Tag: Sri Mulyani Indrawati

  • Sri Mulyani akan Pajaki pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada: 0,5 Persen, Ini Kriterianya

    Sri Mulyani akan Pajaki pedagang di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada: 0,5 Persen, Ini Kriterianya

    PIKIRAN RAKYAT – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberlakukan pungutan pajak baru bagi pelapak di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak dipastikan semakin mendekati tahap final.

    Lewat mekanisme PPh Pasal 22, marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak langsung dari pedagang yang berjualan di platform mereka.

    Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan bahwa rencana ini bukanlah skema pungutan pajak yang benar-benar baru.

    “Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Juni 2025.

    Rosmauli menjelaskan, yang berbeda hanyalah cara pungutnya: semula pedagang wajib setor pajak secara mandiri, kini mekanisme berubah menjadi pemungutan otomatis oleh pihak platform, seperti Shopee atau Tokopedia, yang resmi ditunjuk pemerintah.

    Berapa Besar Pajaknya?

    Berdasarkan presentasi resmi Ditjen Pajak kepada sejumlah e-commerce yang bocor ke publik, pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5 persen dari omzet penjualan. Namun tidak semua pelapak terkena pungutan.

    Pedagang dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak. Sementara itu, pajak 0,5 persen akan diberlakukan untuk pelapak dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

    Sebagai contoh, bila omzet seorang penjual mencapai Rp1 miliar per tahun, maka PPh yang dipungut adalah Rp5 juta per tahun atau sekitar Rp416.000 per bulan.

    Kenapa Marketplace yang Dipungut?

    Menurut DJP, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi para pelapak UMKM daring dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pungutan langsung di platform, pelapak tidak perlu repot setor pajak mandiri atau berurusan dengan administrasi rumit.

    “Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha,” ujar Rosmauli.

    Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menutup celah shadow economy atau transaksi gelap yang luput dari radar pajak.

    Denda untuk Marketplace yang Lalai

    Pemerintah melalui beleid baru ini tidak hanya menetapkan pungutan, tetapi juga mengatur sanksi bagi marketplace yang gagal menjalankan kewajiban. Platform yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pungutan pajak akan dikenakan denda administratif.

    Meski demikian, Rosmauli memastikan beleid ini masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah.

    “Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka,” ucapnya.

    Tujuan Utama: Kesetaraan Pajak

    Pengenaan PPh 0,5 persen untuk pedagang online ini bertujuan menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dan toko fisik.

    “Tujuan utamanya adalah keadilan dan kemudahan. Tidak ada pajak baru, hanya penegakan kewajiban pajak yang seharusnya sudah berlaku,” kata Rosmauli.

    Pernah Dicoba, Pernah Gagal

    Menariknya, Indonesia pernah mengajukan skema serupa pada akhir 2018. Saat itu, seluruh operator marketplace diwajibkan membagikan data penjual dan menarik pajak dari omzet penjualan. Namun, kebijakan tersebut dicabut hanya tiga bulan kemudian karena penolakan keras industri.

    Kini, pemerintah optimistis skema pungutan terbaru bisa berjalan dengan lebih proporsional dan terintegrasi karena sudah didukung sistem teknologi dan basis data yang lebih rapi.

    Kapan Mulai Berlaku?

    Regulasi final diproyeksi terbit bulan depan, setelah melalui proses sinkronisasi di Kementerian Keuangan dan DJP. Jika sesuai rencana, pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini akan resmi berlaku mulai kuartal ketiga 2025.***

  • Jutaan Seller Shopee, Tokopedia Cs Mau Dipajaki, Ini Respons Asosiasi e-Commerce

    Jutaan Seller Shopee, Tokopedia Cs Mau Dipajaki, Ini Respons Asosiasi e-Commerce

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi terkait rencana pemerintah yang akan mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan para pedagang (seller) di platform tersebut.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, serta kesiapan infrastruktur, baik di sisi platform maupun pemerintah.

    “Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital,” ujar Budi kepada Bisnis, Jumat (27/6/2025).

    Adapun, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform mereka. 

    Ketentuan ini akan berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, yang dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan. Tujuannya adalah menyederhanakan proses pemungutan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang memburuk.

    “Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak [DJP] kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” katanya.

    Selain itu, Budi mengatakan pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat. Dia menyebut bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional.

    Alhasil, Asosiasi e-Commerce sebagai ekosistem berkomitmen untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller.

    “Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan para pedagang di platform tersebut.

    Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyebut kebijakan ini didasari tugas pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring dan UMKM yang berjualan secara luring.

    “Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan,” ujar Rosmauli kepada Bisnis, dikutip Kamis (26/6/2025).

    Hanya saja, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Rosmauli meminta setiap pihak bersabar karena pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut usai aturan resminya terbit.

  • Tokopedia Buka Suara Soal Pemerintah Pungut Pajak Penjual E-commerce

    Tokopedia Buka Suara Soal Pemerintah Pungut Pajak Penjual E-commerce

    Bisnis.com, JAKARTA — Tokopedia dan Tiktok Shop menanggapi rencana pemerintah yang akan mewajibkan perusahaan e-commerce untuk memungut pajak penjualan para pedagang di platform tersebut.

    Manajemen perusahaan Tokopedia dan Tiktok Shop mengaku sebagai bagian dari ekosistem digital, pihaknya akan mendukung upaya pemerintah atas upaya pengembangan perpajakan yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh pihak (stakeholder). 

    “Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek, ” kata Juru Bicara Tokopedia dan Tiktok Shop kepada Bisnis, Jumat (27/6/2025). 

    Dalam hal ini, pihaknya meminta agar penerapan aturan pelaksana dilakukan dengan persiapan yang matang dari berbagai aspek, termasuk kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual—terutama pelaku UMKM—untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut.

    Di sisi lain, untuk menerapkan kebijakan tersebut, maka diperlukan edukasi ke berbagai pedagang di platform e-commerce untuk menjaga ekosistem. 

    “Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku,” tuturnya. 

    Edukasi dan sosialisasi juga menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.

    “Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami,” jelasnya. 

    Sebagai informasi, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyebut kebijakan ini didasari tugas pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring dan UMKM yang berjualan secara luring.

    “Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan,” ujar Rosmauli kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. 

    Hanya saja, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Rosmauli meminta setiap pihak bersabar karena pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut usai aturan resminya terbit.

    “Kapan berlakunya nanti akan diatur oleh ketentuan tersebut,” ucapnya.

  • Eks Stafsus Sri Mulyani Bicara soal Pajak Pedagang di Toko Online

    Eks Stafsus Sri Mulyani Bicara soal Pajak Pedagang di Toko Online

    Jakarta

    Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap para pedagang online di e-commerce tengah mendapat sorotan dari masyarakat. Pengamat Perpajakan yang juga merupakan Eks Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut memberikan respons tentang hal ini.

    Prastowo memberikan sejumlah penjelasan untuk memahami kebijakan baru tersebut atau yang ia sebut dengan istilah ‘pajak merchant’. Setidaknya ada tiga poin penjelasan yang ia jabarkan untuk menggambarkan pajak tersebut.

    Pertama, pedagang atau merchant dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tetap tidak membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kedua, merchant dengan omzet di atas Rp 500 juta s.d Rp 4,8 miliar setahun, selama ini dikenai pajak hanya 0,5% dari omzet. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Lalu yang ketiga, untuk merchant dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka Marketplace akan memungut PPh 0,5% dari transaksi. Jumlah ini boleh dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun.

    “Ini yang akan diatur. Adil kan? Yang mikro dilindungi. Yang kecil dibantu dengan tarif rendah. Yang menengah difasilitasi dengan pemungutan yang lebih mudah dan tarif rendah,” ujar Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow, Jumat (27/6/2025).

    Pria yang kini menjadi Stafsus Gubernur DKI Jakarta ini juga menekankan, esensi pajak itu sendiri ialah nilai gotong royong. Ia juga mengakui bahwa pajak memang beban, namun dengan cara tersebutlah hidup bersama menjadi mungkin berjalan.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi terbatas menyangkut rencana mewajibkan e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee memungut pajak kepada pedagang di platform mereka.

    DJP diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

    “Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.

    (shc/rrd)

  • Maruarar Ogah Tarik Utang Luar Negeri demi Biayai 3 Juta Rumah

    Maruarar Ogah Tarik Utang Luar Negeri demi Biayai 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengaku enggan melakukan pembiayaan alias utang dari luar negeri dalam pengadaan 3 juta rumah. 

    Hal tersebut dirinya sampaikan usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko, Kamis (26/6/2025). 

    Maruarar menekankan bahwa keputusannya itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembiayaan berasal dari domestik secara penuh. 

    “Arahannya jelas Pak Prabowo adalah kita berdiri di kaki sendiri. Kita berterima kasih atas penawarannya. Kita tidak anti dengan utang luar negeri. Tapi kebijakan dari pemerintah, arahan Presiden Prabowo,” tegasnya. 

    Ara, sapaannya, turut menyampaikan bahwa pembiayaan dalam negeri sudah cukup melalui bantuan dari Menko Perekonomian, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Bank Indonesia (BI). 

    Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengubah skema penyaluran KUR untuk program 3 juta rumah. 

    Nantinya KUR untuk konstruksi ini jumlahnya lebih besar daripada KUR untuk individual. Pemerintah pun telah berpengalaman memberikan KUR untuk kelompok sebelumnya. 

    Skema itulah yang Airlangga sampaikan tengah diperbaiki, termasuk besaran bunga yang akan dibebankan. Pasalnya, Airlangga mengaku turut membahas adanya tambahan subsidi bunga KUR sepanjang tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

    “Tentu juga akan ada tambahan subsidi untuk bunga KUR sepanjang tahun, yang tentu kita akan bahas dalam rapat juga dengan Menteri Keuangan, sehingga akan ada perubahan plafon subsidi bunga,” ujarnya. 

    Dari sisi BPI Danantara, Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pembiayaan senilai Rp130 triliun dari likuiditas Himbara untuk mendukung pelaksanaan program 3 juta rumah. 

    Rosan menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan pada seluruh Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) serta industri keuangan terafiliasi pelat merah untuk dapat memberikan pendanaan tersebut melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

    Meski demikian, di tengah keteguhan tanpa utang asing, Bank Indonesia (BI) justru baru saja memperkenankan perbankan untuk menarik utang luar negeri lebih banyak untuk memperkuat likuiditas. 

  • Airlangga dan Maruarar Siapkan Regulasi 3 Juta Rumah dari KUR, Ini Bocorannya

    Airlangga dan Maruarar Siapkan Regulasi 3 Juta Rumah dari KUR, Ini Bocorannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengaku tengah membahas regulasi pembiayaan program 3 juta rumah melalui Kredit Usaha Rakyat alias KUR. 

    Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menyiapkan skema 3 juta rumah melalui fasilitas KUR. Bukan hanya per individu yang dapat menikmatinya, tetapi juga para developer yang tergolong UMKM dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. 

    “Nah itu skemanya sedang disiapkan, dan nanti kita akan rapatkan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena tentunya perlu ada perubahan waktu, daripada untuk kredit dan kemudian jumlahnya,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama Maruarar di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (26/6/2025). 

    Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa nantinya KUR untuk konstruksi ini jumlahnya lebih besar daripada KUR untuk individual. Pemerintah pun telah berpengalaman memberikan KUR untuk kelompok sebelumnya. 

    Skema itulah yang Airlangga sampaikan tengah diperbaiki, termasuk besaran bunga yang akan dibebankan. 

    Pasalnya, Airlangga mengaku turut membahas adanya tambahan subsidi bunga KUR sepanjang tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

    “Tentu juga akan ada tambahan subsidi untuk bunga KUR sepanjang tahun, yang tentu kita akan bahas dalam rapat juga dengan Menteri Keuangan, sehingga akan ada perubahan plafon subsidi bunga,” lanjutnya. 

    Terkait potensi pembiayaan dari utang luar negeri, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil pilihan tersebut. 

    “Arahannya jelas Pak Prabowo adalah kita berdiri di kaki sendiri. Kita berterima kasih atas penawarannya. Kita tidak anti dengan utang luar negeri. Tapi kebijakan dari pemerintah, arahan Presiden Prabowo,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pembiayaan senilai Rp130 triliun untuk mendukung pelaksanaan program 3 juta rumah.  

    Rosan menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan pada seluruh Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) serta industri keuangan terafiliasi pelat merah untuk dapat memberikan pendanaan tersebut. 

    Adapun, daftar Bank Himbara yang disebut bakal berkontribusi memberikan dukungan pembiayaan dengan nilai mencapai Rp130 triliun itu di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

  • Pemerintah Siapkan Aturan KUR Perumahan, UMKM Bisa Bangun Rumah

    Pemerintah Siapkan Aturan KUR Perumahan, UMKM Bisa Bangun Rumah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah merampungkan regulasi untuk mengimplementasikan kredit usaha rakyat (KUR) perumahan. Melalui regulasi itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pembangunan perumahan bakal bisa mendapat KUR dari pemerintah.

    Hal ini terungkap saat Menteri Perumahan & Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    “Jadi KUR ini nanti akan diberikan bukan hanya dengan orang per orang, tetapi juga untuk UMKM yang akan membangun perumahan untuk masyarakat,” kata Airlangga seusai pertemuan.

    Airlangga mengaku belum bisa mendetailkan lebih jauh skema pemberian KUR perumahan itu. “Nanti kita akan rapatkan dulu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena tentunya perlu ada perubahan waktu daripada untuk kredit dan kemudian jumlahnya,” tegasnya.

    Apalagi, ia melanjutkan, regulasi ini harus dibicarakan lintas kementerian atau lembaga (K/L), termasuk dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membicarakan besaran subsidi KUR-nya.

    “Tentu juga akan ada tambahan subsidi untuk bunga KUR sepanjang tahun, yang tentu kita akan bahas dalam rapat juga dengan Menteri Keuangan, sehingga akan ada perubahan platform subsidi bunga,” paparnya.

    Yang jelas, pemberian KUR perumahan ini juga akan melibatkan dana dari Danantara sebagai penyedia likuiditas melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dibawahinya. Besaran dananya mencapai Rp 130 triliun ditambah alokasi dari subsidi selisih bunga yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2025 sekitar Rp 38 triliun.

    Rencananya, plafon KUR yang diberikan kepada pengembang perumahan level mikro itu maksimum Rp 2 miliar dalam bentuk kredit konstruksi dengan subsidi bunga 6%.

    Selain itu, juga bisa diarahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin menggunakan rumahnya sebagai lokasi usaha. Plafon yang diberikan untuk segmen ini sebesar Rp 100 juta per unit dengan subsidi bunga sebesar 6%.

    Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengatakan, dengan skema ini maka pemerintah tak lagi perlu mencari pendanaan untuk program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah dari luar negeri, termasuk dalam bentuk utang atau pinjaman.

    “Tapi bukan berarti kita tidak anti dengan utang luar negeri. Tapi kebijakan dari pemerintah, negara, arahan Presiden Prabowo, tahun ini di bidang perumahan kita berdiri di kaki kita sendiri, dengan bantuan Pak Menko di sektor perumahan,” ungkap Ara.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dekati Deadline, Begini Update Negosiasi Dagang dengan AS dari Sri Mulyani

    Dekati Deadline, Begini Update Negosiasi Dagang dengan AS dari Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang melanjutkan perundingan intensif dengan Amerika Serikat terkait tarif perdagangan, usai Presiden AS Donald Trump ingin menetapkan bea masuk sebesar 32% untuk produk asal Indonesia.

    Adapun, waktu negosiasi tarif perdagangan antara Indonesia dan AS akan berakhir pada 8 Juli 2025. Jika tidak ada kesepakatan antardua negara maka tarif 32% itu akan berlaku.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengaku komunikasi dengan otoritas perdagangan AS berjalan baik dan positif, terutama setelah kunjungannya ke Washington DC pada April 2025.

    “Kami berkomunikasi intensif dengan USTR, Departemen Perdagangan, dan Departemen Keuangan AS. Mereka sangat menghargai niat Indonesia dalam menyampaikan proposal yang komprehensif,” ujar Sri Mulyani seperti yang disiarkan kanal YouTube Bloomberg Television, dikutip Kamis (26/6/2025).

    Proposal yang dimaksud mencakup sejumlah isu penting seperti tarif impor, hambatan teknis perdagangan, akses pasar produk pertanian AS, peluang kerja sama di sektor mineral kritis, hingga investasi strategis.

    Bendahara negara mengungkapkan salah satu perhatian utama dari pihak AS adalah standar karantina dan kesehatan terhadap produk pangan, seperti daging sapi, yang dinilai menjadi hambatan non-tarif dalam memasuki pasar Indonesia.

    “Tujuannya agar tidak menciptakan risiko bagi Indonesia, tetapi tetap membuka peluang yang adil bagi produk AS,” kata Sri Mulyani.

    Selain sektor pertanian, kedua negara juga membahas potensi kemitraan di bidang mineral strategis, termasuk rare earth dan baterai kendaraan listrik. Indonesia menawarkan pendekatan kemitraan yang tidak hanya berorientasi pada perdagangan, tetapi juga pengembangan industri dalam negeri.

    Meski belum mencapai kesepakatan final, Sri Mulyani mengaku optimistis arah negosiasi akan mengarah pada kerja sama yang saling menguntungkan.

    “Ini bukan soal konsesi sepihak, tetapi kemitraan. Kami membuka diri terhadap semua peluang, selama tetap sesuai dengan kepentingan nasional,” ucapnya.

    Di samping itu, dia menyatakan perundingan dengan AS tidak akan merusak hubungan Indonesia dengan China. Sri Mulyani mencontohkan terkait kemitraan di baterai kendaraan, China dan AS sama-sama memiliki dan pengetahuan sehingga keduanya bisa masuk ke Indonesia.

    Pada kesempatan berbeda, Kementerian Perdagangan menyatakan proses negosiasi tarif resiprokal Trump hingga saat ini masih berjalan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan dua negara masih mencari kesepakatan seiring dengan batas akhir negosiasi.

    “Ya pasti ada kesepakatan lah. Artinya cepat ada kesepakatan, karena sampai sekarang dia juga belum memutuskan kan. Artinya negosiasinya masih berjalan terus,” terangnya saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

  • Dipajaki Sri Mulyani, Ditambahi Beban Biaya Transaksi

    Dipajaki Sri Mulyani, Ditambahi Beban Biaya Transaksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjual di e-commerce Shopee memikul beban bertubi-tubi. Di tengah upaya bertahan menghadapi pelemahan daya beli, penjual ke depan juga bakal dibebankan tambahan biaya Rp1.250 per transaksi dan pajak dari Kementerian Keuangan. 

    Pemerintah dikabarkan akan mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

    Melansir dari Reuters, Rabu (25/6/2025), menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang Reuters lihat, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menghadapi penurunan.

    Sumber-sumber tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan baru, platform e-commerce diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar. 

    Penjual-penjual tersebut dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) dan sudah diwajibkan untuk membayar pajak tersebut secara langsung.

    Salah satu sumber menambahkan bahwa juga diusulkan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan.

    Komentar sumber-sumber tersebut dikonfirmasi oleh isi presentasi resmi yang dibuat oleh kantor pajak kepada operator, yang dilihat oleh Reuters.

    Masih bulan Juli, rencananya induk Shopee Indonesia, Sea Ltd, bakal mengenakan beban tambahan biaya aplikasi sebesar Rp1.250 per transaksi kepada seller di platform mereka. 

    Bisnis coba mengonfirmas mengenai pertimbangan dan dampak yang akan didapatkan penjual melalui penerapan biaya tambahan tersebut kepada Tim Media Relation Shopee Pascalis Iswari Parahita. 

    Iswari meminta Bisnis untuk merujuk pada pernyataan resmi yang telah dikeluarkan perusahaan. 

    Shopee menyebut biaya ini sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menghadirkan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan resmi Shopee dalam pengumuman kepada para penjual dikutip pada Rabu (25/6/2025). 

    Ilustrasi pedagang UMKM

    Shopee memberikan keringanan untuk penjual baru, di mana biaya proses pesanan tidak akan dikenakan untuk 50 pesanan pertama sejak bergabung di Shopee sebagai Penjual Non-Star. Namun setelah melewati 50 transaksi, biaya ini akan diberlakukan untuk setiap pesanan yang selesai, tanpa memandang jumlah produk di dalam satu pesanan.

    Shopee juga menjelaskan cara penghitungan biaya ini. Meskipun dikenakan per pesanan, tapi estimasi biaya per produk bisa lebih rendah bila dalam satu transaksi terdapat banyak produk. 

    Berikut rumus yang digunakan: 

    Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah Kuantitas Produk pada Pesanan

    Misalnya, jika pembeli melakukan checkout dengan total 5 produk dalam satu transaksi:

    • Produk A (1 pc)

    • Produk B (2 pcs)

    • Produk C (2 pcs)

    Jumlah total = 5 produk.

    Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Biaya Proses Pesanan per produk = Rp1.250 / 5 = Rp250

    Dalam pengumumannya, Shopee juga menekankan bahwa biaya ini belum termasuk komponen biaya lainnya. 

    “Total Biaya Proses Pesanan yang dikenakan ke Penjual belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan biaya lainnya yang diikuti Penjual [jika ada],” tulis Shopee 

    Biaya ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk produk yang tidak dikembalikan. “

    Menutup pengumumannya, Shopee menyatakan kebijakan ini masih bisa berubah sewaktu-waktu. 

    “Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tutup Shopee.

    UMKM Menjerit

    Sarah, seorang mahasiswa akhir yang sudah berjualan di Shopee sejak 2021, mengaku keberatan dengan biaya tambahan tersebut. 

    Sarah menjual berbagai macam barang preloved seperti photocard dan album K-pop, baju, jam tangan, kosmetik, dan aksesoris, merasa bahwa biaya baru akan menjadi beban tambahan yang selama ini sudah cukup banyak dipikul seller. 

    “Agak keberatan ya, mengingat saat ini shopee banyak banget biaya yang dibebankan kepada penjual maupun ke pembeli. Namun nyatanya biaya-biaya yang dibebankan kepada kita sebagai seller maupun pembeli tidak terasa manfaatnya.” Ungkap Sarah kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Sebagai seller, Sarah hanya bisa berharap agar Shopee tidak terus menambahkan biaya-biaya serupa, mengingat penjual di Shopee sudah dibebankan banyak potongan seperti Biaya administrasi dan lainnya. 

    Beban tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan seller, juga para pembeli.

    Sejumlah warganet di media sosial X juga turut mengomentari kebijakan baru Shopee ini. Akun Canputt mengatakan biaya transaksi tidak masalah selama memberikan pemasukan bagi perusahaan. 

    Sementara akun Alfariz menilai platform e-commerce yang bermarkas di Singapura itu terlalu banyak mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia.

    “Sudah biaya admin gede ada lagi tambahan baru biaya proses pesanan” – @alfarizziyoga27 

    “Gak semua seller bisa dikenain biaya ini si, terutama barang yang harga murah, mending Shopee nerapin khusus barang-barang mahal, jadi masih bisa disiasatin harganya” – @dawnbrownies 

  • Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Jakarta

    Tunjangan adalah salah satu komponen pendapatan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, selain dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Tunjangan yang diberikan ini mencakup berbagai jenis, ada yang bersifat melekat atau diterima semua ASN dari seluruh instansi, namun ada juga tunjangan lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi atau profesi tertentu.

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025

    1. Tunjangan Kinerja

    Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

    Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

    Dalam hal ini tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I alias Dirjen Pajak dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

    2. Tunjangan Suami/Istri

    Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

    Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

    3. Tunjangan Anak

    Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

    Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

    4. Tunjangan Makan

    Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

    Meski begitu, besaran uang makan di kedua aturan ini masih sama. Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

    5. Tunjangan Jabatan

    Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

    Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

    6. Tunjangan Umum

    Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

    Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

    Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

    Tunjangan ASN Guru Susah Dicairkan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 1,44 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

    Sri Mulyani menerangkan, dengan adanya mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASND menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien. Mekanisme baru ini diklaim tak perlu melalui perantara atau birokrasi yang rumit.

    “Alokasi TPG guru ASND tahun 2025 sebesar Rp 66,92 triliun untuk 1.522.727 guru penerima TPG,” jelas Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya (@smindrawati), Senin (23/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp 16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta guru penerima TPG. Meski begitu, sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru.

    Sementara untuk penyaluran tahap II akan dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I. Secara keseluruhan tunjangan ASN tenaga pendidik ini disalurkan dalam empat tahap dalam periode triwulan sesuai verifikasi kerja guru.

    “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

    (igo/fdl)