Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Istana Buka Suara soal Beda Pernyataan Menteri Terkait Diskon Tarif Listrik

    Istana Buka Suara soal Beda Pernyataan Menteri Terkait Diskon Tarif Listrik

    Jakarta

    Perbedaan pernyataan menteri soal diskon tarif listrik 50% Juni dan Juli 2025 menuai sorotan. Awalnya, program ini menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, masuk dalam daftar stimulus ekonomi kuartal II 2025.

    Namun, usai rapat di Istana Senin (2/6/2025), yang dihadiri menteri-menteri ekonomi antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, hingga Menteri BUMN Erick Thohir, diskon tarif listrik 50% tidak masuk dalam daftar 5 paket stimulus ekonomi.

    Lima stimulus yang akhirnya diumumkan pemerintah adalan diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, bantuan subsidi upah, dan diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50%.

    Sebelum resmi batal, awalnya diskon tarif listrik 50% ini disampaikan langsung Airlangga Hartarto, namun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku tak pernah diajak bicara soal kebijakan ini.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan semua kebijakan stimulus yang akhirnya diumumkan pemerintah sudah mendapatkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    “Pokoknya kita berpegang pada keterangan yang disampaikan oleh para Menteri dan Menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Pak Presiden, bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan,” kata Juri ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Soal perbedaan yang terjadi, Juri mengatakan belum tahu ada beda sikap yang terjadi. Yang jelas, Juri mengatakan dinamika yang terjadi dalam pembuatan suatu kebijakan tak selalu mesti diketahui publik.

    “Saya belum tahu (ada beda sikap). Jadi kita nggak perlu lah diketahui bagaimana dinamika yang terjadi, satu kebijakan dibuat,” ujar Juri.

    Sekadar kilas balik soal program diskon taris listrik 50%, rencananya diskon tarif listrik diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

    Namun, beberapa hari kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum tahu diskon tarif listrik 50% bakal ada lagi. Bahlil menegaskan seharusnya kebijakan terkait diskon harus dibahas dengan kementerian terkait terlebih dahulu.

    “Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025) yang lalu.

    Pada akhirnya, rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025, memutuskan diskon tarif listrik 50% batal dilakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50% karena proses penganggaran yang lambat.

    “Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” sebut Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Respons Kementerian ESDM

    Di hari yang sama, Kementerian ESDM kembali buka suara menegaskan tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

    “Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi.

    Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian dan lembaga (K/L) yang mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik 50% Juni-Juli 2025.

    “Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut,” jelas Dwi.

    (hal/hns)

  • 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

    3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

    Jakarta

    Pemerintah akan segera memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

    Pemberian BSU ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah memasuki periode libur sekolah. Dalam periode kali ini, nominalnya naik dari yang sebelumnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan, atau secara akumulasi Rp 600.000 untuk dua bulan.

    “Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Kenaikan nominal BSU dilakukan sebagai kompensasi batalnya rencana pemberian diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025. Kenaikan BSU diyakini dapat membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya daripada diskon tarif listrik yang batal dilakukan.

    Selaras dengan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam rencana besarnya, BSU dijadwalkan cair mulai tanggal 5 Juni, hari ini. Untuk mengecek apakah Anda masuk ke dalam daftar nama penerima bantuan ini, bisa cek melalui cara sebagai berikut.

    1. Situs Kemnaker

    – Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
    – Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan aktivasi akun.
    – Jika sudah memiliki akun, login.
    – Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

    2. BPJS Ketenagakerjaan

    – Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Jika melalui website, klik link di atas, lalu masukan NIK dan data pribadi
    – Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

    3. Aplikasi Pospay

    – Unduh aplikasi Pospay di HP Anda
    – Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf ‘i’ di pojok kanan bawah laman login
    – Klik logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
    – Pada kolom ‘Jenis Bantuan’, pilih opsi ‘Bantuan Subsidi Upah 2025’ dan masukkan NIK
    – Ambil foto e-KTP, lalu lengkapi seluruh data pribadi penerima
    – Jika data yang dimasukkan sesuai dengan penerima, maka akan muncul QR Code di aplikasi yang bisa digunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos

    (shc/fdl)

  • Menaker Bocorkan Tanggal Pencairan BSU Juni 2025, Kapan?

    Menaker Bocorkan Tanggal Pencairan BSU Juni 2025, Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan pedoman pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. Lantas, kapan BSU mulai dicairkan?

    Menanggapi hal itu, Yassierli mengharapkan penyaluran BSU kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Kemnaker sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur soal pedoman pemberian BSU 2025 kepada pekerja/buruh.

    Regulasi itu tertuang dalam Permenaker No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Melalui beleid itu, Yassierli mengatur syarat bagi pekerja yang dapat menerima program tersebut, yakni Warga Negara Indonesia (WNI)  yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Menyusul terbitnya regulasi tersebut, kata Yassierli, langkah selanjutnya adalah pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

    Adapun, pemadanan data dilakukan guna memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran. “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya. 

    Selain BSU, Yassierli menuturkan bahwa pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket stimulus yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Paket stimulus itu seperti diskon tiket dan tarif tol.

    “Jadi bentuknya tidak hanya BSU, ada sekian banyak yang kita berharap itu menyasar sekian banyak segmen,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025.

    Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global.

    “Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program BSU tersebut.

  • Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya!

    Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6% pada periode libur sekolah. Kebijakan ini bisa berkontribusi pada diskon harga tiket pesawat.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Periode pembelian tiket pesawat berlaku mulai aturan ini diberlakukan yakni 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025.

    “PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025,” tulis Pasal 3 bagian a aturan tersebut, dikutip Kamis (5/6/2025).

    Untuk periode penerbangan, juga berlaku pada waktu yang sama yakni 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

    “Terutama selama periode libur sekolah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan kebijakan.

    Diketahui, diskon tiket pesawat ekonomi berupa PPN DTP sebesar 6% berlaku untuk 6 juta penumpang dengan nilai Rp 430 miliar.

    “Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).

    Tonton juga Video: Dirut Garuda Ungkap 3 Faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

    (aid/ara)

  • Soal Sekolah Swasta Gratis: Pramono Siap Terapkan, Menkeu Berhitung, Mendikdasmen Koordinasi

    Soal Sekolah Swasta Gratis: Pramono Siap Terapkan, Menkeu Berhitung, Mendikdasmen Koordinasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan supaya pengelenggaran sekolah swasta gratis alias ditanggung oleh negara. Putusan inipun mendapat tanggapan yang beragam dari bahyak pihak.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, misalnya, sedang mempersiapkan diri menimbang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kebijakan penerapan sekolah gratis. 

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, keputusan MK sesuai dengan usulan yang pernah disampaikan sebelum menjadi Gubernur Jakarta. Dia meyakini bahwa keputusan ini dapat diterapkan di Jakarta. 

    “Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur. Kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik,” jelas Pramono dikutip, Kamis (5/6/2025). 

    Pramono menjelaskan bahwa program sekolah gratis untuk sekolah negeri di Jakarta sejauh ini telah berjalan dengan baik. 

    Pihaknya kini tengah mempersiapkan beberapa sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMK swasta sebagai proyek percontohan (pilot project). 

    Namun, menyusul putusan MK, Pemprov Jakarta berencana mempercepat realisasi program tersebut. “Tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” jelas Pramono. 

    Menkeu Mulai Berhitung 

    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan gratis, terutama untuk jenjang dasar dan menengah.

    Sri Mulyani mengatakan akan ada pembahasan khusus antar kementerian untuk menelaah lebih lanjut dampak dari putusan tersebut terhadap kebijakan dan anggaran negara.

    “Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Nanti saya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dampaknya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

    Sebelumnya, dia mengamini bahwa pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis 

    “Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya,” ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

    Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut.

    Tanggapan Menteri Pendidikan

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

    Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.

    “Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, untuk bisa melaksanakan amanat MK tersebut secara menyeluruh, pemerintah perlu terlebih dahulu memahami secara utuh isi dan substansi putusan.

    “Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Termasuk, kata Mu’ti dalam menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun anggaran 2025-2026, dia menyebut hal itu akan sulit dilakukan secara langsung karena memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun.

    Apalagi, dia menilai bahwa perubahan semacam itu memerlukan persetujuan DPR dan pembicaraan intensif dengan Kementerian Keuangan.

    “Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu,” tuturnya.

    Langkah kedua, lanjut Mu’ti, adalah memetakan apa yang saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu pendidikan.

    Selanjutnya, setelah langkah pertama dan kedua selesai, Mu’ti menyebut bahwa kementeriannya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.

    Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.

    “Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” ujar Mu’ti.

    Namun, dia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan teknis kebijakan tersebut tetap membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Presiden, serta persetujuan DPR, khususnya dalam hal penyusunan dan revisi anggaran.

    “Tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian  terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” imbuhnya.

    Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti menyatakan belum bisa memberikan estimasi.

    Dia juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan akan melibatkan beberapa tahap, baik di tingkat kementerian maupun pembahasan di DPR.

    “Belum tahu, itu kan lintas kementerian. Belum tahu,” kata Mu’ti singkat.

  • 5 Paket Stimulus Ekonomi Bukti Negara Hadir bagi Rakyat

    5 Paket Stimulus Ekonomi Bukti Negara Hadir bagi Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah pelemahan daya beli masyarakat saat ini, pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi selama Juni hingga Juli 2025. Paket kebijakan ini dinilai menjadi bukti bahwa negara hadir bagi rakyat.

    Ekonom sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengungkapkan, dalam pemikiran Soemitro Djojohadikusumo ditekankan konsep ekonomi kerakyatan dimana negara harus hadir bagi rakyat, terutama kalangan menengah ke bawah.

    Menurut Teguh, pemerintah telah menerapkan konsep ini untuk merespons kondisi lesunya perekonomian saat ini, salah satunya melalui paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Pemerintah sekarang memang mencoba hadir. Ya mungkin saya berani bicara bahwa pemerintahan telah banyak memberikan stimulus, terakhir ada lima,” ungkap Teguh, dalam Soemitro Economic Forum, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Ada pun sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

    Pemerintah memutuskan lima kelompok kebijakan dalam paket stimulus, dengan sasaran utama sektor transportasi, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif tol, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Diskon Transportasi
    Terdapat 3 jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah, yakni:
    – Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
    – Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
    – Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%

    2. Diskon Tarif Tol
    Diskon tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah.

    3. Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan 
    Tambahan kartu sembako Rp 200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

    4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Bantuan subsidi upah sebesar Rp 150.000/Bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku, serta 3,4 Juta guru honorer selama 2 bulan.

    5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
    Perpanjangan diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya.
     

  • Mentan Amran Ungkap Strategi Penyaluran Bansos Beras – Page 3

    Mentan Amran Ungkap Strategi Penyaluran Bansos Beras – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 5 paket kebijakan stimulus ekonomi untuk Juni-Juli 2025. Salah satunya adalah penambahan bantuan sosial (bansos) dan bantuan pangan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada 2 skema pemberian bansos kali ini. Yakni, dengan memberikan Rp 200 ribu per bulan dan 10 kilogram (kg) untuk dua bulan.

    “Saat ini untuk penebalan bantuan sosial akan diberikan tambahan dana Rp 200 ribu per bulan untuk 2 bulan kepada penerima sasaran kelompok penerima manfaat untuk program Kartu Sembako sebesar 18,3 juta kelompok penerima manfaat,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Dia bilang, bansos tunai ini akan diberikan sekaligus, sehingga keluarga sasaran mendapat Rp 400.000. Pemerintah juga akan menjalankan bantuan pangan beras 10 kg per bulan untuk 2 bulan.

    Adapun total anggaran untuk penebalan bansos ini disiapkan sebesar Rp 11,93 triliun yang bersumber dari dana APBN.

    “Jadi akan dapat 20 kg beras. Dalam hal ini total anggaran yang disediakan untuk pemberian tambahan kartu sembako dan bantuan pangan adalah sebesar Rp 11,93 triliun,” terangnya.

     

  • Kecele Diskon Tarif Listrik

    Kecele Diskon Tarif Listrik

    Jakarta

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak serta-merta meninggalkan angka 5% meski pemerintah telah menggelontorkan lima paket stimulus ekonomi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad dalam wawancara bersama detikSore pada Selasa (3/6) lalu. Ia mengatakan jika ada satu faktor penting yang memicu pertumbuhan ekonomi enggan bergerak.

    “Ini tidak serta-merta walaupun anggaran disiapkan, ekonomi akan kembali normal di atas 5%. Karena ada faktor global yang kelihatannya tidak mudah. karena prediksinya ekonomi dunia turun ini akan membuat perputaran dengan mitra dagang kita turun sehingga ekspor ke negara luar juga jadi terhambat,” ungkap Tauhid.

    Di sisi lain, Tauhid juga menyebut jika stimulus ekonomi juga perlu diperhitungkan besarannya. Menurutnya, besaran anggaran stimulus ekonomi jilid 2 ini harus besar agar memiliki daya dorong yang sebanding.

    “Dalam kondisi ini, harusnya ada stimulus yang lebih besar. Nah dari 5 stimulus ini kita belum dapat jumlah anggarannya berapa. Kalau anggarannya kecil, ya dampaknya kecil. Kita berharap anggarannya besar, totally di atas 150 triliun, itu akan lumayan mendorong ekonomi,” beber Tauhid.

    Sayangnya sejumlah pihak menyebut jika stimulus ekonomi ini justru kurang tepat sasaran. Anggapan ini muncul tatkala Presiden Prabowo mencoret diskon tarif listrik periode Juni hingga Juli 2025. Disebutkan dalam detikFinance, alasan pembatalan diskon tarif listrik ini karena lambatnya proses penganggaran.

    “Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” sebut Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Lalu apa saja multiplier effect dari pembatalan ini? Tepatkah jika stimulus ekonomi tidak berefek besar karena batalnya diskon tarif listrik? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance.

    Beralih ke Jawa Barat, detikSore akan mengulas situasi terkini di kawasan wisata Gunung Tangkuban Perahu. Seperti diketahui, gunung aktif tersebut tengah mengalami kenaikan aktivitas vulkanik.

    Seperti diberitakan detikJabar, gunung wisata tersebut mengalami 270 gempa low frequency. Peningkatan aktivitas tersebut juga dilihat dari data deformasi atau penggembungan dari tubuh Gunung Tangkuban Parahu itu sendiri. Apakah hal ini mempengaruhi aktivitas ekonomi di kawasan tersebut? Ikuti laporan langsung Jurnalis detikJabar selengkapnya.

    Jelang matahari terbenam nanti, detikSore akan kembali membahas strategi merdeka finansial dan pensiun dini atau yang lebih dikenal sebagai FIRE (Financial Independence Retire Early). Seperti namanya, kedua hal tersebut sudah menjadi cita-cita banyak pekerja muda saat ini. namun begitu, mimpi itu terasa menjauh bila melihat situasi seperti saat ini.

    Pakemnya, seseorang yang mendambakan FIRE harus memupuk kekayaan serta investasi sebanyak banyaknya di usia muda. Harapannya, usai melewati masa kerja nanti, orang tersebut dapat hidup dari passive income. Lalu bagaimana caranya mengejar target tabungan serta investasi saat situasi ekonomi sedang tidak baik-baik saja? Ikuti ulasannya bersama Analis Sekuritas, Boy Simon dalam Sunsetalk.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran Nasional 4 Juni 2025

    Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad
    menyebut efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah bukan karena negara tidak memiliki anggaran.
    Hal tersebut disampaikan Dasco merespons sorotan publik atas Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mengatur pagu anggaran biaya hotel untuk menteri mencapai Rp 9,3 juta per malam serta uang snack dan makan sebesar Rp 171.000 untuk satu kali rapat.
    “Begini,
    efisiensi anggaran
    itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
    Oleh sebab itu, menurut dia, anggaran tersebut tidak perlu diperdebatkan bila dialokasikan untuk menjalankan tugas negara.
    Dasco pun berpandangan, biaya hotel Rp 9,3 juta per malam dan biaya makanan Rp 171 ribu per rakor tidaklah berlebihan.
    “Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan,” kata Dasco.
    “Enggak (berlebihan) lah,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan
    Sri Mulyani
    Indrawati baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
    Dalam peraturan yang ditandatangani 20 Mei 2025 itu, antara lain ditetapkan biaya menginap pejabat negara di hotel-hotel seluruh Indonesia.
    Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan daerahnya.
    Ambil contoh untuk hotel bintang di Jakarta, Sri Mulyani menetapkan biaya masukan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
    Biaya masukan untuk penginapan pejabat tinggi negara ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp 8.720.000 per malam.
    Peraturan yang sama juga mengatur biaya konsumsi untuk penyelenggaraan rapat atau pertemuan.
    Disebutkan, untuk rapat koordinasi/tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara dianggarkan sebesar Rp 118.000 per orang per sekali makan.
    Berikutnya, untuk makanan ringan atau kudapan (snack) dialokasikan sebesar Rp 53.000 per orang per sekali makan. Artinya, bila ditotal, alokasi anggaran untuk makan berat dan kudapan nilainya sebesar Rp 171.000.
    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menilai, biaya konsumsi untuk rapat menteri yang mencapai Rp 171.000 per orang, tak sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menerapkan efisiensi anggaran.
    Terlebih, kata Askar, kebijakan itu diterapkan di tengah kondisi fiskal negara yang sedang tertekan.
    “Yang pasti ini tidak sejalan dengan efisiensi anggaran, apalagi kita tahu situasi belanja negara mengalami tekanan defisit, subsidi sosial juga tidak signifikan untuk masyarakat kecil dan bahkan prioritas APBN kita makin ketat,” kata Askar saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3: Syarat Buruh dan Guru Honorer Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu – Page 3

    Top 3: Syarat Buruh dan Guru Honorer Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu – Page 3

    Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat, sebagai bentuk dukungan atas tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

    Disalurkan Juni, BSU Langsung Dua Bulan

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima per orang adalah Rp 600 ribu, atau Rp 300 ribu per bulan.

    “Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, ditulis Selasa, 3 Juni 2025.

    Program ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Data penerima BSU mengacu pada basis data milik Kementerian Ketenagakerjaan.

    Poin Penting BSU Juni-Juli 2025:

    ·       Nilai bantuan: Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan (total Rp 600 ribu).

    ·       Disalurkan mulai Juni 2025.

    ·       Sumber data penerima: Kementerian Ketenagakerjaan.

    ·       Target utama: Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.

     

    Berita selengkapnya baca di sini