.
“Ini tentu cukup meresahkan. Karena apa yang disampaikan beliau sebagai langkah-langkah pemberantasan korupsi itu bukan merupakan jawaban atas permasalahan-permasalahan utama korupsi di Indonesia,” ujar Zaenur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-

Isu Politik-Hukum Terkini: Pertemuan Mega-Prabowo Seusai Lebaran 2025
Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pertemuan Megawati Soekanoputri dengan Prabowo Subianto (Mega-Prabowo) menjadi salah satu topik dalam isu politik-hukum terkini Beritasatu.com pada Rabu (2/4/2025).
Pertemuan tersebut mencuat setelah silaturahmi putra Prabowo, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo ke kediaman Megawati pada hari H Lebaran 2025 yaitu Senin (31/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Didit terlihat dekat bahkan akrab dengan Puan Maharani. Pada pertemuan tersebut juga, Didit dititipkan pesan oleh Megawati untuk disampaikan kepada Prabowo.
Topik lainnya yaitu seputar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah. Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Isu Politik-Hukum Terkini Beritasatu.com
1. Pertemuan Prabowo-Megawati, Dasco: Sudah Dibahas dengan Puan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya sudah membahas dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.Dasco mengatakan, pertemuan Prabowo dan Megawati akan berlangsung secepatnya setelah Lebaran Idulfitri 2025.
Dasco membicarakan pertemuan Prabowo dan Megawati dengan Puan di sela-sela acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
“Nah itu sama-sama, sepakat, dan itu secepatnya. Secepatnya itu kapan, ayo kita tunggu saja, tadi sudah sempat ngomong dikit-dikit sih sama Mbak Puan,” ujar Dasco seusai menghadiri acara open house tersebut.
-

Menteri Hukum Ungkap Jumlah Calon Penerima Amnesti dari Prabowo Semakin Sedikit, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap bahwa terpidana narkotika calon penerima amnesti Presiden semakin mengerucut. Jumlahnya semakin mengecil hingga sekitar 700 orang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, terpidana yang berpeluang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto awalnya berjumlah 100.000 orang. Kemudian, jumlah itu turun ke 44.000 orang dan turun lagi ke 19.000 orang.
Supratman menyebut jumlah itu semakin sedikit lantaran jumlah terpidana klaster narkotika yang berpeluang mendapatkan amnesti turut mengecil. Dia menyebut hanya sekitar 700 orang yang dikategorikan sebagai murni pengguna sehingga memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA).
“Tapi ini baru, belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di sela-sela acara gelar griya di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Supratman mengaku bahwa pemerintah awalnya menduga calon penerima amnesti akan banyak berasal dari pengguna narkoba. Namun, seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh kementeriannya serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyakaratan (Imipas), jumlahnya justru semakin mengecil ke 700 orang.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa kementeriannya hanya menerima data dari Kementerian Imipas, sebagai lembaga yang mengelola warga binaan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bakal mengusulkan sebanyak 44.000 orang narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. Calon penerima amnesti akan melalui tahap asesmen dari Kementerian Imipas sebelum diusulkan kepada Presiden Prabowo.
Pertimbangan pemberian amnesti itu berdasarkan faktor kapasitas di lembaga pemasyarakatan, pertimbangan kemanusiaan serta bagi sejumlah narapidana yang sakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS maupun gangguan kejiwaan.
Beberapa terpidana yang berpeluang mendapatkan amnesti adalah yang dijatuhi pidana atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus penghinaan Kepala Negara, serta kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata.
-

700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Menurut Supratman, para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
“Yang terakhir saya dapatkan data dari direktur pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ungkap Supratman usai menghadiri gelar griya atau open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak menerima amnesti. Ia juga mengungkapkan bahwa angka keseluruhan penerima amnesti mengalami penyusutan setelah melalui tahap verifikasi.
“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000 karena kami juga verifikasi.Kemudian turun lagi ke 19.000,” ucapnya.
Namun, ia menekankan bahwa jumlah akhir penerima amnesti ini masih bisa berubah karena proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Belum angka final ya. Masih bisa bertambah atau berkurang,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi dan asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum melalui tahapan verifikasi, awalnya amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.
Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam beberapa kategori, seperti pengguna narkotika, serta mereka yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, narapidana dengan kondisi khusus juga menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti ini, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, mengalami gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, memiliki keterbelakangan mental, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.
/data/photo/2025/04/08/67f4a7b5d02c9.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





