Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas mencoba sejumlah cara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengadakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak membangun sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax untuk membuat basis data perpajakan.

    Hanya saja, hasil dari sejumlah taktik itu belum juga terlihat. Sejak awal tahun, penerimaan pajak terus turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Data terbaru, Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Jika ditarik lebih jauh ke belakang maka terlihat rasio pajak terhadap PDB juga selalu di bawah 11% sejak 2014. Bank Dunia bahkan mencatat rasio pajak Indonesia menjadi yang terendah di antara negara-negara setara lainnya.

    Sejumlah pakar pun menilai perlunya perbaikan menyeluruh dari sistem perpajakan Indonesia. Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara pun kembali mencuat ke permukaan sebagai solusi untuk meningkatkan rasio pajak.

    Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana menilai langkah pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri menunjukkan semakin gentingnya realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara.

    Haula menekankan bahwa dari sisi tata kelola kelembagaan, sebuah Satgassus bersifat ad-hoc alias tidak permanen dan tak memiliki struktur resmi. Oleh sebab itu, dia tidak meyakini kerja-kerja Satgassus bisa lebih efektif daripada institusi atau lembaga yang resmi atau permanen. 

    Apalagi, sambungnya, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak hingga Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, ada kerja sama lintas institusi.

    Padahal, Haula mengingatkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah menyelenggarakan program bersama antarlembaga di Kemenkeu untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Hanya saja, hasilnya belum sesuai harapan karena rasio pajak masih cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

    “Jadi semuanya ini harus dikembalikan kepada tadi, sekali lagi, bahwa ini adalah ad-hoc. Karena ad-hoc, tentu saja mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Apalagi ini lintas institusi,” ujar Haula kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Adapun, program bersama antara Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Kemenkeu akan berfokus untuk memaksimalkan potensi pajak ataupun PNBP dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) dan ekonomi bawah tanah (underground economy) seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan sebagainya.

    Pemusnahan rokok ilegal. / dok Bea Cukai

    Hanya saja, Haula menilai bahwa permasalahan shadow economy tidak hanya bisa diatasi dari sisi penegakan hukum sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri. 

    “Bukan masalah dari sisi hukum saja, tetapi kita sendiri itu sistem perpajakannya belum siap,” jelasnya.

    Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini menjelaskan dua alasan utama wajib pajak tak patuh. Pertama, kebijakan perpajakan yang menyusahkan wajib pajak.

    Kedua, administrasi perpajakan yang belum kredibel hingga basis datanya belum relevan. Akibatnya, otoritas tak bisa memberi pelayanan dan sistem pengawasan perpajakan yang maksimal.

    Oleh sebab itu, daripada membentuk Satgassus yang bisa memperumit adminstratif dan birokrasi, Haula mendorong realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto.

    “BPN itu bukan hanya sekedar kelembagaan, tapi juga ada transformasi baik dari sisi kebijakan maupun transformasi dari segi administrasinya,” nilai Haula.

    Senada, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto menyampaikan bahwa shadow economy dan underground economy muncul akibat rumitnya peraturan antar lembaga dan banyaknya penguatan yang dibebankan kepada pelaku ekonomi.

    Edi tidak yakin pendekatan hukum seperti yang ditawarkan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bisa memaksimalkan potensi penguatan shadow economy. Dia mencontohkan, lembaga pengawasan dan penegakan hukum yang sudah lama berdiri dengan bermacam nama tidak mampu mengeliminasi aktivitas ekonomi ilegal.

    “Harus ada pendekatan secara komprehensif dan holistik, terutama pada lembaga pemegang kewenangan perizinan dan pemungutan penerimaan negara,” ujar Edi kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Dia meyakini Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada di luar Kementerian Keuangan bisa menjadi jawabannya. Menurutnya, BOPN bisa memberikan kepastian hukum karena aturan dan kebijakan pemungutan tersentralisasi.

    Dengan begitu, sambungnya, pemerintah maupun masyarakat dapat menghitung berapa beban yang harus dipikul oleh masyarakat kepada negara. Diharapkan, masyarakat dapat menghitung dan merencanakan secara lebih baik pembayaran pajak/PNBP kepada negara.

    “Bila ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka rakyat akan lebih percaya kepada negara yang ujungnya penerimaan negara akan meningkat,” katanya.

    Oleh sebab itu, Edi menjelaskan tujuan utama pembentukan BOPN bukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara langsung melainkan peningkatan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Peningkatan penerimaan negara merupakan hasil sampingan dari tumbuhnya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat.

    Selain itu, mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu berpendapat bahwa BOPN juga bisa mempersingkat atau memperpendek birokrasi. 

    Wacana Badan Penerimaan Negara Ciptakan Ketidakpastian

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia mengingatkan bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara belum menjadi prioritas pemerintah.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujar Prasetyo sambil menggelengkan kepala beberapa kali di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan. 

    Sementara itu dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.

    Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Bocoran Struktur Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI
    Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.
    Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
    Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
    Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    Deputi Intelejen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b
    5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Sri Mulyani Tak Setuju Saran Ekonom AS soal Tarif Pajak, Begini Alasannya

    Sri Mulyani Tak Setuju Saran Ekonom AS soal Tarif Pajak, Begini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi saran ekonom AS Arthur Luffer terkait pajak datar, tarif rendah, serta cakupan luas untuk meningkatkan penerimaan. 

    Sri Mulyani menuturkan bahwa sejatinya Indonesia memiliki lima lapisan penghasilan dengan tarif mulai dari 5% hingga 35% sehingga jumlah pembayaran pajak akan berbeda untuk setiap orangnya tergantung besaran upah yang diterima. 

    “Saya tanya sama audience di sini, kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR, bayar pajaknya sama, setuju enggak? Saya hampir yakin semua bilang enggak setuju, tetapi yang beliau [Luffer] sampaikan tadi begitu,” ujarnya di Hotel Borobudur, Rabu (18/6/2025). 

    Dirinya menekankan bahwa adanya lapisan penghasilan tersebut merupakan bentuk amanat asas keadilan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

    Sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat fiskal untuk memperbaiki distribusi dan menciptakan keadilan melalui perbedaan tarif pajak, belanja pun demikian. 

    Bendahara Negara tersebut memandang bahwa belanja yang dikeluarkan untuk setiap warga negara tidak sama karena UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 

    Alhasil, APBN sebagai countercyclical dan pemberian insentif bekerja dalam memberikan bantuan yang berbeda untuk setiap kelas di masyarakat sehingga kelas bawah dapat bersaing dengan kelas menengah maupun atas. 

    “Enggak mungkin anak-anak yang bayinya tidak kena imunisasi atau yang gizinya kurang bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya gizinya baik. Di situlah fiscal tools muncul,” lanjut Sri Mulyani. 

    Pada kesempatan yang sama, sebelumnya Mantan Penasihat Presiden AS Donald Trump sekaligus ekonom Amerika Arthur Luffer menyarankan pemerintah dapat menurunkan tarif pajak untuk mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi. 

    Secara prinsip, Luffer memperkenalkan teorinya—Luffer Curve—yakni meningkatkan penerimaan dengan kebijakan low rate, broad based, flat tax atau tarif rendah, cakupan luas, dan rata alias sama untuk seluruh kelas masyarakat. 

    Luffer memandang dengan pajak datar dan tarif rendah serta cakupan luas yang tidak mendiskriminasi satu kelompok atau melawan satu kelompok menjadikannya netral. 

    “Pajak itu ada secara eksklusif untuk mengumpulkan pendapatan, untuk membiayai program pemerintah yang perlu dibiayai. Anda perlu melakukannya,” ujarnya. 

  • Alasan Sri Mulyani Tak Setuju Tarif Pajak Flat Berlaku di RI

    Alasan Sri Mulyani Tak Setuju Tarif Pajak Flat Berlaku di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati silang pendapat dengan ekonom AS pencetus Laffer Curve, yakni Arthur Laffer tentang penerapan prinsip pajak low-rate, broad-based, dan flat tax.

    Menurut Laffer, kemakmuran bisa terjadi bila negara menerapkan tarif pajak rendah yang berlaku luas tanpa banyak pengecualian. Baginya, pajak seharusnya menjadi alat netral untuk membiayai negara, bukan untuk merekayasa distribusi kekayaan.

    Sementara itu, Sri Mulyani berpendapat penerapan tarif pajak progresif di Indonesia seperti pajak penghasilan atau PPh yang memiliki lima lapisan tarif lebih adil. Sebab, antara masyarakat berpenghasilan tinggi dengan yang rendah tentu pungutan pajaknya harus dibedakan.

    “Saya tanya sama audience di sini, kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR, bayar pajaknya sama, setuju enggak?,” kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Update 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).

    “Saya hampir yakin semua bilang enggak setuju,” tegas Sri Mulyani.

    Sri Mulyani mengatakan di hadapan Laffer bahwa Indonesia membedakan tarif PPh sesuai dengan penghasilan wajib pajak. Lapisan tarif paling rendah 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, sedangkan paling tinggi 35% untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

    “Berbeda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer karena kita yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar dengan yang pendapatannya Rp 60 juta rupiah per tahun, ya harusnya rate-nya beda, itu asas keadilan, distribusi,” ucap Sri Mulyani.

    Dengan begitu, Sri Mulyani lebih condong mendukung sistem pajak progresif yang mencerminkan fungsi distribusi keadilan sosial. Indonesia menerapkan lima lapisan tarif (5%-35%) untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sri Mulyani ‘Bingung’ WTO Letoy

    Sri Mulyani ‘Bingung’ WTO Letoy

       

    Oleh: Sefdin Alamsyah*

    MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyebut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat tidak berguna di era sekarang. Itu dikatakan perempuan berdarah Kebumen yang lahir di Lampung itu, dalam forum CNBC Economic Update 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025, yang dilansir banyak media.

    “Hari ini negara-negara besar tidak mempercayai lembaga multilateral karena merasa tidak terwadahi interest-nya. Sehingga negara-negara yang kuat merasa; ‘That I have to solve my own problem, without using those multilateral institution’,” tegas Ani.

    Masih kata Ani, saat ini era sudah bergeser ke unilateral. Ini utamanya terjadi imbas Amerika Serikat (AS) yang selalu merasa sebagai korban globalisasi. Padahal, lanjut Ani, WTO dan organisasi global lain awalnya dibentuk oleh AS bersama negara G7.

    Ani juga menyinggung negara di dunia sekarang lebih memilih mengamankan kepentingan masing-masing. Ini yang akhirnya melanggengkan persaingan politik, ideologi, militer, keamanan, sampai ekonomi.

    “Coba kita lihat akhir-akhir ini, dalam dua bulan terakhir. Negara terbesar, Amerika Serikat, terkuat, ekonominya terbesar yang merasa menjadi victim dari globalisasi yang merupakan sistem yang diadvokasi oleh Amerika Serikat sendiri,” sambung Ani.

    Pernyataan Ani ini seperti menunjukkan kebingungan. Karena tidak ada teori yang bisa menjawab situasi saat ini. Padahal, teorinya sederhana: Karma. Negara-negara yang dulu mengimpor mazhab pasar bebas, ekonomi neoliberal dan globalisasi sekarang sedang terkena karmanya sendiri.

    AS sekarang APBN-nya suffering. Karena harus menanggung biaya social safety net yang begitu besar. Akibat dari industri manufakturnya yang jeblok. Karena perusahaan di AS yang sudah diberi ruang oleh globalisasi melalui model ekonomi pasar bebas, memindahkan pabrik-pabriknya ke Asia-Afrika yang biaya buruhnya lebih murah. 

    Celakanya, hasil keuntungan mereka tidak lagi masuk ke AS. Tapi parkir dan diinvestasikan lagi di beberapa negara di luar AS. Hasilnya? Pajak yang masuk ke AS mengecil. Akibatnya: APBN negara Paman Sam itu “keringat dingin”. Karena harus membiayai penduduknya yang menjadi pengangguran dan angkanya meningkat.

    Skenario Trump menggunakan senjata hambatan tarif sejatinya adalah upaya untuk melakukan Reshoring. Untuk memindahkan kembali operasi produksi perusahaan AS dari luar negeri ke AS. Tapi rupanya doktrin ekonomi liberal dan globalisasi lebih menarik perusahaan AS untuk melakukan offshoring. Alias memindahkan operasi produksi ke luar negeri untuk mengurangi biaya produksi.

    China, sejak 40 tahun yang lalu, sebagai negara yang paling banyak menerima tamu perusahaan-perusahaan asing, cerdik mengelola. China sadar. Dirinya dituju karena upah buruh yang murah. Bukan karena persahabatan. Tapi karena buruh yang pekerja keras. Tidak banyak istirahat. Apalagi merokok sambil kerja. 

    Sekarang tiba-tiba Trump marah-marah ke China. Rupanya Trump terlambat menbaca buku ‘Globalization and Its Discontents’ karya Joseph E. Stiglitz. Yang membahas kritik terhadap dampak negatif globalisasi. Terutama dalam hubungannya dengan negara berkembang. 

    Trump rupanya juga lupa sejarah. Bahwa gagasan globalisasi melalui pendirian World Bank, IMF, GATT yang dilahirkan dalam pertemuan di Bretton Woods juga inisiasi AS. Hakikat tujuan pertemuan itu adalah agar kolonialisme tetap dapat dilanjutkan tanpa harus melakukan pendudukan fisik. 

    Rupanya dunia harus mulai sadar. Sistem pasar bebas yang menyerahkan ekonomi tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar: gagal. Sekarang saatnya kita kembali menengok sejarah. Menengok pikiran para hikmat yang dulu di Indonesia pernah ada. Mereka bersidang di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

    Mereka menawarkan sistem Negara Sosialisme yang Berketuhanan melalui Lima Sila yang dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Sebelum diobrak-abrik dalam Amandemen pada tahun 1999 hingga 2002. 

    Negara dengan sistem Sosialisme yang Berketuhanan ini adalah penjabaran dari lima Sila di dalam Pancasila. Sila Pertama, Ketuhanan yang berarti ekonomi harus mendasarkan kepada moral, karena pemilik sejati adalah Tuhan. 

    Sila Kedua, Kemanusian yang Adil dan Beradab, artinya ekonomi itu harus bersifat manusiawi dan adil, dengan menganggap sama semua manusia. Satu dengan yang lain tidak boleh ada yang memiliki kedudukan atau hak yang lebih tinggi untuk melakukan penghisapan kepada yang lemah. 

    Lalu Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, adalah wujud dari nasionalisme ekonomi, sehingga semua kebijakan harus sejalan dengan nasionalisme. Contoh teranyar: Jangan membuat gaduh dengan memindahkan hak atas pulau-pulau kecil. 

    Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, adalah prinsip demokrasi ekonomi. Setiap orang, meskipun dia miskin atau lemah, tetap harus diikutsertakan melalui perwakilan yang utuh dan perwakilan yang mewakili mereka dalam setiap pembuatan kebijakan. 

    Dan yang terakhir, Sila Keadilan Sosial adalah tujuan dari semuanya itu. 

    Kalau diperas: Sila Pertama dan Kedua adalah dasarnya, yaitu moral dan kemanusiaan. Sila Ketiga dan Keempat adalah caranya. Dan Sila Kelima adalah tujuannya.

    Jadi, wajar kalau Sri Mulyani bingung melihat situasi global hari ini. Tapi kata Gus Baha: Bingung itu perlu. Katanya: Barokahnya bingung orang tidak menjadi sombong dan tidak merasa paling tahu. Karena segala sesuatu harus dipikirkan dan dikaji dulu secara mendalam. 

    *(Penulis adalah pendiri Pusat Studi Pembangunan berbasis Pancasila. Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya.)

  • Pergeseran global bersifat permanen, Sri Mulyani perkuat APBN

    Pergeseran global bersifat permanen, Sri Mulyani perkuat APBN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai ketidakpastian global saat ini berpotensi memicu pergeseran yang permanen, maka ia memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bisa meredam tekanan ke depan.

    “Kita menyaksikan ketidakpastian yang akan lebih permanen, karena sifat dari ketidakpastian itu sendiri bukan karena situasi yang sifatnya temporer, tetapi lebih suatu pergeseran yang mungkin jangka menengah-panjang,” kata Sri Mulyani dalam Economic Update 2025 di Jakarta, Rabu.

    Tarif perdagangan resiprokal Amerika Serikat (AS), misalnya, yang menetapkan kebijakan secara unilateral terhadap semua mitra dagang. Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu bukan hanya karena alasan domestik, tetapi juga merupakan upaya membentuk ulang tata kelola global.

    Banyak negara berharap penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui World Trade Organization (WTO). Namun, kata Sri Mulyani, WTO kini tidak berfungsi secara efektif.

    Sementara, ketika persoalan global diselesaikan secara bilateral, pihak yang subordinat akan berada dalam posisi tidak terlindungi.

    “Ini yang saya sebut ketidakpastian secara global sekarang menyentuh faktor fundamental, yaitu mengenai bagaimana ekonomi suatu negara harus berinteraksi dengan satu sama lain,” ujarnya.

    Dalam sistem ekonomi saat ini, hampir tidak ada negara yang benar-benar tertutup (closed economy). Semua perekonomian saling terhubung, baik dalam yurisdiksi masing-masing maupun lintas negara. Sedangkan dalam interaksi tersebut, perbedaan kepentingan, sengketa, hingga konflik akan terus bermunculan.

    “Jadi pertanyaannya, bagaimana membentuk sebuah mekanisme penyelesaian situasi hari ini, di mana rezim unilateral menjadi dominan dan dikombinasikan dengan masalah keamanan serta politik yang menyebabkan dunia akan terus berada dalam situasi bersitegang?” kata dia lagi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani sebut “flat tax” tak relevan dengan kebutuhan Indonesia

    Sri Mulyani sebut “flat tax” tak relevan dengan kebutuhan Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema pengenaan pajak penghasilan satu tarif (flat tax) tak relevan dengan kebutuhan Indonesia.

    Dalam Economic Update 2025 di Jakarta, Rabu, Sri Mulyani menjelaskan sistem fiskal Indonesia didesain untuk memiliki fungsi distribusi. Artinya, instrumen fiskal didorong untuk memastikan keadilan dalam pembagian beban dan manfaat pembangunan.

    Dalam konteks penyerapan pajak, Indonesia menerapkan sistem tarif progresif untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, di mana terdapat lima lapisan tarif (5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan 35 persen) sesuai dengan tingkat kelompok pendapatan.

    “Yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun dengan yang pendapatannya di bawah Rp60 juta per tahun, tarifnya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi,” kata Sri Mulyani.

    Untuk tarif PPh badan, Pemerintah Indonesia menetapkan tarif yang relatif lebih rendah bila dibandingkan secara global, yakni sebesar 22 persen. Sedangkan tarif global umumnya menerapkan tarif 30 persen hingga 50 persen.

    Dari serapan itu, pemerintah menyalurkan belanja negara untuk membantu kelompok masyarakat miskin mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

    “Tidak mungkin orang yang tidak sekolah bersaing dengan orang yang sekolahnya di Ivy League. Tidak mungkin anak-anak yang bayinya tidak imunisasi atau gizinya kurang, bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya bergizi baik. Di situlah alat fiskal muncul,” ujar Sri Mulyani.

    Dalam kegiatan yang sama, ekonom asal Amerika Serikat (AS) Arthur Laffer menyarankan skema flat tax dengan tarif rendah basis pajak yang luas (low-rate, broad-based flat tax).

    Menurutnya, sistem fiskal perlu didorong agar tidak mendiskriminasi suatu kelompok. Flat tax juga dianggap bersifat netral dan bisa meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Pajak Tarif Flat, Sri Mulyani Tak Setuju!

    Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Pajak Tarif Flat, Sri Mulyani Tak Setuju!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons saran dari ekonom senior Amerika Serikat (AS) Arthur Laffer agar Indonesia menerapkan skema pajak penghasilan dengan satu tarif (flat tax). Alih-alih setuju, kebijakan itu justru ditentang karena dinilai akan memberatkan masyarakat.

    Sri Mulyani mengatakan, skema tarif pajak progresif di Indonesia saat ini sudah memadai seperti PPh yang memiliki lima lapisan tarif. Jika sistem flat tax diterapkan, ia yakin banyak masyarakat tidak setuju karena kondisi pendapatan yang berbeda-beda.

    “Di Indonesia kita punya lima bracket of income tax. Saya tanya sama audience di sini, kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR, bayar pajaknya sama, setuju nggak?,” kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Update 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    “Saya hampir yakin semua bilang nggak setuju, tapi yang beliau (Arthur Laffer) sampaikan tadi begitu,” tambahnya.

    Sri Mulyani mencontohkan Indonesia membedakan tarif PPh sesuai dengan penghasilan wajib pajak. Ada lapisan tarif paling rendah 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, hingga paling tinggi 35% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

    “Pasti beda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer karena kita yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar dengan yang pendapatannya Rp 60 juta rupiah per tahun, ya harusnya rate-nya beda, itu asas keadilan, distribusi,” ucap Sri Mulyani.

    Menurut Sri Mulyani, pendekatan fiskal Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain karena diatur oleh konstitusi dan memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar efisiensi pasar. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional dijalankan berdasarkan tiga fungsi utama yakni stabilisasi, distribusi dan alokasi.

    Sri Mulyani menjelaskan saat ekonomi melemah, pendapatan negara dari pajak akan turun secara alami karena keuntungan perusahaan menurun. Meski demikian, belanja negara tetap harus dipertahankan atau ditingkatkan terutama untuk perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur.

    “Kalau income perusahaan kecil atau merugi dia nggak bayar pajak sehingga pasti penerimaan pajaknya turun, sementara belanjanya nggak perlu harus ikut turun, kita pertahankan untuk bantuan sosial, perbaikan kesejahteraan, untuk memperbaiki jalan raya yang rusak, bahkan banyak sekali kemarin kita bikin subsidi upah. Itu semua dilakukan dalam konteks fungsi stabilisasi yaitu countercyclical,” jelas Sri Mulyani.

    Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, ekonom senior AS Arthur Laffer menyarankan penerapan flat tax agar tidak mendiskriminasi satu kelompok dengan kelompok lainnya. Skema itu dinilai paling ideal untuk meningkatkan kinerja ekonomi suatu negara.

    “Saya tidak berkapasitas untuk berbicara tentang kebijakan khusus pemerintahan Anda, namun prinsip-prinsipnya yang menjadi kunci, Anda perlu memiliki (sistem) flat tax dengan tarif rendah dan berbasis luas,” katanya saat ditanya apa yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia untuk menunjang iklim investasi, bisnis dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Sehingga Anda tidak mendiskriminasi orang-orang yang sukses. Anda perlu memilikinya (sistem flat tax), itu sangat, sangat penting,” lanjut mantan penasihat ekonomi Presiden AS Donald Trump itu.

    (aid/ara)

  • 5
                    
                        5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

    5 5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau Nasional

    5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Presiden Prabowo Subianto
    , dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, tercatat lima kali membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
    Beberapa kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
    Setidaknya, ada lima kebijakan “kontroversial” yang berujung ke atas meja kerja Prabowo.
    Beberapa di antaranya yakni pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, hingga yang teranyar polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Berikut 5
    kebijakan menteri
    KMP yang dibatalkan Presiden:
    Kebijakan pertama yang dianulir Presiden Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Kala itu, menjelang malam Tahun Baru 2025, Kepala Negara mendatangi gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah rapat sekian lama, keduanya bersama Wakil Menteri dan jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) menggelar konferensi pers.
    Prabowo menyatakan, bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni objek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa menyentuh kebutuhan pokok.
    Barang-barang tersebut antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
    “Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024)
    Pembatalan itu dilakukan karena banyak protes dari masyarakat, saat ekonomi kelas menengah kian terpuruk—termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
     
    Sama seperti PPN, Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) pagi.
    Semula, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur, pembelian elpiji 3 kilogram harus melalui pangkalan atau subpenyalur Pertamina mulai 1 Februari 2025.
    Namun, kebijakan ini menyebabkan kelangkaan elpiji, antrean panjang, bahkan ada lansia yang meninggal akibat menunggu terlalu lama.
    Prabowo kemudian memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan Jakarta. Ia bahkan disebut-sebut sempat menelepon Bahlil hingga dua kali akibat kisruh ini.
    Setelah bertemu Prabowo, Bahlil mengungkapkan rasa bersalahnya di depan awak media. Bahlil pun meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan pihak-pihak lain terkait isu itu karena ia sudah mengakui kesalahannya.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Bahlil mengungkapkan, kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi diambil lantaran selama ini gas bersubsidi banyak yang tidak tepat sasaran.
    Harganya dipatok lebih mahal dari harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
    Dengan subsidi senilai Rp 87 triliun, harga gas elpiji 3 kilogram harusnya berkisar Rp 18.000 – Rp 19.000, atau paling tinggi mencapai Rp 20.000 per tabung.
    Oleh karena itu, ia berjanji akan memastikan agar gas bersubsidi didistribusikan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerima.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up, itu sudah paling jelek Rp20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp18.000, Rp19.000. Tapi apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp25.000 sampai Rp30.000,” imbuh dia.
     
    Kebijakan ketiga yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
     
    Teranyar, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” tandas Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
     
    Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, banyaknya kebijakan publik yang dianulir Presiden Prabowo terjadi karena komunikasi yang lemah di lingkup pemerintahan.
    Seharusnya, menteri sebagai pembantu Presiden dapat menyelesaikan berbagai konflik di tingkat kementerian. Meski ia tidak memungkiri, Presiden memang memiliki kewenangan untuk melerai dan mengambil keputusan akhir atas kebijakan pelik.
    “Jadi, komunikasi kebijakan publiknya yang lemah. Itu yang menjadi akar persoalan, kenapa semua persoalan baru ramai kemudian Presiden turun. Kan ini kan jadi enggak baik secara ketatanegaraan kan jadi problem. Di mana problemnya adalah, pembantu-pembantunya itu minim koordinasi atau minim kapasitas gitu,” kata Trubus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Ia menuturkan, jika menterinya mampu bekerja baik, masalah pengambilalihan ini seharusnya tidak berulang.
    Pengambilalihan yang berulang ini pun menciptakan preseden buruk bagi Presiden, karena dianggap seperti pemadam kebakaran atau pahlawan kesiangan.
    “Itu kan artinya efek dominonya seperti itu (dianggap pahlawan kesiangan) Akibat dari lemahnya komunikasi kebijakan publik di tingkat kementerian, berakibat kemudian presiden seperti ini,” beber Trubus.
    Trubus menyarankan agar lembaga di sekeliling Presiden turut ambil bagian untuk mengatasi masalah. Dewan Pertimbangan Presiden dan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menurutnya, harus lebih aktif berperan dan menampung persoalan.
    Kementerian pun harus mengambil pelajaran agar tidak membuat kebijakan
    top-down
    atau kebijakan tanpa masukan dari masyarakat.
    “Jadi, dalam hal ini tidak boleh membuat kebijakan sifatnya
    top-down
    . Makanya harusnya sifatnya
    bottom-up
    . Ini kan kebijakan
    top-down
    tiba-tiba diputus begini. Tetapi
    bottom-up
    -nya, pelibatan publiknya lemah. Padahal, harusnya pelibatan publik itu yang harusnya dalam watak negara kita yang demokrasi itu yang dikedepankan,” ujar Trubus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Sederet Strategi DJP Pulihkan Kinerja Pajak setelah Penerimaan Mei 2025 Turun 10,1%

    Ini Sederet Strategi DJP Pulihkan Kinerja Pajak setelah Penerimaan Mei 2025 Turun 10,1%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak masih terkoreksi secara tahunan, walaupun pemerintah telah menggunakan Coretax alias sistem inti perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah strategi untuk memulihkan kinerja itu.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebagai dirjen baru, dia dan jajarannya akan mengikuti pedoman yang termaktub dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di antaranya dengan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

    Terkait ekstensifikasi, Ditjen Pajak sedang menyelesaikan kerangka regulasi terkait pemajakan transaksi digital. Lalu terkait intensifikasi, Bimo berjanji akan memperbaiki berbagai gangguan Coretax, yang menurutnya telah menunjukkan sejumlah perkembangan positif.

    “Beberapa proses bisnis utama yang bisa kami sampaikan, untuk registrasi dan pembayaran sudah sangat stabil. Kemudian yang sedang kami sempurnakan yang terkait dengan penyampaian SPT dan pelayanan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

    Bimo juga mengungkap bahwa Ditjen Pajak akan mendorong insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur, juga meninjau efektivitas harmonisasi kebijakan perpajakan internasional. Implementasi reformasi perpajakan juga akan ditinjau, sembari memeriksa kebijakan pajak ke sektor-sektor yang berkontribusi besar bagi perekonomian.

    “Beberapa sektor yang booming akan kami review kembali, beberapa sektor yang kinerjanya dahulu bagus, komoditas, akan kami review sesuai arahan ibu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati], untuk melihat apakah kebijakan untuk sektor tersebut sudah cukup mengoptimalisasi penerimaan dari sektor,” ujar Bimo.

    Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Realisasi penerimaan pajak tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juni 2025 yang berisi data realisasi APBN Mei 2025.

    “Pajak, dalam hal ini terkumpul Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun 2025 [senilai Rp2.189,3 triliun],” ucap Sri Mulyani.

    Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp122,9 triliun per Mei 2025 atau setara 40,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.

    Total penerimaan perpajakan, yang terdiri dari pajak dan bea cukai, mencapai Rp806,2 triliun per Mei 2025 atau setara 32,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka tersebut turun 7,2% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan per Mei 2024 sebesar Rp869,50 triliun.

  • Mantan Penasihat Trump Sarankan Tarif Pajak RI Turun agar Penerimaan Naik

    Mantan Penasihat Trump Sarankan Tarif Pajak RI Turun agar Penerimaan Naik

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Penasihat Presiden Amerika Serikat Donald Trump sekaligus ekonom, Arthur Luffer, menyarankan pemerintah dapat menurunkan tarif pajak untuk mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi. 

    Secara prinsip, Luffer memperkenalkan teorinya—Luffer Curve—yakni meningkatkan penerimaan dengan kebijakan low rate, broad based, flat tax atau tarif rendah, cakupan luas, dan rata alias sama untuk seluruh kelas masyarakat.

    Luffer memandang dengan pajak datar dan tarif rendah, serta cakupan luas yang tidak mendiskriminasi satu kelompok atau melawan satu kelompok, menjadikannya netral. 

    “Pajak itu ada secara eksklusif untuk mengumpulkan pendapatan, untuk membiayai program pemerintah yang perlu dibiayai. Anda perlu melakukannya,” ujarnya dalam CNBC Economic Update 2025 di Hotel Borobudur, Rabu (18/6/2025). 

    Menurutnya, pajak ada agar mendorong kelompok bawah dapat meningkatkan taraf hidupnya tanpa menarik turun kelas atas karena pajak yang tinggi. 

    Untuk dapat membiayai program-program prioritas pun, Luffer menyarankan pemerintah untuk mengendalikan belanja negara di samping menurunkan tarif pajak.

    Mengacu teorinya, bahwa tarif pajak yang tinggi tidak serta merta memberikan penerimaan yang tinggi pula. Misalnya, kenaikan tarif sebesar 10% akan memberikan tambahan pendapatan sebesar 10% pula.

    “Itu tidak benar. Jika Anda menaikkan tarif pajak sebesar 10%, Anda mungkin hanya meningkatkan pendapatan sebesar 9%, 8%, atau 6%. Anda bahkan mungkin kehilangan pendapatan,” lanjutnya.

    Luffer menuturkan saat tarif pajak suatu negara naik, justru pelaku usaha atau Wajib Pajak (WP) akan menyewa pengacara dan spesialis bahkan lebih jauh lagi meninggalkan negara tersebut. 

    Di Indonesia, pemerintah sendiri membutuhkan tambahan pendapatan untuk membiayai belanja negara yang cukup jumbo. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp122,9 triliun per Mei 2025 atau setara 40,7% dari target APBN 2025 senilai Rp301,6 triliun.

    Total penerimaan perpajakan, yang terdiri dari pajak dan bea cukai, mencapai Rp806,2 triliun per Mei 2025 atau setara 32,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka tersebut turun 7,2% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan per Mei 2024 senilai Rp869,50 triliun.